PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 372
Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi administratif dalam hal pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan survei umum: a. melakukan pelanggaran salah satu kewajiban yang tercantum dalam Perizinan Berusaha untuk survei umum; dan/atau b. tidak memenuhi kewajiban dan/atau persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
