Pasal 541
(1) Pelaku Usaha penempatan pekerja migran Indonesia wajib menyampaikan pembaruan data kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan paling lambat 30 (tiga puluh) www.peraturan.go.id 2021, No.15 Hari sejak akta pembaharuan data diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (2) Pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penanggung jawab dan/atau alamat Pelaku Usaha. (3) Pelaku Usaha penempatan pekerja migran Indonesia yang menyampaikan pembaruan data melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif denda keterlambatan. (4) Sanksi administratif denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (5) Sanksi administratif denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan ke kas negara.
