PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 384
Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung yang melanggar ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan/atau pajak dan retribusi daerah dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara seluruh kegiatan usaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha.
