PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 131
(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan pangan olahan wajib menerapkan prinsip cara yang baik dalam produksi dan/atau peredaran. (2) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan pangan olahan wajib menerapkan sistem jaminan keamanan pangan dan mutu pangan berdasarkan kajian Risiko.
