Pasal 328
(1)
Pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 327 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pertanian,
gubernur,
bupati/wali
kota,
Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan
KPBPB.
(2)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327
huruf a dikenai kepada perusahaan perkebunan
paling lama 6 (enam) bulan untuk menyesuaikan
dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada
subsektor perkebunan.
(3)
Dalam hal perusahaan perkebunan tidak dapat
menyesuaikan standar pelaksanaan kegiatan usaha
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikenai sanksi administratif berupa pengenaan
denda administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 327 huruf b sebesar luas lahan yang diusahakan
(per hektare) dikali Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4)
Dalam hal perusahaan perkebunan tetap tidak dapat
menyesuaikan dengan standar pelaksanaan kegiatan
usaha,
dikenai
sanksi
administratif
berupa
www.peraturan.go.id
2021, No.15
pencabutan
Perizinan
Berusaha
perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf c.
