PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 128
Standar dan/atau persyaratan untuk pangan olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) huruf d meliputi keamanan, kemanfaatan, dan mutu serta informasi produk yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
