PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 327
Setiap perusahaan perkebunan yang melanggar ketentuan
Perizinan Berusaha yang ditetapkan berdasarkan hasil
analisis Risiko kegiatan usaha, dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
penghentian sementara kegiatan;
b.
pengenaan denda administratif; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha perkebunan.
