PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 387
Ketentuan dalam Pasal 384, Pasal 385, dan Pasal 386 berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang- www.peraturan.go.id 2021, No.15 undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
