Pasal 539
(1)
Pengenaan sanksi administratif pencabutan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533
ayat (1) huruf c diberikan dalam hal Pelaku Usaha:
a.
tidak
melaksanakan
kegiatan
penempatan
pekerja migran Indonesia paling lama 1 (satu)
tahun sejak Perizinan Berusaha diterbitkan;
b.
tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang
telah
ditetapkan
dalam
sanksi
administratif
penghentian sementara;
www.peraturan.go.id
2021, No.15
c.
melakukan
pelanggaran
kembali
selama
menjalani masa sanksi administratif penghentian
sementara;
d.
melakukan seleksi atau kegiatan penempatan
selama
sanksi
administratif
penghentian
sementara; dan/atau
e.
mendapatkan pengenaan sanksi sebanyak 2 (dua)
kali selama periode 12 (dua belas) bulan.
(2)
Dalam hal Perizinan Berusaha telah dicabut, Pelaku
Usaha yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk:
a.
memberangkatkan
calon
pekerja
migran
Indonesia yang telah menandatangani perjanjian
penempatan; dan/atau
b.
menyelesaikan
permasalahan
yang
dialami
pekerja migran Indonesia di negara tujuan
penempatan
sampai
dengan
berakhirnya
perjanjian kerja pekerja migran Indonesia yang
terakhir diberangkatkan.
