Pasal 21
(1) Pemerintah Pusat menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada setiap sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan tunggal bagi pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (3) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan peraturan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala www.peraturan.go.id 2021, No.15 daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (4) Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat peraturan internal bagi aparat Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
