PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 540
(1) Pelaku Usaha yang telah dijatuhi sanksi administratif pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha baru setelah melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan. (2) Penanggung jawab untuk kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjadi penanggung jawab kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
