Pasal 22
(1)
Perizinan Berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah sesuai norma, standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah Pusat.
(2)
Pelaksanaan
penerbitan
Perizinan
Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
Lembaga OSS;
b.
Lembaga
OSS
atas
nama
menteri/kepala
lembaga;
c.
kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur;
d.
kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama
bupati/wali kota;
e.
Administrator KEK; dan
f.
kepala Badan Pengusahaan KPBPB,
sesuai
dengan
kewenangan
masing-masing
yang
tercantum dalam Lampiran I.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dan huruf d:
a.
dalam hal kegiatan usaha terdapat:
1.
Penanaman Modal Asing; dan/atau
2.
Penanaman Modal yang menggunakan modal
asing berdasarkan perjanjian yang dibuat
oleh
Pemerintah
Pusat
dan pemerintah
negara lain,
kewenangan
penerbitan
Perizinan
Berusaha
dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang koordinasi Penanaman
www.peraturan.go.id
2021, No.15
Modal
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b.
dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah
KEK, kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha
dilakukan
oleh
Administrator
KEK
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang KEK; atau
c.
dalam hal kegiatan usaha dilakukan pada wilayah
KPBPB,
kewenangan
penerbitan
Perizinan
Berusaha
dilakukan
oleh
kepala
Badan
Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
KPBPB.
