PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 34
(1) Kapal penangkap ikan yang beroperasi di WPPNRI dapat melakukan alih muatan ke kapal pengangkut ikan. (2) Kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dapat melakukan alih muatan di laut lepas maupun di pelabuhan di negara tujuan yang menjadi negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan perjanjian internasional terkait pelabuhan perikanan dan resolusi RFMO.
