Pasal 388
(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di
bidang
energi
dan
sumber
daya
mineral
mengenakan sanksi administratif kepada pemegang
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha niaga
bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara terhadap kegiatan usaha
niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan
bakar lain; dan/atau
c.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali,
dengan jangka waktu peringatan tertulis masing-
masing paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Dalam hal Pelaku Usaha yang telah mendapatkan
sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di
bidang
energi
dan
sumber
daya
mineral
mengenakan sanksi administratif berupa penghentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari untuk:
a.
memperbaiki atas pelanggaran; atau
b.
memenuhi persyaratan.
(5)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan upaya
perbaikan
atas
pelanggaran
atau
pemenuhan
persyaratan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral memberikan sanksi
www.peraturan.go.id
2021, No.15
administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(6)
Kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral
dalam
memberikan
sanksi
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (5) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
