PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 132
Setiap Pelaku Usaha yang memproduksi pangan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
