PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 78
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada sektor perdagangan meliputi:
a.
perdagangan dalam negeri;
b.
perdagangan luar negeri; dan
c.
perlindungan konsumen dan tertib niaga.
