PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 373
Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi administratif dalam hal pemegang Perizinan Berusaha kegiatan usaha hilir: a. melakukan pelanggaran salah satu kewajiban yang tercantum dalam Perizinan Berusaha kegiatan usaha hilir; dan/atau b. tidak memenuhi kewajiban dan/atau persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
