PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 117
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada sektor transportasi meliputi penunjang operasional
dan/atau komersial kegiatan usaha pada subsektor:
a.
transportasi darat;
b.
transportasi laut;
c.
transportasi udara; dan
d.
transportasi perkeretaapian.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
