PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 326
Pengenaan sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 www.peraturan.go.id 2021, No.15 huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dalam bentuk surat tagihan.
