PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 130
(1) Setiap orang yang membuat dan/atau mengedarkan obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan wajib dilakukan sesuai dengan cara yang baik. (2) Setiap orang membuat dan/atau mengedarkan kosmetik wajib dilakukan sesuai dengan cara yang baik.
