Pasal 543
(1)
Pelaku Usaha penempatan pekerja migran Indonesia
yang tidak membayar sanksi administratif denda
keterlambatan sampai batas akhir 90 (sembilan puluh)
Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 ayat (1)
dikenakan
sanksi
administratif
penghentian
sementara
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(3)
Sanksi
administratif
penghentian
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
memuat
kewajiban Pelaku Usaha terhadap pelanggaran yang
telah dilakukan.
(4)
Dalam
hal
Pelaku
Usaha
tidak
melaksanakan
kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan
memberikan
sanksi
administratif
pencabutan Perizinan Berusaha.
