PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 371
Setiap orang yang melakukan kegiatan penunjang usaha
minyak dan gas bumi tanpa Perizinan Berusaha Untuk
Menunjang Kegiatan Usaha, dikenai sanksi administratif
berupa:
a.
penghentian usaha dan/atau kegiatan;
b.
denda administratif; dan/atau
c.
paksaan Pemerintah Pusat.
