Pasal 77
(1)
Perizinan Berusaha pada sektor perdagangan meliputi
kegiatan usaha:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
perdagangan dalam negeri;
b.
pengembangan ekspor nasional; dan
c.
perdagangan berjangka komoditi, sistem resi
gudang, dan pasar lelang komoditas.
(2)
Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha perdagangan
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II.
(3)
Perizinan
Berusaha
pada
kegiatan
usaha
pengembangan
ekspor
nasional
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan
usaha terdiri atas kegiatan usaha pameran dagang.
(4)
Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha perdagangan
berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar
lelang komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perdagangan
berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar
lelang komoditas.
