Pasal 116
(1)
Perizinan Berusaha pada sektor transportasi terdiri
atas subsektor:
a.
transportasi darat;
b.
transportasi laut;
c.
transportasi udara; dan
d.
transportasi perkeretaapian.
(2)
Perizinan Berusaha pada subsektor transportasi darat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
penyelenggaraan sarana transportasi darat;
b.
penyelenggaraan prasarana transportasi darat;
dan
c.
penyelenggaraan
penunjang
sarana
dan
prasarana transportasi darat.
(3)
Perizinan Berusaha pada subsektor transportasi laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
penyelenggaraan sarana transportasi laut;
b.
penyelenggaraan prasarana transportasi laut; dan
c.
penyelenggaraan
penunjang
sarana
dan
prasarana transportasi laut.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(4)
Perizinan Berusaha pada subsektor transportasi udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang
ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko
kegiatan usaha terdiri atas:
a.
penyelenggaraan sarana transportasi udara;
b.
penyelenggaraan prasarana transportasi udara;
dan
c.
penyelenggaraan
penunjang
sarana
dan
prasarana transportasi udara.
(5)
Perizinan
Berusaha
pada
subsektor
transportasi
perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis
tingkat Risiko kegiatan usaha terdiri atas:
a.
penyelenggaraan
sarana
transportasi
perkeretaapian;
b.
penyelenggaraan
prasarana
transportasi
perkeretaapian; dan
c.
penyelenggaraan
penunjang
sarana
dan
prasarana transportasi perkeretaapian.
(6)
Kegiatan usaha penunjang sarana dan prasarana
transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, dan ayat (5)
huruf c merupakan jasa terkait sarana dan prasarana
transportasi yang dapat dilakukan secara langsung
oleh UMK-M atau bekerja sama dengan badan usaha.
