PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 542
(1) Penghitungan sanksi administratif denda keterlambatan diberikan sejak hari ke-31 (tiga puluh satu) dan dibatasi sampai dengan hari ke-90 (sembilan puluh) sejak akta pembaharuan data diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (2) Besaran sanksi administratif denda keterlambatan dikenakan setiap 1 (satu) Hari sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
