Pasal 385
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu: a. paling lama 1 (satu) bulan untuk peringatan tertulis kesatu; b. paling lama 1 (satu) bulan untuk peringatan tertulis kedua; dan c. paling lama 1 (satu) minggu untuk peringatan tertulis ketiga. (2) Dalam hal Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan www.peraturan.go.id 2021, No.15 langsung belum memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi peringatan tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal Pelaku Usaha belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu (tiga puluh) Hari, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Dalam hal Pelaku Usaha belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu (tiga puluh) Hari, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (5) Dalam hal Pelaku Usaha belum memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu (tiga puluh) Hari, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan usaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf b. (6) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota mencabut sanksi penghentian sementara kegiatan usaha dan membolehkan Pelaku www.peraturan.go.id 2021, No.15 Usaha untuk melanjutkan kegiatan usaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung.
