Pasal 386
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap seluruh kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf b diberikan apabila Pelaku Usaha tidak melakukan kewajiban pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. (2) Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur atau bupati/wali kota memberikan sanksi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384 huruf c. (3) Dalam hal Pelaku Usaha dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, gubernur, atau bupati/wali kota mencabut sanksi penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan membolehkan Pelaku Usaha untuk melanjutkan kegiatan usaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung.
