PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 129
(1)
Setiap orang yang membuat obat dan bahan obat
wajib dilakukan sesuai dengan cara pembuatan yang
baik.
(2)
Setiap orang yang mengedarkan obat dan bahan obat
wajib
memenuhi
standar
dan/atau
persyaratan
pengelolaan obat dan bahan obat yang baik.
(3)
Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri dari:
www.peraturan.go.id 2021, No.15 a. cara distribusi yang baik untuk kegiatan penyaluran obat dan bahan obat; dan b. standar pelayanan kefarmasian dan pengelolaan obat dan bahan obat yang baik untuk kegiatan penyerahan obat dan bahan obat.
