Pengelolaan dan Rekayasa Lalu Lintas
PERMENHUB_12_2021
Extracted via PyMuPDF
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 12 TAHUN 2021
TENTANG
STANDAR
KEGIATAN
USAHA
DAN
PRODUK
PADA
PENYELENGGARAAN
PERIZINAN
BERUSAHA
BERBASIS
RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI
STANDAR USAHA
A. Transportasi Darat STANDAR USAHA ANGKUTAN BARANG KHUSUS NO KBLI 49432 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan aktivitas operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, angkutan barang alat-alat berat, angkutan peti kemas, angkutan tumbuhan hidup, angkutan hewan hidup dan pengangkutan kendaraan bermotor. 2 Istilah dan Definisi
Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
Barang Berbahaya adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Barang Tidak Berbahaya adalah Angkutan Barang yang tidak berbahaya namun memerlukan sarana khusus berupa barang curah, peti kemas, tumbuhan, alat berat, dan/atau pengangkutan kendaraan bermotor yang memerlukan sarana khusus.
Barang Curah adalah barang yang berwujud cairan atau butiran yang diangkut dalam jumlah besar dengan kontainer/tangki atau bak/ruang muatan Mobil Barang dan tidak dikemas.
Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang adalah persyaratan penyelenggaraan Angkutan Barang dengan kendaraan bermotor di jalan mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
3 Penggolongan Usaha a. Angkutan barang khusus,Barang Berbahaya meliputi:
- barang yang mudah meledak;
- gas mampat, gas cair, atau gas terlarut pada tekanan atau temperatur tertentu;
- cairan mudah terbakar;
- padatan mudah terbakar;
- bahan penghasil oksidan;
- racun dan bahan yang mudah menular;
- barang yang bersifat radioaktif;
- barang yang bersifat korosif; dan/atau
- barang berbahaya lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup. b. Angkutan barang khusus,Barang Tidak Berbahaya meliputi:
- barang curah;
- peti kemas;
- tumbuhan;
- hewan hidup;
- alat berat; dan/atau
- pengangkutan kendaraan bermotor. 4 Persyaratan Umum Usaha Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha a. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi; c. Merencanakan lintasan operasional yang akan ditetapkan; d. Beroperasi sesuai dengan lintasan yang telah ditetapkan; e. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan kartu uji yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi;
f.
Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan
Barang khusus;
g. Menyiapkan
dokumen
Sistem
Manajemen
Keselamatan;
h. Dilengkapi dengan surat muatan barang;
i.
Plakat atau label Barang Berbahaya yang memuat
tanda khusus harus melekat pada sisi kiri, kanan,
depan,
dan
belakang
Mobil
Barang
dan
disesuaikan dengan jenis peruntukannya;
j.
Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara
jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji
kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu
depan Mobil Barang;
k. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi
kiri dan kanan pintu bagian belakang Mobil
Barang;
l.
Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan
pada dasbor;
m. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global
pada setiap Mobil Barang;
n. Dilengkapi alat pemantau unjuk kerja pengemudi
yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan
perilaku
pengemudi
dalam
mengoperasikan
kendaraan;
o. Menerapkan sistem aplikasi e-logbook; dan
p. Memiliki
sertifikat
kompetensi
pengemudi
angkutan Barang Berbahaya.
6
Sarana
a. Menggunakan
Mobil
Barangsesuai
dengan
peruntukannya;
b. Memiliki/menguasai
tempat
penyimpanan
kendaraan (pool); dan
c.
Tersedianya fasilitas bongkar muat.
7 Struktur organisasi SDM dan SDM
a. Pengemudi
dan
pengemudi
cadangan
Mobil
Barang yang mengangkut barang khusus harus
memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan
bentuk
barang
khusus
yang
diangkut
berdasarkan
uji
kompetensi
standar
internasional;
b.
Pengawas perusahaan Angkutan Barang khusus
harus memiliki kompetensi sesuai dengan sifat
dan
bentuk
barang
khusus
yang
diangkut
berdasarkan
uji
kompetensi
standar
internasional.
8
Pelayanan
Standar pelayanan minimal berdasarkanPeraturan
Menteri
Perhubungan
mengenai
penyelenggaraan
Angkutan Barang dengan kendaraan bermotor di
jalan.
9
Persyaratan
Produk/Proses/
Jasa
10 Sistem Manajemen Usaha Sistem Manajemen Keselamatan meliputi: a. komitmen dan kebijakan; b. pengorganisasian; c. manajemen bahaya dan risiko; d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; e. dokumentasi dan data; f. peningkatan kompetensi dan pelatihan; g. tanggap darurat; h. pelaporan kecelakaan internal; i. monitoring dan evaluasi; dan j. pengukuran kinerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenaiSistem Manajemen KeselamatanPerusahaan Angkutan Umum.
11
Penilaian
kesesuaian dan
pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Tinggi, untuk memperoleh perizinan berusaha dan
pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Darat
melalui:
a. Pemeriksaan dokumen;
b. Pemeriksaan fisik;
c. Kunjungan lapangan; dan/atau
d. Otentifikasi melalui layanan perizinan secara
elektronik.
b. Pengawasan
- Pengawasan Angkutan Barang khusus dilakukan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan Angkutan Barang khusus meliputi aspek keamanan dan keselamatan, administrasi dan aspek teknis kendaraan/pemastian pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta melalui kartu pengawasan, sistem aplikasi e-manifest elektronik, Global Postioning System (GPS) dan e-logbook.
- Dalam hal perusahaaan Angkutan Barang khusus mengalami penurunan kualitas dan kuantitas dalam penyediaan angkutan, pemberi perizinan berusaha dapatmeninjau ulang perizinan berusaha penyelenggaraan Angkutan Barang khusus yang diberikan kepada perusahaan Angkutan Barang khusus yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja perusahaan Angkutan Barang khusus yang dilakukan secara berkala.
- Pelaksana pengawasan dilakukan oleh petugas pengawas Angkutan Barang khusus meliputi: a) Pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan Angkutan Barang khusus;
b) Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) wajib memeriksa Angkutan Barang khusus yang masuk di dalam Unit PelaksanaPenimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB); dan c) Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang lalu lintas dan angkutan jalan yang didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk pengawasan di jalan. 4. Pengawasan dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang- undangan. c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center 151, e-mail: info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA
ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
DALAM TRAYEK
NO
49211 ANGKUTAN BUS ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP)
49212 ANGKUTAN BUS PERBATASAN
49213 ANGKUTAN BUS ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP)
49214 ANGKUTAN BUS KOTA
49215 ANGKUTAN BUS LINTAS BATAS NEGARA
49216 ANGKUTAN BUS KHUSUS
49219 ANGKUTAN BUS DALAM TRAYEK LAINNYA
49411 ANGKUTAN PERBATASAN BUKAN BUS DALAM TRAYEK
49412 ANGKUTAN ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) BUKAN
BUS, DALAM TRAYEK
49413 ANGKUTAN PERKOTAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK
49414 ANGKUTAN PERDESAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK
49415 ANGKUTAN DARAT KHUSUS BUKAN BUS
49429 ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a. 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi
(AKAP).
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
dengan menggunakan kendaraan bermotor bus
umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau
kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam
trayek AKAP yang ditetapkan.
b. 49211 Angkutan Bus Antarkota Antarprovinsi
(AKAP).
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
dengan menggunakan kendaraan bermotor bus
umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau
kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam
trayek AKAP yang ditetapkan.
c. 49212 Angkutan Bus Perbatasan
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung
menggunakan kendaraan bermotor bus umum
tingkat, maxi, besar, sedang, dan/atau kecil dan belum terlayani dalamtrayek AKAP/AKDP. d. 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum tingkat, maxi, besar, dan/atau sedang dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan. e. 49214 Angkutan Bus Kota Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kota atau wilayah ibu kota kabupaten atau dalam daerah khusus ibu kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus besar/sedang) yang terikat dalam trayek. f. 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) yang terikat dalam trayek. g. 49216 Angkutan Bus Khusus Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antarjemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang), termasuk pengoperasian shuttle bus. h. 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yangmenggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun. i. 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus Dalam Trayek
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani dalam trayek AKAP/AKDP. j. 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus, Dalam Trayek Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan. k. 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek. l. 49414 Angkutan Pedesaan Bukan Bus, Dalam Trayek Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan, dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek. m. 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus. n. 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk penumpang, seperti usaha
angkutan antarjemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus. 2 Istilah dan Definisi
- Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal-tujuan, lintasan, dan waktu yang tetap dan teratur serta dipungut bayaran.
- Angkutan Lintas Batas Negara adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati lintas batas negara dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
- Angkutan Antarkota Antarprovinsi adalah Angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota yang melalui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
- Angkutan Antarkota Dalam Provinsi adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
- Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek.
- Angkutan Pedesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan.
- Angkutan Massal adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam kawasan perkotaan yang menggunakan mobil bus dengan kapasitas angkut massal dan dilengkapi
dengan lajur khusus.
8. Perusahaan
Angkutan
Umum
adalah
badan
hukum yang menyediakan jasa angkutan orang
dan/atau barang dengan kendaraan bermotor
umum.
9. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang
Dengan
Kendaraan
Bermotor
Umum
Dalam
Trayek
adalah
persyaratan
penyelenggaraan
angkutan orang dengan kendaraan bermotor
umum dalam trayek mengenai jenis dan mutu
pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna
jasa angkutan.
10. Sistem
Manajemen
Keselamatan
Perusahaan
Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem
Manajemen
Keselamatan
adalah
bagian
dari
manajemen perusahaan yang berupa suatu tata
kelola
keselamatan
yang
dilakukan
oleh
Perusahaan
Angkutan
Umum
secara
komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka
mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko
kecelakaan.
3
Penggolongan
Usaha
a. Angkutan Lintas Batas Negara;
b. Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP);
c. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP);
d. Angkutan Perkotaan; dan
e. Angkutan Pedesaan.
4
Persyaratan
Umum Usaha
Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5
Persyaratan
Khusus Usaha
a. Kesesuaian
dengan
perencanaan
kebutuhan
kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
b. Menyusun
rencana
bisnis
(business
plan)
Perusahaan Angkutan Umum;
c. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan
OrangDengan Kedaraan Bermotor Dalam Trayek;
d. Menyiapkan
dokumen
Sistem
Manajemen
Keselamatan;
e. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik; dan f. Memasang alat pemantauan pergerakan kendaraan secara elektronik. 6 Sarana
a. Memiliki domisili sesuai dengan trayek; b. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan; c. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; d. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor; e. Kendaraan yang digunakan untuk:
- Angkutan Lintas Batas Negara;
- Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP);
- Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP);
- Angkutan Perkotaan; dan
- Angkutan Pedesaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. 7 Struktur organisasi SDM dan SDM
a. Memenuhi kebutuhan minimal sumber daya manusia sesuai dengan dokumen Sistem Manajemen Keselamatanyang disusun; b. Pengemudi paling sedikit harus memiliki pengetahuan, mengenali rute pelayanan, tanggap darurat, dan pelayanan serta mengikuti pelatihan/penyegaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
8
Pelayanan
Standar pelayanan minimal berdasarkanPeraturan
Menteri Perhubungan mengenai Standar Pelayanan
Minimal
Angkutan
Orang
dengan
Kendaraan
Bermotor Umum Dalam Trayek.
9
Persyaratan
Produk/Proses/
Jasa
10
Sistem
Manajemen
Usaha
Sistem Manajemen Keselamatanmeliputi:
a. komitmen dan kebijakan;
b. pengorganisasian;
c. manajemen bahaya dan risiko;
d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan
bermotor;
e. dokumentasi dan data;
f.
peningkatan kompetensi dan pelatihan;
g. tanggap darurat;
h. pelaporan kecelakaan internal;
i.
monitoring dan evaluasi; dan
j.
pengukuran kinerja.
Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Perhubungan
mengenai Sistem Manajemen KeselamatanPerusahaan
Angkutan Umum.
11
Penilaian
kesesuaian dan
pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap
standar
dilakukan
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Darat,
Kepala
Badan
Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur,
Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya melalui:
- Pemeriksaan dokumen;
- Pemeriksaan fisik;
- Kunjungan lapangan; dan/atau
- Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
- Pengawasan dilaksanakan melalui Global Postioning System (GPS) untuk kesesuaian rute
dengan yang tercantum pada kartu pengawasan, pengawasan fisik kendaraan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dilakukan rampcheck oleh petugas di Terminal, UPPKB dan penegakan hukum di jalan raya. Terkait dengan kesesuaian administrasi dilakukan pengawasan dengan pengecekan di tempat penyimpanan kendaraan (pool) atau kantor perusahaan. Pengawasan atas kepatuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dilaksanakan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor dengan menggunakan peralatan secara manual atau elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Petugas pengawas kendaraan bermotor meliputi: a) Pejabat/personil yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan angkutan orang dengan kendaran bermotor dalam trayek; b) Petugas terminal dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, untuk pengawasan di dalam terminal; dan c) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk pengawasan di jalan. 3. Pengawasan terhadap pemenuhan dibagi menjadi 2 (dua) yakni: a) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan angkutan umum dalam trayek meliputi:
- dokumen perizinan berusaha;
- dokumen angkutan orang;
- bukti pelunasan iuran wajib asuransi
yang menjadi tanggung jawab Perusahaan Angkutan Umum; 4) jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan perizinan berusaha yang diberikan; 5) tanda identitas Perusahaan Angkutan Umum; dan 6) tanda identitas awak kendaraan angkutan umum. b) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor meliputi:
- tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor;
- fisik kendaraan bermotor; dan
- Standar Pelayanan Minimal.
- Dalam hal Perusahaaan Angkutan Umum mengalami penurunan kualitas dan kuantitas dalam penyediaan angkutan, pemberi perizinan berusaha dapat meninjau ulang perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang yang diberikan kepada Perusahaan Angkutan Umum yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja Perusahaan Angkutan Umum.
- Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail: info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA
ANGKUTAN ORANGDENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
TIDAK DALAM TRAYEK
NO
49221 ANGKUTAN BUS PARIWISATA
49216 ANGKUTAN BUS KHUSUS
49229 ANGKUTAN BUS TIDAK DALAM TRAYEK LAINNYA
49421 ANGKUTAN TAKSI
49422 ANGKUTAN SEWA
49429 ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a. 49221 Angkutan Bus Pariwisata
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
penumpang dengan menggunakan kendaraan bus
umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan
lain di luar pelayanan angkutan dalam trayek,
seperti
untuk
keperluan
perjalanan
wisata
perorangan atau kelompok menggunakan mobil
bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan
tingkat.
b. 49216 Angkutan Bus Khusus
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
penumpang
yang
mempunyai
asal
dan/atau
tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput,
angkutan karyawan, angkutan permukiman dan
angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus
umum (besar/sedang), termasuk pengoperasian
shuttle bus.
c. 49229 Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya
Kelompok ini mencakup angkutan darat bus tidak
dalam trayek, selain angkutan bus pariwisata,
seperti
angkutan
bus
carter,
ekskursi,
dan
angkutan bus berkala lainnya.
d. 49421 Angkutan Taksi
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
penumpang
dengan
menggunakan
mobil
penumpang
yang
diberi
tanda
khusus
dan
dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas. e. 49422 Angkutan Sewa Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna denganpenyedia angkutan. Termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424). f. 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk penumpang, seperti usaha angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus. 2 Istilah dan Definisi
- Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah angkutan yang dilayani dengan mobil penumpang umum atau mobil bus umum dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.
- Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil
penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan. 3. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu adalah Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum untuk keperluan angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman, angkutan carter, dan angkutan sewa umum. 4. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata. 5. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dioperasikan dijalan lokal dan jalan lingkungan. 6. Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. 7. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah persyaratan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan secara minimal. 8. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh
Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan. 3 Penggolongan Usaha a. Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi; b. Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu;
- keperluan angkutan antar jemput;
- angkutan karyawan;
- angkutan permukiman;
- angkutan carter;
- angkutan sewa umum. c. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata; d. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu. 4 Persyaratan Umum Usaha Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5
Persyaratan
Khusus Usaha
a. Kesesuaian
dengan
perencanaan
kebutuhan
kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
b. Menyusun
rencana
bisnis
(business
plan)
Perusahaan Angkutan Umum;
c. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan
Orang Tidak Dalam Trayek;
d. Menyiapkan
dokumen
Sistem
Manajemen
Keselamatan;
e. Menerapkan sistem pemesanan secara elektronik;
dan
f.
Memasang
alat
pemantauan
pergerakan
kendaraan secara elektronik.
6
Sarana
a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan baru, bukti lulus uji berkala dan foto kendaraan; b. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; c. Memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain
yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor. d. Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan:
- Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi;
- Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu;
a) keperluan angkutan antar jemput;
b) angkutan karyawan; c) angkutan permukiman;
d) angkutan carter;
e) angkutan sewa umum. - Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata;
- Angkutan Orang di Kawasan Tertentu;
- Angkutan Sekolah. BerdasarkanPeraturan Menteri Perhubungan mengenai penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 7 Struktur organisasi SDM dan SDM
a. Pengemudi
paling
sedikit
harus
memiliki
pengetahuan, mengenali rute pelayanan, tanggap
darurat,
dan
pelayanan
serta
mengikuti
pelatihan/penyegaran paling sedikit 1 (satu) kali
dalam setahun.
b. Pada angkutan taksi terdapat customer service
yang
bertugas
menerima
pengaduan
dan
meneruskan
pengaduan
tersebut
untuk
ditindaklanjuti.
8
Pelayanan
Standar Pelayanan Minimal berdasarkan Peraturan
Menteri Perhubungan mengenai Standar Pelayanan
Minimal
Angkutan
Orang
dengan
Kendaraan
Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
9
Persyaratan
Produk/Proses/
Jasa
10
Sistem
Manajemen
Usaha
Sistem Manajemen Keselamatan meliputi:
a. komitmen dan kebijakan;
b. pengorganisasian;
c. manajemen bahaya dan risiko;
d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan
bermotor;
e. dokumentasi dan data;
f.
peningkatan kompetensi dan pelatihan;
g. tanggap darurat;
h. pelaporan kecelakaan internal;
i.
monitoring dan evaluasi; dan
j.
pengukuran kinerja.
Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Perhubungan
mengenaiSistem Manajemen Keselamatan Perusahaan
Angkutan Umum.
11
Penilaian
kesesuaian dan
pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap
standar
dilakukan
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Darat,
Kepala
Badan
Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur,
Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannyamelalui:
- Pemeriksaan dokumen;
- Pemeriksaan fisik;
- Kunjungan lapangan; dan/atau
- Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
- Pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan Global Postioning System (GPS) untuk kesesuaian rute dengan yang tercantum pada kartu pengawasan. Kemudian pengawasan fisik kendaraan dan pemenuhan standar pelayanan minimal dilakukan rampcheck oleh petugas di UPPKB, dan tempat tujuan wisata, serta penegakan hukum di jalan raya. Terkait dengan kesesuaian administrasi dilakukan
pengawasan dengan pengecekan di tempat
penyimpanan kendaraan(pool)
atau kantor
perusahaan, serta tempat wisata yang menjadi
tujuan akhir.
2. Pengawasan atas kepatuhan Angkutan Orang
dengan
Kendaraan
Bermotor
Umum
dilaksanakan
oleh
petugas
pengawas
kendaraan bermotor dengan menggunakan
peralatan
secara
manual
atau
elektronik
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
3. Petugas
pengawas
kendaraan
bermotor
meliputi:
a) Pejabat/personil yang tugas dan fungsinya
dibidang
pembinaan
angkutan
orang
dengan kendaran bermotor tidak dalam
trayek; dan
b) Pengawasandi
jalan
dilakukan
oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang lalu
lintas dan angkutan jalan didampingi oleh
petugas
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia.
4. Pengawasan
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.
5. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui
contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-
mail: info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA
ANGKUTAN SEWA KHUSUS
NO
KBLI 49426 ANGKUTAN SEWA KHUSUS
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan
usaha pelayanan angkutan dari pintu ke pintu
dengan
pengemudi,
menggunakan
kendaraan
bermotor umum (sedan/bukan sedan), memiliki
wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke
bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi
lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi
berbasis teknologi informasi, dengan besaran tarif
tercantum
dalam
aplikasi.
Kelompok
ini
tidak
mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek
motor (49424).
2
Istilah dan
Definisi
- Angkutan Sewa Khusus adalah pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dalam wilayah perkotaan, dari dan ke bandar udara, pelabuhan, atau simpul transportasi lainnya serta pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi dengan besaran tarif tercantum dalam aplikasi.
- Perusahaan Angkutan Sewa Khusus adalah badan hukum atau pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil yang menyelenggarakan jasa Angkutan Sewa Khusus.
- Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah persyaratan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa angkutan secara minimal.
- Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari
manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan. 3 Penggolongan Usaha Angkutan Sewa Khusus merupakan bagian dari angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, angkutan orang dengan tujuan tertentu. 4 Persyaratan Umum Usaha Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha a. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan atau koperasi khusus untuk yang berbentuk badan hukum; b. Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); c. Buku pemeliharaan (service) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)/Agen Pemegang Merk (APM); d. Foto kendaraan yang akan diberi perizinan berusaha; e. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek,atau Gubernur; f. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatanuntuk badan hukum atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) paling lama 3 (tiga) bulan sejak perizinan berusaha penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus diberikan; dan g. Memenuhistandar pelayanan minimalAngkutan Sewa Khusus.
6 Sarana
7 Struktur organisasi SDM dan SDM
Dalam
pelayanan
jasa
angkutan
sewa
khusus
pengemudi
harus
memiliki
kompetensi
yang
dibuktikan dengan kepemilikan Surat IzinMengemudi
(SIM).
8
Pelayanan
Standar pelayanan minimal berdasarkanPeraturan
Menteri
Perhubungan
mengenaipenyelenggaraan
Angkutan Sewa Khusus.
9 Persyaratan Produk/Proses/ Jasa
10
Sistem
Manajemen
Usaha
Sistem Manajemen Keselamatanuntuk badan hukum
meliputi:
a. komitmen dan kebijakan;
b. pengorganisasian;
c. manajemen bahaya dan risiko;
d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan
bermotor;
e. dokumentasi dan data;
f.
peningkatan kompetensi dan pelatihan;
g. tanggap darurat;
h. pelaporan kecelakaan internal;
i.
monitoring dan evaluasi; dan
j.
pengukuran kinerja.
BerdasarkanPeraturan
Menteri
Perhubungan
mengenaiSistem Manajemen KeselamatanPerusahaan
Angkutan Umum.
11
Penilaian
kesesuaian dan
pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap
standar
dilakukan
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Darat,
Kepala
Badan
Pengelola Transportasi Jabodetabek,dan Gubernur
sebagai tugas dekonsentrasimelalui:
Pemeriksaan dokumen;
Pemeriksaan fisik;
Kunjungan lapangan; dan/atau
Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
Angkutan Sewa Khusus dilaksanakan oleh petugas pengawas kendaraan bermotor yang dilaksanakan menggunakan peralatan secara manual dan elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dilakukan di ruas jalan kawasan perkotaan dan simpul transportasi sesuai dengan wilayah operasi;
Petugas pengawas kendaran bermotor: a) Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang lalu lintas dan angkutan jalan; dan
b) Petugas Kepolisian Negara RepubliK Indonesia.Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contactcenter Kemenhub 151, (021) 151, e-mail: info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA
ANGKUTAN MULTIMODA
NO
KBLI 52295 ANGKUTAN MULTIMODA
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan
angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit
2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar1
(satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda
dari satu tempat diterimanya barang oleh badan
usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang
ditentukan
untuk
penyerahan
barang
kepada
penerima barang angkutan multimoda. Badan usaha
angkutan multimoda tidak semata-mata memberikan
layanan angkutan barang dari tempat asal sampai ke
tujuan, tetapi juga memberikan jasa tambahan
berupa
jasa
pengurusan
transportasi
(freight
forwarding),
jasa
pergudangan,
jasa
konsolidasi
muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan
kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar
negeri dan ke dalam negeri.
2
Istilah dan
Definisi
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan
menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan
yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai
dokumen angkutan multimoda dari satu tempat
diterimanya barang oleh badan usaha angkutan
multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk
penyerahan
barang
kepada
penerima
barang
angkutan multimoda.
3
Penggolongan
Usaha
a. Kegiatan
Angkutan
Multimoda
yang
diselenggarakan oleh badan usaha Angkutan
Multimoda nasional; dan
b. Kegiatan
Angkutan
Multimoda
yang
diselenggarakan oleh badan usaha Angkutan
Multimoda asing.
4
Persyaratan
Umum Usaha
Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha a. Memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right (SDR); b. Memiliki dan/atau menguasai kantor tetap; c. Memiliki dan/atau menguasai alat angkut minimal 1 (satu) unit kendaraan angkutan barang yang dapat berupa mobil truk dan/atau 1 (satu) rangkaian kereta api (Iokomotif dan gerbong atau kereta), kapal laut atau pesawat udara yang dibuktikan dengan dokumen yang sah; d. Memiliki dan/atau menguasai peralatan bongkar muat minimal 1 (satu) unit yang dibuktikan dengan dokumen yang sah; dan e. Memiliki sumber daya manusia yang berkompetensi dibidang Angkutan Multimoda. 6 Sarana
7 Struktur organisasi SDM dan SDM
Perusahaan Angkutan Multimoda harus memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Angkutan Multimoda yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 8 Pelayanan
a. menerbitkan dokumen Angkutan Multimoda; b. mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen Angkutan Multimoda; c. menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan Angkutan Multimoda; d. melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap barang khusus dan barang berbahaya; e. menyelesaikan klaim yang diajukan oleh pengguna jasa; dan f. mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9 PersyaratanProd uk/Proses/ Jasa
10 Sistem Manajemen Usaha
11
Penilaian
kesesuaian dan
pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap
standar dilakukan melalui:
- Pemeriksaan dokumen;
- Pemeriksaan fisik;
- Kunjungan lapangan; dan/atau
- Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan Angkutan Multimoda; dan
- Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Laporanpengaduan masyarakat dapat melalui contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail: info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA
ANGKUTAN BARANG UMUM
NO
KBLI 49431 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan
operasional angkutan barang dengan kendaraan
bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis
barang, seperti angkutan dengan truk, pick up, bak
terbuka dan bak tertutup (box).
2
Istilah dan
Definisi
- Angkutan Barang adalah perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
- Angkutan Barang Umum adalah Angkutan Barang pada umumnya yang tidak berbahaya dan tidak memerlukan sarana khusus.
- Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
- Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang adalah persyaratan penyelenggaraan Angkutan Barang dengan kendaraan bermotor di jalan mengenai jenis dan mutu pelayanan yang berhak diperoleh.
- Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keselamatan adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan. 3 Penggolongan Usaha Barang umum terdiri atas: a. Muatan umum; b. Muatan logam; c. Muatan barang pokok;
d. Muatan barang penting; e. Muatan kayu; f. Muatan yang dimasukkan ke palet/dikemas; g. Kendaraan dengan tutup gorden samping; dan h. Kacalembaran. 4 Persyaratan Umum Usaha Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha a. Memenuhi registrasi untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari KepolisianKepolisian Negara Republik Indonesia; b. Dokumentasi kendaraan 3 (tiga) dimensi; c. Lulus pengujian berkala yang dibuktikan dengan buku kartu yang dilakukan oleh unit pengujian berkala kendaraan bermotor yang terakreditasi; d. Memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Barang Umum; e. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan; f. Dilengkapi dengan surat muatan barang; g. Tulisan nama perusahaan atau pemilik secara jelas, alamat, nomor telepon, dan nomor uji kendaraan di samping kiri dan kanan pada pintu depan mobil barang; h. Nomor pengaduan yang harus melekat pada sisi kiri dan kanan pintu bagian belakang mobil barang; i. Kartu identitas pengemudi yang ditempatkan pada dasbor; j. Menempatkan perangkat sistem pemosisi global pada setiap mobil barang; k. Dilengkapi alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilaku pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan; l. Menerapkan e-logbook; dan
m. Memiliki sertifikat kompetensi tata cara bongkar muat barang umum. 6 Sarana
a. Menggunakan mobil barang sesuai dengan peruntukannya; b. Memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool); c. Tersedianya fasilitas bongkar muat. 7 Struktur organisasi SDM dan SDM
a. Pengemudi
paling
sedikit
harus
memiliki
pengetahuan tata cara muat barang, mengenali
rute pelayanan, tanggap darurat, dan pelayanan
dalam pengangkutan;
b. Pengemudi
dan
pengemudi
cadangan
mobil
barang yang mengangkut barang umum harus
memiliki kompetensi tata cara bongkar muat
barang umum berdasarkan uji kompetensi.
8
Pelayanan
Standar
Pelayanan
Minimal
Angkutan
Barang
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Perhubungan
mengenai penyelenggaraan Angkutan Barang dengan
kendaraan bermotor di jalan.
9
Persyaratan
Produk/Proses/
Jasa
10 Sistem Manajemen Usaha Sistem Manajemen Keselamatan meliputi: a. komitmen dan kebijakan; b. pengorganisasian; c. manajemen bahaya dan risiko; d. fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor; e. dokumentasi dan data; f. peningkatan kompetensi dan pelatihan; g. tanggap darurat; h. pelaporan kecelakaan internal; i. monitoring dan evaluasi; dan j. pengukuran kinerja.
Berdasarkan
Peraturan
Menteri
PerhubunganmengenaiSistem
Manajemen
KeselamatanPerusahaan Angkutan Umum.
11
Penilaian
kesesuaian dan
pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
- Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Gubernur melalui: a) Pemeriksaan dokumen; b) Pemeriksaan fisik; c) Kunjungan lapangan; dan/atau d) Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
- Pemenuhan terhadap standar dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. b. Pengawasan
- PengawasanAngkutan Barang Umum dilakukan untuk mengevaluasi kinerja perusahaan Angkutan Barang Umum meliputi aspek keamanan dan keselamatan, administarsi dan aspek teknis kendaraan/pemastian pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan dan melalui kartu pengawasan dan sistem aplikasi manifest elektronik, Global Postioning System (GPS), e- logbook untuk monitoring dilakukan secara dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan dilapangan berdasarkan laporan;
- Dalam hal perusahaaan Angkutan Barang Umum mengalami penurunan kualitas dan kuantitas dalam penyediaan angkutan, pemberi perizinan berusaha dapat meninjau ulang perizinan berusaha penyelenggaraan Angkutan Barang Umum yang diberikan kepada perusahaan Angkutan Barang Umum yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja perusahaan
Angkutan Barang Umum yang dilakukan
secara berkala;
3. Petugas pengawas kendaraan bermotor barang
umum meliputi:
a) Petugas dari pemberi perizinan berusaha
dan Pemerintah Pusat yang tugas dan
fungsinya dibidang pembinaan Angkutan
Barang Umum;
b) Petugas
Unit
Pelaksana
Penimbangan
Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil dibidang lalu lintas
dan angkutan jalan, untuk pengawasan di
dalam
Unit
Pelaksana
Penimbangan
Kendaraan Bermotor (UPPKB); dan
c) Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dibidang lalu lintas dan angkutan jalan
yang didampingi oleh petugas Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
untuk
pengawasan di jalan.
4. Pengawasan
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui
contact
center
151,
e-mail:
info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA
PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING)
NO
KBLI 52215 AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN
(OFF STREET PARKING)
1.
Ruang Lingkup
Standar
ini
memuat
pengaturan
yang
terkait
dengankegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar
badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir
yang
terdapat
di
gedung
perkantoran,
pusat
perbelanjaan, rumah sakit, dan jasa perpakiran di
luar badan jalan lainnya.
2
Istilah dan
Definisi
Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street
Parking) adalah fasilitas parkir kendaraan yang dibuat
khusus dapat berupa taman parkir dan/atau gedung
parkir.
3
Penggolongan
Usaha
Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan berupa
taman parkir dan/atau gedung parkir.
4
Persyaratan
Umum Usaha
Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5
Persyaratan
Khusus Usaha
a. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang
memuat:
b. Penentuan kebutuhan dan persyaratan satuan
ruang parkir;
c. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
d. Alat penerangan yang cukup;
e. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;
f.
Penyediaan fasilitas pemadam kebakaran;
g. Penyediaan fasilitas pengaman;
h. Penyediaan fasilitas keselamatan;
i.
Pemasangan dan penempatan rambu, marka dan
media informasi;
j.
Melaksanakan analisis dampak lalu lintas bagi
pemohonan perizinan berusaha parkir baru atau
pengembangan lahan parkir;
k. Konstruksi
struktur
bangunan
harus
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan bagi gedung parkir;
l. Pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir; m. Pengaturan radius putar bagi gedung parkir; dan n. Penyediaan sarana jalur keluar darurat bagi gedung parkir. 6 Sarana
Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa
rambu, marka dan media informasi tarif, waktu,
ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas
parkir khusus.
7
Struktur
organisasi SDM
dan SDM
Petugas
parkir
memiliki
kompetensi
di
bidang
perparkiran.
8
Pelayanan
Menyediakan fasilitas parkir sesuai standar teknis
meliputi:
a. kebutuhan ruang parkir;
b. persyaratan satuan ruang parkir;
c. komposisi peruntukkan;
d. alinyemen;
e. kemiringan;
f.
ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
g. alat penerangan;
h. sirkulasi kendaraan;
i.
fasilitas pemadam kebakaran;
j.
fasilitas pengaman;
k. fasilitas keselamatan;
l.
konstruksi bangunan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
m. ramp up dan ramp down;
n. sirkulasi udara;
o. radius putar; dan
p. jalur keluar darurat.
9
Persyaratan
Produk/Proses/
Jasa
10 Sistem Manajemen Usaha
11
Penilaian
kesesuaian dan
pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap
standar dilakukan verifikasi melalui:
- Pemeriksaan dokumen;
- Pemeriksaan fisik;
- Kunjungan lapangan; dan/atau
- Otentifikasi melalui layanan perizinan secara
elektronik.
b. Pengawasan - Dilakukan pemantuan, penilaian dan evaluasi
atas penyelenggaraan fasilitas parkir oleh:
a) Gubernur DKI Jakarta, untuk fasilitas
parkir yang berada di wilayah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b) Bupati, untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah administrasi kabupaten; dan c) Wali kota, untuk fasilitas parkir yang berada di wilayah administrasi kota. - Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengawasan dilakukan oleh pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang perpakiran di luar badan jalan (off street parking).
STANDAR USAHA PENYELENGGARAAN PELABUHAN SUNGAI DAN DANAU NO KBLI 52222 AKTIVITAS KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengankegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, serta jasa penambatan. Standar ini mengatur pengaturan terkait dengan: a. Pembangunan pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN); dan b. Pengoperasian pelabuhan sungai dan danau. 2 Istilah dan Definisi
- Pelabuhan Sungai danDanau adalah pelabuhan umum untuk kegiatan angkutan sungai, danau, waduk, terusan.
- Penyelenggara Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Balai Pengelola Transportasi Darat atau unit pelaksana teknis daerah Pelabuhan Sungai dan Danau.
- Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah,atau
badan hukum Indonesia yang khusus didirikan
untuk pengusahaan di pelabuhan.
3
Penggolongan
Usaha
Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Sungai dan
Danauterdiri atas:
a. Pelayanan jasa kapal;
b. Pelayanan jasa penumpang;
c. Pelayanan jasa kendaraan; dan
d. Pelayanan kegiataan jasa terkait dengan kepelabuhanan. 4 Persyaratan Umum Usaha a. Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak
dalam sengketa; b. Dokumen rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat Pelabuhan Sungai dan Danau berada; c. Surat keputusan penetapan trayek yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat; d. Dokumen rencana umum jaringan transportasi jalan; e. Surat permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data; dan f. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS. 5 Persyaratan Khusus Usaha a. Studi kelayakan yang memuat pertimbangan:
- aspek teknis mempertimbangkan kondisi geografi, perairan, topografi, bathimetri, dan geoteknik;
- aspek ekonomis dan finansial.
b. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal
yang akan ditetapkan sebagai Pelabuhan Sungai
dan Danau yang dilengkapi dengan nama lokasi
pelabuhan
dan
letak
wilayah
administrasi
pelabuhan;
c. Masterplan/rencana induk pelabuhan;
d. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan
sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan
fasilitas pelabuhan;
e. Penahapan waktu pelaksanaan pembangunan dan
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
f. Gambar teknis beserta dokumen spesifikasi teknis; g. Hasil kajian terhadap batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)Pelabuhan Sungai dan Danau; h. Peta yang dilengkapi dengan batas-batas Daerah Lingkungan Kerja(DLKr) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan (DLKp)Pelabuhan Sungai dan Danau; i. Hasil studi keselamatan pelayaran mengenai rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), alur pelayaran dan kolam pelabuhan; j. Bukti ketersediaan sistem pengelolaan lingkungan; k. Salinan dokumen kontrak pelaksanaan pembangunan; l. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan; m. Dokumentasi sebagai bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin kelancaran pelayanan Pelabuhan Sungai dan Danau; n. Berita acara uji coba sandar kapal; o. Bukti ketersediaan sumber daya manusia pelaksana kegiatan Pelabuhan Sungai dan Danau yang dinyatakan dengan surat keputusan pembentukan dan struktur organisasi pelaksana serta sertifikasi kompetensi terkait kepelabuhanan dan keselamatan pelayaran; dan p. Ketersediaan jalan akses Pelabuhan Sungai dan Danau. 6 Sarana
Menempati tempat usaha berupa milik sendiri atau
sewa
berdasarkan
surat
keterangan
domisili
perusahaan
atau
koperasi
dari
instansi
yang
berwenang.
7
Struktur
organisasi SDM
dan SDM
Dalam hal melakukan pengoperasian Pelabuhan
Sungai dan Danau diperlukan beberapa sumber daya
manusia
yang
mampu
melakukan
operasional
pelabuhan dan memiliki kompetensi di bidang:
a. Pelayanan
penumpang,
mencakup
pelayanan
keberangkatan dan kedatangan penumpang;
b. Pelayanan
kendaraan,
mencakup
pelayanan
kendaraan
penumpang,
kendaraan
barang,
kendaraan angkutan alat berat, dan penimbangan
kendaraan bermuatan;
c. Pelayanan kapal, mencakup pelayanan sandar
kapal, bongkar muat kapal, pengaturan jadwal
kapal, pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM),
pengisian air tawar, pembuangan limbah kapal,
telekomunikasi kapal dengan pelabuhan, operasi
komunikasi kenavigasian, pengecekan kelaikan
kapal sungai dan danau, pemelihara kelaikan
kapal
sungai
dan
danau,
pemanduan
dan
penundaan kapal;
d. Pelayanan
pengecekan
prasarana
Pelabuhan
Sungai dan Danau;
e. Pelayanan kelancaran lalu lintas di Pelabuhan
Sungai dan Danau;
f.
Pelayanan pemeliharaan prasarana Pelabuhan
Sungai dan Danau;
g. Pelayanan perbaikan fasilitas dan sarana dan
prasaranaPelabuhan Sungai dan Danau; dan
h. Pelayanankeamanan dan ketertiban.
8
Pelayanan
Standar pelayanan minimal Pelabuhan Sungai dan
Danau:
a. Standar pelayanan penumpang di Pelabuhan
Sungai dan Danau:
- Keselamatan;
- Keamanan;
- Kenyamanan;
- Kemudahan keterjangkauan;
- Kehandalan keteraturan; dan/atau
- Kesetaraan. b. Standar pelayanan kapal di Pelabuhan Sungai dan Danau :
- Keselamatan;
- Keamanan;
- Kenyamanan;
- Kemudahan keterjangkauan;
- Kehandalan keteraturan; dan/atau
- Kesetaraan.
c. Standar pelayanan kendaraan di Pelabuhan Sungai dan Danau :
- Keselamatan;
- Keamanan;
- Kenyamanan;
- Kemudahan keterjangkauan;
- Kehandalan keteraturan; dan/atau
- Kesetaraan. 9 Persyaratan Produk/Proses/ Jasa
- 10 Sistem Manajemen Usaha
- 11
Penilaian
kesesuaian dan
pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap standar dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Gubernur, Bupati/Wali kota sesuai kewenangannya melalui:
- Pemeriksaan dokumen;
- Pemeriksaan fisik;
- Kunjungan lapangan; dan/atau
- Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
- Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Monitoring standar pelayanan minimal Pelabuhan Sungai dan Danaupaling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- Pengawasan dilakukan oleh pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan Pelabuhan Sungai dan Danau. c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center 151, e-mail: info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA PENYELENGGARAAN PELABUHAN PENYEBERANGAN NO KBLI 52223 AKTIVITAS KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, serta jasa penambatan. Standar ini mengatur pengaturan terkait dengan: a. Pembangunan pelabuhan penyeberangan hanya dapat dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN); dan b. Pengoperasian pelabuhan penyeberangan. 2 Istilah dan Definisi
- Pelabuhan Penyeberangan adalah pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul untuk menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
- Penyelenggara Pelabuhan Penyeberangan adalah Balai Pengelola Transportasi Darat atau unit pelaksana teknis daerah pelabuhan penyeberangan.
- Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah atau
badan hukum Indonesia yang khusus didirikan
untuk pengusahaan di pelabuhan.
3
Penggolongan
Usaha
Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan Penyeberangan
terdiri atas:
a. Pelayanan jasa kapal;
b. Pelayanan jasa penumpang;
c. Pelayanan jasa kendaraan; dan
d. Pelayanan kegiataan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
4
Persyaratan
Umum Usaha
a. Bukti penguasaan hak atas tanah dan perairan;
b. Dokumen rencana umum tata ruang wilayah yang
ditetapkan
untuk
daerah
tempat
Pelabuhan
Penyeberangan berada;
c. Surat keputusanpenetapan lintas penyeberangan;
d. Suratpermohonan bermaterai yang didalamnya
terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan
dokumen dan data;
e. Dokumen rencana umum jaringan transportasi
jalan; dan
f.
Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5
Persyaratan
Khusus Usaha
a. Studi kelayakan memuat pertimbangan;
b. Aspek teknis mempertimbangkan kondisi geografi,
hidrooceanografi,
topografi,
bathimetri,
dan
geoteknik;
c. Aspek ekonomis dan finansial;
d. Peta lokasi dan titik koordinat geografi dari areal
yang
akan
ditetapkan
sebagai
Pelabuhan
Penyeberangan dan dilengkapi dengan nama
lokasi dan letak wilayah administrasi pelabuhan;
e. Masterplan/Rencana
Induk
Pembangunan
Pelabuhan;
f.
Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan
penyeberangan dan prakiraan kebutuhan fasilitas
Pelabuhan Penyeberangan;
g. Pentahapan waktu pelaksanaan pembangunan
dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
h. Gambar teknis dilengkapi dengan spesifikasi
teknisnya;
i.
Hasil
kajian
terhadap
batas-batas
Daerah
Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Penyeberangan;
j.
Peta yang dilengkapi dengan batas-batas Daerah
Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan
Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Penyeberangan;
k. Hasilstudi
keselamatan
pelayaran
mengenai
rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi
Pelayaran (SBNP), alur pelayaran dan kolam
pelabuhan;
l.
Salinan keputusan pelaksanaan pembangunan;
m. Berita acara selesainya pekerjaan pembangunan;
n. Bukti ketersediaan fasilitas untuk menjamin
kelancaran arus penumpang dan kendaraan
beserta muatannya;
o. Berita acara uji coba sandar kapal;
p. Bukti ketersediaan pelaksana kegiatan Pelabuhan
Penyeberangan
dinyatakan
dengan
surat
keputusan pembentukan dan pelaksana;
q. Bukti ketersediaan memiliki struktur organisasi
sistem
dan
prosedur
pelayanan
Pelabuhan
Penyeberangan;
r. Bukti ketersediaan sumber daya manusia bidang
teknis pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan
yang memiliki pengetahuan di bidang Pelabuhan
Penyeberangan;
s. Bukti
ketersediaan
sistem
pengelolaan
lingkungan; dan
t.
Bukti
ketersediaan
jalan
akses
Pelabuhan
Penyeberangan.
6
Sarana
Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri,
maupun sewa berdasarkan surat keterangan domisili
perusahaan
atau
koperasi
dari
instansi
yang
berwenang.
7
Struktur
organisasi SDM
dan SDM
Dalam hal melakukan pengoperasian Pelabuhan
Penyeberangandiperlukan
beberapa
sumber
daya
manusia
yang
mampu
melakukan
operasional
pelabuhan dan memiliki kompetensi di bidang:
a. Pelayanan
penumpang,
mencakup
pelayanan
keberangkatan dan kedatangan penumpang;
b. Pelayanan
kendaraan,
mencakup
pelayanan
kendaraan
penumpang,
kendaraan
barang,
kendaraan angkutan alat berat, dan penimbangan
kendaraan bermuatan;
c. Pelayanan kapal, mencakup pelayanan sandar
kapal, bongkar muat kapal, pengaturan jadwal
kapal, pengisian bahan bakar minyak (BBM),
pengisian air tawar, pembuangan limbah kapal,
telekomunikasi kapal dengan pelabuhan, operasi
komunikasi kenavigasian, pengecekan kelaikan
kapal penyeberangan, pemelihara kelaikan kapal
penyeberangan,
pemanduan
dan
penundaan
kapal;
d. Pelayanan
pengecekan
prasarana
Pelabuhan
Penyeberangan;
e. Pelayanan kelancaran lalu lintas di Pelabuhan
Penyeberangan;
f.
Pelayanan pemeliharaan prasarana Pelabuhan
Penyeberangan;
g. Pelayanan perbaikan fasilitas serta sarana dan
prasaranaPelabuhan Penyeberangan; dan
h. Pelayanan keamanan dan ketertiban.
8
Pelayanan
Sesuai
pedoman
penilaian
terhadap
penerapan
standar pelayanan Pelabuhan Penyeberangan.
9
Persyaratan
Produk/Proses/
Jasa
10 Sistem Manajemen Usaha
11
Penilaian
kesesuaian dan
pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap
standar
dilakukan
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Darat,
Gubernur,
Bupati/Wali kota sesuai kewenangannya melalui:
Pemeriksaan dokumen;
Pemeriksaan fisik;
Kunjungan lapangan; dan/atau
Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Monitoring standar pelayanan minimal Pelabuhan Penyeberanganpaling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
Pengawasan dilakukan oleh pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan Pelabuhan Penyeberangan. c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center 151, e-mail: info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA
PENGOPERASIAN ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU
NO
50211 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU LINER (TRAYEK TETAP DAN
TERATUR) UNTUK PENUMPANG
50212 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU TRAMPER (TRAYEK TIDAK
TETAP DAN TERATUR) UNTUK PENUMPANG
50213 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK WISATA DAN YDBI
50221 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN
ATAU HEWAN
50222 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS
50223 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan
kegiatan:
a. 50211 Angkutan Sungai Dan Danau Liner (Trayek
Tetap Dan Teratur) Untuk Penumpang
Kelompok
ini
mencakup
usaha
angkutan
penumpang
pada
sungai
dan
danau
yang
dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan
teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal.
Menurut jenisnya terdiri dari pelayanan angkutan
dalam
kabupaten/kota,
pelayanan
angkutan
antarkabupaten/kota
dalam
provinsi
dan
pelayanan
lintas
batas
antarnegara
dan
antarprovinsi.
b. 50212 Angkutan Sungai Dan Danau Tramper
(Trayek
Tidak
Tetap
Dan
Teratur)
Untuk
Penumpang
Kelompok
ini
mencakup
usaha
angkutan
penumpang pada sungai dan danau dengan trayek
yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak
untuk keperluan pariwisata.
c. 50213 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Wisata
Dan YDBI
Kelompok
ini
mencakup
usaha
angkutan
penumpang wisata di sungai dan danau, termasuk
angkutan trayek untuk keperluan perorangan
atau kelompok, keluarga maupun sosial. d. 50221 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau, dan barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat. e. 50222Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup, angkutan petikemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya. f. 50223 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Berbahaya Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir, termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG. 2 Istilah dan Definisi
- Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut
penumpang, barang dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh pengusaha angkutan sungai dan danau. 2. Kapal Sungai dan Danau adalah kapal yang dilengkapi dengan alat penggerak motor atau bukan motor yang digunakan untuk Angkutan Sungai dan Danau. 3. Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. 4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. 5. Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan Angkutan Sungai dan Danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya. 6. Usaha Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan usaha angkutan untuk umum dengan memungut bayaran yang sudah ditetapkan dan diselenggarakan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, serta terusan dengan menggunakan Kapal Sungai dan Danau. 7. Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau, yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Minimal adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh perseorangan atau perusahaan Angkutan Sungai dan Danau dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. 3 Penggolongan Usaha Penggolongan usaha Angkutan Sungai dan Danauliner (trayek tetap dan teratur) untuk penumpang didasarkan atas sifat pelayanan yang terdiri atas: a. Menteri, untuk trayek antarprovinsi dan
antarnegara;
b. Gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota
dalam provinsi; dan
c. Bupati/
Wali
kota,
untuk
trayek
dalam
kabupaten/kota.
4
Persyaratan
Umum Usaha
Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5 Persyaratan Khusus Usaha a. Kesanggupan memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani; b. Sertifikasi pengawakan; c. Pemenuhan Standar Pelayanan MinimalKapal Sungai dan Danau; dan d. Memiliki personil dengan keahlian di bidang Angkutan Sungai dan Danau(awak kapal). 6 Sarana
Kapal Sungai dan Danau dengan ukuran tonase kotor
sama dengan atau lebih dari Gross Tonnage (GT) 7
yang
memenuhi
persyaratan
teknis/kelaiklautan
dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas
pelabuhan pada trayek yang akan dilayani, dengan
fasilitas
minimal
sesuai
Standar
Pelayanan
MinimalAngkutan Sungai dan Danau.
7
Struktur
organisasi SDM
dan SDM
Setiap kapal yang melayani Angkutan Sungai dan
Danauwajib memiliki awak kapal yang memiliki
kompetensi
di
bidang
Angkutan
Sungai
dan
Danauyang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
8
Pelayanan
Angkutan
Sungai
dan
Danau
sesuai
Standar
Pelayanan
MinimalAngkutan
Sungai
dan
Danausebagai berikut:
a. Keselamatan;
b. Keamanan;
c. Kenyamanan;
d. Kemudahan keterjangkauan;
e. Kehandalan keteraturan; dan/atau
f. Kesetaraan. 9 Persyaratan Produk/Proses/ Jasa
10 Sistem Manajemen Usaha
11
Penilaian
kesesuaian dan
pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap
standar
dilakukan
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Darat,
Gubernur,
Bupati/Wali kota sesuai kewenangannya melalui:
Pemeriksaan dokumen;
Pemeriksaan fisik;
Kunjungan lapangan; dan/atau
Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. PengawasanMonitoring dan evaluasi kinerja paling sedikit 1 (satu) tahun sekali untuk mengevaluasi kinerja pelayanan maupun perizinan berusaha sesuai kewenangan;
Inspeksi dilakukan pemeriksaan fasilitas pelayanan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan MinimalKapal Sungai dan Danau setelah kapal melaksanakan docking tahunan setiap 1(satu) tahun sekali;
Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; danPengawasan dilakukan oleh pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan Angkutan Sungai dan Danau. c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center 151, e-mail: info151@dephub.go.id
STANDAR USAHA
PENGOPERASIAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
NO
50214
ANGKUTAN
PENYEBERANGAN
ANTARPROVINSI
UNTUK
PENUMPANG
50215
ANGKUTAN
PENYEBERANGAN
PERINTIS
ANTARPROVINSI
UNTUK PENUMPANG
50216
ANGKUTAN
PENYEBERANGAN
ANTARKABUPATEN/KOTA
UNTUK PENUMPANG
50217
ANGKUTAN
PENYEBERANGAN
PERINTIS
ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
50218
ANGKUTAN
PENYEBERANGAN
DALAM
KABUPATEN/KOTA
UNTUK PENUMPANG
50219
ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINYA UNTUK PENUMPANG
TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA
50224
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK
BARANG
50225
ANGKUTAN
PENYEBERANGAN
PERINTIS
ANTARPROVINSI
UNTUK BARANG
50226
ANGKUTAN
PENYEBERANGAN
UMUM
ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
50227
ANGKUTAN
PENYEBERANGAN
PERINTIS
ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
50228
ANGKUTAN
PENYEBERANGAN
UMUM
DALAM
KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
50229
ANGKUTAN
PENYEBERANGAN
LAINNYA
UNTUK
BARANG
TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan
kegiatan:
a. 50214 Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi
Untuk Penumpang
Kelompok
ini
mencakup
usaha
angkutan
penumpang dari 1 (satu) provinsi ke provinsi lain
dengan menggunakan kapal penyeberangan yang
terikat dalam trayek.
b. 50215
Angkutan
Penyeberangan
Perintis
Antarprovinsi Untuk Penumpang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
penyeberangan di laut, danau, selat, dan teluk
antarprovinsi
untuk
penumpang
yangmenghubungkan
daerah-daerah
terpencil
serta
daerah
yang
potensial
namun
belum
berkembang serta belum menguntungkan untuk
dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang
telah berkembang.
c. 50216
Angkutan
Penyeberangan
Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
penyeberangan untuk penumpang di laut, danau,
selat, dan teluk antarpelabuhan penyeberangan
antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak
yang menghubungkan 2 (dua) tempat tertentu,
yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan
raya dan atau kereta api.
d. 50217
Angkutan
Penyeberangan
Perintis
Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
penyeberangan di laut, danau, selat, dan teluk
antarkabupaten/kota untuk penumpang yang
menghubungkan daerah-daerah terpencil serta
daerah yang potensial namun belum berkembang
serta belum menguntungkan untuk dilayari secara
komersial
ke
daerah-daerah
yang
telah
berkembang.
e. 50218
Angkutan
Penyeberangan
Dalam
Kabupaten/Kota Untuk Penumpang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk
antarpelabuhan
penyeberangan
dalam
kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang
menghubungkan 2 (dua) tempat tertentu, yang
merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya
dan atau kereta api.
f.
50219 Angkutan Penyeberangan Lainya Untuk
Penumpang
Termasuk
Penyeberangan
Antarnegara
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
penyeberangan
di
laut,
selat,
dan
teluk
antarapelabuhan
penyeberangan
di
Indonesia
dengan Pelabuhan di luar negeri sebagai jembatan
bergerak yang menghubungkan 2 (dua) tempat
tertentu,
yang
merupakan
kelanjutan
dari
jaringan jalan raya dan atau kereta api.
Termasuk angkutan perairan pelabuhan untuk
penumpang selain angkutan laut, serta usaha
persewaan
angkutan
penyeberangan
berikut
operatornya.
g. 50224
Angkutan
Penyeberangan
Umum
Antarprovinsi Untuk Barang
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang
dari satu provinsi ke provinsi lain dengan
menggunakan kapal penyeberangan yang terikat
dalam trayek.
h. 50225
Angkutan
Penyeberangan
Perintis
Antarprovinsi Untuk Barang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk
antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan
daerah-daerah
terpencil
serta
daerah
yang
potensial namun belum berkembang serta belum
menguntungkan untuk dilayari secara komersial
ke daerah-daerah yang telah berkembang.
i.
50226
Angkutan
Penyeberangan
Umum
Antarkabupaten/Kota Untuk Barang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
penyeberangan di laut, danau, selat, dan teluk
antarpelabuhan
penyeberangan
antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak
yang menghubungkan 2 (dua) tempat tertentu,
yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan
raya dan atau kereta api.
j.
50227
Angkutan
Penyeberangan
Perintis
Antarkabupaten/Kota Untuk Barang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
penyeberangan di laut, danau, selat, dan teluk
antarkabupaten/kota
untuk
barang
yang
menghubungkan daerah-daerah terpencil serta
daerah yang potensial namun belum berkembang
serta belum menguntungkan untuk dilayari secara
komersial
ke
daerah-daerah
yang
telah
berkembang.
k. 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam
Kabupaten/Kota Untuk Barang
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
penyeberangan di laut, danau, selat, dan teluk
antarpelabuhan
penyeberangan
dalamkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak
yang menghubungkan duatempat tertentu, yang
merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya
dan/atau kereta api.
l.
50229 Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk
Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
penyeberangan di laut, selat,dan teluk antara
pelabuhan
penyeberangan
di
Indonesia
denganpelabuhan di luar negeri sebagai jembatan
bergerak yang menghubungkan 2 (dua) tempat
tertentu,
yang
merupakan
kelanjutan
dari
jaringan jalan raya dan/atau kereta api. Termasuk angkutan perairan pelabuhan untuk penumpang selain angkutan laut, serta usaha persewaan angkutanpenyeberangan berikut operatornya. 2 Istilah dan Definisi
Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh adalah pelayanan angkutan penyeberangan pada lintas jarak jauh yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani lintasan yang secara komersial belum menguntungkan.
Kapal Angkutan Penyeberangan adalah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) yang merupakan kendaraan air yang digerakkan tenaga mekanik, berfungsi sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang masuk dan ke luar melalui pintu rampa yang berbeda, memiliki konstruksi lambung dasar ganda (double bottom) serta memiliki paling sedikit 2 (dua) mesin induk.
Kapal Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh adalah kendaraan air yang digerakkan tenaga mekanik, berfungsi sebagai jembatan bergerak untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya yang masuk dan ke luar melalui pintu rampa yang berbeda yang memiliki konstruksi lambung dasar ganda (double bottom) serta memiliki paling sedikit 2 (dua) mesin induk atau untuk mengangkut barang di atas kendaraan dengan/tanpa mobil/kendaraan penarik yang masuk dan keluar melalui minimal 1 (satu) pintu rampa.
Usaha Angkutan Penyeberangan adalah usaha di bidang angkutan yang diselenggarakan untuk umum pada lintas penyeberangan dengan memungut bayaran dengan menggunakan kapal yang memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kondisi teknis dan operasional prasarana, sarana, dan perairan.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Usaha Angkutan Penyeberangan. 3 Penggolongan Usaha Penggolongan Usaha Angkutan Penyeberangan didasarkan atas sifat pelayanan, yang terdiri atas: a. lintas penyeberangan antarnegara; b. lintas penyeberangan antarprovinsi; c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan d. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota. 4 Persyaratan Umum Usaha Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
5
Persyaratan
Khusus Usaha
a. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai
dengan daerah operasi bagi Badan Usaha yang
belum memiliki kapal;
b. Surat atau dokumen persyaratan kelaiklautan
kapal yang permanen atau sementara;
c. Kesesuaian lintas yang dilayani;
d. Kesesuaian spesifikasi teknis kapal yang akan
dioperasikan;
e. sertifikat standar pelayanan minimal Angkutan
Penyeberangan; dan
f.
Bukti kepemilikan kapal (grosse akta).
Perpanjangan
Persetujuan
Pengoperasian
(Permanen/Sementara):
a. Surat
perizinan
berusaha
Angkutan
Penyeberangan;
b. Surat atau dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara; c. Kesesuaian lintas yang dilayani; d. Pemenuhan standar pelayanan minimal Angkutan Penyeberangan; dan e. Bukti kepemilikan kapal (grosse akta). 6 Sarana
a. Kapal Angkutan Penyeberangan yang memiliki
konstruksi double bottom, paling sedikit memiliki 2
(dua) mesin induk dan dilengkapi rampdoorhaluan
dan buritan;
b. Memenuhi
persyaratan
teknis/kelaiklautan
dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas
pelabuhan pada lintas yang akan dilayani, dengan
fasilitas minimum yang sesuai standar pelayanan
Angkutan Penyeberangan.
7
Struktur
organisasi SDM
dan SDM
Setiap Kapal Angkutan Penyeberanganyang melayani
Angkutan Penyeberangan wajib memiliki awak kapal
yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan
persyaratan pengawakan untuk Kapal Angkutan
Penyeberangan.
8
Pelayanan
Standar pelayanan minimal berdasarkan Peraturan
Menteri Perhubungan mengenai Standar Pelayanan
Minimal Angkutan Penyeberangan.
9
PersyaratanProd
uk/Proses/ Jasa
10 Sistem Manajemen Usaha
11
Penilaian
kesesuaian dan
pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap
standar
dilakukan
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Darat,
Gubernur,
Bupati/Wali kota sesuai kewenangannya melalui:
Pemeriksaan dokumen;
Pemeriksaan fisik;
Kunjungan lapangan; dan/atau
Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. PengawasanMonitoring dan evaluasi kinerja paling sedikit 1 (satu) tahun sekali untuk mengevaluasi kinerja pelayanan maupun perizinan berusaha sesuai kewenangan;
Inspeksi dilakukan pemeriksaan fasilitas pelayanan dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal Kapal Angkutan Penyeberangansetelah kapal melaksanakan docking tahunan setiap 1(satu) tahun sekali;
Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pengawasan dilakukan oleh pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan Angkutan Penyeberangan. c. Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui contact center 151, e-mail: info151@dephub.go.id.
STANDAR USAHA ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG NO KBLI 49423 ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak, dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata (49425). 2 Istilah dan Definisi Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan. 3 Penggolongan Usaha Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan: a. Sepeda; b. Becak; c. Kereta Dorong; d. Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh tenaga hewanuntuk mengangkut orang. 4 Persyaratan Umum Usaha
5 Persyaratan Khusus Usaha
6 Sarana
a. Sepeda
- Sepedamemiliki ukuran: a) lebar maksimum 550 (lima ratus lima puluh) milimeter; dan b) panjang maksimum 2.100 (dua ribu seratus) milimeter.
- Sepeda harus dilengkapi dengan: a) Spakborharus memenuhi persyaratan:
- mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan
- memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
b) Rem harus:
- harus berfungsi dengan baik untuk memperlambat dan menghentikan sepeda; dan
- Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban. b. Becak
- Becak memiliki ukuran: a) lebar maksimum 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; b) tinggi maksimum 1.800 (seribu delapan ratus) milimeter; dan c) panjang maksimum 2.800 (dua ribu delapan ratus) milimeter.
- Becakharus dilengkapi dengan: a) sistem suspensi berupa penyangga yang mampu menahan beban, getaran, dan kejutan untuk menjamin keselamatan; b) spakbor harus memenuhi persyaratan:
- mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan
- memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. c) Remharus:
- berfungsi dengan baik untuk memperlambat dan menghentikan becak; dan
- paling sedikit dipasang pada roda penggerak becak sesuai dengan besarnya beban. c. Kereta dorong
- Kereta dorong harus memiliki ukuran: a) lebar maksimum 1.500 (seribu lima ratus) milimeter;
b) tinggi
maksimum
2.000
(dua
ribu)
milimeter; dan
c) panjang maksimum 2.500 (dua ribu lima
ratus) milimeter.
2. Kereta dorong yang ketinggiannya melebihi
bahu
orang
yang
mendorongnya
harus
memiliki bidang pandang bagi pendorongnya
untuk dapat melihat ke depan.
d. Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh
tenaga hewan untuk mengangkut orang memiliki
ukuran:
- untuk yang ditarik dengan 1 (satu) ekor hewan: a) lebar maksimum 1.700 (seribu tujuh ratus) milimeter; b) tinggi maksimum 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) milimeter; dan c) panjang maksimum 5.250 (lima ribu dua ratus lima puluh) milimeter.
- untuk yang ditarik dengan 2 (dua) ekor hewan: a) lebar maksimum 2.000 (dua ribu) milimeter; b) tinggi maksimum 2.300 (dua ribu tiga ratus) milimeter; dan c) panjang maksimum 6.000 (enam ribu) milimeter. 7 Struktur organisasi SDM dan SDM
8 Pelayanan
9 Persyaratan Produk/Proses/ Jasa
10 Sistem Manajemen
Usaha
11
Penilaian
kesesuaian dan
pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Menengah Rendah, pemenuhan terhadap standar
dilakukan melalui dengan pernyataan kesesuaian
diri (self declaration).
b. Pengawasan
- Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pengawasan dilakukan oleh pejabat/personil yang tugas dan fungsinya dibidang pembinaan angkutan tidak bermotor untuk penumpang.
B. Transportasi Laut
STANDAR USAHA
ANGKUTAN LAUT
NO KBLI 50111 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG KBLI 50121 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG KBLI 50131 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG UMUM KBLI 50141 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUM KBLI 50114 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG KBLI 50134 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG KBLI 50133 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS KBLI 50142 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
- Ruang lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas: a. pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut yang dilakukan dengan trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan perusahaan pemerintah dan swasta lainnya, serta usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya; b. pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya; c. pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya; d. pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya; e. angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah- daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya; f. angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah- daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta
penempatan
kapalnya
untuk
mendorong
pengembangan daerah terpencil. Termasuk
usaha
persewaan
angkutan
laut
berikut
operatornya;
g.
pengangkutan barang dengan menggunakan
kapal laut yang dirancang secara khusus
untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu,
seperti angkutan barang berbahaya, limbah
bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar
minyak, minyak bumi, hasil olahan, Liquified
Petroleum Gas,Liquified Natural Gas (LNG) dan
Compressed
Natural
Gas
(CNG),
ikandan
sejenisnya.
Termasuk
usaha
persewaan
angkutan laut berikut operatornya;
h.
pengangkutan
internasional
untuk
barang
khusus,
contohnya
angkutan
barang
berbahaya,
limbah
bahan
berbahaya
dan
beracun,
termasuk
ikan
dan
sejenisnya.
Angkutan laut khusus dengan menggunakan
kapal berbendera Indonesia dengan kondisi
dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan
jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk
melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur
atau tramper antarpelabuhan di Indonesia
dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk
usaha
persewaan
angkutan
laut
berikut
operatornya.
2.
Definisi:
1.
Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan laut yang dilakukan di wilayah
perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh
perusahaan angkutan laut nasional.
2.
Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan
angkutan laut dari pelabuhan atau terminal
khusus yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari
pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau
terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut. 3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. 4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. 5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri 6. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional selama menjalankan kegiatan usaha angkutan laut. 7. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha angkutan laut. 3. Penggolongan Usaha
- Persyaratan Umum Usaha a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
- Persyaratan Khusus Usaha Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, yaitu: a. Kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); b. Bagi perusahaan patungan (joint venture) memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit
dengan ukuran paling kecil GT 5.000 (lima
ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak
kapal berkewarganegaraan Indonesia;
c.
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia
yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit
dengan daya motor penggerak paling kecil 150
(seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan
paling
sedikit
1
(satu)
unit
tongkang
berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh
puluh lima Gross Tonnage);
d.
Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia
yang laik laut paling sedikit 1 (satu) unit
dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus
tujuh puluh lima Gross Tonnage); atau
e.
Memiliki
tongkang
bermesin
berbendera
Indonesia yang laik laut paling sedikit 1 (satu)
unit dengan ukuran paling kecil GT 175
(seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
f.
Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang
laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
1.
Grosse akta kapal;
2.
Surat ukur kapal yang masih berlaku;
3.
Sertifikat keselamatan kapal yang masih
berlaku; dan
4.
Crew list.
6.
Sarana
Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB. 7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur Organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia a. Direktur; b. pemilik saham; c. Komisaris; d. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran
niaga, yang dibuktikan dengan ijazah.
8.
Pelayanan
a.
kegiatan
pengangkutan
barang
dan/atau
penumpang dalam negeri atau luar negeri;
b.
kegiatan bongkar muat barang tertentu untuk
kapal yang dioperasikannya, atau bongkar
muat semua jenis barang apabila di pelabuhan
tidak terdapat Perusahaan Bongkar Muat, dan
kapal harus dilengkapi dengan peralatan
bongkar muat barang dan tenaga ahli;
c.
kegiatan angkutan perairan pelabuhan;
d.
kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut
atau peralatan jasa terkait dengan angkutan
laut;
e.
kegiatan
tally
hanya
untuk
kegiatan
stevedoring,
cargodoring,
receiving/delivery, stuffing dan stripping peti
kemas bagi kepentingannya sendiri;
f.
kegiatan pengelolaan kapal;
g.
kegiatan perantara jual beli dan/atau sewa
kapal;
h.
kegiatan perekrutan dan penempatan awak
kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan
angkutan laut nasional sendiri;
i.
kegiatan depo peti kemas;
j.
kegiatan keagenan kapal.
k.
Kegiatan angkutan untuk muatan penumpang
atau
barang
yang
digunakan
untuk
menunjang kepentingan tertentu di bidang:
1.
industri;
2.
kehutanan;
3.
pariwisata;
4.
pertambangan;
5.
pertanian;
6.
perikanan;
7.
jasa konstruksi; atau
8. kegiatan
penelitian,
pendidikan,
pelatihan, dan penyelenggaraan kegiatan
sosial lainnya.
9.
Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
a.
memenuhi
standar
pelayanan
angkutan
penumpang laut;
b.
memenuhi
standar
pelayanan
angkutan
barang umum;
c.
memenuhi
standar
penanganan
dan
pengangkutan barang khusus dan barang
berbahaya
sesuai
dengan
ketentuan
Internasional antara lain:
1.
International
Maritime
Solid
Bulk
CargoCode/IMSBC Code;
2.
International Maritime Dangerous Goods
Code/IMDG Code;
3.
International Code of Safety for Ship Using
Gases or Other Low-flashpointFuels/IGF
Code;
4.
The International Code of the Construction
and Equipment of Ships Carrying Liquefied
Gases in Bulk /IGC Code); atau ketentuan
peraturan perundang-undangan nasional;
d.
memenuhi standar pengoperasian angkutan
untuk muatan penumpang atau barang yang
digunakan
untuk
menunjang
kepentingan
tertentu di bidang:
1.
industri;
2.
kehutanan;
3.
pariwisata;
4.
pertambangan;
5.
pertanian;
6.
perikanan;
7.
jasa konstruksi; atau
8.
kegiatan
penelitian,
pendidikan,
pelatihan, dan penyelenggaraan kegiatan
sosial lainnya.
e. melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal; f. memenuhi standar kegiatan bongkar muat barang sesuai dengan Standar Usaha Bongkar Muat Barang; g. memenuhi standar kegiatan angkutan perairan pelabuhan sesuai dengan Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan; h. memenuhi standar kegiatan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut sesuai dengan Standar Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut; i. memenuhi standar kegiatan tally hanya untuk kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving/delivery, stuffing dan stripping bagi kepentingannya sendiri sesuai dengan dengan Standar Usaha Tally; j. memenuhi standar kegiatan pengelolaan kapal sesuai dengan Standar Usaha Pengelolaan Kapal; k. memenuhi standar kegiatan perantara jual beli kapal dan/atau sewa kapal sesuai dengan Standar Usaha Perantara Jual Beli Kapal dan/atau Sewa Kapal; l. memenuhi standar kegiatan perekrutan dan penempatan awak kapal hanya untuk kebutuhan perusahaan angkutan laut nasional sendiri, sesuai dengan Standar Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal; m. memenuhi standar kegiatan depo peti kemas, sesuai dengan Standar Usaha Depo Peti Kemas; dan/atau
n. memenuhi standar kegiatan keagenan kapal, sesuai dengan Standar Usaha Keagenan Kapal, untuk menjalankan aktifitas layanan jasa pengurusan kepentingan operasional dan komersial terhadap kapal perusahaan asing dan/atau perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Sistem Manajemen Usaha
Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui: a) pemeriksaan dokumen; b) pemeriksaan fisik; c) kunjungan lapangan; dan/atau d) autentikasimelalui layanan
perizinan secara elektronik.Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a) Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standaratas Sertifikat Standaryang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA; b) Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud pada angka
1dilakukan diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja; c) Berdasarkan hasil verifikasi yang dinyatakan telah memenuhi standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak
melalui
SIMPONI
berdasarkan kode billing;
d)
hasil verifikasi menjadi dasar bagi
penerbitan
penerbitanSertifikat
Standar Usaha Angkutan Laut oleh
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan
Laut
(penyelenggara
pelabuhan
setempat) paling lama 1 (satu) hari
kerja;
e)
Sertifikat Standar Usaha Angkutan
Laut secara otomatis akan terkirim
online
ke
sistem
OSS
untuk
diaktifkan perizinan berusaha
f)
Berdasarkan laporan hasil verifikasi
yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan standar usaha, Pemohon
melakukan
pembayaran
PNBP
melalui SIMPONI berdasarkan kode
billing;
b. Pengawasan 1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha. 2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan
pemenuhan
standar
usaha
melalui
mekanisme pengawasan.
3.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
angka 2, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
c.
Pelaksana Pengawasan
1.
Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil
Negara.
2.
Aparatur
Sipil
Negara
sebagaimana
dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a)
Inspektur;
b)
Auditor;
c)
Surveyor; atau
d)
Pejabat fungsional lainnya.
3.
Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a)
menyampaikan
pemberitahuan
tertulis palinglambat 3 (tiga) hari
sebelum tanggal pemeriksaan;
b)
menyerahkan surat tugas kepada
Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c)
menjelaskan maksud dan tujuan
kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d)
melakukan
pemeriksaan
atas
kesesuaian laporan berkala dengan
kondisi lapangan;
e)
membuat berita acara pemeriksaan
dan menyampaikan kesimpulan; dan
f)
menjaga
kerahasiaan
informasi
pelaku usaha.
4.
Pelaksana pengawasan berhak:
a) meminta keteranganyang diperlukan;
b) membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa
kepatuhan
pemenuhan
kewajiban;
d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA
ANGKUTAN LAUT PELAYARAN RAKYAT
NO
KBLI 50135 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT
KBLI 50143 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT
1.
Ruang lingkup
Standar usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat
memuat pengaturan terkait dengan aktivitas:
a.
angkutan
laut
yang
ditujukan
untuk
mengangkut barang dan/atau hewan dengan
menggunakan
kapal
layar,
kapal
motor
tradisional dan kapal motor dengan ukuran
tertentu.
Perusahaan
pelayaran
rakyat
merupakan
perusahaan
angkutan
laut
berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha
persewaan
angkutan
laut
berikut
operatornya;
b.
angkutan
laut
yang
ditujukan
untuk
mengangkut barang dan/atau hewan dengan
menggunakan
kapal
layar,
kapal
motor
tradisional dan kapal motor dengan ukuran
tertentu antarpelabuhan di Indonesia dengan
pelabuhan
di
luar
negeri.
Perusahaan
pelayaran rakyat merupakan perusahaan
angkutan laut berbadan hukum Indonesia.
Termasuk usaha persewaan angkutanlaut
berikut operatornya.
2.
Definisi:
1.
Angkutan
Laut
Pelayaran-Rakyat
adalah
usaha rakyat yang bersifat tradisional dan
mempunyai karakteristik tersendiri untuk
melaksanakan angkutan di perairan dengan
menggunakan
kapal
layar,
kapal
layar
bermotor, dan/atau kapal motor sederhana
berbendera
Indonesia
dengan
ukuran
tertentu.
2.
Perusahaan
Pelayaran-Rakyat
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang dalam melakukan kegiatan
usahanya dengan menggunakan kapal layar, kapal layar motor tradisional, dan/ atau kapal motor dengan ukuran tertentu. 3. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. 4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. 5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah 3. Penggolongan Usaha a. Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat; b. Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat; 4. Persyaratan Umum Usaha a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 5. Persyaratan Khusus Usaha Standar khusus/teknis, yaitu: a. Memiliki kapal layar motor tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling besar GT 500 (lima ratus Gross Tonage) dan digerakkan dengan tenaga angin sebagai tenaga penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu; atau b. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonage) sampai dengan paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh Gross Tonage). 6. Sarana Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB.
- Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur Organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia a. Direktur; b. pemilik saham; c. Komisaris; d. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli bidang ketatalaksanaan atau pelayaran dasar setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan ijazah.
- Pelayanan Kegiatan pengangkutan laut tradisional atas barang dan/atau penumpang dalam negeri atau lintas batas.
- Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
a.
memenuhi
standar
pelayanan
angkutan
penumpang laut;
b.
memenuhi
standar
pelayanan
angkutan
barang;
c. melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan kapal yang dioperasikan agar sesuai dengan standar kelaiklautan kapal; d. kegiatan angkutan laut dalam negeri pelayaran-rakyat dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur; e. kegiatan angkutan laut pelayaran rakyat luar negeri ditetapkan oleh Menteri berdasarkan:
usulan kelompok kerja sama sub- regional; dan
jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut; f. kegiatan angkutan pelayaran rakyat antar propinsi ditetapkan oleh gubernur berdasarkan:
usulan kelompok kerja sama antar propinsi; dan
jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.
- Sistem Manajemen Usaha
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. MenengahRendah (MR): verifikasi dilakukan pada saatPengawasan, setelah terbitnya Sertifikat terhadap Standar Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat dari OSS. b. Menengah Tinggi (MT):
- Pemenuhan terhadap Standar Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat, dilakukan melalui verifikasi sebelum kegiatan operasional Gubernur. Verifikasi dapat dilakukan melalui: a) pemeriksaan dokumen; b) pemeriksaan fisik; c) kunjungan lapangan; dan/atau d) autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
- Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a) Berdasarkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Pemerintah Daerah, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi pemerintah daerah; b) Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yang ditunjuk
oleh
Pemerintah
Daerah
(atau
penyelenggara pelabuhan setempat)
dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
c)
Berdasarkan laporan hasil verifikasi
yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan
standar
usaha,
Pemohon melakukan pembayaran
PNBP
melalui
aplikasi
yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah
atau melalui SIMPONI berdasarkan
kode billing;
d)
Laporan hasil verifikasi menjadi
dasar
bagi
penerbitan
Sertifikat
Standar
Usaha
Angkutan
Laut
Pelayaran Rakyat oleh Pemerintah
Daerah
(atau
penyelenggara
pelabuhan setempat) dalam waktu 1
(satu) hari kerja;
e)
Sertifikat Standar Usaha Angkutan
Laut
Pelayaran
Rakyat
secara
otomatis akan terkirim online ke
sistem
OSS
untuk
diaktifkan
Perizinan Berusahanya;
f)
Sertifikat Standar Usaha Angkutan
Laut Pelayaran Rakyat divalidasi
setiap 2 (dua) tahun sekali.
c. Pengawasan 1. Pemerintah Daerah melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha. 2. Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d. Pelaksana Pengawasan 1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. 2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
e. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA
TALLY MANDIRI
NO
KBLI 52298 AKTIVITAS TALLY MANDIRI
1.
Ruang Lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait
dengan
aktivitas:
menghitung,
mengukur,
menimbang dan membuat catatan mengenai
muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan
atau
pengangkut.
Termasuk
kegiatan
tally
mandiri di pelabuhan.
2.
Definisi
1.
Kegiatan
Tally
adalah
kegiatan
usaha
menghitung, mengukur, menimbang dan
membuat catatan mengenai muatan, untuk
kepentingan
pemilik
muatan
dan/atau
pengangkut.
2.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk
dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan
tenaga
angin,
tenaga
mekanik,
energi
lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah permukaan air, serta
alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah
3.
Barang
adalah
semua
jenis
komoditi
termasuk hewan yang dibongkar/dimuat dari
dan ke kapal.
4.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-
batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/
atau bongkar muat barang, berupa terminal
dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan
serta sebagai tempat perpindahan intra- dan
antarmoda transportasi.
5.
Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang
terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal
bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan, tempat menunggu dan naik
turun penumpang, dan/atau tempat bongkar
muat barang.
6.
Peti Kemas (Cargo Container) adalah peti
kemas kotak yang memenuhi persyaratan
teknis sesuai dengan standar internasional
(international standard organization), sebagai
alat atau perangkat pengangkut barang.
7.
Penyedia jasa tally adalah perusahaan tally
Berbadan Hukum Indonesia yang didirikan
khusus
untuk
menyelenggarakan
dan
mengusahakan kegiatan tally pada kegiatan
bongkar muat barang dari dan ke kapal di
pelabuhan yang bersifat independen.
8.
Pengguna jasa tally adalah pemilik muatan
dan/atau pengangkut serta pihak lain yang
memerlukan jasa pelayanan menghitung,
mengukur,
menimbang
dan
membuat
catatan
terhadap
barangnya
dan/atau
barang yang diangkutnya.
9.
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang
terdiri
atas
angkutan
di
perairan,
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan,
serta pelindungan lingkungan maritim.
10. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia
yang
melakukan
kegiatan
angkutan laut di dalam wilayah perairan
Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan
di luar negeri.
11. Dokumen tally adalah dokumen yang berisi
tentang jenis muatan, jenis kemasan, kondisi
serta jumlah muatan dalam ukuran ton/meter kubik/unit dan menunjukan tempat, nama kapal, dan waktu pelaksanaan bongkar muat. 12. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan. 13. Badan Usaha adalah badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk tally mandiri. 14. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah. 15. Sertifikat Standar usaha Tally Mandiri adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Tally Mandiri selama menjalankan kegiatan usaha. 16. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha tally mandiri. 3. Penggolongan Usaha - 4. Persyaratan Umum Usaha a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 5. Persyaratan Khusus Usaha A. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang Tally Mandiri, sebagai berikut: 1. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; 2. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan pengumpan. 3. Dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau tally yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Tally Mandiri. b. Memiliki sistem manajemen usaha; c. Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan; d. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat. B. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: 1) Memiliki tenaga ahli
berkewarganegaraan Indonesia di bidang Tally Mandiri, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut yang diseterakan atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan pengumpan. c. Dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Tally Mandiri yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Tally Mandiri. 2) Memiliki sistem manajemen usaha; 3) Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan; 4) Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Tally Mandiri berdasarkan jumlah perusahaan Tally Mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat; 5) Memiliki kantor. 6. Sarana
Usaha Tally Mandiri 1. Sarana minimum usaha TallyMandiri yang
harus dimiliki meliputi antara lain:
a.
Ruang kantor yang dilengkapi peralatan
dan
perlengkapan
dengan
sistem
pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
Papan nama terbuat dari bahan aman
dan kuat dengan tulisan yang terbaca
dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c.
Ruang penerimaan tamu yang bersih
dan terawat;
d.
Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
Instalasi
air
bersih
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
f.
Toilet umum pria dan wanita yang
terpisah
dengan
sirkulasi
dan
pencahayaan udara yang sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
g.
Tempat penampungan sampah;
h.
Gudang
atau
tempat
penyimpanan
barang.
2.
Fasilitas minimum, adalah peralatan dan
perlengkapan antara lain :
a.
Alat keselamatan dan keamanan;
b.
Peralatan komunikasi yang terdiri dari
telepon, email, dan fasilitas internet;
c.
Peralatan Pertolongan Pertama pada
Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api
Ringan (APAR)sesuai dengan ketentuan
peraturan per-undang-undangan;
3.
Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi
minimum yang terdapat dalam usaha Tally
Mandiri antara lain:
a.
Informasi
Petunjuk
Keselamatan
pekerja;
b.
Pencegahan
dan
penanggulangan
kebakaran
atau
keadaan
darurat
lainnya;
c.
Kondisi lingkungan yang aman.
7.
Struktur Organisasi
SDM dan SDM
Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
a.
Direktur, tugas dan tanggung jawab:
1)
Melaksanakan kewajiban sebagai
pemegang sertifikat standar Tally
Mandiri;
2)
Menjalankan
perusahaan
sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di
bidang usaha Tally Mandiri;
b.
Komisaris,
tugas
dan
tanggung
jawabnya
adalah
melakukan
Pengawasan
terhadap
pengurusan
perusahaan yang dilakukan oleh direksi
dan memberikan nasihat berkenaan
dengan
kebijakan
direksi
dalam
menjalankan perusahaan;
c.
Tenaga
ahli,
tugas
dan
tanggung
jawabnya
adalah
sebagai
penyelia
terselenggaranya kegiatan Tally Mandiri
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang Tally Mandiri;
d.
Tenaga
kerja,
tugas
dan
tanggung
jawabnya
adalah
melaksanakan
kegiatan sesuai dengan keterampilan /
kompetensi
yang
sesuai
dengan
pekerjaannya.
B.
Kualifikasi SDM
1.
Kualifikasi
SDM
untuk
penanaman
modal
dalam
negeri
yaitu
Memiliki
tenaga
ahli
berkewarganegaraan
Indonesia,
dengan
syarat
minimal,
Paling sedikit 1 (satu) orang dengan
kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III
ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau
transportasi laut atau sederajat, untuk
perusahaan yang melakukan kegiatan
Tally Mandiri di pelabuhan utama dan
pelabuhan pengumpul;
2.
Kualifikasi
SDM
untuk
penanaman
modal asing, yaitu :
a.
Paling sedikit 1 (satu) orang dengan
kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau
D
III
ahli
kepelabuhanan
dan
Pelayaran atau transportasi laut
yang diseterakan atau sederajat,
untuk perusahaan yang melakukan
kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan
utama dan pelabuhan pengumpul;
b.
Fasih berbahasa Indonesia baik
lisan
dan
tulisan
dan
bisa
berkomunikasi
dengan
Bahasa
daerah setempat.
8.
Pelayanan
Pelayanan Tally Mandiri:
a.
menghitung;
b.
mengukur;
c.
menimbang; dan
d.
membuat catatan mengenai muatan untuk
kepentingan
pemilik
muatan
dan/atau
pengangkut.
9.
Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
a.
Melaksanakan kegiatan usaha Tally Mandiri
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
b.
Menerapkan
prinsip-prinsip
keadilan,
kesetaraan
dan
hidup
berdampingan
(coexistence),
serta
prinsip
efektifitas
pelayanan
dengan
prinsip
saling
menguntungkan antar para pelaku usaha di
pelabuhan;
c.
Memenuhi standar kinerja pelayanan kapal
dan barang yang telah ditetapkan oleh
penyelenggara pelabuhan;
d.
Menggunakan peralatan Tally Mandiri yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
e.
Memiliki surat penunjukan dari pemberi
kerja kepada pelaksana tally mandiri.
10.
Sistem
Manajemen
Usaha
a.
Perusahaan tally mandiriyang melaksanakan
kegiatan usaha tally mandiri wajib memiliki
sistem manajemen usaha yang terstandar
dan
menerapkan
dalam
organisasi
perusahaan;
b.
Sistem
manajemen
usaha
sebagaimana
dimaksud pada butir 1 (satu), minimal
mencakup:
1.
perizinan;
2.
organisasi;
3.
persyaratan tenaga ahli;
4.
tanggung jawab manajemen usaha tally
mandiri;
5.
program
pembekalan
dan
pengembangan
pengetahuan
sumber
daya manusia yang akan ditempatkan;
6.
verifikasi, internal audit, dan tinjauan
manajemen;
7.
kesiapan menangani keadaan darurat;
8.
pelaporan dan analisa ketidaksesuaian
dan perselisihan yang timbul;
- prosedur penyampaian keluhan (complaint) pemilik barang dan penanganannya;
- penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan
- pendokumentasian. c. Sistem manajemen usaha Tally Mandiri yang dilakukan oleh perusahaan Tally Mandiri, wajib dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan Tally Mandiridengan memperhatikan hasil pertimbangan evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat; d. Perusahaan Tally Mandiri wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat setiap 2 (dua) tahunan; e. Perusahaan Tally Mandiri wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat; f. Laporan kegiatan Tally Mandiri dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Perusahaan Tally Mandiri wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR):
Verifikasi dilakukan pada saat Pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar atas Standar Usaha Tally Mandiri dari OSS.
b. Pengawasan
- Gubernur melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha.
- Gubernur dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan 1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. 2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas: a. Inspektur; b. Auditor; c. Surveyor; atau d. Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan
mempunyai tugas: a. menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan; b. menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c. menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d. melakukan pemeriksaan atas
kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e. membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f. menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a. meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b. memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c. memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d. menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik; e. melakukan pengambilan sampel dan/atau pengujian SOP pelayanan Tally Mandiri; dan/atau f. memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA
PERAWATAN DAN PERBAIKAN KAPAL
NO
KBLI 33151 REPARASI KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG
1.
Ruang Lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait
dengan aktivitas: jasa reparasi dan perawatan alat
angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi
dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal
atau
perahu
untuk
keperluan
rekreasi
dan
olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa
reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan
lepas pantai.
2.
Definisi
1.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk
dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan
tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya,
ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan
yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan
bangunan terapung yang tidak berpindah-
pindah.
2.
Perawatan kapal adalah suatu usaha yang
dilakukan
secara
sengaja
dan
sistematis
terhadap peralatan permesinan, peralatan
bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan,
dek dan lambung kapal diatas garis air
sehingga mencapai hasil/ kondisi yang dapat
diterima dan diinginkan.
3.
Perbaikan
kapal
adalah
perubahan
yang
mengakibatkan penggunaan alat dapat lebih
lama yang dilakukan karena telah terjadi
kerusakan atau penurunan kualitas peralatan
permesinan,
peralatan
bantu,
pekerjaan
bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung
kapal diatas garis air.
4.
Floating repair pemeliharaan dilakukan dalam
keadaan kapal terapung diatas air, yang
diutamakan pekerjaan permesinan, peralatan
bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan,
dek dan lambung kapal diatas garis air yang
dapat
dikerjakan
tanpa
membahayakan
keselamatan
5.
Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship
repairing and maintenance) adalah usaha jasa
perawatan
dan
perbaikan
kapal
yang
dilaksanakan
di
kapal
dalam
kondisi
mengapung.
6.
Inspeksi Bawah air pada kondisi kapal
terapung atau Under Water Inspection In Lieu
Dry Docking untuk selanjutnya disebut UWILD
adalah kegiatan pemeriksaan bagian luar
kapal di bawah garis air yang dilakukan pada
saat kapal tetap berada diatas permukaan air
dengan metode teknologi tertentu.
7.
Kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan keselamatan kapal,
pencegahan pencemaran perairan dari kapal,
pengawakan,
garis
muat,
pemuatan,
kesejahteraan awak kapal dan kesehatan
penumpang, status hukum kapal, manajemen
keselamatan dan pencegahan pencemaran
dari kapal dan manajemen kapal untuk
berlayar di perairan tertentu.
8.
Pemilik kapal adalah perusahaan nasional
maupun asing, perorangan ataupun badan
usaha yang terdaftar sebagai pemilik kapal.
9.
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan
laut di dalam wilayah perairan Indonesia
dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar
negeri.
10. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-
batas tertentu sebagai ternpat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi. 11. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim. 12. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. 13. Dokumen tally adalah dokumen yang berisi tentang jenis muatan, jenis kemasan, kondisi serta jumlah muatan dalam ukuran ton/meter kubik/unit dan menunjukan tempat, nama kapal, dan waktu pelaksanaan bongkar muat. 14. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan. 15. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
- Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha
yang kegiatan usahanya khusus di bidang
pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. - Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal.
- Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah
- Sertifikat Standar usaha perawatan dan perbaikan kapal adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan perawatan dan perbaikan selama menjalankan kegiatan usaha.
- Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal.
- Penggolongan Usaha -
- Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 5. Persyaratan Khusus Usaha Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: 1. Tenaga ahli Warga Negara Indonesia: a. sekurang-kurangnya 1 (satu) orang S-1 (sarjana strata satu) Teknik Perkapalan atau Teknik Sistem Perkapalan yang
sederajat
dengan
pengalaman
kerja
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
b.
sekurang-kurangnya
1
(satu)
orang
tenaga
ahli
mesin/
mesin
kapal/
kelistrikan kapal berijazah D-III (Diploma
tiga)
atau
yang
sederajat
dengan
pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun; dan
c.
sekurang-kurangnya
1
(satu)
orang
tenaga ahli pengelasan dengan sertifikat
khusus
dengan
pengalaman
kerja
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
2.
Memiliki
dan/atau
menguasai
peralatan
dan/atau
perlengkapan
Perawatan
dan
Perbaikan Kapal sesuai dengan kebutuhan
kegiatannya
sesuai
dengan
standar
dan
ketentuan yang berlaku;
3.
Memiliki
dan/atau
menguasai
peralatan
dan/atau perlengkapan keselamatan kerja
sesuai dengan standar;
4.
Peralatan Perawatan dan Perbaikan Kapal
sebagaimana yang dimaksud pada butir 3
(tiga) minimal berupa:
a.
Kompresor;
b.
Genset;
c.
Peralatan pengecekan permesinan;
d.
Mesin Bor;
e.
Gerinda Tangan;
f.
Mesin Las;
g.
Peralatan Pengecatan;
h.
Peralatan pengecekan alat komunikasi;
dan
i.
Peralatan pengecekan alat navigasi.
5.
Surat
rekomendasi
dari
penyelenggara
pelabuhan setempat tentang keseimbangan
penyediaan dan permintaan usaha Perawatan
dan Perbaikan Kapal berdasarkan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat. 6. Sarana
Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal
1.
Sarana
minimum
usaha
Perawatan
dan
Perbaikan Kapal yang harus dimiliki meliputi
antara lain:
a.
Ruang kantor yang dilengkapi peralatan
dan
perlengkapan
dengan
sistem
pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
Papan nama terbuat dari bahan aman
dan kuat dengan tulisan yang terbaca
dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c.
Ruang penerimaan tamu yang bersih dan
terawat;
d.
Instalasi
listrik
sesuai
dengan
ketentuanperaturan
perundang-
undangan;
e.
Instalasi
air
bersih
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
f.
Toilet umum pria dan wanita yang
terpisah
dengan
sirkulasi
dan
pencahayaan udara yang sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
g.
Tempat penampungan sampah;
h.
Gudang
atau
tempat
penyimpanan
barang.
2.
Fasilitas minimum, adalah peralatan dan
perlengkapan antara lain :
a.
Alat keselamatan dan keamanan;
b.
Peralatan komunikasi yang terdiri dari
telepon, email, dan fasilitas internet;
c.
Peralatan
Pertolongan
Pertama
pada
Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api
Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d.
Peralatan Perawatan dan Perbaikan Kapal
yang laik minimal berupa:
1)
Kompresor;
2)
Genset;
3)
Peralatan pengecekan permesinan;
4)
Mesin Bor;
5)
Gerinda Tangan;
6)
Mesin Las;
7)
Peralatan Pengecatan;
8)
Peralatan
pengecekan
alat
komunikasi; dan
9)
Peralatan pengecekan alat navigasi.
3.
Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi
minimum yang terdapat dalam Perawatan dan
Perbaikan Kapal antara lain:
a.
Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
b.
Pencegahan
dan
penanggulangan
kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
c.
Kondisi lingkungan yang aman.
Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain: A. Struktur Organisasi
Direktur, tugas dan tanggung jawab : a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Perawatan dan Perbaikan Kapal; b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal.
Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
Tenaga ahli tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Perawatan dan Perbaikan Kapalsesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perawatan dan Perbaikan Kapal;
Tenaga kerja tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan / kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B. Kualifikasi SDM
- Kualifikasi SDM, memiliki tenaga ahli warga negara Indonesia: a. sekurang-kurangnya 1 (satu) orang S-1 (sarjana strata satu) Teknik Perkapalan atau Teknik Sistem Perkapalan yang sederajat dengan pengalaman kerja sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; b. sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli mesin/ mesin kapal/ kelistrikan kapal berijazah D-III (Diploma tiga) atau yang sederajat dengan pengalaman kerja sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; dan c. sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli pengelasan dengan
sertifikat khusus dengan pengalaman kerja sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun. 2. Tenaga ahli sebagaimana disebutkan pada angka (1) merupakan pilihan sesuai dengan kebutuhan usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal.
- Pelayanan Pelayanan Perawatan dan Perbaikan Kapal: a. perawatan kapal yang dilakukan di atas garis air tanpa membahayakan keselamatan; b. pemeriksaan bagian bawah garis air yang dilakukan dalam kondisi terapung di atas air dapat dilakukan dengan metode Under Water Survey; c. perbaikan dan perlengkapan kapal; d. perbaikan bangunan atas kapal e. perbaikan atau perawatan permesinan di atas kapal; f. perbaikan atau perawatan peralatan navigasi kapal; g. perbaikan atau perawatan peralatan radio kapal; dan atau h. perbaikan atau perawatan peralatan keselamatan kapal saat terapung (floating).
- Persyaratan Produk/Proses/Jasa a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perawatan dan Perbaikan Kapal yang ditetapkan oleh pemerintah; b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di pelabuhan; c. Memenuhi standar keselamatan kegiatan
perawatan dan perbaikan kapal yang telah ditetapkan oleh pemerintah; d. Menggunakan peralatan perawatan dan perbaikan kapal yang memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku; e. Memiliki surat penunjukan dari pemberi kerja kepada pelaksana perawatan dan perbaikan kapal. 10. Sistem Manajemen Usaha a. Sistem manajemen usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal yang dilakukan oleh perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal dengan memperhatikan hasil pertimbangan evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat; b. Perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Bupati/Walikota dan penyelenggara pelabuhan setempat setiap 2 (dua) tahunan; c. Perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati/Walikota dan Penyelenggara Pelabuhan setempat; d. Laporan kegiatan Perawatan dan Perbaikan Kapal dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR): Verifikasi dilakukan dalam ranah Pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar Pelaku Usaha atas pemenuhan Standar Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal dari OSS. b. Pengawasan
- Bupati/Walikota melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha;
- Bupati/Walikota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan membentuk dan/atau menunjuk tim pengawasa untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan;
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan 1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. 2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik; e) melakukan pengambilan sampel dan/atau melakukan pengujian SOP Perawatan dan Perbaikan Kapal; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SaluranPengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA ANGKUTAN PERAIRAN PELABUHAN
NO
KBLI 50112ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM
NEGERI UNTUKPENUMPANG
KBLI 50132 ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM
NEGERI UNTUKBARANG
1.
Ruang lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan
terkait dengan aktivitas:
a.
pengangkutan penumpang melalui laut
pada pelabuhan-pelabuhan yang belum
memiliki
fasilitas
lengkap,
dengan
menggunakan
angkutan
perairan
pelabuhan
(rede
transport)
sebagai
penghubung dari dermaga (pelabuhan)
ke kapal atau sebaliknya, dari kapal
utama ke kapal lainnya di perairan
pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau
dari
dermaga
dan/atau
kapal
ke
bangunan/instalasi di perairan laut
atau sebaliknya;
b.
pengangkutan barang melalui laut pada
pelabuhan-pelabuhan
yang
belum
memiliki
fasilitas
lengkap,
dengan
menggunakan
angkutan
perairan
pelabuhan
(rede
transport)
sebagai
penghubung dari dermaga (pelabuhan)
ke kapal atau sebaliknya, dari kapal
utama ke kapal lainnya di perairan
pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau
dari
dermaga
dan/atau
kapal
ke
bangunan/instalasi di perairan laut
atau sebaliknya.
- Definisi
- Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairanpelabuhan.
- Kapal adalah kendaraan air dengan
bentuk dan jenis tertentu, yang
digerakkan
dengan
tenaga
angin,
tenaga mekanik, energi lainnya,
ditarik atau ditunda,
termasuk
kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air, serta alat apung dan
bangunan
terapung
yang
tidak
berpindah-pindah.
3.
Kapal
Berbendera
Indonesia
adalah
kapal yang telah didaftarkan dalam
daftar kapal Indonesia.
4.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri
atas daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat
kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan
yang
dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik
turun penumpang, dan/atau bongkar
muat barang, berupa terminal dan
tempat berlabuh kapal yang dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intradan
antarmoda transportasi.
- Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
- Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk Angkutan Perairan Pelabuhan.
- Sertifikat Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan selama menjalankan kegiatan usaha.
- Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Angkutan Perairan Pelabuhan.
- Penggolongan Usaha -
- Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
- Persyaratan Khusus Usaha A. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangpelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran; b. Memiliki sistem manajemen usaha; c. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Angkutan Perairan Pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
B. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalanyang disetarakan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangpelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran; b. Memiliki sistem manajemen usaha; c. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat; d. Penanaman modal asing untuk usaha Angkutan Perairan Pelabuhan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha penanaman modal. 6. Sarana
Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan: 1. Sarana minimum usaha Angkutan
Perairan Pelabuhan yang harus dimiliki
meliputi antara lain:
a.
Ruang
kantor
yang
dilengkapi
peralatan
dan
perlengkapan
dengan sistem pencahayaan dan
sirkulasi
udara
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
Papan nama terbuat dari bahan
aman dan kuat dengan tulisan
yang terbaca dan terlihat jelas, dan
dipasang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
Ruang
penerimaan
tamu
yang
bersih dan terawat;
d.
Instalasi
listrik
sesuai
dengan
ketentuanperaturan
perundang-
undangan;
e.
Instalasi air bersih sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f.
Toilet umum pria dan wanita yang
terpisah
dengan
sirkulasi
dan
pencahayaan udara yang sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
g.
Tempat penampungan sampah;
h.
Gudang atau tempat penyimpanan
barang.
2.
Fasilitas minimum, adalah peralatan
dan perlengkapan antara lain :
a.
Alat keselamatan dan keamanan;
b.
Peralatan komunikasi yang terdiri
dari telepon, email, dan fasilitas
internet;
c.
Peralatan
Pertolongan
Pertama
pada Kecelakaan (P3K) dan Alat
Pemadam
Api
Ringan
(APAR)
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan per-undang-undangan;
d.
Memiliki
kapal
berbendera
Indonesia yang laik laut dan sesuai
kegiatan.
3.
Kondisi
Lingkungan
usaha
adalah
kondisi minimum yang terdapat dalam
usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
antara lain:
a.
Informasi Petunjuk Keselamatan
pekerja;
b.
Pencegahan dan penanggulangan
kebakaran atau keadaan darurat
lainnya;
c.
Kondisi lingkungan yang aman.
7.
Struktur Organisasi
SDM dan SDM
Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
1.
Direktur,
tugas
dan
tanggung
jawab:
a.
Melaksanakan
kewajiban
sebagai
pemegang
sertifikat
standar
Angkutan
Perairan
Pelabuhan;
b.
Menjalankan
perusahaan
sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
di
bidang
usaha
Angkutan Perairan Pelabuhan.
2.
Komisaris, tugas dan tanggung
jawabnya
adalah
melakukan
Pengawasan terhadap pengurusan
perusahaan yang dilakukan oleh
direksi dan memberikan nasihat
berkenaan
dengan
kebijakan
direksi
dalam
menjalankan
perusahaan; 3. Tenaga ahli, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Angkutan Perairan Pelabuhan; 4. Tenaga kerja, tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan / kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B. Kualifikasi SDM 1. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal dalam negeri yaitu memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalanyang disetarakan sesuai dengan ketentuan di bidang pendidikan dan kebudayaan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran; 2. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal asing, yaitu : a. Memiliki tenaga ahli
berkewarganegaraan Indonesia, minimal tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III; atau2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan; atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan yang disetarakan sesuai dengan ketentuan pendidikan dan kebudayaan, dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangpelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran; b. Fasih berbahasa Indonesia baik lisan dan tulisan dan bisa berkomunikasi dengan Bahasa daerah setempat. 8. Pelayanan a. Pelayanan Angkutan Perairan Pelabuhan: 1. dari dermaga ke kapal berlabuh; 2. dari kapal berlabuh ke dermaga; 3. dari kapal berlabuh ke kapal lainnya. b. usaha Angkutan Perairan Pelabuhan meliputi jenis kegiatan angkutan perairan pelabuhan berupa: 1. Kapal mengangkut barang; 2. Kapal mengangkut penumpang; 3. Kapal mengangkut hewan..
Persyaratan Produk/Proses/Jasa a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Angkutan Perairan Pelabuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di wilayah setempat; c. Memenuhi standar kinerja pelayanan kapal dan barang yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan; d. Menggunakan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pelayaran; e. Memiliki surat penunjukan dari pemberi kerja kepada pelaksana Angkutan Perairan Pelabuhan; f. Kegiatan usaha Angkutan Perairan Pelabuhan dilakukan di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp); g. Bagi pelabuhan yang belum memilki Rencana Induk Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), penyelenggara pelabuhan dapat menetapkan area kegiatan Angkutan Perairan Pelabuhan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Sistem Manajemen Usaha
a. Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan yang melaksanakan angkutan perairan pelabuhan wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan. b. Sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup:perizinan;
organisasi;
persyaratan tenaga ahli;
tanggung jawab manajemen usaha angkutan perairan pelabuhan;
program pembekalan dan pengembangan pengetahuan sumber daya manusia yang akan ditempatkan;
verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
kesiapan menangani keadaan darurat kapal yang dioperasikannya;
pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul;
SOP pelayanan Angkutan Perairan Pelabuhan;
prosedur penyampaian keluhan (complaint) pengguna jasa angkutan perairan pelabuhan dan penanganannya;
penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan
pendokumentasian. c. Sistem manajemen usaha Angkutan Perairan Pelabuhan yang dilakukan perusahaan angkutan perairan pelabuhan, wajib dilaporkan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan usaha Angkutan Perairan Pelabuhan; d. Perusahaan angkutan perairan pelabuhan wajib menyampaikan laporan rencana Angkutan Perairan Pelabuhan dan syahbandar setempat; e. Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat setiap 2 (dua) tahunan; f. Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 bulan kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat; g. Laporan kegiatan Angkutan Perairan Pelabuhan dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h. Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
Penilaian a. Menengah Tinggi (MT):
Kesesuaian dan Pengawasan Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Pemerintah Daerah. Verifikasi dapat dilakukan melalui: 1. pemeriksaan dokumen; 2. pemeriksaan fisik; 3. kunjungan lapangan; dan/atau 4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: 1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Gubernur, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi yang ada di pemerintah daerah (yang terintegrasi dengan OSS); 2. Hasil verifikasi diterbitkan paling lama dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar; 3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat; 4. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha,
Pemohon melakukan pembayaran
PNBP
melalui
SIMPONI
berdasarkan kode billing;
5.
Laporan hasil verifikasi menjadi
dasar bagi penerbitan Sertifikat
Standar
Angkutan
Perairan
Pelabuhan oleh Gubernur dalam
waktu 1 (satu) hari kerja;
6.
Sertifikat Standar Usaha Angkutan
Perairan
Pelabuhan
secara
otomatis akan terkirim online ke
sistem
OSS
untuk
diaktifkan
perizinan berusahanya.
b.
Pengawasan
1.
Gubernur melalui instansi terkait
dan
penyelenggara
pelabuhan
melaksanakan
Pengawasan
perizinan berusaha.
2.
Gubernur
dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud pada angka 1, melalui
instansi terkait dan penyelenggara
pelabuhan membentuk dan/atau
menunjuk tim pengawas untuk
melakukan
pemeriksaan
pemenuhan standar usaha melalui
mekanisme Pengawasan;
3.
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
2,
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c.
Pelaksana Pengawasan
1.
Pengawasan
dilakukan
oleh
Aparatur Sipil Negara.
2.
Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas: a. Inspektur; b. Auditor; c. Surveyor; atau d. Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a. menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b. menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c. menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d. melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e. membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f. menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a. meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b. memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c. memeriksa kepatuhan
pemenuhan kewajiban; d. menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik; e. melakukan pengambilan sampel dan/atau melakukan pengujian SOP pelayanan Angkutan Perairan Pelabuhan; dan/atau f. memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA
NO
KBLI 52229 AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA
1.
Ruang Lingkup
Standar
ini
mencakup
kegiatan
Salvage/
pekerjaan bawah air (PBA) dan Jasa Penunjang
Angkutan Perairan Lainnya*.
*Jasa penunjang angkutan perairan lainnya termasuk kegiatan usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal (Shipbroker) dan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut.
PERANTARA JUAL BELI DAN/ATAU SEWA KAPAL 2. Definisi 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 2. Jasa Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (Ship Broker) adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang terkait dengan perantaraan jual beli kapal baru, kapal bekas atau kapal rongsokan antara pihak penjual dan pembeli dan/atau sewa-menyewa kapal antara pihak pemilik kapal dan penyewa kapal.
- Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal (sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal (chartering).
- Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk Jasa Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal.
- Perusahaan Jasa Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (Ship Broker) adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananyakegiatan yang terkait dengan perantaraan jual beli kapal baru, kapal bekas atau kapal rongsokan antara pihak penjual dan pembeli dan/atau sewa-menyewa kapal antara pihak pemilik kapal dan penyewa kapal.
- Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri
atas daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra
dan
antarmoda
transportasi.
8.
Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas
Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan,
dan
Unit
Penyelenggara
Pelabuhan.
9.
Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah
lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai
otoritas
yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
dan
Pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang
diusahakan secara komersial.
10. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan
usaha yang kegiatan usahanya khusus
di bidang pengusahaan terminal dan
fasilitas pelabuhan lainnya.
11. Asosiasi
adalah
perkumpulan
badan
usaha yang bergerak di bidang Perantara
Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal yang
diakui oleh Pemerintah.
12. Sertifikat Standar usaha Perantara Jual
Beli
Dan/atau
Sewa
Kapal
adalah
dokumen perizinan berusaha berbasis
risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi
oleh Perusahaan
Perantara Jual Beli
Dan/atau
Sewa
Kapal
selama
menjalankan kegiatan usaha.
13. Verifikasi adalah bukti tertulis secara
elektronik maupun non elektronik atas
pemenuhan standar usaha Perantara Jual
Beli Dan/atau Sewa Kapal.
Penggolongan Usaha -
Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;; b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
- Persyaratan Khusus Usaha A. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
- Tenaga ahli Warga Negara Indonesia
yaitu
tenaga
ahli
kenotariatan,
keuangan, hukum arbitrase, hukum
kemaritiman
internasional
dan
bersertifikat kompetensi profesi di bidang Ship Brokerdengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapalatau bidang Pelayaran; - Tenaga ahli sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 (satu) merupakan pilihan sesuai dengan kebutuhan usaha Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal;
- Memiliki sistem manajemen usaha;
- Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan
dengan bukti
kepemilikan atau sewa yang sah;
5.
Memiliki sistem peralatan perangkat
lunak
dan
keras
serta
sistem
informasi
dan
komunikasi
yang
terintegrasi dengan sistem informasi
perhubungan laut.
B.
Pelaku usaha Penanaman Modal Asing
melakukan
pemenuhan
persyaratan,
yaitu:
1.
Tenaga ahli Warga Negara Indonesia
yaitu
tenaga
ahli
kenotariatan,
keuangan, hukum arbitrase, hukum
kemaritiman
internasional
dan
bersertifikat kompetensi profesi di
bidang
Ship
Broker
dengan
pengalaman 5 (lima) tahun dibidang
perantara jual beli dan/atau sewa
kapal yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Kerja dari perusahaan
yang bergerak di bidang Perantara
Jual Beli Dan/atau Sewa Kapalatau
bidang Pelayaran.
2.
Tenaga ahli sebagaimana disebutkan
dalam
ayat
1
(satu)
merupakan
pilihan sesuai dengan kebutuhan
usaha Perantara Jual Beli Dan/atau
Sewa Kapal.
3.
Memiliki sistem manajemen usaha
4.
Memiliki atau menguasai kendaraan
operasional minimal roda 4 (empat)
yang
dibuktikan
dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; 5. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi
perhubungan laut; 6. Penanaman modal asing untuk usaha Bongkar Muat Barang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha penanaman modal. 6. Sarana
Usaha Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa
Kapal
1.
Sarana minimum usaha Perantara Jual
Beli Dan/atau Sewa Kapal yang harus
dimiliki meliputi antara lain:
a.
Ruang
kantor
yang
dilengkapi
peralatan dan perlengkapan dengan
sistem pencahayaan dan sirkulasi
udara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
Papan nama terbuat dari bahan aman
dan kuat dengan tulisan yang terbaca
dan
terlihat
jelas,
dan
dipasang
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
Ruang penerimaan tamu yang bersih
dan terawat;
d.
Instalasi
listrik
sesuai
dengan
ketentuanperaturan
perundang-
undangan;
e.
Instalasi air bersih sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
f.
Toilet umum pria dan wanita yang
terpisah
dengan
sirkulasi
dan
pencahayaan
udara
yang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
g.
Tempat penampungan sampah;
h.
Gudang atau tempat penyimpanan
barang.
2.
Fasilitas minimum, adalah peralatan dan
perlengkapan antara lain :
a.
Alat keselamatan dan keamanan;
b.
Peralatan komunikasi yang terdiri
dari telepon, email, dan fasilitas
internet;
c.
Peralatan Pertolongan Pertama pada
Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam
Api Ringan (APAR) sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
3.
Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi
minimum yang terdapat dalam usaha
Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal
antara lain:
a.
Informasi
Petunjuk
Keselamatan
pekerja;
b.
Pencegahan
dan
penanggulangan
kebakaran
atau
keadaan
darurat
lainnya;
c.
Kondisi lingkungan yang aman.
Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain: A. Struktur Organisasi
Direktur, tugas dan tanggung jawab: a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal; b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Perantara Jual Beli Dan/atau Sewa Kapal.
Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
Tenaga ahli, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal.
Tenaga kerja, tugas dan tanggung jawabnya adalah yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan / kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B.
Kualifikasi SDM
1.
Kualifikasi SDM untuk penanaman
modal dalam negeri yaitu memiliki
tenaga
ahli
berkewarganegaraan
Indonesia, dengan syarat:
a.
Tenaga
ahli
Warga
Negara
Indonesia
yaitu
tenaga
ahli
kenotariatan,
keuangan,
hukum
arbitrase,
hukum
kemaritiman internasional dan
bersertifikat kompetensi profesi
di bidang Ship Brokerdengan
pengalaman
5
(lima)
tahun
dibidang perantara jual beli
dan/atau
sewa
kapal
yang
dibuktikan
dengan
Surat
Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal atau bidang Pelayaran. b. Tenaga ahli sebagaimana disebutkan pada huruf a merupakan pilihan sesuai dengan kebutuhan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal. 2. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal asing yaitu memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat: a. Tenaga ahli Warga Negara Indonesia yaitu tenaga ahli kenotariatan, keuangan, hukum arbitrase, hukum kemaritiman internasional dan bersertifikat kompetensi profesi di bidang Ship Brokerdengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang perantara jual beli dan/atau sewa kapal yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal atau bidang Pelayaran. b. Tenaga ahli sebagaimana disebutkan padahuruf a merupakan pilihan sesuai dengan kebutuhan usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal.
c. Fasih berbahasa Indonesia baik lisan dan tulisan.
- Pelayanan
Pelayanan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa
Kapal meliputi jenis kegiatan:
a.
Perantaraan jual beli kapal baru;
b.
Perantaraan jual beli kapal bekas;
c.
Perantaraan jual beli kapal rongsokan;
d. Perantaraan penyewaan kapal untuk kegiatan pelayaran dari dan ke luar negeri;
e. Dukungan jasa Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal meliputi konsultasi tentang keagenan kapal, aspek legal, konsultasi, asuransi, keuangan, arbitrase, riset, marketing dan administrasi. - Persyaratan Produk/Proses/Jasa a. Mematuhi perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak; b. Memiliki Surat penunjukan dari pemberi kerja kepada pelaksana Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal.
- Sistem Manajemen Usaha a. Sistem manajemen usahaPerantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapalyang dilakukan oleh perusahaan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal, wajib dilaporkan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapaldengan memperhatikan hasil pertimbangan evaluasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut. b. Perusahaan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Menteri dan Direktur
Jenderal Perhubungan Lautsetiap 2 (dua) tahunan. c. Perusahaan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut; d. Laporan kegiatan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. Perusahaan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi. 11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR): Verifikasi dilakukan pada saat Pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar atas pemenuhan Standar Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal dari OSS.
b.
Pengawasan
1.
Menteri melalui Direktur Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan perizinan berusaha.
2.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut
dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
membentuk
dan/atau
menunjuk
tim
pengawas
untuk
melakukan pemeriksaan pemenuhan
standar usaha melalui mekanisme
pengawasan.
3.
Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada angka 2, dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan 1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. 2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang
diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; e) melakukan pengambilan sampel dan/atau pengujian SOP Pelayanan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR 1. Definisi 1. Pelaku Usaha adalah Badan Hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air; 2. Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesia yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia 3. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya. 4. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air danj atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air. 5. Bangunan atau instalasi adalah setiap konstruksi baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan 2. Penggolongan Usaha - 3. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
- Persyaratan Khusus Usaha Persyaratan Teknis: a. sertifikat Standar Usaha Salvage dan/atau PBA dari OSS; b. memiliki 1 (satu) orang tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/ atau pekerjaan bawah air; c. memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan; d. memiliki peralatan kerja yang terdiri atas:
- 1 (satu) set alat las dan potong bawah air;
- 1 (satu) set pompa salvage dan/ atau pekerjaan bawah air;
- 1 (satu) set alat survei;
- 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendah; dan
- 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi. e. memiliki 4 (empat) set alat selam Self Contained Underwater Breathing Apparatus (SCUBA) atau 1 (satu) set alat selam Surface Supplied Breathing Apparatus (SSBA); f. untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis crane barge atau tug boat berbendera Indonesia; dan g. untuk kegiatan pekerjaan bawah air memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jenis pipe cable laying barge vessel atau tug boat berbendera Indonesia.
- Sarana
- Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur Organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia a. Direktur; b. pemilik saham; c. Komisaris; d. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki kemampuan merencanakan dan melaksanakan salvage dan/atau pekerjaan bawah air dan memiliki paling sedikit 1 (satu) tim penyelam yang terdiri atas 4 (empat) orang tenaga penyelam yang memiliki kompetensi dan sertifikat yang relevan.
- Pelayanan Pelayanan minimum terhadap pengguna jasa yang harus disediakan oleh pelaku usaha: a. Pelayanan Kegiatan Salvage, antara lain:
- memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya;
- mengangkat dan menyingkirkan kerangka kapal dan/ atau muatannya; dan
- mengangkat dan menyingkirkan rintangan bawah air atau benda lainnya. b. Pelayanan Kegiatan Pekerjaan Bawah Air, antara lain:
- kegiatan membangun dan/atau memindahkan dan/atau membongkar bangunan atau instalasi yang di berikan kepada pemilik;
- kegiatan membangun Kabel, Saluran Udara/SUTT Atau Jembatan Diatas Perairan yang diberikan kepada
pemilik; 3. kegiatan pekerjaan bawah air yang diberikan kepada pelaksana kerja berupa survey bawah air, perawatan, pemeriksaan dan perbaikan bangunan dan/atau instalasi di perairan. 8. Persyaratan Produk/Proses/Jasa
- Sistem Manajemen Usaha
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT) Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang yang belum terverifikasi diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar;
- Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi
oleh Tim Verifikator yang ditunjuk
oleh Direktur Kesatuan Penjagaan
Laut dan Pantai dalam waktu 3 (tiga)
hari kerja;
3.
Pelaksanaan verifikasi dan laporan
hasil verifikasi (termasuk verifikasi
lapangan jika ada) diselesaikan dalam
waktu 3 (tiga) hari kerja;
4.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi
yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan standar usaha, Pemohon
melakukan
pembayaran
PNBP
melalui SIMPONI berdasarkan kode
billing;
5.
Laporan hasil verifikasi menjadi dasar
bagi penerbitan Sertifikat Standar
Usaha
Perusahaan
Salvage
dan
Pekerjaan Bawah Air oleh Direktur
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai
dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
6.
Sertifikat Standar Usaha Perusahaan
Salvage dan Pekerjaan Bawah Air
secara otomatis akan terkirim online
ke sistem OSS untuk diaktifkan
Perizinan Berusahanya.
b.
Pengawasan
1.
Menteri melalui Direktur Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan perizinan berusaha.
2.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut
dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
membentuk
dan/atau
menunjuk
tim
pengawas
untuk
melakukan pemeriksaan pemenuhan
standar usaha melalui mekanisme
pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan 1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. 2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
- Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, atau melalui email: salvagepba_direktoratkplp@yahoo.com, Contact Centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
PENYEWAAN PERALATAN ANGKUTAN LAUT ATAU PERALATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN LAUT 1. Definisi 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 2. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan. 3. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara. 4. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan. 5. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal. 6. Badan Usaha adalah badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut. 7. Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/ataupengangkut. 8. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas. 9. Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal 10. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia. 11. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance) adalah usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung. 12. Jasa penyewaan peralatan angkutan laut dan peralatan jasa terkait dengan angkutan laut adalah kegiatan yang
ditujukan untuk semua kegiatan yang
terkait
dengan
penyewaan
peralatan
angkutan laut dan penyewaan peralatan
usaha jasa terkait angkutan laut.
13. Perusahaan Jasa Penyewaan peralatan
angkutan laut dan peralatan jasa terkait
dengan angkutan laut adalah Badan
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
mengurus
semua
kegiatan
yang
diperlukan bagi terlaksananya kegiatan
yang terkait denganpenyewaan peralatan
angkutan laut dan penyewaan peralatan
usaha jasa terkait angkutan laut.
14. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukum
Indonesia
yang
melakukan kegiatan angkutan laut di
dalam
wilayah
perairan
Indonesia
dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar
negeri.
15. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri
atas daratan dan/ atau perairan dengan
batas-batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai
tempat
kapal
bersandar,
naik
turun
penumpang, dan/ atau bongkar muat
barang,
berupa
terminal
dan
tempat
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-
dan
antarmoda
transportasi.
16. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas
Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan. 17. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. 18. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha
yang bergerak di bidang Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut yang diakui oleh Pemerintah. 19. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah. 20. Sertifikat Standar Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut selama menjalankan kegiatan usaha. 21. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut. 2. Penggolongan Usaha -
- Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
- Persyaratan Khusus Usaha A. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
- Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum yang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran/teknik/ perkapalan/teknik mesin/ automotif/ kepelabuhanan/transportasi dan bersertifikat kompetensi profesi di bidang penyewaan peralatan angkutan laut dan/atau peralatan jasa terkait dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait sesuai dengan kegiatan usahanya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait;
- Memiliki sistem manajemen usaha;
- Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan
perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya. B. Pelaku usaha Pemilik Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: 1. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum yang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran/ teknik/ perkapalan/ teknik mesin/ automotif/ kepelabuhanan/ transportasi yang disetarakan dan bersertifikat kompetensi profesi di bidang penyewaan peralatan angkutan laut dan/atau peralatan jasa terkait dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait sesuai dengan kegiatan usahanya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait; 2. Memiliki sistem manajemen usaha; 3. Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait yang laik sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan usahanya;
- Penanaman modal asing untuk usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha penanaman modal.
- Sarana
(Sarana Minimum, Fasilitas Minimum dan Kondisi Lingkungan)
Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut
atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan
Laut:
1.
Sarana
minimum
usaha
Penyewaan
Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan
Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut yang
harus dimiliki meliputi antara lain:
a.
Ruang
kantor
yang
dilengkapi
peralatan dan perlengkapan dengan
sistem pencahayaan dan sirkulasi
udara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
Papan nama terbuat dari bahan
aman dan kuat dengan tulisan yang
terbaca
dan
terlihat
jelas,
dan
dipasang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
Ruang penerimaan tamu yang bersih
dan terawat;
d.
Instalasi
listrik
sesuai
dengan
ketentuanperaturan
perundang-
undangan;
e.
Instalasi air bersih sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
f.
Toilet umum pria dan wanita yang
terpisah
dengan
sirkulasi
dan
pencahayaan
udara
yang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
g.
Tempat penampungan sampah;
h.
Gudang atau tempat penyimpanan
barang.
2.
Fasilitas minimum, adalah peralatan dan
perlengkapan antara lain :
a.
Alat keselamatan dan keamanan;
b.
Peralatan komunikasi yang terdiri
dari telepon, email, dan fasilitas
internet;
c.
Peralatan Pertolongan Pertama pada
Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam
Api Ringan (APAR) sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
d.
Peralatan Angkutan Laut yang laik;
e.
Peralatan bongkar muat yang laik;
f.
Peralatan
jasa
pengurusan
transportasi yang laik;
g.
Peralatan tally mandiri yang laik;
h.
Peralatan depo peti kemas yang laik;
i.
Peralatan
perbaikan
dan
pemeliharaan kapal yang laik.
3.
Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi
minimum yang terdapat dalam usaha
Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau
Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan
Laut antara lain:
a.
Informasi
Petunjuk
Keselamatan
pekerja;
b.
Pencegahan
dan
penanggulangan
kebakaran
atau
keadaan
darurat
lainnya;
c.
Kondisi lingkungan yang aman.
Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain: A.
Struktur OrganisasiDirektur, tugas dan tanggung jawab : a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut; b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut.
Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
Tenaga ahli tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut;
Tenaga kerja tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan /kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
C. Kualifikasi SDM
- Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia dengan ijazah S1/D.III umum yang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran/teknik/ perkapalan/teknik mesin/automotif/ kepelabuhanan/transportasi yang disetarakan
dan
bersertifikat
kompetensi
profesi
di
bidang
penyewaan peralatan angkutan laut
dan/atau
peralatan
jasa
terkait
dengan pengalaman 5 (lima) tahun di
bidang
angkutan
laut
dan/atau
usaha jasa terkait sesuai dengan
kegiatan usahanya yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Kerja dari
perusahaan yang bergerak di bidang
angkutan laut dan/atau usaha jasa
terkait.
2.
Kualifikasi SDM untuk penanaman
modal asing, yaitu:
a.
Memiliki
tenaga
ahli
berkewarganegaraan
Indonesia
dengan ijazah S1/D.III umum
yang memiliki pengalaman 5
(lima)
tahun
di
bidang
pelayaran/teknik/perkapalan/
teknik
mesin/automotif/
kepelabuhanan/transportasi
yang
disetarakan
dan bersertifikat kompetensi profesi di bidang penyewaan peralatan angkutan laut dan/atau peralatan jasa terkait dengan pengalaman 5 (lima) tahun di
bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait sesuai dengan kegiatan usahanya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut dan/atau usaha jasa terkait; b. Fasih berbahasa Indonesia baik lisan dan tulisan dan bisa berkomunikasi dengan Bahasa daerah setempat.
- Pelayanan
a.
Pelayanan Penyewaan Peralatan Angkutan
Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan
Angkutan Laut yang dapat mencakup
kegiatan:
b.
Penyewaan peralatan angkutan laut;
c.
Penyewaan peralatan bongkar muat;
d.
Penyewaan peralatan jasa pengurusan
transportasi;
e.
Penyewaan peralatan tally mandiri;
f. Penyewaan peralatan depo peti kemas; dan/atau g. Penyewaan peralatan perbaikan dan pemeliharaan kapal - Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling
menguntungkan antar para pelaku usaha di pelabuhan; c. Menyediakan peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait yang memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku; b. Memiliki surat bukti sewa peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut.
- Sistem Manajemen Usaha a. Perusahaan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut yang melaksanakan kegiatan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan; b. Sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup:
- perizinan;
- organisasi;
- persyaratan tenaga ahli;
- tanggung jawab manajemen usaha;
- program pembekalan dan pengembangan pengetahuan sumber daya manusia yang akan ditempatkan;
- verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen;
- kesiapan menangani keadaan darurat;
- pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan
yang timbul; 9. SOP pelayanan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut; 10. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pengguna jasa dan penanganannya; 11. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan 12. pendokumentasian. c. Sistem manajemen usahaPenyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut yang dilakukan oleh perusahaan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut, wajib dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkaitdengan angkutan laut dengan memperhatikan hasil pertimbangan evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat; d. Perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat setiap 2 (dua) tahunan;
e.
Perusahaan
Penyewaan
Peralatan
Angkutan
Laut
atau
Peralatan
Jasa
Terkait dengan Angkutan Laut
wajib
menyampaikan laporan kegiatannya setiap
6 (enam) bulan kepada Gubernur dan
Penyelenggara Pelabuhan setempat;
f.
Laporan kegiatan Penyewaan Peralatan
Angkutan
Laut
atau
Peralatan
Jasa
Terkait Dengan Angkutan Laut dapat
disampaikan
melalui
aplikasi
dalam
jaringan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
g.
Perusahaan
Penyewaan
Peralatan
Angkutan
Laut
atau
Peralatan
Jasa
Terkait Dengan Angkutan Laut wajib
membantu dan menyediakan fasilitas yang
dibutuhkan
untuk
pemeriksaan
dan
verifikasi.
10.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
a.
Menengah Rendah (MR):
Verifikasi
dilakukan
pada
saat
Pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat
Standar atas pemenuhan Standar Usaha
Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau
Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan
Laut dari OSS.
b.
Pengawasan
1.
Gubernur melalui instansi terkait
dan
penyelenggara
pelabuhan
melaksanakan Pengawasan perizinan
berusaha.
2.
Gubernur
dalam
melaksanakan
pengawasan sebagaimana dimaksud
pada angka 1, melalui instansi terkait
dan
penyelenggara
pelabuhan
membentuk dan/atau menunjuk tim
pengawas
untuk
melakukan
pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan 1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. 2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan
f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik; e) melakukan pengambilan sampel dan/atau melakukan pengujian SOP pelayanan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA
BONGKAR MUAT BARANG
NO
KBLI 52240 PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)
1.
Ruang Lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait
dengan aktivitas: penanganan bongkar muat barang
kargo
dari
angkutan
darat,
angkutan
jalan,
angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa
(fee) atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan
memuat dan membongkar barang kargo terlepas
dari jenis angkutan yang digunakan, Kegiatan
terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya,
kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar
muat kendaraan dengan kereta gerbong barang.
2.
Definisi
1.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk
dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan
tenaga angin, tenaga mekanik, energi
lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah permukaan air, serta
alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
2.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri
atas daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan pemerintahan dan
kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik
turun penumpang, dan/atau bongkar
muat barang, berupa terminal dan
tempat berlabuh kapal yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-dan
antarmoda transportasi. 3. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan
yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan pelayanan antarprovinsi.
4.
Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan
yang fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat
angkutan laut dalam negeri dalam jumlah
menengah, dan sebagai tempat asal
tujuan penumpang dan/atau barang, serta
angkutan
penyeberanggan
dengan
jangkauan pelayaran antar provinsi.
5.
Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan
yang fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat
angkutan laut dalam negeri dalam
jumlah terbatas, merupakan pengumpan
bagi
pelabuhan
utama
dan
pelabuhan
pengumpul, dan sebagai tempat asal
tujuan penumpang dan/atau barang,
serta angkutan penyeberangan dengan
jangkauan pelayanan dalam provinsi.
6.
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang
terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal
bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan, tempat menunggu dan naik
turun
penumpang,
dan/
atau
tempat
bongkar muat barang.
7.
Usaha Bongkar Muat Barang adalah
kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang
bongkar muat barang dari dan ke kapal di
pelabuhan
yang
meliputi
kegiatanstevedoring, cargodoring, dan receiving/ delivery. 8. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/ dimuat dari dan kekapal. 9. Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk bongkar muat. 10. Stevedoringadalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/ tongkang/ truk atau memuat
barang
dari
dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal
sampai dengan tersusun dalam
palka kapal dengan menggunakan
derek kapal atau derek darat.
11. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan
barang
dari
tali/jala-jala
(ex
tackle)
di
dermaga dan mengangkut dari dermaga ke
gudang/lapangan penumpukan barang atau
sebaliknya.
12. Receiving/ Delivery adalah pekerjaan
memindahkan
barang
dari
timbunan/tempat penumpukan di
gudang/lapangan penumpukan dan
menyerahkan sarnpai tersusun di
atas kendaraan di pintu
gudang/lapangan
penumpukan
atau
sebaliknya.
13. Perusahaan Bongkar Muat (PBM) adalah
Badan Hukum Indonesia yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang melakukan usaha
jasa terkait di bidang angkutan di
perairan, khusus untuk kegiatan
bongkar muat barang.
14. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas
Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan,
dan Kantor Pelabuhan Batam.
15. Sertifikat Standar Usaha Bongkar Muat adalah
dokumen perizinan berusaha berbasis risiko
yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
oleh
perusahaan bongkar muat selama menjalankan
kegiatan usaha.
16. Verifikasi
adalah
bukti
tertulis
secara
elektronik
maupun
non
elektronik
atas
pemenuhan standar usaha bongkar muat.
17. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam
peraturan
perundang-undangan
mengenai
pemerintahan daerah.
18. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
3.
Penggolongan Usaha
- Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
- Persyaratan Khusus Usaha A. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
- Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan
Indonesia, dengan syarat minimal:
a.
Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau
D.III Pelayaran/Transportasi Laut
b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Transportasi Laut;
c.
Pelabuhan
Pengumpan:
ANT
IV
dan/atau SMA/SMK atau Sederajat
yang memiliki sertifikat ketrampilan
dengan pengalaman 5 (lima) tahun
dibidang
bongkar
muat
yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan
Kerja dari perusahaan yang bergerak
di bidang pelayaran atau Bongkar
Muat Barang.
2.
Memiliki sistem manajemen usaha;
3.
Peralatan:
a.
Forklift;
b.
Pallet,
c.
Ship side-net;
d.
Rope sling;
e.
Rope net; dan
f.
Wire net
dengan jumlah dan kapasitas peralatan
disesuaikan
dengan
kegiatan
Bongkar
Muat Barang pelabuhan setempat;
4.
Surat rekomendasi dari penyelenggara
pelabuhan
setempat
terhadap
keseimbangan penyediaan dan permintaan
usaha bongkar muat berdasarkan jumlah
perusahaan Bongkar Muat Barang dan
jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan
di pelabuhan setempat.
B.
Pelaku
usaha
Penanaman
Modal
Asing
melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
1.
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan
Indonesia, dengan syarat minimal:
a.
Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau
D.III
Pelayaran/Transportasi
Laut
yang disetarakan;
b.
Pelabuhan
Pengumpul:
ANT
III
dan/atau
D.III
Pelayaran/Transportasi
Laut
yang
disetarakan;
c.
Pelabuhan
Pengumpan:
ANT
IV
dan/atau SMA/SMK atau Sederajat
yang disetarakan, memiliki sertifikat
ketrampilan dengan pengalaman 5
(lima) tahun dibidang Bongkar Muat
Barang yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Kerja dari perusahaan
yang bergerak di bidang pelayaran
atau Bongkar Muat Barang.
2.
Memiliki sistem manajemen usaha;
3.
Peralatan:
a.
Forklift;
b.
Pallet,
c.
Ship side-net;
d.
Rope sling;
e.
Rope net; dan
f.
Wire net
dengan jumlah dan kapasitas peralatan
disesuaikan
dengan
kegiatan
Bongkar
Muat Barang pelabuhan setempat;
4.
Surat rekomendasi dari penyelenggara
pelabuhan
setempat
terhadap
keseimbangan penyediaan dan permintaan
usaha Bongkar Muat Barang berdasarkan
jumlah perusahaan bongkar muat dan
jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan
di pelabuhan setempat;
5.
Penanaman modal asing untuk usaha
Bongkar Muat Barang dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang usaha penanaman modal.
- Sarana
Usaha Bongkar Muat Barang 1. Sarana minimum usaha Bongkar Muat Barang
yang harus dimiliki meliputi: a. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat; d. Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Tempat penampungan sampah, dan; h. Gudang atau tempat penyimpanan barang. 2. Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan meliputi: a. Alat keselamatan dan keamanan; b. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet; c. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
Peralatan Bongkar Muat Barang yang laik
antara lain:
1)
Ship Side Net;
2)
Rope Sling;
3)
Wire Sling;
4)
Rope Net;
5)
Wire Net;
6)
Forklift.
Jumlah, jenis dan kapasitas peralatan
bongkar
muat
disesuaikan
dengan
kebutuhan
pelayanan
Bongkar
Muat
Barang di pelabuhan setempat.
3.
Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi
minimum yang terdapat dalam usaha Bongkar
Muat Barangantara lain:
a.
Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
b.
Pencegahan
dan
penanggulangan
kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
c.
Kondisi lingkungan yang aman.
Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain: A. Struktur Organisasi
Direktur, tugas dan tanggung jawab : a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Bongkar Muat Barang; b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Bongkar Muat Barang;
Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
Tenaga ahli wajib, tugas dan tanggung
jawabnya sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Bongkar Muat Barangsesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Bongkar Muat Barang; 4. Tenaga kerja, tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan / kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B.
Kualifikasi SDM
1.
Kualifikasi SDM untuk penanaman modal
dalam negeri yaitu Memiliki tenaga ahli
berkewarganegaraan
Indonesia,
dengan
syarat minimal:
a.
Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau
D.III Pelayaran/Transportasi Laut
b.
Pelabuhan
Pengumpul:
ANT
III
dan/atau
D.III
Pelayaran/Transportasi Laut;
c.
Pelabuhan
Pengumpan:
ANT
IV
dan/atau SMA/SMK atau Sederajat
yang memiliki sertifikat ketrampilan;
dengan pengalaman 5 (lima) tahun
dibidang Bongkar Muat Barangyang
dibuktikan dengan Surat Keterangan
Kerja dari perusahaan yang bergerak
di bidang pelayaran atau Bongkar
Muat Barang.
2.
Kualifikasi SDM untuk penanaman modal
asing,
yaitu
memiliki
tenaga
ahli
berkewarganegaraan
Indonesia,
dengan
syarat minimal:
a.
Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau
D.III
Pelayaran/Transportasi
Laut
yang disetarakan;
b.
Pelabuhan
Pengumpul:
ANT
III
dan/atauD.III
Pelayaran/Transportasi
Laut
yang
disetarakan;
c.
Pelabuhan
Pengumpan:
ANT
IV
dan/atau SMA/SMK atau Sederajat
yang
disetarakan
yang
memiliki
sertifikat
ketrampilan;
dengan
pengalaman 5 (lima) tahun dibidang
Bongkar
Muat
Barang
yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan
Kerja dari perusahaan yang bergerak
di bidang pelayaran atau Bongkar
Muat Barang;
d.
Fasih berbahasa Indonesia baik lisan
dan tulisan dan bisa berkomunikasi
dengan bahasa daerah setempat.
8.
Pelayanan
Pelayanan
Bongkar
Muat
Barang
merupakan
kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar
dan muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan
yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan
receiving/delivery yang dilakukan oleh badan usaha
yang didirikan khusus untuk Bongkar Muat Barang
di pelabuhan.
9.
Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
1.
Pelayanan bongkar muat:
a.
Stevedoring
adalah
pekerjaan
membongkar barang dari kapal ke
dermaga/ tongkang/ truk atau memuat
barang dari dermaga/tongkang/truk ke
dalam kapal sampai dengan tersusun
dalam palka kapal dengan
menggunakan derek kapal atau derek
darat.
b.
Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan
barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di
dermaga dan mengangkut dari dermaga ke
gudang/lapangan
penumpukan
barang
atau sebaliknya.
c.
Receiving/ Delivery adalah pekerjaan
memindahkan
barang
dari
timbunan/tempat penumpukan di
gudang/lapangan penumpukan dan
menyerahkan sampai tersusun di
atas kendaraan di pintu
gudang/lapangan
penumpukan
atau
sebaliknya.
2.
Menerapkan
prinsip-prinsip
keadilan,
kesetaraan
dan
hidup
berdampingan
(coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan
dengan prinsip saling menguntungkan antar
para pelaku usaha di pelabuhan;
3.
Memenuhi standar kinerja pelayanan kapal dan
barang
yang
telah
ditetapkan
oleh
penyelenggara pelabuhan;
4.
Menggunakan peralatan Bongkar Muat Barang
yang memenuhi standar sesuai ketentuan yang
berlaku;
5.
Memiliki surat penunjukan dari pemberi kerja
kepada pelaksana Bongkar Muat Barang.
10.
Sistem
Manajemen
Usaha
a.
Perusahaan
Bongkar
Muat
Barangyang
melaksanakan kegiatan usaha Bongkar Muat
Barangwajib memiliki sistem manajemen usaha
yang
terstandar
dan
menerapkan
dalam
organisasi perusahaan.
b.
Sistem
manajemen
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
butir
1
(satu),
minimal
mencakup:
1.
perizinan;
2.
organisasi;
3.
persyaratan tenaga ahli;
4.
tanggung
jawab
manajemen
usaha
bongkar muat barang;
5.
program pembekalan dan pengembangan
pengetahuan sumber daya manusia yang akan ditempatkan; 6. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen; 7. kesiapan menangani keadaan darurat; 8. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul; 9. SOP (stevedoring, cargodoring, receiving/delivery); 10. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pemilik barang dan penanganannya; 11. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan 12. pendokumentasian. c. Sistem manajemen usahaBongkar Muat Barang yang dilakukan oleh perusahaan Bongkar Muat Barang, wajib dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan Bongkar Muat Barang dengan memperhatikan hasil pertimbangan evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat. d. Perusahaan Bongkar Muat Barangwajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat setiap 2 (dua) tahunan; e. Perusahaan Bongkar Muat Barang wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat; f. Laporan kegiatan Bongkar Muat Barang dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g.
Perusahaan
Bongkar
Muat
Barangwajib
membantu dan menyediakan fasilitas yang
dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
11.
Penilaian
Kesesuaian
dan Pengawasan
a.
Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan
terhadap
standar
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan
melalui:
1.
pemeriksaan dokumen;
2.
pemeriksaan fisik;
3.
kunjungan lapangan; dan/atau
4.
autentikasi
melalui
layanan
perizinan
secara elektronik.
Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1.
Berdasarkan
Sertifikat
Standar
(Self
Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum
terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS,
Pemohon
segera
menyampaikan
surat
permohonan verifikasi pemenuhan standar
kepada
Gubernur,
dan
mengunggah
berkas
persyaratan
administrasi
dan
teknis secara lengkap dan benar ke
aplikasi yang ada di pemerintah daerah
(yang terintegrasi dengan OSS);
2.
Berkas persyaratan yang telah diunggah
Pemohon
akan
diverifikasi
oleh
Tim
Verifikator yang ditunjuk oleh Gubernur
dengan mempertimbangkan hasil evaluasi
dari penyelenggara pelabuhan setempat;
3.
Hasil verifikasi diterbitkan paling lama
dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah
berkas dinyatakan lengkap dan benar;
4.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan
standar
usaha,
Pemohon
melakukan
pembayaran
PNBP
melalui
SIMPONI
berdasarkan kode billing;
5.
Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi
penerbitan
Sertifikat
Standar
Usaha
Bongkar Muat Barang oleh Gubernur
dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
6.
Sertifikat Standar Usaha Bongkar Muat
Barang) secara otomatis akan terkirim
online ke sistem OSS untuk diaktifkan
perizinan berusahanya.
b.
Pengawasan
1.
Gubernur melalui instansi terkait dan
penyelenggara pelabuhan melaksanakan
Pengawasan perizinan berusaha.
2.
Gubernur
dalam
melaksanakan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, melalui instansi terkait dan
penyelenggara
pelabuhan
membentuk
dan/atau menunjuk tim pengawas untuk
melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
standar
usaha
melalui
mekanisme
Pengawasan.
3.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
angka 2, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
c.
Pelaksana Pengawasan
1.
Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil
Negara.
2.
Aparatur
Sipil
Negara
sebagaimana
dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a
terdiri atas:
a)
Inspektur;
b)
Auditor;
c)
Surveyor; atau
d)
Pejabat fungsional lainnya.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
- Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik; e) melakukan pengambilan sampel dan/atau pengujian SOP Pelayanan Bongkar Muat Barang; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA
JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI
NO
KBLI 52291 JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)
1.
Ruang Lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait
dengan aktivitas: pengiriman dan atau pengepakan
barang dalam volume besar, melalui angkutan
kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun
angkutan udara.
2.
Definisi
1.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk
dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan
tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya,
ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan
yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan
bangunan terapung yang tidak berpindah-
pindah.
2.
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat
yang dapat terbang di atmosfer karena gaya
angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena
reaksi udara terhadap permukaan bumi yang
digunakan untuk penerbangan.
3.
Kereta Api adalah sarana perkeretaapian
dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
sarana
perkeretaapian lainnya yang akan ataupun
sedang bergerak di jalan rel yang terkait
dengan perjalanan kereta api.
4.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan
yang digerakkan oleh peralatan mekanik
berupa mesin selain kendaraan yang berjalan
di atas rel.
5.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-
batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. 6. Bandar Udara adalah kawasandi daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. 7. Stasiun Kereta Api adalah suatu areal dan bangunan untuk pemberangkatan dan pemberhentian kereta api, menaikkan dan menurunkan penumpang, membongkar dan memuat barang serta keperluan operasional kereta api lainnya. 8. Pelabuhan Darat adalah pelabuhan yang terletak di daratan/pedalaman namun masih terkait dengan pelabuhan laut sebagai tempat tujuan ekspor dan impor dengan melibatkan moda angkutan darat. 9. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 10. Barang adalah semua komoditas yang diangkut, dibongkar dan dimuat dari dan ke kapal laut, feri, kereta api, kendaraan
bermotor, pesawat udara, termasuk hewan dan tumbuhan. 11. Dokumen Angkutan Barang adalah dokumen yang digunakan perusahaan jasa pengurusan transportasi dalam proses pengiriman, penerimaan dan pangangkutan barang dari pintu ke pintu (door to door) dengan menggunakan sarana angkutan laut dan/ atau sungai, danau, penyeberangan, darat dan/ atau angkutan udara. 12. Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/ atau udara. 13. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara. 14. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. 15. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal. 16. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/ atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu
bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. 17. Angkutan adalah perpindahan orang dan/ atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. 18. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan. 19. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga Pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan Jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. 20. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga Pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan Pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. 21. Otoritas Transportasi Lainnya adalah otoritas selain Penyelenggara Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Bandar Udara. 22. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah. 23. Sertifikat Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi selama menjalankan kegiatan usaha.
Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Penggolongan Usaha -
Persyaratan Umum Usaha
Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan;
Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
Persyaratan Khusus Usaha A. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Jasa Pengurusan Transportasi;
Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya;
Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan jumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat. B. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
Memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik yang disetarakan atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi;
Memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi;
Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya;
Surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat;
Penanaman modal asing untuk usaha jasa pengurusan transportasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha penanaman modal.
Sarana
Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
1.
Sarana minimum usaha Jasa Pengurusan
Transportasi yang harus dimiliki meliputi
antara lain:
a.
Ruang kantor yang dilengkapi peralatan
dan
perlengkapan
dengan
sistem
pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
Papan nama terbuat dari bahan aman
dan kuat dengan tulisan yang terbaca
dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c.
Ruang penerimaan tamu yang bersih dan
terawat;
d.
Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
Instalasi
air
bersih
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
f.
Toilet umum pria dan wanita yang
terpisah
dengan
sirkulasi
dan
pencahayaan udara yang sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
g.
Tempat penampungan sampah;
h.
Gudang
atau
tempat
penyimpanan
barang.
2.
Fasilitas minimum, adalah peralatan dan
perlengkapan antara lain :
a.
Alat keselamatan dan keamanan;
b.
Peralatan komunikasi yang terdiri dari
telepon, email, dan fasilitas internet;
c.
Peralatan
Pertolongan
Pertama
pada
Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api
Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan
peraturan per-undang-undangan;
d.
Kendaraan Operasional yang laik dan
sesuai dengan yang dibutuhkan.
3.
Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi
minimum yang terdapat dalam usaha Jasa
Pengurusan Transportasi antara lain:
a.
Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
b.
Pencegahan
dan
penanggulangan
kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
c.
Kondisi lingkungan yang aman.
7.
Struktur Organisasi
SDM dan SDM
Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
- Direktur, tugas dan tanggung jawab : a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Jasa Pengurusan Transportasi; b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Jasa Pengurusan Transportasi;
- Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan
oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan; 3. Tenaga ahli, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Pengurusan Transportasi; 4. Tenaga kerja tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan / kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B. Kualifikasi SDM 1. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal dalam negeri yaitu Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, dengan syarat minimal, Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA Diploma/ FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Jasa Pengurusan Transportasi; 2. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal asing, yaitu : a. memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan indonesia, dengan syarat minimal, Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/ Maritim / Penerbangan/ Transportasi/ IATA
Diploma/
FIATA
Diploma,
S-l
Logistik
yang
disetarakan
atau
sertifikat
kompetensi
profesi
di
bidang forwarder atau manajemen
supply chain atau sertifikat ahli
kepabeanan
atau
kepelabuhanan
(alternatif atau kumulatif) dengan
pengalaman 5 (lima) tahun dibidang
Jasa Pengurusan Transportasi;
b.
Fasih berbahasa Indonesia baik lisan
dan tulisan dan bisa berkomunikasi
dengan Bahasa daerah setempat.
8.
Pelayanan
Pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi:
a.
penerimaan;
b.
pengelolaan penyimpanan;
c.
sortasi;
d.
pengepakan;
e.
penandaan;
f.
pengukuran;
g.
penimbangan;
h.
pengelolaan transportasi;
i.
penerbitan dokumen angkutan barang melalui
moda
transportasi
darat,
laut,
dan/atau
udara;
j.
pengurusan penyelesaian dokumen;
k.
pemesanan ruangan pengangkut;
l.
pengiriman;
m.
pengelolaan pendistribusian;
n.
perhitungan biaya angkutan dan logistik;
o.
klaim;
p.
asuransi atas pengiriman barang;
q.
penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang
diperlukan;
r.
penyediaan sistem informasi dan komunikasi;
s.
layanan logistik penyediaan layanan logistik di
pasar
nasional
dan
internasional
secara
konvensional dan/atau elektronik;
t.
penyediaan e-commerce, teknologi internet
yang
menggunakan
sistem
satelit
yang
memungkinkan pelacakan real-time barang;
u.
pengangkut
kontraktual
atau
non
vessel
operator common carrier (NVOCC); dan
v.
barang
khusus
bawaan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Pengurusan Transportasi yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di pelabuhan; c. Memiliki surat penunjukan/pemberian kuasa dari pemilik barang untuk melakukan pengurusan pengiriman; d. Menggunakan fasilitas sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Sistem Manajemen Usaha
- Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasiyang melaksanakan kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan.
- Sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup: a. perizinan; b. organisasi;
c. persyaratan tenaga ahli; d. tanggung jawab manajemen usaha Jasa Pengurusan Transportasi; e. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan sumber daya manusia yang akan ditempatkan; f. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen; g. kesiapan menangani keadaan darurat; h. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul; i. SOP pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi; j. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pemilik barang dan penanganannya; k. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan l. pendokumentasian. 3. Sistem manajemen usahajasa pengurusan transportasi yang dilakukan oleh perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, wajib dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dengan memperhatikan hasil pertimbangan evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat; 4. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat setiap 2 (dua) tahun; 5. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib menyampaikan laporan kegiatannya
setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat; 6. Laporan kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi. 11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui: 1. pemeriksaan dokumen; 2. pemeriksaan fisik; 3. kunjungan lapangan; dan/atau 4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: 1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Gubernur, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi yang ada di pemerintah daerah (yang terintegrasi dengan OSS); 2. Berkas persyaratan yang telah diunggah pemohon akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Gubernur
dengan mempertimbangkan hasil evaluasi
dari penyelenggara pelabuhan setempat
dalam waktu 2 (dua) hari kerja;
3.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang
menyatakan telah adanya pemenuhan
standar
usaha,
pemohon
melakukan
pembayaran
PNBP
melalui
SIMPONI
berdasarkan kode billing;
4.
Laporan hasil verifikasi menjadi dasar
bagi penerbitan Sertifikat Standar Jasa
Pengurusan Transportasi oleh Gubernur
dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
5.
Sertifikat
Standar
Jasa
Pengurusan
Transportasi
secara
otomatis
akan
terkirim online ke sistem OSS untuk
diaktifkan perizinan berusahanya.
b. Pengawasan
- Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha;
- Gubernur dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui instansi terkait dan penyelenggara pelabuhan membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
- Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas:
a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik; e) melakukan pengambilan sampel dan/atau melakukan pengujian SOP pelayanan usaha Jasa Pengurusan Transportasi; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA
DEPO PETI KEMAS
NO
KBLI 52109 PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA
1
Ruang Lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait
dengan aktivitas pergudangan dan penyimpanan
lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
52101 s.d. 52108. Termasuk kegiatan depo peti
kemas yang melakukan penyimpanan dan/atau
penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi
dengan fasilitas lain.
2
Definisi
1.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk
dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan
tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya,
ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan
yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan
bangunan terapung yang tidak berpindah-
pindah
2.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-
batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan
tempat
berlabuh
kapal
yang
dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan
serta sebagai tempat perpindahan intra- dan
antarmoda transportasi
3.
Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang
terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal
bersandar atau tambat, tempat penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang, dan/atau tempat bongkar muat
barang.
- Peti kemas (Cargo Container) adalah adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih moda transportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
- Depo Peti Kemas adalah suatu tempat di luar daerah Lingkungan Kerja (DLKr) pelabuhan yang berfungsi untuk kegiatan penyimpanan, penumpukan, pembersihan/pencucian, perawatan, perbaikan peti kemas, pemuatan (stuffing), pembongkaran (stripping) serta kegiatan lain yang mendukung kelancaran penanganan peti kemas isi (full) dan/atau peti kemas kosong (empty).
- Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan petikemas.
- Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk depo peti kemas.
- Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
- Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
- Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai
otoritas
yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan
kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan
secara komersial
11. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan
usaha yang kegiatan usahanya khusus di
bidang pengusahaan terminal dan fasilitas
pelabuhan lainnya
12. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau
badan
hukum
Indonesia
yang
khusus
didirikan untuk pelayaran
13. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha
yang bergerak di bidang Depo Peti Kemas yang
diakui oleh Pemerintah
14. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi
sebagaimana
dimaksud
dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
otonomi
daerah
15. Sertifikat Standar Usaha Depo Peti Kemas
adalah dokumen perizinan berusaha berbasis
risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh
perusahaan
Depo
Peti
Kemas
selama
menjalankan kegiatan usaha.
16. Verifikasi
adalah
bukti
tertulis
secara
elektronik
maupun
non
elektronik
atas
pemenuhan standar usaha Depo Peti Kemas.
- Penggolongan Usaha
- Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha
sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5.
Persyaratan Khusus
Usaha
A.
Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
1.
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan
Indonesia, paling sedikit 1 (satu) orang
dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III,
atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan
atau transportasi laut berijazah Diploma
III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat
dengan pengalaman kerja paling sedikit 5
(lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti
Kemas dan tenaga survey peti kemas
yang
memiliki
sertifikat
dari
Badan
Nasional Sertifikat Profesi;
2.
Persetujuan studi lingkungan dari instasi
pemerintah kabupaten/desa dan provinsi
untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya
kajian lalu lintas;
3.
Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di
luar DLKr harus dilengkapi Menguasai
lahan paling sedikit untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk
lokasi usaha dengan luas paling sedikit
5.000m² yang dibuktikan dengan hak
penguasaan
atau
kepemilikan
tanah
untuk usaha Depo Peti Kemas yang
berada di luar DLKr pelabuhan yang
diterbitkan
oleh
Badan
Pertahanan
Nasional dan menguasai lahan sesuai
kerjasama
dengan
Badan
Usaha
Pelabuhan atau operator untuk usaha
Depo Peti Kemas yang berada di dalam
DLKr pelabuhan;
4.
Dalam hal rencana Depo Peti Kemas di
dalam DLKr harus dilengkapi :
a)
Perjanjian kerjasama dengan badan
usaha pelabuhan dan rekomendasi
dari
penyelenggara
pelabuhan
setempat untuk pelabuhan yang
diusahakan secara komersial; atau
b)
Perjanjian
kerjasama
dengan
penyelenggara pelabuhan setempat
untuk
pelabuhan
yang
belum
diusahakan secara komersial;
c)
Studi
lingkungan
sesuai
dengan
pelayanan yang dilaksanakan;
5.
Memiliki
atau
menguasai
lahan
penumpukan baik di dalam maupun di
luar DLKr Pelabuhan yang digunakan
dengan
kemampuan
konstruksi
menampung beban Minimal 2 (dua) tier
peti kemas kosong dan/atau isi;
6.
Konstruksi lahan Depo Peti Kemas dapat
menggunakan:
a.
Paving;
b.
Aspal; atau
c.
Beton/concrete.
7.
Memiliki peralatan antara lain:
a.
1 (satu) unit reach stacker;
b.
1 (satu) unit top loader;
c.
1 (satu) unit side loader;
d.
1 (satu) unit forklift; dan/atau
e.
Fasilitas perbaikan dan perawatan
peti
kemas
yang
memenuhi
persyaratan.
Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan
disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo
Peti Kemas.
B.
Pelaku
usaha
Penanaman
Modal
Asing
melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
1.
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan
Indonesia, paling sedikit 1 (satu) orang
dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III, atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti Kemas dan tenaga survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikat Profesi; 2. Persetujuan studi lingkungan dari instasi pemerintah
kabupaten/desa
dan
provinsi untuk DKI Jakarta, termasuk
didalamnya kajian lalu lintas;
3.
Dalam hal rencana Depo Peti Kemas
dalam DLKr harus dilengkapi dengan
rekomendasi
dari
penyelenggara
pelabuhan setempat;
4.
Menguasai (bukan sewa) lahan lokasi
usaha dengan luas paling sedikit 5.000m²
yang dibuktikan dengan hak penguasaan
untuk usaha depo peti kemas yang
berada di luar DLKr pelabuhan yang
diterbitkan
oleh
Badan
Pertahanan
Nasional;
5.
Memiliki
atau
menguasai
lahan
penumpukan yang digunakan dengan
kemampuan
konstruksi
menampung
beban sebagai berikut:
1)
Minimal 4 (empat) tier peti kemas
kosong (empty) dengan ukuran 20
(dua puluh) feet;
2)
Minimal 2 (dua) tier peti bermuatan
isi dengan ukuran 20 (dua puluh)
feet.
3)
Konstruksi lahan Depo Peti Kemas
dapat menggunakan:
a.
Paving;
b.
Aspal; atau
c.
Beton/concrete.
4)
Memiliki peralatan antara lain:
a.
1 (satu) unit reach stacker;
b.
1 (satu) unit top loader;
c.
1 (satu) unit side loader;
d.
1 (satu) unit forklift; dan/atau
e. Fasilitas
perbaikan
dan
perawatan
peti
kemas
yang
memenuhi persyaratan.
jenis,
jumlah
dan
kapasitas
peralatan
disesuaikan
dengan
kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
5)
Penanaman
modal
asing
untuk
usaha Depo Peti Kemas dilakukan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
usaha penanaman modal.
6.
Sarana
Usaha Depo Peti Kemas, harus memiliki
1.
Sarana minimum usaha Depo Peti Kemas
yang harus dimiliki meliputi antara lain:
a.
Ruang kantor yang dilengkapi peralatan
dan
perlengkapan
dengan
sistem
pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
b.
Papan nama terbuat dari bahan aman
dan kuat dengan tulisan yang terbaca
dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
c.
Ruang penerimaan tamu yang bersih
dan terawat;
d.
Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
Instalasi
air
bersih
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
f.
Toilet umum pria dan wanita yang
terpisah
dengan
sirkulasi
dan
pencahayaan udara yang sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
g.
Tempat penampungan sampah;
h.
Gudang
atau
tempat
penyimpanan
barang;
i.
Lahan untuk kegiatan Depo Peti Kemas.
- Fasilitas minimum, adalah peralatan dan perlengkapan antara lain : a. Alat keselamatan dan keamanan; b. Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet; c. Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan; d. Memiliki minimum peralatan yang laik sebagai berikut :
- 1 (satu) unit reach stacker;
- 1 (satu) unit top loader;
- 1 (satu) unit side loader;
- 1 (satu) unit forklift; dan/atau
- Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan. Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan usaha Depo Peti Kemas.
Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Depo Peti Kemas antara lain:
a. Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja; b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; c. Kondisi lingkungan yang aman.Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain: A. Struktur Organisasi
Direktur, tugas dan tanggung jawab : a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Depo Peti Kemas; b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Depo Peti Kemas;
Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
Tenaga ahli, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Depo Peti Kemas sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Depo Peti Kemas;
Tenaga kerja, tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan/ kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B.
Kualifikasi SDM
1.
Kualifikasi
SDM
untuk
penanaman
modal dalam negeri yaitu tenaga ahli
paling sedikit 1 (satu) orang dengan
kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2
(dua) orang ahli ketatalaksanaan atau
transportasi laut berijazah Diploma III
atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat
dengan pengalaman kerja paling sedikit 5
(lima) tahun dalam pengelolaan Depo Peti
Kemas;
2.
Kualifikasi
SDM
untuk
penanaman
modal asing, memiliki :
a.
Tenaga ahli paling sedikit 1 (satu)
orang
dengan
kualifikasi
Ahli
Nautika Tk III; atau2 (dua) orang ahli
ketatalaksanaan; atau Diploma III
Transportasi laut yang disetarakan
sesuai dengan ketentuan; atau
b.
2 (dua) orang ahli yang sederajat
yang
disetarakan
sesuai
dengan
ketentuan
dengan
pendidikan
tinggi;dengan
pengalaman
kerja
paling sedikit 5 (lima) tahun dalam
pengelolaan Depo Peti Kemas;
c.
Fasih
berbahasa
Indonesia
baik
lisan
dan
tulisan
dan
dapat
berkomunikasi
dengan
Bahasa
daerah setempat.
8.
Pelayanan
Pelayanan Depo Peti Kemas:
a.
penyimpanan dan/atau penumpukan peti
kemas;
b.
pembersihan atau pencucian, perawatan, dan
perbaikan peti kemas;
c.
kegiatan konsolidasi bongkar (stripping) atau
muat (stuffing) barang dari dan ke dalam peti
kemas yang dimiliki oleh lebih dari satu pemilik barang (less than container load cargo); atau d. kegiatan lain yang antara lain terdiri atas: 1. pemindahan; 2. pengaturan atau angsur; 3. penataan; 4. lift on lift off secara mekanik; 5. pelaksanaan survei; 6. pengemasan; 7. pelabelan; 8. pengikatan/pelepasan; 9. pemeriksaan fisik barang; 10. penerimaan; 11. penyampaian; dan 12. tempat penimbunan yang peruntukannya untuk kegiatan Depo Peti Kemas dalam Pengawasan kepabeanan. 9. Persyaratan Produk/Proses/Jasa a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Depo Peti Kemas yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di wilayah setempat; c. Memiliki surat penunjukan dari perusahaan angkutan laut nasional/pemilik barang/kuasanya untuk melakukan kegiatan Depo Peti Kemas; d. Menggunakan fasilitas sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku. 10. Sistem Manajemen a. Pelaksana kegiatan Depo Peti Kemasyang
Usaha melaksanakan kegiatan Depo Peti Kemas wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan. b. Sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup: 1. perizinan; 2. organisasi; 3. persyaratan tenaga ahli; 4. tanggung jawab manajemen usaha Depo Peti Kemas; 5. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan sumber daya manusia yang akan ditempatkan; 6. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen; 7. kesiapan menangani keadaan darurat; 8. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul; 9. SOP pelayanan kegiatan Depo Peti Kemas; 10. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pemilik barang dan penanganannya; 11. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan 12. pendokumentasian. c. Pelaksana kegiatan Depo Peti Kemas wajib menyampaikan
laporan 2 (dua) tahun internal audit dan pemutakhiran berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha; d. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui SIMPONI berdasarkan kode billing;
e. Perusahaan Depo Peti Kemas wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat; f. Laporan kegiatan Depo Peti Kemas dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Perusahaan Depo Peti Kemas wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi. 11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui: 1. pemeriksaan dokumen; 2. pemeriksaan fisik; 3. kunjungan lapangan; dan/atau 4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: 1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Gubernur, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi yang ada di pemerintah daerah (yang terintegrasi dengan OSS); 2. Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim
Verifikator yang ditunjuk oleh Gubernur
dengan
mempertimbangkan
hasil
evaluasi dari penyelenggara pelabuhan
setempat;
3.
Hasil verifikasi diterbitkan paling lama
dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah
berkas dinyatakan lengkap dan benar;
4.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang
menyatakan telah adanya pemenuhan
standar
usaha,
Pemohon
melakukan
pembayaran
PNBP
melalui
SIMPONI
berdasarkan kode billing;
5.
Laporan hasil verifikasi menjadi dasar
bagi penerbitan Sertifikat Standar Depo
Peti Kemas oleh Gubernur dalam waktu
1 (satu) hari kerja;
6.
Sertifikat
Standar
Depo
Peti
Kemas
secara otomatis akan terkirim online ke
sistem OSS untuk diaktifkan perizinan
berusahanya.
b.
Pengawasan
1.
Gubernur melalui instansi terkait dan
penyelenggara pelabuhan melaksanakan
Pengawasan perizinan berusaha;
2.
Gubernur
dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada angka 1, melalui instansi terkait
dan
penyelenggara
pelabuhan
membentuk
dan/atau
menunjuk
tim
pengawas untuk melakukan pemeriksaan
pemenuhan
standar
usaha
melalui
mekanisme pengawasan.
3.
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
2,
dilaksanakan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c. Pelaksana Pengawasan 1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. 2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen
dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik; e) melakukan pengambilan sampel dan/atau pengujian SOP pelayanan Depo Peti Kemas; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA
KEAGENAN KAPAL
NO
KBLI 52297 JASA KEAGENAN KAPAL/AGEN PERKAPALAN PERUSAHAAN
PELAYARAN
1
Ruang Lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait
dengan
aktivitas
mengurus
kepentingan
kapal
perusahan angkutan laut asing dan/atau kapal
perusahaan angkutan laut nasional selama berada
di Indonesia, mencakup pelaporan rencana dan
realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal,
pengurusan
jasa
kepelabuhan,
penunjukan
perusahaan bongkar muat, penyelesaian dokumen
kapal,
pembukuan
dan
pencairan
muatan,
penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik
kapal, penyelesaian pengisian bunker bahan bakar
minyak dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan
perlengkapan dan perbekalan, dan pelaksanaan
kegiatan lainnya yang disepakati pemiliki kapal atau
operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan
kapal.
2
Definisi
1.
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan
laut di dalam wilayah perairan Indonesia
dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar
negeri.
2.
Perusahaan
Angkutan
Laut
Asing
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
asing
yang
kapalnya
melakukan
kegiatan
angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau
terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan
luar negeri.
3.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
4.
Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha
untuk
mengurus
kepentingan
operasional
Kapal dan/atau kepentingan komersial pemilik
atau operator Kapal perusahaan angkutan laut
asing dan/ atau kapal perusahaan angkutan
laut nasional di Indonesia.
5.
Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut
nasional
atau
perusahaan
nasional
yang
khusus didirikan untuk melakukan usaha
keagenan
kapal,
yang
ditunjuk
oleh
perusahaan
angkutan
laut
asing
untuk
mengurus kepentingan kapalnya selama berada
di Indonesia.
6.
Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesia
yang khusus didirikan untuk usaha keagenan
kapal.
7.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/ atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan
intra
dan
antar
moda
transportasi.
8.
Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan bagian dari pelabuhan terdekat
untuk melayani kepentingan sendiri sesuai
dengan usaha pokoknya.
9.
Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut
nasional
atau
perusahaan
nasional
yang
khusus didirikan untuk melakukan usaha
keagenan kapal di pelabuhan atau terminal
khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen
umum.
10. Sertifikat
Standar
Usaha
Keagenan
Kapal
adalah dokumen perizinan berusaha berbasis
risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh
perusahaan
keagenan
kapal
selama
menjalankan kegiatan usaha.
11. Verifikasi
adalah
bukti
tertulis
secara
elektronik
maupun
non
elektronik
atas
pemenuhan standar usaha Keagenan Kapal.
3.
Penggolongan Usaha
- Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
- Persyaratan Khusus
Usaha
A.
Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
a.
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan
Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III
(ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III
(ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan
Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK)
atau Transportasi Laut dengan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun di
perusahaan pelayaran/ Keagenan Kapal;
b.
Memiliki kendaraan bermotor yang laik
sebagai transportasi penunjang usahanya.
B.
Pelaku
usaha
Penanaman
Modal
Asing
melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
a.
Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan
Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III
(ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III
(ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan
Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK)
atau Transportasi Laut yang disetarakan
dengan memiliki pengalaman minimal 2
(dua)
tahun
di
perusahaan
pelayaran/Keagenan Kapal;
b.
Memiliki kendaraan bermotor yang laik
sebagai transportasi penunjang usahanya;
c.
Penanaman modal asing untuk usaha
Keagenan
Kapal
dilakukan
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang usaha penanaman modal.
- Sarana
Usaha keagenan kapal
1.
Sarana minimum usaha Keagenan Kapal yang
harus dimiliki meliputi antara lain:
a.
Ruang kantor yang dilengkapi peralatan
dan
perlengkapan
dengan
sistem
pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
Papan nama terbuat dari bahan aman dan
kuat dengan tulisan yang terbaca dan
terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
c.
Ruang penerimaan tamu yang bersih dan
terawat;
d.
Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
Instalasi
air
bersih
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
f.
Toilet umum pria dan wanita yang terpisah
dengan sirkulasi dan pencahayaan udara
yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g.
Tempat penampungan sampah;
h.
Gudang atau tempat penyimpanan barang.
2.
Fasilitas
minimum,
adalah
peralatan
dan
perlengkapan antara lain :
a.
Alat keselamatan dan keamanan;
b.
Peralatan komunikasi yang terdiri dari
telepon, email, dan fasilitas internet;
c.
Peralatan
Pertolongan
Pertama
pada
Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api
Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan
peraturan per-undang-undangan;
3.
Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi
minimum yang terdapat dalam usaha Keagenan
Kapalantara lain:
a.
Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
b.
Pencegahan
dan
penanggulangan
kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
c.
Kondisi lingkungan yang aman.
7.
Struktur
Organisasi
SDM dan SDM
Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
1.
Direktur, tugas dan tanggung jawab :
a.
Melaksanakan
kewajiban
sebagai
pemegang sertifikat standar Keagenan
Kapal;
b.
Menjalankan
perusahaan
sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di
bidang usaha Keagenan Kapal;
- Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
- Tenaga ahli, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Keagenan Kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Keagenan Kapal;
- Tenaga
kerja,
tugas
dan
tanggung
jawabnya melaksanakan kegiatan sesuai
dengan keterampilan / kompetensi yang
sesuai dengan pekerjaannya.
B.
Kualifikasi SDM - Kualifikasi SDM untuk penanaman modal dalam negeri yaitu tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atauTransportasi Lautdengan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun di perusahaan pelayaran/keagenan kapal.
- Kualifikasi SDM untuk penanaman modal
asing, yaitu:
a. tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK)
atau Transportasi Laut yang disetarakan dengan memiliki pengalaman minimal
2
(dua)
tahun
di
perusahaan
pelayaran/keagenan kapal; dan
b.
Fasih berbahasa Indonesia baik lisan
dan tulisan.
8.
Pelayanan
a.
usaha Keagenan Kapal meliputi pelayanan
untuk mengurus kepentingan kapal sebagai:
b.
Agen umum (general agent), untuk mengurus
kepentingan kapal bendera asing;
c.
Sub agen, untuk mengurus kepentingan kapal
bendera asing.
d.
Agen, untuk mengurus kepentingan kapal
berbendera Indonesia.
e.
Kegiatan usaha Keagenan Kapal merupakan
kegiatan mengurus kepentingan:
f.
operasional kapal; dan
g.
komersial kapal.
h.
Kepentingan
operasional
kapal
dan
kepentingan
komersial
kapal
dilakukan
terhadap kapal perusahaan angkutan laut
asing dan/atau kapal perusahaan angkutan
laut nasional selama berada di Indonesia.
9.
Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
a.
Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Keagenan Kapal yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
b.
Menerapkan
prinsip-prinsip
keadilan,
kesetaraan
dan
hidup
berdampingan
(coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan
dengan prinsip saling menguntungkan antar
para pelaku usaha di wilayah setempat;
10.
Sistem
Manajemen
Usaha
1.
Perusahaan
Keagenan
Kapalyang
melaksanakan keagenan kapal wajib memiliki
sistem manajemen usaha yang terstandar dan
menerapkan dalam organisasi perusahaan.
2.
Sistem
manajemen
usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
butir
1
(satu),
minimal
mencakup:
a.
perizinan;
b.
organisasi;
c.
persyaratan tenaga ahli;
d.
tanggung
jawab
manajemen
usaha
Keagenan Kapal;
e.
program pembekalan dan pengembangan
pengetahuan sumber daya manusia yang
akan ditempatkan;
f.
verifikasi, internal audit, dan tinjauan
manajemen;
g.
kesiapan
menangani
keadaan
darurat
kapal yang diageninya;
h.
pelaporan dan analisa ketidaksesuaian
dan perselisihan yang timbul;
i.
SOP pelayanan Keagenan Kapal;
j.
prosedur
penyampaian
keluhan
(complaint)
pemilik/operator
kapal/perusahaan angkutan laut asing
dan
perusahaan
angkutan
laut
nasional/agen umum dan penanganannya;
k.
penetapan
suatu
sistem
perlindungan
terhadap
kesehatan,
pengobatan,
kesejahteraan dan jaminan sosial; dan
l.
pendokumentasian.
3.
Sistem manajemen usaha Keagenan Kapal yang
dilakukan perusahaan Keagenan Kapal, wajib
dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur
Jenderal Perhubungan Laut untuk mendapat
persetujuan
sebagai
pedoman
perusahaan
dalam menjalankan usahaKeagenan Kapal.
4.
Perusahaan
Keagenan
Kapal
wajib
menyampaikan laporan internal audit dan
pemutakhiran dokumen persyaratan kepada
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut setiap 2 (dua) tahunan.
- Perusahaan Keagenan Kapal wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
- Laporan kegiatan Keagenan Kapal dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Perusahaan Keagenan Kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan;
- virtual; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasiyang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA;
- Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim
Verifikator (Kantor Pusat dan UPT) yang
ditunjuk
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut dalam waktu 2 (dua)
hari kerja;
3.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan
standar
usaha,
Pemohon
melakukan
pembayaran
PNBP
melalui
SIMPONI
berdasarkan kode billing;
4.
Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi
penerbitan
Sertifikat
Standar
Usaha
Keagenan Kapal oleh Menteri melalui
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
5.
Sertifikat Standar Usaha Keagenan Kapal
secara otomatis akan terkirim online ke
sistem OSS untuk diaktifkan perizinan
berusahanya.
b.
Pengawasan
1.
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan perizinan berusaha.
2.
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada angka 1,
membentuk
dan/atau
menunjuk
tim
pengawas untuk melakukan pemeriksaan
pemenuhan
standar
usaha
melalui
mekanisme pengawasan.
3.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
angka 2, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
c. Pelaksana Pengawasan 1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil
Negara. 2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; e) melakukan pengambilan sampel dan/atau melakukan pengujian SOP
pelayanan Keagenan Kapal; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA
PENGELOLAAN KAPAL (SHIP MANAGEMENT)
NO
KBLI 52225 AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL
1
Ruang Lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait
dengan aktivitas kegiatan jasa pengelolaan
kapal
di
bidang
teknis
kapal
meliputi
perawatan, persiapan docking, penyediaan suku
cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan
asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan
kapal.
2
Definisi
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.
Pemilik Kapal adalah perusahaan nasional maupun asing, perorangan maupun badan usaha yang terdaftar sebagai pemilik kapal.
Kontrak pengelolaan kapal adalah kesepakatan antara pemilik kapal dan perusahaan pengelola kapal berdasarkan kondisi teknis kapal yang disepakati bersama.
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil dan/atau perjanjian kerja laut.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia
yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan / atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. 11. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri
dari dan ke pelabuhan luar negeri
12. Usaha
Pengelolaan
Kapal
(Ship
Management)
adalah
kegiatan
jasa
pengelolaan kapal di bidang teknis kapal
meliputi
perawatan,
persiapan,
pelaksanaan dan Pengawasan docking,
penyediaan
suku
cadang,
perbekalan,
pengawakan,
asuransi,
dan
sertifikasi
kelaiklautan kapal.
13. Badan
Usaha
adalah
Badan
Hukum
Indonesia yang khusus didirikan untuk
pengelolaan kapal.
14. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-
batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/
atau
bongkar
muat
barang,
berupa
terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan
intra
dan
antar
moda
transportasi.
15. Terminal Khusus adalah terminal yang
terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja
dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan yang merupakan bagian dari
pelabuhan
terdekat
untuk
melayani
kepentingan sendiri sesuai dengan usaha
pokoknya.
16. Sertifikat
Standar
Usaha
Pengelolaan
Kapal (Ship Management) adalah dokumen
perizinan berusaha berbasis risiko yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
oleh
perusahaan
pengelolaan
kapal
selama
menjalankan kegiatan usaha.
17. Verifikasi adalah bukti tertulis secara
elektronik maupun non elektronik atas
pemenuhan standar usaha Pengelolaan
Kapal (ship management).
3.
Penggolongan Usaha
- Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 5. Persyaratan Khusus Usaha A. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT- III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT- III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management); b. Memiliki sistem manajemen usaha.
B. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT- III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT- III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/ Teknik Perkapalan yang disetarakan dengan memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management); b. Memiliki sistem manajemen usaha; c. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Pengelolaan Kapal berdasarkan jumlah perusahaan Pengelolaan Kapal dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat; d. Penanaman modal asing untuk usaha Pengelolaan Kapal dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha penanaman modal. 6. Sarana
Usaha Pengelolaan Kapal
1.
Sarana minimum usaha Pengelolaan Kapal
yang harus dimiliki meliputi antara lain:
a.
Ruang
kantor
yang
dilengkapi
peralatan dan perlengkapan dengan
sistem pencahayaan dan sirkulasi
udara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
Papan nama terbuat dari bahan aman
dan kuat dengan tulisan yang terbaca
dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
c.
Ruang penerimaan tamu yang bersih
dan terawat;
d.
Instalasi
listrik
sesuai
dengan
ketentuanperaturan
perundang-
undangan;
e.
Instalasi air bersih sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
f.
Toilet umum pria dan wanita yang
terpisah
dengan
sirkulasi
dan
pencahayaan
udara
yang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
g.
Tempat penampungan sampah;
h.
Gudang atau tempat penyimpanan
barang.
2.
Fasilitas minimum, adalah peralatan dan
perlengkapan antara lain :
a.
Alat keselamatan dan keamanan;
b.
Peralatan komunikasi yang terdiri dari
telepon, email, dan fasilitas internet;
c.
Peralatan Pertolongan Pertama pada
Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam
Api Ringan (APAR) sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi minimum yang terdapat dalam usaha Pengelolaan Kapal antara lain:
a. Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja; b. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; c. Kondisi lingkungan yang aman.Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain: A. Struktur Organisasi
Direktur, tugas dan tanggung jawab : a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Pengelolaan Kapal; b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Pengelolaan Kapal.
Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
Tenaga ahli tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Pengelolaan Kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Kapal;
Tenaga kerja tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan /
kompetensi
yang
sesuai
dengan
pekerjaannya.
B.
Kualifikasi SDM
1.
Kualifikasi SDM untuk penanaman
modal dalam negeri yaitu memiliki
tenaga
ahli
berkewarganegaraan
Indonesia
minimal
Ahli
Nautika
Tingkat
III
(ANT-III)
atau
Ahli
Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau
Diploma
III
Ketatalaksanaan
Angkutan Laut dan Kepelabuhanan
(KALK) atau Transportasi Laut/
Teknik Perkapalan dengan memiliki
pengalaman 5 (lima) tahun di bidang
pelayaran
atauPengelolaan
Kapal
(ship management) yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Kerja dari
perusahaan yang bergerak di bidang
pelayaran
atauPengelolaan
Kapal
(ship management);
2.
Kualifikasi SDM untuk penanaman
modal asing, yaitu :
a.
Memiliki
tenaga
ahli
berkewarganegaraan Indonesia,
minimal Ahli Nautika Tingkat III
(ANT-III)
atau
Ahli
Tehnika
Tingkat
III
(ATT-III)
atau
Diploma
III
Ketatalaksanaan
Angkutan
Laut
dan
Kepelabuhanan (KALK) atau
Transportasi
Laut/
Teknik
Perkapalan yang disetarakan,
dengan memiliki pengalaman 5
(lima) tahun di bidang pelayaran
atau Pengelolaan Kapal (ship
management) yang dibuktikan
dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Pengelolaan Kapal (ship management); b. Fasih berbahasa Indonesia baiklisan dan tulisan dan bisa berkomunikasi dengan Bahasa daerah setempat.
Pelayanan
Pelayanan jasa Pengelolaan Kapal (ship management): Kegiatan usaha Pengelolaan Kapal (ship management) merupakan kegiatan Pengelolaan Kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan, pelaksanaan dan Pengawasan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal, antara lain: a. pengelolaan kapal; b. persiapan, pelaksanaan dan Pengawasan docking kapal; c. penyelenggaraan kegiatan penyediaan suku cadang kapal; d. penyelenggaraan kegiatan penyediaan perbekalan di kapal; e. pengelolaan pengawakan; f. pengelolaan asuransi; g. Perusahaan Pengelolaan Kapal dapat mewakili pemilik kapal dalam memastikan memelihara dan mengawasi dokumen/sertifikat kapal untuk tetap berlaku; dan atau h. Penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sertifikasi kelaiklautan kapal.Persyaratan Produk/Proses/Jasa a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengelolaan Kapal yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di wilayah setempat; c. Memenuhi standar kinerja pelayanan Pengelolaan Kapal (ship management) yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak; d. Menggunakan peralatan Pengelolaan Kapal (ship management) yang memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku; e. Memiliki surat penunjukan dari pemberi kerja kepada pelaksana Pengelolaan Kapal (ship management).
Sistem Manajemen Usaha a. Perusahaan Pengelolaan Kapal (ship management) wajib memiliki sistem manajemen usaha yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan. b. Sistem manajemen usaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup:
perizinan;
organisasi;
persyaratan tenaga ahli;
tanggung jawab manajemen usaha Pengelolaan Kapal;
program pembekalan dan pengembangan pengetahuan sumber
daya manusia yang akan ditempatkan; 6. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen; 7. kesiapan menangani keadaan darurat kapal yang dikelolanya; 8. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul; 9. SOP pelayanan Pengelolaan Kapal; 10. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pemilik kapal/perusahaan angkutan laut asing dan perusahaan angkutan laut nasional dan penanganannya; 11. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan 12. pendokumentasian. c. Sistem manajemen usaha Pengelolaan Kapal (ship management) yang dilakukan oleh perusahaan Pengelolaan Kapal (ship management), wajib dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan usaha Pengelolaan Kapal; d. Perusahaan Pengelolaan Kapal wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap 2 (dua) tahunan; e. Perusahaan Pengelolaan Kapal wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Perhubungan Laut; f. Laporan kegiatan Pengelolaan Kapal dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Perusahaan pengelolaan kapal (ship management) wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasi yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA;
- Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi
oleh Tim Verifikator (Kantor Pusat dan
UPT) yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Perhubungan Laut dalam
waktu 2 (dua) hari kerja;
3.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi
yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan standar usaha, Pemohon
melakukan pembayaran PNBP melalui
SIMPONI berdasarkan kode billing;
4.
Laporan hasil verifikasi menjadi dasar
bagi penerbitan Sertifikat Standar
Usaha
Pengelolaan
Kapal
(Ship
Management) oleh Menteri melalui
Direktur Jenderal Perhubungan Laut
dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
5.
Sertifikat Standar Usaha Pengelolaan
Kapal
(Ship
Management)
secara
otomatis akan terkirim online ke
sistem
OSS
untuk
diaktifkan
perizinan berusahanya.
b.
Pengawasan
1.
Menteri melalui Direktur Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan perizinan berusaha.
2.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut
dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada angka 1,
membentuk dan/atau menunjuk tim
pengawas
untuk
melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
standar
usaha
melalui
mekanisme
pengawasan.
3.
Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada angka 2, dilaksanakan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan 1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. 2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang
diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik; e) melakukan pengambilan sampel dan/atau melakukan pengujian SOP pelayanan Pengelolaan Kapal; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA
PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT (BADAN USAHA PELABUHAN)
NO
KBLI 52221 AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT
1.
Ruang Lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait
dengan
aktivitas:
kegiatan
usaha
pelayanan
kepelabuhan
laut,
yang
berhubungan
dengan
angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau
barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal
misalnya
pelabuhan
dan
dermaga,
navigasi,
pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau
peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi
pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi
pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
2.
Definisi
1.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2.
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang
berkaitan
dengan
pelaksanaan
fungsi
pelabuhan
untuk
menunjang
kelancaran,
keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas
kapal,
penumpang
dan/atau
barang,
keselamatan dan keamanan berlayar, tempat
perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta
mendorong perekonomian nasional dan daerah
dengan
tetap
memperhatikan
tata
ruang
wilayah.
Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan
internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten /kota dalam provinsi.
Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan kegiatan Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan tugas melaksanakan Pengawasan dan penegakan hukum di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan kegiatan Kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian Pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan Pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara, daerah, swasta, dan/atau koperasi.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 20. Sertifikat Pengoperasian Pelabuhan dan/atau Terminal adalah persetujuan untuk mengoperasikan pelabuhan dan/atau terminal. 3. Penggolongan Usaha
- Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 5. Persyaratan Khusus Usaha memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia tersertifikasi bidang kepelabuhanan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang. 6. Sarana
- Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur Organisasi SDM Struktur Organisasi berkewarganegaraan Indonesia a. Direktur; b. pemilik saham; c. Komisaris; d. memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia tersertifikasi bidang kepelabuhanan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
- Pelayanan a. Usaha Kepelabuhanan Laut, mencakup kegiatan usaha penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan, baik pada:
- Pelabuhan Utama;
- Pelabuhan Pengumpul;
- Pelabuhan Pengumpan Regional; atau
- Pelabuhan Pengumpan Lokal,
Yang dilakukan pengendalian perizinan
berusaha maupun pembinaan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. b. penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan meliputi jasa kapal, barang dan penumpang: 1. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat; 2. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih; 3. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan; 4. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas; 5. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan; 6. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan Ro-Ro; 7. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang; 8. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau 9. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal. c. Kegiatan penyediaan dan/atau peiayanan jasa bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada angka 7 yang dilakukan di Terminal multipurpose dan konvensional dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di
Pelabuhan melalui kerja sama dengan Badan
Usaha Pelabuhan.
d.
Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan
kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
bongkar
muat
barang
pada
terminal
multipurpose
dan
konvensional
melakukan
kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan
khusus
untuk
bongkar
muat
barang
di
Pelabuhan dalam rangka pemberdayaan usaha
mikro,
kecil,
dan
menengah
dengan
memperhatikan
prinsip
kesetaraan
dan
keadilan dalam berusaha.
9.
Persyaratan
Produk/Proses/J
asa
a.
mendapatkan
konsesi
kepelabuhanan
dari
Pemerintah;
b.
menyediakan
dan
memelihara
kelayakan
fasilitas pelabuhan;
c.
memberikan pelayanan kepada pengguna jasa
pelabuhan sesuai dengan standar pelayanan
yang ditetapkan oleh Pemerintah;
d.
menjaga
keamanan,
keselamatan,
dan
ketertiban
pada
terminal
dan
fasilitas
pelabuhan yang dioperasikan;
e.
ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan
ketertiban
yang
menyangkut
angkutan
diperairan;
f.
memelihara kelestarian lingkungan;
g.
memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi
dalam perjanjian;
h.
menyampaikan
laporan
melalui
sistem
onlinesingle
submission
dalam
hal
terjadi
perubahan
data
pada
izin
Badan
Usaha
Pelabuhan, paling lama 3 (tiga) bulan setelah
terjadinya perubahan; dan;
i.
mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan,
baik
secara
nasional
maupun
internasional.
- Sistem Manajemen Usaha
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR) Verifikasi dilakukan pada saat Pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar terhadap Standar Usaha Kepelabuhanan Laut (Badan Usaha Pelabuhan) dari OSS. b. Pengawasan
- Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengawasan terhadap kegiatan pengoperasian Pelabuhan dan/atau Terminal dan dilaporkan setiap bulan kepada Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara.
- Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan
tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA
PENGERUKAN DAN REKLAMASI
NO KBLI 42914 PENGERUKAN KBLI 43120 PENYIAPAN LAHAN 1. Ruang lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait dengan aktivitas: a. pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air. b. penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya). 2. Definisi 1. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambilmaterial dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. 2. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan. 3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah. 4. Kapal Keruk adalah kapal yang dilengkapi dengan alat bantu, yang khusus digunakan untuk melakukan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi. 5. Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area)adalah lokasi yang digunakan untuk tempat penimbunan hasil kegiatan kerja keruk. 6. Alur–Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya di anggap aman dan selamat untuk dilayari 7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. 8. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi. 9. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan
sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. 10. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyebrangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. 11. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai. 12. Penyelenggara Pelabuhan adalah Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Otoritas Pelabuhan Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 13. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan Pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 14. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaranBadan usaha adalah badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesia yang khusus di dirikan untuk pelayaran.
Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesia yang khusus di dirikan untuk pelayaran.
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
Pelaksana Kegiatan adalah Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
Pemilik Kegiatan adalah Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan pengelola Terminal Khusus.
Badan usaha pengerukan dan reklamasi adalah badan usaha yang khusus didirikan di bidang pengerukan dan reklamasi.
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Penggolongan Usaha
- Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
- Persyaratan Khusus Usaha Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, yaitu: a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
- Ahli Nautika tingkat I (ANT-1);
- Ahli Teknikal tingkat I (ATT-1);
- Teknik Sipil ;
- Teknik Geodesi; dan
- Teknik Kelautan. b. Memiliki tempat usaha atau kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan; c. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia. d. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint Venture) yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama (joint venture). e. Bagi perusahaan yang berbentuk badan usaha patungan (joint venture) wajib memiliki paling
sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut dengan ukuran paling sedikit 5000 m³ (lima ribu meter kubik) dan dibuktikan dengan bukti kepemilikan. 6. Sarana
a. Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun sewa (sewa dengan Induk perusahaan) sesuai dengan NIB; b. Memiliki paling sedikit 1 (satu) Kapal keruk yang laik laut berbendera Indonesia.
- Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur Organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia a. Direktur; b. Pemilik saham; c. Komisaris; d. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga ahli Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerja, salinan ijasah dan sertifikat kompetensi serta memiliki kualifikasi pendidikan yaitu Ahli Nautika tingkat I (ANT-1), Ahli Teknikal tingkat I (ATT- 1), Sarjana Strata 1 Teknik Sipil, Sarjana Strata 1 Teknik Geodesidan Sarjana Strata 1 Teknik Kelautan..
- Pelayanan Melakukan kegiatan usaha kerja keruk dan reklamasi
- Persyaratan Produk/Proses/J asa
- Sistem Manajemen Usaha
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah(MR): Verifikasi dilakukan pada saat, setelah terbitnya Sertifikat Standar (Self Declaration
Pelaku
Usaha)
terhadap
Standar
Usaha
Pengerukan dan Reklamasi dari OSS.
b.
Pengawasan
1.
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan perizinan berusaha.
2.
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada angka 1,
membentuk
dan/atau
menunjuk
tim
pengawas untuk melakukan pemeriksaan
pemenuhan
standar
usaha
melalui
mekanisme pengawasan.
3.
Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
c.
Pelaksana Pengawasan
1.
Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil
Negara.
2.
Aparatur
Sipil
Negara
sebagaimana
dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a
terdiri atas:
a)
Kepala Biro Hukum Sekjen;
b)
Direktur Kepelabuhanan;
c)
Kepala Bagian Hukum dan KSLN
Ditjen Hubla.
d)
Pejabat Struktural/Pejabat fungsional
lainnya.
3.
Aparatur Sipil Negara yang menjalankan
Pengawasan
dapat
dilakukan
dengan
membentuk
Tim
Pengawas
Terpadu,
berdasarkan Surat Perintah Penugasan
dari Pejabat yang berwenang.
4.
Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a)
menyampaikan
pemberitahuan
tertulis paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 5. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/ ataumendokumentasikan secara elektronik; e) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA
PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL DALAM NEGERI
NO
KBLI 78101 AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA
KERJA DALAM NEGERI
1
Ruang Lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait
dengan
aktivitas:perusahaan
perekrutan
dan
penempatan
awak
kapal
di
dalam
negeri
berdasarkan
perjanjian
kerja
laut
dan/atau
kesepakatan kerja bersama (collective bargaining
agreement).
2
Definisi
1.
Perusahaan Angkutan Laut adalah perusahaan
angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang
melakukan kegiatan angkutan laut di dalam
wilayah perairan Indonesia dan atau dari dan
ke pelabuhan diluar negeri.
2.
Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning
Agency) adalah usaha jasa keagenan awak
kapal yang berbentuk badan hukum yang
bergerak di bidang rekrutmen dan penempatan
awak kapal di atas kapalsesuai kualifikasi.
3.
Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang
sesuai dengan ketentuan nasional dan/atau
yang berafiliasi dengan serikat pekerja/serikat
buruh internasional.
4.
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)/Collective
Bargaining Agreement (CBA) adalah perjanjian
kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani
oleh
perusahaan
angkutan
laut
dan/atau
pemilik dan/atau operator kapal dengan serikat
pekerja pelaut dan diketahui oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut.
5.
Perjanjian Kerja Laut (Seafarers's Employment
Agreement)
adalah
perjanjian
kerja
perseorangan yang dibuat oleh perusahaan
angkutan
laut
dan/atau
pemilik/operator
kapalatau perusahaan keagenan awak kapal
dengan pelaut yang akan diperkerjakan sebagai
awak kapal.
6.
Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai
kualifikasi keahlian dan/atau keterampilan
sebagai awak kapal.
7.
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau
dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau
operator kapal untuk melakukan tugas di atas
kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum
dalam buku sijil dan/atau perjanjian kerja laut.
8.
Sertifikat
Standar
Usaha
Perekrutan
dan
Penempatan Awak Kapal adalah dokumen
perizinan berusaha berbasis risiko yang harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
oleh
Perusahaan
Perekrutan
dan
Penempatan
Awak
Kapal
selama menjalankan kegiatan usaha.
9.
Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik
maupun
non
elektronik
atas
pemenuhan
standar usaha Perekrutan dan Penempatan
Awak Kapal.
3.
Penggolongan
Usaha
Usaha perekrutan dan penempatan awak kapal
dalam negeri merupakan badan usaha dengan
kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
4.
Persyaratan
Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
Persyaratan Khusus Usaha Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, yaitu: a. memiliki bank data (electronic database) pelaut yang telah ditempatkan di atas kapal; b. memiliki perjanjian keagenan (manning agreement) dengan pemilik kapal/operator kapal (principal) yang terdiri dari:
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB/Collective Bargaining Agreement/ CBA) dengan serikat pekerja;
surat kuasa untuk bertindak atas nama pemilik kapal/operator kapal (power of attorney to act on behalf of principal) hanya untuk proses perekrutan dan penempatan awak kapal;
salinan draft PKL dari pemilik kapal/operator kapal. c. daftar nama tenaga ahli serta salinan sertifikat kompetensi;
d. modal dasar perusahaan Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah), modal disetor 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah). e. memiliki kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet;
f. memiliki sistem manajemen mutu; g. memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesiadi bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi serendah-rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANT- III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma IV Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) dan/atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPIN-I) atau Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ATKAPIN-I) atau memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal pesiar. h. bagi Penanaman Modal Asing (Joint Venture): Sama dengan persyaratan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri namun wajib bekerjasama
dengan perusahaan angkutan laut nasional dalam bentuk usaha patungan (joint venture) dimana mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan angkutan laut nasional. 6. Sarana
Kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet. 7. Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur Organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia a. Direktur;
b.
pemilik saham;
c.
Komisaris;
d.
Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga
ahli berkewarganegaraan Indonesiadi bidang
kepelautan
yang
memiliki
sertifikat
kompetensi
serendah-rendahnya
setingkat
dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau
Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma
IV
Ketatalaksanaan
Angkutan
Laut
dan
Kepelabuhanan (KALK) dan/atau Ahli Nautika
Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPIN-I)
atau Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan
Tingkat
I
(ATKAPIN-I)
atau
memiliki
pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal
pesiar,
yang
dibuktikan
dengan
salinan
sertifikat yang dilegalisir oleh instansi yang
berwenang.
8.
Pelayanan
Melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan
awak kapal di dalam negeri
9.
Persyaratan
Produk/Proses/J
asa
a.
Perjanjian Kerja Laut wajib dibuat oleh pemilik
kapal/operator kapal/agen awak kapal yang
mewakili,
sebelum
melakukan
penempatan
untuk memberi kepastian dan perlindungan
hukum bagi pelaut.
b.
Perjanjian Kerja Laut wajib ditandatangani oleh
pelaut dan pemilik/operator kapal/agen awak
kapal yang diketahui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk. c. Isi Perjanjian Kerja Laut wajib sesuai dengan standar minimum yang berpedoman kepada peraturan nasional atau internasional dengan mencantumkan hal-hal sebagai berikut: 1. nama lengkap pelaut; 2. tempat dan tanggal lahir; 3. kode pelaut (seafarer code); 4. nama dan bendera kapal (name and flag ofvessel); 5. nama pemilik/operator kapal; 6. alamat pemilik/operator kapal; 7. nama agen awak kapal; 8. alamat agen awak kapal; 9. jabatan di atas kapal (rank); 10. gaji, upah lembur, dan upah cuti tahunan (leave pay); 11. pemulangan (repatriation); 12. jumlah jam kerja dan jam istirahat; 13. asuransi, jaminan kesehatan, dan fasilitas keselamatan kerja yang wajib ditanggung oleh pemilik atau operator kapal; 14. pemutusan Perjanjian Kerja Laut; 15. referensi nomor Kesepakatan Kerja Bersama (KKB),jika ada; dan 16. ketentuan lain yang diatur dalam peraturan nasional, jika ada. d. Selain berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3, isi PKL wajib menjamin: 1. hak-hak pelaut sesuai isi perjanjian kerja laut yang telah ditandatangani oleh para pihak; dan 2. semua proses perawatan medis dan pengobatan terhadap pelaut yang cedera
atau sakit selama dalam masa kontrak kerja sesuai batasan dalam PKL. e. Perjanjian Kerja Laut untuk penempatan pelaut pada kapal berbendera Indonesia wajib dibuat dalam bahasa Indonesia. f. Pelaut yang berangkat mandiri untuk melakukan tugas kerja di atas kapal, tanpa melalui perusahaan keagenan awak kapal wajib mempunyai kesepakatan kerja. g. Salinan Perjanjian Kerja Laut/kesepakatan kerja wajib dimiliki oleh para pihak. h. menjamin hak-hak pelaut sesuai isi perjanjian kerja laut yang telah ditandatangani oleh para pihak; i. menjamin semua proses perawatan medis dan pengobatan terhadap pelaut yang cedera atau sakit selama dalam masa kontrak kerja sesuai batasan dalam PKL; j. menyediakan bantuan hukum bagi pelaut yang terlibat masalah hukum; k. mengurus dokumen kepelautan, dokumen perjalanan dan dokumen lainnya yang terkait dengan hubungan kerja kedua belah pihak yang dititipkan pelaut apabila dokumen tersebut hilang/rusak; l. membantu pengiriman sebagian gaji sesuai kesepakatan kedua belah pihak kepada keluarga pelaut; m. menyampaikan laporan audit internal sebelum dilaksanakan verifikasi tahunan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut; dan n. memastikan pengasuransian pelaut yang ditempatkan/dipekerjakan untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. 10. Sistem Manajemen a. Perusahaan keagenan awak kapal wajib memiliki sistem manajemen mutu yang
Usaha terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan. b. Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup: 1. perizinan; 2. organisasi; 3. persyaratan tenaga ahli; 4. tanggung jawab manajemen usaha keagenan; 5. sistem seleksi dan penerimaan awak kapal; 6. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan pelaut yang akan ditempatkan; 7. monitoring pelaut yang dipekerjakan; 8. verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen; 9. kesiapan menangani keadaan darurat; 10. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul; 11. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pelaut dan penanganannya; 12. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan 13. pendokumentasian. c. Sistem manajemen mutu keagenan awak kapal yang dimiliki oleh perusahaan angkutan laut atau perusahaan keagenan awak kapal, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan keagenan awak kapal. d. Perusahaan keagenan awak kapal wajib menyampaikan laporan internal audit kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebelum
dilaksanakan verifikasi tahunan.
e.
Pemilik/Operator kapal dan/atau perusahaan
keagenan awak kapal wajib membantu dan
menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan dan verifikasi.
11.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
a.
Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan
terhadap
standar
dilakukan
melalui
Verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1.
pemeriksaan dokumen;
2.
pemeriksaan fisik;
3.
kunjungan lapangan;
4.
virtual; dan/atau
5.
autentikasi
melalui
layanan
perizinan
secara elektronik.
Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1.
Berdasarkan
Sertifikat
Standar
(Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang
belum terverifikasi yang diterbitkan oleh
OSS,
Pemohon
segera
menyampaikan
surat permohonan verifikasi pemenuhan
standar
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq
Direktorat
Perkapalan
dan
Kepelautan,
dan
mengunggah
berkas
persyaratan
administrasi dan teknis secara lengkap
dan benar ke Aplikasi SEHATI ;
2.
Berkas persyaratan yang telah diunggah
Pemohon
akan
diverifikasi
oleh
Tim
Verifikator yang ditunjuk oleh Direktur
Perkapalan dan Kepelautan dalam waktu 1
(satu) hari kerja;
3.
Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil
verifikasi diselesaikan dalam waktu 1
(satu)hari kerja;
4.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan
standar
usaha,
Pemohon
melakukanpembayaran
PNBP
melalui
SIMPONI berdasarkan kode billing dalam
waktu 1 (satu) hari kerja;
5.
Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi
penerbitanSertifikat
Standar
Usaha
Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal
Dalam Negeri oleh Direktur Perkapalan
dan Kepelautan dalamwaktu 2 (dua) hari
kerja;
6.
Sertifikat Standar Usaha Perekrutan dan
Penempatan Awak Kapal Dalam Negeri
secara otomatis akan terkirim online ke
sistem OSS untuk diaktifkan Perizinan
Berusahanya.
b.
Pengawasan
1.
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan perizinan berusaha.
2.
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada angka 1,
membentuk
dan/atau
menunjuk
tim
pengawas untuk melakukan pemeriksaan
pemenuhan
standar
usaha
melalui
mekanisme pengawasan.
3.
Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
c.
Pelaksana Pengawasan
1.
Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil
Negara.
2.
Aparatur
Sipil
Negara
sebagaimana
dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan
prasarana dan/atau sarana. d. Sanksi Administratif 1. Perusahaan keagenan awak kapal yang melakukan perekrutan dan penempatan pelaut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tanggung jawabnya dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), berupa: a) peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali; b) pembekuan sementara izin usaha; atau c) pencabutan izin usaha. 3. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) huruf a, terdiri dari peringatan ke 1 (satu) sampai dengan peringatan ke 3 (tiga) dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk tiap tahapannya. 4. Pembekuan sementara izin usaha perusahaan keagenan awak kapal dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Lautuntuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja apabila perusahaan keagenan awak kapal tetap tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban dan/atau tanggung jawab nya setelah diberikan sanksi peringatan ke 3 (tiga). 5. Sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 (dua) huruf c, diberikan apabila: a) Terdapat pemalsuan/manipulasi data pelaut pada dokumen/identitas/sertifikat;
b) Memalsukan dan ikut membantu pemalsuan dokumen/identitas/sertifikat pelaut; c) Memalsukan tanda tangan pejabat dan stempel dinas kementerian d) Mempekerjakan/menempatkan pelaut tanpa perjanjian kerja laut; e) Dalam proses perekrutan dan penempatan pelaut, memungut biaya selain biaya dokumen perjalanan / paspor/ dan/atau visa, buku pelaut,dan sertifikat kesehatan f) Merekrut pelaut / tenaga kerja dibawah umur selain untuk kepentingan pendidikan; g) Apabila perusahaan keagenan awak kapal tetap tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban dan/atau tanggung jawab nya setelah diberikan sanksi pembekuan sementara izin usaha perusahaan keagenan awak kapal. e. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA
PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL LUAR NEGERI
NO
KBLI 78102 AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA
KERJA LUAR NEGERI
1.
Ruang lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait
dengan aktivitas penempatan awak kapal niaga
migran dan awak kapal perikanan migran di luar
negeri berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau
kesepakatan kerja bersama (collective bargaining
agreement)
2.
Definisi:
1.
Perusahaan Angkutan Laut adalah perusahaan
angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang
melakukan kegiatan angkutan laut di dalam
wilayah perairan Indonesia dan atau dari dan
ke pelabuhan diluar negeri.
2.
Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning
Agency) adalah usaha jasa keagenan awak
kapal yang berbentuk badan hukum yang
bergerak di bidang rekrutmen dan penempatan
awak kapal di atas kapalsesuai kualifikasi.
3.
Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang
sesuai dengan ketentuan nasional dan/atau
yang berafiliasi dengan serikat pekerja/serikat
buruh internasional.
4.
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)/Collective
Bargaining Agreement (CBA) adalah perjanjian
kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani
oleh
perusahaan
angkutan
laut
dan/atau
pemilik dan/atau operator kapal dengan serikat
pekerja pelaut dan diketahui oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut.
5.
Perjanjian Kerja Laut (Seafarers's Employment
Agreement)
adalah
perjanjian
kerja
perseorangan yang dibuat oleh perusahaan
angkutan
laut,
pemilik/operator
kapal,
atauperusahaan keagenan awak kapal dengan pelaut yang akan diperkerjakan sebagai awak kapal. 6. Kesepakatan Kerja adalah kesepakatan antara pekerja pelaut mandiri dengan pemilik/operator kapal yang wajib diketahui oleh pejabat yang ditunjuk atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang terdekat. 7. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian dan/atau keterampilan sebagai awak kapal. 8. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil dan/atau perjanjian kerja laut. 9. Pelaut Mandiri adalah pelaut yang melakukan ikatan kontrak dengan perusahaan pelayaran asing, pemilik/operator kapal asing, dengan tidak melalui agen. 10. Sertifikat Standar Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal selama menjalankan kegiatan usaha. 11. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.
Penggolongan Usaha Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Luar Negeri merupakan badan usaha dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Persyaratan a. Persyaratan yang disesuaikan dengan
Umum Usaha
ketentuan Lembaga OSS;
b.
Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha
sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
5.
Persyaratan
Khusus Usaha
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a.
Memiliki bank data (electronic database) pelaut
yang telah ditempatkan di atas kapal;
b.
Memiliki
perjanjian
keagenan
(manning
agreement)
dengan
pemilik
kapal/operator
kapal (principal) yang terdiri dari:
1.
Surat penunjukan (letter of appointment)
dan
wajib
diketahui
oleh
perwakilan
Indonesia
bagi
principal
yang
berkedudukan di luar negeri
2.
Surat
keterangan
terdaftar
pada
kementerian berwenang di negara masing-
masing (commercial registration) dan wajib
diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi
principal yang berkedudukan di luar negeri
3.
Kesepakatan
Kerja
Bersama
(KKB/Collective
Bargaining
Agreement/
CBA) dengan serikat pekerja
4.
Surat kuasa untuk bertindak atas nama
pemilik kapal/operator kapal (power of
attorney to act on behalf of principal)
hanya
untuk
proses
perekrutan
dan
penempatan awak kapal
5.
Salinan
draft
PKL
dari
pemilik
kapal/operator kapal.
c.
Daftar nama tenaga ahli serta salinan sertifikat
kompetensi;
d.
Modal dasar perusahaan Rp. 3.0000.000.000,-
(tiga
milyar
Rupiah),
modal
disetor
750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta
Rupiah);
e.
Memiliki
kantor
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal
3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan
prasarana internet;
f.
Memiliki sistem manajemen mutu;
g.
Memiliki tenaga ahli di bidang kepelautan yang
memiliki
sertifikat
kompetensi
serendah-
rendahnya
setingkat
dengan
Ahli
Nautika
Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat
III (ATT-III) atau Diploma IV Ketatalaksanaan
Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) dan
atau Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan
Tingkat I (ANKAPIN-I) atau Ahli Teknika Kapal
Penangkap Ikan Tingkat I (ATKAPIN-I) atau
memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di
kapal pesiar.
h.
Bagi Penanaman Modal Asing (Joint Venture)
Sama dengan persyaratan untuk Penanaman
Modal Dalam Negeri namun wajib bekerjasama
dengan perusahaan angkutan laut nasional
dalam bentuk usaha patungan (joint venture)
dimana mayoritas sahamnya dimiliki oleh
perusahaan angkutan laut nasional.
6.
Sarana
Kantor yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau bukti sewa minimal 3 (tiga) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet.
- Struktur Organisasi SDM dan SDM berkewarganegara an Indonesia Struktur Organisasi SDM berkewarganegaraan Indonesia a. Direktur;
b. pemilik saham; c. Komisaris; d. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang kepelautan yang memiliki sertifikat kompetensi serendah-rendahnya setingkat dengan Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika
Tingkat
III
(ATT-III)
atau
Diploma
IV
Ketatalaksanaan
Angkutan
Laut
dan
Kepelabuhanan (KALK) dan/atau Ahli Nautika
Kapal Penangkap Ikan Tingkat I (ANKAPIN-I)
atau Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan
Tingkat
I
(ATKAPIN-I)
atau
memiliki
pengalaman minimal 5 (lima) tahun di kapal
pesiar,
yang
dibuktikan
dengan
salinan
sertifikat yang dilegalisir oleh instansi yang
berwenang.
8.
Pelayanan
Melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan
awak kapal di luar negeri
9.
Persyaratan
Produk/Proses/J
asa
a. Perjanjian Kerja Laut wajib dibuat oleh pemilik kapal/operator kapal/agen awak kapal yang mewakili, sebelum melakukan penempatan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaut. b. Perjanjian Kerja Laut wajib ditandatangani oleh pelaut dan pemilik/operator kapal/agen awak kapal yang diketahui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau pejabat yang ditunjuk. c. Isi Perjanjian Kerja Laut wajib sesuai dengan standar minimum yang berpedoman kepada peraturan nasional atau internasional dengan mencantumkan hal-hal sebagai berikut: 1. nama lengkap pelaut; 2. tempat dan tanggal lahir; 3. kode pelaut (seafarer code); 4. nama dan bendera kapal (name and flag of vessel); 5. nama pemilik/operator kapal; 6. alamat pemilik/operator kapal; 7. nama agen awak kapal; 8. alamat agen awak kapal; 9. jabatan di atas kapal (rank); 10. gaji, upah lembur, dan upah cuti tahunan
(leave pay); 11. pemulangan (repatriation); 12. jumlah jam kerja dan jam istirahat; 13. asuransi, jaminan kesehatan, dan fasilitas keselamatan kerja yang wajib ditanggung oleh pemilik/operator kapal; 14. pemutusan Perjanjian Kerja Laut; 15. referensi nomor Kesepakatan Kerja Bersama (KKB),jika ada; dan 16. ketentuan lain yang diatur dalam peraturan nasional dan/atau internasional, jika ada. d. Selain berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 3, isi PKL wajib menjamin: 1. hak-hak pelaut sesuai isi perjanjian kerja laut yang telah ditandatangani oleh para pihak; dan 2. semua proses perawatan medis dan pengobatan terhadap pelaut yang cedera atau sakit selama dalam masa kontrak kerja sesuai batasan dalam PKL. e. Perjanjian Kerja Laut untuk penempatan pelaut pada kapal berbendera asing wajib dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. f. Pelaut yang berangkat mandiri untuk melakukan tugas kerja di atas kapal, tanpa melalui perusahaan keagenan awak kapal wajib mempunyai kesepakatan kerja. g. Salinan Perjanjian Kerja Laut/kesepakatan kerja wajib dimiliki oleh para pihak. h. menjamin hak-hak pelaut sesuai isi perjanjian kerja laut yang telah ditandatangani oleh para pihak; i. menjamin semua proses perawatan medis dan pengobatan terhadap pelaut yang cedera atau
sakit selama dalam masa kontrak kerja sesuai batasan dalam PKL; j. menyediakan bantuan hukum bagi pelaut yang terlibat masalah hukum; k. mengurus dokumen kepelautan, dokumen perjalanan dan dokumen lainnya yang terkait dengan hubungan kerja kedua belah pihak yang dititipkan pelaut apabila dokumen tersebut hilang/rusak; l. membantu pengiriman sebagian gaji sesuai kesepakatan kedua belah pihak kepada keluarga pelaut; m. menyampaikan laporan audit internal sebelum dilaksanakan verifikasi tahunan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut; dan n. memastikan pengasuransian pelaut yang ditempatkan/dipekerjakan untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. 10. Sistem Manajemen Usaha a. Perusahaan keagenan awak kapal wajib memiliki sistem manajemen mutu yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan. b. Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), minimal mencakup: 1. perizinan; 2. organisasi; 3. persyaratan tenaga ahli; 4. tanggung jawab manajemen usaha keagenan; 5. sistem seleksi dan penerimaan awak kapal; 6. program pembekalan dan pengembangan pengetahuan pelaut yang akan ditempatkan; 7. monitoring pelaut yang dipekerjakan; 8. verifikasi, internal audit, dan tinjauan
manajemen; 9. kesiapan menangani keadaan darurat; 10. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian dan perselisihan yang timbul; 11. prosedur penyampaian keluhan (complaint) pelaut dan penanganannya; 12. penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan 13. pendokumentasian. c. Sistem manajemen mutu keagenan awak kapal yang dimiliki oleh perusahaan angkutan laut atau perusahaan keagenan awak kapal, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan keagenan awak kapal. d. Perusahaan keagenan awak kapal wajib menyampaikan laporan internal audit kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebelum dilaksanakan verifikasi tahunan. e. Pemilik kapal dan/atau perusahaan keagenan awak kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi. 11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi(MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui: 1. pemeriksaan dokumen; 2. pemeriksaan fisik; 3. kunjungan lapangan; dan/atau 4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1.
Berdasarkan
Sertifikat
Standar
(Self
Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum
terverifikasiyang
diterbitkan
oleh
OSS,
Pemohon
segera
menyampaikan
surat
permohonan verifikasi pemenuhan standar
kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Laut, dan mengunggah berkas persyaratan
administrasi dan teknis secara lengkap
dan benar ke aplikasi SEHATI;
2.
Berkas
persyaratan
yang
telah
diunggahPemohon akan terverifikasi oleh
Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Direktur
Perkapalan dan Kepelautan dalam waktu
1(satu) hari kerja;
3.
Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil
verifikasi diselesaikan dalam waktu 1
(satu) hari kerja;
4.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan
standar
usaha,
Pemohon
melakukanpembayaran
PNBP
melalui
SIMPONI berdasarkan kode billing dalam
waktu 1 (satu) hari kerja;
5.
Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi
penerbitanSertifikat
Standar
Usaha
Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal
Luar Negeri oleh Direktur Perkapalan dan
Kepelautan dalam waktu2 (dua)hari kerja;
6.
Sertifikat Standar Usaha Perekrutan dan
Penempatan
Awak
Kapal
Luar
Negeri
secara otomatis akan terkirim online ke
sistem OSS untuk diaktifkan Perizinan
Berusahanya.
b. Pengawasan 1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha. 2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. Pelaksana Pengawasan 1. Pengawasan dilakukan oleh Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. 2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana. d. Sanksi Administratif 1. Perusahaan keagenan awak kapal yang melakukan perekrutan dan penempatan pelaut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tanggung jawabnya dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu), berupa: a) peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali; b) pembekuan sementara izin usaha; atau c) pencabutan izin usaha. 3. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) huruf a, terdiri dari
peringatan ke 1 (satu) sampai dengan peringatan ke 3 (tiga) dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk tiap tahapannya. 4. Pembekuan sementara izin usaha perusahaan keagenan awak kapal dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Lautuntuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja apabila perusahaan keagenan awak kapal tetap tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban dan/atau tanggung jawab nya setelah diberikan sanksi peringatan ke 3 (tiga). 5. Sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 (dua) huruf c, diberikan apabila: a) Terdapat pemalsuan/manipulasi data pelaut pada dokumen/identitas/sertifikat; b) Memalsukan dan ikut membantu pemalsuan dokumen/identitas/sertifikat pelaut; c) Memalsukan tanda tangan pejabat dan stempel dinas kementerian; d) Mempekerjakan/menempatkan pelaut tanpa perjanjian kerja laut; e) Dalam proses perekrutan dan penempatan pelaut, memungut biaya selain biaya dokumen perjalanan/ paspor/dan/atau visa, buku pelaut,dan sertifikat kesehatan; f) Merekrut pelaut/tenaga kerja dibawah umur selain untuk kepentingan pendidikan; g) Apabila perusahaan keagenan awak kapal tetap tidak melaksanakan
kewajiban-kewajiban dan/atau tanggung jawab nya setelah diberikan sanksi pembekuan sementara izin usaha perusahaan keagenan awak kapal.
e. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, melalui email: kepelautan@dephub.go.id, Contact Centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA JASA KLASIFIKASI KAPAL
NO
KBLI 71207 JASA KLASIFIKASI KAPAL
1.
Ruang Lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait
dengan
aktivitas
klasifikasi
kapal
(Ship’s
Classification) yang dilakukan oleh badan klasifikasi
kapal
yang
berupa
pengklasifikasian
kapal
berdasarkan konstruksi lambung, mesin, listrik
kapal, dan jaminan mutu marine kapal dengan
tujuan memberikan penilaian teknis atas layak
tidaknya kapal untuk berlayar termasuk survei dan
sertifikasi untuk klasifikasi kapal.
2.
Definisi
1.
Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi
kapal yang melakukan pengaturan kekuatan
konstruksi dan permesinan kapal, jaminan
mutu
material
marine,
Pengawasan
pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan
kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
2.
Badan
Klasifikasi
Nasional
adalah
Biro
Klasifikasi Indonesia.
3.
Badan Klasifikasi Asing Yang Diakui adalah
badan
klasifikasi
asing
yang
merupakan
anggota
Asosiasi
Badan
Klasifikasi
Internasional/
Organisasi
Klasifikasi
International
Association
of
Classification
Society (IACS).
4.
Surveyor Klas adalah surveyor yang bekerja
secara penuh waktu pada Badan Klasifikasi.
5.
Survey
Periodic
adalah
pemeriksaan
yang
dilakukan secara berkala pada interval waktu
tertentu sesuai ketentuan perundangan.
6.
Notasi Klas adalah penandaan singkat kapal
yang tercantum pada sertifikat klasifikasi kapal
yang menggambarkan pemenuhan persyaratan
klasifikasi, batasan operasional kapal, metode
pemeliharaan dan lain-lain. 7. Sertifikat Lambung adalah sertifikat klasifikasi kapal yang menunjukkan kesesuaikan kapal dengan persyaratan klasifikasi terkait konstruksi dan kekuatan lambung kapal 8. Sertifikat Mesin adalah sertifikat klasifikasi kapal yang menunjukkan kesesuaian kapal dengan persyararatan klasifikasi terkait permesinan dan kelistrikan kapal. 9. Status Survey adalah status yang dimiliki kapal dalam hal pelaksanaan survey secara tepat waktu dan pemenuhan persyaratan klasifikasi. 10. Badan Klasifikasi Sebagai Recognized Organization yang selanjutnya disebut R.O adalah badan klasifikasi yang diberikan pendelegasian kewenangan atas nama Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi statutoria pada kapal bendera Indonesia. 11. Statutoria adalah kewenangan pemerintah negara bendera (flag state) anggota IMO (International Maritim Organization) dalam pemeriksaan dan sertifikasi berdasarkan konvensi yang diterbitkan oleh IMO (International Maritim Organization). 3. Penggolongan Usaha
Persyaratan Umum Usaha a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Nasional yaitu:
Surat permohonan;
Diakui oleh pemerintah yang dtuangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
Fotokopi akta pendirian perusahaan;
Struktur organisasi;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Direktur Utama;
Surat bukti kepemilikan atau sewa bangunan kantor. c. Untuk memperoleh izin usaha Jasa Klasifikasi terhadap Badan Klasifikasi Asing yaitu:
Surat permohonan;
Diakui oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
Terdaftar sebagai Anggota Badan Klasifikasi Internasional (IACS members);
Struktur organisasi;
Identitas Pimpinan tertinggi;
Surat bukti kepemilikan atau sewalahan dan bangunan kantor.
Persyaratan Khusus Usaha Persyaratan teknis Jasa Klasifikasi Kapal yaitu: a. Memiliki atau sewa kantor atauperwakilan/cabang di Indonesia beserta fasilitas; perlengkapan dan peralatan pendukung kegiatan jasa klasifikasi; b. Daftar nama dan Jumlah Surveyor yang bekerja sebagai pegawai badan klasifikasi; c. Memiliki surveyor berkewarganegaraan Indonesia bagi badan klasifikasi asing; d. Pernyataan melakukan kegiatan Jasa inspeksi, survey, sertifikasi klasifikasi maupun dan keselamatan maritim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penunjukan pendelegasian kewenangan statutory atas nama pemerintah bagi badan klasifikasi yang telah ditunjuk sebagai R.O; f. Memiliki laboratorium penelitian dan pengembangan; dan g. Daftar Rule/aturan yang diterbitkan
h. Memiliki Sistem Informasi layanan atau data yang bisa diakses.Sarana
Sarana yang diperlukan untuk kegiatan usaha
a. Kantor cabang/pelayanan di sejumlah pelabuhan di Indonesia sesuai jangkauan pelayanan; b. APD (alat perlindungan diri) yang diperlukan untuk melakukan survey lapangan; c. Memiliki surveyor berkewarganegaraan Indonesia pada masing-masing kantor cabang di Indonesia; d. Memiliki sertifikasi system manajemen sesuai ISO 9001; e. Sistem pelaporan kegiatan survey dan sertifikasi klasifikasi; f. Sistem informasi penunjang dan database kegiatan survey dan sertifikasi klasifikasi; dan g. Rules/prosedur/standar atas persyaratan teknis.Struktur Organisasi SDM dan SDM berkewarganegara an Indonesia Struktur per berkewarganegaraan Indonesia a. Direktur;
b. pemilik saham; c. Komisaris; d. SDM yang dimiliki harus memiliki kompetensi dasar S1 Teknik Perkapalan atau ANT/ATT berkewarganegaraan Indonesia dengan kompetensi tambahan sesuai kompetensi tambahan sesuai jenis kapal. Dengan rasio kepemilikan SDM:kapal yang diklasifikasikan minimal 1:10. 8. Pelayanan a. Melakukan survey dan sertifikasi klasifikasi kapal terkait kelaikan lambung kapal; b. Melakukan survey dan sertifikasi klasifikasi kapal terkait kelaikan sistem permesinan dan kelistrikan kapal. 9. Persyaratan Produk/Proses/Ja a. Gambar konstruksi serta sistem permesinan dan kelistrikan yang ada di kapal;
sa b. Dokumen-dokumen teknis pendukung lainnya 10. Sistem Manajemen Usaha a. Perusahaan penyedia Jasa Klasifikasi Kapal wajib memiliki sistem manajemen mutu yang terstandar dan menerapkannya dalam organisasi perusahaan. b. Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada butir 1, minimal mencakup: 1. Kebijakan perusahaan terkait mutu, keselamatan, dan pencegahan pencemaran (quality, safety and pollution prevention policy); 2. Dokumen kontrol; 3. Komunikasi, baik secara internal, dengan pihak negara bendera maupun komunikasi dengan sesama Badan Klasifikasi; 4. Verifikasi, internal audit, dan tinjauan manajemen; 5. Sumber daya yang memadai, baik personil maupun infrastruktur yang dibutuhkan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi klasifikasi kapal. c. Sistem manajemen mutu sertifikasi kapal (Quality Management Certification System). 11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui: 1. pemeriksaan dokumen; 2. pemeriksaan fisik; 3. kunjungan lapangan; dan/atau 4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Persyaratan yang harus dipenuhi:
1.
Berdasarkan
Sertifikat
Standar
(Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang
belum terverifikasi yang diterbitkan oleh
OSS,
Pemohon
segera
menyampaikan
surat permohonan verifikasi pemenuhan
standar
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut;
2.
kemampuan
untuk
mengembangkan,
mempublikasi dan mempertahankan Rule
& Regulation nya secara sistematis;
3.
independensi
dari
segala
benturan
kepentingan yang mempengaruhi penilaian
mereka dalam hal pelayanan survei dan
sertifikasi klasifikasi kapal;
4.
ketidakberpihakan
terhadap
pihak
manapun,
sehingga
personil
badan
klasifikasi
dapat
melakukan
penilaian
terkait survei dan sertifikasi klasifikasi
kapal tanpa tekanan dari pihak manapun;
5.
integritas, yang dapat diwujudkan dan
dipedomani
melalui
kode
etik
badan
klasifikasi;
6.
kompetensi, sehingga badan klasifikasi
melaksanakan fungsi survei dan sertifikasi
klasifikasi kapal dengan menggunakan
surveyor yang kompeten yang telah dilatih
dengan baik;
7.
tanggung jawab, sehingga masing-masing
personil
badan
klasifikasi
memahami
tanggung
jawab,
kewenangan
dan
kualifikasinya
dalam
melaksanakan
pekerjaan yang mempengaruhi kualitas
pelayanan badan klasifikasi;
8.
transparansi informasi terkait kapal yang
mendapatkan pelayanan klasifikasi harus
tersedia bagi umum. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: 1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut; 2. Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan dalam waktu 2 (dua) hari kerja; 3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja; 4. Berita Acara hasil verifikasi dokumen dan lapangan akan diterbitkan dan menjadi rekomendasi teknis bagi OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya. b. Pengawasan 1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha. 2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan 1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. 2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Profesi Bersertifikat sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf b, ditunjuk oleh pemerintah terhadap pelaksanaan pemenuhan standar yang bersifat teknis dan memerlukan kompetensi khusus tertentu, melalui perjanjian kerjasama, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 5. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau
membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA JASA KONSULTANSI TRANSPORTASI (MANAJEMEN KEAMANAN PELABUHAN)
NO
KBLI 70202 AKTIVITAS KONSULTANSI TRANSPORTASI
1
Ruang lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait
dengan aktivitas konsultansi transportasi, antara
lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan
studi
kelayakan,
perencanaan,
Pengawasan,
manajemen dan penelitian di bidang transportasi
baik
darat,
laut,
maupun
udara.
Termasuk
manajemen keamanan pelabuhan.
2
Definisi:
1.
International Ship and Port Facility Security Code
(ISPS Code) atau Ketentuan Internasional
Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
2.
Organisasi
Keamanan
yang
diakui
atau
Recognized Security Organization selanjutnya
disingkat RSO.
3.
RSO adalah suatu organisasi yang berbadan
hukum yang mempunyai tenaga ahli yang
memiliki pengetahuan keamanan, manajemen
resiko, intelijen, perkapal dan kepelabuhanan.
4.
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha
yang kegiatan usahanya khusus di bidang
pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan
lainnya.
5.
Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau tambat, tempat penumpukan, tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/atau tempat bongkar muat barang.
6.
Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
diluar daerah lingkungan kerja dan daerah
lingkungan
kepentingan
Pelabuhan
yang
merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat
untuk melayani kepentingan sendiri sesuai
dengan usaha pokoknya.
- Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan Pelabuhan atau Port Facility Security Officer selanjutnya disingkat PFSO adalah petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahan fasilitas Pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, implementasi, revisi dan pemeliharaan perencanaan keamanan fasilitas Pelabuhan serta untuk bekerja sama dengan para SSO, CSO, dan Pengelola Fasilitas Pelabuhan.
- Penggolongan Usaha -
- Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 5. Persyaratan Khusus Usaha Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, yaitu: a. Memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang Tenaga Ahli yang dibuktikan dengan sertifikat dan memiliki pengetahuan tentang koda untuk masing masing bidang yang meliputi : 1. Keamanan; 2. Perkapalan; 3. Kepelabuhanan; 4. Manajemen Resiko; 5. Intelijen. b. Harus Mempunyai Akta Notaris Pendirian RSO yang sah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dalam akta notaris yang bergerak di bidang konsultan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan. c. Tenaga Ahli yang dimaksud pada nomor 1 (satu) diatas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized Security Organization. 6. Sarana
Sarana Minimum yang dibuktikan dengan SIUP sesuai dengan bidang usahanya.
- Struktur Organisasi
SDM dan SDM
Struktur
Organisasi
SDM
berkewarganegaraan
Indonesia
a.
Direktur;
b.
pemilik saham;
c.
Komisaris;
d.
Memiliki sekurang kurangnya 1 (satu) orang
Tenaga Ahli berkewarganegaraan Indonesia
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
dan
memiliki pengetahuan tentang koda untuk
masing masing bidang yang meliputi:
a.
Keamanan
b.
Perkapalan
c.
Kepelabuhanan
d.
Manajemen Resiko
e. Intelijen e. Tenaga Ahli yang dimaksud pada huruf d diatas hanya dapat didaftarkan pada 1 (satu) Recognized Security Organization. - Pelayanan
a.
Menyusun Ship Security Assessment (SSA) dan
Port Facility Security Assessment (PFSA);
b.
Membantu penyusunan Ship Security Plan
(SSP) dan Port Facility Security Plan (PFSP);
c.
Melaksanakan training IMO Model Course yang
diwajibkan
terhadap
personil
fasilitas
pelabuhan, perwira keamanan perusahaan dan
internal auditor ISPS Code
d. dalam melaksanakan tugas dan kewenangan terhadap pelaksanaan Koda, dapat dilaksanakan oleh RSO setelah mendapatkan surat penetapan RSO dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut. e. Membantu pelaksanaan drill, exercise dan kegiatan lain yang diwajibkan kepada pihak kapal dan/atau fasilitas pelabuhan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. - Persyaratan a. Kegiatan Penilaian Keamanan Kapal harus
Produk/Proses/Jasa melaksanakan on-scene survey, hasil penilaian ditandatangani oleh CSO, Manajemen dan disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut; b. Kegiatan Penilaian Fasilitas Pelabuhan harus melaksanakan on-scene survey, melaksanakan presentasi hasil penilaian dan ditandatangani oleh RSO, PFSO, Manajemen, Koordinator PSC dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut; c. SSP disusun oleh CSO dan dapat dibantu oleh RSO dan wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut; d. PFSP disusun oleh PFSO dan dapat dibantu oleh RSO dan wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut; e. Melaporkan rencana dan hasil penyelenggaraan training kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut; f. Trainer harus mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan.
- Sistem Manajemen Usaha a. Recognized Security Organization wajib memiliki sistem manajemen mutu yang terstandar dan menerapkan dalam organisasi perusahaan. b. Sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada huruf a, minimal mencakup:
- perizinan;
- organisasi;
- persyaratan tenaga ahli;
- tanggung jawab manajemen usaha Recognized Security Organization;
- sistem seleksi dan penerimaan tenaga ahli;
- program pembekalan dan pengembangan pengetahuan tenaga ahli;
- monitoring tenaga ahli;
- verifikasi, internal audit, dan tinjauan
manajemen; 9. pelaporan dan analisa ketidaksesuaian manajemen Recognized Security Organization. c. Sistem manajemen mutu Recognized Security Organization, wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. d. Recognized Security Organization menyampaikan laporan internal audit kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. e. Recognized Security Organization wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi. 11. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi(MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui: 1. pemeriksaan dokumen; 2. pemeriksaan fisik; 3. kunjungan lapangan; dan/atau 4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: 1. Berdasarkan Sertifikat Standar (Self Declaration dari Pelaku Usaha) yang belum terverifikasiyang diterbitkan oleh OSS, Pemohon segera menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, dan mengunggah berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke Aplikasi SEHATI; 2. Berkas persyaratan yang telah
diunggahPemohon akan diverifikasi oleh
Tim Auditor yang ditunjuk oleh Direktur
Kesatuan
Penjagaan
Laut
dan
Pantai
dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
3.
Pelaksanaan
verifikasi
dokumen
dan
pelaksanaan presentasi company profile
RSO diselesaikan dalam waktu1 (satu) hari
kerja;
4.
Berdasarkan
laporan
hasil
presentasi
Company
profile
RSO
dipenuhinya
kelengkapan yang diperlukan dalam waktu
1 (satu)hari kerja;
5.
Penyiapan Draft Surat Penetapan RSO
Kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Laut dalam waktu 2 (dua) hari kerja;
6.
Laporan hasil pemenuhan presentasi RSO
menjadi dasar bagi penerbitanSertifikat
Standar
Usaha
Recognized
Security
Organization (RSO)oleh Direktur Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai dalam waktu 3
(tiga) hari kerja;
7.
setelah
dinyatakan
memenuhi
standar
usaha, Pemohon melakukan pembayaran
PNBP
melalui
SIMPONI
per
surat
diterbitkan kode billing dalam waktu 1
(satu) hari kerja;
8.
Sertifikat
Standar
Usaha
Recognized
Security
Organization
(RSO)
secara
otomatis akan terkirim online ke sistem
OSS
untuk
diaktifkan
Perizinan
Berusahanya.
b.
Pengawasan
1.
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan perizinan berusaha.
2.
Direktur Jenderal Perhubungan Lautdalam
melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, membentuk
dan/atau menunjuk tim pengawas untuk
melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
standar
usaha
melalui
mekanisme
pengawasan.
3.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
angka 2, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
c.
Pelaksana Pengawasan
1.
Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil
Negara.
2.
Aparatur
Sipil
Negara
sebagaimana
dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a
terdiri atas:
a)
Inspektur;
b)
Auditor;
c)
Surveyor; atau
d)
Pejabat fungsional lainnya.
3.
Profesi
Bersertifikat
sebagaimana
dimaksud pada butir 1 (satu) huruf b,
ditunjuk
oleh
pemerintah
terhadap
pelaksanaan pemenuhan standar yang
bersifat
teknis
dan
memerlukan
kompetensi
khusus
tertentu,
melalui
perjanjian kerjasama, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4.
Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a)
menyampaikan
pemberitahuan
tertulis palinglambat 3 (tiga) hari
sebelum tanggal pemeriksaan;
b)
menyerahkan
surat
tugas
kepada
Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c)
menjelaskan
maksud
dan
tujuan
kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 5. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, melalui email: subdit1.kplp@gmail.com, Contact Centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
C. Transportasi Udara
STANDAR USAHA ORGANISASI YANG MELAKUKAN KEGIATAN RANCANG BANGUN PESAWAT UDARA, MESIN PESAWAT UDARA, DAN BALING- BALING PESAWAT UDARA (DESIGN ORGANIZATION APPROVAL)
NO
KBLI 30300
Industri Pesawat Terbang Sipil dan Perlengkapannya
1
Ruang lingkup
Standar ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan
dan modifikasi pesawat terbang untuk penumpang atau
barang, seperti pesawat terbang bermesin jet, pesawat
terbang propeller, helikopter, balon udara, dan pesawat
layang yang digunakan untuk kepentingan penerbangan
sipil.
2
Definisi:
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.
Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara adalah organisasi yang bertanggung jawab atas rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Udara termasuk komponennya, serta kegiatan (alteration) perubahan atau perbaikan (repair).
Penggolongan Usaha Penggolongan Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) didasarkan atas kewenangan dan lokasinya: Berdasarkan kewenangannya, terdapat 4 (empat) kelas sertifikat yaitu: a. Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) Kelas A yaitu organisasi yang berhak untuk melakukan rancang bangun dan kepatuhan yang berkaitan dengan perbaikan kecil dan perubahan kecil; b. Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) Kelas B yaitu organisasi yang berhak melakukan kewenangan Kelas A, serta melakukan rancang bangun dan kepatuhan yang berkaitan perbaikan besar dan perubahan besar; c. Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) Kelas C yaitu organisasi yang berhak melakukan kewenangan Kelas B, serta melakukan rancang bangun dan kepatuhan yang berkaitan Sertifikat Tipe Tambahan (Supplemental Type Certificate) dan/atau TSO Authorisation; dan d. Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) Kelas D yaitu organisasi yang berhak melakukan kewenangan Kelas C, serta melakukan rancang bangun dan kepatuhan terkait dengan Sertifikat Tipe dan/atau Perubahan
terhadap Sertifikat Tipe.
Berdasarkan lokasinya, terdapat 2 (dua) jenis sertifikat yaitu: a. Sertifikat Organisasi Rancang Bangun Dalam Negeri yang melakukan kegiatan rancang bangun Pesawat Udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling Pesawat Udara (Design Organization Approval); dan b. Sertifikasi Organisasi Rancang Bangun Luar Negeri (Design Organization Approval) yang melakukan kegiatan rancang bangun Pesawat Udara, mesin Pesawat Udara, dan baling-baling Pesawat Udara pada Pesawat Udara registrasi Indonesia. 4. Persyaratan Umum Usaha a. Persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS. b. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS. 5 Persyaratan Khusus Usaha a. Untuk memperoleh Sertifikat Organisasi Yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval), pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya, sebagai berikut:
- formulir permohonan organisasi rancang bangun, formulir persiapan aplikasi (pre- application statement of intent), formulir rancang bangun – kualifikasi dan pengalaman dari manajemen personel (Design Organization Approval
- qualifications and experience of management personnel), formulir sertifikasi DOA -checklist/daftar capaian (Design Organization
Approval Certification Checklist/Schedule of Events); 2) Design Organization Manual (DOM), prosedur tier- 2, form dan flowchart terkait rancang bangun termasuk sistem penjaminan rancang bangun (design assurance system); 3) hasil internal audit pada fase sertifikasi Design Organization Approval (DOA); 4) hasil internal training pada fase sertifikasi; 5) dokumen rancang bangun produk sertifikasi pesawat udara; 6) formulir permohonan untuk sertifikasi tipe, sertifikat produksi, atau modifikasi sertifikat tipe (application for type certificate, production certificate, or supplement type certificate) dan/atau Formulir permohonan untuk persetujuan modifikasi dan perbaikan besar (application for approval of modification and major repair) sesuai dengan kelas DOA yang diaplikasi; dan 7) safety management manual yang telah disetujui. b. Untuk mendapatkan Sertifikasi Organisasi Desain Luar Negeri (Design Organization Approval) yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara pada Pesawat Udara registrasi Indonesia, pemohon wajib memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keamanan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya, sebagai berikut:
- salinansertifikat Design Organization Approval dari otoritas penerbangan negara setempat yang
masih berlaku; 2) surat dukungan dari perusahaan Indonesia (Letter of Intern/Memorandum of Understanding); 3) mengisi formulir permohonan organisasi rancang bangun, formulir persiapan aplikasi (pre- application statement of intent), formulir rancang bangun – kualifikasi dan pengalaman dari manajemen personel (design organization approval
qualifications and experience of management personnel), Formulir Sertifikasi Design Organization Approval checklist/daftar capaian (Design Organization Approvalcertification checklistschedule of events); 4) Design Organization Manual (DOM), prosedur tier- 2, form, dan flowchartterkait rancang bangun; 5) hasil internal audit pada fase sertifikasi DOA; 6) hasil internal training pada fase sertifikasi; 7) dokumen rancang bangun produk sertifikasi Pesawat Udara; 8) formulir permohonan untuk sertifikasi tipe, sertifikat produksi, atau modifikasi sertifikat tipe (application for type certificate, production certificate, or supplement type certificate) dan/atau formulir permohonan untuk persetujuan modifikasi dan perbaikan besar (application for approval of modification and major repair) sesuai dengan kelas Design Organization Approval/DOA yang diaplikasi; dan 9) Safety Management Manual yang telah disetujui. c. untuk mendapatkan Sertifikat Organisasi Yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval), pemohon wajib:
mendemonstrasikan kemampuannya sesuai dengan jenis kelas sertifikat yang diajukan;
memiliki sistem jaminan rancang bangun (design assurance system);dan
memiliki dokumen teknis lainnya yang dipersyaratkan. Ketentuan terkait Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya. 6 Sarana Pemohon Sertifikat Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara (Design Organization Approval) wajib untuk memenuhi persyaratan sarana yang sesuai dengan kegiatan rancang bangun yang dilakukan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kelaikudaraan Pesawat Udara. 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara, dan Baling-Baling Pesawat Udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menunjuk manajer yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan; b. memiliki staf di semua departemen teknis dengan jumlah dan pengalaman yang memadai dan telah diberi wewenang untuk dapat melaksanakan tanggung jawab yang dialokasikan, dengan akomodasi, fasilitas dan peralatan yang memadai untuk memungkinkan tercapainya tujuan kelaikudaraan, kebisingan, ventilasi bahan bakar, dan emisi gas buang untuk produk; dan c. melaksanakan koordinasi penuh dan efisien antar departemen dan dalam departemen sehubungan dengan masalah kelaikan udara dan perlindungan
lingkungan. 8 Pelayanan Pelayanan yang dilakukan oleh Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara berdasarkan dengan kelas sertifikat yang dimiliki (sesuai dengan penggolongan usaha). 9 Persyaratan Jasa
Organisasi yang Melakukan Kegiatan Rancang Bangun Pesawat Udara, Mesin Pesawat Udara harus dapat menunjukan kemampuan untuk dapat memperoleh sertifikat tipe (type certificate), sertifikat tipe tambahan (supplemental type certificate), alteration and/or design approval, TSO Authorisation untuk auxiliary power unit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai kelaikudaraan pesawat udara. 10 Sistem Manajemen Usaha
11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasandilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL
NO
51101 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Untuk Penumpang
Atau Penumpang Dan Kargo
51103 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri Untuk Penumpang
Atau Penumpang Dan Kargo
51201 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Untuk Kargo
51203 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri Untuk Kargo
1
Ruang lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a. Usaha pengangkutan penumpang atau penumpang
dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar
udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal
penerbangan
yang
tetap
dan
teratur
dengan
membayar
sejumlah
tarif
tertentu
yang
dipublikasikan.
b. Usaha pengangkutan penumpang atau penumpang
dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar
udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang
tetap dan teratur dengan membayar sejumlah tarif
tertentu yang dipublikasikan.
c.
Usaha pengangkutan kargo dengan pesawat udara
dari satu bandar udara ke bandar udara lain di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
pada rute dan jadwal penerbangan yang tetap dan
teratur dengan membayar sejumlah tarif tertentu
yang dipublikasikan.
d. Usaha pengangkutan kargo dengan pesawat udara
dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar
udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau sebaliknya pada rute dan jadwal
penerbangan
yang
tetap
dan
teratur
dengan
membayar
sejumlah
tarif
tertentu
yang
dipublikasikan.
2 Definisi:
- Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
- Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
- Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
- Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
- Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
- Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan
pesawat udara. 3. Penggolongan Usaha Penggolongan perizinan berusaha Angkutan Udara niaga berjadwal didasarkan atas sifat kegiatannya. a. Angkutan Udara niaga berjadwal dalam/luar negeri untuk penumpang, penumpang dan Kargo; dan b. Angkutan udara niaga berjadwal dalam/luar negeri khusus Kargo. 4. Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS. b. Berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia. Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority). c. Durasi pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS. 5 Persyaratan Khusus Usaha a. Setiap pemohon perizinan berusaha harus memiliki rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara);
- rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan;
- rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan
- aspek ekonomi dan keuangan. b. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan perubahan rute lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dalam perizinan berusaha bagi badan usaha
angkutan udara niaga berjadwal, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
- rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
- rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat: a) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara); b) rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana rute penerbangan; c) rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan d) aspek ekonomi dan keuangan. c. Apabila Badan Usaha Angkutan Udara melakukan penambahan rute sampai dengan 10% (sepuluh perseratus) dalam perizinan berusaha bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
- rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
- rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat: a) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan; b) rencana rute penerbangan; c) rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan d) aspek ekonomi dan keuangan. d. Pengembangan usaha berupa perubahan atau
penambahan jenis kegiatan angkutan udara, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
- rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
- rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikitmemuat: a) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan; b) rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rute penerbangan; c) rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan d) aspek ekonomi dan keuangan. e. Untuk mengajukan pergantian rute penerbangan dalam perizinan berusaha, dengan persyaratan rencana usaha yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
- rencana rute penerbangan;
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan; dan
- justifikasi penggantian rute penerbangan. f. Untuk mengajukan pengembangan usaha berupa perubahan jumlah dan/atau tipe pesawat udara,pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
- rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir(bagi penambahan jumlah pesawat udara);
- rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikitmemuat: a) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara);
b) rute penerbangan; c) rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara; dan d) aspek ekonomi dan keuangan. g. Untuk mengajukan perubahan data administrasi Angkutan Udara Niaga Berjadwal, Badan Usaha Angkutan Udara wajib memenuhi persyaratan berupa:
- perubahan data administrasi; dan
- tanda bukti modal yang disetor (jika ada perubahan modal dasar dan modal disetor). h. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal memiliki sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) sesuai ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil sebelum melakukan pengoperasian. i. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan j. Dalam hal melakukan pengangkutan barang berbahaya, wajib memenuhi standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara k. Pelaksanaan kegiatan angkutan udara dilaksanakan berdasarkan persetujuan rute penerbangan dari Menteri Perhubungan. l. Dalam hal pelaksanaan penerbangan dilakukan diluar ketentuan persetujuan rute penerbangan, maka pelaksanakan penerbangan dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (flight approval) sesuai dengan ketentuan. m. Menerapkan tarif untuk pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6 Sarana a. Angkutan udara niaga berjadwal untuk mengangkut
penumpang atau penumpang dan kargo memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani. b. Angkutan udara niaga berjadwal khusus kargo memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani; c. Gedung sebagai kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan serta fasilitas pendukung operasional lainnya (kendaraan operasional, jaringan internet dan telekomunikasi, dan lain-lain). 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM a. Struktur organisasi SDM minimal terdiri dari SDM langsung dan tidak langsung, dengan susunan Direksi dalam akta Badan Usaha Angkutan Udara memiliki komposisi minimal dua pertiga adalah Warga Negara Indonesia. b. Direksi dan personel manajemen yang telah memenuhi persyaratan:
memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha angkutan udara niaga;
direksidan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan pesawat udara telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan (fit and proper test) oleh Menteri Perhubungan;
tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan udara;
pada saat memimpin badan usaha angkutan udara niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
seorangdireksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap pada Badan Usaha Angkutan Udara lainnya. c. Personel yang terkait dengan pengoperasian pesawat udara wajib memiliki lisensi dan/atau kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil. 8 Pelayanan Pelayanan yang disediakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal khusus kepada penumpang untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur mengenai Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. 9 Persyaratan Jasa
a. Memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil. b. Memenuhi ketentuan peraturan keamanan penerbangan sipil. c. Memenuhi prosedur pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri. 10 Sistem Manajemen Usaha Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal harus menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal secara nyata dengan memenuhi aspek keselamatan, keamanan, pelayanan dan kepatuhan regulasi penerbangan dalam melayani pengguna jasa angkutan udara yang meliputi: a. Perencanaan
- menyusun organisasi secara umum dan prioritas tujuan;
- menyiapkan rencana operasi penerbangan dan
rute penerbangan yang akan dilayani; 3) menyiapkan kantor pusat dan kantor perwakilan/cabang; dan 4) menyusunprosedur pelayanan penumpang yang akan diberikan. b. Pengorganisasian
- menetapkantugas dan tanggungjawab setiap unit organisasi; dan
- menetapkan koordinasi antara manajamen dan karyawan. c. Personel Menyiapkan dan menetapkan SDM langsung dan tidak langsung yang akan ditugaskan. d. Pelayanan
- menetapkan dan melaksanakan prosedur pelayanan penumpang sesuai dengan standar; dan
- menerima dan merespon keluhan pengguna jasa angkutan udara. e. Dokumentasi dan Pelaporan Melaporkan data produksi angkutan udara niaga, keterlambatan dan pembatalan penerbangan, laporan keuangan yang telah di audit, dan asuransi tanggung jawab pengangkut kepada Menteri Perhubungan. 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan
Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya. 2) Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. 3) Pengawasandilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL
NO
51102 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri Untuk
Penumpang Atau Penumpang Dan Kargo
51104 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Untuk
Penumpang Atau Penumpang Dan Kargo
51105 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya
51202 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri Untuk Kargo
51204 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Untuk Kargo
1
Ruang lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a. Usaha pengangkutan penumpang atau penumpang
dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar
udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal
penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur
dengan
membayar
tarif
yang
merupakan
kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna
jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
b. Usaha pengangkutan penumpang atau penumpang
dan kargo dengan pesawat udara dari satu bandar
udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan
tidak
teratur
dengan
membayar
tarif
yang
merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan
pengguna
jasa
angkutan
udara
dan
tidak
dipublikasikan.
c.
Usaha
pengangkutan
selain
penumpang,
penumpang dan kargo, kargo dengan pesawat udara
untuk penerbangan dalam negeri dan/atau luar
negeri pada rute dan dan jadwal penerbangan yang
tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif
yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa
dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak
dipublikasikan. Kegiatan ini termasuk diantaranya
jasa pesawat udara untuk penyemprotan pertanian,
jasa pesawat udara untuk pemadaman kebakaran, jasa pesawat udara untuk pembuatan hujan buatan, jasa pesawat udara untuk pemotretan udara, survei dan pemetaan, jasa pesawat udara untuk pencarian dan pertolongan, jasa pesawat udara untuk kalibrasi, jasa pesawat udara untuk patroli udara, jasa pesawat udara untuk medical evacuation, dan jasa pesawat udara lainnya. d. Usaha pengangkutan kargo, termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG dengan pesawat udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. e. Usaha pengangkutan kargo, dengan pesawat udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sebaliknya pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. 2 Definisi:
- Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
- Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
- Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain
di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya. 5. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran. 6. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan. 7. Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa yang lain. 3. Penggolongan Usaha Penggolongan perizinan berusaha Angkutan Udara niaga tidak berjadwal didasarkan atas sifat kegiatannya. a. Angkutan Udara niaga tidak berjadwal dalam/luar negeri penumpang, penumpang dan Kargo; dan b. Angkutan Udara niaga tidak berjadwal dalam/luar negeri khusus Kargo. 4. Persyaratan Umum Usaha a. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS. b. Berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara
Indonesia. Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (single majority). c. Durasipemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS. 5 Persyaratan Khusus Usaha a. Rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
- jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi pesawat udara);
- rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan;
- rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel pesawat udara;
- aspek ekonomi dan keuangan. b. Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara niaga tidak berjadwal mengajukan pengembangan usaha berupa perubahan/penambahan Jenis kegiatan Angkutan Niaga tidak berjadwal dalam perizinan berusaha, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan berupa:
- rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
- rencana usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikitmemuat: a) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan; b) rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana daerah operasi penerbangan; c) rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari
manajemen, teknisi dan personel pesawat
udara; dan
d) aspekekonomi dan keuangan.
c.
Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara niaga
tidak berjadwal mengajukan pengembangan usaha
berupa perubahan jumlah dan/atau tipe pesawat
udara
dalam
perizinan
berusaha,
pemegang
perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
- rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
- rencana usaha (business plan) untuk kurun
waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah
terverifikasi, sekurang-kurangnyamemuat:
a) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan
dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi
pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan
pesawat, utilisasi pesawat udara).
b) rencana pusat kegiatan operasi penerbangan
(operation base) dan rencana daerah operasi
penerbangan.
c) rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari
manajemen, teknisi dan personel pesawat
udara; dan
d) aspekekonomi dan keuangan. d. Untuk mengajukan perubahan data administrasi Angkutan Udara niaga berjadwal, wajib memenuhi persyaratan: - perubahan data administrasi; dan
- tanda bukti modal yang disetor (jika ada perubahan modal dasar dan modal disetor).
- Badan Usaha Angkutan Udara niaga tidak berjadwal memiliki sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan sipil, sebelum melakukan pengoperasian.
- Badan Usaha Angkutan Udara niaga tidak berjadwal wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan
keamanan penerbangan. 5) Dalam hal melakukan pengangkutan barang berbahaya, wajib memenuhi standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara. 6) Pelaksanaan kegiatan angkutan udara dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (flight approval) sesuai dengan ketentuan. 6 Sarana a. Angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional Penerbangan sesuai dengan daerah operasi yang dilayani. b. Gedung sebagai kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan serta fasilitas pendukung operasional lainnya (kendaraan operasional, jaringan internet dan telekomunikasi, dan lain-lain). 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM a. Struktur organisasi SDM minimal terdiri dari SDM langsung dan tidak langsung, dengan susunan Direksi dalam akta Badan Usaha Angkutan Udara memiliki komposisi minimal dua pertiga adalah Warga Negara Indonesia. b. Direksi dan personel manajemen yang telah memenuhi persyaratan:
- memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha angkutan udara niaga;
- direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan pesawat udara telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan (fit and proper test) oleh Menteri Perhubungan;
- tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang terkait dengan
penyelenggaraan angkutan udara; 4) pada saat memimpin badan usaha angkutan udara niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5) seorang direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap pada Badan usaha Angkutan Udara lainnya. c. Personel yang terkait dengan pengoperasian pesawat udara wajib memiliki lisensi dan/atau kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil. 8 Pelayanan Pelayanan angkutan udara niaga tidak berjadwal dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dalam kontrak antara badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal (sebagai penyedia jasa angkutan udara) dengan pengguna jasa angkutan udara niaga tidak berjadwal. 9 Persyaratan Jasa
a. Memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil. b. Memenuhi ketentuan peraturan keamanan penerbangan sipil. 10 Sistem Manajemen Usaha Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal harus menyelenggarakan angkutan udara niaga tidak berjadwal secara nyata dengan memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kepatuhan regulasi penerbangan dalam melayani pengguna jasa angkutan udara yang meliputi: a. Perencanaan
- menyusun organisasi secara umum dan prioritas tujuan;
- menyiapkan rencana operasi penerbangan; dan
- menyiapkan dan menetapkan kantor pusat dan kantor perwakilan/cabang.
b. Pengorganisasian
- menetapkan tugas dan tanggungjawab setiap unit organisasi; dan
- menetapkan koordinasi antara manajamen dan karyawan. c. Personel Menyiapkan dan menetapkan SDM langsung dan tidak langsung yang akan ditugaskan. d. Pelayanan
- pelayanan angkutan udara niaga tidak berjadwal berdasarkan kesepakatan dalam kontrak dengan pengguna jasa angkutan udara; dan
- menerima dan merespon keluhan pengguna jasa angkutan udara. e. Dokumentasi dan Pelaporan Melaporkan data produksi angkutan udara niaga, laporan keuangan yang telah di audit, dan asuransi tanggung jawab pengangkut kepada Menteri Perhubungan. 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan
kewenangannya. 3) Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
NO
KBLI 51108 Angkutan Udara Bukan Niaga
1
Ruang lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan
usaha pengangkutan penumpang, kargo, penumpang
dan kargo atau angkutan lainnya dengan pesawat udara
untuk penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri
dan tidak memungut bayaran yang digunakan untuk
melayani kepentingan sendiri atau untuk mendukung
kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang
angkutan udara.
Kegiatan ini termasuk penggunaan pesawat udara
untuk kepentingan sendiri/pendukung usaha pokoknya
diantaranya angkutan udara pendidikan penerbang,
penyemprotan
pertanian,
pemadaman
kebakaran,
pembuatan hujan buatan, pemotretan udara, survei
dan pemetaan, pencarian dan pertolonga, kalibrasi,
patrol udara, medical evacuation, misi keagamaan, dan
kegiatan yang menunjang usaha pokok lainnya selain di
bidang angkutan udara.
2
Definisi
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
Penggolongan Usaha
Penggolongan perizinan angkutan udara bukan niaga didasarkan atas sifat kegiatannya, mencakup: a. pengangkutan penumpang, kargo, penumpang dan kargo atau angkutan lainnya dengan pesawat udara untuk penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri dan tidak memungut bayaran yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri atau untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara; dan b. penggunaanpesawat udara untuk kepentingan sendiri/pendukung usaha pokoknya diantaranya angkutan udara pendidikan penerbang, penyemprotan pertanian, pemadaman kebakaran, pembuatan hujan buatan, pemotretan udara, survei dan pemetaan, pencarian dan pertolongan, kalibrasi, patroli udara, medical evacuation, misi keagamaan, dan kegiatan yang menunjang usaha pokok lainnya selain di bidang angkutan udara. 4. Persyaratan Umum Usaha a. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS. b. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS. 5 Persyaratan Khusus Usaha a. Untuk Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu, persyaratan berupa:
- surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;
- surat keterangan dari penyelenggara bandar udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) bagi pemohon angkutan udara bukan niaga (khusus untuk flying school).
- Rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun
waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang-kurangnya memuat: a) jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan; b) rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan c) sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara. b. Untuk Perorangan, mengajukan rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi sekurang- kurangnya memuat:
jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi;
sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara;
c. Untuk mengajukan pengembangan dalam perizinan Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga berupa perubahan/penambahan jenis kegiatan, dan/atau perubahan/penambahan jumlah dan tipe pesawat udara dilengkapi persyaratan menyusun rencana kegiatan angkutan udara untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
rencana base atau penempatan pesawat udara dan daerah kegiatan operasi; dan
sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel pesawat udara. d. Untuk mengajukan perubahan data administrasi bukan niaga,wajib memenuhi persyaratan:
perubahan data administrasi; dan
salinan bukti identitas diri berupa KTP untuk perubahan penanggung jawab (bagi perseorangan).
memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara (Operating Certificate) sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan sipil, sebelum melakukan pengoperasian;
mematuhi peraturan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil dan peraturan perundang- undangan lain yang berlaku; dan
dalam hal melakukan pengangkutan barang berbahaya, wajib memenuhi standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara. 6 Sarana a. Pesawat udara. b. Gedung sebagai kantor pusat, kantor cabang, kantor perwakilan (kecuali bagi pemohon perizinan perorangan) serta fasilitas pendukung operasional lainnya (kendaraan operasional, jaringan internet dan telekomunikasi, dan lain-lain). 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur organisasi SDM minimal terdiri dari penanggung jawab, SDM langsung dan tidak langsung. 8 Pelayanan Pelayanan disesuaikan dengan jenis kegiatan angkutan udara bukan niaga yang menunjang usaha pokoknya selain angkutan angkutan udara (sesuai kebutuhan internal pemegang perizinan berusaha angkutan udara bukan niaga). 9 Persyaratan Jasa
Pelayanan disesuaikan dengan jenis kegiatan angkutan udara bukan niaga yang menunjang usaha pokoknya selain angkutan angkutan udara (sesuai kebutuhan internal pemegang perizinan berusaha angkutan udara bukan niaga). 10 Sistem Manajemen Usaha Pemegang perizinan berusaha angkutan udara bukan niaga harus menyelenggarakan angkutan udara secara nyata dengan memenuhi aspek keselamatan, keamanan,
kenyamanan dan kepatuhan regulasi penerbangan yang meliputi: a. Perencanaan Menyiapkan rencana operasi penerbangan. b. Pengorganisasian dan personel Menyusun tugas dan tanggung jawab SDM langsung dan tidak langsung. c. Pelayanan Pelayanan disesuaikan dengan jenis kegiatan angkutan udara bukan niaga yang menunjang usaha pokoknya selain angkutan angkutan udara (sesuai kebutuhan internal pemegang perizinan berusaha angkutan udara bukan niaga). d. Dokumentasi dan Pelaporan melaporkan data produksi angkutan udara bukan niaga setiap bulan kepada Menteri Perhubungan. 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
- Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
NO
KBLI 52231 AKTIVITAS KEBANDARAUDARAAN
1
Ruang lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan
kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan, diantaranya
pelayanan pesawat udara, penumpang, barang dan pos
yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan
fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas
landas, manuver, parkir dan penyimpanan pesawat
udara (PJP4U) termasuk semua fasilitas yang terdapat
di landas pacu, (runway), taxiway, apron serta
penanganan kecelakaan pesawat udara dan pemadam
kebakaran, fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan
penumpang (PJP2U) termasuk pelayanan pemakaian
garbarata (aviobridge) dan pelayanan pemakaian tempat
pelaporan
keberangkatan
(check-in
counter)
serta
pelayanan kargo dan pos.
2
Definisi:
- Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
- Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
- Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang
melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute
penerbangan dari dan ke luar negeri.
6. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan
hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau
koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan
bandar udara untuk pelayanan umum.
7. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga
pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai
penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa
pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara
yang belum diusahakan secara komersial.
3.
Penggolongan
Usaha
Pelayanan jasa kebandarudaraan meliputi pelayanan
jasa pesawat udara, penumpang, barang, dan pos yang
terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan:
a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas
landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat
udara;
b. fasilitas
terminal
untuk
pelayanan
angkutan
penumpang, kargo, dan pos
c.
fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah
buangan; dan
d. lahanuntuk bangunan, lapangan, dan industri serta
gedung atau bangunan yang berhubungan dengan
kelancaran angkutan udara.
4.
Persyaratan
Umum Usaha
a. Persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam OSS.
b. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS.
5
Persyaratan
Khusus Usaha
Persyaratan untuk mendapatkan perizinan berusaha
untuk pelayanan jasa kebandarudaraan adalah sebagai
berikut:
a. Penetapan sebagai penyelenggara bandar udara
sebagai komersialyang berupa;
- dokumen perjanjian kerjasama atau penugasan pemerintah; atau
- peraturan pemerintah tentang penyertaan modal
negara; b. kemampuan finansial perusahaan untuk membangun, mengembangkan,
dan
mengoperasikan bandar udara yang dibuktikan
dengan laporan keuangan perusahaan yang telah di
audit dari Badan Hukum Indonesia dan/atau
masing-masing perusahaan pemegang saham;
c.
besaran modal dasar perusahaan paling sedikit 30%
(tiga puluh perseratus) dari belanja modal selama
masa konsesi, ditambah besaran biaya operasional
untuk 12 (dua belas) bulan sebagaimana tercantum
dalam rencana bisnis;
d. organisasi dan personel pengoperasian bandar udara
sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan
penerbangan sipil, serta standar pelayanan jasa
kebandarudaraan; dan
e.
rencanausaha.
Dalam menjalankan kegiatannya, pelaku usaha wajib
untuk:
a. memiliki sertifikat bandar udara atau register
bandar udara;
b. menyediakan fasilitas bandar udara yang laik
operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar
udara;
c.
menyediakan personel yang mempunyai kompetensi
untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar
udara;
d. mempertahankan dan meningkatkan kompetensi
personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas
bandar udara;
e.
menyediakan dan memperbarui setiap prosedur
pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara;
f.
memberikan
pelayanan
kepada
pengguna
jasa
bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang
ditetapkan oleh Menteri;
g. menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel
pesawat udara dan petugas operasional; h. menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara; i. menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara; j. memelihara kelestarian lingkungan; k. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan l. melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara. 6 Sarana Sarana dan fasilitas yang wajib dimiliki dan digunakan dalam pelayanan jasa kebandarudaraan yaitu: a. Fasilitas pokok meliputi:
- Fasilitas keselamatan dan keamanan, antara lain Pertolongan Kecelakaan Penerbangan-Pemadam Kebakaran (PKP-PK), salvage, alat bantu pendaratan visual (Airfield Lighting System), sistem catu daya kelistrikan, dan pagar.
- Fasilitas sisi udara (airside facility), antara lain:
a) landas pacu (runway);
b) runway strip, Runway End Safety Area
(RESA), stopway, clearway;
c) landas hubung (taxiway);
d) landasparkir (apron);
e) marka dan rambu; dan f) taman meteo (fasilitas dan peralatan pengamatan cuaca). - Fasilitas sisi darat (landside facility) antara lain: a) bangunan terminal penumpang; b) bangunan terminal kargo; c) menara pengatur lalu lintas penerbangan (control tower);
d) bangunan operasional penerbangan;
e) jalan masuk (accessroad);
f)
parkir kendaraan bermotor;
g) depo pengisian bahan bakar pesawat udara;
h) bangunan hanggar;
i)
bangunan administrasi/perkantoran;
j)
marka dan rambu; serta
k) fasilitas pengolahan limbah.
b. Fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang secara
langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan
bandar udara dan memberikan nilai tambah secara
ekonomis pada penyelenggaraan bandar udara,
antara lain fasilitas perbengkelan pesawat udara,
penginapan/hotel, toko, restoran, tempat bermain
dan rekreasi.
7
Struktur
Organisasi SDM
dan SDM
Memiliki personel yang mempunyai kompetensi untuk
perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
8
Pelayanan
Pelayanan
yang
diberikan
dalam
aktivitas
kebandarudaraan meliputi:
a. Pelayanan terhadap pesawat udara meliputi:
fasilitas yang digunakan pada proses pendaratan pesawat udara;
fasilitas yang digunakan pada proses penempatan pesawat udara;
fasilitas yang digunakan pada proses penyimpanan pesawat udara;
keamanan dalam proses pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara; dan
kapasitas apron dalam menampung total jumlah pesawat udara pada saat jam sibuk. b. Pelayanan terhadap penumpang meliputi:
fasilitas yang digunakan pada proses keberangkatan dan kedatangan penumpang;
fasilitas yang memberikan kenyamanan terhadap penumpang;
fasilitas yang memberikan nilai tambah; dan
kapasitasterminal bandar udara dalam menampung penumpang pada jam sibuk. c. Pelayanan terhadap kargo dan pos meliputi:
fasilitas yang digunakan pada proses outgoing dan incoming kargo dan pos;
fasilitas yang memberikan kenyamanan terhadap proses penanganan kargo dan pos; dan
fasilitas yang memberi nilai tambah bagi pengguna jasa terminal kargo 9 Persyaratan Jasa
a. Pelayanan yang diberikan wajib memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, yang dituangkan dalam bentuk maklumat pelayanan. b. Pelayanan yang diberikan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang mengenai keselamatan dan keamanan penerbangan. 10 Sistem Manajemen Usaha a. Menyusun program perencanan aktivitas Bandar Udara. b. Memiliki organisasi yang akan menjalankan aktivitas Bandar Udara. c. Menyusun program pelaksanaan aktivitas Bandar Udara. d. Memiliki program pengawasan internal aktivitas Bandar Udara. e. Memiliki Standar Evaluasi Pelaksanaan Aktivitas Bandar Udara. f. Memiliki Standar Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dan Evaluasi Aktivitas Bandar Udara. g. Memiliki Standar Pelaporan Aktivitas Bandar Udara. 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian b. Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. c. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
- Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. e. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN
NO
KBLI 52232 JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN
1
Ruang lingkup
Standar ini mengatur dan menetapkan batasan tentang
persyaratan
dalam
penyelenggaraan
usaha
yang
meliputi:
a. pelayanan lalu lintas penerbangan terdiri atas
pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan,
informasi penerbangan dan kesiagaan;
b. pelayanan telekomunikasi penerbangan merupakan
pelayanan aeronautika tetap, aeronautika bergerak
dan radio navigasi aeronautika;
c.
pelayanan
informasi
aeronautika
terdiri
dari
pelayanan
informasi
aeronautika
dan
peta
penerbangan,
penerbitan
dan
penyebarluasan
NOTAM (Notice to Airmen), serta pelayanan informasi
aeronautika bandar udara;
d. pelayanan
informasi
meteorologi
penerbangan
(Aeronautical Meteorological Service/MET); dan
e.
pelayanan informasi pencarian dan pertolongan
(Search and Rescue/SAR).
Termasuk juga jasa penyediaan bangunan operasi dan
bangunan
penunjang
kegiatan
lalu
lintas
udara.
misalnya
menara
pengawas,
bangunan
khusus
penumpanan peralatan, briefing office untuk koordinasi
terkait kegiatan lalu lintas penerbangan. Kegiatan yang
berhubungan
dengan
pelayanan
lalu
lintas
penerbangan, telekomunikasi penerbangan, konstruksi
telekomunikasi
navigasi
penerbangan,
instalasi
peralatan
navigasi
penerbangan,dan
pemberian
informasi-informasi
terkait
penerbangan,
misalnya
pengoperasian
fasilitas
atau
peralatan-peralatan
navigasi penerbangan, telekomunikasi penerbangan,
informasi
aeronautika,
informasi
meteorologi
penerbangan, dan informasi pencarian dan pertolongan,
berikut fasilitas atau peralatan pendukungnya yaitu
mekanikal, elektrikal, elektronika dan teknologi informasi 2 Definisi:
- Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari titik satu ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/ atau rintangan penerbangan.
- Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.
- Ruang Udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan/atau di atas perairan Indonesia dimana Indonesia memiliki kedaulatan yang telah diakui berdasarkan hukum internasional.
- Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang selanjutnya disebut Perum adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia serta tidak berorientasi mencari keuntungan, berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Penggolongan Usaha Jasa Pelayanan Navigasi Penerbangan merupakan kegiatan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan untuk pesawat udara yang melakukan penerbangan di ruang udara Indonesia, operasional penerbangan dan kegiatan lainnya yang mendukung penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan.
- Persyaratan Umum Usaha Aktivitas ini hanya dapat dikelola oleh 1 (satu) operator, dimana saat ini dikelola oleh Perum Lembaga
Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. 5 Persyaratan Khusus Usaha a. Mengutamakan keselamatan penerbangan. b. Tidak berorientasi kepada keuntungan. c. Secara finansial dapat mandiri. d. Biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cost recovery). 6 Sarana Memiliki fasilitas dan/atau peralatan yang digunakan untuk penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan. 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Memiliki personel yang mempunyai lisensi atau sertifikat kompetensi navigasi penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8 Pelayanan Ruang lingkup pelayanan jasa navigasi penerbangan terdiri dari: a. Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan. b. Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan. c. Pelayanan Informasi Aeronautika. d. Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan. e. Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan. 9 Persyaratan Jasa
Pelayanan yang diberikan wajib memenuhi standar
pelayanan
yang
telah
ditetapkan
oleh
Menteri
Perhubungan.
10
Sistem
Manajemen
Usaha
Dalam menyelenggarakan Pelayanan Jasa Navigasi
Penerbangan, penyelenggara wajib:
a. memiliki standar prosedur operasi;
b. mengadakan,
mengoperasikan,
dan
memelihara
keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai
standar;
c.
mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang
memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi; dan
d. memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian
jaminan kualitas pelayanan. 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian b. Tinggi (T) - Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. c. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
- Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. e. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA JASA PENUNJANG ANGKUTAN UDARA
NO
KBLI 52296 JASA PENUNJANG ANGKUTAN UDARA
1
Ruang lingkup
Standar ini memuat pengaturan kegiatan usaha yang
secara
langsung
berhubungan
dengan
kegiatan
angkutan udara niaga antara lain:
a. pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen
penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk
perusahaan angkutan udara asing
b. Agen
Pengurus
Persetujuan
Terbang
(Flight
Approval)untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan
Niaga dan Angkutan Udara Niaga tidak Berjadwal
Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke
dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia
c.
pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo
(ground handling)
d. penyewaan pesawat udara (aircraft leasing)
e.
Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved
Maintenance Organization)
f.
Regulated Agent
g. Pengirim Pabrikan (Known Consignor)
2
Definisi:
Dalam perizinan berusaha untuk jasa pemasaran dan
penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum
(ticket
marketing
and
selling)
untuk
perusahaan
angkutan udara asing, digunakan istilah sebagai
berikut:
- Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
- Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke
bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya. 3. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara. 4. Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo. 5. Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa yang lain.
Dalam perizinan berusaha untuk jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, digunakan istilah sebagai berikut:
- Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
- Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan
angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya. 3. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran. 4. Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal adalah angkutan udara niaga yang dilaksanakan pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur, dengan tarif sesuai kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa dan tidak dipublikasikan. 5. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara. 6. Persetujuan Terbang (Flight Approval) adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh pejabat yangberwenang di bidang penerbangan sipil dalamrangka melakukan pengawasan dan pengendaliankapasitas angkutan udara dan/atau hak angkut(traffic rights) dan/atau penggunaan pesawat udara.
Dalam perizinan berusaha untuk jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling) digunakan istilah sebagai berikut:
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas Pesawat Udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairandengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.
Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan Bandar Udara untukpelayanan umum.
Badan Hukum Indonesia adalah badan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dalam bentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas atau koperasi.
Dalam perizinan berusaha untuk untuk jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) digunakan istilah sebagai berikut:
- Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
- Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang
dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
Dalam perizinan berusaha untuk untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) digunakan istilah sebagai berikut:
- Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
- Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
- Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
- Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.
- OrganisasiPerawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organisation) adalah organisasi yang melakukan perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan secara berkelanjutan.
- Accountable Manager adalah orang yang orang yang ditugaskan oleh Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organisation) yang bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang dan memiliki kewenangan terhadap seluruh operasi organisasi tersebut, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan bahwa personel di dalam organisasi
perawatan pesawat udara mengikuti peraturan dan juga bertugas sebagai penghubung utama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan.
Dalam perizinan berusaha untuk untuk jasa Regulated Agent digunakan istilah sebagai berikut:
- Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan.
- Regulated Agent adalah badan hukum Indonesia yang berusaha di bidang agen kargo, freight fowarder pengelola pergudangan, pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat atau bidang lainnya, yang disertifikasi Direktur Jenderal yang melakukan kegiatan bisnis dengan Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengendalian keamanan terhadap kargo dan pos yang ditangani atau yang diterima dari pengirim.
- Barang Berbahaya (Dangerous Goods) adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
Dalam perizinan berusaha untuk untuk jasa Pengirim Pabrikan (Known Consignor) digunakan istilah sebagai berikut:
- Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan.
- Pengirim Pabrikan (Known Consignor) adalah Badan Hukum Indonesia yang mendapatkan sertifikat pengirim pabrikan (Known Consignor) untuk
melakukan pengendalian keamanan terhadap barang yang sejenis. 3. Barang Berbahaya (Dangerous Goods) adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan. 3. Penggolongan Usaha Jasa penunjang angkutan udara termasuk: a. perizinan berusaha untuk jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing; b. perizinan berusaha untuk jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik Indonesia c. perizinan berusaha untuk jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling); d. perizinan berusaha untuk jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing); e. perizinan berusaha untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization); f. perizinan berusaha untuk jasa Regulated Agent; dan g. perizinan berusaha untuk Pengirim Pabrikan (Known Consignor). 4. Persyaratan Umum Usaha a. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS. b. Durasi pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS. 5 Persyaratan Khusus Usaha a. Untuk perizinan berusaha jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing tidak memiliki persyaratan khusus usaha. b. Untuk perizinan berusaha jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) untuk
Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik Indonesia tidak memiliki persyaratan khusus usaha. c. Untuk perizinan berusaha jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling) harus memenuhi persyaratan khusus usaha sebagai berikut:
- memiliki manual groundhandling;
- memiliki personel yang bersertifikasi; dan
- memiliki peralatan dan fasilitas guna menunjang layanan. d. Untuk perizinan berusaha jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) tidak memiliki persyaratan khusus usaha. e. Untuk perizinan berusaha untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization), pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara
(Approved
Maintenance
Organization)
dalam
negeri,
pemohon
perizinan
memenuhi
persyaratan sesuai ICAO Annex 1, 6, 8, 19,
Peraturan
Menteri
Perhubungan
mengenai
Peraturan
Keselamatan
Penerbangan
Sipil
Bagian
19
tentang
Sistem
Manajemen
Keselamatan,
dan
Peraturan
Menteri
Perhubungan mengenai Bagian 145 tentang
Organisasi Perawatan Pesawat Udara,sebagai
berikut:
a) DGCAForm 145-01;
b) AMO Manual yang telah disahkan;
c) Quality Manajemen System Manual yang telah disahkan; d) SMS Manual yang telah disahkan;
e) Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan; f) memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement); g) bukti langganan manual perawatan dari pabrikan; dan h) daftar kemampuan (capability list) yang telah disahkan. 2) Untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organisation/AMO) Luar Negeri, pemohon memenuhi persyaratan ICAO Annex 1, 6, 8, 19 dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 tentang Organisasi Perawatan Pesawat Udara, sebagai berikut: a) salinan sertifikat AMO dari Otoritas penerbangan negara setempat yang masih berlaku; b) surat dukungan dari perusahaan penerbangan sipil Indonesia (Letter of Intern/Memorandum of Understanding); c) DGCA Form 145-01; d) AMO Manual yang telah disahkan; e) Quality Control Manual yang telah disahkan; f) SMS Manual yang telah disahkan; g) Training Procedure Manual (TPM) yang telah disahkan; h) memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement); dan i) daftar kemampuan (capability list) yang telah disahkan. 3) Pemohon perizinan berusaha harus menyediakan
bangunan untuk fasilitas, peralatan, material dan personel yang sesuai dengan ratingnya.
f. Untuk perizinan berusaha jasa Regulated Agent, pemohon harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan administrasi a) memiliki asuransi terhadap tanggung jawab atas kerusakan, musnah, atau kehilangan kargo dan pos pada lokasi Regulated Agent sampai area pergudangan bandar udara; b) laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang didirikankurang dari 1 (satu) tahun; dan c) surat keterangan kesiapan mengangkut dari Badan Usaha Angkutan Udara atau Perusahaan Angkutan Udara Asing.
- Persyaratan Teknis a) Memiliki Personel
- 1 (satu) orang berlisensi senior avsec per shift;
- 3 (tiga) orang berlisensi junior avsec per shift untuk 1 mesin x-ray;
- 1 (satu) orang berlisensi basic avsec per shift.
- 1 (satu) orang berkompetensi Dangerouse Goods per shift.
- 1 (satu) orang berkompetensi fasilitas keamanan penerbangan.
- 1 (satu) orang penanggungjawab di bidang quality control keamanan penerbangan; dan
- 1 (satu) orang pengemudi per alat angkut yang telah dilakukan pemeriksaan latar
belakang dan diberikan pelatihan kepedulian keamanan penerbangan. b) Memiliki Fasilitas dan Peralatan
- Mesin x ray dengan ketentuan: (a) Regulated Agent yang melayani pemeriksaan kargo dan pos internasional dan domestik dengan volume lebih dari 35 ton per hari harus memiliki 1 (satu) mesin x-ray jenis multi view dan 1 (satu) mesin x- ray jenis single view. (b) Regulated Agent yang melayani pemeriksaan kargo dan pos internasional dan domestik dengan volume kurang dari 35 ton per hari harus memiliki 1 (satu) mesin x-ray jenis multi view. (c) Regulated Agent yang hanya melayani pemeriksaan kargo dan pos domestik dengan volume lebih dari 35 ton per hari harus memiliki 2 (dua) mesin x- ray jenis single view. (d) Regulated Agent yang hanya melayani pemeriksaan kargo dan pos domestik dengan volume kurang dari 35 ton per hari harus memiliki 1 (satu) mesin x- ray jenis single view.
- 1 (satu) unit pendeteksi bahan peledak (explosived trace detector)
- 1 (satu) unit detektor logam genggam (hand held metal detector};
- 1 (satu) unit gawang detektor logam (walk through metal detector);
- 1 (satu) set peralatan Combine Test Piece (CTP) untuk pengujian mesin x-ray;
- 1 (satu) set peralatan Object Test Piece
(OTP) untuk pengujian gawang detektor
logam (walk through metal detector);
7) 1
(satu)
unit
kaca
detektor
(mirror
detector);
8) pembatas fisik daerah aman (secure area)
Regulated Agent dengan tinggi minimal
2,44 m dan tidak dapat disusupi barang
dilarang (prohibited items) serta dilengkapi
dengan tanda peringatan (sign board);
9) sekurang-kurangnya
6
(enam)
titik
kamera pemantau keamanan (close circuit
television/CCTV) yang ditempatkan di
area
penerimaan,
pemeriksaan,
penanganan,
penyimpanan,
pemuatan
dan access control;
10) memiliki
sarana
transportasi
darat
dengan ketentuan:
(a) jika volume kargo lebih dari 35 ton
per hari paling sedikit 2 (dua) unit
sarana
transportasi
darat
yang
dilengkapi dengan logo atau identitas
Regulated Agent, GPS dan CCTV yang
dapat dimonitor dari kantor Regulated
Agent, Badan Usaha Angkutan Udara
dan/atau
Perusahaan
Angkutan
Udara Asing
(b) jika volume kargo kurang dari 35 ton
per hari maka hanya diperlukan 1
(satu) unit sarana transportasi yang
dilengkapi dengan logo atau identitas
Regulated Agent,GPS dan CCTV yang
dapat dimonitor dari kantor Regulated
Agent, Badan Usaha Angkutan Udara
dan/atau
Perusahaan
Angkutan
Udara Asing; dan
11) fasilitas penanganan barang berbahaya.
c) Memiliki prasarana untuk penanganan kargo dan pos dengan ketentuan:
- lahan dengan ketentuan: (a) jika volume kargo lebih dari 35 ton per hari maka lahan yang diperlukan paling sedikit seluas 500 m2 dan dimiliki atau dikuasai paling singkat selama 2 (dua) tahun yang didalamnya terdapat gedung fasilitas Regulated Agent; atau (b) jika volume kargo kurang dari 35 ton per hari maka lahan yang diperlukan paling sedikit seluas 300 m2 dan dimiliki atau dikuasai paling singkat selama 2 (dua) tahun yang didalamnya terdapat gedung fasilitas Regulated Agent.
- area yang ditetapkan sebagai daerah aman (secure area) yang digambarkan dalam bentuk peta.
- pemisahan jalur masuk dan jalur keluar kendaraan. d) Memiliki manual atau dokumen:
- program Keamanan Kargo dan Pos;
- Standar Operasi Prosedur (SOP) terkait penanganan kargo dan pos; dan
- Petunjuk teknis penanganan barang berbahaya (IATA DGR) edisi terbaru.
g. Untuk perizinan berusaha Pengirim Pabrikan (Known Consignor), pemohon harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Persyaratan Administrasi a) Surat pernyataan bahwa barang Pengirim Pabrikan (Known Consignor) tidak mengandung bahan peledak dan dilengkapi
dengan penjelasan kandungan isi barang. b) Surat keterangan kesiapan mengangkut dari badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing. c) laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit instansi yang berwenang atau kantor akuntan publik kecuali untuk badan hukum yang didirikankurang dari 1 (satu) tahun. 2. Persyaratan Teknis a) Memiliki personel:
- 2 (dua) orang berlisensi basic avsec per shift;
- 1 (satu) orang berkompetensi dangerous goods, bagi pengirim pabrikan (known consigor) yang kiriman kargonya mengunakan atau mengandung barang berbahaya;
- 1 (satu) orang penanggungjawab di bidang kendali mutu; dan
- 1 (satu) orang pengemudi per alat angkut yang telah dilakukan pemeriksaan latar belakang dan diberikan pelatihan kepedulian keamanan penerbangan. b) Memiliki fasilitas dan peralatan
- 1 (satu) unit detektor logam genggam (hand held metal detector);
- 1 (satu) unit gawang pendeteksi logam (walk throught metal detector);
- 1 (satu) unit kaca detector (mirror detector);
- gudang produksi/pengemasan dengan ketentuan: (a) ditetapkan sebagai tempat penimbunan Bea dan Cukai dan/atau dimiliki oleh perusahaan yang telah
mendapatkan sertifikat Authorized Economic Operator/AEO untuk Pengirim Pabrikan (Known Consignor) produksi; dan (b) dilengkapi dengan pembatas fisik daerah aman (secure area) dengan ketinggian 2,44 cm dan tidak dapat disusupi barang dilarang (prohibited item) serta dilengkapi dengan tanda peringatan (sign board). 5) Dilengkapi dengan kamera pemantau/CCTV yang dapat mengawasi area pengemasan, penyimpanan dan pemuatan. 6) memiliki atau menguasai minimal 1 (satu) unit alat transportasi darat yang dilengkapi dengan logo atau identitas Pengirim Pabrikan (Known Consignor) dan GPS yang dapat dimonitor dari kantor Pengirim Pabrikan (Known Consignor); 7) kunci plastik solid untuk dipasang di kendaraan; dan 8) label pemeriksaan keamanan untuk dipasang di kemasan. c) Memiliki manual atau dokumen
- program keamanan kargo dan pos; dan
- standar operasi prosedur. 6 Sarana a. Untuk perizinan berusaha jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing tidak dipersyaratkan standar sarana. b. Untuk perizinan berusaha jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) untuk Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri
Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik Indonesia tidak dipersyaratkan standar sarana. c. Untuk perizinan berusaha jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling), pemohon harus memiliki sarana sesuai dengan ketentuan operasional antara lain:
- Motorized, meliputi:
a) Towbarless Tractor (TBT);
b) Aircraft Towing Tractor (ATT); c) Baggage Towing Tractor (BTT);
d) Conveyor Belt Loader ( BCL); e) Lower, Upper & Main Deck Loader (DL); f) Passenger Boarding Stairs (PBS); g) Lavatory Service Unit/Truck (LSU/LST); h) Water Service Unit (WSU/ WST); i) Air Conditioning Unit (ACU); j) Ground Power Unit (APU); k) Apron Passenger Bus (APB); l) Air Starting Unit (ASU); m) Incapacitated Passenger Loading Vehicle (IPL); n) High Lift Catering Truck (HCT); o) Cargo Transporter Loader (CTL); p) Aircraft Cleaning Equipments; q) Pallet Conveyor Handling System; r) Refueling De-refueling Truck (RDT); s) Fuel Hydrant Dispencer Truck (HDT);
t) Ground Power Unit (GPU); u) Forklift for Loading Aircfraft Lower Deck (FLT); v) Heli Dollies (HDL);
w) kendaraan yang beroperasi di sisi udara; dan x) Ground Support System. - Non Motorized, meliputi:
a. Baggage Cart (BC);
b) Container Dollies (CDL);
c) Pallet Dollies (PDL);
d) Towed Passenger Stair (TPS);
e) Aircraft Towing Bar (ATB);
f)
Aircraft Tail Jack (ATJ);
g) Aircraft Wheel Cok; dan
h) Passenger Wheel Chair.
d. Untuk perizinan berusaha jasa penyewaan pesawat
udara (aircraft leasing) tidak dipersyaratkan standar
sarana.
e.
Untuk
perizinan
berusaha
untuk
Organisasi
Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance
Organization), harus menyediakan bangunan untuk
fasilitas, peralatan, material dan personel yang
sesuai dengan ratingnya, berdasarkan Peraturan
Menteri
Perhubungan
mengenai
Peraturan
Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 tentang
Organisasi Perawatan Pesawat Udara.
f.
Untuk perizinan berusaha jasa Regulated Agent,
pemohon harus memenuhi ketentuan sarana sesuai
persyaratan khusus usaha.
g. Untuk
perizinan
berusaha
Pengirim
Pabrikan
(Known
Consignor),
pemohon
wajib
memenuhi
sarana sesuai persyaratan khusus usaha.
7
Struktur
Organisasi dan
SDM
a. Untuk perizinan berusaha jasa pemasaran dan
penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum
(ticket marketing and selling) untuk perusahaan
angkutan
udara
asing
sesuai
dengan
yang
tercantum dalam akta perusahaan.
b. Untuk perizinan berusaha jasa Agen Pengurus
Persetujuan
Terbang
(Flight
Approval)
untuk
Kegiatan
Angkutan
Udara
Bukan
Niaga
Dan
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri
Dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari
dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia sesuai dengan yang tercantum dalam akta
perusahaan.
c.
Untuk perizinan berusaha jasa pelayanan di darat
untuk penumpang dan kargo (ground handling), sesuai dengan yang tercantum dalam akta perusahaan. d. Untuk perizinan berusaha jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing), sesuai dengan yang tercantum dalam akta perusahaan. e. Untuk perizinan berusaha untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- menunjuk seorang karyawan dalam organisasi sebagai accountable manager;
- menyediakan personel yang jumlah dan kualifikasinya memenuhi syarat untuk merencanakan, melaksanakan, dan menyetujui return to service dari perawatan, perawatan preventif, atau perubahan yang dilakukan berdasarkan Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) dan spesifikasi operasi, serta melaksanakan audit untuk memastikan dipenuhinya peraturan dan standar secara berkesinambungan oleh Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) tersebut;
- menentukan dan mempertahankan kompetensi dari pesonel yang terlibat dalam Quality Audit sesuai dengan prosedur dan standar yang diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
- menjamin bahwa Organisasi Perawatan Pesawat
Udara
(Approved
Maintenance
Organization)
mempunyai jumlah pekerja yang cukup dengan pelatihan atau pengetahuan dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan perawatan, perawatan preventif, pekerjaan khusus atau
perubahan yang diberi kewenangan oleh sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization)
dan spesifikasi operasi untuk menjamin semua pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5) menentukan kemampuan dari pekerja yang tidak mempunyai sertifikat yang melakukan fungsi perawatan berasarkan pelatihan, pengetahuan, pengalaman atau uji praktek. f. Untuk perizinan berusaha jasa Regulated Agent wajib memiliki personel sebagaimana diatur dalam persyaratan perizinan. g. Untuk perizinan berusaha Pengirim Pabrikan (Known Consignor) wajib memiliki personel sebagaimana diatur dalam persyaratan perizinan. 8 Pelayanan a. Pemegang perizinan berusaha jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) melakukan pelayanan berupa kegiatan pemasaran dan penjualan tiket pesawat udara (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait angkutan udara. b. Pemegang perizinan berusaha jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval) melakukan kegiatan pengurusan persetujuan terbang (flight approval) kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persetujuan terbang (flight approval). c. Pemegang perizinan berusaha jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground
handling) memberikan layanan penanganan penumpang di darat dan kargo. d. Pemegang perizinan berusaha jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) melakukan pelayanan sewa menyewa pesawat udara, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara. e. Pemegang perizinan berusaha untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) melakukan pelayanan berdasarkan dengan sertifikat dan rating yang dimilikinya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara. f. Pemegang perizinan berusaha jasa Regulated Agentmelakukan pemeriksaan
dan/atau pengendalian keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dilaksanakan dengan memenuhi standar keamanan penerbangan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional. g. Pemegang perizinan berusaha jasa Pengirim Pabrikan (Known Consignor) melakukan pengendalian keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara dilaksanakan dengan memenuhi standar keamanan penerbangan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional. 9 Persyaratan Jasa
a. Layanan jasa pemasaran dan penjualan tiket
pesawat
atau
agen
penjualan
umum
(ticket
marketing and selling) untuk perusahaan angkutan
udara asing memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan
terkait
angkutan
udara,
terutama terkait dengan tiket, surat muatan udara
(airway bill), dan perjanjian pengangkutan udara.
b. Layanan jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang
(Flight Approval) kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik Indonesiamengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persetujuan terbang (flight approval). c. Layanan jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling) sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama dengan operator pesawat udara, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengoperasian pesawat udara. d. Layanan jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara. e. Layanan jasa Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 43 tentang Perawatan, Perawatan preventif, Perbaikan dan Modifikasi Pesawat Udara. f. Layanan jasa Regulated Agent diberikan dengan memenuhi standar keamanan penerbangan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional. g. Layanan jasa Pengirim Pabrikan (Known Consignor) diberikan dengan memenuhi standar keamanan penerbangan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional.
10 Sistem Manajemen Usaha a. Perizinan berusaha jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan udara asing tidak mempersyaratkan standar Sistem Manajemen Usaha.
b. Perizinan berusaha jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang (Flight Approval)kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dan angkutan udara bukan niaga luar negeri dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari dan/atau melalui wilayah negara kesatuan Republik Indonesia tidak mempersyaratkan standar Sistem Manajemen Usaha. c. Perizinan berusaha jasa pelayanan di darat untuk penumpang dan kargo (ground handling) tidak mempersyaratkan standar Sistem Manajemen Usaha. d. Perizinan berusaha jasa penyewaan pesawat udara (aircraft leasing) tidak mempersyaratkan standar Sistem Manajemen Usaha. e. Perizinan berusaha untuk Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organization) diwajibkan paling sedikit untuk memiliki sistem manajemen keselamatan (safety management system) dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System). f. Perizinan berusaha jasa Regulated Agent tidak mempersyaratkan standar Sistem Manajemen Usaha. g. Perizinan berusaha jasa Pengirim Pabrikan (Known Consignor) tidak mempersyaratkan standar Sistem Manajemen Usaha.
11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian
- Untuk perizinan berusaha: a) jasa pemasaran dan penjualan tiket pesawat atau agen penjualan umum (ticket marketing and selling) untuk perusahaan angkutan
udara asing;
b) jasa Agen Pengurus Persetujuan Terbang
(Flight Approval) kegiatan angkutan udara
niaga
tidak
berjadwal
luar
negeri
dan
angkutan udara bukan niaga luar negeri
dengan pesawat udara sipil asing ke dan dari
dan/atau melalui wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia
Rendah (R) – Dapat melakukan kegiatan setelah
perizinan berusaha terbit.
2) Untuk perizinan berusaha:
a) jasa pelayanan di darat untuk penumpang
dan kargo (ground handling);
b) jasa penyewaan
pesawat udara (aircraft
leasing)
Menengah Rendah (MR) – Pemenuhan terhadap
standar
jasa
penunjang
angkutan
udara
dilakukan melalui pernyataan kesesuaian diri
(self declaration).
3) Untuk perizinan berusaha:
a) Jasa Organisasi Perawatan Pesawat Udara
(Approved Maintenance Organization);
b) jasa Regulated Agent
c) jasa Pengirim Pabrikan (Known Consignor)
Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap
standar
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
4) Verifikasi dapat dilakukan melalui:
a) pemeriksaan dokumen;
b) pemeriksaan fisik;
c) kunjungan lapangan; dan/atau
d) autentikasi melalui layanan perizinan secara
elektronik.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan
berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya. 2) Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. 3) Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA ORGANISASI SEKOLAH PENERBANG (PSC 141)
NO
KBLI 85496 PENDIDIKAN AWAK PESAWAT DAN JASA ANGKUTAN UDARA
KHUSUS PENDIDIKAN AWAK PESAWAT (PILOT PESAWAT UDARA)
1
Ruang lingkup
Standar ini mencakup jasa pendidikan awak pesawat,
khususnya bagi pilot pesawat udara.
2
Definisi:
- Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
- Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.
- Penggolongan Usaha Jasa pendidikan awak pesawat, khususnya bagi pilot pesawat udara.
- Persyaratan Umum Usaha a. Persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS. b. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS. 5 Persyaratan Khusus Usaha a. Untuk penerbitan pertama Sertifikat Organisasi Sekolah Penerbang (PSC 141), pemohon perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Persyaratan fase 1: a) menyusun dan melengkapi nota kesepahaman (Letter of Intent); dan b) apabila dibutuhkan wajib menghadiri pertemuan pendahuluan proses sertifikasi.
- Persyaratan fase 2: a) menunjukan surat persetujuan penyelesaian sertifikasi fase 1; b) melengkapi DGCA Form 141-01; c) mengirimkan konsep Training Course Outline (TCO) dan Training Procedure Manual (TPM); d) mengirimkan dokumen personel;
e) mengirimkan dokumen pesawat; f) mengirimkan dokumen simulator apabila dibutuhkan; g) mengirimkan dokumen fasilitas; h) mengirimkan kontrak kesepahaman operasi apabila dibutuhkan; i) mengirimkan dokumen izin usaha; j) mengirimkan konsep Safety Management System (SMS) Manual; k) program sistem kendali mutu (Quality Control Program); l) mengirimkan pernyataan kepatuhan (compliance statement); dan m) apabila dibutuhkan wajib menghadiri pertemuan pembahasan pengajuan proses sertifikasi. 3) Persyaratan fase 3: a) menunjukan surat persetujuan penyelesaian sertifikasi fase 2; b) dilakukan evaluasi dokumen dari tim sertifikasi; dan c) menunjukan bukti tindak lanjut pemenuhan temuan jika ada. 4) Persyaratan fase 4: a) menunjukan surat persetujuan penyelesaian sertifikasi fase 3; b) menunjukan TPM dan TCO yang sudah mendapatkan persetujuan; c) menunjukan SMS Manual yang sudah mendapatkan persetujuan; d) menunjukan dokumen pesawat yang sudah mendapatkan persetujuan; e) menunjukan dokumen simulator yang sudah mendapatkan persetujuan; f) dilakukan demonstrasi kesesuaian terhadap manual oleh tim sertifikasi;
g) menunjukkan
bukti
tindak
lanjut
pemenuhan temuan jika ada.
5) Persyaratan fase 5:
a) menunjukan surat persetujuan penyelesaian
sertifikasi fase 4;
b) mengirimkan TPM dan TCO yang telah
mendapatkan persetujuan;
c) mengirimkan
SMS
Manual
yang
telah
mendapatkan persetujuan;
d) mengirimkan bukti tindak lanjut pemenuhan
temuan pada fase 3 dan 4 jika ada;
e) mengirimkan sertifikat simulator jika ada;
f)
mengirimkan
sertifikat
kelaikudaraan
pesawat; dan
g) mengirimkan sertifikat pendaftaran pesawat.
b. Sekolah
penerbang
harus
memiliki
perizinan
kegiatan angkutan udara bukan niaga.
c.
Ketentuan terkait rating dan pengeoperasian umum
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Menteri
Perhubungan
mengenai
Peraturan
Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 141 tentang Persyaratan
Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang.
6
Sarana
Setiap sekolah penerbang harus memenuhi persyaratan
pesawat udara, bandar udara, dan fasilitas di dalam
Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan
Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 tentang
Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Untuk Sekolah
Penerbang, antara lain sebagai berikut:
a. pesawat
udara
yang
memenuhi
persyaratan
kelaikudaraan,
didaftarkan
di
Indonesia
(atau
pesawat pendaftaran asing apabila lokasi sekolah
ada di luar negara Indonesia dan pengoperasiannya
di luar negara Indonesia), serta sesuai dengan
kursus atau pelatihan terbang yang diajarkan;
b. dapat menunjukkan bahwa sekolah penerbang
memiliki hak penggunaan berkelanjutan atas setiap
bandar udara di mana pelatihan terbang berasal; c. simulator terbang, alat pelatihan terbang, dan alat bantu pelatihan dan peralatan; dan d. fasilitas pelatihan darat. 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM a. Penanggung jawab eksekutif (di mana dapat merangkap menjadi kepala sekolah). b. Kepala sekolah. c. Kepala instruktur. d. Asisten kepala instruktur. e. QualityManager. f. Manajer perawatan. g. Manajer keselamatan. 8 Pelayanan Melakukan pendidikan dan pelatihan bagi calon penerbang sesuai dengan kurikulum pendidikan dan pelatihan yang dimiliki. 9 Persyaratan Jasa
Orang yang lulus dari organisasi sekolah penerbang
dapat
memiliki
pengetahuan,
keterampilan
dan
pengalaman untuk dapat memenuhi persyaratan guna
mendapatkan
Lisensi
Penerbang,
sesuai
dengan
Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan
Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 61 tentang
Sertifikasi Penerbang dan Instruktur Terbang.
10
Sistem
Manajemen
Usaha
Untuk memastikan mutu latihan, sekolah penerbang
memiliki sistem pengendalian mutu dan sistem jaminan
mutu.
Terkait
dengan
keselamatan
penerbangan,
sekolah penerbang juga memiliki sistem manajemen
keselamatan.
11
Penilaian
Kesesuaian dan
Pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap
standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur
Jenderal Perhubungan Udara.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara
elektronik. b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
- Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR USAHA LEMBAGA PENDIDIKAN UNTUK PERSONEL
PENERBANGAN LAINNYA
NO
KBLI 85499 PENDIDIKAN LAINNYA SWASTA (LEMBAGA PENDIDIKAN
UNTUK PERSONEL PENERBANGAN LAINNYA)
1
Ruang lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan
kegiatan pendidikan untuk transportasi udara, yang
meliputi:
a. lembaga
pendidikan
Personel
penanganan
barangberbahaya (dangerous goods);
b. lembaga pendidikan Personel fasilitas keamanan
penerbangan dan manajer keamanan penerbangan;
c. lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan
personel pesawat udara selain pilot;
d. lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan
Personel Navigasi Penerbangan;
e. lembaga
pendidikan
personel
pengamanan
penerbangan, instruktrur keamanan penerbangan
dan inspektur keamanan penerbangan; dan
f.
lembaga pendidikan personel Bandar Udara.
2
Definisi:
a. Dalam hal standar terkait lembaga pendidikan
Personel penanganan barangberbahaya (dangerous
goods) digunakan definisi sebagai berikut:
- Barang berbahaya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
- Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya adalah personel yang mempunyai sertifikat kompetensi penanganan barang berbahaya yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penanganan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara.
- Mata pelajaran (modul) adalah bahan ajar pada pendidikan dan pelatihan.
b. Dalam hal standar terkait lembaga pendidikan Personel fasilitas keamanan penerbangan dan
manajer keamanan penerbangan digunakan definisi- definisi sebagai berikut:
- Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan adalah personel yang mempunyai kompetensi dan diberi tugas serta tanggung jawab di bidang pemeliharaan fasilitas keamanan penerbangan.
- Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, lulusan, bahan kajian, proses dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
- Manajer keamanan penerbangan adalah personel yang mempunyai kompetensi dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program keamanan.
- Pelatihan yang disetujui adalah pelatihan dengan kurikulum khusus yang diselenggarakan oleh organisasi pelatihan yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. Dalam hal standar terkait lembaga pendidikanpelatihan personel pesawat udara selain pilot digunakan istilah sebagai berikut :
- Alat Pelatihan Terbang Lanjutanadalah alat
pelatihan terbang sebagaimana dimaksud pada
Peraturan
Menteri
Perhubungan
mengenai
Peraturan
Keselamatan
Penerbangan
Sipil
Bagian 61 tentang Lisensi Personel Penerbangan yang memiliki ruang kemudi yang secara akurat meniru buatan, model dan tipe ruang kemudi pesawat tertentu, dan memiliki karakteristik penanganan yang secara akurat mewakili karakteristik penanganan suatu unit pesawat udara. - Kurikulum Inti adalah seperangkat bahan pelatihan yang disetujui oleh Direktur Jenderal,
untuk digunakan oleh lembaga pelatihan dan
cabang-cabangnya. Kurikulum Inti terdiri dari
pelatihan
yang
dibutuhkan
untuk
proses
sertifikasi dan tidak termasuk pelatihan untuk
kegiatan lainnya.
3. Evaluator (Pemeriksa) adalah seseorang yang
bekerja
di
lembaga
pendidikan
pemegang
sertifikat yang ditugaskan untuk melaksanakan
ujian untuk sertifikasi, penambahan rating,
otorisasi dan cek profisiensi.
4. Pusat Pelatihan adalah suatu organisasi yang
diatur oleh persyaratan yang berlaku dari bagian
ini yang memberikan pelatihan, pengetesan, dan
pemeriksaan dibawah kontrak atau pengaturan
lain untuk penerbang sesuai dengan persyaratan
peraturan keselamatan penerbangan sipil.
5. Program Pelatihan adalah kursus, peralatan
pelatihan terbang, fasilitas dan personel yang
diperlukan untuk mencapai tujuan pelatihan
tertentu Program pelatihan mencakup kurikulum
inti dan kurikulum khusus.
6. Perlengkapan pembelajaran (instructional) adalah
peralatan yang digunakan untuk mendukung
pembelajaran, peralatan pembelajaran ini tidak
diharuskan untuk memenuhi standar pelayanan.
d. Dalam
hal
standar
terkait
Lembaga
pendidikanPersonel Navigasi Penerbangan digunakan
istilah sebagai berikut:
- Kompetensi adalah suatu dimensi kinerja manusia yang digunakan untuk memprediksi kehandalan kesuksesan kinerja di tempat kerja dan diwujudkan serta diamati melalui perilaku yang melibatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan untuk melaksanakan kegiatan atau tugas dalam kondisi tertentu.
- Peralatan Pelatihan adalah Peralatan simulasi
yang
digunakan
dalam
penyelenggaraan
pelatihan.
3. Personnel Training Incharge (PTI) adalah Personel
Direktorat Navigasi Penerbangan yang ditunjuk
oleh Direktur sebagai tim koordinator sistem
penjamin mutu (Quality Assurance) lembaga
pendidikan dan pelatihan.
4. Sertifikat
Penyelenggara
Pendidikan
dan
Pelatihan bidang navigasi penerbangan yang
selanjutnya
disebut
Sertifikat
Penyelenggara
Pelatihan adalah tanda bukti yang diberikan
Direktur Jenderal kepada Lembaga pelatihan
sebagai pengakuan terpenuhinya persyaratan
guna
menyelenggarakan
pendidikan
dan
pelatihan bidang navigasi penerbangan.
5. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu
kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup
standar
kompetensi,
materi
pokok/pembelajaran,
mata
pelajaran,
pokok
pembahasan,
sub
pokok
pembahasan,
jam
pelajaran dan referensi.
6. Training
Procedures
Manual
(TPM)
adalah
dokumen yang digunakan sebagai pedoman bagi
lembaga
pelatihan
untuk
menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan.
e. Dalam
hal
standar
terkait
Lembaga
pendidikanPersonel
pengamanan
penerbangan,
instruktrur keamanan penerbangan dan inspektur
keamanan penerbangan digunakan istilah sebagai
berikut:
- Personel Pengamanan Penerbangan adalah personel yang mempunyai lisensi yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan
- Instruktur Keamanan penerbangan adalah orangyang mempunyai lisensi dari Direktur
Jenderal dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam memberikan materi pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan 3. Inspektur Keamanan Penerbangan Internal adalah orang yang mempunyai kompetensi untuk melakukan pengawasan dan investigasi keamanan penerbangan di Operator Penerbangan 4. Pelatihan yang disetujui adalah pelatihan dengan kurikulum khusus yang diselenggarakan oleh organisasi pelatihan yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Pemohon merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Bidang Penerbangan milik Pemerintah atau Badan Hukum yang telah memiliki surat izin usaha bidang pendidikan dan pelatihan dari instansi berwenang. f. Dalam hal standar terkait Lembaga pendidikanPersonel Bandar Udara digunakan istilah sebagai berikut:
- Personel Bandar Udara adalah personel yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas bandar udara.
- Kurikulum adalah jenis dan jumlah mata pelajaran yang harus diberikan dalam proses belajar mengajar untuk mendukung satu bidang atau jenis kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara.
- Silabus adalah pokok bahasan dari setiap mata pelajaran yang ada di dalam kurikulum suatu pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara.
- Sertifikat penyelenggaraan adalah tanda bukti yang diberikan dari Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara kepada lembaga pendidikan dan/atau pelatihan sebagai pengakuan terpenuhinya persyaratan dan telah diberikannya akreditasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara. 5. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. 6. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum. 3. Penggolongan Usaha a. Lembaga pendidikan personel penanganan barangberbahaya (dangerous goods), meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan antara lain:
- personelyang bertanggung jawab untuk menyiapkan kiriman barang berbahaya (personnel responsible for preparation of dangerous goods consignments);
- personel yang bertanggung jawab untuk pemrosesan atau penerimaan barang sebagai kargo umum (persons responsible for processing or accepting goods presented as general cargo);
- personel yang bertanggung jawab untuk pemrosesan atau penerimaan kiriman barang berbahaya (personnel responsible for processing or accepting dangerous goods consignments);
- personel yang bertanggung jawab untuk penanganan kargo dalam gudang, pemuatan dan penurunan muatan dari unit load devices, dan pemuatan dan penurunan muatan dari
kompartemen kargo pesawat (persons responsible for handling cargo in a warehouse, loading and unloading unit load devices, and loading and unloading aircraft cargo compartments); 5. personel yang bertanggungjawab untuk penerimaan penumpang dan bagasi kru, pengaturan area naik ke pesawat, dan pekerjaan lain yang melibatkan kontak langsung dengan penumpang di bandar udara (persons responsible for accepting passenger and crew baggage, managing aircraft boarding areas and other tasks involving direct passenger contact at an airport); 6. personel yang bertanggung jawab atas perencanaan muatan yang diangkut pesawat udara (personnel responsible for the planning of aircraft loading); 7. awak penerbang (flight crew); 8. petugas penunjang operasi penerbangan (flight operations officer and flight dispatchers); 9. awak kabin (cabin crew); dan 10. personelyang bertanggung jawab atas penyaringan penumpang dan kru dan bagasi, serta kargo dan surat (personnel responsible for the screening of passengers and crew and their baggage, cargo and mail) b. Lembaga pendidikan Personel fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
- manajemen keamanan penerbangan;
- peralatan pendeteksi pemeriksaan keamanan penerbangan (P3KP);
- peralatan pemantau dan penunda upaya kejahatan penerbangan (P3UKP);
- peralatan pendeteksi bahan peledak (Explosive Trace Detector/ETD);
- sistem pendeteksi bahan peledak (Explosive
Detection System/EDS); 6. peralatan mesin x-ray; 7. peralatan gawang detektor logam (Walk Through Metal Detector/WTMD); 8. peralatan mesin pemindai tubuh (body inspection machine); 9. peralatan pemantau lalu lintas orang, kargo, pos, kendaraan, dan pesawat udara di darat (Close Circuit Television/CCTV); dan 10. peralatan penunda upaya kejahatan pada pembatas daerah keamanan terbatas (Perimeter Intruder Detection System/PIDS). c. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot yang meliputi:
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk menjadi personel penerbangan selain Pilot, antara lain Petugas Penunjang Operasi Penerbangan, Awak Kabin; dan
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Ahli Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Engineer)sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 147 tentang Organisasi Pusat Pelatihan Perawatan Pesawat Udara. d. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan Personel Navigasi Penerbangan yang meliputi kegiatan;
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (ATS Training Provider);
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Teknik Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Training Provider);
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Informasi Aeronautika (Aeronautical Information
Services Training Provider); dan 4. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Perancangan Prosedur Penerbangan(Flight Procedur Design Training Provider). e. Lembaga pendidikan
personel pengamanan penerbangan, instruktrur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan yang meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan:
- penjaga keamanan
penerbangan
(aviation
security guard/basic);
2. pemeriksa
keamanan
penerbangan
(aviation
security screener/junior);
3. pengawas
keamanan
penerbangan
(airport
security supervisor/senior);
4. Instruktur keamanan penerbangan; dan
5. Inspektur keamanan penerbangan.
f.
Lembaga pendidikan personel Bandar Udara yang
meliputi:
- teknik bandar udara;
- elektronika bandar udara;
- listrik bandar udara;
- mekanikal bandar udara;
- pelayanan pergerakan sisi udara;
- peralatan pelayanan darat pesawat udara;
- pemandu parkir pesawat udara;
- pelayanan garbarata;
- pengelola dan pemantau lingkungan;
- pertolongan kecelakaan penerbangan-pemadam kebakaran (PKP-PK);
- salvage; dan
- pelayanan pendaratan helikopter (helicopter landing officer).
- Persyaratan Umum Usaha a. Persyaratan administraif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam OSS. b. Durasi Pemenuhan sesuai ketentuan Lembaga OSS. 5 Persyaratan Persyaratan Administratif
Khusus Usaha a. lembaga pendidikan personel penanganan barangberbahaya (dangerous goods), maka pelaku usaha wajib melengkapi dengan persyaratan administrasi berupa:
- surat izin usaha bidang pendidikan dan pelatihan dari instansi berwenang;
- struktur organisasi dan daftar susunan pengurus Lembaga Penyelenggara;
- surat pernyataan yang menyatakan tidak dalam pengawasan pengadilan;
- bukti pembayaran pajak; dan
- dokumen evaluasi pemenuhan ketentuan (self
assessment). b. lembaga pendidikan personel fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan, maka pelaku usaha wajib melengkapi dengan persyaratan administrasi berupa: - surat
izin
usaha
bidang
pendidikan
dan
pelatihan atau bidang Penerbangan yang mempunyai divisi pelatihan dalam struktur organisasinya; - struktur organisasi dan daftar susunan pengurus Lembaga Penyelenggara;
- bukti pembayaran pajak; dan
- dokumen evaluasi pemenuhan ketentuan (self
assessment) c. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot, maka pelaku usaha wajib melengkapi dengan persyaratan administrasi berupa: a. surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya; b. DGCA Form 147-01 untuk penyelenggara pendidikan dan pelatihan Personel Ahli Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Engineer); dan
c. DGCA Form 142-01 untuk personel pengoperasian pesawat udara selain pilot (flight operation officer, cabin crew). d. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan Personel Navigasi Penerbangan, maka pelaku usaha wajib melengkapi dengan persyaratan administrasi berupa surat permohonan dan formulir pengajuan sertifikat yang memuat informasi sekurang- kurangnya:
nama perusahaan/lembaga,
lokasi tempat pelatihan;
pimpinan pelatihan; dan
jenis pelatihan yang diusulkan. e. Lembaga pendidikan personel pengamanan penerbangan, instruktrur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan, maka pelaku usaha wajib melengkapi dengan persyaratan administrasi berupa perizinan berusaha di bidang pendidikan dan pelatihan dari instansi berwenang;
f. Lembaga pendidikan personel Bandar Udara, tidak diperlukan tambahan persyaratan administrasi. Persyaratan Teknis a. Perizinan Berusaha Pendidikan lainnya swasta berupa lembaga pendidikan personel penanganan barangberbahaya (dangerous goods) wajib memenuhi standar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara, antara lain:memiliki dokumen-dokumen teknis, seperti dokumen materi ajar sesuai kurikulum dan silabus, Training Procedure Manual (TPM) dan Dokumen Sistem Kendali Mutu (QMS);
memiliki pedoman pelaksanaan seleksi dan rekam jejak dan perilaku peserta didik;
memiliki peraturan dan buku-buku kerja pendukung;
memiliki sumber daya manusia;
memiliki pusat kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
memiliki dan/atau menguasai sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
b. Perizinan Berusaha Pendidikan lainnya swasta berupa lembaga pendidikan personel fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan wajib memenuhi standar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Program Keamanan Penerbangan Nasional, antara lain:memiliki pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Training Procedure Manual);
memiliki peraturan dan buku pendukung;
memiliki sumber daya manusia;
memiliki dan/atau menguasai sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
memiliki tenaga pengajar. c. Perizinan Berusaha Pendidikan Lainnya Swasta Berupa Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot, wajib memenuhi standar ketentuan sebagaimana berikut:
Untuk Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot khususnya Ahli Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Engineer) wajib memenuhi standar ketentuan Annex 1 mengenai Personnel Licensing, Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan, dan Konvensi Chicago serta
persyaratan sebagaimana diatur dalam: a) Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 147 tentang Organisasi Pusat Pelatihan Perawatan Pesawat Udara (Aircraft Maintenance Training Organization); b) Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 43 tentang Perbaikan, Perbaikan Preventif, Perubahan dan Modifikasi Pesawat Udara; c) Peraturan Menteri Perhubungan mengenaiPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 tentang Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara; d) Peraturan Menteri Perhubungan mengenaiPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management Systems); e) Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 63 tentang Sertifikasi Personel Pesawat Udara Selain Penerbangan dan Personel Penunjang Operasi Pesawat Udara; f) Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 tentang Sertifikasi dan Persyaratan Pengoperasian Pusat Pelatihan. Persyaratan tersebut sebagai berikut: a) memiliki dokumen-dokumen teknis yang telah disahkan, seperti dokumen materi ajar sesuai kurikulum dan silabus, Training Procedure Manual (TPM),Dokumen Safety Management System (SMS) Manual dan Dokumen sistem kendali mutu (QMS);
b) mempersiapkan statement of compliance;
c) memiliki SDM yang kompeten dan Instruktur
yang berkualifikasi;
d) memiliki Gedung dan Fasilitas Pelatihan; dan
e) memenuhi persyaratan sertifikasi yang terdiri
dari 5 (lima) tahapan, yaitu pre-assesment,
formal
application,
document
compliance,
demonstration and inspection dan certification.
2. Untuk Lembaga pendidikan yang melakukan
pelatihan personel pesawat udara selain pilot
khususnya
Personel
Pengoperasian
Pesawat
Udara
mengacu
pada
Peraturan
Menteri
Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan
Penerbangan
Sipil
Bagian
142
tentang
Persyaratan
Sertifikasi
dan
Operasi
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan:
a) memiliki dokumen-dokumen teknis antara
laian
konsep
Buku
Pedoman
Prosedur
Pelatihan, Garis Besar Kursus Pelatihan,
dokumen
personel,
dokumen
pesawat,
dokumen simulator, kontrak kesepahaman
operasi, konsep Safety Management System
(SMS) Manual, Program sistem kendali mutu
(Quality Control Program);
b) memiliki pernyataan kepatuhan (compliance
statement);
c) memiliki SDM yang kompeten dan Instruktur
yang berkualifikasi;
d) memiliki gedung dan fasilitas pelatihan;dan
e) memenuhi persyaratan sertifikasi yang terdiri
dari 5 (lima) tahapan, yaitu pre-assesment,
formal
application,
document
compliance,
demonstration and inspection dan certification.
d. Perizinan Berusaha Pendidikan Swasta Lainnya
berupa
Lembaga
pendidikan
yang
melakukan
pelatihan Personel Navigasi Penerbangan mengacu
pada Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 Tentang Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Navigasi Penerbangan (Air Navigation Training Provider), antara lain memenuhi:
- ketentuan organisasi;
- ketentuan SDM;
- ketentuan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan dalam bentuk training procedures manual (TPM);
- ketentuan kurikulum dan silabus;
- ketentuan fasilitas dan peralatan pelatihan;
- ketentuan sistem penyimpanan dokumen dan rekaman;
- ketentuan sistem kendali mutu; dan
- ketentuan teknis lainnya. e. Perizinan Berusaha Pendidikan Swasta Lainnya berupa Lembaga pendidikan personel pengamanan penerbangan, instruktrur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan, mengacu pada persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan, antara lain:
- memiliki pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Training Procedure Manual);
- memiliki peraturan dan buku pendukung;
- memiliki sumber daya manusia;
- memiliki dan/atau menguasai sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan
- memiliki instruktur berlisensi. f. Perizinan Berusaha Pendidikan lainnya swasta berupa Lembaga pendidikan personel Bandar Udara mengacu kepada persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang terkait Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Personel Bandar
Udara, antara lain memenuhi:
- kurikulum dan silabus pendidikan dan/atau pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- jumlah dan kualifikasi dan/atau kompetensi
tenaga pengajar (instruktur) sesuai bidang diklat yang diselenggarakan; - memiliki: a) fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan teori dan praktek sesuai bidang diklat yang diselenggarakan; b) rencana pemenuhan kepemilikan terhadap fasilitas teori dan/atau praktek yang masih berstatus menguasai sebagai bentuk komitmen lembaga pendidikan dan/atau pelatihan terhadap pemenuhan kepemilikan, yang dilampirkan bersama bukti penguasaannya. Rencana pemenuhan tersebut harus memuat jangka waktu pemenuhan dan disahkan oleh pimpinan. c) untuk fasilitas berikut, Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan boleh melakukan Kerjasama dengan melampirkan bukti penguasaan tanpa melampirkan rencana pemenuhan kepemilikan:
- pesawat udara;
- helikopter;
- fasilitas yang terintegrasi dengan pengoperasian bandar udara sepertiground support system; dan
- lahan pelaksanaan praktek. Dalam hal pemenuhan kepemilikan fasilitas praktek dapat berupa simulator atau Mock Up.
dokumen pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan;
buku-buku kerja pendukung dan peraturan. 6 Sarana a. lembaga pendidikan personel penanganan barangberbahaya (dangerous goods);
Sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel penerbangan bidang penanganan barang berbahaya (dangerous goods) berupa:
a. perkantoran; dan
b. fasilitas pendidikan dan pelatihan.Perkantoran harus memiliki:
a. ruang manajerial dan staf;
b. ruang pendidikan dan pelatihan dan ruang lain untuk tujuan instruksional;
c. ruang tenaga pengajar/instruktur; dan
d. sarana dan prasarana pendukung.Ruang pendidikan dan pelatihan dan ruang lain untuk tujuan instruksional harus memiiki:
a. tingkat sirkulasi udara yang baik;
b. pencahayaan yang baik;
c. suasana tenang dan nyaman;
d. alat peraga dan praktek yang memadai; dan
e. kapasitas dalam 1 (satu) kelas maksimum 20 (dua puluh) orang.Fasilitas pendidikan dan pelatihan terdiri dari:
a. peralatan belajar mengajar/praktek;
b. fasilitas perpustakaan; dan
c. fasilitas pendukung lainnya.Sarana dan prasarana harus dimiliki dan/atau dikuasai dengan jangka waktu tertentu, penguasaan sarana dan prasarana dimaksud berupa perjanjian kerjasama minimal 3 (tiga) tahun.
Sarana dan prasarana harus secara nyata berada pada tempat penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
b. lembaga pendidikan Personel fasilitas keamanan
penerbangan dan manajer keamanan penerbangan, memenuhi sarana berupa:
- Sarana
dan
prasarana
penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan berupa:
a) Perkantoran; dan
b) Fasilitas Pendidikan dan pelatihan. - Perkantoran harus memiliki: a) Struktur organisasi; b) Alamat kantor; c) Ruang manajerial dan staf; d) Ruang Pendidikan dan pelatihan; dan e) Sarana dan prasarana pendukung.
- Fasilitas Pendidikan dan pelatihan terdiri dari:
a) peralatan belajar mengajar teori dan praktek;
b) fasilitas perpustakaan; dan
c) fasilitas pendukung lainnya. c. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot: - memiliki fasilitas sesuai dengan kurikulum yang terdiri dari: a) ruang perkantoran b) ruang kelas dan ruang praktek yang memadai sesuai dengan kurikulum
- memiliki peralatan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kurikulum; dan
- memiliki bahan ajar siswa d. Lembaga pendidikan personel pengamanan penerbangan, instruktrur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan;
- Sarana
dan
prasarana
penyelenggaraan
Pendidikan dan Pelatihan berupa:
a) perkantoran; dan
b) fasilitas pendidikan dan pelatihan. - Perkantoran harus memiliki: a) struktur organisasi; b) alamat kantor;
c) ruang manajerial dan staf;
d) ruang pendidikan dan pelatihan;
e) ruang tenaga pengajar/instruktur; dan
f)
sarana dan prasarana pendukung.
3. Fasilitas Pendidikan dan pelatihan terdiri dari:
a) peralatan belajar mengajar teori dan praktek;
b) fasilitas perpustakaan; dan
c) fasilitas pendukung lainnya.
e. Lembaga pendidikan personel Bandar Udara
- Pemohon atau pemegang sertifikat Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara wajib menyediakan: a) ruangan tempat pelatihan atau ruangan lain dengan kapasitas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang beserta perlengkapan yang digunakan untuk tujuan instruktusional; b) fasilitas teoridan/atau praktek yang digunakan untuk pengajaran, dapat berbentuk tiruan/mock-up atau Simulator; c) fasilitas perpustakaan yang memadai dan mendukung keberhasilan tujuan pendidikandan/atau pelatihan sesuai bidangnya; d) sarana dan/atau peralatan yang memadai bagikelancaran dan keberhasilan proses pendidikan dan/atau pelatihan; e) kurikulum dan silabus; f) tenaga pengajar; g) pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara; dan h) buku referensi pendukung/peraturan.
- Pemohon atau pemegang sertifikat lembagapendidikan dan/atau pelatihan personel bandarudara harus menjamin bahwa: a) tiap ruangan tempat pelatihan atau ruangan
lain yang digunakan untuk tujuan pendidikan dan/atau pelatihanharus:
- memiliki tingkat sirkulasi udara dan pencahayaan yang cukup; dan
- cukup tenang dan cukup luas untukmendukung kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan proses pendidikan dan/ataupelatihan. b) fasilitas teori dan/atau praktek yang digunakan untuk pengajaran dalam kondisi laik dan untuk fasilitas yang masih berstatus menguasai, penggunaannya tidak mengganggu dan/atau terganggu oleh pelayanan pengoperasian pesawatudara, operasi pemeliharaan dan pelayanan dibandar udara, atau hal lainnya yang berdampak terhadap keselamatan.
- Dalam hal fasilitas teori dan/atau praktek untuk pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b merupakan milik sendiri, maka pemohon wajib mempunyai dan menyampaikan bukti kepemilikan. Dalam hal fasilitas teori dan/atau praktek merupakan milik pihak lain maka Lembaga Pendidikan dan/atau pelatihan wajib melampirkan bukti penguasaan atas fasilitas teori dan/atau praktek dan melampirkan rencana pemenuhan kepemilikian fasilitas teori dan/atau praktek sebagai bentuk komitmen terhadap pemenuhan kepemilikan. Jangka waktu pemenuhan kepemilikan wajib tertuang dalam rencana pemenuhan kepemilikan dan disahkan oleh pimpinan.
- Pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 3 terdiri dari: a) Unit Penyelenggara Bandar Udara;
b) Badan Usaha Bandar Udara; c) Badan Usaha Angkutan Udara; dan/atau d) Badan Hukum Indonesia. 5. Dalam hal tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf f),setiap tenaga pengajar (instruktur) pada lembaga pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara wajib mempunyai Sertifikat Instruktur sesuai bidang ajarnya dari instansi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan/atau pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) penerbangan. 6. Dalam hal pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udarasebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g), memiliki ketentuan sebagai berikut: a) Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara harus mempunyai pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan untuk tiap bidang dan/atau jenis pendidikan dan/atau pelatihan. b) Isi pedoman sebagaimana dimaksud pada huruf a)meliputi :
- Bab I – Pendahuluan, terdiri dari: (a) maksud dan tujuan; (b) administrasi dan pengontrolan buku pedoman; (c) catatan perubahan; (d) daftar pemegang buku pedoman; dan (e) daftar halaman efektif.
- Bab II – Ruang Lingkup Persetujuan, terdiri dari: (a) batasan kewenangan penyelenggara pendidikan; (b) dan/atau pelatihan; dan
(c) program pendidikan dan/atau pelatihan. 3) Bab III – Organisasi dan Fasilitas, terdiri dari: (a) organisasi lembaga pendidikan dan/atau pelatihan; (b) sarana dan fasilitas penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan; dan (c) instruktur. 4) Bab IV – Penyelenggaraan Pendidikandan/atauPelatihan, terdiri dari: (a) Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan; (b) kurikulum; (c) silabus; (d) jadwal (time table); (e) persyaratan instruktur; (f) daftar peralatan yang digunakan; (g) pelaksanaan kualitas pendidikan dan/atau pelatihan; dan (h) pelaporan. 5) Lampiran I, Course Objective and Course Outline; 6) Lampiran II, Daftar buku materi (handout); 7) Lampiran III, Formulir Permohonan Penerbitan atau Perpanjangan dan Pelaporan; dan 8) Lampiran IV, Data Kualifikasi Instruktur. 7. Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara wajib menyediakan fasilitas komputer/laptop dan jaringan internet untuk pelaksanaan ujian teori berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT).
7 Struktur Organisasi dan SDM a. lembaga pendidikan Personel penanganan barangberbahaya (dangerous goods);
- Struktur Organisasi:
Struktur
organisasi
terdiri
dari
Pimpinan
Lembaga Penyelenggara diklat dan mempunyai
pejabat yang bertanggung jawab pada bidang:
a) pengajaran;
b) sarana dan prasarana;
c) pengawasan (kendali mutu); dan d) administrasi. - SDM:
Sumber Daya Manusia terdiri dari:
a) manajemen;
b) administrasi; dan
c) tenaga pengajar/instruktur. - Setiap tenaga pengajar/instruktur sebagaimana
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) pendidikan formal sekurang-kurangnya Diploma III;
b) memiliki sertifikat kompetensi penanganan
c) pengangkutan barang berbahaya tipe A dan/ atau tipe F;
d) menguasai bahasa Inggris;
e) memiliki sertifikat kompetensi instruktur; dan
f) memiliki pengalaman di bidang penanganan pengangkutan barang berbahaya paling sedikit 3 (tiga) tahun. - Tenagapengajar/instruktur terdiri dari:
a) tenaga pengajar/instruktur tetap; dan
b) tenaga pengajar/instruktur tidak tetap. - Tenaga pengajar/instruktur tetap harus dimiliki Lembaga Penyelenggara Diklat paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah tenaga pengajar/instruktur yang dibutuhkan untuk kurikulum yang diajarkan.
- Tenaga pengajar/instruktur tetap hanya dapat
menjadi tenaga pengajar/instruktur tetap pada 1
(satu) Lembaga Penyelenggara Diklat.
b. lembaga pendidikan Personel fasilitas keamanan
penerbangan dan manajer keamanan penerbangan;
Sumber Daya Manusia lembaga pendidikan dan
pelatihan
untuk
personel
fasilitas
keamanan
penerbangan paling sedikit terdiri dari:
- manajemen; dan
- tenaga
pengajar,yang
berkompetensi
sesuai
materi ajar.
c. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot; - Lembaga Pendidikan Swasta untuk Perawatan Pesawat Udara: Harus memiliki manajemen personel yang berkualifikasi yang dipekerjakan secara penuh (fulltime) untuk posisi: a) Accountable Manager (bisa merangkap sebagai Head of Training); b) memiliki kualifikasi dan latar belakang yang baik (tidak memiliki catatan dan/atau latar belakang yang membahayakan keselamatan penerbangan). c) Head of Training
- memiliki pengalaman minimal 5 tahun di lembaga pelatihan, 1 tahun pengalaman dalam bidang pengawasan; dan
- memiliki pengetahuan tentang muatan prosedur pelatihan dan operation spesification dan ketentuan perundangan dalam mendukung pekerjaannya. d) Quality Manager
- memiliki sertifikat dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 tentang
Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara paling singkat 5 (lima) tahun; 2) memiliki pengalaman sebagai instruktur dan/atau personel administrasi pada lembaga pendidikan paling singkat 3 (tiga) tahun dan 1 (satu) tahun sebagai petugas pengawas; 3) memahami muatan manual prosedur pelatihan dan operation spesification; 4) memahami peraturan khususnya Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 tentang Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 147 mengenai Organisasi Pusat Pelatihan Perawatan Pesawat Udara; dan 5) memahami teknik dan prosedur audit. e) Instructional Manager
- memiliki sertifikat dasar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 tentang Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara paling sedikit 5 (lima) tahun;
- memiliki pengalaman 3 (tiga) tahun pengalaman sebagai instruktur dan 1 (satu) tahun sebagai asesor;
- memahami muatan manual prosedur pelatihan dan operation spesification; dan
- memahami peraturan khususnya Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 tentang
Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 147 mengenai Organisasi Pusat Pelatihan Perawatan Pesawat Udara. f) Instruktur
- memiliki sertifikat dasar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 tentang Sertifikasi Ahli Perawatan Pesawat Udara;
- memiliki pengalaman di bidang perawatan pesawat udara dan pengalaman teknis mengajar;
- untuk specialized instructor harus memiliki pengalaman di bidangnya;
- memiliki Aircraft Maintenance Engineer Licensing/AMEL sesuai dengan rating;
- instruktur praktek harus memiliki AMEL yang valid dan masih berlaku sesuai dengan ratingnya paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
- seorang instruktur mengajar 25 (dua puluh lima) murid dalam 1 (satu) kelas.
- Lembaga Pendidikan Swasta untuk Personel Pengoperasian Pesawat Udara: a) Instruktur
- paling rendah berusia 18 (delapan belas) tahun;
- berkelakuan baik;
- memiliki kemampuan, membaca, menulis dan berbicara dalam bahasa inggris secara fasih;
- memiliki lisensi pilot komersial atau pilot untuk transport dengan rating yang
sesuai dengan apa yang akan diajarkan dan memiliki instrumen rating apabila dalam hal pengajar instrumen rating; dan 5) lulus uji tertulis terkait sesuai dengan dan lulus uji praktik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 61tentang Lisensi Personel Pesawat Udara. b) Evaluator
- disetujui oleh Direktur Jenderal;
- memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
- sebelum penunjukan, kecuali ditentukan pada angka 2) diatas, setiap periode 12 (dua belas) bulan setelah penunjukan awal, pemegang sertifikat harus memastikan bahwa evaluator tersebut menyelesaikan dengan baik seluruh kurikulum yang mencakup: (a) tugas, fungsi dan tanggung jawab evaluator; (b) metode, prosedur dan teknik untuk melakukan pengetesan dan pengecekan yang dibutuhkan; (c) evaluasi kinerja penerbang; dan (d) manajemen pengetesan yang tidak memuaskan dan tindakan korektifnya.
- Jika mengevaluasi pada peralatan pelatihan terbang yang memenuhi
persyaratan dan disetujui, harus lulus pada seluruh tes tertulis dan tes kecakapan tahunan dalam simulator terbang dimana evaluator akan melakukan evaluasi. c) Personel Pelaksana Training
- memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel pengoperasian pesawat udara; dan
- memiliki kemampuan untuk membaca, menulis, memahami, dan berbicara dalam bahasa inggris secara fasih. d. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan Personel Navigasi Penerbangan; Struktur Organisasi lembaga pelatihan paling sedikit terdiri dari:
- pimpinan lembaga pelatihan;
- penanggungjawab
pelaksana pendidikan da/atau pelatihan; 3. penanggung jawab kendali mutu (quality assurance); 4. penanggung jawab fasilitas dan peralatan;dan 5. instruktur atau tenaga pengajar. e. Lembaga pendidikan personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan. Sumber Daya Manusia lembaga pendidikan dan pelatihan untuk personel keamanan penerbangan paling sedikit terdiri dari:
manajemen;
pengawas internal; dan
paling sedikit 2 (dua) orang instruktur tetap berlisensi. f. Lembaga pendidikan personel Bandar Udara
Struktur Organisasi Organisasi Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Penerbangan paling sedikit memuat: a) Kepala; b) Satuan Pemeriksaan Intern; c) Subbagian Keuangan dan Umum; d) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;
e) Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan; f) Course Development Unit/CDU; dan g) Tenaga Pengajar atau Instruktur.SDM: a) Setiap tenaga pengajar (instruktur) pada lembaga pendidikan dan/atau pelatihan personel bandar udara wajib mempunyai Sertifikat Instruktur sesuai bidang ajarnya dari instansi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan/atau pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) penerbangan; b) Setiap usulan tenaga pengajar yang diusulkan atau akan dipekerjakan harus dilengkapi dengan daftar riwayat hidup serta dokumen pendukungnya; c) Apabila tenaga pengajar yang diajukan belum memiliki Sertifikat Instruktur sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf b, maka tenaga pengajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- paling rendah berusia 26 (dua puluh enam) tahun;
- pendidikan formal paling rendah: (a) SMA dengan pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun dibidangnya; (b) Diploma I dengan pengalaman kerja 8 (delapan) tahun dibidangnya;
(c) Diploma II dengan pengalaman kerja 6 (enam) tahun dibidangnya; (d) Diploma III dengan pengalaman kerja 4 (empat) tahundi bidangnya; dan (e) S1/S2 dengan pengalaman kerja 3 (tiga) tahun dibidangnya. 3) pendidikan Training of Trainers (ToT); 4) memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pelatihan sesuai dengan bidangnya; 5) menguasai bahasa Inggris secara pasif; dan 6) memiliki bukti pengalaman kerja lapangan di bidangnya sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun. d) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang telah disetujui sebagai instruktur, wajib memiliki Sertifikat Instruktur di bidangnya paling lama 12 (dua belas) bulan sejak akreditasi diberikan; e) Tenaga pengajar tetap dalam tiap bidang palingsedikit 3 (tiga) orang, kecuali tenaga pengajar tetap untuk bidang pemandu parkir pesawat udara (aircraftmarshaller), pelayanan garbarata, dan pelayananpendaratan helikopter (Helicopter LandingOfficer/HLO) berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang; f) Tenaga pengajar tetap yang sudah terdaftar pada1(satu) bidang pendidikan dan/atau pelatihan tidakbisa menjadi tenaga pengajar tetap untuk bidangpendidikan dan/atau pelatihan lainnya; g) Dalam hal tenaga pengajar tidak tetap, pemohon harus menyampaikan bukti/surat keterangan persetujuan/izin dari perusahaan tempat tenaga pengajar yang bersangkutan
bekerja.
3. Dalam kondisi tenaga pengajar tetap dan tidak
tetap
berhalangan
hadir,
maka
lembaga
pendidikan
dan/atau
pelatihan
dapat
menggunakan tenaga pengajar yang berlisensi
dari lembaga pendidikan dan/atau pelatihan
atau institusi yang terkait, dan menyampaikan
laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Udara.
8
Pelayanan
a. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan melaksanakan
pendidikan dan pelatihan sesuai sertifikat standar
yang diberikan
b. Mempertahankan kualitas dan mutu pendidikan
melalui pengembangan training procedur manual
dan kualifikasi SDM dan instruktur
c. Memenuhi
ketentuan
standar
teknis
secara
berkesinambungan dan pemenuhan peraturan yang
berlaku antara lain :
- Lembaga pendidikan personel penanganan barang berbahaya (dangerous goods): Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Pengangkutan Bahan dan/atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara dan pedoman operasionalnya.
- Lembaga pendidikan Personel fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan: Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional
- Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot: Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 142 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Peraturan
Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipi Bagian 147 tentang Organisasi Pusat Pelatihan Perawatan Pesawat Udara, beserta Pedoman Teknis Operasionalnya. 4. Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan Personel Navigasi Penerbangan: Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bidang Navigasi Penerbangan dan pedoman teknis operasionalnya. 5. Lembaga pendidikan personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan: Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional. 6. Lembaga pendidikan personel Bandar Udara Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Lembaga Pendidikan dan/atau Pelatihan Personel Bandar Udara dan Pedoman Teknis Operasionalnya. 9 Persyaratan Jasa
Dalam rangka memberikan Pelayanan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan bagi personel penerbangan sehingga mecetak peserta didik yang berkualifikasi dalam bidang penerbangan, harus memenuhi ketentuan internasional yang berlaku terkait dengan standar kompentensi dan kualifikasi personel penerbangan antara lain Annex 1 dan Annex 17 dari Konvensi Chicago tentang Personnel Licensing dan Aviation Security Serta ketentuan terkait standar kompetensi dan lisensi personel penerbangan antara lain: a. Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi dan Rating, Pelatihan dan Kecakapan
Personel Navigasi Penerbangan;
b. Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan
Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 63 tentang
Sertifikasi
Personel
Pesawat
Udara
Selain
Penerbangan
dan
Personel
Penunjang
Operasi
Pesawat Udara;
c. Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan
Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 65 tentang
Sertifikasi Personel Perawatan Pesawat Udara;
d. program
pendidikan
dan
pelatihan
keamanan
penerbangan nasional;
e. Peraturan Menteri Perhubungan tentang Lembaga
Pendidikan dan/atau Pelatihan Personel Bandar
Udara; dan
f. Petunjuk Teknis Direktur Jenderal tentang Personel
Dangerous Goods.
10
Sistem
Manajemen
Usaha
Sistem
manajemen
usaha
lembaga
Pendidikan
didasarkan pada Safety Management System (SMS) dan
Security Management System dimana Pelaku Usaha
menetapkan dan menerapkan prosedur yang efektif dan
terdokumentasi yang mencakup antara lain:
a.
Perencanaan
menyusun organisasi secara umum dan prioritas tujuan; dan
menyiapkan dokumen dan SOP untuk menyelenggarakan lembaga pelatihan sesuai dengan ketentuan teknis. b. Pengorganisasian Menetapkan tanggung jawab personal c. Personel
Menetapkan key personnel
Evaluasi, pelatihan dan pengembangan manajemen personel.
Memastikan kualifikasi dari instruktur,evaluator dan SDM lainnya sesuai dengan standar. d. Pelayanan
menetapkan standar layanan pendidikan kepada siswa;
memastikan kualitas siswa/siswa lulusan sesuai dengan standar dan dibutuhkan industri penerbangan melalui kurikulum yang terbaru. e. Dokumentasi Mendokumentasikan seluruh kegiatan dalam sebuah catatan yang bisa diakses dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara saat diminta. f. Pelaporan Dalam hal ada perubahan spesifikasi, kapabilitas, kurikulum, dan/atau operation spesification harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian
Untuk perizinan berusaha: a) lembaga pendidikan personel penanganan barang berbahaya (dangerous goods); dan b) lembaga pendidikan personel fasilitas keamanan penerbangan dan manajer keamanan penerbangan. Menengah Rendah (MR) – Pemenuhan terhadap standar jasa penunjang angkutan udara dilakukan melalui pernyataan kesesuaian diri (self declaration).
Untuk perizinan berusaha: a) Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan personel pesawat udara selain pilot; b) Lembaga pendidikan yang melakukan pelatihan Personel Navigasi Penerbangan; c) Lembaga pendidikan personel pengamanan penerbangan, instruktur keamanan penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan;
Menengah Tinggi (MT) - Pemenuhan terhadap
standar
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
3. Untuk perizinan berusaha lembaga pendidikan
personel Bandar Udara:
Tinggi
(T)
Pemenuhan
terhadap
standar
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan Udara.
4. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
a) pemeriksaan dokumen;
b) pemeriksaan fisik;
c) kunjungan lapangan; dan/atau
d) autentikasi melalui layanan perizinan secara
elektronik.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
- Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
D. Transportasi Perkeretaapian
STANDAR USAHA
PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
NO
49110
ANGKUTAN JALAN REL JARAK JAUH UNTUK PENUMPANG
49120
ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG
49441 ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN
1
Ruang lingkup
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a. 49110 ANGKUTAN JALAN REL JARAK JAUH
UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
penumpang antarkota dengan kereta. Termasuk
pengoperasian kereta tidur atau kereta makan
sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan
kereta api.
b. 49120 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api
jarak jauh maupun jalur khusus angkutan
barang
jarak
pendek,
seperti
barang
hasil
pertanian
pertambangan
dan
penggalian
(termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi,
hasil olahan, LPG, LNG dan CNG), angkutan
barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan
beracun, serta industri dan lainnya.
c.
49441 ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan
penumpang dengan berbagai moda angkutan
jalan rel perkotaan, seperti trem, monorel, kereta
listrik, kereta bawah tanah, kereta layang dan
lain-lain. Mencakup juga pengoperasian kereta
gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola)
dan lainnya apabila merupakan bagian dari
sistem trayek perkotaan. Termasuk angkutan rel
dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke
stasiun.
2 Istilah dan Definisi
- Pelaku Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
- Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
- Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
- Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
- Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
- Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
- Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
- Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
- Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian.
- Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.
- Sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah
memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan. 12. Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang tetapi untuk keperluan khusus antara lain berupa kereta inspeksi (lori), kereta penolong, kereta ukur, kereta derek, dan kereta pemeliharaan jalan reI. 3. Penggolongan Usaha - 4. Persyaratan Umum Usaha Persyaratan dan Durasi Pemenuhan Persyaratan dilakukan sesuai ketentuan Lembaga OSS 5 Persyaratan Khusus Usaha Memiliki Rencana Kerja Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha harus memenuhi persyaratan Memiliki Rencana Kerja. Rencana Kerja paling sedikit memuat : a. Membuat surat pernyataan kesanggupan menyediakan rangkaian kereta api sesuai kebutuhan. b. Aliran kas Badan Usaha paling sedikit memuat:
Rencana jenis, jumlah dan nilai investasi untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun kedepan;
Proyeksi aliran kas (cash flow) untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima ) tahun kedepan;
Hasil perhitungan analisis ekonomi dan finansial. c. Fasilitas pelayanan dan fasilitas keselamatan yang akan tersedia di dalam sarana perkeretaapian; d. Jadwal pelaksanaan pengadaan, pegoperasian, perawatan, dan pemeriksaan sarana perkeretaapian; e. Jumlah dan Jenis Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan, paling sedikit memuat:
Jenis dan jumlah sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan per tahun;
Sumber dan cara pengadaan sarana perkeretaaapian beserta tahapan pengadaan untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun kedepan;
Peralatan dan perlengkapan penunjang masing – masing jenis sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan. f. Jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa sarana perkeretaapian, paling sedikit memuat :
Tahapan kebutuhan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan, dan tenaga pemeriksa yang akan mengoperasikan sarana perkeretaapian baik secara langsung maupun tidak langsung pertahun;
Sistem penerimaan/pengadaan awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa yang mengoperasikan sarana perkeretaapian baik yang secara langsung maupun tidak langsung. g. Kepemilikan modal, paling sedikit memuat :
Jumlah modal yang dimiliki oleh Badan Usaha;
Sumber modal Badan Usaha (dalam negeri/luar negeri);
Jumlah modal disetor minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai investasi 3 (tiga) rangkaian kereta api atau paling banyak sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah). h. Lintas pelayanan yang dioperasikan, paling sedikit :
Tahapan lintas yang dioperasikan pertahun untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun;
Untuk lintas yang dioperasikan pertama kali
harus dilengkapi dengan rencana frekuensi, kapasitas, dan jumlah penumpang atau barang yang akan diangkut pertahun; 3) Jenis dan jumlah sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan beserta jumlah total lintas pelayanan pertahun pada masing-masing lintas. i. Neraca perusahaan; j. Sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian, paling sedikit menguraikan sasaran yang hendak dicapai dalam penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang akan dilakukan termasuk uraian aspek pemasaran :
peluang pasar angkutan penumpang atau barang kereta api secara umum maupun secara khusus pada lintas pelayanan yang akan dilayani, yang meliputi: a) perkembangan dan kondisi angkutan kereta api saat ini; b) perkembangan jumlah permintaaan penumpang atau barang pertahun pada lintas pelayanan atau jaringan pelayanan yang akan dioperasikan; c) potensi jumlah permintaaan penumpang atau barang per tahun untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun kedepan pada Iintas pelayanan atau jaringan pelayanan yang akan dilayani; d) kondisi pesaing yang ada saat ini pada lintas pelayanan atau jaringan pelayanan yang akan dilayani.
Target dan pangsa pasar yang akan diraih: a) segmen pasar yang akan dilayani sesuai dengan bidang usahanya; b) pangsa pasar (market share) per tahun yang akan diraih pada masing-masing lintas pelayanan atau jaringan pelayanan;
strategi pemasaran yang digunakan perusahaan dalam rangka meraih target dan pangsa pasar yang meliputi strategi produk, harga, distribusi dan promosi. k. Menyediakan tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian. 6 Sarana/Prasarana Megacu kepada peraturan perundang – undangan mengenai penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Struktur organisasi perusahaan yang terdiri dari: a. Dewan Komisaris; b. Pemegang saham; c. pimpinan perusahaan; d. jumlah anggota direksi; e. jumlah dan nama jabatan yang ada dalam perusahaan; f. jumlah, nama dan kualifikasi sumber daya manusia perusahaan yang mempunyai kecakapan dalam pengoperasian sarana perkeretaapian. 8 Pelayanan Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. 9 Persyaratan Produk/Proses/Jasa
10 Sistem Manajemen Usaha
11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian (Resiko Tinggi) Tim Teknis yang membidangi investasi di bidang perkeretaapian melakukan verifikasi sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan persyaratan secara lengkap dan benar. Verifikasi dilakukan dengan :
- Pemeriksaan dokumen;
- Klarifikasi dokumen. b. Pengawasan
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan pengawasan atas Perizinan
Berusaha sarana perkeretaapian umum.
2) Direktorat
Jenderal
Perkeretaapian
melakukan pengawasan atas:
a) pemenuhan
Persyaratan
Perizinan
Berusaha;
b) pemenuhan
kewajiban
Pelaku
Usaha;
dan/atau
c) usaha dan/atau kegiatan operasional yang
telah mendapatkan perizinan berusaha,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang -undangan.
3) Dalam
hal
hasil
pengawasan
terdapat
ketidaksesuaian
atau
penyimpangan,
Kementerian/Lembaga
terkait
mengambil
tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4) Pelaksanaan Pengawasan mengacu kepada
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
c.
Pelaku Pengawasan
Pejabat/personil yang mempunyai tugas di bidang
perizinan perkeretaapian
d. Pengaduan masyarakat
Saluran Pengaduan Masyarakat dapat melalui
Contact Center 151.
STANDAR USAHA
PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAPIAN UMUM
NO
KBLI 42103KONSTRUKSI JALAN REL
1
Ruang lingkup
Kelompok
ini
mencakup
usaha
pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan
rel. Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk
pekerjaan pemasangan rel dan bantalan kereta api
dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk
badan jalan kereta api.
2
Istilah dan Definisi
Pelaku Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau saranaperkeretaapian.
Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.
Sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
Penggolongan Usaha -
Persyaratan Umum Usaha Persyaratan dan Durasi Pemenuhan Persyaratan dilakukan sesuai ketentuan Lembaga OSS 5 Persyaratan Khusus Usaha Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha prasarana perkeretaapian umum, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Memiliki rencana kerja, paling sedikit memuat :
- sasaran penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
- rencana dan waktu pelaksanaan kegiatan. b. Memiliki minimal 2 (dua) personil Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian di bidang perkeretaapian; c. kemampuan keuangan, paling sedikit memuat:
- kepemilikan modal;
- neraca perusahaan;
- jumlah modal dasar;
- modal yang ditempatkan;
Setelah mendapatkan Perizinan Berusaha, pelaku usaha harus mengikuti pelelangan umum/tender penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum dalam hal seluruh atau sebagian investasinya bersumber dari APBN atau APBD sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. Dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari pemerintah, maka dilakukan penunjukan langsung. 6 Sarana/Prasarana Megacu kepada peraturan perundang – undangan mengenai penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Susunan organisasi perusahaan terdiri dari : a. Dewan Komisaris; b. Pemegang Saham;
c. Pimpinan Perusahaan; d. Jumlah Anggota Direksi; e. Jumlah dan Nama Jabatan yang ada dalam perusahaan; f. Jumlah, Nama, dan kualifikasi sumber daya manusia perusahaan yang mempunyai kecakapan dalam pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian. 8 Pelayanan Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api 9 Persyaratan Produk/Proses/Jasa
10 Sistem Manajemen Usaha
11
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Resiko Tinggi - Tim Teknis yang membidangi
investasi di bidang perkeretaapian melakukan
verifikasi sejak Pelaku Usaha menyampaikan
pemenuhan persyaratan secara lengkap dan
benar. Verifikasi dilakukan dengan :
- Pemeriksaan dokumen;
- Klarifikasi dokumen. b. Pengawasan
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan atas Perizinan Berusaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
- Direktorat
Jenderal
Perkeretaapian,
Pemerintah
Provinsi
atau
Pemerintah
Kabupaten/Kota
melakukan
pengawasan
atas:
a) pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha;
b) pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha; dan/atau
c) usaha dan/atau kegiatan operasionalyang
telah mendapatkan perizinan berusaha,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
3) Dalam
hal
hasil
pengawasan
terdapat
ketidaksesuaian
atau
penyimpangan,
Kementerian/Lembaga
terkait
mengambil
tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4) Pelaksanaan Pengawasan mengacu kepada
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko.
c.
Pelaku Pengawasan
Pejabat/personil yang mempunyai tugas di bidang
perizinan perkeretaapian
d. Pengaduan masyarakat
Saluran Pengaduan Masyarakat dapat melalui
Contact Center 151.
STANDAR USAHA
PENYELENGGARAAN PERKERETAPIAN KHUSUS
NO 49442
ANGKUTAN JALAN REL WISATA
49450
ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
1
Ruang lingkup
a. 49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA
Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta
yang menggunakan jalur khusus untuk wisata
seperti angkutan jalan rel di kawasan wisata,
seperti kereta wisata mak itam di Sumatera Barat,
kereta wisata danau Singkarak Sumatera Barat,
kereta wisata lori Kaliraga Jawa Timur, kereta
wisata Ambawara Jawa Tengah.
b. 49450ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
- Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bukan bagian dari sistem trayek perkotaan.
- Penyelenggaraan perkeretaapian khusus digunakan untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan pokoknya atau digunakan oleh beberapa perusahaan yang berafiliasi untuk menunjang kegiatan pokok yang sejenis dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum, kegiatan pokok terdiri atas kegiatan : a) Pertambangan; b) Perkebunan; c) Pertanian; d) Pariwisata; e) Bandar Udara; f) Industri; atau g) Kepelabuhan. 2 Istilah dan Definisi
Pelaku Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber daya manusia serta norma, kriteria, persyaratan dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Prasarana Perkeretaapian adalah, Jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
Spesifikasi teknis adalah persyaratan umum, ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau sarana perkeretaapian.
Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan sarana perkeretaapian.
Sertifikat kecakapan adalah tanda bukti telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak sarana perkeretaapian atau tenaga operasi prasarana perkeretaapian.
Sertifikat keahlian adalah tanda bukti telah
memenuhi persyaratan kompetensi sebagai tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan. 13. Peralatan khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau barang tetapi untuk keperluan khusus antara lain berupa kereta inspeksi (lori), kereta penolong, kereta ukur, kereta derek, dan kereta pemeliharaan jalan reI. 3. Penggolongan Usaha - 4. Persyaratan Umum Usaha Persyaratan dan Durasi Pemenuhan Persyaratan dilakukan sesuai ketentuan Lembaga OSS
5
Persyaratan Khusus
Usaha
Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha (persetujuan
prinsip
pembangunan),
pelaku
usaha
harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Perizinan Berusaha kegiatan pokok;
b. peta lokasi prasarana perkeretaapian khusus,
paling sedikit memuat:
- pra trase jalur kereta api;
- rencana kebutuhan lahan;
- hasil survey awal rencana jalur kereta api; dan
- peta topografi. c. kajian kesesuaian antara kebutuhan perkeretaapian khusus dan kegiatan pokoknya, paling sedikit memuat :
- kelayakan ekonomis dan/atau finansial yang dapat menggambarkan efektifitas dan efisiensi apabila menyelenggarakan perkeretaapian khusus;
- keterpaduan intra dan antarmoda transportasi;
- pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial yang diakibatkan dari peningkatan aktivitas penyelenggaraan perkeretaapian khusus;
- adanya aksesibilitas terhadap wilayah
kegiatan pokoknya dan/atau wilayah penunjang; 5) rencana kebutuhan prasarana dan sarana perkeretaapian. Penyelenggaraan yang dilakukan oleh badan usaha yang memilikikegiatan pokok dapat melayani perusahaan lain yang berafiliasi dengan persyaratan: a. mayoritas saham dan/atau hak suara pada perusahaan lain tersebut dikuasai oleh badan usaha penyelenggara; b. memiliki kegiatan pokok yang sama dengan badan usahapenyelenggara. Penyelenggaraan yang dilakukanbadan usaha yang berafiliasi dengan perusahaan yang memiliki kegiatan pokok dengan persyaratan tertentu harus memenuhi persyaratan sebagi berikut : a. mayoritas saham dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham penyelenggara perkeretaapian khusus dikuasai oleh perusahaan induk yang memiliki kegiatan pokok yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus; b. penyelenggara perkeretaapian khusus hanya dapat melayani:
- perusahaan induk; dan/atau
- afiliasi perusahaan dari perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada butir 1), yang memiliki kegiatan pokoksama dan mayoritas sahamnya dan/atau hak suaradalam rapat umum pemegang saham dikuasai oleh perusahaan induk. c. surat pernyataan dari penyelenggara perkeretaapian khususyang menerangkan bahwa penyelenggaraan hanya akan digunakan untuk melayani perusahaan induk dan/ataubeberapa perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Penyelenggaraan yang dilakukanbadan usaha yang berafiliasi dengan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan pokok dengan persyaratan tertentu harus memenuhi persyaratan sebagi berikut : a. mayoritas saham dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham penyelenggara perkeretaapian khusus dikuasai oleh perusahaan induk yang tidak memiliki kegiatan pokok yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus; b. penyelenggara perkeretaapian khusus hanya dapat melayani beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk dengan ketentuan:
- mempunyai kegiatan pokok yang sama;
- afiliasi perusahaan yang akan dilayani olehpenyelenggara perkeretaapian khusus mayoritas sahamnya dan/atau hak suara dalam rapat umum pemegang saham dikuasai oleh perusahaan induk. c. surat pernyataan dari penyelenggara perkeretaapian khususyang menerangkan bahwa penyelenggaraan hanya akan digunakan untuk melayani beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan induk sebagaimana dimaksudpada huruf b. Dalam hal wilayah operasi dilakukan dari kawasan kegiatan pokok ke satu titik di wilayah penunjang, harus dilengkapi juga dengan dokumen sebagai berikut : a. bukti kepemilikan, bukti penguasaan dan/atau bukti pengelolaan lahan dan/atau bangunan di wilayah penunjang yang dimaksud atau menunjukkan bahwa kepemilikan, penguasaan, danlatau pengelolaan wilayah penunjang dilaksanakan oleh perusahaan yang berafiliasi dengan penyelenggara perkeretaapian khusus
atau dengan perusahaan induk; b. surat pernyataan bahwa wilayah penunjang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok; c. rencana kerja di wilayah penunjang yang bersangkutan. Dalam hal wilayah penunjang tidak dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola langsung oleh penyelenggara perkeretaapian khusus, maka penyelenggara perkeretaapian khusus harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wilayah penunjang hanya akan digunakan untuk menunjang kegiatan pokok penyelenggara
perkeretaapian khusus. 6 Sarana/Prasarana Megacu kepada peraturan perundang – undangan mengenai penyelenggaraan perkeretaapian khusus. 7 Struktur Organisasi SDM dan SDM Susunan organisasi perusahaan terdiri dari : a. Dewan Komisaris; b. Pemegang Saham; c. Pimpinan Perusahaan; d. Jumlah Anggota Direksi; e. Jumlah dan Nama Jabatan yang ada dalam perusahaan; f. Jumlah, Nama, dan kualifikasi sumber daya manusia perusahaan yang mempunyai kecakapan dalam pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian. 8 Pelayanan
9 Persyaratan Produk/Proses/Jasa
10 Sistem Manajemen Usaha
11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Resiko Tinggi - Tim Teknis yang membidangi investasi di bidang perkeretaapian melakukan verifikasi sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan persyaratansecara lengkap dan benar. Verifikasi dilakukan dengan :
- Pemeriksaan dokumen;
- Klarifikasi dokumen. b. Pengawasan
- Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan atas Perizinan Berusaha (persetujuan prinsip pembangunan) penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
- Direktorat
Jenderal
Perkeretaapian,
Pemerintah
Provinsi,
atau
Pemerintah
Kabupaten/Kota
melakukan
pengawasan
atas:
a) pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha;
b) pemenuhan kewajiban Pelaku Usaha; dan/atau
c) usaha dan/atau kegiatan operasional yang telah mendapatkan perizinan berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Dalam
hal
hasil
pengawasan
terdapat
ketidaksesuaian
atau
penyimpangan,
Kementerian/Lembaga terkait mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Pelaksanaan Pengawasan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. c. Pelaku Pengawasan Pejabat/personil yang mempunyai tugas di bidang perizinan perkeretaapian. d. Pengaduan masyarakat Saluran Pengaduan Masyarakat dapat melalui Contact Center 151.
STANDAR PRODUK
A. Transportasi Darat NO (KBLI 84127) PERSETUJUAN HASIL ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (ANDALALIN) 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penanganan dampak lalu lintas pada setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. 2 Istilah dan Definisi
- Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk kajian hasil analisis dampak lalu lintas.
- Pengembang atau Pembangun adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik yang akan membangun atau mengembangkan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur.
- Bangkitan Lalu Lintas adalah jumlah kendaraan masuk atau keluar rata-rata per hari atau selama jam puncak, yang dibangkitkan dan/atau ditarik oleh adanya rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur 3 Persyaratan Umum Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
4 Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa a. Pernyataan kesanggupan dari Pengembang atau Pembangun untuk melaksanakan penanganan dampak lalu lintas selama masa konstruksi dan masa operasional pusat kegiatan tersebut. b. Bukti sertifikat kepemilikan atau penguasaan lahan/tanah; c. Bukti ketetapan kesesuaian rencana tata ruang
dan pemanfaatan ruang; d. Gambar perspektif rencana bangunan dan peta titik lokasi; e. Foto dokumentasi kondisi lapangan saat ini (eksisting); f. Rencana tata letak bangunan; g. Menenuhi persyaratan mitigasi penanganan dampak lalu lintas sesuai dengan skala Bangkitan Lalu Lintas yang ditimbulkan sebagai berikut: 1) Kegiatan dengan skala bangkitan tinggi wajib melampirkan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun analisis dampak lalu lintas yang paling sedikit memuat: a) perencanaan dan metodologi Analisis Dampak Lalu Lintas; b) analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini; c) analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional; d) analisis distribusi perjalanan; e) analisis pemilihan moda; f) analisis pembebanan jaringan jalan; g) simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas; h) rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; i) rincian tanggung jawab pemerintah dan Pengembang atau Pembangun dalam penanganan dampak;
j) rencana pemantauan dan evaluasi; dan k) gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan. 2) Kegiatan dengan skala bangkitan sedang wajib melampirkan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas yang paling sedikit memuat: a) analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini; b) simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap Analisis Dampak Lalu Lintas; c) rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas; d) rincian tanggung jawab Pemerintah dan Pengembang atau Pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas; e) rencana pemantauan dan evaluasi; dan f) gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan. 3) Kegiatan dengan skala bangkitan rendah dengan memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan yang meliputi: a) manajemen dan rekayasa lalu lintas pada area pembangunan atau pengembangan; b) manajemen kebutuhan lalu lintas pada area pembangunan atau pengembangan; c) penyediaan fasilitas parkir berupa gedung parkir dan/atau taman parkir;
d)
penyediaan akses keluar dan akses
masuk untuk orang, kendaraan pribadi
dan kendaraan barang;
e)
penyediaan
fasilitas
bongkar
muat
barang;
f)
penataan sirkulasi lalu lintas di dalam
kawasan pada area pembangunan atau
pengembangan;
g)
penyediaan fasilitas pejalan kaki dan
berkemampuan berkebutuhan khusus
pada
area
pembangunan
atau
pengembangan;
h)
penyediaan fasilitas perlengkapan jalan
di
dalam
kawasan
pada
area
pembangunan
atau
pengembangan;dan/atau
i)
penyediaan fasilitas penyeberangan.
Berdasarkan
Peraturan
Menteri
Perhubungan
mengenai penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu
Lintas.
5
Sarana
Kegiatan Analisis Dampak Lalu Lintasdituangkan
dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu
Lintas sesuai dengan skala bangkitan lalu lintas.
6
Penilaian
kesesuaian dan
pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap
standar dilakukan verifikasi melalui:
- Pemeriksaan dokumen;
- Pemeriksaan fisik;
- Kunjungan lapangan; dan/atau
- Otentifikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
- Dilakukan terhadap pelaksanaan kewajiban dilakukan oleh: a) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk jalan nasional;
b)
Kepala Badan Pengelola Transportasi
Jabodetabek, untuk jalan nasional yang
berada
di
Jakarta,
Bogor,
Depok,
Tangerang dan Bekasi;
c)
Gubernur, untuk jalan provinsi;
d)
Bupati, untuk jalan kabupaten; atau
e)
Wali kota, untuk jalan kota.
2)
Pelaksaaan
monitoring
dan
evaluasi
dilakukan pada masa:
a)
konstruksi; dan
b)
operasional.
3)
Tim monitoring dan evaluasi terdiri dari
unsur:
a)
instansi pembina di bidang sarana dan
prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan, sebagai ketua;
b)
instansi
pembina
di
bidang
jalan,
sebagai anggota; dan
c)
instansi
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia, sebagai anggota.
4)
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi
secara berkala, tim monitoring dan evaluasi
dapat melakukan tindakan korektif terhadap
rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu
Lintas.
5)
Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui
contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail:
info151@dephub.go.id.
NO (KBLI 71203) UJI BERKALA SWASTA DAN AGEN PEMEGANG MERK (APM) 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait denganpenyelenggaraan uji berkala yang dilaksanakanoleh swasta atau Agen Pemegang Merek (APM). 2 Istilah dan Definisi
- Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
- Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
- Unit Pelaksana Agen Pemegang Merek (APM) adalah agen pemegang merek yang melaksanakan kegiatan Uji Berkala kendaraan bermotor.
- Unit Pelaksana Pengujian Swasta adalah badan usaha swasta yang melaksanakan kegiatan Uji Berkala kendaraan bermotor. 3 Persyaratan Umum Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
4
Persyaratan
khusus atau
Persyaratan
Teknis Produk,
Proses, dan/atau
Jasa
a. Lokasi
unit
pengujian
berkala
kendaraan
bermotor;
b. Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi
tenaga penguji berkala kendaraan bermotor;
c.
Standar fasilitas prasarana pengujian berkala
kendaraan bermotor dan rencana pemenuhan
standar fasilitas prasarana pengujian berkala
kendaraan bermotor;
d. Standar peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor
dan
rencana
pemenuhan
standar
peralatan
pengujian berkala kendaraan bermotor;
e.
Keakurasian
peralatan
Pengujian
Kendaraan
Bermotor,sistem,dan tata cara Pengujian Kendaraan Bermotor; dan f. Sistem informasi Uji Berkala kendaraan bermotor. 5 Sarana
Peralatan uji paling sedikit meliputi:
a. alat uji emisi gas buang;
b. alat uji kebisingan;
c.
alat uji rem;
d. alat uji lampu;
e.
alat uji kincup roda depan;
f.
alat uji penunjuk kecepatan;
g. alat pengukur kedalaman alur ban;
h. alat pengukur berat;
i.
alat pengukur dimensi;
j.
alat uji daya tembus cahaya pada kaca;
k. kompresor udara;
l.
generator set; dan
m. peralatan bantu.
6
Penilaian
kesesuaian dan
pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap
standar
dilakukan
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan Darat melalui:
1)
Pemeriksaan dokumen;
2)
Pemeriksaan fisik;
3)
Kunjungan lapangan; dan/atau
4)
Otentifikasi melalui layanan perizinan secara
elektronik.
b. Pengawasan
Pengawasan
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui
contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail:
info151@dephub.go.id.
NO
(KBLI 52211)
PERSETUJUAN PENYELENGGARAAN TERMINAL BARANG
UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
1
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait:
a. penyelenggaraan
terminal
barang
untuk
kepentingan sendiri; dan
b. menjalankan
fungsi
pengawasan
dan
pengendalian terhadap penyelenggaraan terminal
barang untuk kepentingan sendiri.
2
Istilah dan
Definisi
Terminal Barang untuk Kepentingan Sendiri adalah
Terminal yang digunakan untuk kegiatan angkutan
barang sendiri dalam menunjang kegiatan pokoknya.
3
Persyaratan
Umum
Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.
4
Persyaratan
khusus atau
Persyaratan
Teknis Produk,
Proses, dan/atau
Jasa
a. bukti penguasaan tanah untuk terminal barang
yang melayani kegiatan ekspor impor;
b. evaluasi dari instansi yang bertanggungjawab di
bidang bea cukai dan perdagangan;
c.
gambar tata letak/layout Terminal Baranguntuk
Kepentingan Sendiri dengan skala yang memadai;
d. proposal Terminal Barang untuk Kepentingan
Sendiri (Feasibility Study (FS) dan rencana tata
ruang wilayah);
e.
berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim
teknis terpadu;
f.
analisis dampak lalu lintas;
g. perizinan berusaha lingkungan yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup; dan
h. dalam susunan organisasi pengelola terminal
barang dimana minimal terdapat tenaga ahli
bidang
logistik
dan
transportasi,
sipil,
perencanaan, dan Health, Safety, Environment
(HSE).
5
Sarana
_
6
Penilaian
kesesuaian dan
pengawasan
a. Penilaian Kesesuaian
Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap
standar
dilakukan
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan Darat melalui:
1)
Pemeriksaan dokumen;
2)
Pemeriksaan fisik;
3)
Kunjungan lapangan; dan/atau
4)
Otentifikasi melalui layanan perizinan secara
elektronik.
b. Pengawasan
Pengawasan
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui
contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail:
info151@dephub.go.id.
NO
TANDA DAFTAR BADAN USAHA PERLENGKAPAN JALAN
1
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait usaha di
bidang perlengkapan jalan, yang mencakup:
a. Penyediaan bahan perlengkapan jalan; dan
b. Pembuatan perlengkapan jalan.
2
Istilah dan
Definisi
- Pembuat Perlengkapan Jalan adalah serangkaian kegiatan produksi, perakitan/pencampuran bahan, dan penempatan/pemasangan perlengkapan jalan.
- Penyediaan Bahan Perlengkapan Jalan adalah kegiatan penyediaan bahan-bahan/material dasar sebagi bahan pembuatan perlengkapan jalan.
- Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebutBUPPJ adalah badan hukum yang telah terdaftar sebagai badan usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan pembuatan perlengkapan jalan.
- Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut BUPBPJ adalah badan hukum yang telah terdaftar sebagai badan usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan Penyediaan Bahan Perlengkapan Jalan.
- Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut TD- BUPPJ adalah surat keterangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat kepada badan usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan pembuatan perlengkapan jalan.
- Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan yang selanjutnya disebut TD- BUPBPJ adalah surat keterangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat kepada badan usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dan mampu melakukan Penyediaan Bahan
Perlengkapan Jalan. 3 Persyaratan Umum a. TD-BUPBPJ
- Surat penunjukan sebagai agen atau distributor untuk perusahaan importir bahan perlengkapan jalan;
- Daftar dan foto peralatan atau perlengkapan sesuai subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan;
- Daftar serta fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian sumber daya manusia sesuai subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan; dan
- Fotoworkshop dan/atau gudang. b. TD-BUPPJ
- Daftar serta foto peralatan atau perlengkapan sesuai subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan;
- Daftar serta fotokopi ijazah dan sertifikat keahlian sumber daya manusia sesuai subbidang usaha perlengkapan jalan yang diajukan; dan
- Foto workshop dan/atau gudang. Durasi sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS. 4 Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa a. TD-BUPBPJ
- peralatan produksi dan/atau uji bahan;
- peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja;
- hasilpengujian bahan/material dari badan atau laboratorium pengujian yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau terakreditasi oleh oleh lembaga akreditasi internasional sesuai subbidang yang diajukan, sebagai berikut: a) rambu lalu lintas konvensional paling sedikit memiliki hasil uji lembaran retroreflektif, daun rambu, dan tiang
rambu; b) rambu lalu linatas elektronik paling sedikit memiliki hasil uji layar monitor, modul kontrol, catu daya, dan tiang rambu; c) marka jalan berupa tanda jenis thermoplastic paling sedikit memiliki hasil uji bahan binder, manik-manik kaca, titanium dioxide, calcium carbonate, inert filter, dan pigmen warna untuk marka warna; d) marka jalan berupa tanda jenis cold plastic paling sedikit memiliki hasil uji bahan campuran cat methacrylate(MMA); e) marka jalan berupa tanda jenis pre- fabricated paling sedikit memiliki hasil uji bahan pre-fabricated; f) marka jalan berupa tanda jenis cat paling sedikit memiliki hasil uji bahan cat; g) marka jalan berupa peralatan jenis paku jalan paling sedikit memiliki hasil uji bahan plastik, kaca, baja tahan karat, atau alumunium campur yang dilengkapi dengan pemantul cahaya; h) marka jalan berupa peralatan jenis alat pengarah lalu lintas berupa kerucut lalu lintas paling sedikit memiliki hasil uji bahan plastik atau karet yang dilengkapi dengan pemantul cahaya; i) marka jalan berupa peralatan jenis alat pengarah lalu lintas berupa pembagi lajur atau jalur paling sedikit memiliki hasil uji bahan bahan plastik untuk water barrier atau bahan beton untuk
concrete barrier; j) alat pemberi isyarat lalu lintas otonom dan terkoordinasi paling sedikit memiliki hasil uji perangkat kendali (traffic controller), perangkat lampu aspek beserta lampu, tiang penyangga, dan sumber energi tenaga surya; k) alat penerangan jalan paling sedikit memiliki hasil uji lampu, tiang, dan sumber energi tenaga surya; l) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan berupa alat pembatas kecepatan paling sedikit memiliki hasil uji marka atau bahan lainnya; m) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan berupa alat pembatas tinggi paling sedikit memiliki hasil uji bahan untuk bahan besi, kayu, atau bahan lainnya; n) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan berupa pagar pengaman (guardrail) paling sedikit memiliki hasil uji bahan lempengan besi beam, lengan lempengan besi, tiang penyangga, besi pengikat (blocking), baut, besi pengikat (bracket); o) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan berupa patok lalu lintas (delineator) paling sedikit memiliki hasil uji bahan pipa besi atau pipa plastik yang dilengkapi dengan retroreflektif; p) alat pengawasan dan pengaman jalan berupa alat penimbangan kendaraan bermotor paling sedikit harus memiliki hasil uji load cell dan bahan platform.
- sumberdaya manusia sesuai sesuai subbidang yang diajukan, sebagai berikut: a) rambu lalu lintas konvensional paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik fisika dan sipil; b) rambu lalu lintas elektronik paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1 teknik elektro dan informatika atau komputer; c) marka jalan berupa tanda paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik kimia dan sipil; d) marka jalan berupa peralatan paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 sipil; e) alat pemberi isyarat lalu lintas otonom paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik elektro; f) alat pemberi isyarat lalu lintas terkoordinasi paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik elektro, komputer, dan sipil atau transportasi; g) alat penerangan jalan paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik elektro; h) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 sipil dan metalurgi; dan i) alat pengawasan dan pengaman jalan berupa alat penimbangan kendaraan bermotor paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3
teknik elektro dan sipil. b. TD-BUPPJ 1) peralatan produksi sesuai subbidang yang diajukan, sebagai berikut: a) rambu lalu lintas konvensional memiliki peralatan berupa mesin pemotong plat, mesin rol aplikator, komputer, cutting plotter, rak pengering, kompresor, mesin bor, dan mesin las; b) rambu lalu lintas elektronik memiliki peralatan berupa solder manual, attractor rework, sigmat meter, kaca pembesar, catu daya, test pen, avo meter, alat pengisi program, dan osciloscop; c) marka jalan memiliki peralatan berupa mesin pre heater untuk marka jalan thermoplastic, mesin aplikasi marka dorong dan/atau mesin aplikasi marka mobil, peralatan pemasang paku jalan untuk marka berupa paku jalan; d) alat pemberi isyarat lalu lintas otonom memiliki peralatan berupa solder manual, attractor rework, sigmat meter, kaca pembesar, catu daya, test pen, avo meter, alat pengisi program, osciloscop, dan crane; e) alat pemberi isyarat lalu lintas terkoordinasi memiliki peralatan berupa solder manual, attractor rework, sigmat meter, kaca pembesar, catu daya, test pen, avo meter, alat pengisi program, osciloscop, laptop atau komputer, merger grounding, dan crane; f) alat penerangan jalan memiliki peralatan berupa kompresor, tang kupas, solder,
obeng, power supply adjustable,pylox clear, bor cun, cutter dan tang potong, kapi, bor duduk dan mata bor, tang buaya, tester charge cut-off (CCO), ramping, glue gun dan hairdryer, avo meter, volt meter digital, ampere meter digital, bor tangan, lem silikon, kunci pas, tang kremping, dan tang ampere, dan crane; g) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan memiliki peralatan berupa peralatan pengecoran dan/atau peralatan pemancang, kunci pas, mesin las; dan h) alat pengawasan dan pengaman jalan berupa alat penimbangan kendaraan bermotor memiliki peralatan berupa komputer, peralatan pengecoran untuk platform dan peralatan pemasangan. 2) peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja berupa rambu sementara, traffic cone, rompi kerja, safety shoe dan safety helmet. 3) sumber daya manusia tenaga ahli sesuai subbidang yang diajukan, sebagai berikut: a) rambu lalu lintas konvensional paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik sipil; b) rambu lalu lintas elektronik paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik elektro dan informatika atau komputer; c) marka berupa tanda paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik kimia dan sipil; d) alat pemberi isyarat lalu lintas otonom paling sedikit memiliki tenaga ahli
dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik elektro; e) alat pemberi isyarat lalu lintas terkoordinasi paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1 teknik elektro, komputer, dan sipil atau transportasi; f) alat penerangan jalan paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik elektro; g) alat pengendali dan pengaman pengguna jalan paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 sipil atau metalurgi; h) alat pengawasan dan pengaman jalan berupa alat penimbangan kendaraan bermotor paling sedikit memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi minimal S1/D3 teknik sipil dan mesin; dan i) sumber daya manusia tenaga lapangan dengan kualifikasi minimal lulusan Sekolah Teknik Menengah (STM) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 5 Sarana a. TD-BUPBPJ
- Gedung atau bangunan yang terdiri atas ruang administrasi, ruang penyimpanan bahan, ruang produksi, dan ruang penyimpanan barang jadi; dan
- Kendaraan operasional.
b. TD-BUPPJ
- Gedung atau bangunan yang terdiri atas ruang administrasi, ruang perakitan, dan ruang penyimpanan barang jadi; dan
- Kendaraan operasional.
6
Penilaian
kesesuaian dan
a. Penilaian Kesesuaian
Menengah Tinggi, untuk pemenuhan terhadap
pengawasan
standar
dilakukan
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan Darat melalui:
1)
Pemeriksaan dokumen;
2)
Pemeriksaan fisik;
3)
Kunjungan lapangan; dan/atau
4)
Otentifikasi melalui layanan perizinan secara
elektronik.
b. Pengawasan
Pengawasan
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Laporan pengaduan masyarakat dapat melalui
contact center Kemenhub 151, (021) 151, e-mail:
info151@dephub.go.id.
B. Transportasi Laut
STANDAR KEGIATAN OPERASI ANGKUTAN LAUT KHUSUS
NO
OPERASI ANGKUTAN LAUT KHUSUS
(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok pada masing-masing
instansi pembina, yang memerlukan pengoperasian angkutan laut
khusus)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
kegiatan
operasi
angkutan
laut
khusus
yang
dilakukan
oleh
badan
usaha
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
dalam
menunjang
usaha
pokoknya, meliputi kegiatan mengangkut muatan:
a. penumpang;dan/atau
b. barang.
Barang sebagaimana dimaksud pada huruf b berupa
bahan baku, peralatan produksi dan/atau hasil
produksi.
Badan usaha dimaksud merupakan badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha pokok di bidang: a. industri; b. kehutanan; c. pariwisata; d. pertambangan; e. pertanian; f. perikanan; g. jasa konstruksi; atau h. kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan, dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya. 2. Istilah dan Definisi
Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan sendiri dengan mengangkut muatan penumpang, atau barang yang digunakan untuk kepentingan tertentu dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
Sertifikat Standar Operasi Angkutan Laut Khusus adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan selama menjalankan kegiatan usaha baik pengangkutan penumpang dan/atau barang sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha
sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli
WNI di bidang pelayaran atau perkapalan dengan
berijazah ANT III atau ATT III atau D III
perkapalan yang dibuktikan dengan ijazah;
b. Khusus untuk usaha patungan (joint venture
PMDN dan PMA), komposisi saham paling sedikit
51% (lima puluh satu persen) dikuasai badan
usaha nasional;
c. Memiliki
rencana
usaha
dan
rencana
pengoperasian kapal (shipping business plan);
d. Memiliki paling sedikit 1 (satu) unit kapal
berbendera Indonesia yang laik laut dengan
dengan ukuran dan tipe kapal disesuaikan
dengan jenis usaha pokoknya; dan
e. Kepemilikan kapal dibuktikan dengan:
Gross akta kapal;
Surat ukur kapal yang masih berlaku;
Surat tanda kebangsaan kapal yang masih berlaku;
Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku; dan
Sertifikat klasifikasi kapal jika kapal masuk dalam klasifikasi.
Sarana
Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan
ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud
pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator
paling lama 2 (dua) hari kerja; - Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan
standar
usaha,
Pemohon
melakukan
pembayaran penerimaan negara bukan pajak
melalui SIMPONI berdasarkan kode billing; - Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Standar Angkutan Laut Khusus oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Sertifikat Standar Angkutan Laut Khusus
secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya; dan 6. Sertifikat Standar Angkutan Laut Khusus divalidasi setiap 2 (dua) tahun sekali.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasanperizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku
usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN SPESIFIKASI KAPAL
NO
SPESIFIKASI KAPAL
(KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan spesifikasi kapal
untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha:
a. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper
Untuk Penumpang (50111);
b. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk
Penumpang (50114);
c. Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper
Untuk Penumpang (50121);
d. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper
Untuk Barang (50131);
e. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk
Barang (50134);
f.
Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper
Untuk Barang (50141);
g. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang
Khusus (50133); dan
h. Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus
(50142).
- Istilah dan Definisi 1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
- Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya
dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan
air, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
4. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan
angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur
dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan
singgah.
5. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper)
adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara
tidak tetap dan tidak teratur.
6. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut
di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari
dan ke pelabuhan di luar negeri.
7. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat
digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut
dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak
di laut atau di sungai.
8. Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh
badan usaha untuk menunjang usaha pokok
untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan
kapal
berbendera
Indonesia
yang
memenuhi
persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh
awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
9. Sertifikat
Standar
Spesifikasi
Kapal
adalah
dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang
harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan
angkutan
laut
selama
menjalankan
kegiatan
usaha.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan
Laut/Operasi Angkutan Laut Khusus; dan c. Durasi waktusesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Standar khusus/teknis, yaitu memiliki: a. sertifikat surat ukur kapal; b. surat laut; c. surat keselamatan perlengkapan kapal; d. surat keselamatan konstruksi kapal; e. surat penunjukan pengoperasian/sewa/charter; f. surat gross akta kapal/pengganti gross akta kapal berupa:
- Surat tanda kebangsaan kapal sementara; dan
- Surat ukur sementara. g. surat lambung dan mesin kapal dari BKI; dan h. surat ukur pokok kapal (ship particular).
- Sarana
a. Menempati tempat usaha, baik milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB; dan b. Memiliki kapal yang diajukan dalam pelayaran angkutan laut dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasiyang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standaryang belum terverifikasi kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai
dengan berkas persyaratan administrasi dan
teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi
SIMLALA;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke
aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud pada
angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling
lama 2 (dua) hari kerja;
3. Berdasarkan hasil verifikasi yang dinyatakan
telah memenuhi standar usaha, Pemohon
melakukan pembayaran penerimaan negara
bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan
kode billing;
4. hasil
verifikasi
menjadi
dasar
penerbitan
Sertifikat
Standar
Spesifikasi
Kapal
oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling
lama 1 (satu) hari kerja;
5. Sertifikat Standar Spesifikasi Kapal secara
otomatis akan terkirim online ke sistem OSS
untuk diaktifkan perizinan berusaha.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1,Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan
pemberitahuan
tertulis
palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal
pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku
usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada
Pelaku usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian
laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan
menyampaikan kesimpulan; dan
f)
menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. - Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha,
prasarana dan/atau sarana. d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
NO
PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT)
(KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan pembukaan kantor
cabang perusahaan angkutan laut, untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan usaha:
a. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper
Untuk Penumpang (50111);
b. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk
Penumpang (50114);
c. Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper
Untuk Penumpang (50121);
d. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper
Untuk Barang (50131);
e. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk
Barang (50134);
f. Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper
Untuk Barang (50141);
g. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang
Khusus (50133); dan
h. Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus
(50142).
2.
Istilah dan Definisi 1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan
Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan laut nasional.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan
angkutan laut dari pelabuhan atau terminal
khusus yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari
pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal
khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan
luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan laut.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya
dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
Pembukaan kantor cabang perusahaan dilakukan dengan mempertimbangkan adanya kegiatan kunjungan kapal milik dan/atau kapal charter secara berkesinambungan.
Sertifikat Standar pembukaan kantor cabang Usaha Angkutan Laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan angkutan laut selama menjalankan kegiatan usaha.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis memiliki tenaga ahli WNI dengan syarat paling sedikit: a. ANT III atau ATT III Bidang Pelayaran atau S1 Teknik Perkapalan atau Diploma III di bidang ketatalaksanaan atau pelayaran, yang dibuktikan dengan ijazah; b. Surat klarifikasi pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan; dan c. Surat pengangkatan kepala cabang.
Sarana
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA.
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja.
- Hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon
melakukan pembayaran
penerimaan
negara
bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan
kode billing;
4. Hasil verifikasi menjadi dasar penerbitan
Sertifikat
Standar
spesifikasi
Kapal
oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama
1 (satu) hari kerja;
5. Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang
Usaha Angkutan Laut secara otomatis akan
terkirim
online
ke
sistem
OSS
untuk
diaktifkan Perizinan Berusaha.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1,Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PERUBAHAN DATA SIUPAL DAN SIOPSUS
NO
PERUBAHAN DATA SIUPAL DAN SIOPSUS
(KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan perubahan data
perusahaan
angkutan
laut
untuk
menunjang
pelaksanaan kegiatanusaha:
a. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper
Untuk Penumpang (50111);
b. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk
Penumpang (50114);
c. Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper
Untuk Penumpang (50121);
d. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper
Untuk Barang (50131);
e. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk
Barang (50134);
f.
Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper
Untuk Barang (50141);
g. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang
Khusus (50133);
h. Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang
Khusus (50142);
serta perubahan data pengoperasian angkutan laut
khusus
2.
Istilah dan Definisi
- Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
- Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri yang diselenggarakan
oleh perusahaan angkutan laut.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya
dukung
dinamis,
kendaraan
di
bawah
permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Trayek
Tetap
dan
Teratur
(liner)
adalah
pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap
dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan
pelabuhan singgah.
5. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper)
adalah pelayanan angkutan yang dilakukan
secara tidak tetap dan tidak teratur.
6. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan
laut
di
dalam
wilayah
perairan
Indonesia
dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
7. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat
digunakan untuk melayani kegiatan angkutan
laut dan/atau angkutan penyeberangan yang
terletak di laut atau di sungai.
8. Pembukaan
kantor
cabang
perusahaan
dilakukan dengan mempertimbangkan adanya
kegiatan kunjungan kapal milik dan/atau kapal
charter secara berkesinambungan.
9. Sertifikat
Standar
Perubahan
Data
Usaha
Angkutan Laut/Angkutan Laut Khusus adalah
dokumen perizinan berusaha berbasis risiko
yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
oleh
Perusahaan angkutan laut selama menjalankan
kegiatan usaha.
- Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut/Operasi Angkutan Laut Khusus; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. - Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis
- Sarana
a. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB; dan b. Memiliki kapal yang diajukan dalam pelayaran angkutan laut dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
a. Menengah Rendah (MR),
Verifikasi dilakukan pada saat pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar terhadap Standar Perubahan Data Usaha Angkutan Laut/Angkutan Laut Khusus dari OSS.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha,
prasarana, dan/atau sarana. d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DATA USAHA ANGKUTAN LAUT/ OPERASI ANGKUTAN LAUT KHUSUS
NO
PEMUTAKHIRAN DATA
USAHA ANGKUTAN LAUT/ OPERASI ANGKUTAN LAUT KHUSUS
(KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan pemutakhiran data
Usaha Angkutan Laut untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan usaha:
a. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper
Untuk Penumpang (50111);
b. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk
Penumpang (50114);
c. Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper
Untuk Penumpang (50121);
d. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper
Untuk Barang (50131);
e. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk
Barang (50134);
f.
Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper
Untuk Barang (50141);
g. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang
Khusus (50133);
h. Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus
(50142);
serta pemutakhiran data pengoperasian angkutan
laut khusus.
2.
Istilah dan Definisi 1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan
Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan laut nasional.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan
angkutan laut dari pelabuhan atau terminal
khusus yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari
pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal
khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan
luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan laut.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya
dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan
air, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
4. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan
angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur
dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan
singgah.
5. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper)
adalah
pelayanan
angkutan
yang
dilakukan
secara tidak tetap dan tidak teratur.
6. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut
di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau
dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
7. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat
digunakan untuk melayani kegiatan angkutan
laut dan/atau angkutan penyeberangan yang
terletak di laut atau di sungai.
8. Sertifikat Standar pemuktahiran data usaha
angkutan laut/angkutan laut khusus adalah
dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang
harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan
angkutan laut selama menjalankan kegiatan
usaha.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
- Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis memiliki: a. Tenaga ahli WNI dengan syarat paling rendah Diploma III di bidang ketatalaksanaan, nautis, atau teknis pelayaran niaga, yang dibuktikan dengan ijazah; b. Gross akta sebagai bukti kepemilikan kapal; c. Spesifikasi kapal; d. Laporan tahunan; dan e. Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.
- Sarana
a. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, sesuai dengan domisili yang terdaftar dalam NIB; dan b. Memiliki kapal yang diajukan dalam pelayaran angkutan laut dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR) Verifikasi dilakukan pada saat pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar terhadap Standar Perubahan Data Usaha Angkutan Laut/Angkutan Laut Khusus dari OSS.
b. Pengawasan
1.
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan perizinan berusaha.
2.
Dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
membentuk
dan/atau
menunjuk
tim
verifikator untuk melakukan pemeriksaan
pemenuhan
standar
usaha
melalui
mekanisme pengawasan.
3.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
angka
2
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada
angka 1 terdiri atas:
a)
Inspektur; b)
Auditor; c)
Surveyor; atau d)
Pejabat fungsional lainnya. - Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN BONGKAR MUAT
NO
PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN BONGKAR MUAT
(KBLI 52240)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan pembukaan kantor
cabang perusahaan bongkar muat untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan
usaha
Penanganan Kargo
(52240).
2.
Istilah dan Definisi 1. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan
laut
di
dalam
wilayah
perairan
Indonesia
dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
2. Perusahaan
Angkutan
Laut
Asing
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing
yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan
laut ke dan dari pelabuhan atau terminal
khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan
luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri
3. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha
jasa
untuk
mengurus
kepentingan
kapal
perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal
perusahaan
angkutan
laut
nasional
selama
berada di Indonesia.
4. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut
nasional atau perusahaan nasional yang khusus
didirikan untuk melakukan usaha keagenan
kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan
laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya
selama berada di Indonesia.
5. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra-dan antarmoda transportasi.
6. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di
luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk
melayani kepentingan sendiri sesuai dengan
usaha pokoknya.
7. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang
bergerak khusus di bidang keagenan kapal yang
diakui oleh pemerintah.
8. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut
nasional atau perusahaan nasional yang khusus
didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal
di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang
ditunjuk oleh agen umum.
9. Sertifikat Standar Kantor Cabang Keagenan Kapal
adalah dokumen perizinan berusaha berbasis
risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh
Perusahaan Keagenan Kapal selama menjalankan
kegiatan usaha.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa
paling singkat selama 2 (dua) tahun, peralatan
kantor, sarana dan prasarana internet, serta
peralatan keselamatan; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
a. Standar khusus/teknis, yaitu:
Pelabuhan Utama: ANT II dan/atau D.III Pelayaran/Transpotrasi Laut;
Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/atau D.III Pelayaran/Transpotrasi Laut;
Pelabuhan Pengumpan: ANT IV dan/atau SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki sertifikat ketrampilan; dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang bongkar muat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat. b. Memiliki sistem manajemen mutu yang menjadi satu kesatuan dengan Kantor Pusatnya; c. Peralatan:
forklift;
pallet,
ship side-net;
rope sling;
rope net; dan
wire net; jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat pelabuhan setempat; d. Surat pengangkatan kepala cabang; e. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha bongkar muat berdasarkan jumlah perusahaan bongkar muat dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat; dan f. Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Bongkar Muat hanya berlaku pada Pelabuhan dalam 1 (satu) provinsi domisili Kantor Pusatnya. 5 Sarana
a. Menempati tempat usaha, berupa milik sendiri ataupun sewa sesuai dengan NIB; dan b. Jumlah dan kapasitas peralatan bongkar muat yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan
bongkar muat di Pelabuhan setempat. 6 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR) Verifikasi dilakukan pada saat pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar terhadap Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Bongkar Muat dari OSS .
b. Pengawasan
- Menteri atau Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Menteri atau Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis
palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui email/contact centre/ whatsapp/media elektronik lainnya pada pelayanan perizinan pemerintah daerah.
STANDAR KEGIATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI
NO
PEMBUKAAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI
(KBLI 52291)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan pembukaan kantor
cabangperusahaan
jasa
pengurusan
transportasiuntuk menunjang pelaksanaan kegiatan
jasa pengurusan transportasi/JPT (52291).
2.
Istilah dan Definisi
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
- Kereta Api adalah sarana perkeretapaian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
- Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra- dan antarmoda transportasi.
6. Bandar Udara adalah kawasan di daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
yang digunakan sebagai tempat pesawat udara
mendarat
dan
lepas
landas,
naik
turun
penumpang, bongkar muat barang, dan tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi,
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan penerbangan, serta fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
7. Stasiun Kereta Api adalah suatu areal dan
bangunan
untuk
pemberangatan
dan
pemberhentian
kereta
api,
menaikkan
dan
menurunkan
penumpang,
membongkar
dan
memuat barang serta keperluan operasional
kereta api lainnya.
8. Pelabuhan Darat adalah pelabuhan yang terletak
di daratan/pedalaman namun masih terkait
dengan pelabuhan laut sebagai tempat tujuan
ekspor dan impor dengan melibatkan moda
angkutan darat.
9. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor
umum
yang
digunakan
untuk
mengatur
kedatangan dan keberangkatan, menaikkan
dan menurunkan orang dan/atau barang, serta
perpindahan moda angkutan.
10. Barang adalah semua komoditas yang diangkut,
dibongkar dan dimuat dari dan ke kapal laut,
feri, kereta api, kendaraan bermotor, pesawat
udara, termasuk hewan dan tumbuhan.
Dokumen Angkutan Barang adalah dokumen yang digunakan perusahaan jasa pengurusan transportasi dalam proses pengiriman, penerimaan dan pangangkutan barang dari pintu ke pintu (door to door) dengan menggunakan sarana angkutan laut dan/atau sungai, danau, penyeberangan, darat dan/atau angkutan udara.
Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara.
Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga Pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Otoritas Bandar Udara adalah lembaga Pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Otoritas Transportasi Lainnya adalah otoritas selain Penyelenggara Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Bandar Udara.
Otoritas Pelabuhan (port authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi yang diakui oleh Pemerintah.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah.
Sertifikat Standar usaha Jasa Pengurusan Transportasi adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi selama menjalankan kegiatan usaha.
Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: Penanaman Modal Asing (joint venture) dan Penanaman Modal Dalam Negeri: a. Memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimum D-III Pelayaran/Maritim/ Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang jasa pengurusan transportasi; b. Memiliki atau menguasai kendaraan operasional paling sedikit roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; c. Memiliki sitem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi; d. Surat pengangkatan kepala cabang; dan e. Memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai
dengan kebutuhannya; dan f. Memiliki surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan jumlah perusahaan usaha jasa pengurusan transportasi yang berkegiatan di wilayah setempat. 5. Sarana
a. Menempati tempat usaha, berupa milik sendiri ataupun sewa sesuai dengan NIB; dan b. Jumlah dan kapasitas peralatan jasa pengurusan transportasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan jasa pengurusan transportasi di Pelabuhan setempat. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR) Verifikasi dilakukan pada saat pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standarterhadap Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi dari OSS .
b. Pengawasan
- Menteri atau Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Menteri atau Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui (email/ contact centre/whatsapp/media elektronik pelayanan perizinan pemerintah daerah).
STANDAR KEGIATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN DEPO PETI KEMAS
NO
PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN DEPO PETI KEMAS (KBLI
52109)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan pembukaan kantor
cabang
perusahaan
depo
peti
kemas
untuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usaha
pergudangan dan penyimpanan lainnya (52109).
2.
Istilah dan Definisi 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya
dukung
dinamis,
kendaraan
di
bawah
permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra- dan antarmoda transportasi.
3. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor
umum
yang
digunakan
untuk
mengatur
kedatangan dan keberangkatan, menaikkan
dan menurunkan orang dan/atau barang, serta
perpindahan moda angkutan.
4. Peti kemas (Cargo Container) adalah pet kemas
kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai
dengan
standar
internasional
(international
Standar
organization),
sebagai
alat
atau
perangkat pengangkut barang.
5. Depo Peti Kemas adalah suatu tempat di dalam
atau di luar daerah Lingkungan Kerja (DLKr)
pelabuhan
yang
berfungsi
untuk
kegiatan
penyimpanan,
penumpukan,pembersihan/pencucian,
perawatan, perbaikan peti kemas, pemuatan
(stuffing),
pembongkaran
(stripping)
serta
kegiatan
lain
yang
mendukung
kelancaran
penanganan peti kemas isi (full) dan/atau peti
kemas kosong (empty).
6. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha
yang
meliputi
penyimpanan,
penumpukan,
pembersihan, dan perbaikan peti kemas.
7. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan
laut
di
dalam
wilayah
perairan
Indonesia
dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
8. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Otoritas
Pelabuhan,
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
9. Otoritas
Pelabuhan
(port
authority)
adalah
lembaga
Pemerintah
di
pelabuhan
sebagai
otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
yang
diusahakan
secara
komersial.
10. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha
yang kegiatan usahanya khusus di bidang
pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan
lainnya.
11. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum
Indonesia
yang
khusus
didirikan
untuk
pelayaran.
- Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak di bidang usaha depo peti kemas yang diakui oleh Pemerintah.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah.
- Sertifikat Standar usaha adalah dokumen perizinan depo peti kemas usaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Depo Peti Kemas selama menjalankan kegiatan usaha.
- Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Depo Peti Kemas.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa
paling singkat 2 (dua) tahun, peralatan kantor,
sarana dan prasarana internet, serta peralatan
keselamatan; dan
c. Durasi waktusesuaidengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan,
yaitu:
a. Memiliki tenaga ahli survei peti kemas yang
memiliki sertifikasi dengan status WNI;
b. Memiliki Persetujuan studi lingkungan dari
instasi pemerintah kabupaten/desa dan provinsi
untuk DKI Jakarta, termasuk didalamnya kajian
lalu lintas;
c. Dalam hal rencana depo petikemas dalam DLKr
harus
dilengkapi
dengan
rekomendasi
dari
penyelenggara Pelabuhan setempat;
d. Surat pengangkatan kepala cabang;
e. Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan untuk
lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000m2
yang dibuktikan dengan hak penguasaan atau
kepemilikan tanah untuk usaha depo peti kemas
yang berada di luar DLKr pelabuhan yang
diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional dan
menguasai lahan sesuai kerjasama dengan
Badan Usaha Pelabuhan atau operator untuk
usaha depo peti kemas yang berada di dalam
DLKr pelabuhan;
f.
Memiliki atau menguasai lahan penumpukan
yang digunakan dengan kemampuan konstruksi
menampung beban sebagai berikut:
- paling sedikit 4 (empat) tier peti kemas kosong (empty) dengan ukuran 20 feet;dan/atau
- paling sedikit2 (dua) tier peti kemas bermuatan isi dengan ukuran 20 feet; g. Konstruksi lahan depo dapat menggunakan:
- paving;
- aspal; atau
- beton/concrete; h. Memiliki peralatan antara lain:
- 1 (satu) unit reach stacker;
- 1 (satu) unit top loader;
- 1 (satu) unit side loader;
- 1 (satu) unit forklift; dan/atau
- Fasilitas perbaikan dan perawatan peti kemas yang memenuhi persyaratan; Jenis, jumlah dan kapasitas peralatan disesuaikan dengan kegiatan Depo Peti Kemas; i. Memiliki tenaga ahli WNI paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau 2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan atau transportasi laut berijazah Diploma III atau 2 (dua) orang ahli yang sederajat dengan
pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun
dalam pengelolaan depo peti kemas dan tenaga
survey peti kemas yang memiliki sertifikat dari
Badan Nasional Sertifikat Profesi;
j.
Memiliki surat rekomendasi dari penyelenggara
pelabuhan setempat terhadap keseimbangan
penyediaan dan permintaan usaha depo peti
kemas berdasarkan jumlah peti kemas yang
masuk dengan ketersediaan lahan penumpukan
di pelabuhan setempat;
k. Memiliki Sertifikat Standar Pembukaan Kantor
Cabang Perusahaan Depo Peti Kemas hanya
berlaku pada Pelabuhan dalam 1 (satu) provinsi
domisili Kantor Pusatnya; dan
l.
Khusus untuk perusahaan Penanaman Modal
Asing
(joint
venture)harus
memiliki
lahan
penumpukan
yang
digunakan
dengan
kemampuan
konstruksi
menampung
beban
sebagai berikut:
1.
paling sedikit 4 (empat) tier peti kemas
kosong
(empty)
dengan
ukuran
20
feet;dan/atau
2.
paling sedikit2 (dua) tier peti kemas
bermuatan isi dengan ukuran 20 feet.
5.
Sarana
a. Menempati tempat usaha, berupa milik sendiri ataupun sewa sesuai dengan NIB; dan b. Jumlah peralatan dan kapasitas lahan depo peti kemas yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan depo peti kemas di pelabuhan dan/atau di wilayah setempat. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR): Verifikasi dilakukan pada saat pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar terhadap Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Depo Peti Kemas dari OSS.
b. Pengawasan
- Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan membentuk dan/ataumenunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui email/contact centre/whatsapp/media elektronik lainnya pada pelayanan perizinan pemerintah daerah.
STANDAR KEGIATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN TALLY MANDIRI
NO
PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN TALLY MANDIRI (KBLI
52298)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan pembukaan kantor
cabang perusahaan tally mandiri untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan usaha aktivitas tally mandiri
(52298).
2.
Istilah dan Definisi 1. Kegiatan tallyadalah kegiatan usaha menghitung,
mengukur, menimbang dan membuat catatan
mengenai muatan, untuk kepentingan pemilik
muatan dan atau pengangkut.
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya
dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan
air, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
3. Barang adalah semua jenis komoditi termasuk
hewan yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra- dan antarmoda transportasi.
5. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor
umum
yang
digunakan
untuk
mengatur
kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan
menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 6. Peti kemas (Cargo Container) adalah pet kemas kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional (international Standar organization), sebagai alat atau perangkat pengangkut barang. 7. Penyedia jasa tally adalah perusahaan tally Berbadan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk menyelenggarakan dan mengusahakan kegiatan tally pada kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang bersifat independen. 8. Pengguna jasa tally adalah pemilik muatan dan/atau pengangkut serta pihak lain yang memerlukan jasa pelayanan menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan terhadap barangnya dan/atau barang yang diangkutnya. 9. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatan. 10. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. 11. Dokumen tally adalah dokumen yang berisi tentang jenis muatan, jenis kemasan, kondisi serta jumlah muatan dalam ukuran ton/meter kubik/unit dan menunjukan tempat, nama kapal, dan waktu pelaksanaan bongkar muat. 12. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
- Otoritas Pelabuhan (port authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
- Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha
yang kegiatan usahanya khusus di bidang
pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. - Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.
- Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak di bidang tally mandiri yang diakui oleh Pemerintah.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah.
- Sertifikat Standar usaha tally mandiri adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan tally mandiri selama menjalankan kegiatan usaha.
- Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha tally mandiri.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa
paling singkatselama 2 (dua) tahun, peralatan
kantor, sarana dan prasarana internet, serta
peralatan keselamatan; dan
c. Durasi waktusesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
khusus, yaitu:
a. Memiliki tenaga ahli WNI di bidang tally, sebagai
berikut:
1.
Paling sedikit 1 (satu) orang dengan
kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli
kepelabuhanan
dan
Pelayaran
atau
transportasi
laut
atau
sederajat,
untuk
perusahaan yang melakukan kegiatan tally di
pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
atau
2.
Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi
pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang
melakukan
kegiatan
tally
di
pelabuhan
pengumpan;
dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang
bongkar muat yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak
di bidang tally;
b. Surat pengangkatan kepala cabang;
c. Memiliki sistem manajemen mutu;
d. Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi
informasi yang digunakan;
e. Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggara
pelabuhan
setempat
terhadap
keseimbangan
penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri
berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan
jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di
pelabuhan setempat; dan
f.
Memiliki Sertifikat Standar Pembukaan Kantor
Cabang Perusahaan Tally Mandiri hanya berlaku
pada pelabuhan dalam 1 (satu) provinsi domisili
Kantor Pusatnya.
5.
Sarana
a. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa sesuai dengan NIB; dan b. Memiliki/menguasai sarana, fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan tally mandiri. 6. Penilaian Kesesuaian dan a. Menengah Rendah (MR): Verifikasi dilakukan pada saat pengawasan,
Pengawasan setelah terbitnya Sertifikat Standar terhadap Standar Pembukaan Kantor Cabang Tally Mandiri dari OSS.
b. Pengawasan
- Gubernur melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Gubernur membentuk dan/ataumenunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada
Pelaku usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian
laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan
menyampaikan kesimpulan; dan
f)
menjaga
kerahasiaan
informasi
pelaku
usaha.
5.
Pelaksana Pengawasan berhak:
a) meminta keteranganyang diperlukan;
b) membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa
kepatuhan
pemenuhan
kewajiban;
d) meminta salinan dari dokumen;
e) mendokumentasikan secara elektronik;
f)
melakukan pengambilan sampel;
g) melakukan pengujian; dan/atau
h) memeriksa
lokasi
kegiatan
usaha,
prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui email/contact centre/whatsapp/media elektronik lainnya pada pelayanan perizinan pemerintah daerah.
STANDAR KEGIATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN ANGKUTAN PERAIRAN PELABUHAN
NO
PEMBUKAAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN ANGKUTAN PERAIRAN PELABUHAN
(KBLI 50112, 50132)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan pembukaan kantor
cabang perusahaan perusahaan angkutan perairan
pelabuhan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan
usaha:
a. Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri
Untuk Penumpang (50112); dan
b. Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri
Untuk Barang (50132).
2.
Istilah
dan
Definisi
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan
angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.Perusahaan Nasional Keagenan Kapal adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan keagenan kapal.
Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
Izin Operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana kegiatan angkutan laut khusus berkaitan dengan pengoperasian kapalnya guna menunjang usaha pokoknya.
Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia.
Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak khusus di bidang angkutan perairan pelabuhan yang diakui oleh pemerintah.
Sertifikat Standar Usaha angkutan perairan pelabuhan adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan selama menjalankan kegiatan usaha.
Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha angkutan perairan pelabuhan.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa
paling singkatselama 2 (dua) tahun, peralatan
kantor, sarana dan prasarana internet, serta
peralatan keselamatan;
c. Durasi waktusesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Standar khusus/teknis, yaitu:
a.
Memiliki tenaga ahli WNI paling sedikitAhli
Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika
Tingkat
III
(ATT-III)
atau
Diploma
III
Ketatalaksanaan
Angkutan
Laut
dan
Kepelabuhanan
(KALK)
atau
Transportasi
Laut/Teknik
Perkapalan
dengan
memiliki
pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di
bidangnya,
yang
dibuktikan
dengan
Surat
Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak
di bidang pelayaran;
b.
Memiliki sistem manajemen mutu;
c.
surat pengangkatan kepala cabang;
d.
Memiliki surat rekomendasi dari penyelenggara
pelabuhan
setempat
terhadap
keseimbangan
penyediaan dan permintaan usaha angkutan
perairan
pelabuhan
berdasarkan
jumlah
perusahaan angkutan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat; dan e. Memiliki Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan hanya berlaku pada pelabuhan dalam 1 (satu) provinsi domisili Kantor Pusatnya. 5. Sarana
a. Menempati tempat usaha, berupa milik sendiri maupun sewa sesuai dengan NIB; dan b. Menguasai sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk kegiatan angkutan perairan pelabuhan. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR): Verifikasi dilakukan pada saat pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standarterhadap Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan dari OSS.
b. Pengawasan
- Menteri atau Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Menteri atau Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada
angka 1 terdiri atas:
a) Inspektur;
b) Auditor;
c) Surveyor; atau
d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan
berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari
Pejabat yang berwenang.
4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan
pemberitahuan
tertulis
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal
pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku
usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada
Pelaku usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian
laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan
menyampaikan kesimpulan; dan
f)
menjaga
kerahasiaan
informasi
pelaku
usaha.
5.
Pelaksana Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan yang diperlukan;
b) membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa
kepatuhan
pemenuhan
kewajiban;
d) meminta salinan dari dokumen;
e) mendokumentasikan secara elektronik;
f)
melakukan pengambilan sampel;
g) melakukan pengujian; dan/atau
h) memeriksa
lokasi
kegiatan
usaha,
prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui (email/contact centre/whatsapp/media elektronik lainnya pada pelayanan perizinan pemerintah daerah).
STANDAR KEGIATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PENYEWAAN PERALATAN ANGKUTAN LAUT ATAU PERALATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN LAUT
NO
PEMBUKAAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENYEWAAN PERALATAN ANGKUTAN LAUT ATAU
PERALATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN LAUT
(KBLI 52229)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan pembukaan kantor
cabangperusahaan penyewaan peralatan angkutan
laut atauperalatan jasa terkait dengan angkutan
lautuntuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usahaaktivitas penunjang angkutan perairan lainnya
(52229).
2.
Istilah dan Definisi 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya
dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan
air, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
2. Usaha
Angkutan
Perairan
Pelabuhan
adalah
kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang
dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau
sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan
pelabuhan
3. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight
forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan
untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi
terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang
melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau
udara.
4. Usaha
Angkutan
Perairan
Pelabuhan
adalah
kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang
dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau
sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan
pelabuhan. 5. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal. 6. Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut. 7. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas. 8. Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal. 9. Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal (sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal (chartering). 10. Usaha Keagenan Awak Kapal (ship manning agency) adalah usaha jasa keagenan awak kapal yang meliputi rekruitmen dan penempatan di kapal sesuai kualifikasi. 11. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia. 12. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance) adalah usaha jasa
perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan
di kapal dalam kondisi mengapung.
13. Jasa penyewaan peralatan angkutan laut dan
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut
adalah kegiatan yang ditujukan untuk semua
kegiatan yang terkait dengan penyewaan peralatan
angkutan laut dan penyewaan peralatan usaha
jasa terkait angkutan laut.
14. Perusahaan Jasa Penyewaan peralatan angkutan
laut dan peralatan jasa terkait dengan angkutan
laut
adalah
Badan
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
mengurus
semua
kegiatan
yang
diperlukan bagi terlaksananya kegiatan yang
terkait dengan penyewaan peralatan angkutan laut
dan penyewaan peralatan usaha jasa terkait
angkutan laut.
15. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut
di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari
dan ke pelabuhan di luar negeri.
16. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai ternpat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra- dan antarmoda transportasi.
17. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Otoritas
Pelabuhan,
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
- Otoritas Pelabuhan (Port authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
- Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha
yang kegiatan usahanya khusus di bidang
pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. - Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak di bidang penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan usaha jasa terkait angkutan laut yang diakui oleh Pemerintah
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah
- Sertifikat Standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan usaha jasa terkait angkutan laut adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan usaha jasa terkait angkutan laut selama menjalankan kegiatan usaha.
- Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan usaha jasa terkait angkutan laut.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Memilikibukti kepemilikan tempat usaha/sewa
paling singkat selama 2 (dua) tahun; dan
c. Durasi waktusesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
khusus, yaitu:
a. Memliki tenaga ahli WNI dengan ijazah S1/D.III
umum yang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di
bidang
pelayaran/teknik/perkapalan/teknik
mesin/automotif/kepalabuhanan/transportasi dan
bersertifikat
kompetensi
profesi
di
bidang
penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan
jasa terkait dengan pengalaman 5 (lima) tahun
dibidang angkutan laut dan usaha jasa terkait
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja
dari perusahaan yang bergerak di bidang angkutan
laut dan usaha jasa terkait;
b. surat pengangkatan kepala cabang;
c. memiliki peralatan kantor, sarana dan prasarana
internet, serta peralatan keselamatan;
d. Memiliki sistem manajemen mutu; dan
e. Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akan
dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan
dan perlengkapan angkutan laut dan/atau usaha
jasa terkait yang laik sesuai dengan standar
ketentuan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan
usahannya.
5.
Sarana
a. Menempati tempat usaha, berupa milik sendiri ataupun sewa sesuai dengan NIB; dan b. Jumlah dan kapasitas peralatan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait di Pelabuhan setempat.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR): Verifikasi dilakukan pada saat pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar terhadap Standar Pembukaan Cabang Kantor Cabang Perusahaan Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan
Laut dari OSS. b. Pengawasan
- Menteri atau Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Menteri atau Gubernur melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan olehmAparatur Sipil Negara.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada
Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui email/ contact centre/ whatsapp/ media elektronik lainnya pada pelayanan perizinan pemerintah daerah.
STANDAR KEGIATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PERAWATAN DAN PERBAIKAN KAPAL
NO PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PERAWATAN DAN PERBAIKAN KAPAL (KBLI 33151)
- Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan pembukaan kantor cabangperusahaan perawatan dan perbaikan kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usahaReparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung (33151). - Istilah dan Definisi
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Perawatan kapal adalah suatu usaha yang dilakukan secara sengaja dan sistematis terhadap peralatan permesinan, peralatan bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal diatas garis air sehingga mencapai hasil/kondisi yang dapat diterima dan diinginkan.
- Perbaikan kapal adalah
perubahan yang mengakibatkan penggunakaan alat dapat lebih lama yang dilakukan karena telah terjadi kerusakan atau penurunan kualitas peralatan permesinan, peralatan bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal diatas garis air. 4. Floating Repairadalah pemeliharaan dilakukan dalam keadaan kapal terapung diatas air, yang diutamakan pekerjaan permesinan, peralatan bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung kapal diatas garis air yang dapat
dikerjakan tanpa membahayakan keselamatan.
5. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship
repairing and maintenance) adalah usaha jasa
perawatan
dan
perbaikan
kapal
yang
dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung.
6. Inspeksi Bawah air pada kondisi kapal terapung
atau Under Water Inspection In Lieu Dry Docking
untuk selanjutnya disebut UWILD adalah kegiatan
pemeriksaan bagian luar kapal di bawah garis air
yang dilakukan pada saat kapal tetap berada
diatas permukaan air dengan metode teknologi
tertentu.
7. Kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi
persyaratan
keselamatan
kapal,
pencegahan pencemaran perairan dari kapal,
pengawakan,
garis
muat,
pemuatan,
kesejahteraan
awak
kapal
dan
kesehatan
penumpang, status hukum kapal, manajemen
keselamatan dan pencegahan pencemaran dari
kapal dan manajemen kapal untuk berlayar di
perairan tertentu.
8. Pemilik
kapal
adalah
perusahaan
nasional
maupun asing, perorangan ataupun badan usaha
yang terdaftar sebagai pemilik kapal.
9. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut
di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau
dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
10. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra- dan antarmoda transportasi.
11. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan,
serta keamanan dan keselamatan.
12. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut
di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau
dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
13. Dokumen tally adalah dokumen yang berisi
tentang jenis muatan, jenis kemasan, kondisi
serta jumlah muatan dalam ukuran ton/meter
kubik/unit dan menunjukan tempat, nama kapal,
dan waktu pelaksanaan bongkar muat.
14. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Otoritas
Pelabuhan,
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
15. Otoritas Pelabuhan (port authority) adalah lembaga
Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang
diusahakan secara komersial.
16. Syahbandar adalah adalah pejabat pemerintah di
pelabuhan
yang diangkat oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
17. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha
yang kegiatan usahanya khusus di bidang
pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan
lainnya.
- Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak di bidang perawatan dan perbaikan kapal yang diakui oleh Pemerintah.
- Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah.
- Sertifikat Standar usaha perawatan dan perbaikan kapal adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan perawatan dan perbaikan selama menjalankan kegiatan usaha.
- Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha perawatan dan perbaikan kapal.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktusesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Standar khusus/teknis, yaitu:
a. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa
paling singkat 2 (dua) tahun;
b. Memiliki dan/atau menguasai peralatan dan/atau
perlengkapan perbaikan dan perawatan kapal
sesuai
dengan
kebutuhan
kegiatannya
sesai
dengan standar dan ketentuan yang berlaku;
c.
Memiliki dan/atau menguasai peralatan dan/atau
perlengkapan keselamatan kerja sesuai dengan
standar;
d. surat pengangkatan kepala cabang;
e.
Memiliki Peralatan perawatan dan perbaikan
kapal sebagaimana yang dimaksud pada angka 3
(tiga) paling sedikit berupa:
Kompresor;
Genset;
Peralatan pengecekan permesinan;
Mesin Bor;
Gerinda Tangan;
Mesin Las;
Peralatan Pengecatan;
Peralatan pengecekan alat komunikasi; dan
Peralatan pengecekan alat navigasi; f. Memiliki surat hasil evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat yang ada pada satu domisili kabupaten/kota kantor pusatnya terhadap jumlah perusahaan perawatan dan perbaikan kapal dan jumlah kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
Sarana
a. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa sesuai dengan NIB; dan b. Memiliki/menguasai sarana, fasilitas, dan peralatan dan/atau perlengkapan yang dibutuhkan untuk kegiatan perawatan dan perbaikan kapal. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR): Verifikasi dilakukan pada saat pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar terhadap Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal dari OSS .
b. Pengawasan
Bupati/Walikota melalui instansi terkait dan penyelenggara pelabuhan melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Bupati/Walikota melalui instansi terkait dan penyelenggarapelabuhan menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan 1. Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator. 2. Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang. 4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 6. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik;
f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui email/contact centre/whatsapp/media elektronik lainnya pada pelayanan perizinan pemerintah daerah.
STANDAR KEGIATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENGELOLAAN KAPAL (SHIP MANAGEMENT)
NO
PEMBUKAAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENGELOLAAN KAPAL (SHIP MANAGEMENT)
(KBLI 52225)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan pembukaan kantor
cabangperusahaan
pengelolaan
kapal
(ship
management) untuk menunjang pelaksanaan kegiatan
usahaAktivitas Pengelolaan Kapal (52225).
2.
Istilah dan Definisi 1. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang
menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan
laut.
2. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan
Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan laut nasional.
3. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan
angkutan laut dari pelabuhan atau terminal
khusus yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari
pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal
khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan
luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan laut.
4. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya
dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan
air, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
5. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang
telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.
6. Pemilik
Kapal
adalah
perusahaan
nasional
maupun asing, perorangan maupun badan usaha
yang terdaftar sebagai pemilik kapal.
- Kontrak pengelolaan kapal adalah kesepakatan antara pemilik kapal dan perusahaan pengelola kapal berdasarkan kondisi teknis kapal yang disepakati bersama.
- Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil dan/atau perjanjian kerja laut.
- Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. - Perusahaan
Angkutan
Laut
Asing
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing
yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan
laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri. - Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra-dan antarmoda transportasi.
14. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di
luar
Daerah
Lingkungan
Kerja
dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan
usaha pokoknya.
15. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang
bergerak khusus di bidang pengelolaan kapal yang
diakui oleh pemerintah.
16. Sertifikat Standar Usaha Pengelolaan Kapal (ship
management) adalah dokumen perizinan berusaha
berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi
oleh
Perusahaan
Pengelolaan
Kapal
selama
menjalankan kegiatan usaha.
17. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik
maupun non elektronik atas pemenuhan standar
usaha Pengelolaan Kapal (ship management).
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa
paling singkat selama 2 (dua) tahun, peralatan
kantor, sarana dan prasarana internet, serta
peralatan keselamatan; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan,
yaitu:
a. Memiliki tenaga ahli WNI paling rendah Ahli
Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika
Tingkat
III
(ATT-III)
atau
Diploma
III
Ketatalaksanaan
Angkutan
Laut
dan
Kepelabuhanan (KALK) atau atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman dengan pengalaman 5 (lima) tahun dibidang Pengelolaan Kapal (ship management) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang Pengelolaan Kapal (ship management); b. Surat pengangkatan kepala cabang; dan c. Memiliki sistem manajemen mutu; dan d. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Pengelolaan Kapal (ship management) berdasarkan jumlah perusahaan pengelolaan kapal (ship management) dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat. 5. Sarana
a. Menempati tempat usaha, berupa milik sendiri ataupun sewa sesuai dengan NIB; dan b. Jumlah dan kapasitas peralatan Pengelolaan Kapal (ship management) yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan Pengelolaan Kapal (ship management) di Pelabuhan setempat. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR): Verifikasi dilakukan pada saat pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar terhadap Standar Pembukaan Kantor Cabang Pengelolaan Kapal (Ship management) dari OSS .
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan
pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
NO
PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN KEAGENAN KAPAL(KBLI
52297)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan pembukaan kantor
cabangperusahaan
keagenan
kapal
untuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usahaJasa
Keagenan
Kapal/Agen
Perkapalan
Perusahaan
Pelayaran (52297).
2.
Istilah dan Definisi
1.
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan
laut di dalam wilayah perairan Indonesia
dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar
negeri.
2.
Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
asing yang kapalnya melakukan kegiatan
angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau
terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi
perdagangan
luar
negeri
dari
dan
ke
pelabuhan luar negeri
3.
Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha
untuk
mengurus
kepentingan
kapal
perusahaan angkutan laut asing dan/atau
kapal perusahaan angkutan laut nasional
selama berada di Indonesia.
4.
Agen Umum adalah perusahaan angkutan
laut nasional atau perusahaan nasional yang
khusus didirikan untuk melakukan usaha
keagenan
kapal,
yang
ditunjuk
oleh
perusahaan
angkutan
laut
asing
untuk
mengurus
kepentingan
kapalnya
selama
berada di Indonesia.
5.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-
batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 6. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 7. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak khusus di bidang keagenan kapal yang diakui oleh pemerintah. 8. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum. 9. Sertifikat Standar Kantor Cabang Keagenan Kapal adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Keagenan Kapal selama menjalankan kegiatan usaha. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa paling singkatselama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan khusus
Standar khusus/teknis, yaitu:
a. Memiliki sistem manajemen mutu;
b. Memiliki tenaga ahli WNI paling rendah Ahli
Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika
Tingkat
III
(ATT-III)
atau
Diploma
III
Ketatalaksanaan
Angkutan
Laut
dan
Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut
dengan memiliki pengalaman paling singkat2
(dua) tahun di perusahaan pelayaran/keagenan
kapal;
c. Memiliki kendaraan bermotor yang laik sebagai
transportasi penunjang usahanya;
d. Surat pengangkatan kepala cabang; dan
e. Memiliki
hasil
evaluasi
dari
penyelenggara
pelabuhan
setempat
terhadap
jumlah
perusahaan keagenan kapal dan jumlah kapal
yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
5.
Sarana
Menempati tempat usaha, berupa milik sendiri maupun sewa sesuai dengan NIB. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR): Verifikasi dilakukan pada saat pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar terhadap Standar Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Keagenan Kapal dari OSS .
b. Pengawasan
Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik;
f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PERANTARA JUAL BELI DAN/ATAU SEWA KAPAL
NO
PEMBUKAAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PERANTARA JUAL BELI DAN/ATAU SEWA KAPAL(KBLI
52229)
1
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan pembukaan kantor
cabangperusahaan perantara jual beli dan/atau sewa
kapal
untuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usahaAktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
(52229).
2
Istilah dan Definisi
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.
Pemilik Kapal adalah perusahaan nasional
maupun asing, perorangan maupun badan usaha
yang terdaftar sebagai pemilik kapal.
7. Jasa Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal
(ship broker) adalah kegiatan yang ditujukan untuk
semua kegiatan yang terkait dengan perantaraan
jual beli kapal baru, kapal bekas atau kapal
rongsokan antara pihak penjual dan pembeli
dan/atau
sewa-menyewa
kapal
antara
pihak
pemilik kapal dan penyewa kapal.
8. Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal
(ship broker) adalah kegiatan usaha perantara jual
beli kapal (sale and purchase) dan/atau sewa
menyewa kapal (chartering).
9. Perusahaan Jasa Perantara Jual Beli dan/atau
Sewa Kapal (ship broker) adalah Badan Usaha yang
melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan
yang diperlukan bagi terlaksananya kegiatan yang
terkait dengan perantaraan jual beli kapal baru,
kapal bekas atau kapal rongsokan antara pihak
penjual dan pembeli dan/atau sewa-menyewa
kapal antara pihak pemilik kapal dan penyewa
kapal.
10. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut
di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari
dan ke pelabuhan di luar negeri.
11. Perusahaan
Angkutan
Laut
Asing
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing
yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut
ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus
Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
12. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai ternpat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi. 13. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan. 14. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak di bidang perantara jual beli dan/atau sewa kapal yang diakui oleh Pemerintah. 15. Sertifikat Standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa kapal selama menjalankan kegiatan usaha. 16. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa
paling singkat selama 2 (dua) tahun, peralatan
kantor, sarana dan prasarana internet serta
peralatan keselamatan; dan
c. Durasi waktusesuaidengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan,
yaitu:
a. Memiliki tenaga ahli WNI paling rendah Ahli
Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Aahli Tehnika
Tingkat
III
(ATT-III)
atau
Diploma
III
Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang perantara jual beli dan/atau sewa kapal yang dibuktikan dengan Surat keterangan kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal; b. Memiliki sistem manajemen mutu; c. Surat pengangkatan kepala cabang; dan d. Memiliki Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal berdasarkan jumlah perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat. 5 Sarana
a. Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa sesuai dengan NIB; dan b. Jumlah dan kapasitas peralatan Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan perantara jual beli dan/atau sewa kapal di pelabuhan setempat. 6 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR): Pemenuhan terhadap sertifikat standar Self Declaration dari Pelaku usaha.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme
pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator
Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PEMUTAKHIRAN 2 (DUA) TAHUNAN
PERUSAHAAN BONGKAR MUAT, JASA PENGURUSAN TRANPORTASI, DEPO PETI KEMAS, TALLY MANDIRI, ANGKUTAN PERAIRAN PELABUHAN, PENYEWAAN PERALATAN ANGKUTAN LAUT ATAU PERALATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN LAUT, PERAWATAN DAN PERBAIKAN KAPAL, PENGELOLAAN KAPAL, ATAU KEAGENAN KAPAL
NO
PEMUTAKHIRAN 2 (DUA) TAHUNAN PERUSAHAAN BONGKAR MUAT,
JASA PENGURUSAN TRANPORTASI, DEPO PETI KEMAS, TALLY MANDIRI,
ANGKUTAN PERAIRAN PELABUHAN, PENYEWAAN PERALATAN
ANGKUTAN LAUT ATAU PERALATAN JASA TERKAIT DENGAN ANGKUTAN
LAUT, PERAWATAN DAN PERBAIKAN KAPAL, PENGELOLAAN KAPAL,
ATAU KEAGENAN KAPAL
(KBLI 52240, 52291, 52109, 52298, 50112, 50132, 52229, 33151, 52225,
52297)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan pemutakhiran 2 (dua)
tahunan perusahaan jasa terkait dengan angkutan di
perairan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan
usaha:
a. Penanganan Kargo;
b. JPT;
c. Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya;
d. Aktivitas tally mandiri;
e. Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri
Untuk Penumpang;
f.
Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri
Untuk Barang;
g. Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya;
h. Perawatan dan Perbaikan Kapal;
i. Aktivitas Pengelolaan Kapal;
j. Jasa
Keagenan
Kapal/Agen
Perkapalan
Perusahaan Pelayaran.
2.
Istilah
dan
Definisi
- Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
- Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan
Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional. 3. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut. 4. Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau. 5. Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya. 6. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. 7. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia. 8. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. 9. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan
singgah. 10. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum. 11. Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk mewakili kepentingan administrasinya di Indonesia. 12. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery. 13. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan Terminal Khususun dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat. 14. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya. 15. Receiving/delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai Terminal Khususun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya. 16. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan
untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara. 17. Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan. 18. Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut dan/atau alat apung untuk pelayanan kapal. 19. Usaha Tally Mandiri adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut. 20. Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas. 21. Usaha Pengelolaan Kapal (ship management) adalah kegiatan jasa pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, asuransi, dan sertifikasi kelaiklautan kapal. 22. Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal (ship broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal (sale and purchase) dan/atau sewa menyewa kapal (chartering). 23. Usaha Keagenan Awak Kapal (ship manning agency)adalah usaha jasa keagenan awak kapal yang meliputi rekruitmen dan penempatan di
kapal sesuai kualifikasi. 24. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha jasa untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama berada di Indonesia. 25. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship repairing and maintenance) adalah usaha jasa perawatan dan perbaikan kapal yang dilaksanakan di kapal dalam kondisi mengapung. 26. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal. 27. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. 28. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri. 29. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 30. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. 32. Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak khusus di bidangnya masing-masing
yang diakui oleh pemerintah. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Persyaratan khusus/ teknis yaitu:
a. Usaha Bongkar Muat sesuai dengan sertifikat
standar;
b. Usaha
Jasa
Pengurusan
Tranportasi
sesuai
dengan sertifikat standar;
c. Usaha Depo Peti Kemas sesuai dengan sertifikat
standar;
d. Usaha Tally Mandiri sesuai dengan sertifikat
standar;
e. Usaha
Angkutan
Perairan
Pelabuhan
sesuai
dengan sertifikat standar;
f.
Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau
Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut
sertifikat standar;
g. Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal sesuai
dengan sertifikat standar;
h. Usaha Pengelolaan Kapal sesuai dengan sertifikat
standar;
i.
Usaha Keagenan Kapal sesuai dengan sertifikat
standar.
5.
Sarana
Menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa sesuai dengan NIB. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR): Verifikasi dilakukan pada saat pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar (terhadap Standar Pemutakhiran 2 (dua) Tahunan Perusahaan Bongkar Muat/Jasa Pengurusan Tranportasi/Depo Peti Kemas/Tally Mandiri/Angkutan Perairan Pelabuhan/Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut/Perawatan Dan Perbaikan Kapal/Pengelolaan
Kapal/Keagenan Kapal dari OSS.
b. Pengawasan
- Menteri atau Gubernur, Bupati, atau Walikota melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, atau Gubernur, Bupati, atau Walikota melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui email/contact centre/whatsapp/media elektronik lainnya pada pelayanan perizinan Kementerian Perhubungan atau pemerintah daerah.
STANDAR KEGIATAN PEMBERITAHUAN KEAGENAN KAPAL ASING (PKKA)
NO
PEMBERITAHUAN KEAGENAN KAPAL ASING (PKKA)
(KBLI 50121, 50141)
1.
Ruang Lingkup
Standar
ini
memuat
pengaturan
pemberitahuan
keagenan kapal asing (PKKA) untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan usaha:
a. angkutan laut luar negeri liner dan tramper untuk
penumpang (50121); dan/atau
b. angkutan laut luar negeri untuk barang umum
(50141).
2.
Istilah dan Definisi 1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan
Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan laut nasional.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan
angkutan laut dari pelabuhan atau terminal
khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri
atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan
atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri yang diselenggarakan
oleh perusahaan angkutan laut.
3. Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang
telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
4. Kapal
asing
adalah
kapal
yang
berbendera
Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal
Indonesia.
5. Perusahaan Nasional Keagenan Kapal adalah
badan
usaha
yang
khusus
didirikan
untuk
kegiatan keagenan kapal.
6. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan
laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau
dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
- Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia.
- Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
- Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
- Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
- Deviasi adalah penyimpangan trayek atau tidak menyinggahi pelabuhan wajib singgah yang ditetapkan dalam jaringan trayek.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. - Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (Owner’s Representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga negara asing yang ditunjuk oleh
perusahaan angkutan laut asing di luar negeri
untuk mewakili kepentingan administrasinya di
Indonesia.
14. Perusahaan
Angkutan
Laut
Asing
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing
yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan
laut ke dan dari pelabuhan atau terminal
khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan
luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
15. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di
luar
Daerah
Lingkungan
Kerja
dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk
melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha
pokoknya.
16. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha
untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan
angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan
angkutan
laut
nasional
selama
berada
di
Indonesia.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
18. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut.
19. Sertifikat Standar Pemberitahuan Keagenan Kapal
Asing
adalah
dokumen
perizinan
berusaha
berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi
oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan
Perusahaan Nasional Keagenan Kapal selama
menjalankan kegiatan usaha.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Sertifikat Standar perusahaan angkutan laut/Sertifikat Standar operasi angkutan laut khusus/ Sertifikat Standar keagenan kapal; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
a. Agency Agreement atau Letter of Apangkatment;
b. Certificate of Classification;
c. Certicate of Registry;
d. SSO dan ISSC;
e. Crew List;
f.
Sertifikat pencegahan pencemaran (Khusus kapal
yang membawa muatan oil);
g. Shipper
Instruction
(Khusus
Kapal
Muatan
Batubara);
h. ET (Khusus Kapal Muatan Batubara).
i.
COF (khusus Kapal Tanker muatan Chemical);
j.
Surat Keterangan dari Galangan Kapal (Khusus
untuk kapal docking atau repair);
k. ITC (kapal > GT 5000);
l.
SIKPI (Khusus Kapal Pengangkut Ikan);
m. CAIT (Khusus Kapal Wisata / PBA); dan
n. Surat keterangan dari instansi terkait apabila
dibutuhkan.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan 1. Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1,Direktur Jenderal menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal; b) Direktur Kepelabuhanan; c) Kepala Bagian Hukum dan KSLN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; d) Penyelenggara Pelabuhan setempat; dan/atau e) Pejabat Struktural/Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan
f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN CERTIFICATE OF OWNER’S REPRESENTATIVE (COR)
NO
CERTIFICATE OF OWNER’S REPRESENTATIVE (COR)
(KBLI 50141)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan badan
usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau
perorangan warga negara asing yang ditunjuk oleh
perusahaan angkutan laut asing di luar negeri dalam
mewakili kepentingan administrasinya di Indonesia,
untuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usaha
Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum
(50141).
2.
Istilah dan Definisi
- Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
- Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
- Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
- Kapal asing adalah kapal yang berbendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
- Perusahaan Nasional Keagenan Kapal adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan keagenan kapal.
- Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia
dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
7. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut
nasional atau perusahaan nasional yang khusus
didirikan untuk melakukan usaha keagenan
kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan
laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya
selama berada di Indonesia.
8. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut
nasional atau perusahaan nasional yang khusus
didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal
di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang
ditunjuk oleh agen umum.
9. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan
angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur
dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan
singgah.
10. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper)
adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan
secara tidak tetap dan tidak teratur.
11. Deviasi adalah penyimpangan trayek atau tidak
menyinggahi
pelabuhan
wajib
singgah
yang
ditetapkan dalam jaringan trayek.
12. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra-dan antarmoda transportasi.
13. Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing
(Owner’s Representative) adalah badan usaha atau
perorangan
warga
negara
Indonesia
atau
perorangan warga negara asing yang ditunjuk oleh
perusahaan angkutan laut asing di luar negeri
untuk mewakili kepentingan administrasinya di
Indonesia.
14. Perusahaan
Angkutan
Laut
Asing
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing
yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan
laut ke dan dari pelabuhan atau terminal
khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan
luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
15. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di
luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan
usaha pokoknya.
16. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha
untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan
angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan
angkutan
laut
nasional
selama
berada
di
Indonesia.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
18. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut.
19. Sertifikat
Standar
Certificate
of
Owner’s
Representative
adalah
dokumen
perizinan
berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan
dipatuhi oleh Perusahaan Angkutan Laut Asing
selama menjalankan kegiatan usaha.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Sertifikat Standar perusahaan angkutan laut/ Sertifikat Standar operasi angkutan laut khusus/ Sertifikat Standar keagenan kapal; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
a. Surat
penunjukan
sebagai
perwakilan
yang
diketahui KBRI atau Konsulat Jenderal Republik
Indonesia di negara bersangkutan bagi WNA;
b. KITAS dari instansi terkait bagi WNA;
c. Izin kerja dari instansi terkait bagi WNA;
d. Pas foto terbaru bagi perorangan;
e. Daftar
riwayat
hidup
dari
perorangan
yang
ditunjuk sebagai perwakilan;
f. Surat keterangan domisil dari instansi yang
berwenang;
g. Sertifikat keahlian sesuai posisi yang diajukan;
dan
h. Surat keterangan telah melunasi pajak tahun
terakhir dan NPWP yang berlaku.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan.
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk
melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan 1. Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator. 2. Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang. 4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f. menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING (PPKA)
NO PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING (PPKA) (KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan penggunaan kapal asing)
- Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pemberitahuan penggunaan kapal asing (PPKA) dalam kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia. - Istilah dan Definisi 1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
- Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
- Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
- Kapal asing adalah kapal yang berbendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
- Perusahaan Nasional Keagenan Kapal adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan keagenan kapal.
- Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau
dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
7. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut
nasional atau perusahaan nasional yang khusus
didirikan
untuk
melakukan
usaha
keagenan
kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan
laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya
selama berada di Indonesia.
8. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut
nasional atau perusahaan nasional yang khusus
didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal
di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang
ditunjuk oleh agen umum.
9. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan
angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur
dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan
singgah.
10. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper)
adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan
secara tidak tetap dan tidak teratur.
11. Deviasi adalah penyimpangan trayek atau tidak
menyinggahi
pelabuhan
wajib
singgah
yang
ditetapkan dalam jaringan trayek.
12. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra-dan antarmoda transportasi.
13. Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing
(Owner’s Representative) adalah badan usaha atau
perorangan
warga
negara
Indonesia
atau
perorangan warga negara asing yang ditunjuk oleh
perusahaan angkutan laut asing di luar negeri
untuk mewakili kepentingan administrasinya di
Indonesia.
14. Perusahaan
Angkutan
Laut
Asing
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing
yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan
laut ke dan dari pelabuhan atau terminal
khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan
luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
15. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di
luar
Daerah
Lingkungan
Kerja
dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk
melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha
pokoknya.
16. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha
untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan
angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan
angkutan
laut
nasional
selama
berada
di
Indonesia.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
18. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut.
19. Sertifikat Standar Pemberitahuan Penggunaan
Kapal Asing adalah dokumen perizinan berusaha
berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi
oleh
Perusahaan
Angkutan
Laut
selama
menjalankan kegiatan usaha.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Sertifikat Standar perusahaan angkutan laut; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan a. Rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal dan
khusus
wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan
koordinat geografis.
b. Charter Party, Pelaku usaha dengan pemilik kapal
asing dan kontrak kerja dan/atau Letter of intent
(LOI) dari pemberi kerja;
c. Dokumen
pengumuman
lelang
atau
bukti
pelelangan
penggunaan
kapal
berbendera
Indonesia; dan
d. Surat
dukungan
dari
Kementerian/instansi
pembina
terkait
dan/atau
instansi
pemilik
pekerjaan.
5,
Sarana
6, Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan olehtim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal; b) Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut; c) Direktur Kepelabuhanan; d) Direktur Kenavigasian; e) Direktur Perkapalan dan Kepelautan; f) Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai; g) Kepala Bagian Hukum dan KSLN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; h) Penyelenggara Pelabuhan setempat; dan/atau i) Pejabat Struktural/Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak:
a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PERSETUJUAN PENGOPERASIAN KAPAL NASIONAL (PPKN)
NO
PERSETUJUAN PENGOPERASIAN KAPAL NASIONAL (PPKN)
(KBLI 50141)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
persetujuan pengoperasian kapal nasionaluntuk
menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan
Laut Luar Negeri Liner dan Tramper Untuk Barang
(50141).
2.
Istilah dan Definisi 1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan
laut
yang
dilakukan
di
wilayah
perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh
perusahaan angkutan laut nasional.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan
angkutan laut dari pelabuhan atau terminal
khusus yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke
pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang
terbuka bagi perdagangan luar negeri yang
diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
3. Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang
telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
4. Kapal asing adalah kapal yang berbendera
Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal
Indonesia.
5. Perusahaan Nasional Keagenan Kapal adalah
badan usaha yang khusus didirikan untuk
kegiatan keagenan kapal.
6. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan
laut
di
dalam
wilayah
perairan
Indonesia
dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
7. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut
nasional atau perusahaan nasional yang khusus
didirikan untuk melakukan usaha keagenan
kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan
laut
asing
untuk
mengurus
kepentingan
kapalnya selama berada di Indonesia.
8. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut
nasional atau perusahaan nasional yang khusus
didirikan untuk melakukan usaha keagenan
kapal di pelabuhan atau terminal khusus
tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
9. Trayek
Tetap
dan
Teratur
(liner)
adalah
pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap
dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan
pelabuhan singgah.
10. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper)
adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan
secara tidak tetap dan tidak teratur.
11. Deviasi adalah penyimpangan trayek atau tidak
menyinggahi pelabuhan wajib singgah yang
ditetapkan dalam jaringan trayek.
12. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra-dan antarmoda transportasi.
13. Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing
(Owner’s Representative) adalah badan usaha
atau perorangan warga negara Indonesia atau
perorangan warga negara asing yang ditunjuk
oleh perusahaan angkutan laut asing di luar
negeri
untuk
mewakili
kepentingan
administrasinya di Indonesia.
14. Perusahaan
Angkutan
Laut
Asing
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
asing
yang
kapalnya
melakukan
kegiatan
angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau
terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan
luar negeri.
15. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan bagian dari pelabuhan terdekat
untuk melayani kepentingan sendiri sesuai
dengan usaha pokoknya.
16. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha
untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan
angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan
angkutan
laut
nasional
selama
berada
di
Indonesia.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
19. Sertifikat Standar Persetujuan Pengoperasian
Kapal
Nasional
adalah
dokumen
perizinan
berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi
dan dipatuhi oleh Perusahaan Angkutan Laut
Nasional selama menjalankan kegiatan usaha.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Sertifikat Standar perusahaan angkutan laut/Sertifikat Standar operasi angkutan laut khusus; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan a. Sertifikat klas;
khusus
b. Sertifikat pendaftaran kapal;
c. Sertifikat keselamatan kapal;
d. Sertifikat keamanan kapal;
e. Spesifikasi kapal;
f. Crew List;
g. Rencana
jadwal
pelayaran
kapal
(sailing
schedule); dan
h. Surat keterangan dari instansi terkait apabila
dibutuhkan.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanismepengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada
angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang. 4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana. d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PERSETUJUAN DEVIASI RPK KAPAL NASIONAL KE LUAR NEGERI
NO PERSETUJUAN DEVIASI RPK KAPAL NASIONAL KE LUAR NEGERI(KBLI 50141)
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan persetujuan deviasi RPK kapal nasional ke luar negeri untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper Untuk Barang (50141).Istilah dan Definisi 1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
Kapal asing adalah kapal yang berbendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
Perusahaan Nasional Keagenan Kapal adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan keagenan kapal.
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di Indonesia.
Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper) adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
Deviasi adalah penyimpangan trayek atau tidak menyinggahi pelabuhan wajib singgah yang ditetapkan dalam jaringan trayek.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (Owner’s Representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga negara asing yang ditunjuk
oleh perusahaan angkutan laut asing di luar
negeri
untuk
mewakili
kepentingan
administrasinya di Indonesia.
14. Perusahaan
Angkutan
Laut
Asing
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
asing
yang
kapalnya
melakukan
kegiatan
angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau
terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan
luar negeri.
15. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di
luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan bagian dari pelabuhan terdekat
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan usaha pokoknya.
16. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha
untuk mengurus kepentingan kapal perusahaan
angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan
angkutan
laut
nasional
selama
berada
di
Indonesia.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
19. Sertifikat Standar Deviasi RPK Kapal Nasional ke
Luar Negeri adalah dokumen perizinan berusaha
berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi
oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional selama
menjalankan kegiatan usaha.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Sertifikat Standar perusahaan angkutan laut/Sertifikat Standar operasi angkutan laut khusus; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
a. Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Angkutan
Laut Dalam Negeri;
b. Sertifikat pendaftaran kapal;
c. Sertifikat keselamatan kapal;
d. Sertifikat keamanan kapal;
e. Crew List;
f. Rencana
jadwal
pelayaran
kapal
(sailing
schedule); dan
g. Surat keterangan dari instansi terkait apabila
dibutuhkan.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
- Direktur Jendral melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksdu pada angka 1,Direktur Jenderal menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PERSETUJUAN PENGOPERASIAN KAPAL NASIONAL DI LUAR NEGERI (CROSS TRADING)
NO
PERSETUJUAN PENGOPERASIAN KAPAL NASIONAL DI LUAR NEGERI
(CROSS TRADING)
(KBLI 50141)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
persetujuan pengoperasian kapal nasional di luar
negeri
(cross
trading)
untuk
menunjang
pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut Luar
Negeri Liner dan Tramper Untuk Barang (50141).
- Istilah dan Definisi 1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
- Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
- Kapal berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
- Kapal asing adalah kapal yang berbendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
- Perusahaan Nasional Keagenan Kapal adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan keagenan kapal.
- Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan
laut di dalam wilayah perairan Indonesia
dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar
negeri.
7. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut
nasional
atau
perusahaan
nasional
yang
khusus didirikan untuk melakukan usaha
keagenan
kapal,
yang
ditunjuk
oleh
perusahaan
angkutan
laut
asing
untuk
mengurus
kepentingan
kapalnya
selama
berada di Indonesia.
8. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut
nasional
atau
perusahaan
nasional
yang
khusus didirikan untuk melakukan usaha
keagenan kapal di pelabuhan atau terminal
khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen
umum.
9. Trayek
Tetap
dan
Teratur
(liner)
adalah
pelayanan angkutan yang dilakukan secara
tetap dan teratur dengan berjadwal dan
menyebutkan pelabuhan singgah.
10. Trayek
Tidak
Tetap
dan
Tidak
Teratur
(tramper) adalah pelayanan angkutan laut yang
dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
11. Deviasi adalah penyimpangan trayek atau
tidak menyinggahi pelabuhan wajib singgah
yang ditetapkan dalam jaringan trayek.
12. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan
tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran
dan kegiatan penunjang pelabuhan serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-dan
antarmoda transportasi.
13. Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing
(Owner’s Representative) adalah badan usaha
atau perorangan warga negara Indonesia atau
perorangan warga negara asing yang ditunjuk
oleh perusahaan angkutan laut asing di luar
negeri
untuk
mewakili
kepentingan
administrasinya di Indonesia.
14. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
asing yang kapalnya melakukan kegiatan
angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau
terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi
perdagangan
luar
negeri
dari
dan
ke
pelabuhan luar negeri.
15. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan bagian dari pelabuhan terdekat
untuk melayani kepentingan sendiri sesuai
dengan usaha pokoknya.
16. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha
untuk
mengurus
kepentingan
kapal
perusahaan angkutan laut asing dan/atau
kapal perusahaan angkutan laut nasional
selama berada di Indonesia.
17. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pelayaran.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
19. Sertifikat Standar Persetujuan Pengoperasian
Kapal Nasional di Luar Negeri (Cross Trading)
adalah dokumen perizinan berusaha berbasis
risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh
Perusahaan Angkutan Laut Nasional selama
menjalankan kegiatan usaha.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Sertifikat
Standar
perusahaan
angkutan
laut/Sertifikat Standar operasi angkutan laut
khusus; dan
c. Durasi
waktu
sesuai
dengan
ketentuan
lembaga OSS.
4.
Persyaratan
khusus
a. Kontrak
atau
bukti
pengoperasian
kapal
berbendera Indonesia di luar negeri;
b. Spesifikasi kapal;
c. Sertifikat pendaftaran kapal;
d. Sertifikat keselamatan kapal;
e. Sertifikat keamanan kapal;
f. Crew List;dan
g. Surat keterangan dari instansi terkait apabila
dibutuhkan.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Pengawasan
- Direktur Jendral melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Dalam melaksanakan
pengawasansebagaimana dimaksdu pada
angka 1, Direktur Jenderal menunjuk tim
verifikator untuk melakukan pemeriksaan
pemenuhan
standar
usaha
melalui
mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
angka
2
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PERSETUJUAN PENEMPATAN KAPAL LINER, RENCANA PENGOPERASIAN KAPAL LINER, PERSETUJUAN OMISI/DEVIASI, PERSETUJUAN SUBASIC SAFETY TRAININGITUSI KAPAL, PERSETUJUAN RENCANA PENGOPERASIAN KAPAL TRAMPER, PERSETUJUAN PENAMBAHAN PELABUHAN SINGGAH DAN PERSETUJUAN PENAMBAHAN URGENSI
NO PERSETUJUAN PENEMPATAN KAPAL LINER, RENCANA PENGOPERASIAN KAPAL LINER, PERSETUJUAN OMISI/DEVIASI, PERSETUJUAN SUBSTITUSI KAPAL, PERSETUJUAN RENCANA PENGOPERASIAN KAPAL TRAMPER, PERSETUJUAN PENAMBAHAN PELABUHAN SINGGAH DAN PERSETUJUAN PENAMBAHAN URGENSI (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142, 50112, 50132) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan persetujuan penempatan kapal liner, rencana pengoperasian kapal liner, persetujuan omisi/deviasi, persetujuan substitusi kapal, persetujuan rencana pengoperasian kapal tramper, persetujuan penambahan pelabuhan singgah dan persetujuan penambahan urgensi, untuk menunjang kegiatan usaha angkutan laut dalam negeri atau angkutan laut perairan pelabuhan. a. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper Untuk Penumpang (50111); b. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Penumpang (50114); c. Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan Tramper Untuk Penumpang (50121); d. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper Untuk Barang (50131); e. Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis Untuk Barang (50134); f. Angkutan Laut Luar Negeri Liner dan
TramperUntuk Barang (50141);
g. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang
Khusus (50133); dan
h. Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus
(50142).
2.
Istilah dan Definisi 1. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang
menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan
laut.
2. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan
Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan
angkutan laut nasional.
3. Angkutan Laut Pelayaran Rakyat adalah usaha
rakyat yang brrsifat tradisonal dan mempunyai
karakteristik
tersendiri
untukmelaksanakan
angkutan di perairan dengan menggunakan kapal
layar kapal layar bermotor dan/atau kapal motor
sederhana berbendera Indonesia engan ukuran
tertentu.
4. Pelayaran Perintis adalah pelayaran angkutan di
perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk layani daerah atau wilayah
yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan
perairan karena belum memberikan manfaat
komersial.
5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jnis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya
ukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan
air, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
6. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan angkutan laut berbadan
hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut
di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari
dan ke Pelabuhan di luar negeri. 7. Peusahaan Pelayaran Rakyat adalah peusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan kapal layar, kapal layar motor tradisional, dan/atau kapal motor dengan ukuran tertentu. 8. Penugasan adalah penyelenggaraan kegiatan angkutan laut yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebear selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik. 9. Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. 10. Trayek Tetap dan Teratur (liner) adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan terjadwal dan menyebutkan Pelabuhan singgah. 11. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teraturn (tramper) adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur. 12. Deviasi adalah penyimpangan trayek atau tidak menyinggahi Pelabuhan wajib singgah yang ditetapkan dalam jaringan trayek. 13. Omisi adalah meninggalkan atau tidak menyinggahi pelabuhan wajib singgah yang ditetapkan dalam jaringan trayek. 14. Subsitusi adalah penggantian kapal pada trayek tetap dan teratur yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupaterminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
- Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
- Gubernur adalah kepala daerah tingkat Propinsi.
- Bupati atau Walikota adalah kepala daerah tingkat Kabupaten atau Kota.
- Asosiasi adalah perkumpulan badan usaha yang bergerak khusus di bidangnya masing-masing yang diakui oleh pemerintah.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita Acara Verifikasi Sertifikat Standar; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Persyaratan khusus untuk penetapan Trayek Tetap
dan Teratur (liner):
a. Rekomendasi dari KSOP/KUPP Setempat;
b. Rekomendasi dari Asosiasi; c. Berita Acara koordinasi dari instansi/Lembaga terkait; dan d. Wajib menyinggahi Pelabuhan-pelabuhan sesuai dengan rencana pengoperasian dan jadwal kapal. 5. Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SIMLALA.
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud pada angka 1diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja.
- Berdasarkan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak
melalui SIMPONI berdasarkan kode billing.
- Hasil verifikasi menjadi dasar penerbitan Sertifikat Standar Angkutan Laut Khusus oleh Direktur Jenderal Perhubungan Lautpaling lama 1 (satu) hari kerja.
- Sertifikat Standar Angkutan Laut Khusus secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal, Otoritas Pelabuhan/Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan/Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa;
menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa;
melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan
menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak:
- meminta keteranganyang diperlukan;
- membuat catatan yang diperlukan;
- memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
- meminta salinan dari dokumen;
- mendokumentasikan secara elektronik;
- melakukan pengambilan sampel;
- melakukan pengujian; dan/atau
- memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN PELABUHAN UMUM
NO
PEMBANGUNAN/ PENGEMBANGAN PELABUHAN UMUM
(KBLI 52221)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
pembangunan/pengembangan
pelabuhan
umum
untuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usahaAktivitas
Pelayanan
Kepelabuhanan
Laut
(52221).
Pembangunan/pengembangan
pelabuhan
umum
adalah pelabuhan laut, tidak termasuk Pelabuhan
Sungai dan Danau, Pelabuhan Laut yang digunakan
untuk angkutan penyeberangan maupun Pelabuhan
Perikanan.
2.
Istilah
dan
Definisi
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
- Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Otoritas Pelabuhan (port authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. 4. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. 5. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. 6. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. 7. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. 8. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 9. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asai tujuan penumpang
dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. 10. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi. 11. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. 12. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten /kota dalam provinsi. 13. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
- Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu, dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang;
- Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya;
- Konsesi adalah pemberian hak oleh Penyelenggara Pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
- Izin Pembangunan/Pengembangan Pelabuhan Umum adalah persetujuan untuk membangun/mengembangkan suatu pelabuhan umum/terminal umum sebelum pelaksanaan pembangunan/pengembangan pelabuhan umum/terminal umum.
- Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration) adalah pernyataan dari Badan Usaha Pelabuhan mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen serta kesanggupan untuk memenuhi persyaratan dan menjalankan kewajiban serta bertangung jawab terhadap segala resiko yang timbul dari pembangunan/pengembangan pelabuhanumum/terminal umum.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Dokumen
perjanjian
konsesipengusahaan
pelabuhan atau bentuk kerjasama lainnya sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
b. dokumen Rencana Induk Pelabuhan; dan c. Rencana teknis bangunan pelabuhan yang paling sedikit memuat:
- Gambar yang memuat situasi atau rencana tapak, denah, tampak dan potongan;
- Gambar rencana pondasi termasuk detailnya;
- Gambar rencana kolom, balok, plat dan detailnya;
- Kondisi tanah (borlog/stratigrafi);
- Rencana penempatan fasilitas sarana bantu navigasi pelayaran; dan
- Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat.
- Sarana a. Menyediakan sarana dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal, barang dan penumpang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di pelabuhan umum/terminal umum; b. Menyediakan fasilitas antara lain:
- Penampunganlimbah/sampah; dan/atau
- Pengolahan limbah/sampah.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Tinggi (T) Izin Pembangunan/pengembangan Pelabuhan umum diterbitkan setelah persyaratan dinyatakan terpenuhi berdasarkan hasil verifikasiyang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya. Verifikasiyang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Gubernur, Bupati atau Walikota, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara
elektronik. Penilaian kesesuaian persyaratan izin pembangunan/pengembangan pelabuhan umum dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya,untuk pemenuhan terhadap persyaratan melalui dokumen:
- Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
- Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration);
- Pemenuhan persyaratan. Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator. Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut :
- Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Kepelabuhanan/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya, melakukan penilaian kesesuaian persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen pemenuhan persyaratan diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai.
- Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Kepelabuhanan/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya meneruskan proses penilaian ke Unit Kerja Hukum di lingkungan masing-masing untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya, memberikan
persetujuan pemenuhan persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja. 4. Atas hasil persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktur Jenderal Perhubungan Laut/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya, menyampaikan notifikasi ke sistem OSS. 5. Penyampaian hasil persetujuan dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Badan Usaha Pelabuhan memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan (apabila ada). 6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan izin pembangunan/pengembangan yang berlaku efektif. 7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Badan Usaha Pelabuhan dapat melengkapi pemenuhan persyaratan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
b. Pengawasan
- Norma Pengawasan
a) Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan
kewenangannya
melakukan
pengawasan
terhadap
pembangunan/pengembangan
pelabuhan umum/terminal umum;
b) Penyelenggara Pelabuhan sesuai
dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban melalui mekanisme pengawasan.Pengawasan pemenuhan kewajiban meliputi:
- Pelaksanaan pekerjaan pembangunan/pengembangan pelabuhan umum/terminal umum;
- Pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan pelabuhan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
- Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim;
- Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang terkait;
- Pelaksanaan pekerjaan pembangunan/pengembangan pelabuhan umum/terminal umum sesuai dengan rancangan desain teknis dan jadwal yang ditetapkan;
- Pelaporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya apabila terjadi perubahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
- Tanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan/pengembanganpelabuhan umum/terminal umum yang bersangkutan;
- Tanggung jawab sepenuhnya atas pembangunan/pengembangan pelabuhan umum/terminal umum yang
bersangkutan; 9) Penyediaan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal, barang dan penumpang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di pelabuhan umum/terminal umum; dan 10) Kelengkapan fasilitas penampungan dan/atau pengolahan limbah dan/atau sampah dalam masa konstruksi pembangunan/pengembangan pada pelabuhan umum/terminal umum, mengacu pada dokumen lingkungan. c) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf b) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan a) Pengawasan rutin dilaksanakan setiap bulan selama masa pembangunan/pengembangan pelabuhan umum/terminal umum; b) pengawasan menggunakan daftar pemeriksaan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b).
- Pelaksana Pengawasan
a) Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator. b) Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a) terdiri atas:
- Inspektur;
- Auditor;
- Surveyor; atau
- Pejabat fungsional lainnya. c) Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
d) Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
- menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
- menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa;
- menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa;
- melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
- membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan
- menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. e) Pelaksana Pengawasan berhak:
- meminta keteranganyang diperlukan;
- membuat catatan yang diperlukan;
- memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
- meminta salinan dari dokumen;
- mendokumentasikan secara elektronik;
- melakukan pengambilan sampel;
- melakukan pengujian; dan/atau
- memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
c. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR KEGIATAN PENGOPERASIAN PELABUHAN UMUM
NO
PENGOPERASIAN PELABUHAN UMUM
(KBLI 52221)
1.
Ruang Lingkup
Standar
ini
memuat
pengaturan
terkait
denganpengoperasian
pelabuhan
umum
untuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usahaAktivitas
Pelayanan Kepelabuhanan Laut (52221).
Pengoperasian Pelabuhan Umum adalah Pelabuhan Laut, tidak termasuk Pelabuhan Sungai dan Danau, Pelabuhan Laut yang digunakan untuk angkutan penyeberangan maupun Pelabuhan Perikanan. 2. Istilah dan Definisi 1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 2. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 3. Otoritas Pelabuhan (Port authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu, dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. 15. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya; 16. Konsesi adalah pemberian hak oleh Penyelenggara Pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu. 17. Izin Pengoperasian Pelabuhan Umum adalah persetujuan untuk mengoperasikan suatu pelabuhan umum/terminal umum sebelum pelaksanaan Pengoperasian pelabuhanumum/terminal umum. 18. Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration) adalah pernyataan dari Badan Usaha Pelabuhan mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen serta kesanggupan untuk memenuhi persyaratan dan menjalankan kewajiban serta bertangung jawab terhadap segala resiko yang timbul dari pengoperasian pelabuhan umum/terminal umum. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan
ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
atau
Persyaratan Teknis
a. Berita
acara
pemeriksaan
fisik,
uji
coba
sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh tim teknis
terpaduyang paling sedikit terdiri dari fungsi
kepelabuhanan
dan/atau
Direktorat
Jenderal
Perhubungan Laut, yang memuat:
- Pembangunan pelabuhan atau terminal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan izin yang telah diberikan.
- Tersedia fasilitas untuk menjamin kelancaran
arus barang dan/atau naik turun penumpang. 3. Kecepatan sandar dan kondisi dermaga saat disandari kapal (defleksi dermaga, bollard, dan fender). b. Daftar SDM dibidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat. c. Sistem dan prosedur pelayanan kapal, barang dan/atau naik turun penumpang; d. Dokumen penetapan standar kinerja operasional pelabuhan yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan kewenangannya; dan e. Surat pernyataan yang berisi kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan menjadi tanggung jawab pemohon. 5. Sarana a. Memelihara sarana dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal, barang dan/atau naik turun penumpang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di pelabuhan umum/terminal umum; b. Memelihara fasilitas penampungan dan/atau pengolahan limbah dan/atau sampah pelabuhan umum/terminal umum, dengan mengacu pada dokumen lingkungan; dan c. Menyediakan peralatan bongkar muat dengan jumlah dan kapasitas sesuai kebutuhan operasional. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Tinggi (T): Izin Pengoperasian Pelabuhan umum diterbitkan setelah persyaratan dinyatakan terpenuhi berdasarkan hasil verifikasiyang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya. Verifikasiyang dilakukan oleh Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, Gubernur, Bupati atau Walikota, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Penilaian kesesuaian izin pengoperasian Pelabuhan Umumdilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Kepelabuhanan, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk pemenuhan terhadap persyaratan melalui dokumen:
- Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
- Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration); dan
- Pemenuhan persyaratan.
Mekanisme verifikasi pemenuhan persyaratan izin dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Kepelabuhanan, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya, melakukan penilaian kesesuaian persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen pemenuhan persyaratan diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai.
- Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Kepelabuhanan, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan
kewenangannyameneruskan proses penilaian ke Unit Kerja Hukum di lingkungan masing- masing untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 3 (tiga) hari kerja. 3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan pemenuhan persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja. 4. Atas hasil persetujuan
sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS. 5. Penyampaian hasil persetujuan dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Badan Usaha Pelabuhan memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan. 6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan izin pengoperasian 7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Badan Usaha Pelabuhan dapat melengkapi pemenuhan persyaratan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
b. Pengawasan
- Norma Pengawasan
a) Penyelenggara Pelabuhansesuai dengan kewenangannyamelakukan pengawasan terhadap pengoperasian pelabuhan umum b) Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan kewenangannyamelakukan pemeriksaan
pemenuhan kewajiban melalui mekanisme pengawasan. pengawasan pemenuhan kewajiban meliputi:
- Pelaporan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,Gubernur,Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya;
- Ketaatan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, dan perlindungan lingkungan maritim;
- Pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang sesuai dengan sertifikat standar yang diberikan;
- Kelengkapan fasilitas penampungan dan/atau pengolahan limbah dan/atau sampah kegiatan operasional pelabuhan umum/terminal umum, mengacu pada dokumen lingkungan; dan
- Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pengoperasian pelabuhan umum/terminal umum; dan c) Pengawasansebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan a) Pengawasan rutin dilaksanakan setiap
bulan selama masa Pengoperasian pelabuhan umum/terminal umum; b) Perangkat pengawasan menggunakan daftar periksa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) di atas.
- Pelaksana Pengawasan
a) Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator. b) Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a) terdiri atas:
- Inspektur;
- Auditor;
- Surveyor; atau
- Pejabat fungsional lainnya. c) Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang. d) Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
- menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
- menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa;
- menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa;
- melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
- membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan
- menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
e) Pelaksana Pengawasan berhak:
meminta keteranganyang diperlukan;
membuat catatan yang diperlukan;
memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
meminta salinan dari dokumen;
mendokumentasikan secara elektronik;
melakukan pengambilan sampel;
melakukan pengujian; dan/atau
memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
- Saluran Pengaduan Pengaduan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR KEGIATAN PENETAPAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGOPERASIAN FASILITAS PELABUHAN DARI FASILITAS UNTUK MELAYANI BARANG UMUM (GENERAL CARGO/ MULTIPURPOSE) MENJADI UNTUK MELAYANI ANGKUTAN PETI KEMAS
NO
PENETAPAN PENINGKATAN KEMAMPUAN
PENGOPERASIAN FASILITAS PELABUHAN
DARI FASILITAS UNTUK MELAYANI BARANG UMUM (GENERAL CARGO/
MULTIPURPOSE) MENJADI UNTUK MELAYANI ANGKUTAN PETI KEMAS
(KBLI 52221)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
peningkatan
kemampuan
pengoperasian
fasilitas
pelabuhan dari fasilitas untuk melayani barang
umum (General Cargo/ Multipurpose) menjadi untuk
melayani angkutan peti kemas, untuk menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usahaAktivitas
Pelayanan
Kepelabuhanan Laut (52221).
2.
Istilah dan Definisi
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muatan angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muatan angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muatan angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi (pengumpan regional) atau dalam kabupaten (pengumpan lokal).
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Otoritas Pelabuhan (port authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan
kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. 8. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. 9. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan
ketentuan Lembaga OSS;
b. Sertifikat Standar Usaha Kepelabuhanan Laut
(Badan Usaha Pelabuhan); dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
a. Memiliki sistem dan prosedur pelayanan;
b. Memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan
kualitas yang memadai;
c. Kesiapan fasilitas tambat permanen untuk kapal
paling rendah generasi pertama;
d. Tersedianya peralatan penanganan bongkar muat
peti kemas yang terpasang dan yang bergerak
(container crane);
e. Lapangan penumpukan (container yard) paling
sedikit seluas 2 (dua) Ha dan gudang container
freight station sesuai kebutuhan;
f. Keandalan sistem operasi menggunakan jaringan
informasi on line baik internai maupun eksternal;
dan
g. Volume peti kemas paling sedikit 50.000 TEU’s per
tahun.
5.
Sarana
a. Menyediakan
dan
memelihara
Sarana
Bantu
Navigasi-Pelayaran,
alur-pelayaran,
kolam
pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di pelabuhan; b. Menyediakan fasiltas penunjang bongkar muat dan/atau kegiatan naik turun penumpang. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur penilaian kesesuaian Standar Penetapan Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Fasilitas Pelabuhan Dari Fasilitas Untuk Melayani Barang Umum (General Cargo/ Multipurpose) Menjadi Untuk Melayani Angkutan Peti Kemas. Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim teknis. Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia.
- Tim verifikator dari Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang membidangi fungsi Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 4 (empat) hari kerja setelah Pelaku usaha menyampaikan pemenuhan atas standar secara
lengkap dan benar. 3. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, tim verifikator melalui Kepala Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan pemberitahuan atau melakukan notifikasi melalui layanan aplikasi dalam jaringan, kepada Direktur Kepelabuhanan untuk mengeluarkan rekomendasi untuk penetapan paling lama 2 (dua) hari kerja. 4. Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud angka 3, Kepala Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja; 5. Sertifikat Standar Penetapan Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Fasilitas Pelabuhan Dari Fasilitas Untuk Melayani Barang Umum (General Cargo/Multipurpose) Menjadi Untuk Melayani Angkutan Peti Kemas secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya.
b. Pengawasan
- Kepala Penyelenggara Pelabuhan setempat melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Kepala Penyelenggara Pelabuhan setempat menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasansebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Pengaduan
Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU
Kementerian Perhubungan atau contact centre
151.
STANDAR KEGIATAN PENETAPAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGOPERASIAN FASILITAS PELABUHAN DARI FASILITAS UNTUK MELAYANI BARANG UMUM (GENERAL CARGO/ MULTIPURPOSE) MENJADI UNTUK MELAYANI ANGKUTAN CURAH CAIR, CURAH KERING, RORO
NO
PENETAPAN PENINGKATAN KEMAMPUAN
PENGOPERASIAN FASILITAS PELABUHAN
DARI FASILITAS UNTUK MELAYANI BARANG UMUM (GENERAL CARGO/
MULTIPURPOSE) MENJADI UNTUK MELAYANI ANGKUTAN CURAH CAIR,
CURAH KERING, RORO
(KBLI 52221)
1.
Ruang Lingkup
Standar
ini
memuat
pengaturan
terkait
denganpeningkatan
kemampuan
pengoperasian
fasilitas pelabuhan dari fasilitas untuk melayani
barang umum (General Cargo/ Multipurpose) menjadi
untuk melayani angkutan curah cair, curah kering,
roro,
untuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usahaAktivitas
Pelayanan
Kepelabuhanan
Laut
(52221).
2.
Istilah dan Definisi
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi;
- Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muatan angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang
dan/atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. 3. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muatan angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. 4. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muatan angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi (pengumpan regional) atau dalam kabupaten (pengumpan lokal). 5. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 6. Otoritas Pelabuhan (Port authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. 7. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan
pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan
secara komersial;
8. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan
pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk
pelabuhan
yang
belum
diusahakan
secara
komersial;
9. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan
ketentuan Lembaga OSS;
b. Sertifikat Standar Usaha Kepelabuhanan Laut
(Badan Usaha Pelabuhan); dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
a. Memiliki sistem dan prosedur pelayanan;
b. Memiliki sumber daya manusia dengan jumlah dan
kualitas yang memadai;
c. Kesiapan fasilitas tambat permanen sesuai dengan
jenis kapal;
d. Tersedianya peralatan penanganan bongkar muât
curah dan/atau kendaraan dan/atau roro;
e. Kedalaman perairan yang memadai; dan
f. Keandalan sistem operasi menggunakan jaringan
informasi online baik internai maupun eksternal.
5.
Sarana
a. Menyediakan
dan
memelihara
Sarana
Bantu
Navigasi-Pelayaran,
alur-pelayaran,
kolam
pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk
kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta
kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di
pelabuhan; dan
b. Menyediakan fasiltas penunjang bongkar muat dan/atau kegiatan naik turun penumpang. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Prosedur penilaian kesesuaian Standar Penetapan Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Fasilitas Pelabuhan Dari Fasilitas Untuk Melayani Barang Umum (General Cargo/ Multipurpose) Menjadi Untuk Melayani Angkutan Curah Cair, Curah Kering, Roro. Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim teknis. Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia.
- Tim verifikator dari Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang membidangi fungsi Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 4 (empat) hari kerja setelah Pelaku usaha menyampaikan pemenuhan atas standar secara lengkap dan benar.
- Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, Tim verifikator melalui Kepala Penyelenggara Pelabuhan Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan
pemberitahuan
atau
melakukan
notifikasi
melalui layanan aplikasi dalam jaringan, kepada
Direktur Kepelabuhanan untuk mengeluarkan
rekomendasi untuk penetapan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
4. Berdasarkan
rekomendasi
sebagaimana
dimaksud
angka
3,
Kepala
Penyelenggara
Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut
memberikan
persetujuan
pemenuhan
standar paling lama 1 (satu) hari kerja.
5. Penetapan
Peningkatan
Kemampuan
Pengoperasian
Fasilitas
Pelabuhan
Dari
Fasilitas
Untuk
Melayani
Barang
Umum
(General Cargo/ Multipurpose) Menjadi Untuk
Melayani Angkutan Curah Cair, Curah Kering,
Roro secara otomatis akan terkirim online ke
sistem
OSS
untuk
diaktifkan
Perizinan
Berusahanya.
b. Pengawasan
- Kepala Penyelenggara Pelabuhan setempat melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Kepala Penyelenggara Pelabuhan setempat menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor;
c) Surveyor; atau
d) Pejabat fungsional lainnya.
3. Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan
berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari
Pejabat yang berwenang.
4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan
pemberitahuan
tertulis
palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal
pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku
usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada
Pelaku usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian
laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan
menyampaikan kesimpulan; dan
f)
menjaga
kerahasiaan
informasi
pelaku
usaha.
5. Pelaksana Pengawasan berhak:
a) meminta keteranganyang diperlukan;
b) membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa
kepatuhan
pemenuhan
kewajiban;
d) meminta salinan dari dokumen;
e) mendokumentasikan secara elektronik;
f)
melakukan pengambilan sampel;
g) melakukan pengujian; dan/atau
h) memeriksa
lokasi
kegiatan
usaha,
prasarana, dan/atau sarana.
d. Pengaduan
Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU
Kementerian Perhubungan atau contact centre
151.
STANDAR KEGIATAN PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN TERMINAL KHUSUS/TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
NO PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN TERMINAL KHUSUS/Terminal untuk Kepentingan Sendiri(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri)
- Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait denganpembangunan/pengembangan terminal khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. Kegiatan usaha pokok yang memerlukan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri di bidang: a. Pertanian; b. Kehutanan; c. Perikanan; d. Pertambangan dan penggalian; e. industri pengolahan; f. pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; g. pengelolaan air, pengelolaan air limbah, dan daur ulang; h. konstruksi; i. perdagangan besar; j. penyediaan akomodasi; k. kawasan pariwisata, taman wisata alam, dan taman nasional; l. kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaan kegiatan memerlukan fasilitas dermaga. KBLI pada bidang usaha pokok dimaksud sesuai dengan KBLI pada Instansi Pembina Bidang Usaha Pokok masing-masing. - Istilah dan 1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
Definisi dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. 3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 4. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 5. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. 6. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut
dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi. 7. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. 8. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi. 9. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota. 10. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
- Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
- Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Otoritas Pelabuhan (port authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
- Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
- Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
- Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada
bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga. 18. Sertifikat Standar Pembangunan/Pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah persetujuan untuk membangun/mengembangkan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebelum pelaksanaan pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; 19. Pernyataan Mandiri Pelaku usaha (Self Declaration) adalah pernyataan dari pengelola Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen serta kesanggupan untuk memenuhi standar pembangunan/pengembangan dan menjalankan kewajiban serta bertangung jawab terhadap segala resiko yang timbul dari pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis a. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; b. Izin usaha pokok yang masih berlaku; c. Dokumen teknis yang paling sedikit memuat:
- Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat;
- Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran
(dimensi) serta jenis material konstruksi yang di sertai Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat; 3. Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk Terminal Khusus; dan 4. Peta situasi (mapping) Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri terhadap instalasi/bangunan lain di sekitarnya; dan d. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar bersama Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
- Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
- Data fasilitas sandar/tambat;
- Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
- Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran; dan
- Dokumentasi peninjauan lapangan.
- Sarana a. Menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; dan b. Melengkapi Terminal Khusus/Terminal untuk
Kepentingan Sendiri dengan fasilitas penampungan dan/atau pengolahan limbah dan/atau sampah dalam masa konstruksi pembangunan/pengembangan, mengacu pada dokumen lingkungan. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen :
- Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
- Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration); dan
- Pemenuhan standar.
Penilaian kesesuaian standar pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator. Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
- Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai.
- Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud padaangka 1, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan KSLN untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja.
- Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada
angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja. 4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS. 5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan. 6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat standar yang berlaku efektif. 7. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
b. Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis
palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana, dan/atau sarana.
c. Saluran Pengaduan
Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU
Kementerian Perhubungan atau contact centre
151.
STANDAR KEGIATAN PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS/TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
NO PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS/TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri)
- Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait denganpengoperasian terminal khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. Kegiatan usaha pokok yang memerlukan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri di bidang: a. Pertanian; b. Kehutanan; c. Perikanan; d. Pertambangan dan penggalian; e. industri pengolahan; f. pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; g. pengelolaan air, pengelolaan air limbah, dan daur ulang; h. konstruksi; i. perdagangan besar; j. penyediaan akomodasi; k. kawasan pariwisata, taman wisata alam, dan taman nasional; l. kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaan kegiatan memerlukan fasilitas dermaga. KBLI pada bidang usaha pokok dimaksud sesuai dengan KBLI pada Instansi Pembina Bidang Usaha Pokok masing-masing. - Istilah dan Definisi
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muât barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
Pelabuhan
yang
merupakan bagian dari pelabuhan terdekat
untuk melayani kepentingan sendiri sesuai
dengan usaha pokoknya.
3. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah
perairan dan daratan pada pelabuhan atau
terminal
khusus
yang
digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
4. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja
perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk
menjamin keselamatan pelayaran;
5. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
6. Otoritas
Pelabuhan
(Port
authority)
adalah
lembaga
pemerintah
di
pelabuhan
sebagai
otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
yang
diusahakan
secara
komersial.
- Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
- Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial;
- Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu;
- Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga;
- Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah persetujuan untuk mengoperasikan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebelum pelaksanaan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
- Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration) adalah pernyataan dari pengelola Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri mengenai kebenaran dan keabsahan
dokumen serta kesanggupan untuk memenuhi standar pengoperasian dan menjalankan kewajiban serta bertangung jawab terhadap segala resiko yang timbul dari pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a.
Sertifikat standar pembangunan/pengembangan
Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan
Sendiri;
b. Izin usaha pokok yang masih berlaku;
c.
Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
d. Berita
Acara
pemeriksaan
fisik,
uji
coba
sandar/lepas
dan
olah
gerak
kapal
oleh
Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang
paling sedikit memuat:
- Pembangunan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Sertifikat standar pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan siap untuk dioperasikan;
- Hasil pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan; dan
- Dokumentasi peninjauan lapangan. e. Dalam hal Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dioperasikan untuk
menunjang usaha anak perusahaan (subsidiary
company), perusahaan induk (holding company),
atau perusahaan seinduk (sister company),
harus
menunjukkan
akta
pendirian
yang
menyatakan hubungan perusahaan.
5.
Sarana
a.
Memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran,
alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas
yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu
lintas kapal dan barang serta kelancaran
pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal
Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
b. Memelihara fasilitas penampungan dan/atau
pengolahan limbah dan/atau sampah dalam
masa pengoperasian Terminal Khusus/Terminal
untuk Kepentingan Sendiri, mengacu pada
dokumen lingkungan; dan
c.
Memiliki
peralatan
bongkar
muat
dengan
jumlah dan kapasitas sesuai standar.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT)
Dilakukan
oleh
tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhananuntuk Terminal Khusus dan oleh
tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut cq. Direktorat Kepelabuhanan, Gubernur,
Bupati
atau
Walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
untuk
Terminal
untuk
Kepentingan
Sendiri
berdasarkan
hierarki
pelabuhan, untuk pemenuhan terhadap standar
melalui dokumen:
- Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
- Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration);
- Pemenuhan persyaratan.
Penilaian kesesuaian standar pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim verifikator. Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
- Tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan Laut untuk Terminal Khusus
dan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk Terminal untuk Kepentingan Sendiri berdasarkan hierarki pelabuhan, melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen pemenuhan standar diterima oleh tim verifikator secara lengkap, benar dan sesuai; - Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada
angka 1, Direktur Kepelabuhanan untuk
Terminal
Khusus
dan
Direktorat
Kepelabuhanan, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk Terminal untuk Kepentingan Sendiri berdasarkan hierarki pelabuhan, memberikan persetujuan pemenuhan standar; - Atas hasil persetujuan
sebagaimana dimaksud pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk Terminal Khusus dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk Terminal untuk Kepentingan Sendiri berdasarkan hierarki pelabuhan, menyampaikan notifikasi ke sistem OSS dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Pelaku usaha memenuhi
kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan (apabila ada); 4. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 3, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat standar yang berlaku efektif; 5. Atas ketidaksesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. b. Pengawasan
- Norma pengawasan
a) Penyelenggara Pelabuhan terdekatsesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri. b) Penyelenggara Pelabuhan terdekatsesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban melalui mekanisme pengawasan. Adapun pengawasan pemenuhan kewajiban meliputi:
- Pelaporan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Kepelabuhanan dan Penyelenggara Pelabuhandengan tembusan Gubernur dan Bupati/Walikota setempat;
- Ketaatan peraturan perundang- undangan dan ketentuan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan
maritim; 3) Ketaatan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya; 4) Pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang sesuai dengan sertifikat standar yang diberikan;
- Kelengkapan fasilitas penampungan dan/atau pengolahan limbah dan/atau sampah kegiatan operasional Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri, mengacu pada dokumen lingkungan; dan
- Pelaksanaan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan. c) Pengawasansebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan
- Pengawasan rutin dilaksanakan setiap bulan selama masa Pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
- Perangkat pengawasan menggunakan daftar periksa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) di atas.
d. Hak dan Kewajiban Pelaksana Pengawas
1.
Hak Pelaksana Pengawas
a)
Menerima
laporan
kegiatan
pengoperasian
Terminal
Khusus/Terminal
untuk Kepentingan
Sendiri
setiap
bulan
paling
lambat
tanggal 10 bulan berikutnya;
b)
Kemudahan akses dalam melaksanakan
pengawasan
operasional
pada
area
Terminal
Khusus/Terminal
untuk
Kepentingan Sendiri;
c)
Memberikan
teguran
baik
tertulis
maupun
lisan
apabila
terdapat
ketidaksesuaian
pelaksanaan
pengoperasian
Terminal
Khusus/Terminal
untuk Kepentingan
Sendiri
dengan
izin
yang
telah
diterbitkan serta memberikan perintah
untuk penghentian sementara terhadap
pelaksanaan
kegiatan
apabila
diperlukan.
2.
Kewajiban Pelaksana Pengawas
a)
Mengevaluasi
laporan
kegiatan
pengoperasian
Terminal
Khusus/Terminal
untuk Kepentingan
Sendiri setiap bulan;
b)
Melaksanakan pengawasan operasional
pada area Terminal Khusus/Terminal
untuk Kepentingan Sendiri;
e. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur;
b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang. 4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
b. Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR KEGIATAN PERPANJANGAN PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS/ TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
NO PERPANJANGAN PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS/ TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri)
- Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan perpanjangan pengoperasian terminal khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. Kegiatan usaha pokok yang memerlukan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri di bidang: a. Pertanian; b. Kehutanan; c. Perikanan; d. Pertambangan dan penggalian; e. industri pengolahan; f. pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; g. pengelolaan air, pengelolaan air limbah, dan daur ulang; h. konstruksi; i. perdagangan besar; j. penyediaan akomodasi; k. kawasan pariwisata, taman wisata alam, dan taman nasional; l. kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaan kegiatan memerlukan fasilitas dermaga. KBLI pada bidang usaha pokok dimaksud sesuai dengan KBLI pada Instansi Pembina Bidang Usaha Pokok masing-masing. - Istilah dan 1. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
Definisi daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. 3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 4. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 5. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. 6. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi. 7. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. 8. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten /kota dalam provinsi. 9. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota. 10. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah
perairan dan daratan pada pelabuhan atau
terminal
khusus
yang
digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan;
11. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja
perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk
menjamin keselamatan pelayaran;
12. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran;
13. Otoritas
Pelabuhan
(port
authority)
adalah
lembaga
pemerintah
di
pelabuhan
sebagai
otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
yang
diusahakan
secara
komersial;
14. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah
lembaga
pemerintah
di
pelabuhan
yang
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
dan penegakan hukum di bidang keselamatan
dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan
pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan secara komersial;
15. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan
pemberian
pelayanan
jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang
belum
diusahakan
secara komersial.
- Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada bidang pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga;
- Sertifikat Standar Perpanjangan Pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah persetujuan untuk mengoperasikan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri setelah pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri habis masa berlakunya;
- Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration) adalah pernyataan dari pengelola Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen serta kesanggupan untuk memenuhi standar pengoperasian dan menjalankan kewajiban serta bertanggung jawab terhadap segala resiko yang timbul dari pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktusesuaidengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus atau Persyaratan Teknis
a. Sertifikat standar pengoperasian atau izin komersial/operasional Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang telah berlaku efektif dari Lembaga OSS; b. Izin usaha pokok yang masih berlaku;
c. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; dan d. Berita Acara peninjauan dan evaluasi oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
- Fasilitas Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri tidak mengalami perubahan dari sertifikat standar pengoperasian sebelumnya dan masih layak untuk dioperasikan; dan
- Dokumentasi peninjauan lapangan.
- Sarana a. Memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; b. Memelihara fasilitas penampungan dan/atau pengolahan limbah dan/atau sampah dalam masa pengoperasian pada Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri, mengacu pada dokumen lingkungan. c. Memiliki peralatan bongkar muat dengan jumlah dan kapasitas sesuai standar.
- Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
a. Menengah Rendah (MR),
Verifikasi dilakukan pada saat pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar (Self DeclarationPelaku usaha) terhadap Standar Perpanjangan Pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiriyang belum terverifikasi dari OSS.
b. Pengawasan
- Norma pengawasan
a) Penyelenggara Pelabuhan terdekatsesuai
dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
b) Penyelenggara Pelabuhan terdekatsesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban melalui mekanisme pengawasan. Adapun pengawasan pemenuhan kewajiban meliputi:
- Pelaporan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Kepelabuhanan dan Penyelenggara Pelabuhandengan tembusan Gubernur dan Bupati/Walikota setempat;
- Ketaatan peraturan perundang- undangan dan ketentuan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim;
- Ketaatan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
- Pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang sesuai dengan sertifikat standar yang diberikan;
- Kelengkapan fasilitas penampungan
dan/atau pengolahan limbah dan/atau sampah kegiatan operasional Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri, mengacu pada dokumen lingkungan; dan 6) Pelaksanaan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan. c) Pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintag mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan
Pengawasan rutin dilaksanakan setiap bulan selama masa Pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
Perangkat pengawasan menggunakan daftar periksa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) di atas.
Hak dan Kewajiban Pelaksana Pengawas a) Hak Pelaksana Pengawas
- Menerima laporan kegiatan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
- Kemudahan akses dalam melaksanakan pengawasan operasional pada area Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
- Memberikan teguran baik tertulis
maupun lisan apabila terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dengan izin yang telah diterbitkan serta memberikan perintah untuk penghentian sementara terhadap pelaksanaan kegiatan apabila diperlukan. b) Kewajiban Pelaksana Pengawas
- Mengevaluasi laporan kegiatan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri setiap bulan;
- Melaksanakan pengawasan operasional pada area Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
d. Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR KEGIATAN PERPANJANGAN PEMBANGUNAN/ PENGEMBANGAN TERMINAL KHUSUS/ TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
NO PERPANJANGAN PEMBANGUNAN/ PENGEMBANGAN TERMINAL KHUSUS/ TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan pembangunan/pengembangan terminal khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri)
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan perpanjangan pembangunan/pengembangan terminal khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiriuntuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. Kegiatan usaha pokok yang memerlukan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri di bidang: a. Pertanian; b. Kehutanan; c. Perikanan; d. Pertambangan dan penggalian; e. industri pengolahan; f. pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; g. pengelolaan air, pengelolaan air limbah, dan daur ulang; h. konstruksi; i. perdagangan besar; j. penyediaan akomodasi; k. kawasan pariwisata, taman wisata alam, dan taman nasional; l. kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaan kegiatan memerlukan fasilitas dermaga. KBLI pada bidang usaha pokok dimaksud sesuai dengan KBLI pada Instansi Pembina Bidang Usaha Pokok masing-masing.Istilah dan Definisi
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi;
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang;
Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya;
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten /kota dalam provinsi.
Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota.
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan;
Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Otoritas Pelabuhan (Port authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan
secara komersial.
16. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
17. Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada
bidang
pertambangan,
energi,
kehutanan,
pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok
dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
18. Sertifikat
Standar
Perpanjangan
Pembangunan/Pengembangan
Terminal
Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri
adalah persetujuan perpanjangan waktu untuk
membangun/
mengembangkan
Terminal
Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri
apabila
masa
berlaku
pembangunan/
pengembangan
Terminal
Khusus/Terminal
untuk Kepentingan Sendiri berakhir.
19. Pernyataan
mandiri
pelaku
usaha
(self
declaration) adalah pernyataan dari pengelola
Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan
Sendiri mengenai kebenaran dan keabsahan
dokumen serta kesanggupan untuk memenuhi
standar
perpanjangan
pembangunan/
pengembangan
dan
menjalankan
kewajiban
serta bertangung jawab terhadap segala resiko
yang timbul dari pembangunan/pengembangan
Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan
Sendiri.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus atau a. Sertifikat standar pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan
Persyaratan
Teknis
Sendiri;
b.
Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
c.
Izin usaha pokok yang masih berlaku;
d.
Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana
perpanjangan masa berlaku pembangunan/
pengembangan
Terminal
Khusus/Terminal
untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar
bersama
penyelenggara
pelabuhan
terdekat
beserta Distrik Navigasi setempat yang paling
sedikit memuat:
- Kemajuan fisik pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
- Justifikasi/kendala keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dari pelaku usaha;
- Dokumentasi peninjauan lapangan. e. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri paling lama 2 (dua) tahun disertai timeline kurva “S” rencana penyelesaian.
- Sarana a. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; b. Melengkapi Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dengan fasilitas penampungan dan/atau pengolahan limbah
dan/atau sampah dalam masa konstruksi pembangunan/pengembangan, mengacu pada dokumen lingkungan.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT) Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk Terminal Khusus dan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk Terminal untuk Kepentingan Sendiri berdasarkan hierarki pelabuhan,untuk pemenuhan terhadap standar melalui dokumen:
- Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
- Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration) yang belum terverifikasi dari OSS;
- Pemenuhan persyaratan.
Penilaian kesesuaian standar perpanjangan pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim teknis. Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
- Tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan untuk Terminal Khusus dan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Kepelabuhanan/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk Terminal untuk Kepentingan Sendiri berdasarkan hierarki pelabuhan, melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pelaku usaha menyampaikan pemenuhan atas standar
secara lengkap, benar dan sesuai. 2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan untuk Terminal Khusus dan Direktorat Kepelabuhanan/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk Terminal untuk Kepentingan Sendiri berdasarkan hierarki pelabuhan, meneruskan proses penilaian ke unit kerja hukum di lingkungan masing-masing untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja; 3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk Terminal Khusus dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk Terminal untuk Kepentingan Sendiri berdasarkan hierarki pelabuhan, memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja; 4. Atas hasil persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan notifikasi ke sistem OSS; 5. Penyampaian hasil persetujuan dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka4 dilakukan paling lama 2 (dua) hari setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan (apabila ada); 6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat standar yang berlaku efektif; 7. Atas ketidak sesuaian pemenuhan dokumen
standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
b. Pengawasan
- Norma Pengawasan
a) Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan
terhadap pembangunan/pengembangan
Terminal
Khusus/Terminal
untuk
Kepentingan Sendiri;
b) Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban melalui mekanisme pengawasan. Adapun pengawasan pemenuhan kewajiban meliputi:
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
Pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri secara berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya;
Pembongkaran/pengembalian seperti keadaan semula apabila tidak terselesaikannya pembangunan/pengembangan terminal khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim;
Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang terkait;
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri sesuai dengan rancangan desain teknis dan jadwal yang ditetapkan;
Pelaporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya apabila terjadi perubahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
Tanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan;
Tanggung jawab sepenuhnya atas pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan;
Penyediaan dan pemeliharaan sarana dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal,
barang dan/atau naik turun penumpang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; dan 11) Kelengkapan fasilitas penampungan dan/atau pengolahan limbah dan/atau sampah dalam masa konstruksi pembangunan/pengembangan pada Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri, mengacu pada dokumen lingkungan.
c) Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
b
dilaksanakan
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan a) Pengawasan rutin dilaksanakan setiap bulan selama masa pembangunan/pengembangan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; b) Perangkat pengawasan menggunakan daftar periksa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) di atas.
Tugas dan Hak Pelaksana Pengawasan a) Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
- menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
- menyerahkan surat tugas kepada
Pelaku usaha yang akan diperiksa; 3) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; 4) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; 5) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan 6) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. b) Pelaksana Pengawasan berhak:
- meminta keteranganyang diperlukan;
- membuat catatan yang diperlukan;
- memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
- meminta salinan dari dokumen;
- mendokumentasikan secara elektronik;
- melakukan pengambilan sampel;
- melakukan pengujian; dan/atau
- memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana, dan/atau sarana.
c. Pelaksana Pengawasan Petugas Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan kewenangannya, yang melaksanakan pengawasan yang memiliki kualifikasi di bidang konstruksi, kepelabuhanan, dan hukum.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR KEGIATAN PENYESUAIAN TERMINAL KHUSUS/ TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
NO PENYESUAIAN TERMINAL KHUSUS/ TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan penyesuaian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri)
- Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penyesuaian terminal khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiriuntuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. Kegiatan usaha pokok yang memerlukan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri di bidang: a. Pertanian; b. Kehutanan; c. Perikanan; d. Pertambangan dan penggalian; e. industri pengolahan; f. pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; g. pengelolaan air, pengelolaan air limbah, dan daur ulang; h. konstruksi; i. perdagangan besar; j. penyediaan akomodasi; k. kawasan pariwisata, taman wisata alam, dan taman nasional; l. kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaan kegiatan memerlukan fasilitas dermaga. KBLI pada bidang usaha pokok dimaksud sesuai dengan KBLI pada Instansi Pembina Bidang Usaha Pokok masing-masing. - Istilah dan Definisi
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muât barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. 3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 4. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 5. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. 6. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam
negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi. 7. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. 8. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten/kota dalam provinsi. 9. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota. 10. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. 11. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja
perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk
menjamin keselamatan pelayaran;
12. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang
diangkat
oleh
Menteri
dan
memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan untuk menjamin keselamatan dan
keamanan pelayaran.
13. Otoritas Pelabuhan (port authority) adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang
diusahakan secara komersial.
14. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah
lembaga
pemerintah
di
pelabuhan
yang
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan
penegakan hukum di bidang keselamatan dan
keamanan
pelayaran,
koordinasi
kegiatan
pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan
secara komersial;
15. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan
pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk
pelabuhan
yang
belum
diusahakan
secara
komersial;
16. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
17. Kegiatan usaha pokok adalah pertambangan,
energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri,
pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga. 18. Sertifikat Standar Penyesuaian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah persetujuan untuk mengoperasikan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang belum sesuai ketentuan. 19. Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration) adalah pernyataan dari pengelola Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen serta kesanggupan untuk memenuhi standar Penyesuaian dan menjalankan kewajiban serta bertangung jawab terhadap segala resiko yang timbul dari pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus atau Persyaratan Teknis
a. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah dan/atau akta pengalihan status dan aset kepemilikan; b. Izin pengoperasian terminal khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri, atau surat pernyataan bahwa Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah beroperasi sebelum berlakunya PM 20 Tahun 2017 yang telah diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan kewenangannya; c. Izin usaha pokok yang masih berlaku; dan d. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana Penyesuaian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri oleh
Syahbandar,penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat :
- Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut;
- Data fasilitas sandar/tambat;
- Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
- Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran;
- Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk Terminal Khusus; dan
- Dokumentasi peninjauan lapangan.
- Sarana a. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; dan b. Melengkapi Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dengan fasilitas penampungan dan/atau pengolahan limbah dan/atau sampah mengacu pada dokumen lingkungan.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT) Dilakukan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk Terminal Khusus dan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk
Terminal untuk Kepentingan Sendiri berdasarkan hierarki pelabuhan,pemenuhan terhadap standar melalui dokumen :
- Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
- Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration) yang belum terverifikasi dari OSS;
- Pemenuhan persyaratan.
Penilaian kesesuaian standar Penyesuaian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim teknis. Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
- Tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan untuk Terminal Khusus dan oleh tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Kepelabuhanan/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk Terminal untuk Kepentingan Sendiri berdasarkan hierarki pelabuhan, melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Pelaku usaha menyampaikan pemenuhan atas standar secara lengkap, benar dan sesuai; - Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Kepelabuhanan untuk Terminal Khusus dan Direktorat Kepelabuhanan/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk Terminal untuk Kepentingan Sendiri berdasarkan hierarki pelabuhan, meneruskan proses penilaian ke unit kerja hukum di lingkungan masing-masing untuk dilakukan
verifikasi terhadap aspek legal paling lama 1 (satu) hari kerja; 3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 2, Direktur Kepelabuhanan untuk Terminal Khusus dan Direktur Kepelabuhanan/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk Terminal untuk Kepentingan Sendiri berdasarkan hierarki pelabuhan, memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja; 4. Atas hasil persetujuan
sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direktorat Kepelabuhanan untuk Terminal Khusus dan Direktorat Kepelabuhanan/Gubernur/Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya untuk Terminal untuk Kepentingan Sendiri berdasarkan hierarki pelabuhan, menyampaikan notifikasi ke sistem OSS; 5. Penyampaian hasil persetujuan dan notifikasi ke sistem OSS sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan paling lama 2 (dua) hari setelah Pelaku usaha memenuhi kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penerbitan perizinan (apabila ada); 6. Atas notifikasi kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 4, Lembaga OSS mengeluarkan sertifikat standar yang berlaku efektif; 7. Atas ketidak sesuaian pemenuhan dokumen standar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Pelaku usaha dapat melengkapi pemenuhan standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
b. Pengawasan
- Norma Pengawasan
a) Penyelenggara Pelabuhan terdekatsesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
b) Penyelenggara Pelabuhan terdekatsesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban melalui mekanisme pengawasan. Adapun pengawasan pemenuhan kewajiban meliputi: c) Pelaporan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Kepelabuhanan dan Penyelenggara Pelabuhan dengan tembusan Gubernur dan Bupati/Walikota setempat; d) Ketaatan peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim; e) Pembongkaran/pengembalian seperti keadaan semula apabila sudah tidak mengoperasikan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; f) Ketaatan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya; g) Pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan
barang sesuai dengan sertifikat standar yang diberikan; h) Kelengkapan fasilitas penampungan dan/atau pengolahan limbah dan/atau sampah kegiatan operasional Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri, mengacu pada dokumen lingkungan; i) Pelaksanaan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan; dan j) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan a) Pengawasan rutin dilaksanakan setiap bulan selama masa Pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; b) Perangkat pengawasan menggunakan daftar periksa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) di atas.
Hak dan Kewajiban Pelaksana Pengawas a) Hak Pelaksana Pengawas:
Menerima laporan kegiatan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
Kemudahan akses dalam melaksanakan pengawasan operasional pada area Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; atau
Memberikan teguran baik tertulis maupun lisan apabila terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dengan izin yang telah diterbitkan serta memberikan perintah untuk penghentian sementara terhadap pelaksanaan kegiatan apabila diperlukan;
b) Kewajiban Pelaksana Pengawas
- Mengevaluasi laporan kegiatan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri setiap bulan; dan
- Melaksanakan pengawasan operasional padaarea Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
c. Pelaksana Pengawasan Petugas Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan kewenangannya, yang melaksanakan pengawasan yang memiliki kualifikasi di bidang konstruksi, kepelabuhanan, dan hukum.
d. Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR KEGIATAN PENDAFTARAN TERMINAL KHUSUS/TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
NO PENDAFTARAN TERMINAL KHUSUS/Terminal untuk Kepentingan Sendiri (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan pendaftaran Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri)
- Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pendaftaran terminal khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiriuntuk menunjang kegiatan usaha pokoknya. Kegiatan usaha pokok yang memerlukan Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri di bidang: a. Pertanian; b. Kehutanan; c. Perikanan; d. Pertambangan dan penggalian; e. industri pengolahan; f. pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin; g. pengelolaan air, pengelolaan air limbah, dan daur ulang; h. konstruksi; i. perdagangan besar; j. penyediaan akomodasi; k. kawasan pariwisata, taman wisata alam, dan taman nasional; l. kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaan kegiatan memerlukan fasilitas dermaga. KBLI pada bidang usaha pokok dimaksud sesuai dengan KBLI pada Instansi Pembina Bidang Usaha Pokok masing-masing. - Istilah dan Definisi
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. 3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 4. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 5. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. 6. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai
tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi. 7. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. 8. Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar kabupaten /kota dalam provinsi. 9. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam kabupaten/kota; 10. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan; 11. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja
perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk
menjamin keselamatan pelayaran;
12. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang
diangkat
oleh
Menteri
dan
memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan
dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran
13. Otoritas Pelabuhan (Port authority) adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang
diusahakan secara komersial.
14. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah
lembaga
pemerintah
di
pelabuhan
yang
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan
penegakan hukum di bidang keselamatan dan
keamanan
pelayaran,
koordinasi
kegiatan
pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan
secara komersial.
15. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan
pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk
pelabuhan
yang
belum
diusahakan
secara
komersial.
16. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
17. Kegiatan usaha pokok adalah pertambangan,
energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri,
pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan
lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga. 18. Sertifikat Standar Pendaftaran Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah persetujuan pendaftaran pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang telah beroperasi. 19. Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration) adalah pernyataan dari pengelola Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen serta kesanggupan untuk memenuhi standar Pendaftaran dan menjalankan kewajiban serta bertangung jawab terhadap segala resiko yang timbul dari pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis
a. Izin usaha pokok yang masih berlaku; b. Izin pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang telah diterbitkan dan masih berlaku. 5. Sarana a. Memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; b. Memelihara fasilitas penampungan dan/atau pengolahan limbah dan/atau sampah Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri, dengan mengacu pada dokumen lingkungan. 6. Penilaian Kesesuaian dan a. Menengah Rendah (MR) Verifikasi dilakukan pada saat pengawasan, setelah
Pengawasan terbitnya Sertifikat Standar (Self DeclarationPelaku usaha) terhadap Standar Pendaftaran Pengoperasian Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri dari OSS.
b. Pengawasan
- Norma Pengawasan
a. Penyelenggara Pelabuhan terdekat melakukan pengawasan terhadap pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri sesuai dengan kewenangannya;
b. Penyelenggara Pelabuhan terdekat melakukan pemeriksaan pemenuhan kewajiban melalui mekanisme pengawasan. Adapun pengawasan pemenuhan kewajiban meliputi:
- Pelaporan kegiatan operasional setiap bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota setempat;
- Ketaatan peraturan perundang- undangan dan ketentuan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim;
- Ketaatan peraturan perundang- undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
- Pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang sesuai dengan sertifikat
standar yang diberikan; 5) Kelengkapan fasilitas penampungan dan/atau pengolahan limbah dan/atau sampah kegiatan operasional Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri, mengacu pada dokumen lingkungan; 6) Pelaksanaan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang bersangkutan. c. Pengawasansebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan a) Pengawasan rutin dilaksanakan setiap bulan selama masa Pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; dan b) Perangkat pengawasan menggunakan daftar periksa sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b) di atas.
Hak dan Kewajiban Pelaksana Pengawas a) Hak Pelaksana Pengawas
- Menerima laporan kegiatan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
- Kemudahan akses dalam melaksanakan pengawasan operasional pada area Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; dan
- Memberikan teguran baik tertulis maupun lisan apabila terdapat
ketidaksesuaian pelaksanaan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dengan izin yang telah diterbitkan serta memberikan perintah untuk penghentian sementara terhadap pelaksanaan kegiatan apabila diperlukan.
b) Kewajiban Pelaksana Pengawas
- Mengevaluasi laporan kegiatan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri setiap bulan;
- Melaksanakan pengawasan operasional pada area Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri; dan
- Memeriksa kesesuaian pelaksanaan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri dengan izin yang telah diterbitkan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: e) Inspektur; f) Auditor; g) Surveyor; atau h) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis
palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
d. Saluran Pengaduan
Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU
Kementerian Perhubungan, contact centre 151 atau
unit layanan pengaduan yang disediakan oleh
pemerintah daerah.
STANDAR KEGIATAN PERPANJANGAN KEGIATAN KERJA KERUK, KERJA REKLAMASI, ATAU KEGIATAN KERJA KERUK DAN REKLAMASI
NO PERPANJANGAN KEGIATAN KERJA KERUK, KERJA REKLAMASI, ATAU KEGIATAN KERJA KERUK DAN REKLAMASI (KBLI 42914, 43120)
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan perpanjangan kegiatan kerja keruk, kerja reklamasi, atau kegiatan kerja keruk dan reklamasi, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha: a. pengerukan (42914); dan/atau b. penyiapan lahan (43120).Istilah dan Definisi
Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambilmaterial dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energy lainnya , ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Kapal Keruk adalah kapal yang dilengkapi dengan alat bantu, yang khusus digunakan untuk melakukan pekerjaan pengerukan dan/atau reklamasi.
Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan untuk tempat penimbunan hasil kegiatan kerja keruk.
Alur–Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya di anggap aman dan selamat untuk dilayari
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi
Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan
penyebrangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. 11. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai. 12. Penyelenggara Pelabuhan adalah Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Otoritas Pelabuhan Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 13. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 14. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. 15. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, Badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesia yang khusus di dirikan untuk pelayaran. 17. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
- Pelaksana Kegiatan adalah Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi.
- Pemilik Kegiatan adalah Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri, dan pengelola Terminal Khusus.
- Badan usaha pengerukan dan reklamasi adalah badan usaha yang khusus didirikan di bidang pengerukan dan reklamasi.
- Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
- Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Izin Kegiatan Kerja keruk, Izin Kerja Reklamasi, atau Izin Kerja Keruk dan Reklamasi sebelumnya; c. Berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis terpadu Kantor Pusat Direktorat Jenderal dengan melibatkan Sekretariat Jenderal; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
khusus
teknis, yaitu:
a. Laporan
progress
terakhir
kegiatan
kerja
keruk/kerja reklamasi/kerja keruk dan reklamasi
yang diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan
setempat;
b. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
lingkungan hidup;
c. Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan
Pelaksana Kegiatan;
d. Alasan/justifikasi
keterlambatan
dalam
pelaksanaan
kegiatan
kerja
keruk/kerja
reklamasi/kerja
keruk
dan
reklamasi
yang
diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat:
e. Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan
keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-
sama dengan Distrik Navigasi setempat;
f.
Pertimbangan
dari
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat terhadap kesesuaian dengan Rencana
Induk Pelabuhan bagi kegiatan kerja Reklamasi
yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja
dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
dan
g. Jadwal pelaksanaan kegiatan kerja keruk/kerja
reklamasi/kerja keruk dan reklamasi;
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara
elektronik
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasanperizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanismepengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal; b) Direktur Kepelabuhanan; c) Kepala Bagian Hukum dan KSLN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. d) Pejabat Struktural/Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara yang menjalankan pengawasan dapat dilakukan dengan membentuk Tim pengawas Terpadu, berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 6. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana, dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS SECARA TERUS MENERUS SELAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) JAM DALAM 1 (SATU) HARI ATAU SELAMA WAKTU TERTENTU SESUAI DENGAN KEBUTUHAN
NO
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS
SECARA TERUS MENERUS SELAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) JAM DALAM
1 (SATU) HARI ATAU SELAMA WAKTU TERTENTU SESUAI DENGAN
KEBUTUHAN
(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan
Terminal Khusus)
1.
Ruang Lingkup
Standar
ini
memuat
pengaturan
terkait
dengan
peningkatan
kemampuan
pengoperasian
terminal
khusus secara terus menerus selama 24 (dua puluh
empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama waktu
tertentu sesuai dengan kebutuhan, untuk menunjang
kegiatan usaha pokoknya.
Kegiatan usaha pokok yang memerlukan Terminal
Khusus di bidang:
a. Pertanian;
b. Kehutanan;
c. Perikanan;
d. Pertambangan dan penggalian;
e. industri pengolahan;
f.
pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara
dingin;
g. pengelolaan air, pengelolaan air limbah, dan daur
ulang;
h. konstruksi;
i.
perdagangan besar;
j.
penyediaan akomodasi;
k. kawasan pariwisata, taman wisata alam, dan
taman nasional;
l.
kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaan kegiatan
memerlukan fasilitas dermaga.
KBLI pada bidang usaha pokok dimaksud sesuai
dengan KBLI pada Instansi Pembina Bidang Usaha Pokok masing-masing. 2. Istilah dan Definisi
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
- Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
- Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
- Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Otoritas Pelabuhan (port authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. 7. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. 8. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. 9. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 10. Kegiatan usaha pokok adalah pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga. 11. Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus adalah persetujuan untuk mengoperasikan Terminal Khusus yang diterbitkan oleh Direktur Kepelabuhanan sebelum pelaksanaan pengoperasian Terminal Khusus. 12. Sertifikat Standar peningkatan kemampuan pengoperasian secara terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam atau selama waktu tertentu sesuai kebutuhan terminal khusus adalah persetujuan untuk meningkatkan kemampuan
pengoperasian secara terus-menerus selama 24 (dua puluh empat) jam atau selama waktu tertentu sesuai kebutuhan terminal khusus yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 13. Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration) adalah pernyataan dari pengelola Terminal Khusus mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen serta kesanggupan untuk memenuhi standar pengoperasian dan menjalankan kewajiban serta bertangung jawab terhadap segala resiko yang timbul dari pengoperasian terminal khusus. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Memiliki perizinan berusaha dari instansi pembina usaha pokoknya; c. Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus
a. Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus; b. Kesiapan pelayanan pemanduan dan penundaan bagi perairan terminal khusus yang sudah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu; c. Kesiapan fasilitas terminal khusus berupa lampu penerangan di dermaga dan lapangan penumpukan serta pembangkit untuk cadangan pasokan listrik; d. Kesiapan gudang dan/atau fasilitas lain di luar terminal khusus; e. Kesiapan keamanan dan ketertiban berupa pos keamanan, kamera pengawas, alat komunikasi bagi penjaga keamanan; f. Kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan; g. Kesiapan sarana transportasi darat; h. Berita Acara peninjauan lapangan dan evaluasi
dalam rangka pemenuhan persyaratan operasional secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam oleh Syahbandar pada Pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
Fasilitas terminal khusus telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan;
Dokumentasi peninjauan lapangan. i. Rekomendasi dari Syahbandar pada pelabuhan terdekat.
Sarana a. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus; b. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan dan/atau pengolahan limbah dan/atau sampah dalam masa pengoperasian, mengacu pada dokumen lingkungan; c. Menyediakan fasiltas penunjang bongkar muat dan/atau kegiatan naik turun penumpang.
Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Tinggi (T): Izin Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Terminal Khusus Secara Terus Menerus Selama 24 (Dua Puluh Empat) Jam Dalam 1 (Satu) hari Atau Selama Waktu Tertentu Sesuai Dengan Kebutuhanditerbitkan setelah persyaratan dinyatakan terpenuhi berdasarkan hasil verifikasiyang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur penilaian kesesuaian Standar Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Terminal Khusus Secara Terus Menerus Selama 24 (Dua Puluh Empat) Jam Dalam 1 (Satu) hari Atau Selama Waktu Tertentu Sesuai Dengan Kebutuhan. Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim teknis. Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang membidangi fungsi Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pelaku usaha menyampaikan pemenuhan atas standar secara lengkap dan benar;
- Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud padaangka 2, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat JenderalPerhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan KSLN untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja;
- Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 3, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar
paling lama 1 (satu) hari kerja; 5. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 berupa Sertifikat Standar Peningkatan Kemampuan Pengoperasian Terminal Khusus Secara Terus Menerus Selama 24 (Dua Puluh Empat) Jam Dalam 1 (Satu) hari Atau Selama Waktu Tertentu Sesuai Dengan Kebutuhan secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasansebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
Aparatur Sipil Negara yang menjalankan pengawasan dapat dilakukan dengan membentuk Tim pengawas Terpadu, berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan
berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang. 5. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 6. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana, dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN TERMINAL KHUSUS TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
NO
TERMINAL KHUSUS TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan
Terminal Khusus)
1
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri, untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Kegiatan usaha pokok yang memerlukan Terminal
Khusus di bidang:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f.
industri;
g. pariwisata;
h. dok dan galangan kapal; dan
i.
kegiatan
lainnya
yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan pokoknya memerlukan dermaga.
KBLI pada bidang usaha pokok dimaksud sesuai
dengan KBLI pada Instansi Pembina Bidang Usaha
Pokok masing-masing.
2
Istilah
dan
Definisi
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
- Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di
luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 3. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. 4. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 5. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran; 6. Otoritas Pelabuhan (port authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial. 7. Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. 8. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. 9. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 10. Kegiatan usaha pokok adalah pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang dalam pelaksanaan kegiatan pokoknya memerlukan fasilitas dermaga. 11. Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus adalah persetujuan untuk mengoperasikan Terminal Khusus yang diterbitkan oleh Direktur Kepelabuhanan sebelum pelaksanaan pengoperasian Terminal Khusus. 12. Sertifikat Standar Terminal Khusus Yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri adalah persetujuan untuk terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan. 13. Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration) adalah pernyataan dari pengelola Terminal Khusus mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen serta kesanggupan untuk memenuhi standar pengoperasian dan menjalankan kewajiban serta bertangung jawab terhadap segala resiko yang timbul dari pengoperasian terminal khusus. 4. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Memiliki perizinan berusaha dari instansi pembina usaha pokoknya; c. Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus; dan
d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
5.
Persyaratan
khusus
a. Sertifikat
Standar
Pengoperasian
Terminal
Khusus;
b. Berita
acara
pemeriksaan
fisik,
uji
coba
sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh tim teknis
terpadu yang terdiri dari unsur Kementerian
Perhubungan,
Kementerian
Perdagangan
Kementerian
Keuangan
yang
paling
sedikit
memuat:
- Aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran a) Kedalaman perairan paling rendah -6 LWS; b) Luas kolam untuk gerak kapal; c) Sarana bantu navigasi pelayaran; d) Fasilitas telekomunikasi pelayaran; e) Prasarana, sarana, SDM pandu; f) Kapal Patroli (bila dibutuhkan); g) Menerapkan ISPS Code (melampirkan sertifikat ISPS Code);
- Aspek Teknis Fasilitas Pelabuhan a) Dermaga Beton (paling sedikit 1 tambatan); b) Gudang tertutup; c) Peralatan bongkar muat; d) Peralatan pencegahan kebakaran; e) Fasilitas pencegahan pencemaran;
- Aspek Ekonomi a) Menunjang Industri Tertentu; b) Arus Barang Impor paling sedikit10.000 ton/tahun; c) Arus Barang Eksporpaling sedikit20.000 ton/tahun; dan c. Dokumen dan Data Dukung terhadap pemenuhan persyaratan sesuai Berita Acara peninjauan (dokumentasi peninjauan, data spesifikasi pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan). 6. Sarana a. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus; b. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan dan/atau pengolahan limbah dan/atau sampah dalam masa pengoperasian, mengacu pada dokumen lingkungan; c. Menyediakan dan memelihara fasilitas kantor guna kelancaran pelaksanaan tugas bagi instansi bea cukai, imigrasi, dan karantina di terminal khusus; d. Menyediakan fasiltas penunjang bongkar muat dan/atau kegiatan naik turun penumpang. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Tinggi (T): Izin Terminal Khusus Yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeriditerbitkan setelah persyaratan dinyatakan terpenuhi berdasarkan hasil verifikasiyang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Prosedur penilaian kesesuaian Standar Terminal Khusus Yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri
Penilaian kesesuaian dilakukan oleh tim teknis. Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat
Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Tim verifikator Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang membidangi fungsi Kepelabuhanan melakukan penilaian kesesuaian standar paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pelaku usaha menyampaikan pemenuhan atas standar secara lengkap dan benar; 3. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, Direktorat Kepelabuhanan meneruskan proses penilaian ke Sekretariat Direktorat JenderalPerhubungan Laut cq. Bagian Hukum dan KSLN untuk dilakukan verifikasi terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari kerja; 4. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada angka 3, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memberikan persetujuan pemenuhan standar paling lama 1 (satu) hari kerja; 5. Sertifikat Standar Terminal Khusus Yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS untuk diaktifkan Perizinan Berusahanya.
b. Pengawasan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
Pengawasansebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara yang menjalankan pengawasan dapat dilakukan dengan membentuk Tim pengawas Terpadu, berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan;
b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana, dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SERTIFIKAT GARIS MUAT KAPAL SEMENTARA
NO PENERBITAN SERTIFIKAT GARIS MUAT KAPAL SEMENTARA (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
- Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan sertifikat nasional/internasional garis muat kapalsementarauntuk menunjang pelaksanaan kegiatan: usaha angkutan laut nasional (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). - Istilah dan Definisi
- Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
- Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
- Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia
- Garis Muat adalah jarak verikal yang diukur pada tengah kapal dari sisi atas garis geladak lambung timbul kearah bawah hingga sisi atas garis muat.
- Geladak teratas yang menyeluruh dan terbuka secara langsung (exposed deck) terhadap cuaca dan air laut dan mempunyai cara penutupan
yang tetap dan kedap cuaca untuk bukaan
bukaan di atas geladak dan kedap air untuk
bukaan bukaan di bawah geladak;
6. Bagian terendah
dari geladak terbuka dan
perpanjangan garis ini sejajar dengan bagian
geladak yang atas, diambil sebagai gelak lambung
timbul, pada kapal yang mempunyai geladak
teratas terpenggal;atau
7. Geladak yang lebih rendah dari geladak teratas
asalkan
geladak
tersebut
menyeluruh
dan
permanen dari arah belakang ke depan, sekurang
kurangnya
antara
kamar
mesin
dan
sekat
tubrukan.
8. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya
dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan
air, serta alat apung dan bangunan terapung
yang tidak berpindah-pindah.
9. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi
persyaratan
material,
konstruksi,
bangunan,
permesinan
dan
perlistrikan,
stabilitas,
tata
susunan
serta
perlengkapan
termasuk perlengkapan alat penolong dan radio,
elektronika
kapal
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian.
10. Muatan
kapal
adalah
penumpang,
barang,
termasuk hewan yang diangkut diatas kapal.
11. Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan
menurunkan
muatan
termasuk
menyusun,
menata dan memadatkan muatan alam ruang
muat atau tempat tempat yang untuk itu di atas
kapal.
12. Pemadatan adalah kegiatan menyusun muatan
didalam ruangan muatan di kapal.
13. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah
Pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi
dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
14. Surveyor adalah personil dari badan klasifikasi
atau organisasi yang diakui yang memiliki
kualifikasi dan persyaratan untuk melakukan
survei di atas kapal.
15. Kapal
bangunan
baru
adalah
kapal
yang
peletakkan
lunasnya
atau
pada
tahap
pembangunan yang serupa dilakukan pada atau
setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
16. Kapal Bangunan Lama adalah kapal selain kapal
bangunan baru.
17. Pelayaran internasional adalah pelayaran dari
pelabuhan di dalam pelayaran kawasan Indonesia
ke pelabuhan di suatu negara yang menerapkan
peraturan
garis
muat
internasional
atau
sebaliknya.
18. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia
beserta
perairan
kepulauan
dan
perairan
pedalamannya.
19. Organisasi yang diakui (Recognized Organization)
adalah suatu Organisasi atau badan klasifikasi
yang
telah
diberikan
kewenangan
atau
pendelegasian
oleh
Menteri
melalui
suatu
perjanjian tertulis dan resmi diantara kedua
pihak untuk melakukan survei dan sertifikasi
kapal atas nama pemerintah Republik Indonesia
sebagaimana persyaratannya diatur dalam IMO
Res. 739 (18), 789 (19) dan RO Code.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
a. surat ukur sementara;
b. surat tanda kebangsaan kapal sementara; c. Laporan pemeriksaan pertama garis muat kapal; d. surat pengesahan dan gambar rancang bangun kapal yang telah disahkan; dan e. Buku perhitungan stabilitas yang telah disahkan. 5. Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi: Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar; 2. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar melakukan penelitian atas persyaratan dan melakukan perhitungan besar garis muat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan pemeriksaan di kapal ; 3. Berdasarkan penelitian persyaratan dan pemeriksaanserta perhitungan telah terpenuhi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandarmenerbitkan sertifikat garis muat kapal sementara; 4. Sertifikat garis muat kapal sementara berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dari tanggal pemeriksaan; 5. Pemasangan marka garis muat di kapal harus
sesuai dengan nilai yang dicantumkan pada sertifikat garis muat Sementara; 6. Surat permohonan dapat juga disampaikan kepada Organisasi yang diakui (Recognized Organization) yang telah ditunjuk dan mendapat pendelegasian baik melalui perjanjian kerjasama atau pemberian otorisasi; dan 7. Setelah mendapatkan pendelegasian baik melalui perjanjian kerjasama atau pemberian otorisasi, Organisasi yang diakui (Recognized Organization) yang telah ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan dan penerbitan/pengukuhan sertifikat garis muat.
b. Pengawasan
- Pemasangan marka garis muat kapal harus mendapat pengawasan dari Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal di pelabuhan tempat kapal berada.
- Dalam hal pemeriksaan dan sertifikat yang diterbitkan oleh organisasi yang diakui (Recognized Organization), pengawasan pemasangan marka diawasi oleh Surveyor.
- Pemeriksaan persyaratan garis muat kapal untuk penerbitan sertifikat garis muat sementara harus dilaksanakan pada pemeriksaan pertama yang dilaksanakan sebelum kapal dioperasikan, meliputi pemeriksaan lengkap terhadap bagian-bagian konstruksi, bangunan, tata susunan, dan bahan-bahan sesuai dengan persyaratan garis muat.
- Pemeriksaan pertama dilaksanakan oleh Pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau surveyor Organisasi yang diakui (Recognized Organization) yang telah diberikan kewenangan
pada pelabuhan di tempat kapalberada. 5. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada Syahbandar di pelabuhan tempat kapal berada.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan/atau Pejabat Pemeriksa menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan/atau Pejabat Pemeriksa memiliki kewajiban: a) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; b) Mempunyai surat tugas resmi dari Pemerintah untuk melakukan inspeksi; c) Menyusun berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan inspeksi lapangan yang disetujui oleh pemilik kapal; d) Memberikan rekomendasi kepada Pemilik Kapal untuk melaksanakan perbaikan atau tindakan yang di anggap perlu terhadap Kapalnya; dan
- Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pemilik Kapal. d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN PENGUKUHAN SERTIFIKAT GARIS MUAT KAPAL
NO PENERBITAN PENGUKUHAN SERTIFIKAT GARIS MUAT KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan sertifikat nasional/internasional garis muat kapalPengukuhanuntuk menunjang pelaksanaan kegiatan: usaha angkutan laut nasional (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142);Istilah dan Definisi
Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia
Garis Muat adalah jarak vertikal yang diukur pada tengah kapal dari sisi atas garis geladak lambung timbul kearah bawah hingga sisi atas garis muat.
Geladak teratas yang menyeluruh dan terbuka
secara langsung (exposed deck) terhadap cuaca
dan air laut dan mempunyai cara penutupan
yang tetap dan kedap cuaca untuk bukaan
bukaan di atas geladak dan kedap air untuk
bukaan bukaan di bawah geladak;
6.
Bagian terendah dari geladak terbuka dan
perpanjangan garis ini sejajar dengan bagian
geladak yang atas, diambil sebagai gelak
lambung timbul, pada kapal yang mempunyai
geladak teratas terpenggal;atau
7.
Geladak yang lebih rendah dari geladak teratas
asalkan geladak tersebut menyeluruh dan
permanen
dari
arah
belakang
ke
depan,
sekurang kurangnya antara kamar mesin dan
sekat tubrukan.
8.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
9.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi,
bangunan,
permesinan
dan
perlistrikan,
stabilitas, tata susunan serta perlengkapan
termasuk perlengkapan alat penolong dan radio,
elektronika kapal yang dibuktikan dengan
sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian.
10. Muatan kapal adalah penumpang, barang,
termasuk hewan yang diangkut diatas kapal.
11. Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan
menurunkan
muatan
termasuk
menyusun,
menata dan memadatkan muatan alam ruang
muat atau tempat tempat yang untuk itu di atas
kapal.
12. Pemadatan adalah kegiatan menyusun muatan
didalam ruangan muatan di kapal.
13. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah
Pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi
dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
14. Surveyor adalah personil dari badan klasifikasi
atau organisasi yang diakui yang memiliki
kualifikasi dan persyaratan untuk melakukan
survei di atas kapal.
15. Kapal bangunan baru adalah kapal yang
peletakkan
lunasnya
atau
pada
tahap
pembangunan yang serupa dilakukan pada atau
setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
16. Kapal Bangunan Lama adalah kapal selain
kapal bangunan baru.
17. Pelayaran internasional adalah pelayaran dari
pelabuhan
di
dalam
pelayaran
kawasan
Indonesia ke pelabuhan di suatu negara yang
menerapkan peraturan garis muat internasional
atau sebaliknya.
18. Perairan
Indonesia
adalah
laut
teritorial
Indonesia beserta perairan kepulauan dan
perairan pedalamannya.
19. Organisasi
yang
diakui
(Recognized
Organization) adalah suatu Organisasi atau
badan
klasifikasi
yang
telah
diberikan
kewenangan atau pendelegasian oleh Menteri
melalui suatu perjanjian tertulis dan resmi
diantara kedua pihak untuk melakukan survei
dan sertifikasi kapal atas nama pemerintah
Republik
Indonesia
sebagaimana
persyaratannya diatur dalam IMO Res. 739 (18),
789 (19) dan RO Code.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus
a. Surat Ukur;
b. surat tanda kebangsaan kapal; dan
c. Sertifikat Garis Muat.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah tinggi: Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Syahbandar di pelabuhan tempat kapal berada;
- Syahbandar melakukan penelitian atas persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan pemeriksaan di kapal;
- Berdasarkan penelitian persyaratan dan pemeriksaan dikapal, Syahbandar menerbitkan pengukuhan sertifikat garis muat kapal.
- Surat permohonan dapat juga disampaikan kepada Organisasi yang diakui (Recognized Organization) yang telah ditunjuk dan mendapat pendelegasian baik melalui perjanjian kerjasama atau pemberian
otorisasi; dan 5. Setelah mendapatkan pendelegasian baik melalui perjanjian kerjasama atau pemberian otorisasi, Organisasi yang diakui (Recognized Organization) yang telah ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan dan pengukuhan sertifikat garis muat kapal.
b. Pengawasan
- Pemuatan di kapal tidak boleh melebihi batas garis muat yang sesuai marka garis muat yang ditetapkan di sertifikat garis muat Pemasangan marka garis muat;
- Pemeriksaan tahunan yang dilaksanakan 3 (tiga) bulan sebelum atau sesudah tanggal berlakunya sertifikat;
- Pemeriksaan tahunan dilaksanakan oleh Pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau surveyor Organisasi yang diakui (Recognized Organization) yang telah diberikan kewenangan pada pelabuhan di tempat kapal berada.
- Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pemilik Kapal.
c. PelaksanaPengawasan
Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada Syahbandar di pelabuhan tempat kapal berada.
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan/atau Pejabat Pemeriksa memiliki kewajiban: a) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; b) Mempunyai surat tugas resmi dari Pemerintah untuk melakukan inspeksi; c) Menyusun berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan inspeksi lapangan yang disetujui oleh pemilik kapal; dan d) Memberikan rekomendasi kepada Pemilik Kapal untuk melaksanakan perbaikan atau tindakan yang di anggap perlu terhadap Kapalnya.
d. SaluranPengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SERTIFIKAT GARIS MUAT KAPAL PERMANEN
NO
PENERBITAN SERTIFIKAT GARIS MUAT KAPAL PERMANEN
(KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
penerbitan
sertifikat
nasional/internasional
garis
muat kapalpermanenuntuk menunjang pelaksanaan
kegiatan: usaha angkutan laut nasional (50111,
50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142);
- Istilah dan Definisi
- Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
- Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
- Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.
- Garis Muat adalah jarak verikal yang diukur pada tengah kapal dari sisi atas garis geladak lambung timbul kearah bawah hingga sisi atas garis muat.
- Geladak teratas yang menyeluruh dan terbuka secara langsung (exposed deck) terhadap cuaca dan air laut dan mempunyai cara penutupan yang
tetap dan kedap cuaca untuk bukaan bukaan di
atas geladak dan kedap air untuk bukaan bukaan
di bawah geladak;
6. Bagian
terendah
dari
geladak
terbuka
dan
perpanjangan garis ini sejajar dengan bagian
geladak yang atas, diambil sebagai gelak lambung
timbul, pada kapal yang mempunyai geladak
teratas terpenggal;atau
7. Geladak yang lebih rendah dari geladak teratas
asalkan
geladak
tersebut
menyeluruh
dan
permanen dari arah belakang ke depan, sekurang
kurangnya
antara
kamar
mesin
dan
sekat
tubrukan.
8. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya
dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan
air, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
9. Muatan
kapal
adalah
penumpang,
barang,
termasuk hewan yang diangkut diatas kapal.
10. Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan
menurunkan
muatan
termasuk
menyusun,
menata dan memadatkan muatan alam ruang
muat atau tempat tempat yang untuk itu di atas
kapal.
11. Pemadatan adalah kegiatan menyusun muatan
didalam ruangan muatan di kapal.
12. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah
Pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi
dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
13. Surveyor adalah personil dari badan klasifikasi
atau
organisasi
yang
diakui
yang
memiliki
kualifikasi dan persyaratan untuk melakukan
survei di atas kapal.
- Kapal bangunan baru adalah kapal yang peletakkan lunasnya atau pada tahap pembangunan yang serupa dilakukan pada atau setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
- Kapal Bangunan Lama adalah kapal selain kapal bangunan baru.
- Pelayaran internasional adalah pelayaran dari pelabuhan di dalam pelayaran kawasan Indonesia ke pelabuhan di suatu negara yang menerapkan peraturan garis muat internasional atau sebaliknya.
- Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- Organisasi yang diakui (Recognized Organization) adalah suatu Organisasi atau badan klasifikasi yang telah diberikan kewenangan atau pendelegasian oleh Menteri melalui suatu perjanjian tertulis dan resmi diantara kedua pihak untuk melakukan survei dan sertifikasi kapal atas nama pemerintah Republik Indonesia sebagaimana persyaratannya diatur dalam IMO Res. 739 (18), 789 (19) dan RO Code.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus
- surat pengesahan dan gambar rancang bangun kapal yang telah disahkan;
- Surat ukur;
- Surat tanda kebangsaan kapal;
- Laporan pemeriksaan garis muat kapal;
- Sertifikat garis muat kapal sementara; dan
- Buku perhitungan stabilitas yang telah disahkan.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah tinggi: Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar; 2. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar melakukan penelitian atas persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan pemeriksaan di kapal; 3. Berdasarkan penelitian persyaratan dan pemeriksaan telah terpenuhi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar menerbitkan sertifikat garis muat kapal permanen; 4. Sertifikat garis muat
kapal permanen diterbitkan tidak lebih dari lima tahun dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan yang telah diatur; 5. Sertifikat garis muat kapal permanen yang masa berlakunya telah berakhir pada saat pemeriksaan pembaharuan selesai dilaksanakan, dapat diterbitkan kembali Sertifikat garis muat kapal permanen apabila memenuhi persyaratan;
- Dalam hal berdasarkan pemeriksaan persyaratan tidak terpenuhi maka dapat diberikan Sertifikat garis muat kapal sementara;
- Suratpermohonan dapat juga disampaikan kepada Organisasi yang diakui (Recognized Organization) yang telah ditunjuk dan mendapat pendelegasian baik melalui perjanjian kerjasama atau pemberian otorisasi;
- Setelah mendapatkan pendelegasian baik melalui perjanjian kerjasama atau pemberian otorisasi, Organisasi yang diakui (Recognized Organization) yang telah ditunjuk dapat melakukan pemeriksaan dan pengukuhan sertifikat garis muat kapal.
b. Pengawasan
- Pemasangan marka garis muat kapal harus mendapat pengawasan dari Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal di pelabuhan tempat kapal berada;
- Pemasangan marka garis muat di kapal harus sesuai dengan nilai yang dicantumkan pada sertifikat garis muat dan instruksi pemasangan garis muat kapal yang telah diterbitkan;
- Setelah pemasangan marka garis muat kapal selesai dilakukan, harus dibuat berita acara yang ditanda tangani oleh pemilik kapal; pejabat pemeriksa keselamatan kapal; dan surveyor organisasi yang diakui (Recognized Organization) apabila sertifikat yang diterbitkan oleh organisasi yang diakui (Recognized Organization);
- Dalam hal pemeriksaan dan sertifikat yang
diterbitkan oleh organisasi yang diakui (Recognized Organization), pengawasan pemasangan marka diawasi oleh Surveyor; 5. Pemeriksaan garis muat kapal untuk penerbitan sertifikat garis muat kapal permanen harus dilaksanakan pada pemeriksaan pembaharuan meliputi pemeriksaan terhadap kondisi seluruh persyaratan garis muat kapal sesuai dengan persyaratan garis muat, yang dilaksanakan pada kurun waktu sesuai dengan masa berlaku sertifikat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang jangka waktunya tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 6. Pemeriksaan pembaharuan dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor Organisasi yang diakui (Recognized Organization) yang telah diberikan kewenangan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. 7. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pemilik Kapal.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada Syahbandar di pelabuhan tempat kapal berada;
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang;
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan/atau Pejabat Pemeriksa memiliki kewajiban:
a) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; b) Mempunyai surat tugas resmi dari Pemerintah untuk melakukan inspeksi; c) Menyusun berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan inspeksi lapangan yang disetujui oleh pemilik kapal; dan d) Memberikan rekomendasi kepada Pemilik Kapal untuk melaksanakan perbaikan atau tindakan yang di anggap perlu terhadap Kapalnya.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN
KAPAL BANGUNAN BARU
NO PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL BANGUNAN BARU (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengesahan gambar rancang bangun kapaluntuk menunjang pelaksanaan kegiatan:usaha angkutan laut nasional (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142).Istilah dan Definisi
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Rancang bangun kapal adalah proses perancangan kapal dituangkan dalam gambar kapal dan perhitungannya baik untuk kapal bangunan baru maupun bangunan lama.
Gambar Kapal adalah gambar – gambar yang berisi informasi mengenai ukuran kapal, jenis, tata letak, susunan, bangunan dan konstruksi kapal, sistem permesinan, sistem perpipaan dan perlistrikan kapal, serta peralatan keselamatan jiwa dan pencegahan kebakaran kapal dan data kelengkapan lainnya.
Kapal Bangunan Baru adalah Kapal yang dikategorikan sebagai berikut: a. Kapal yang masih dalam perancangan; b. Kapal yang sedang dalam tahap pembangunan di galangan; atau c. Kapal yang telah selesai dibangun dan belum beroperasi.
Kapal Bangunan lama adalah kapal yang bukan bangunan baru sebagaimana dimaksud pada angka 5.
Pembangunan kapal adalah pembuatan kapal
baru baik di dalam negeri maupun di luar
negeri yang langsung berbendera Indonesia yang dimulai dari tahap peletakan lunas sampai dengan peluncuran kapal.Galangan kapal adalah tempat/lokasi yang difungsikan khusus untuk pembangunan, perombakan, perbaikan atau pengerjaan kapal.
Peletakan lunas adalah proses awal dimulainya pembangunan kapal melalui pembuatan konstruksi lunas kapal.
Peluncuran kapal adalah tahapan pembangunan kapal yang material struktur kapal atau kontruksi lambung kapal telah memenuhi persyaratan konstruksi untuk diturunkan ke air yang ditentukan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau badan klasifikasi.
Serah terima kapal adalah proses penyerahan kapal dari galangan pembangun kepada pemilik kapal.
Tahap Konstruksi yang serupa adalah: a. Tahap konsruksi yang dapat diidentifikasi secara spesifik sebagai tahap dimulainya proses pembangunan kapal. b. Tahap dimulainya proses perakitan kapal paling sedikit 50 (lima puluh) ton atau satu
persen dari estimasi berat seluruh material
struktur kapal, dipilih yang lebih kecil.
13. Pengadaan Kapal adalah kegiatan memasukkan
kapal dari luar negeri, dimana proses pengadaan
kapal dilakukan sebelum kapal masuk ke
Indonesia, baik kapal bangunan lama maupun
kapal bangunan baru untuk didaftarkan dalam
daftar kapal berbendera Indonesia.
14. Perombakan adalah perombakan konstruksi dan
memerlukan
pengesahan
gambar
dan
perhitungan
konstruksi
karena
mengubah
fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi kapal.
15. Kapal Tradisional adalah kapal yang dirancang
menyesuaikan kearifan lokal dan dibangun
dengan konstruksi yang sederhana dengan
bahan utama berupa kayu, atau material sejenis
dengan penggerak mekanis, tenaga angin, atau
energi lainnya pada galangan dengan fasilitas
peralatan yang sederhana.
16. Kapal kembar (Sister ship) adalah 2 (dua) kapal
atau lebih yang didesain dan dibangun memiliki
desain, ukuran, tata susunan dan tata letak
yang sama serta dibangun di satu galangan.
17. Pemohon adalah pemilik kapal atau galangan
kapal yang mengetahui dan bertanggung jawab
terhadap gambar kapal yang akan diperiksa dan
disahkan.
18. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah
pejabat pemerintah yang merupakan aparatur
sipil negara dilingkungan Direktorat Jenderal
yang
mempunyai
kualifikasi
dan
keahlian
dibidang keselamatan kapal yang diangkat oleh
Menteri.
19. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 20. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai peraturan klasifikasi. 21. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktusesuaidengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
a. Untuk Kapal bangunan baru yang dibangun di
galangan dalam negeri
- Surat pengantar dari Syahbandarpelabuhan setempat dimana kapal dibangun yang paling sedikit berisi informasi meliputinama kapal, jenis dan bahan kapal, rancangan ukuran Panjang lebar dan tinggi kapal, nama pemilik kapal, nama dan lokasi galangan;
- Surat persetujuan penggunaan nama kapal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal bagi kapal telah diberikan nama oleh pemilik kapal;
- Untuk kapal yang belum memiliki nama, dapat menggunakan nama notasi lambung (hull) yang disertai dengan identitas galangan pembangun;
- Gambar rancang bangun kapal dalam bentuk scan/pdf atau hardcopy sebanyak 3 (tiga)
rangkap dengan jenis dan ukuran kapal serta kriteriagambar tertentu; dan 5. Perhitungan stabilitas awal (Preliminary Stability Calculation).
b. Untuk Kapal bangunan baru yang dibangun di galangan luar negeri
- Surat pernyataan dari galangan yang menyatakan bahwa kapal benar adanya dibangun di galangandimaksud;
- Surat penggunaan bendera bagi kapal atau kontrak pembangunan kapal berbendera Indonesia antara Pemilik kapal dan galangan pembangun yang harus menyebutkan kapal menggunakan bendera Indonesia;
- Surat persetujuan penggunaan nama kapal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal bagi kapal telah diberikan nama oleh pemilik kapal;
- Untuk kapal yang belum memiliki nama, dapat menggunakan nama notasi lambung (hull);
- Gambar rancang bangun kapal dalam bentuk scan/pdf atau hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan jenis dan ukuran kapal serta kriteriagambar tertentu; dan
- Perhitungan stabilitas awal (Preliminary Stability Calculation).
- Sarana
Aplikasi komputerisasi penelitian dan pemeriksaan gambar 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah tinggi: Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi/ pemeriksaan sebagai berikut:
- Galangan kapal/pemilik kapal menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal melakukan penelitian atas persyaratan dan pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan persyaratan telah terpenuhi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar menerbitkan Surat Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Baru.
b. Pengawasan
- Sebelum pembangunan kapal, pemilik atau galangan kapal harus melaporkan rencana pembangunan/perombakan kapal tersebut kepada Syahbandar setempat untuk mendapatkan surat pengantar dan pengawasan pembangunan kapal;
- Surat permohonan untuk mendapatkan surat
pengantar
diajukan
oleh
pemilik
atau
galangan kapal secara tertulis atau elektronik
kepada
Syahbandar
setempat
dengan
melampirkan:
a) Kontrak atau perjanjian pembangunan/
perombakan kapal; dan
b) Gambar rencana umum. - Untuk kapal yang dibangun di luar negeri, pengawasan dilaksanakan oleh Pejabat
Pemeriksa Keselamatan Kapal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautandan/atau surveyor Badan klasifikasi dimana kapal tersebut di- klaskan dan bertindak sebagai Recognized Organization (RO); 4. Setelah mendapatkan pengesahan gambar, pemilik atau galangan kapal menyampaikan dokumen pengesahan gambar kepada Syahbandar setempat. 5. Selama kapal dibangun harus mendapatkan pengawasan dari Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang ditunjuk dari Syahbandar setempat selain pengawasan dari Surveyor Badan Klasifikasi (bagi kapal masuk klas). 6. Kapal Bangunan Baru yang telah mendapatkan pengesahan gambar, tidak diperkenankan dilakukan perubahan di kapal yang mengakibatkan ketidaksesuaian kondisi fisik kapal dengan gambar kapal tanpa pengesahan oleh Direktur Jenderal. 7. Dalam hal terdapat perubahan di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik atau operator kapal wajib menyampaikan kembali permohonan pengesahan gambar kapal terhadap perubahan rancangan gambar dengan kelengkapan persyaratan disertai dengan rancangan gambar kapal terbaru. 8. Setelah mendapatkan pengesahan gambar, pemilik atau galangan kapal menyampaikan dokumen pengesahan gambar kepada Syahbandar setempat. 9. Dalam hal kapal yang dibangun dan dibiayai oleh APBN di lingkungan Kementerian Perhubungan, selain dari Syahbandar, pengawasan juga harus dilakukan oleh Badan
Klasifikasi (bagi kapal masuk klas) dan Konsultan pengawas. 10. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi kapal dan gambar rancang bangun yang telah disahkan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal harus memberikan instruksi kepada pemilik atau galangan kapal untuk mengajukan kembali penyesuaian pengesahan gambar kepada Direktur Jenderal 11. Dalam hal ditemukan proses pembangunan atau perombakan kapal yang dapat menimbulkan kecelakaan atau bahaya keselamatan jiwa, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dapat menghentikan proses pembangunan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada Syahbandar ditempat kapal dibangun;
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang;
- Pejabat
Pemeriksa
Keselamatan
Kapal
dan/atau
Pejabat
Pemeriksa
memiliki
kewajiban:
a) Melakukan pengawasan sesuai dengan
prosedur;
b) Mempunyai
surat
tugas
resmi
dari
Pemerintah untuk melakukan inspeksi;
c) Menyusun berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan inspeksi lapangan yang disetujui oleh pemilik kapal; dan d) Memberikan rekomendasi kepada Galangan/Pemilik Kapal untuk
melaksanakan perbaikan atau tindakan yang di anggap perlu terhadap Kapalnya.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN
KAPAL TRADISIONAL BANGUNAN BARU
NO
PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL KAPAL
TRADISIONAL BANGUNAN BARU
(KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
pengesahan gambar rancang bangun kapaluntuk
menunjang pelaksanaan kegiatan: usaha angkutan
laut nasional (50111, 50114, 50121, 50131, 50134,
50141, 50133, 50142).
2.
Istilah
dan
Definisi
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Rancang bangun kapal adalah proses perancangan kapal dituangkan dalam gambar kapal dan perhitungannya baik untuk kapal bangunan baru maupun bangunan lama.
Gambar Kapal adalah gambar – gambar yang berisi informasi mengenai ukuran kapal, jenis, tata letak, susunan, bangunan dan konstruksi kapal, sistem permesinan, sistem perpipaan dan perlistrikan kapal, serta peralatan keselamatan jiwa dan pencegahan kebakaran kapal dan data kelengkapan lainnya.
Kapal Bangunan Baru adalah Kapal yang dikategorikan sebagai berikut: a. Kapal yang masih dalam perancangan; b. Kapal yang sedang dalam tahap pembangunan di galangan; atau c. Kapal yang telah selesai dibangun dan belum beroperasi.
Kapal Bangunan lama adalah kapal yang bukan bangunan baru sebagaimana dimaksud pada angka 5.
Pembangunan kapal adalah pembuatan kapal
baru baik di dalam negeri maupun di luar
negeri yang langsung berbendera Indonesia yang dimulai dari tahap peletakan lunas sampai dengan peluncuran kapal.Galangan kapal adalah tempat/lokasi yang difungsikan khusus untuk pembangunan, perombakan, perbaikan atau pengerjaan kapal.
Peletakan lunas adalah proses awal dimulainya pembangunan kapal melalui pembuatan konstruksi lunas kapal.
Serah terima kapal adalah proses penyerahan kapal dari galangan pembangun kepada pemilik kapal.
Perombakan adalah perombakan konstruksi dan memerlukan pengesahan gambar dan perhitungan konstruksi karena mengubah fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi kapal.
Kapal Tradisional adalah kapal yang dirancang menyesuaikan kearifan lokal dan dibangun dengan konstruksi yang sederhana dengan bahan utama berupa kayu, atau material sejenis dengan penggerak mekanis, tenaga angin, atau energi lainnya pada galangan dengan fasilitas peralatan yang sederhana.
Pemohon adalah pemilik kapal atau galangan
kapal yang mengetahui dan bertanggung jawab terhadap gambar kapal yang akan diperiksa dan disahkan. 14. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang merupakan aparatur sipil negara dilingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai kualifikasi dan keahlian dibidang keselamatan kapal yang diangkat oleh Menteri. 15. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus
- Surat pengantar dari Syahbandarpelabuhan setempat dimana kapal dibangun (dalam hal pengajuan di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan/Pusat) yang paling sedikit berisi informasi meliputi nama kapal, jenis dan bahan kapal, rancangan ukuran Panjang lebar dan tinggi kapal, nama pemilik kapal, nama dan lokasi galangan;
- Surat keterangan tukang yang diketahui oleh Lurah atau Camat (dalam hal pengajuan di Syahbandar) yang berisi informasi nama kapal, nama pemilik, nama dan lokasi galangan
pembangun dan bahan kapal; 3. Gambar rancang bangun kapal sebanyak 3 (tiga) rangkapdengan jenis gambar paling sedikit yaitu: a. gambar rencana umum; b. gambar konstruksi; dan c. gambar rencana keselamatan bagi jenis kapal penumpang. 4. perhitungan stabilitas sederhana sebanyak 3 (tiga) rangkap bagi jenis kapal penumpang. 5. Sarana
peralatan penelitian dan pemeriksaan gambar
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi: Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Galangan kapal/pemilik kapal menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal melakukan penelitian atas persyaratan dan pemeriksaan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan persyaratan telah terpenuhi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar menerbitkan Surat Pengesahan Gambar
Rancang Bangun Kapal Tradisional Bangunan Baru.
b. Pengawasan
- Sebelum pembangunan kapal, pemilik atau galangan kapal harus melaporkan rencana pembangunan/perombakan kapal tersebut kepada Syahbandar setempat untuk mendapatkan surat pengantar dan pengawasan pembangunan kapal;
- Setelah mendapatkan pengesahan gambar, pemilik atau galangan kapal menyampaikan dokumen pengesahan gambar kepada Syahbandar setempat;
- Selama kapal dibangun harus mendapatkan pengawasan dari Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang ditunjuk dari Syahbandar setempat; dan
- Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi kapal dan gambar rancang bangun yang telah disahkan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal harus memberikan instruksi kepada pemilik atau galangan kapal untuk mengajukan kembali penyesuaian pengesahan gambar kepada Direktur Jenderal.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada Syahbandar ditempat kapal dibangun;
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang;
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal
dan/atau Pejabat Pemeriksa memiliki kewajiban: a) melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; b) mempunyai surat tugas resmi dari Pemerintah untuk melakukan inspeksi; c) menyusun berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan inspeksi lapangan yang disetujui oleh pemilik kapal; dan d) memberikan rekomendasi kepada Galangan/Pemilik Kapal untuk melaksanakan perbaikan atau tindakan yang di anggap perlu terhadap Kapalnya.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN
KAPAL BANGUNAN LAMA
NO PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL BANGUNAN LAMA (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
- Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengesahan gambar rancang bangun kapaluntuk menunjang pelaksanaan kegiatan: usaha angkutan laut nasional (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). - Istilah dan Definisi
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
- Rancang bangun kapal adalah proses perancangan kapal dituangkan dalam gambar kapal dan perhitungannya baik untuk kapal bangunan baru maupun bangunan lama.
- Gambar Kapal adalah gambar – gambar yang berisi informasi mengenai ukuran kapal, jenis, tata letak, susunan, bangunan dan konstruksi kapal, sistem permesinan, sistem perpipaan dan perlistrikan kapal, serta peralatan keselamatan jiwa dan pencegahan kebakaran kapal dan data kelengkapan lainnya.
- Kapal Bangunan Baru adalah Kapal yang
dikategorikan sebagai berikut:
a. Kapal yang masih dalam perancangan;
b. Kapal
yang
sedang
dalam
tahap
pembangunan di galangan; atau
c. Kapal yang telah selesai dibangun dan
belum beroperasi.
6. Kapal Bangunan lama adalah kapal yang bukan
bangunan
baru
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 5.
7. Pembangunan kapal adalah pembuatan kapal
baru baik di dalam negeri maupun di luar
negeri yang langsung berbendera Indonesia yang
dimulai dari tahap peletakan lunas sampai dengan
peluncuran kapal.
8. Galangan
kapal
adalah
tempat/lokasi
yang
difungsikan
khusus
untuk
pembangunan,
perombakan, perbaikan atau pengerjaan kapal.
9. Peletakan lunas adalah proses awal dimulainya
pembangunan
kapal
melalui
pembuatan
konstruksi lunas kapal.
10. Pengadaan Kapal adalah kegiatan memasukkan
kapal dari luar negeri, dimana proses pengadaan
kapal
dilakukan
sebelum
kapal
masuk
ke
Indonesia, baik kapal bangunan lama maupun
kapal bangunan baru untuk didaftarkan dalam
daftar kapal berbendera Indonesia.
11. Perombakan adalah perombakan konstruksi dan
memerlukan pengesahan gambar dan perhitungan
konstruksi karena mengubah fungsi, stabilitas,
struktur, dan dimensi kapal.
12. Pemohon adalah pemilik kapal atau galangan
kapal yang mengetahui dan bertanggung jawab
terhadap gambar kapal yang akan diperiksa dan
disahkan.
13. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah
pejabat pemerintah yang merupakan aparatur sipil
negara dilingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai kualifikasi dan keahlian dibidang keselamatan kapal yang diangkat oleh Menteri. 14. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 15. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai peraturan klasifikasi. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
a. Untuk kapal telah beroperasi yang belum memiliki
dokumen pengesahan gambar yaitu:
surat ukur kapal;
surat tanda kebangsaan kapal;
sertifikat keselamatan kapal (tidak perlu bagi kapal tradisonal);
sertifikat klasifikasi (bagi kapal wajib klas);
gambar rancang bangun kapal dalam bentuk scan pdf/hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan jenis dan ukuran kapal serta kriteria gambar tertentu; dan
perhitungan stabilitas (stability calculation) (tidak perlu bagi Kapal Tradisional).
b. Untuk kapal berganti bendera ke bendera Indonesia yaitu:
- surat persetujuan penggantian bendera kapal;
- surat ukur kapal kapal (bila telah diterbitkan);
- surat tanda kebangsaaan kapal (bila telah diterbitkan);
- gambar rancang bangun kapal dalam bentuk scan pdf/hardcopysebanyak 3 (tiga) rangkap dengan jenis dan ukuran kapal serta kriteria gambar tertentu; dan
- perhitungan stabilitas (stability calculation).
c. Untuk Kapal berganti nama yaitu:
- surat persetujuan penggunaan nama kapal dari direktur jenderal;
- surat ukur kapal dengan nama kapal baru;
- surat tanda kebangsaan kapal dengan nama kapal baru;
- gambar rancang bangun kapal dalam bentuk scan pdf/hardcopysebanyak 3 (tiga) rangkap dengan jenis dan ukuran kapal serta kriteria gambar tertentu; dan
- perhitungan stabilitas (stability calculation) (tidak perlu bagi Kapal Tradisional). d. Untuk dokumen pengesahan gambar yang hilang/rusak yaitu:
- surat keterangan kehilangan dari kepolisian Republik Indonesia;
- surat ukur kapal;
- surat tanda kebangsaan kapal;
- gambar rancang bangun kapal dalam bentuk scan pdf/hardcopy sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan jenis dan ukuran kapal serta kriteria
gambar tertentu; dan
5. perhitungan stabilitas (stability calculation)
(tidak perlu bagi Kapal Tradisional).
e. Untuk kapal hasil lelang atau hibah yaitu:
- risalah lelang atau dokumen hibah;
- surat penggunaan bendera kapal yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal;
- gambar rancang bangun kapal dalam bentuk scan pdf/hardcopysebanyak 3 (tiga) rangkap dengan jenis dan ukuran kapal serta kriteria gambar tertentu; dan
- perhitungan stabilitas (stability calculation) (tidak perlu bagi Kapal Tradisional).
- Sarana
Aplikasi komputerisasi penelitian dan pemeriksaan gambar 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi: Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik
Prosedur verifikasi/ pemeriksaan sebagai berikut:
Pemilik kapal menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar;
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal melakukan penelitian atas persyaratan dan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima;
Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan persyaratan telah terpenuhi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar menerbitkan Surat Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Bangunan Lama.
b. Pengawasan
- Kapal Bangunan Lama yang telah mendapatkan pengesahan gambar, tidak diperkenankan dilakukan perubahan di kapal yang mengakibatkan ketidaksesuaian kondisi fisik kapal dengan gambar kapal tanpa pengesahan oleh Direktur Jenderal.
- Dalam hal terdapat perubahan di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik atau operator kapal wajib menyampaikan kembali permohonan pengesahan gambar kapal terhadap perubahan rancangan gambar dengan kelengkapan persyaratan disertai dengan rancangan gambar kapal terbaru.
- Setelah mendapatkan pengesahan gambar, pemilik atau galangan kapal menyampaikan dokumen pengesahan gambar kepada Syahbandar setempat.
- Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi kapal dan gambar rancang bangun yang telah disahkan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal harus memberikan instruksi kepada pemilik atau galangan kapal untuk mengajukan kembali penyesuaian pengesahan gambar kepada Direktur Jenderal.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada Syahbandar setempat;
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang;
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan/atau Pejabat Pemeriksa memiliki kewajiban: a. Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; b. Mempunyai surat tugas resmi dari Pemerintah untuk melakukan inspeksi;
c. Menyusun berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan inspeksi lapangan yang disetujui oleh pemilik kapal; dan d. Memberikan rekomendasi kepada Galangan/Pemilik Kapal untuk melaksanakan perbaikan atau tindakan yang di anggap perlu terhadap Kapalnya.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN
PEROMBAKAN KAPAL
NO
PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL PEROMBAKAN
KAPAL
(KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
pengesahan gambar rancang bangun kapaluntuk
menunjang pelaksanaan kegiatan: usaha angkutan
laut nasional (50111, 50114, 50121, 50131, 50134,
50141, 50133, 50142).
2.
Istilah
dan
Definisi
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Rancang bangun kapal adalah proses perancangan kapal dituangkan dalam gambar kapal dan perhitungannya baik untuk kapal bangunan baru maupun bangunan lama.
Gambar Kapal adalah gambar – gambar yang berisi informasi mengenai ukuran kapal, jenis, tata letak, susunan, bangunan dan konstruksi kapal, sistem permesinan, sistem perpipaan dan perlistrikan kapal, serta peralatan keselamatan jiwa dan pencegahan kebakaran kapal dan data kelengkapan lainnya.
Kapal Bangunan Baru adalah Kapal yang dikategorikan sebagai berikut: a. Kapal yang masih dalam perancangan; b. Kapal yang sedang dalam tahap pembangunan di galangan; atau c. Kapal yang telah selesai dibangun dan belum beroperasi.
Kapal Bangunan lama adalah kapal yang bukan bangunan baru sebagaimana dimaksud pada angka 5.
Pembangunan kapal adalah pembuatan kapal
baru baik di dalam negeri maupun di luar
negeri yang langsung berbendera Indonesia yang dimulai dari tahap peletakan lunas sampai dengan peluncuran kapal.Galangan kapal adalah tempat/lokasi yang difungsikan khusus untuk pembangunan, perombakan, perbaikan atau pengerjaan kapal.
Peletakan lunas adalah proses awal dimulainya pembangunan kapal melalui pembuatan konstruksi lunas kapal.
Peluncuran kapal adalah tahapan pembangunan kapal yang material struktur kapal atau kontruksi lambung kapal telah memenuhi persyaratan konstruksi untuk diturunkan ke air yang ditentukan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau badan klasifikasi.
Serah terima kapal adalah proses penyerahan kapal dari galangan pembangun kepada pemilik kapal.
Pengadaan Kapal adalah kegiatan memasukkan kapal dari luar negeri, dimana proses pengadaan kapal dilakukan sebelum kapal masuk ke Indonesia, baik kapal bangunan lama maupun kapal bangunan baru untuk didaftarkan dalam daftar kapal berbendera Indonesia.
Perombakan adalah perombakan konstruksi dan memerlukan pengesahan gambar dan perhitungan konstruksi karena mengubah fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi kapal.
Kapal Tradisional adalah kapal yang dirancang menyesuaikan kearifan lokal dan dibangun dengan konstruksi yang sederhana dengan bahan utama berupa kayu, atau material sejenis dengan penggerak mekanis, tenaga angin, atau energi lainnya pada galangan dengan fasilitas peralatan yang sederhana.
Kapal kembar (Sister ship) adalah 2 (dua) kapal atau lebih yang didesain dan dibangun memiliki desain, ukuran, tata susunan dan tata letak yang sama serta dibangun di satu galangan.
Pemohon adalah pemilik kapal atau galangan kapal yang mengetahui dan bertanggung jawab terhadap gambar kapal yang akan diperiksa dan disahkan.
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang merupakan aparatur sipil negara dilingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai kualifikasi dan keahlian dibidang keselamatan kapal yang diangkat oleh Menteri.
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan,
pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai peraturan klasifikasi. 20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus
Surat pengantar dari Syahbandarpelabuhan setempat dimana kapal dirombak yang paling sedikit berisi informasi meliputi nama kapal, jenis dan bahan kapal, ukuran panjang lebar dan tinggi kapal, jenis perombakan, nama pemilik kapal, nama dan lokasi galangan;
Surat ukur kapal;
Surat tanda kebangsaan kapal;
Sertifikat keselamatan kapal;
Sertifikat klasifikasi (bagi kapal wajib klas);
Surat pengesahan gambar beserta gambar rencana umum sebelum kapal dirombak;
Gambar perombakan kapal dalam bentuk scan pdf/hardcopysebanyak 3 (tiga) rangkap dengan jenis dan ukuran kapal serta kriteria gambar tertentu;
Perhitungan stabilitas awal (premilinary stability calculation);
Dalam hal perombakan konstruksi lambung, bangunan kapal, atau perubahan fungsi
dan/atau jenis kapal yang berpengaruh pada struktur kekuatan konstruksi harus dilampiri gambar konstruksi yang telah disahkan oleh badan klasifikasi (tidak perlu bagi kapal tradisional); danDalam hal perombakan ukuran utama kapal, harus disertai dengan perhitungan stabilitas dan perhitungan kekuatan memanjang dan gambar konstruksi yang telah disahkan oleh badan klasifikasi (tidak perlu bagi kapal tradisional).
Sarana
Aplikasi komputerisasi penelitian dan pemeriksaan gambar 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah tinggi: Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Galangan kapal/pemilik kapal menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar;
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal melakukan penelitian atas persyaratan dan pemeriksaan perombakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima; dan
- Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan persyaratan telah terpenuhi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar menerbitkan Surat Pengesahan Gambar Rancang Bangun Perombakan Kapal
b. Pengawasan:
- Sebelum perombakan kapal, pemilik atau galangan kapal harus melaporkan rencana perombakan kapal tersebut kepada Syahbandar setempat untuk mendapatkan surat pengantar dan pengawasan perombakan kapal.
- Setelah mendapatkan pengesahan gambar, pemilik atau galangan kapal menyampaikan dokumen pengesahan gambar kepada Syahbandar setempat.
- Selama kapal dirombak harus mendapatkan pengawasan dari Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang ditunjuk dari Syahbandar setempat selain pengawasan dari Surveyor Badan Klasifikasi (bagi kapal masuk klas).
- Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi kapal dan gambar rancang bangun yang telah disahkan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal harus memberikan instruksi kepada pemilik atau galangan kapal untuk mengajukan kembali penyesuaian pengesahan gambar kepada Direktur Jenderal
- Dalam hal ditemukan proses perombakan
kapal yang dapat menimbulkan kecelakaan
atau
bahaya
keselamatan
jiwa,
Pejabat
Pemeriksa
Keselamatan
Kapal
dapat
menghentikan proses pembangunan.
c. Pelaksana Pengawasan:
- Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada Syahbandar ditempat kapal dirombak.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal
menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan
Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang
berwenang.
3. Pejabat
Pemeriksa
Keselamatan
Kapal
dan/atau
Pejabat
Pemeriksa
memiliki
kewajiban:
a) Melakukan pengawasan sesuai dengan
prosedur;
b) Mempunyai
surat
tugas
resmi
dari
Pemerintah untuk melakukan inspeksi;
c) Menyusun berita acara pemeriksaan atas
pelaksanaan
inspeksi
lapangan
yang
disetujui oleh pemilik kapal; dan
d) Memberikan
rekomendasi
kepada
Galangan/Pemilik
Kapal
untuk
melaksanakan perbaikan atau tindakan
yang di anggap perlu terhadap Kapalnya.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGESAHAN BUKU PERHITUNGAN STABILITAS KAPAL
NO PENGESAHAN BUKU PERHITUNGAN STABILITAS KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengesahan buku perhitungan stabilitas kapaluntuk menunjang pelaksanaan kegiatan: usaha angkutan laut nasional (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142);Istilah dan Definisi
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Rancang bangun kapal adalah proses perancangan kapal dituangkan dalam gambar kapal dan perhitungannya baik untuk kapal bangunan baru maupun bangunan lama.
Gambar Kapal adalah gambar – gambar yang berisi informasi mengenai ukuran kapal, jenis, tata letak, susunan, bangunan dan konstruksi kapal, sistem permesinan, sistem perpipaan dan perlistrikan kapal, serta peralatan keselamatan jiwa dan pencegahan kebakaran kapal dan data kelengkapan lainnya.
Kapal Bangunan Baru adalah Kapal yang dikategorikan sebagai berikut: a. Kapal yang masih dalam perancangan; b. Kapal yang sedang dalam tahap pembangunan di galangan; atau c. Kapal yang telah selesai dibangun dan belum beroperasi.
Kapal Bangunan lama adalah kapal yang bukan bangunan baru sebagaimana dimaksud pada angka 5.
Pembangunan kapal adalah pembuatan kapal
baru baik di dalam negeri maupun di luar
negeri yang langsung berbendera Indonesia yang dimulai dari tahap peletakan lunas sampai dengan peluncuran kapal.Galangan kapal adalah tempat/lokasi yang difungsikan khusus untuk pembangunan, perombakan, perbaikan atau pengerjaan kapal.
Peluncuran kapal adalah tahapan pembangunan kapal yang material struktur kapal atau kontruksi lambung kapal telah memenuhi persyaratan konstruksi untuk diturunkan ke air yang ditentukan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau badan klasifikasi.
Perombakan adalah perombakan konstruksi dan memerlukan pengesahan gambar dan perhitungan konstruksi karena mengubah fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi kapal.
Kapal kembar (Sister ship) adalah 2 (dua) kapal atau lebih yang didesain dan dibangun memiliki desain, ukuran, tata susunan dan tata letak yang sama serta dibangun di satu galangan
Pemohon adalah pemilik kapal atau galangan kapal yang mengetahui dan bertanggung jawab
terhadap gambar kapal yang akan diperiksa dan disahkan. 13. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang merupakan aparatur sipil negara dilingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai kualifikasi dan keahlian dibidang keselamatan kapal yang diangkat oleh Menteri. 14. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 15. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai peraturan klasifikasi. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus
a. Surat ukur; b. Surat pengesahan gambar kapal dan gambar rencana umum c. Buku perhitungan stabilitas utuh (Intact Stability booklet) atau Buku perhitungan stabilitas rusak (Damage Stability booklet) atau
Instrument stabilitas di kapal d. Berita acara dan laporan pelaksanaan uji stabilitas atau uji kemiringan (inclining test) yang ditandatangani antara lain oleh pemilik atau galangan kapal, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan surveyor klas apabila kapal masuk klas.
- Sarana
Aplikasi penelitian perhitungan stabilitas
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
a. Menengah Tinggi:
Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautanmelakukan penelitian atas persyaratan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan peninjauan lapangan;
- Berdasarkan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautandalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan Pengesahan
buku Perhitungan stabilitas kapal (Intact atau Damage Stability)
b. Pengawasan
- Kapal saat peluncuran atau pemuatan harus dalam kondisi tegak dan memiliki stabilitas yang baik sesuai ketentuan.
- Pengawasan melalui : a) selesai kapal dibangun, kapal barang lebih dari 24 meter dan kapal penumpang semua ukuran harus dilakukan uji stabilitas atau uji kemiringan (inclining test) yang diawasi oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal di pelabuhan setempat; b) uji kemiringan (inclining test) kapal perubahan berat kapal lebih dari 2% (dua persen) dari berat kapal kosong dan/atau adanya pergeseran titik berat memanjang kapal lebih dari 1% (satu persen) ( untuk kapal yang mengalami perombakan) c) verifikasi kesesuaian buku stabilitas yang ada diatas kapal. d) pengawasan terhadap sea trial.
- Hasil dari pengawasan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal di tuangkan dalam berita acara dan laporan pelaksanaan yang ditandatangani antara lain oleh pemilik atau galangan kapal, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan surveyor klas apabila kapal masuk klas.
- Buku perhitungan stabilitas kapal yang telah disahkan harus di simpan atas kapal untuk dapat digunakan oleh awak pada berbagai kondisi pemuatan atau operasi kapal.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada Syahbandar ditempat kapal dirombak.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pejabat
Pemeriksa
Keselamatan
Kapal
dan/atau
Pejabat
Pemeriksa
memiliki
kewajiban:
a) Melakukan pengawasan sesuai dengan
prosedur;
b) Mempunyai
surat
tugas
resmi
dari
Pemerintah untuk melakukan inspeksi;
c) Menyusun berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan inspeksi lapangan yang disetujui oleh pemilik kapal; dan d) Memberikan rekomendasi kepada Galangan/Pemilik Kapal untuk melaksanakan perbaikan atau tindakan yang di anggap perlu terhadap Kapalnya.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGESAHAN RENCANA PERLENGKAPAN KESELAMATAN JIWA DAN/ATAU PENCEGAHAN KEBAKARAN KAPAL ATAU SISTEM EVAKUASI ATAU INSTALASI PEMADAM/PENCEGAHAN KEBAKARAN TETAP
NO
PENGESAHAN RENCANA KESELAMATAN DAN/ATAU PENCEGAHAN
KEBAKARAN KAPAL
(KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
pengesahan pedoman pengamanan muatan (cargo
securing
manual)untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan: usaha angkutan laut nasional (50111,
50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133,
50142).
2.
Istilah
dan
Definisi
1.
Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi
persyaratan
keselamatan
kapal,
pencegahan pencemaran perairan dari kapal,
pengawakan,
garis
muat,
pemuatan,
kesejahteraan
Awak
Kapal
dan
kesehatan
penumpang, status hukum kapal, manajemen
keselamatan dan pencegahan pencemaran dari
kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk
berlayar di perairan tertentu.
2.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi,
bangunan,
permesinan
dan
perlistrikan,
stabilitas, tata susunan serta perlengkapan
termasuk perlengkapan alat penolong dan radio,
elektronika
kapal
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian.
3.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang
telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia
4.
Garis Muat adalah jarak verikal yang diukur
pada tengah kapal dari sisi atas garis geladak
lambung timbul kearah bawah hingga sisi atas
garis muat.
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
- Surveyor adalah personil dari badan klasifikasi atau organisasi yang diakui yang memiliki kualifikasi dan persyaratan untuk melakukan survei di atas kapal.
- Pelayaran internasional adalah pelayaran dari pelabuhan di dalam pelayaran kawasan Indonesia ke pelabuhan di suatu negara yang menerapkan peraturan garis muat internasional atau sebaliknya.
- Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- Organisasi yang diakui (Recognized Organization) adalah suatu Organisasi atau badan klasifikasi yang telah diberikan kewenangan atau pendelegasian oleh Menteri melalui suatu perjanjian tertulis dan resmi diantara kedua pihak untuk melakukan survei
dan sertifikasi kapal atas nama pemerintah Republik Indonesia sebagaimana persyaratannya diatur dalam IMO Res. 739 (18), 789 (19) dan RO Code. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus
Surat ukur;
Surat pengesahan gambar dan/atau gambar rencana umum yang telah disahkan; dan
Gambar rencana perlengkapan keselamatan jiwa dan/atau pencegahan kebakaran Kapal atau sistem evakuasi atau instalasi pemadam/pencegahan kebakaran tetap
Sarana
Aplikasi komputerisasi penelitian dan pemeriksaan gambar 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi: Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan; 2. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melakukan penelitian atas persyaratan
paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan peninjauan lapangan; 3. Berdasarkan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menerbitkan surat pengesahan cargo securing manual.
b. Pengawasan
- Pengawasan kelengkapan dan fungsi peralatan keselamatan jiwa dan/atau pencegahan/pemadam kebakaran dilakukan saat pemeriksaan saat sertifikasi maupun saat kapal akan bertolak dari pelabuhan.
- Gambar rencana perlengkapan keselamatan jiwa dan/atau pencegahan kebakaran Kapal atau sistem evakuasi atau instalasi pemadam/pencegahan kebakaran tetap yang telah disahkan harus dipasang di ruangan atau lokasi di kapal yang dapat di lihat jelas oleh awak kapal dan/atau penumpang.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada Syahbandar ditempat kapal dirombak.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan/atau Pejabat Pemeriksa memiliki kewajiban: a) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; b) Mempunyai surat tugas resmi dari
Pemerintah untuk melakukan inspeksi;
c) Menyusun berita acara pemeriksaan atas
pelaksanaan
inspeksi
lapangan
yang
disetujui oleh pemilik kapal; dan
d) Memberikan
rekomendasi
kepada
Galangan/Pemilik
Kapal
untuk
melaksanakan perbaikan atau tindakan
yang di anggap perlu terhadap Kapalnya.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGESAHAN PEDOMAN PENGAMANAN MUATAN (CARGO SECURING MANUAL)
NO
PENGESAHAN PEDOMAN PENGAMANAN MUATAN (CARGO SECURING
MANUAL)
(KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
pengesahan pedoman pengamanan muatan (cargo
securing
manual)untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan: usaha angkutan laut nasional (50111,
50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133,
50142).
2.
Istilah
dan
Definisi
- Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
- Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
- Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.
- Garis Muat adalah jarak verikal yang diukur pada tengah kapal dari sisi atas garis geladak lambung timbul kearah bawah hingga sisi atas garis muat.
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
6. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi,
bangunan,
permesinan
dan
perlistrikan,
stabilitas, tata susunan serta perlengkapan
termasuk perlengkapan alat penolong dan radio,
elektronika
kapal
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian.
7. Muatan kapal adalah penumpang, barang,
termasuk hewan yang diangkut diatas kapal.
8. Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan
menurunkan
muatan
termasuk
menyusun,menata dan memadatkan muatan
alam ruang muat atau tempat tempat yang
untuk itu diatas kapal.
9. Pemadatan adalah kegiatan menyusun muatan
didalam ruangan muatan di kapal.
10. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah
Pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi
dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
11. Surveyor adalah personil dari badan klasifikasi
atau organisasi yang diakui yang memiliki
kualifikasi dan persyaratan untuk melakukan
survei di atas kapal.
12. Pelayaran internasional adalah pelayaran dari
pelabuhan
di
dalam
pelayaran
kawasan
Indonesia ke pelabuhan di suatu negara yang
menerapkan peraturan garis muat internasional
atau sebaliknya.
13. Perairan
Indonesia
adalah
laut
teritorial
Indonesia
beserta
perairan
kepulauan
dan
perairan pedalamannya. 14. Organisasi yang diakui (Recognized Organization) adalah suatu Organisasi atau badan klasifikasi yang telah diberikan kewenangan atau pendelegasian oleh Menteri melalui suatu perjanjian tertulis dan resmi diantara kedua pihak untuk melakukan survei dan sertifikasi kapal atas nama pemerintah Republik Indonesia sebagaimana persyaratannya diatur dalam IMO Res. 739 (18), 789 (19) dan RO Code. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus
a. Surat ukur; b. Surat tanda kebangsaan kapal; c. Surat pengesahan gambar dan gambar rencana umum; dan d. Buku pedoman pengamanan muatan. 5. Sarana
Aplikasi komputerisasi penelitian dan pemeriksaan gambar 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi: Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada
Direktorat Perkapalan dan
Kepelautan; 2. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melakukan penelitian atas persyaratan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan peninjauan lapangan; 3. Berdasarkan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menerbitkan surat pengesahan cargo securing manual.
b. Pengawasan
- Pemuatan, pemadatan dan pengamanan muatan dilakukan oleh crew kapal dan diawasi oleh Pejabat pemeriksa keselamatan Kapal di pelabuhan setempat.
- Proses Pemuatan dikapal harus dapat melindungi kapal, muatan, dan awak kapal serta memperhatikan syarat kecakapan pelaut yang baik (good seamanship).
- Pedoman Pengamanan Muatan (Cargo/ Container Securing Manual) yang telah disahkan harus di simpan atas kapal untuk dapat digunakan oleh awak kapal saat pemuatan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal pada Syahbandar ditempat kapal dirombak.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan/atau Pejabat Pemeriksa memiliki
kewajiban:
a) Melakukan pengawasan sesuai dengan
prosedur;
b) Mempunyai
surat
tugas
resmi
dari
Pemerintah untuk melakukan inspeksi;
c) Menyusun berita acara pemeriksaan atas
pelaksanaan
inspeksi
lapangan
yang
disetujui oleh pemilik kapal; dan
d) Memberikan
rekomendasi
kepada
Galangan/Pemilik
Kapal
untuk
melaksanakan perbaikan atau tindakan
yang di anggap perlu terhadap Kapalnya.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SURAT OTORISASI GARIS MUAT KAPAL
NO
PENERBITAN SURAT OTORISASI GARIS MUAT KAPAL
(KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
penerbitan surat otorisasi garis muat kapaluntuk
menunjang pelaksanaan kegiatan:usaha angkutan
laut nasional (50111, 50114, 50121, 50131, 50134,
50141, 50133, 50142);
2.
Istilah
dan
Definisi
1.
Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi
persyaratan
keselamatan
kapal,
pencegahan pencemaran perairan dari kapal,
pengawakan,
garis
muat,
pemuatan,
kesejahteraan
Awak
Kapal
dan
kesehatan
penumpang, status hukum kapal, manajemen
keselamatan dan pencegahan pencemaran dari
kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk
berlayar di perairan tertentu.
2.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi,
bangunan,
permesinan
dan
perlistrikan,
stabilitas, tata susunan serta perlengkapan
termasuk perlengkapan alat penolong dan radio,
elektronika kapal yang dibuktikan dengan
sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian.
3.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang
telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia
4.
Garis Muat adalah jarak verikal yang diukur
pada tengah kapal dari sisi atas garis geladak
lambung timbul ke arah bawah hingga sisi atas
garis muat.
5.
Otorisasi adalah pendelegasian pelaksanaan
pemeriksaan dan sertifikasi garis muat kapal
kepada Organisasi yang diakui (Recognized
Organization)
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Surveyor adalah personil dari badan klasifikasi atau organisasi yang diakui yang memiliki kualifikasi dan persyaratan untuk melakukan survei di atas kapal.
- Kapal bangunan baru adalah kapal yang peletakkan lunasnya atau pada tahap pembangunan yang serupa dilakukan pada atau setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
- Kapal Bangunan Lama adalah kapal selain kapal bangunan baru.
- Tanggal ulang tahun adalah tanggal dan bulan setiap tahunnya dari tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat garis muat kapal.
- Pelayaran internasional adalah pelayaran dari pelabuhan di dalam pelayaran kawasan Indonesia ke pelabuhan di suatu negara yang menerapkan peraturan garis muat internasional atau sebaliknya.
- Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- Organisasi yang diakui (Recognized Organization) adalah suatu Organisasi atau badan klasifikasi yang telah diberikan kewenangan atau pendelegasian oleh Menteri melalui suatu perjanjian tertulis dan resmi diantara kedua pihak untuk melakukan survei dan sertifikasi kapal atas nama pemerintah
Republik Indonesia sebagaimana persyaratannya diatur dalam IMO Res. 739 (18), 789 (19) dan RO Code. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
c. Otorisasi dalam rangka penerbitan Sertifikat
Garis Muat Pertama (Initial Issuance Loadline
Certificate) sebagai berikut:
Surat ukur sementara;
Surat Tanda Kebangsaan Kapal sementara;
Gambar Rancang Bangun Kapal yang telah disahkan;
Surat Pernyataan pemilik kapal bahwa kapal akan diklaskan pada RO tersebut, atau sertifikat Class sementara; dan
Surat persetujuan penggunaan bendera (untuk Kapal Bangunan Baru di Luar Negeri). d. Otorisasi dalam rangka pengukuhan tahunan Sertifikat Garis Muat Pertama (Annual Loadline Certificate endorsement) sebagai berikut:
Surat ukur;
Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
Sertifikat Garis Muat (Sementara/Permanen) dan lembar endorsement terakhir; dan
Sertifikat Klas (Class Certificate). e. Otorisasi dalam rangka Pembaharuan Sertifikat Garis Muat (Renewal Loadline Certificate Issuance) sebagai berikut:
Surat ukur;
Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
Gambar Rancang Bangun Kapal yang telah disahkan;
Sertifikat Garis Muat dan lembar endorsement terakhir;
Sertifikat Klas (Class Certificate); danSertifikat Keselamatan Konstruksi. f. Otorisasi dalam rangka Ganti Bendera (Reflagging) sebagai berikut:
Surat ukur sementara;
Surat Tanda Kebangsaan Kapal sementara;
Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal;
Sertifikat Klas (Class Certificate) sebelumnya (jika ada);
Surat Pernyataan pemilik kapal bahwa kapal akan diklaskan pada RO tersebut, atau sertifikat Class sementara; dan
Surat Persetujuan Penggantian bendera. g. Otorisasi dalam rangka Kapal Berpindah Klas (Transfer of Class) sebagai berikut:
Surat ukur;
Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
Sertifikat Klas sebelumnya (Loosing Society) yang masih berlaku; dan
Surat Pernyataan pemilik kapal bahwa kapal akan diklaskan pada RO tersebut (Gaining Society), atau sertifikat Class sementara. h. Otorisasi dalam rangka Penerimaan Klasifikasi, bagi kapal bangunan lama berbendera Indonesia yang belum masuk klas sebagai berikut:
Surat ukur;
Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal; dan
Surat Pernyataan pemilik kapal bahwa kapal akan diklaskan pada RO tersebut, atau
sertifikat Class sementara.
i. Otorisasi Perpanjangan Sertifikat Garis Muat karena adanya penundaan docking kapal (Extension Load lines Certificate for Postponement Dry Docking Survey) sebagai berikut: 1. Surat ukur; 2. Surat Tanda Kebangsaan Kapal; 3. Sertifikat Garis Muat dan lembar endorsement terakhir; 4. Sertifikat Keselamatan Konstruksi; dan 5. Surat Persetujuan Penundaan Survey Alas (Postponement Dry Docking Survey) dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
j. Otorisasi Reaktivasi dalam rangka pengukuhan survey tahunan Sertifikat garis muat yang tertunda/diluar jadwal (Overdue) sebagai berikut:
- Surat ukur;
- Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
- Sertifikat Garis Muat dan lembar endorsement terakhir; dan
- Sertifikat Keselamatan Konstruksi.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi: Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen persyaratan;
- pemeriksaan fisik kapal oleh Surveyor Organisasi yang diakui (Recognation Organization).
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan;
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melakukan penelitian atas persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan Pemeriksaan;
- Berdasarkan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautanpaling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Surat Otorisasi Garis Muat Kapal. b. Menengah Tinggi: Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan; 2. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melakukan penelitian atas persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan
peninjauan lapangan; 3. Berdasarkan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menerbitkan sertifikat garis muat kapal.
c. Pengawasan
- Pemeriksaan persyaratan garis muat harus sesuai konvensi ILLC ’66.
- Pemeriksaan pertama, tahunan dan pembaharuan dan penerbitan sertifikat garis muat dilaksanakan oleh Surveyor Organisasi yang diakui (Recognized Organization)setelah diterbitkan surat otorisasi garis muat.
- Jenis pemeriksaan/sertifikasi garis muat harus sesuai dengan surat otorisasi garis muat.
- Pemasangan marka garis muat di kapal harus sesuai dengan nilai yang dicantumkan pada sertifikat garis muat.
- Untuk keperluan monitoring, penerbitan surat otorisasi didalamnya berisi juga nomor pengesahan otorisasi.
- Organisasi yang diakui (Recognized Organization) yang telah melakukan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia harus memenuhi kewajibannya sebagaimana dalam surat otorisasi ataupun perjanjian.
d. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh: a) Direktorat Perkapalan dan Kepelautan; b) Syahbandar;
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memberikan rekomendasi kepada Pemilik
Kapal
dan
Organisasi
yang
diakui
(Recognized
Organization)
yang
telah
diberikan kewenangan yang ditunjuk oleh
Direktur
Jenderal
untuk
melaksanakan
perbaikan atau tindakan yang di anggap
perlu;
3. Syahbandar
melakukan
pengawasan
terhadap pemenuhan garis muat di lokasi
pelabuhan setempat; dan
4. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan
pengenaan sanksi administratif dalam hal
ditemukannya
pelanggaran
dari
Pemilik
Kapal
dan
Organisasi
yang
diakui
(Recognized
Organization)
yang
telah
diberikan kewenangan yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal.
e. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENUNJUKAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
NO
PENUNJUKAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN,
PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI PETI KEMAS
(KBLI 71207)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
penunjukan pelaksanaan pemeriksaan, pengujian
dan
sertifikasi
peti
kemasuntuk
menunjang
pelaksanaan kegiatan usaha Jasa Klasifikasi Kapal
(71207).
2.
Istilah
dan
Definisi
1.
Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang
berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang
memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat
dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan
sudut serta dirancang secara khusus untuk
memudahkan angkutan barang dengan satu
atau
lebih
modatransportasi,
tanpa
harus
dilakukan pemuatan kembali.
2.
Pengikat Sudut Peti Kemas (Corner Fitting)
adalah pengaturan lubang-lubang dan muka
pada bagian atas dan/atau dasar peti kemas
untuk
tujuan
penanganan
penumpukan
dan/atau pengikatan.
3.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
4.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi,
bangunan,
permesinan
dan
perlistrikan,
stabilitas, tata susunan serta perlengkapan
termasuk perlengkapan alat penolong dan radio,
elektronika
kapal
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian.
5.
Muatan adalah berbagai barang, perangkat,
barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis
apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
6.
Peti Kemas Baru adalah peti kemas yang awal
produksinya
dilakukan
pada
atau
setelah
Peraturan Menteri ini diundangkan.
7.
Peti Kemas Lama adalah peti kemas yang bukan
peti kemas baru.
8.
Pemilik Peti Kemas adalah orang perorangan
atau badan usaha termasuk perwakilan pemilik
atau
pihak
penyewa
atau
pihak
pemberi
jaminan atau pihak yang memiliki perjanjian
dengan
pemilik
terhadap
tanggung
jawab
sertifikasi dan persetujuan selama penanganan
pergerakan peti kemas.
9.
Pabrik Pembuat Peti Kemas adalah badan usaha
yang bergerak di bidang pembuatan peti kemas
yang telah memperoleh izin usaha industri dari
instansi yang berwenang.
10. Tipe Peti Kemas adalah jenis desain yang
disahkan oleh Pemerintah.
11. Type Design adalah peti kemas yang dibuat
berdasarkan dengan persetujuan jenis desain.
12. Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval
Plate) adalah pelat persetujuan kelaikan peti
kemas.
13. Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next
Examination Date/NED) adalah tanda pada atau
dekat pelat persetujuan kelaikan peti kemas
yang
menunjukkan
tanggal
maksimum
pemeriksaan berikutnya.
14. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah
pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi
dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
- Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk.
- Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
- Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
- Badan Usaha Yang Ditunjuk adalah badan usaha yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kelaikan peti kemas.
- Petugas Pengawas adalah petugas Pemerintah yang secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap kelaikan peti kemas.
- Pengangkutan Peti Kemas Luar Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan pada 2 (dua) negara yang salah satunya negara anggota International Convention for Save Containers (CSC) 1972.
- Pengangkutan Peti Kemas Dalam Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antar pelabuhan atau terminal khusus di wilayah perairan Indonesia.
- Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan menurunkan muatan termasuk menyusun, menata dan memadatkan muatan dalam ruang muat atau tempat-tempat yang diizinkan untuk
itu di atas kapal.
23. Persetujuan
Peti
Kemas
adalah
proses
pemeriksaan dan pengujian untuk kelaikan Peti
Kemas Lama oleh Direktur Jenderal, Badan
Klasifikasi yang ditunjuk, atau Badan Usaha
yang
ditunjuk,
dalam
rangka
penerbitan
persetujuan
setelah
dilakukan
kegiatan
pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian oleh
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau
Surveyor.
24. Pihak Ketiga adalah Badan Usaha, Badan
Hukum
Indonesia,
atau
Badan
Usaha
Pelabuhan.
25. Operator Terminal Peti Kemas adalah Badan
Hukum
Indonesia
yang
mengoperasikan
terminal peti kemas berdasarkan kerjasama
dengan Badan Usaha Pelabuhan
26. Syahbandar
adalah
Pejabat
pemerintah
di
pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran
27. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Otoritas
Pelabuhan,
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan,
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit
Penyelenggara Pelabuhan.
28. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.
29. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
30. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal
Kementerian Perhubungan.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Verifikasi dokumen dan lapangan; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
a. Izin usaha di bidang jasa sertifikasi untuk
badan usaha;
b. memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Kerja
dan Lindungan Lingkungan (SMK3LL) yang
terakreditasi Sistem Manajemen Mutu dan
Sistem Manajeman Keselamatan Kesehatan;
c. memiliki tenaga surveyor WNI sebagai pegawai
tetap dengan jumlah paling sedikit 20 (dua
puluh)
orang
di
bidang
pemeriksaan
dan
pengujian Kelaikan Peti Kemas, yang dibuktikan
dengan sertifikat kompetensi.
d. bukti kepemilikan paling sedikit 10 (sepuluh)
kantor
cabang
yang
tersebar
di
wilayah
Indonesia,
yang
dibuktikan
dengan
surat
pendirian kantor cabang dari Instansi yang
berwenang;
e. memiliki
standar
operasional
prosedur
persetujuan
Kelaikan
Peti
Kemas,
sebagai
berikut:
- prosedur pemeriksaan/pengujian
Peti Kemas; 2. prosedur pelatihan untuk mempertahankan dan memonitor keahlian para Surveyor Kelaikan Peti Kemas; 3. prosedur riset dan pengembangan untuk memastikan pedoman terkait Kelaikan Peti Kemas diperbarui secara berkala; 4. pedoman terkait desain dan konstruksi Peti Kemas; dan 5. petunjuk kerja Pemeriksaan, Pengujian dan
Persetujuan Kelaikan Peti Kemas. f. bukti kepemilikan peralatan dan/atau perlengkapan pemeriksaan dan pengujian Kelaikan Peti Kemas atau bukti kerjasama dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dengan pihak lain dalam penyediaan peralatan dan/atau perlengkapan; g. memiliki Sistem Informasi Peti Kemas yang mampu menyediakan informasi database Peti Kemas, status survey, status persetujuan (approval), skema pemeliharaan yang dapat diakses secara terbuka; h. skema pelatihan dan penilaian yang terpelihara dan termonitor untuk mempertahankan keahlian para Surveyor; dan i. surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak memiliki konflik kepentingan dengan pihak manapun yang terkait dengan Sertifikasi dan/atau Persetujuan Kelaikan Peti Kemas. 5. Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi: Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Direktorat Perkapalan dan
Kepelautan; 2. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melakukan penelitian atas persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan dilakukan peninjauan lapangan; 3. Berdasarkan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Penunjukan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pengujian Dan Sertifikasi Peti Kemas.
b. Pengawasan
- Direktorat
Perkapalan
dan
Kepelautan
bersama
Tim
teknis
kantor
pusat
melaksanakan pengawasan yaitu: a) evaluasi secara berkala setiap tahun untuk memastikan masih terpenuhinya persyaratan Pemeriksaan, Pengujian Dan Sertifikasi Peti Kemas; b) hasil Evaluasi Penunjukkan Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk atau Badan Usaha Yang Ditunjuk dituangkan dalam berita acara evaluasi. - Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, bertujuan untuk memastikan kepatuhan Badan Klasifiaksi atau Badan Usaha yang ditunjuk terhadap ketentuan pelaksanaaan Pemeriksaan, Pengujian dan Persetujuan Peti Kemas;
- Pengawasan dilakukan secara berkala;
- Pengawasan pada angka 3 meliputi: a) Review laporan kegiatan Badan Klasifikasi atau Badan Usaha yang ditunjuk yang disampaikan setiap 6
(enam) bulan sekali;
b) Review terhadap laporan jika terdapat
perubahan
persyaratan
penunjukan
pelaksanaan
sertifikasi
dan/atau
persetujuan kelaikan peti kemas.
c) Akses data dan sistem informasi kelaikan
peti kemas
d) Inspeksi
Lapangan
dalam
bentuk
kunjungan fisik atau melalui virtual
untuk
melakukan
pemeriksaan
administratif dan fisik atas pemenuhan
standar, pengujian; dan/atau pembinaan
dalam bentuk pendampingan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan olehTim Teknis terpadu Kantor Pusat Direktorat Jenderal dengan melibatkan Sekretariat Jenderal;
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan/atau Petugas Pengawas dapat melakukan pengawasan dengan memeriksa kondisi dari sarana dan prasarana Badan Klasifikasi atau Badan Usaha yang ditunjuk;
- Tim Teknis terpadu Kantor Pusat memiliki kewajiban: a) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; b) Mempunyai surat tugas untuk melakukan inspeksi lapangan; c) Menyusun berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan inspeksi lapangan; d) Memberikan rekomendasi kepada Badan Klasifikasi atau Badan Usaha yang Ditunjuk yang di anggap perlu terhadap pelaksanaan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi kelaikan peti kemas; dan
e) Menjaga kerahasiaan informasi Badan Klasifikasi atau Badan Usaha yang Ditunjuk. 4. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Badan Klasifikasi atau Badan Usaha yang Ditunjuk.
d. Saluran pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN PERSETUJUAN KELAIKAN PETI KEMAS BARU TYPE DESIGN
NO
PENERBITAN PERSETUJUAN KELAIKAN
PETI KEMAS BARU TYPE DESIGN
(KBLI 71207)
1
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
penerbitan
persetujuan
kelaikan
peti
kemas
barutype design untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan usaha Jasa Klasifikasi Kapal (71207).
2
Istilah
dan
Definisi
- Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih modatransportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
- Pengikat Sudut Peti Kemas (Corner Fitting) adalah pengaturan lubang-lubang dan muka pada bagian atas dan/atau dasar peti kemas untuk tujuan penanganan penumpukan dan/atau pengikatan.
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian.
5. Muatan adalah berbagai barang, perangkat,
barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis
apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
6. Peti Kemas Baru adalah peti kemas yang awal
produksinya
dilakukan
pada
atau
setelah
Peraturan Menteri ini diundangkan.
7. Peti Kemas Lama adalah peti kemas yang bukan
peti kemas baru.
8. Pemilik Peti Kemas adalah orang perorangan
atau badan usaha termasuk perwakilan pemilik
atau
pihak
penyewa
atau
pihak
pemberi
jaminan atau pihak yang memiliki perjanjian
dengan
pemilik
terhadap
tanggung
jawab
sertifikasi dan persetujuan selama penanganan
pergerakan peti kemas.
9. Pabrik Pembuat Peti Kemas adalah badan usaha
yang bergerak di bidang pembuatan peti kemas
yang telah memperoleh izin usaha industri dari
instansi yang berwenang.
10. Tipe Peti Kemas adalah jenis desain yang
disahkan oleh Pemerintah.
11. Type Design adalah peti kemas yang dibuat
berdasarkan dengan persetujuan jenis desain.
12. Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval
Plate) adalah pelat persetujuan kelaikan peti
kemas.
13. Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next
Examination Date/NED) adalah tanda pada atau
dekat pelat persetujuan kelaikan peti kemas
yang
menunjukkan
tanggal
maksimum
pemeriksaan berikutnya.
14. Berat Kotor Maksimum Operasi atau Rating (R)
adalah
berat
maksimum
kombinasi
yang
diizinkan dari peti kemas dan muatannya.
15. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah
pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal. 16. Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk. 17. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi. 18. Badan Usaha Yang Ditunjuk adalah badan usaha yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kelaikan peti kemas. 19. Petugas Pengawas adalah petugas pemeriksa Pemerintah yang secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap kelaikan peti kemas. 20. Pengangkutan Peti Kemas Luar Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan pada 2 (dua) negara yang salah satunya negara anggota International Convention for Save Containers (CSC) 1972. 21. Pengangkutan Peti Kemas Dalam Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antar pelabuhan atau terminal khusus di wilayah perairan Indonesia. 22. Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan menurunkan muatan termasuk menyusun, menata dan memadatkan muatan dalam ruang muat atau tempat-tempat yang diizinkan untuk itu di atas kapal.
- Persetujuan Peti Kemas adalah proses pemeriksaan dan pengujian untuk kelaikan Peti Kemas Baru dan Peti Kemas Lama oleh Direktur Jenderal, Badan Klasifikasi yang ditunjuk, atau Badan Usaha yang ditunjuk, dalam rangka penerbitan persetujuan setelah dilakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor.
- Syahbandar adalah Pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Persyaratan khusus, meliputi:
a. Izin bidang industri bagi pabrik pembuat peti
Kemas;
b. Gambar Peti Kemas;
c. Spesifikasi desain dari tipe Peti Kemas;
d. Surat penyataan dari Pabrik Pembuat Peti
Kemas yang berisi:
Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Individual akan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor;
Penyampaian informasi kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk terhadap setiap perubahan desain atau spesifikasi sebelum melekatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate);
PemasanganPelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) hanya pada Peti Kemas type design yang disetujui; dan
catatan Peti Kemas yang telah dibuat berdasarkan Persetujuan Peti Kemas type design dan nomor identifikasi pembuat, tanggal pengiriman, nama, dan alamat dari konsumen Peti Kemas itu akan dikirimkan. e. Lambang atau logo yang akan digunakan oleh Pabrik Pembuat Peti Kemas terhadap tipe Peti Kemas yang diajukan; dan f. Sistem Manajemen Mutu Pabrik Pembuat Peti Kemas.
Sarana
Sarana, meliputi: a. Pabrik Pembuat Peti Kemas; b. Sistem informasi kelaikan Peti Kemas yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi: Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautanatau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen persyaratan;
- pemeriksaan dan pengujian; dan/atau
- peninjauan lapangan.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautanatau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk;
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautanatau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk melakukan penelitian atas persyaratan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan peninjauan lapangan;
- Dalam hal persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk menyampaikan kepada Pabrik Peti Kemas untuk memulai produksi.
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautanatau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk menugaskan kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor untuk melakukan pengawasan selama proses pembuatan Peti Kemas.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor harus memeriksa atau menguji unit sebanyak yang diperlukan pada setiap tahap selama proses produksi.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor menyampaikan laporan hasil pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian Peti Kemas Type Design.
- Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian Peti Kemas Type Design, Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi yang
ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk menyampaikan surat persetujuan tertulis kepada Pabrik Pembuat Peti Kemas atau Pemilik Peti Kemas. 8. Pabrik Pembuat Peti Kemas atau Pemilik Peti Kemas. yang telah memperoleh surat tertulis menyediakan dan melekatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (CSC Safety Approval Plate) pada setiap Peti Kemas Type Design.
b. Pengawasan
- Pengawasan
Peti
Kemas
dilakukan
memeriksa sebagai berikut :
a. melakukan
penelitian
dan
verifikasi
terhadap
pemenuhan
persyaratan
terhadap standar yang berkaitan dengan
peti kemas;
b. melakukan pengawasan selama proses
pembuatan
Peti
Kemas
sampai
Peti
Kemas
siap
untuk
dilakukan
pemeriksaan dan pengujian;
c. memeriksa atau menguji unit Peti Kemas
yang diproduksi yang berkaitan dengan
Peti Kemas;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian Peti Kemas; dan e. Pengujian Peti Kemas harus disertai laporan hasil pemeriksaan dan pengujian sertaberlaku selama peti kemas tidak dilakukan modifikasi yang mengakibatkan perubahan strukturdan hasil pengujian sebelumnya; dan f. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan
hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya standar pemeriksaan berkelanjutan yang disetujui. 2. Pemeriksaan pelat persetujuan kelaikan (CSC Safety Approval Plate); dan 3. Pemeriksaan validasi program ACEP atau program NED.
c. PelaksanaPengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Surveyor; atau c) Petugas pengawas.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, surveyor atau petugas pengawas menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pejabat
Pemeriksa
Keselamatan
Kapal,
surveyor atau petugas pengawas dalam
melakukan pengawasan berhak:
a) Memeriksa
laporan/kondisi
Peralatan
yang digunakan pabrik pembuat peti
kemas;
b) Meminta keterangan dan/atau membuat
catatan yang diperlukan;
c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau
mendokumentasikan secara elektronik;
d) Menghentikan pelanggaran tertentu;
e) Menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan f) Melakukan pembinaan terhadap Shipper dan/atau Pihak Ketiga. - Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal,
surveyor atau petugas pengawas memiliki kewajiban: a) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; b) Mempunyai surat tugas resmi dari Pemerintah untuk melakukan inspeksi lapangan; c) Menyusun berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan inspeksi lapangan yang disetujui oleh pemilik pabrik pembuat peti kemas; d) Memberikan rekomendasi kepada Pemilik Pabrik pembuat peti kemas untuk melaksanakan perbaikan atau tindakan yang di anggap perlu terhadap peralatannya atau administrasi; dan e) Menjaga kerahasiaan informasi pemilik Pabrik Pembuat Peti Kemas. 5. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pemilik Peti Kemas atau Pabrik Pembuat Peti Kemas.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN PERSETUJUAN KELAIKAN PETI KEMAS BARU INDIVIDUAL
NO
PENERBITAN PERSETUJUAN KELAIKAN
PETI KEMAS BARU INVIDUAL
(KBLI 71207)
1
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
penerbitan persetujuan kelaikan peti kemas baru
Individual untuk menunjang pelaksanaan kegiatan
usaha Jasa Klasifikasi Kapal (71207).
2
Istilah
dan
Definisi
- Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih modatransportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
- Pengikat Sudut Peti Kemas (Corner Fitting) adalah pengaturan lubang-lubang dan muka pada bagian atas dan/atau dasar peti kemas untuk tujuan penanganan penumpukan dan/atau pengikatan.
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian.
5. Muatan adalah berbagai barang, perangkat,
barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis
apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
6. Peti Kemas Baru adalah peti kemas yang awal
produksinya
dilakukan
pada
atau
setelah
Peraturan Menteri ini diundangkan.
7. Peti Kemas Lama adalah peti kemas yang bukan
peti kemas baru.
8. Pemilik Peti Kemas adalah orang perorangan
atau badan usaha termasuk perwakilan pemilik
atau
pihak
penyewa
atau
pihak
pemberi
jaminan atau pihak yang memiliki perjanjian
dengan
pemilik
terhadap
tanggung
jawab
sertifikasi dan persetujuan selama penanganan
pergerakan peti kemas.
9. Pabrik Pembuat Peti Kemas adalah badan
usaha yang bergerak di bidang pembuatan peti
kemas yang telah memperoleh izin usaha
industri dari instansi yang berwenang.
10. Tipe Peti Kemas adalah jenis desain yang
disahkan oleh Pemerintah.
11. Type Design adalah peti kemas yang dibuat
berdasarkan dengan persetujuan jenis desain.
12. Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval
Plate) adalah pelat persetujuan kelaikan peti
kemas.
13. Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next
Examination Date/NED) adalah tanda pada
atau dekat pelat persetujuan kelaikan peti
kemas yang menunjukkan tanggal maksimum
pemeriksaan berikutnya.
14. Berat Kotor Maksimum Operasi atau Rating (R)
adalah
berat
maksimum
kombinasi
yang
diizinkan dari peti kemas dan muatannya.
15. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah
pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal. 16. Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk. 17. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi. 18. Badan Usaha Yang Ditunjuk adalah badan usaha yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kelaikan peti kemas. 19. Petugas Pemeriksa adalah petugas pemeriksa Pemerintah yang secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap kelaikan peti kemas. 20. Pengangkutan Peti Kemas Luar Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan pada 2 (dua) negara yang salah satunya negara anggota International Convention for Save Containers (CSC) 1972. 21. Pengangkutan Peti Kemas Dalam Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antar pelabuhan atau terminal khusus di wilayah perairan Indonesia. 22. Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan menurunkan muatan termasuk menyusun, menata dan memadatkan muatan dalam ruang muat atau tempat-tempat yang diizinkan untuk itu di atas kapal.
- Persetujuan Peti Kemas adalah proses pemeriksaan dan pengujian untuk kelaikan Peti Kemas Baru dan Peti Kemas Lama oleh Direktur Jenderal, Badan Klasifikasi yang ditunjuk, atau Badan Usaha yang ditunjuk, dalam rangka penerbitan persetujuan setelah dilakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor.
- Syahbandar adalah Pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Persyaratan khusus, meliputi:
- Izin bidang industri bagi pabrik pembuat peti Kemas;
- Gambar Peti Kemas;
- Spesifikasi desain dari tipe Peti Kemas;
- Surat penyataan dari Pabrik Pembuat Peti Kemas yang berisi: a. Pemeriksaan dan Pengujian Peti Kemas Individual akan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor;
b. Penyampaian informasi kepada Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk terhadap setiap perubahan desain atau spesifikasi sebelum melekatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate); c. PemasanganPelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval Plate) hanya pada Peti Kemas Individual yang disetujui; dan d. catatan Peti Kemas yang telah dibuat berdasarkan Persetujuan Peti Kemas Individual dan nomor identifikasi pembuat, tanggal pengiriman, nama, dan alamat dari konsumen Peti Kemas itu akan dikirimkan. 5. Lambang atau logo yang akan digunakan oleh Pabrik Pembuat Peti Kemas terhadap tipe Peti Kemas yang diajukan; dan 6. Sistem Manajemen Mutu Pabrik Pembuat Peti Kemas. 5. Sarana
Sarana, meliputi:
- Pabrik Pembuat Peti Kemas; dan
- Sistem informasi kelaikan Peti Kemas yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi: Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan atau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha ditunjuk. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen persyaratan;
- pemeriksaan dan pengujian; dan/atau
- peninjauan lapangan.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautanatau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk;
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautanatau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk melakukan penelitian atas persyaratan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan peninjauan lapangan;
- Dalam hal persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk menyampaikan kepada Pabrik Peti Kemas untuk memulai produksi.
- Direktorat Perkapalan dan Kepelautanatau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk menugaskan kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor untuk melakukan pengawasan selama proses pembuatan Peti Kemas.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor harus memeriksa atau menguji Peti Kemas yang diproduksi yang berkaitan dengan Peti Kemas Individual.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor menyampaikan laporan hasil pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian Peti Kemas.
- Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian Peti Kemas Type Design, Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk menyampaikan surat persetujuan tertulis kepada Pabrik Pembuat Peti Kemas atau
Pemilik Peti Kemas. 8. Pabrik Pembuat Peti Kemas atau Pemilik Peti Kemas. yang telah memperoleh surat tertulis menyediakan dan melekatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (CSC Safety Approval Plate) pada setiap Peti Kemas Individual.
b. Pengawasan
- Pengawasan
Peti
Kemas
dilakukan
memeriksa sebagai berikut:
a) melakukan
penelitian
dan
verifikasi
terhadap
pemenuhan
persyaratan
terhadap standar yang berkaitan dengan
peti kemas;
b) melakukan pengawasan selama proses
pembuatan
Peti
Kemas
sampai
Peti
Kemas
siap
untuk
dilakukan
pemeriksaan dan pengujian;
c) memeriksa atau menguji unit Peti Kemas
yang diproduksi yang berkaitan dengan
Peti Kemas;
d) menyampaikan laporan hasil pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian Peti Kemas; dan e) Pengujian Peti Kemas harus disertai laporan hasil pemeriksaan dan pengujian sertaberlaku selama peti kemas tidak dilakukan modifikasi yang mengakibatkan perubahan strukturdan hasil pengujian sebelumnya; dan
f) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya standar pemeriksaan berkelanjutan yang
disetujui.
2. Pemeriksaan
pelat
persetujuan
kelaikan
(CSC Safety Approval Plate); dan
3. Pemeriksaan validasi program ACEP atau
program NED.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Surveyor; atau c) Petugas pengawas.
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, surveyor atau petugas pengawas menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, surveyor atau petugas pengawas dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan/kondisi Peralatan yang digunakan pabrik pembuat peti kemas; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
d) Menghentikan pelanggaran tertentu;
e) Menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan f) Melakukan pembinaan terhadap Shipper dan/atau Pihak Ketiga.Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, surveyor atau petugas pengawas memiliki kewajiban:
a. Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; b. Mempunyai surat tugas resmi dari Pemerintah untuk melakukan inspeksi lapangan; c. Menyusun berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan inspeksi lapangan yang disetujui oleh pemilik pabrik pembuat peti kemas; d. Memberikan rekomendasi kepada Pemilik Pabrik pembuat peti kemas untuk melaksanakan perbaikan atau tindakan yang di anggap perlu terhadap peralatannya atau administrasi; dan e. Menjaga kerahasiaan informasi pemilik Pabrik Pembuat Peti Kemas. 5. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pemilik Peti Kemas atau Pabrik Pembuat Peti Kemas.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN PERSETUJUAN KELAIKAN PETI KEMAS LAMA
NO
PENERBITAN PERSETUJUAN KELAIKAN
PETI KEMAS LAMA
(KBLI 71207)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
penerbitan persetujuan kelaikan peti kemas lama
untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Jasa
Klasifikasi Kapal (71207).
2.
Istilah
dan
Definisi
- Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih modatransportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
- Pengikat Sudut Peti Kemas (Corner Fitting) adalah pengaturan lubang-lubang dan muka pada bagian atas dan/atau dasar peti kemas untuk tujuan penanganan penumpukan dan/atau pengikatan.
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian.
5. Muatan adalah berbagai barang, perangkat,
barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis
apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
6. Peti Kemas Baru adalah peti kemas yang awal
produksinya
dilakukan
pada
atau
setelah
Peraturan Menteri ini diundangkan.
7. Peti Kemas Lama adalah peti kemas yang bukan
peti kemas baru.
8. Pemilik Peti Kemas adalah orang perorangan
atau badan usaha termasuk perwakilan pemilik
atau
pihak
penyewa
atau
pihak
pemberi
jaminan atau pihak yang memiliki perjanjian
dengan
pemilik
terhadap
tanggung
jawab
sertifikasi dan persetujuan selama penanganan
pergerakan peti kemas.
9. Pabrik Pembuat Peti Kemas adalah badan usaha
yang bergerak di bidang pembuatan peti kemas
yang telah memperoleh izin usaha industri dari
instansi yang berwenang.
10. Tipe Peti Kemas adalah jenis desain yang
disahkan oleh Pemerintah.
11. Type Design adalah peti kemas yang dibuat
berdasarkan dengan persetujuan jenis desain.
12. Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval
Plate) adalah pelat persetujuan kelaikan peti
kemas.
13. Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next
Examination Date/NED) adalah tanda pada atau
dekat pelat persetujuan kelaikan peti kemas
yang
menunjukkan
tanggal
maksimum
pemeriksaan berikutnya.
14. Berat Kotor Maksimum Operasi atau Rating (R)
adalah
berat
maksimum
kombinasi
yang
diizinkan dari peti kemas dan muatannya.
- Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
- Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk.
- Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
- Badan Usaha Yang Ditunjuk adalah badan usaha yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kelaikan peti kemas.
- Petugas Pengawas adalah petugas Pemerintah yang secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap kelaikan peti kemas.
- Pengangkutan Peti Kemas Luar Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan pada 2 (dua) negara yang salah satunya negara anggota International Convention for Save Containers (CSC) 1972.
- Pengangkutan Peti Kemas Dalam Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antar pelabuhan atau terminal khusus di wilayah perairan Indonesia.
- Persetujuan Peti Kemas adalah proses pemeriksaan dan pengujian untuk kelaikan Peti Kemas Baru dan Peti Kemas Lama oleh Direktur Jenderal, Badan Klasifikasi yang ditunjuk, atau Badan Usaha yang ditunjuk, dalam rangka
penerbitan
persetujuan
setelah
dilakukan
kegiatan
pengawasan,
pemeriksaan,
dan
pengujian oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan
Kapal atau Surveyor.
23. Syahbandar
adalah
Pejabat
pemerintah
di
pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
24. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.
25. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Persyaratan khusus, meliputi :
a. Peti Kemas Yang Telah Digunakan Untuk Mengangkut Muatan. Dokumen informasi, paling sedikit memuat :
- tanggal dan tempat pembuatan;
- nomor identifikasi pembuat Peti Kemas apabila ada;
- kemampuan berat kotor operasional maksimum;
- surat penyataan dari Pemilik Peti Kemas yang menyatakan bahwa: a) Peti Kemas telah dioperasikan secara aman pada saat pengangkutan laut atau darat untuk periode paling singkat 2
(dua) tahun; b) Peti Kemas dibuat berdasarkan Type Design yang telah dilakukan pengujian dan telah memenuhi kondisi teknis sesuai persyaratan konvensi dengan pengecualian terhadap kondisi teknis yang berhubungan dengan uji kekuatan pada dinding belakang dan dinding samping; atau c) Peti Kemas dibuat berdasarkan Standar ISO 1496 sebagaimana ditetapkan pada konvensi dengan pengecualian pada kondisi teknis yang berkaitan dengan uji kekuatan pada dinding samping dan dinding belakang.
b. Peti Kemas Sudah Diproduksi dan Belum Mendapatkan Persetujuan Pada Waktu Pembuatan. Dokumen informasi, paling sedikit memuat :
- tanggal dan tempat pembuatan;
- nomor identifikasi pembuat Peti Kemas apabila ada;
- kemampuan berat kotor operasional maksimum;
- berat penumpukan yang diizinkan untuk 1.8 g dan dikonversi dalam satuan kg dan lb;
- gambar Peti Kemas; dan
- spesifikasi desain dari tipe Peti Kemas.
- Sarana
Sarana, meliputi:
a. Pabrik Pembuat Peti Kemas;
b. Depo/bengkel usaha perbaikan Peti Kemas; dan
c. Sistem informasi kelaikan Peti Kemas yang
dapat
diakses
oleh
Direktorat
Jenderal
Perhubungan Laut.
6.
Penilaian
a. Menengah Tinggi:
Kesesuaian dan Pengawasan Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautanatau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen persyaratan;
- pemeriksaan dan pengujian; dan/atau
- peninjauan lapangan
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut: a. Pemohon menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautanatau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk; b. Direktorat Perkapalan dan Kepelautanatau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk melakukan penelitian atas persyaratan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan peninjauan lapangan; c. Dalam hal persyaratan terpenuhi, Direktur Jenderal atau Badan Klasifikasi yang ditunjuk atau Badan Usaha yang ditunjuk menyampaikan surat tertulis kepada Pemilik Peti Kemas. d. Setelah menerima surat tertulis, Pemilik Peti Kemas wajib untuk melekatkan Pelat Persetujuan Kelaikan (CSC Safety Approval Plate).
b. Pengawasan
- Pengawasan Peti Kemas dilakukan memeriksa sebagai berikut:
- melakukan penelitian dan verifikasi
terhadap
pemenuhan
persyaratan
terhadap standar yang berkaitan dengan
peti kemas;
2. melakukan pengawasan selama proses
pembuatan
Peti
Kemas
sampai
Peti
Kemas
siap
untuk
dilakukan
pemeriksaan dan pengujian;
3. memeriksa atau menguji unit Peti Kemas
yang diproduksi yang berkaitan dengan
Peti Kemas;
4. menyampaikan
laporan
hasil
pengawasan,
pemeriksaan,
dan
pengujian Peti Kemas; dan
5. Pengujian Peti Kemas harus disertai
laporan hasil pemeriksaan dan pengujian
serta berlaku selama peti kemas tidak
dilakukan
modifikasi
yang
mengakibatkan perubahan struktur dan
hasil pengujian sebelumnya; dan
6. mengumpulkan data, bukti, dan/atau
laporan
terjadinya
bahaya
terhadap
keselamatan,
kesehatan,
lingkungan
hidup, dan/atau bahaya lainnya yang
dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya
standar pemeriksaan berkelanjutan yang
disetujui.
2. Pemeriksaan
pelat
persetujuan
kelaikan
(CSC Safety Approval Plate); dan
3. Pemeriksaan validasi program ACEP atau
program NED.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Surveyor; atau c) Petugas pengawas.
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, surveyor atau petugas pengawas menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, surveyor atau petugas pengawas dalam melakukan pengawasan berhak: g) Memeriksa laporan/kondisi Peralatan yang digunakan pabrik pembuat peti kemas; h) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; i) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
j) Menghentikan pelanggaran tertentu;
k) Menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan l) Melakukan pembinaan terhadap Shipper dan/atau Pihak Ketiga.Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, surveyor atau petugas pengawas memiliki kewajiban: a) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; b) Mempunyai surat tugas resmi dari Pemerintah untuk melakukan inspeksi lapangan; c) Menyusun berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan inspeksi lapangan yang disetujui oleh pemilik pabrik pembuat peti kemas; d) Memberikan rekomendasi kepada Pemilik Pabrik pembuat peti kemas untuk melaksanakan perbaikan atau tindakan
yang di anggap perlu terhadap peralatannya atau administrasi; dan e) Menjaga kerahasiaan informasi pemilik Pabrik Pembuat Peti Kemas. 5. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pemilik Peti Kemas.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PERSETUJUAN PERALATAN PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM) DENGAN METODE KE-1
NO
PERSETUJUAN PERALATAN
PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI
(VERIFIED GROSS MASS/VGM) DENGAN METODE KE-1
(KBLI 71207)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
persetujuan peralatan penentuan berat kotor peti
kemas
terverifikasi
(verified
gross
mass/VGM)
dengan metode ke-1 untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan usaha Jasa Klasifikasi Kapal (71207).
2.
Istilah
dan
Definisi
Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan sudut serta dirancang secara khusus untuk memudahkan angkutan barang dengan satu atau lebih modatransportasi, tanpa harus dilakukan pemuatan kembali.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronika kapal yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Muatan adalah berbagai barang, perangkat, barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
Peti Kemas Baru adalah peti kemas yang awal produksinya dilakukan pada atau setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peti Kemas Lama adalah peti kemas yang bukan peti kemas baru.
Pemilik Peti Kemas adalah orang perorangan atau badan usaha termasuk perwakilan pemilik atau pihak penyewa atau pihak pemberi jaminan atau pihak yang memiliki perjanjian dengan pemilik terhadap tanggung jawab sertifikasi dan persetujuan selama penanganan pergerakan peti kemas.
Berat Kotor Maksimum Operasi atau Rating (R) adalah berat maksimum kombinasi yang diizinkan dari peti kemas dan muatannya.
Bahan Kemasan adalah bahan yang digunakan atau untuk digunakan dengan kemasan dan barang-barang muatan (cargo items) untuk mencegah kerusakan, namun tidak terbatas pada peti, blok, pengepakan drum, kotak, dan tong tetapi tidak termasuk bahan dalam kemasan yang disegel tersendiri untuk melindungi muatan barang dalam kemasan.
Kemasan Peti Kemas adalah peti kemas yang dimuati (diisi) dengam bahan cair, gas, padat, paket barang muatan termasuk palet, bantalan pelindung (dunnage), serta bahan kemasan dan pengaman lainnya.
Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) adalah jumlah keseluruhan berat kotor dari kemasan peti kemas yang diperoleh melalui salah satu metode yang ditetapkan.
Pengirim Barang yang selanjutnya disebut Shipper adalah perorangan, badan usaha, atau badan hukum yang tercantum dalam dokumen pengangkutan barang (Bill of Lading atau Seaway Bill) atau dokumen pengangkutan barang multi-moda yang setara (misalnya ''through” Bill of Lading sebagai pengirim dan/atau seorang (atau dalam nama atau atas nama) yang telah ditetapkan dalam kontrak pengangkutan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut asing.
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk.
Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Pengangkutan Peti Kemas Luar Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan pada 2 (dua) negara yang salah satunya negara anggota International Convention for Save Containers (CSC) 1972.
Pengangkutan Peti Kemas Dalam Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antar pelabuhan atau terminal khusus di wilayah perairan Indonesia.
Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan menurunkan muatan termasuk menyusun, menata dan memadatkan muatan dalam ruang muat atau tempat-tempat yang diizinkan untuk itu di atas kapal.
Pihak Ketiga adalah Badan Usaha, Badan Hukum Indonesia, atau Badan Usaha Pelabuhan.
Operator Terminal Peti Kemas adalah Badan Hukum Indonesia yang mengoperasikan terminal peti kemas berdasarkan kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
Syahbandar adalah Pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran
Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus
Shipper atau Pihak Ketiga melengkapi persyaratan
berikut:
a. Identitas diri bagi perseorangan atau Akta
Perusahaaan bagi badan hukum atau badan
usaha atau Badan Usaha Pelabuhan;
b. Memiliki atau menguasai peralatan penentuan
Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified
Gross Mass/VGM) yang dibuktikan dengan surat
kepemilikan,
surat
pembelian,
perjanjian
kerjasama dan/atau sewa menyewa;
c. Dokumen kalibrasi peralatan yang digunakan;
d. Memiliki
operator
peralatan
dengan
status
pegawai tetap beserta sertifikat yang dimiliki;
e. Dokumentasi peralatan; dan
f. Sistem informasi penentuan Berat Kotor Peti
Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).
5.
Sarana
Sarana, meliputi: a. Peralatan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) yang terkalibrasi secara berkala dibuktikan dengan dokumen/sertifikat kalibrasi; b. Sistem informasi penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM). 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi:
Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Penyelenggara Pelabuhan;
- Penyelenggara Pelabuhan melakukan penelitian atas persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan peninjauan lapangan;
- Peralatan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dilakukan pemeriksaan antara lain terhadap jenis, model, nomor seri, pabrik pembuat, tahun pembuatan, dan kapasitas maksimum
- Berdasarkan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Penyelenggara Pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Persetujuan Peralatan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM) Metode ke-1.
- Persetujuan Peralatan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM) Metode ke-1 diterbitkan dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun untuk seluruh wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan
b. Pengawasan
- Pelaksanaan pemenuhan berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dilaksanakan di lokasi pelabuhan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
- Peti Kemas beserta kemasan dan muatannya dilarang diangkut ke kapal apabila tidak dilengkapi dengan informasi/dokumen Berat
Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross
Mass/VGM).
3. Penyelenggara
Pelabuhan
melaksanakan
pengawasan terhadap kewajiban Shipper atau
Pihak
Ketiga
yang
telah
menerima
Persetujuan Peralatan Penentuan Berat Kotor
Peti
Kemas
Terverifikasi
(VerifiedGross
Mass/VGM) metode 1, yaitu:
a) melakukan
pendaftaran
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
di
lokasi
pemuatan Peti Kemas apabila persetujuan
diterbitkan oleh Penyelenggara Pelabuhan
di pelabuhan lain;
b) menyampaikan hasil penentuan Berat
Kotor
Peti
Kemas
Terverifikasi
(VerifiedGross Mass/VGM) setiap 3 (tiga)
bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan
setempat di lokasi pemuatan peti kemas;
c) melaporkan setiap ada perubahan dari
persyaratan persetujuan peralatan kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
menerbitkan persetujuan; dan
d) menyimpan
catatan
dan
dokumentasi
Berat
Kotor
Peti
Kemas
Terverifikasi
(VerifiedGross Mass/VGM).
4. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
dalamangka 1, bertujuan untuk:
a) memastikan
kepatuhan
Shipper
atau
Pihak Ketiga terhadap Berat Kotor Peti
Kemas
Terverifikasi
(VerifiedGross
Mass/VGM); dan
b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau
laporan
terjadinya
bahaya
terhadap
keselamatan,
kesehatan,
lingkungan
hidup, dan/atau bahaya lainnya yang
dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya
standar pemeriksaan berkelanjutan yang disetujui.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
- Penyelenggara Pelabuhan menunjuk Pejabat atau petugas untuk melakukan pengawasan.
- Penyelenggara Pelabuhan dalam melakukan
pengawasan berhak:
a) Memeriksa
laporan/kondisi
Peralatan
yang
digunakan
sebagai
menentukan
Berat
Kotor
Peti
Kemas
Terverifikasi
(Verified Gross Mass/VGM) dengan metode
ke-1;
b) Meminta keterangan dan/atau membuat
catatan yang diperlukan;
c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau
mendokumentasikan secara elektronik;
d) Menghentikan pelanggaran tertentu;
e) Menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan f) Melakukan pembinaan terhadap Shipper dan/atau Pihak Ketiga. - Pejabat atau petugas pada Penyelenggara Pelabuhan memiliki kewajiban: a) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; b) Memberikan rekomendasi kepada Shipper dan/atau Pihak Ketiga untuk melaksanakan perbaikan atau tindakan yang di anggap perlu; dan c) Menjaga kerahasiaan informasi Shipper dan/atau Pihak Ketiga
- Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan
pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Shipper dan/atau Pihak Ketiga.
d. Saluran pengaduan Pengaduan disampaikan melalui :
- Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151; atau
- Penyelenggara Pelabuhan setempat.
STANDAR KEGIATAN PERSETUJUAN PERALATAN PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM) DENGAN METODE KE-2
NO
PERSETUJUAN PERALATAN PENENTUAN
BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI
(VERIFIED GROSS MASS/VGM) DENGAN METODE KE-2
(KBLI 71207)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
persetujuan peralatan penentuan berat kotor peti
kemas
terverifikasi
(verified
gross
mass/VGM)
dengan metode ke-2 untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan usaha Jasa Klasifikasi Kapal (71207).
2.
Istilah
dan
Definisi
1.
Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang
berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang
memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat
dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan
sudut serta dirancang secara khusus untuk
memudahkan angkutan barang dengan satu
atau
lebih
modatransportasi,
tanpa
harus
dilakukan pemuatan kembali.
2.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
3.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi,
bangunan,
permesinan
dan
perlistrikan,
stabilitas, tata susunan serta perlengkapan
termasuk perlengkapan alat penolong dan radio,
elektronika
kapal
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian.
Muatan adalah berbagai barang, perangkat, barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
Peti Kemas Baru adalah peti kemas yang awal produksinya dilakukan pada atau setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peti Kemas Lama adalah peti kemas yang bukan peti kemas baru.
Pemilik Peti Kemas adalah orang perorangan atau badan usaha termasuk perwakilan pemilik atau pihak penyewa atau pihak pemberi jaminan atau pihak yang memiliki perjanjian dengan pemilik terhadap tanggung jawab sertifikasi dan persetujuan selama penanganan pergerakan peti kemas.
Berat Kotor Maksimum Operasi atau Rating (R) adalah berat maksimum kombinasi yang diizinkan dari peti kemas dan muatannya.
Bahan Kemasan adalah bahan yang digunakan atau untuk digunakan dengan kemasan dan barang-barang muatan (cargo items) untuk mencegah kerusakan, namun tidak terbatas pada peti, blok, pengepakan drum, kotak, dan tong tetapi tidak termasuk bahan dalam kemasan yang disegel tersendiri untuk melindungi muatan barang dalam kemasan.
Kemasan Peti Kemas adalah peti kemas yang dimuati (diisi) dengam bahan cair, gas, padat, paket barang muatan termasuk palet, bantalan pelindung (dunnage), serta bahan kemasan dan pengaman lainnya.
Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) adalah jumlah keseluruhan berat kotor dari kemasan peti kemas yang diperoleh melalui salah satu metode yang ditetapkan.
Pengirim Barang yang selanjutnya disebut Shipper adalah perorangan, badan usaha, atau badan hukum yang tercantum dalam dokumen pengangkutan barang (Bill of Lading atau Seaway Bill) atau dokumen pengangkutan barang multi-moda yang setara (misalnya ''through” Bill of Lading sebagai pengirim dan/atau seorang (atau dalam nama atau atas nama) yang telah ditetapkan dalam kontrak pengangkutan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut asing.
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk.
Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Pengangkutan Peti Kemas Luar Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan pada 2 (dua) negara yang salah satunya negara anggota International Convention for Save Containers (CSC) 1972.
Pengangkutan Peti Kemas Dalam Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antar pelabuhan atau terminal khusus di wilayah perairan Indonesia.
Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan menurunkan muatan termasuk menyusun, menata dan memadatkan muatan dalam ruang muat atau tempat-tempat yang diizinkan untuk itu di atas kapal.
Pihak Ketiga adalah Badan Usaha, Badan Hukum Indonesia, atau Badan Usaha Pelabuhan.
Operator Terminal Peti Kemas adalah Badan Hukum Indonesia yang mengoperasikan terminal peti kemas berdasarkan kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
Syahbandar adalah Pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran
Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Shipper atau Pihak Ketiga melengkapi persyaratan
berikut:
a. Identitas diri bagi perseorangan atau Akta
Perusahaaan bagi badan hukum atau badan
usaha atau badan usaha pelabuhan;
b. Surat keterangan domisili atau izin lokasi (izin
lokasi dari oss) tempat penentuan Berat Kotor
Peti
Kemas
Terverifikasi
(Verified
Gross
Mass/VGM);
c. Standar operasional prosedur penentuan Berat
Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross
Mass/VGM)
sebagaimana
dimaksud,
paling
sedikit memuat:
- tahapan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM) sampai memperoleh nilai Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM);
- sistem komunikasi penyampaian informasi Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM);
- peralatan penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM) yang digunakan beserta sertifikat kalibrasinya dari Instansi yang berwenang di bidang kemetrologian;
- pemeliharaan peralatan; dan
- sistem informasi penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM). d. Surat penunjukkan dari Shipper; e. Bukti kepemilikan, bukti pembelian, perjanjian kerjasama dan/atau sewa menyewa terhadap peralatan atau perlengkapan penentuan Berat
Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM) terkalibrasi dan bersertifikat; dan f. Usulan tarif yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan Shipper atau yang mewakili atau asosiasi terkait dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jenis, Struktur, dan golongan tarif jasa kepelabuhanan. 5. Sarana
Sarana, meliputi: a. Peralatan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM) yang terkalibrasi secara berkala dibuktikan dengan dokumen/sertifikat kalibrasi; b. Sistem informasi penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM). 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi: Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Penyelenggara Pelabuhan;
- Penyelenggara Pelabuhan melakukan penelitian atas persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan peninjauan lapangan;
- Berdasarkan penelitian persyaratan telah
terpenuhi, Penyelenggara Pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Persetujuan Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) Metode Ke-2. 4. Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) Metode Ke-2diterbitkan dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun untuk seluruh wilayah Indonesiadan dapat diperpanjang setelah memenuhi persyaratan.
b. Pengawasan
- Pelaksanaan pemenuhan berat kotor peti kemas terverifikasi (verified gross mass/VGM) dilaksanakan di lokasi pelabuhan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
- Peti Kemas beserta kemasan dan muatannya dilarang diangkut ke kapal apabila tidak dilengkapi dengan informasi/dokumen Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).
- Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan pengawasan terhadap kewajiban Shipper atau Pihak Ketiga yang telah menerima Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) Metode Ke-2), yaitu: a) melakukan pendaftaran kepada Penyelenggara Pelabuhan di lokasi pemuatan Peti Kemas apabila persetujuan diterbitkan oleh Penyelenggara Pelabuhan di pelabuhan lain; b) menyampaikan hasil penentuan Berat
Kotor
Peti
Kemas
Terverifikasi
(VerifiedGross Mass/VGM) setiap 3 (tiga)
bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan
setempat di lokasi pemuatan peti kemas;
c) melaporkan setiap ada perubahan dari
persyaratan
persetujuan
peralatan
kepada Penyelenggara Pelabuhan yang
menerbitkan persetujuan; dan
d) menyimpan catatan dan dokumentasi
Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi
(VerifiedGross Mass/VGM).
4. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
angka 1, bertujuan untuk:
a) memastikan kepatuhan
Shipper
atau
Pihak Ketiga terhadap Berat Kotor Peti
Kemas
Terverifikasi
(VerifiedGross
Mass/VGM);
b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau
laporan
terjadinya
bahaya
terhadap
keselamatan,
kesehatan,
lingkungan
hidup, dan/atau bahaya lainnya yang
dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya
standar pemeriksaan berkelanjutan yang
disetujui.
c. Pelaksana pengawasan 2. Pengawasan dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan. 3. Penyelenggara Pelabuhan menunjuk Pejabat atau petugas untuk melakukan pengawasan. 4. Penyelenggara Pelabuhan dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan/kondisi Peralatan yang digunakan sebagai menentukan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dengan
metode ke-2;
b) Meminta keterangan dan/atau membuat
catatan yang diperlukan;
c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau
mendokumentasikan secara elektronik;
d) Menghentikan pelanggaran tertentu;
e) Menerapkan
sanksi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku; dan
f)
Melakukan pembinaan terhadap Shipper
dan/atau Pihak Ketiga.
5. Pejabat
atau
petugas
di
Penyelebggara
Pelabuhan memiliki kewajiban:
a) Melakukan pengawasan sesuai dengan
prosedur;
b) Memberikan rekomendasi kepada Shipper
dan/atau
Pihak
Ketiga
untuk
melaksanakan perbaikan atau tindakan
yang
di
anggap
perlu
terhadap
peralatannya; dan
c) Menjaga kerahasiaan informasi Shipper
dan/atau Pihak Ketiga
6. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan
pengenaan sanksi administratif dalam hal
ditemukannya
pelanggaran
dari
Shipper
dan/atau Pihak Ketiga.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui :
- Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151; atau
- Penyelenggara Pelabuhan setempat.
STANDAR KEGIATAN PERSETUJUAN BADAN USAHA YANG MELAKUKAN PENERBITAN SERTIFIKASI BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM)
NO
PERSETUJUAN PERALATAN PENENTUAN
BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI
(VERIFIED GROSS MASS/VGM) DENGAN METODE KE-2
(KBLI 71207)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
persetujuan peralatan penentuan berat kotor peti
kemas
terverifikasi
(verified
gross
mass/VGM)
dengan metode ke-2 untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan usaha Jasa Klasifikasi Kapal (71207).
2.
Istilah
dan
Definisi
1.
Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang
berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang
memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat
dipakai
berulang-ulang,
yang
memiliki
pasangan sudut serta dirancang secara khusus
untuk memudahkan angkutan barang dengan
satu atau lebih modatransportasi, tanpa harus
dilakukan pemuatan kembali.
2.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
3.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi,
bangunan,
permesinan
dan
perlistrikan,
stabilitas, tata susunan serta perlengkapan
termasuk perlengkapan alat penolong dan radio,
elektronika kapal yang dibuktikan dengan
sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian.
Muatan adalah berbagai barang, perangkat, barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
Peti Kemas Baru adalah peti kemas yang awal produksinya dilakukan pada atau setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peti Kemas Lama adalah peti kemas yang bukan peti kemas baru.
Pemilik Peti Kemas adalah orang perorangan atau badan usaha termasuk perwakilan pemilik atau pihak penyewa atau pihak pemberi jaminan atau pihak yang memiliki perjanjian dengan pemilik terhadap tanggung jawab sertifikasi dan persetujuan selama penanganan pergerakan peti kemas.
Berat Kotor Maksimum Operasi atau Rating (R) adalah berat maksimum kombinasi yang diizinkan dari peti kemas dan muatannya.
Bahan Kemasan adalah bahan yang digunakan atau untuk digunakan dengan kemasan dan barang-barang muatan (cargo items) untuk mencegah kerusakan, namun tidak terbatas pada peti, blok, pengepakan drum, kotak, dan tong tetapi tidak termasuk bahan dalam kemasan yang disegel tersendiri untuk melindungi muatan barang dalam kemasan.
Kemasan Peti Kemas adalah peti kemas yang dimuati (diisi) dengam bahan cair, gas, padat, paket barang muatan termasuk palet, bantalan pelindung (dunnage), serta bahan kemasan dan pengaman lainnya.
Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) adalah jumlah keseluruhan berat kotor dari kemasan peti kemas yang diperoleh melalui salah satu metode yang ditetapkan.
Pengirim Barang yang selanjutnya disebut Shipper adalah perorangan, badan usaha, atau badan hukum yang tercantum dalam dokumen pengangkutan barang (Bill of Lading atau Seaway Bill) atau dokumen pengangkutan barang multi-moda yang setara (misalnya ''through” Bill of Lading sebagai pengirim dan/atau seorang (atau dalam nama atau atas nama) yang telah ditetapkan dalam kontrak pengangkutan oleh perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan angkutan laut asing.
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal.
Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk.
Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Pengangkutan Peti Kemas Luar Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan pada 2 (dua) negara yang salah satunya negara anggota International Convention for Save Containers (CSC) 1972.
Pengangkutan Peti Kemas Dalam Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antar pelabuhan atau terminal khusus di wilayah perairan Indonesia.
Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan menurunkan muatan termasuk menyusun, menata dan memadatkan muatan dalam ruang muat atau tempat-tempat yang diizinkan untuk itu di atas kapal.
Pihak Ketiga adalah Badan Usaha, Badan Hukum Indonesia, atau Badan Usaha Pelabuhan.
Operator Terminal Peti Kemas adalah Badan Hukum Indonesia yang mengoperasikan terminal peti kemas berdasarkan kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
Syahbandar adalah Pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran
Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Badan Usaha yang melakukan sertifikasi Berat
Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross
Mass/VGM) harus melengkapi persyaratan berikut :
- Berbadan Hukum Indonesia;
- Izin Usaha bidang jasa sertifikasi;
- Surat penunjukan dari Shipper atau asosiasi yang mewakili;
- Standar prosedur pelaksanaan sertifikasi;
- Sistem Informasi berat kotor Peti Kemas Terverifikasi;
- Sertifikat manajemen Mutu;
- memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (SMK3LL) yang terakreditasi Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajeman Keselamatan Kesehatan; dan
- Memiliki kantor cabang paling sedikit 10 (sepuluh) Kantor.
- Sarana
Sarana, meliputi: Sistem informasi penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM). 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi: Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Dalam hal Shipper memerlukan data dukung tambahan berupa Sertifikat Berat Kotor Peti
Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM), Shipper atau melalui Pihak Ketiga dapat mengajukan permohonan kepada badan usaha yang berwenang mengeluarkan sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Badan Usaha yang melaksanakan sertifikasi Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) harus mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan. 3. Badan Usaha menyampaikan surat permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan kepada Penyelenggara Pelabuhan. 4. Penyelenggara Pelabuhan melakukan penelitian atas persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dan melakukan peninjauan lapangan. 5. Berdasarkan penelitian persyaratan telah terpenuhi, Penyelenggara Pelabuhan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Persetujuan pelakaanaan sertifikasi Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) yang berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
b. Pengawasan
Pelaksanaan pemenuhan berat kotor peti kemas terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) dilaksanakan di lokasi pelabuhan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
Peti Kemas beserta kemasan dan muatannya dilarang diangkut ke kapal apabila tidak dilengkapi dengan informasi/dokumen Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM).
Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan pengawasan terhadap kewajiban Badan Usaha yang telah menerima Persetujuan Penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM) Metode Ke-2), yaitu: a) melakukan pendaftaran kepada Penyelenggara Pelabuhan di lokasi pemuatan Peti Kemas apabila persetujuan diterbitkan oleh Penyelenggara Pelabuhan di pelabuhan lain; b) menyampaikan hasil penentuan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM) setiap 3 (tiga) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat di lokasi pemuatan peti kemas;
c) melaporkan setiap ada perubahan dari persyaratan persetujuan peralatan kepada Penyelenggara Pelabuhan yang menerbitkan persetujuan; dan d) menyimpan catatan dan dokumentasi Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM).Pengawasan bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Shipper atau Pihak Ketiga terhadap Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM); dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya standar pemeriksaan berkelanjutan yang
disetujui. c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
Penyelenggara Pelabuhan menunjuk Pejabat atau petugas untuk melakukan pengawasan.
Penyelenggara Pelabuhan dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan/kondisi Peralatan yang digunakan sebagai menentukan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi (VerifiedGross Mass/VGM) dengan metode ke-2; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
d) Menghentikan pelanggaran tertentu;
e) Menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan f) Melakukan pembinaan terhadap Shipper dan/atau Pihak Ketiga.Pejabat atau petugas di Penyelenggara Pelabuhan memiliki kewajiban: a) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; b) Memberikan rekomendasi kepada Shipper dan/atau Pihak Ketiga untuk melaksanakan perbaikan atau tindakan yang di anggap perlu terhadap peralatannya; dan c) Menjaga kerahasiaan informasi Shipper dan/atau Pihak Ketiga.
Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Shipper dan/atau Pihak Ketiga.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan melalui :
- Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151; atau
- Penyelenggara Pelabuhan setempat.
STANDAR KEGIATAN PERSETUJUAN PROGRAM PEMERIKSAAN BERKELANJUTAN YANG DISETUJUI (APPROVED CONTINUOUS EXAMINATION PROGRAMME/ACEP)
NO
PROGRAM PEMERIKSAAN BERKELANJUTAN YANG DISETUJUI
(KBLI 71207)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
program pemeriksaan berkelanjutan yang disetujui
terhadap perawatan Peti Kemas untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan usaha Jasa Klasifikasi Kapal
(71207).
2.
Istilah
dan
Definisi
1.
Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang
berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang
memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat
dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan
sudut serta dirancang secara khusus untuk
memudahkan angkutan barang dengan satu
atau lebih moda transportasi, tanpa harus
dilakukan pemuatan kembali.
2.
Pengikat Sudut Peti Kemas (Corner Fitting)
adalah pengaturan lubang-lubang dan muka
pada bagian atas dan/atau dasar peti kemas
untuk
tujuan
penanganan
penumpukan
dan/atau pengikatan.
3.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
4.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi,
bangunan,
permesinan
dan
perlistrikan,
stabilitas, tata susunan serta perlengkapan
termasuk perlengkapan alat penolong dan radio,
elektronika
kapal
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian.
5.
Muatan adalah berbagai barang, perangkat,
barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis
apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
6.
Peti Kemas Baru adalah peti kemas yang awal
produksinya
dilakukan
pada
atau
setelah
Peraturan Menteri ini diundangkan.
7.
Peti Kemas Lama adalah peti kemas yang bukan
peti kemas baru.
8.
Pemilik Peti Kemas adalah orang perorangan
atau badan usaha termasuk perwakilan pemilik
atau
pihak
penyewa
atau
pihak
pemberi
jaminan atau pihak yang memiliki perjanjian
dengan
pemilik
terhadap
tanggung
jawab
sertifikasi dan persetujuan selama penanganan
pergerakan peti kemas.
9.
Pabrik Pembuat Peti Kemas adalah badan usaha
yang bergerak di bidang pembuatan peti kemas
yang telah memperoleh izin usaha industri dari
instansi yang berwenang.
10. Tipe Peti Kemas adalah jenis desain yang
disahkan oleh Pemerintah.
11. Type Design adalah peti kemas yang dibuat
berdasarkan dengan persetujuan jenis desain.
12. Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval
Plate) adalah pelat persetujuan kelaikan peti
kemas.
13. Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next
Examination Date/NED) adalah tanda pada atau
dekat pelat persetujuan kelaikan peti kemas
yang
menunjukkan
tanggal
maksimum
pemeriksaan berikutnya.
14. Berat Kotor Maksimum Operasi atau Rating (R)
adalah
berat
maksimum
kombinasi
yang
diizinkan dari peti kemas dan muatannya.
15. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah
pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal. 16. Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk. 17. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi. 18. Badan Usaha Yang Ditunjuk adalah badan usaha yang diberikan kewenangan oleh Menteri untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kelaikan peti kemas. 19. Petugas Pengawas adalah petugas Pemerintah yang secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap kelaikan peti kemas. 20. Pengangkutan Peti Kemas Luar Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan pada 2 (dua) negara yang salah satunya negara anggota International Convention for Save Containers (CSC) 1972. 21. Pengangkutan Peti Kemas Dalam Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antar pelabuhan atau terminal khusus di wilayah perairan Indonesia. 22. Persetujuan Peti Kemas adalah proses pemeriksaan dan pengujian untuk kelaikan Peti Kemas Baru dan Peti Kemas Lama oleh Direktur Jenderal, Badan Klasifikasi yang ditunjuk, atau Badan Usaha yang ditunjuk, dalam rangka penerbitan persetujuan setelah dilakukan
kegiatan
pengawasan,
pemeriksaan,
dan
pengujian oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan
Kapal atau Surveyor.
23. Pihak Ketiga adalah Badan Usaha, Badan
Hukum
Indonesia,
atau
Badan
Usaha
Pelabuhan.
24. Syahbandar
adalah
Pejabat
pemerintah
di
pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
25. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.
26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
a. Data
Peti
kemas
yang
dimiliki
dan/atau
digunakan
meliputi:
jumlah,
ukuran
feet,
sertifikat/plat persetujuan.
b. DokumenProsedurACEP yang berisi :
- metode, lingkup, dan kriteria yang digunakan selama pemeriksaan;
- jumlah pemeriksaan;
- kualifikasi personil atau orang yang melakukan pemeriksaan;
- sistem penyimpanan catatan dan dokumen meliputi nomor seri pemilik Peti Kemas, tanggal pemeriksaan, identifikasi personil yang melakukan pemeriksaan, nama dan
lokasi
instansi
dimana
pemeriksaan
dilakukan; hasil pemeriksaan; dan Tanda
Tanggal
Pemeriksaan
Berikutnya
(Next
Examination Date/NED) apabila dilakukan
Skema
Pemeriksaan
Berkala
(Periodic
Examination Scheme/PES);
c. Sistem pencatatan dan pembaharuan nomor
identifikasi semua Peti Kemas yang dicakup oleh
skema pemeriksaan yang sesuai;
d. Metode dan sistem untuk kriteria pemeliharaan
yang menunjukkan karakteristik desain dari
spesifikasi Peti Kemas; dan
e. Kondisi dan prosedur untuk menambah Peti
Kemas dalam skema pemeriksaan yang telah
disetujui.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi: Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
Pemohon menyampaikan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Permohonan dan berkas akan diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1(satu) hari kerja;
Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama3(tiga) hari kerja;
Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Surat persetujuan pemeriksaan berkelanjutan oleh Direktur Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 2 (dua) hari kerja.
b. Pengawasan
- Menteri melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannyadengan menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka1, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan pemilik peti kemas terhadap standar yang berkaitan dengan peti kemas; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya standar pemeriksaan berkelanjutan yang disetujui.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
b) Petugas pengawas; atau
c) Surveyor.
2. Pejabat
Pemeriksa
Keselamatan
Kapal,
petugas
pengawas
atau
surveyor
menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan
Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang
berwenang.
3. Pejabat
Pemeriksa
Keselamatan
Kapal,
petugas pengawas atau surveyor dalam
melakukan pengawasan berhak:
a) Memeriksa laporan/kondisi peti kemas;
b) Meminta keterangan dan/atau membuat
catatan yang diperlukan;
c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau
mendokumentasikan secara elektronik;
d) Menghentikan pelanggaran tertentu;
e) Menerapkan
sanksi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku; dan
f)
Melakukan pembinaan terhadap pemilik
peti kemas.
4. Pejabat
Pemeriksa
Keselamatan
Kapal,
petugas pengawas atau surveyor memiliki
kewajiban:
a) Melakukan pengawasan sesuai dengan
prosedur;
b) Mempunyai
surat
tugas
resmi
dari
Pemerintah untuk melakukan inspeksi
lapangan;
c) Menyusun berita acara pemeriksaan atas
pelaksanaan
inspeksi
lapangan
yang
disetujui oleh pemilik peti kemas;
d) Memberikan rekomendasi kepada Pemilik
peti
kemas
untuk
melaksanakan
perbaikan atau tindakan yang di anggap
perlu
terhadap
peralatannya
atau
administrasi; dan e) Menjaga kerahasiaan informasi pemilik Peti Kemas. 5. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pemilik Peti Kemas.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151
STANDAR KEGIATAN PERSETUJUAN BENGKEL USAHA PERBAIKAN PETI KEMAS
NO
PERSETUJUAN BENGKEL USAHA
PERBAIKAN PETI KEMAS
(KBLI 3315, 33190)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
persetujuan
bengkel
usaha
perbaikan
peti
kemasuntuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usaha:
a. Reparasi Alat Angkutan, Bukan Kendaraan
Bermotor (3315); dan
b. Reparasi Peralatan Lainnya (33190).
2.
Istilah
dan
Definisi
1.
Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang
berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang
memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat
dipakai berulang-ulang, yang memiliki pasangan
sudut serta dirancang secara khusus untuk
memudahkan angkutan barang dengan satu
atau
lebih
modatransportasi,
tanpa
harus
dilakukan pemuatan kembali.
2.
Pengikat Sudut Peti Kemas (Corner Fitting)
adalah pengaturan lubang-lubang dan muka
pada bagian atas dan/atau dasar peti kemas
untuk
tujuan
penanganan
penumpukan
dan/atau pengikatan.
3.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
4.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan material, konstruksi,
bangunan,
permesinan
dan
perlistrikan,
stabilitas, tata susunan serta perlengkapan
termasuk perlengkapan alat penolong dan radio,
elektronika
kapal
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan
pengujian.
5.
Muatan adalah berbagai barang, perangkat,
barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis
apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
6.
Peti Kemas Baru adalah peti kemas yang awal
produksinya
dilakukan
pada
atau
setelah
Peraturan Menteri ini diundangkan.
7.
Peti Kemas Lama adalah peti kemas yang bukan
peti kemas baru.
8.
Pemilik Peti Kemas adalah orang perorangan
atau badan usaha termasuk perwakilan pemilik
atau
pihak
penyewa
atau
pihak
pemberi
jaminan atau pihak yang memiliki perjanjian
dengan
pemilik
terhadap
tanggung
jawab
sertifikasi dan persetujuan selama penanganan
pergerakan peti kemas.
9.
Pabrik Pembuat Peti Kemas adalah badan usaha
yang bergerak di bidang pembuatan peti kemas
yang telah memperoleh izin usaha industri dari
instansi yang berwenang.
10. Tipe Peti Kemas adalah jenis desain yang
disahkan oleh Pemerintah.
11. Type Design adalah peti kemas yang dibuat
berdasarkan dengan persetujuan jenis desain.
12. Pelat Persetujuan Kelaikan (Safety Approval
Plate) adalah pelat persetujuan kelaikan peti
kemas.
13. Tanda Tanggal Pemeriksaan Berikutnya (Next
Examination Date/NED) adalah tanda pada atau
dekat pelat persetujuan kelaikan peti kemas
yang
menunjukkan
tanggal
maksimum
pemeriksaan berikutnya.
14. Berat Kotor Maksimum Operasi atau Rating (R)
adalah berat maksimum kombinasi yang diizinkan dari peti kemas dan muatannya. 15. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat Pemerintah yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan kapal. 16. Surveyor adalah petugas yang memiliki keahlian untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi yang ditunjuk atau badan usaha yang ditunjuk. 17. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi. 18. Petugas Pengawas adalah petugas Pemerintah yang secara fungsional melaksanakan pengawasan terhadap kelaikan peti kemas. 19. Pengangkutan Peti Kemas Luar Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antara pelabuhan keberangkatan dan pelabuhan kedatangan pada 2 (dua) negara yang salah satunya negara anggota International Convention for Save Containers (CSC) 1972. 20. Pengangkutan Peti Kemas Dalam Negeri adalah pengangkutan peti kemas melalui laut antar pelabuhan atau terminal khusus di wilayah perairan Indonesia. 21. Pemuatan adalah kegiatan menaikkan dan menurunkan muatan termasuk menyusun, menata dan memadatkan muatan dalam ruang muat atau tempat-tempat yang diizinkan untuk itu di atas kapal. 22. Persetujuan Peti Kemas adalah proses pemeriksaan dan pengujian untuk kelaikan Peti
Kemas Baru dan Peti Kemas Lama oleh Direktur
Jenderal, Badan Klasifikasi yang ditunjuk, atau
Badan Usaha yang ditunjuk, dalam rangka
penerbitan
persetujuan
setelah
dilakukan
kegiatan
pengawasan,
pemeriksaan,
dan
pengujian oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan
Kapal atau Surveyor.
23. Pihak Ketiga adalah Badan Usaha, Badan
Hukum
Indonesia,
atau
Badan
Usaha
Pelabuhan.
24. Syahbandar
adalah
Pejabat
pemerintah
di
pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran
25. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Otoritas
Pelabuhan,
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan,
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit
Penyelenggara Pelabuhan.
26. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut.
27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Daftar
tenaga
teknis
bidang
material,
pengelasan dan/atau pelapisan/pengecatan;
c. Daftar sarana dan prasarana perlengkapan
untuk perbaikan petikemas; dan
d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
- Persyaratan
khusus
a. Akta pendirian perusahaan; b. Memiliki NPWP;
c. Surat keterangan domisili usaha; d. Memiliki tenaga teknis paling sedikit 2 (dua) orang yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau ketrampilan di bidang pengelasan atau pelapisan/pengecatan; e. Memiliki sarana dan prasarana perlengkapan, yang paling sedikit terdiri dari: - mesin las;
- kompresor;
- alat angkat peti kemas;
- alat pencegahan kebakaran; dan
- generator listrik. f. Berita acara peninjauan lapangan oleh Tim Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi: Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi/pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan
benar ke layanan aplikasi dalam jaringan
yang tersedia;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi
oleh
tim
verifikator
paling
lama1(satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil
verifikasi diselesaikan paling lama3(tiga) hari
kerja;
4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi
penerbitan
Persetujuan
Bengkel
Usaha
Perbaikan Peti Kemas oleh Direktur Direktur
Perkapalan dan Kepelautan paling lama2
(dua) hari kerja.
e. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan pemilik Bengkel Usaha Perbaikan Peti Kemas terhadap standar yang berkaitan dengan usahanya; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari tidak tercapainya
standar Bengkel Usaha Perbaikan Peti Kemas. 4. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan Aparatur Sipil Negara.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada
angka 1 terdiri atas:
a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
b) Petugas pengawas; dan/atau c) Surveyor. - Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, petugas pengawas atausurveyor menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pejabat
Pemeriksa
Keselamatan
Kapal,
petugas pengawas atau surveyor dalam
melakukan pengawasan berhak:
a) Memeriksa
laporan/kondisi
bengkel
usaha usaha perbaikan peti kemas;
b) Meminta keterangan dan/atau membuat
catatan yang diperlukan;
c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau
mendokumentasikan secara elektronik;
d) Menghentikan pelanggaran tertentu;
e) Menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan f) Melakukan pembinaan terhadap bengkel usaha perbaikan peti kemas. - Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, petugas pengawas atau surveyor memiliki kewajiban:
a) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; b) Mempunyai surat tugas resmi dari Pemerintah untuk melakukan inspeksi lapangan; c) Menyusun berita acara pemeriksaan atas pelaksanaan inspeksi lapangan yang disetujui oleh pemilik peti kemas; d) Memberikan rekomendasi kepada bengkel usaha perbaikan peti kemas.untuk melaksanakan perbaikan atau tindakan yang di anggap perlu terhadap peralatannya atau administrasi; dan e) Menjaga kerahasiaan informasi bengkel usaha perbaikan peti kemas. 6. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari bengkel usaha perbaikan peti kemas.
c. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN DAFTAR UKUR KAPAL DAN SURAT KETERANGANPENGUKURANDAN TONASE KAPAL
NO PENERBITAN DAFTAR UKUR KAPAL DAN SURAT KETERANGANPENGUKURANDAN TONASE KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan daftar ukur kapal dan surat keteranganpengukurandan tonase kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi
Daftar Ukur Kapal adalah daftar yang memuat perhitungan tonase kapal.
Surat Keterangan Pengukuran dan Tonase Kapal adalah Surat Keterangan yang dibuat oleh Ahli Ukur Kapal yang menerangkan tentang ukuran kapal, dan digunakan untuk kapal berukuran di bawah 7 GT (Gross Tonnage) sebagai dasar penerbitan pas kecil bagi Instansi lain yang diberi kewenangan menerbitkkan pas kecil selain Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Tonase Kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor/gross tonnage (GT) dan tonase bersih/net tonnage (NT).
Kode Pengukuran adalah rangkaian huruf yang disusun dan ditetapkan bagi masing-masing pelabuhan yang diberi wewenang untuk menerbitkan Surat Ukur.
Ahli Ukur Kapal adalah pejabat pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengukuran.
Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pemilik kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, badan usaha milik Negara dan badan hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan
b. Surat Keterangan Hak Milik
c. Surat Tukang/ galangan
d. Kontrak pembangunan kapal
e. Identitas
Pemilik
(KTP/Akta
Pendirian
Perusahaan).
5.
Sarana
Penilaian Kesesuaian c. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; b. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja; c. Verifikasi selain dilakukan dengan pemeriksaan dokumen juga dilaksanakan dengan pengukuran kapal oleh Ahli Ukur Kapal; d. Pelaksanaan pengukuran kapal dan Penerbitan Daftar Ukur Kapal diselesaikan paling lama 1 Bulan setelah pengukuran dilaksanakan; e. Surat Keterangan Data Ukuran dan Tonase Kapal diterbitkan oleh Syahbandar paling lama 2 (dua) hari kerja setelah Daftar Ukur Kapal terbit; f. Surat Keterangan Data Ukuran dan Tonase Kapal diterbitkan untuk kapal berukuran di bawah GT 7 dan diberikan kepada Pemilik Kapal, Daftar Ukur Kapal akan dilaksanakan Pengesahan Daftar Ukur.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGESAHAN DAFTAR UKUR KAPAL
NO PENGESAHAN DAFTAR UKUR KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengesahan daftar ukur kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi
Daftar Ukur Kapal adalah daftar yang memuat perhitungan tonase kapal.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Tonase Kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor/gross tonnage (GT) dan tonase bersih/net tonnage (NT).
Kode Pengukuran adalah rangkaian huruf yang disusun dan ditetapkan bagi masing-masing pelabuhan yang diberi wewenang untuk menerbitkan Surat Ukur.
Ahli Ukur Kapal adalah pejabat pemerintah di lingkunganDirektorat Jenderal Perhubungan Laut yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal untuk melaksanakan pengukuran.
Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pemilik kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, badan usaha milik Negara dan badan hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat
Permohonan/Pengantar
dari
UPT/Syahbandar;
b. Daftar Ukur Kapal yang melampirkan:
- Bukti hak milik atas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Gambar-gambar kapal yang diperlukan; c. Bukti hak milik atas kapal bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh galangan:
- Kontrak pembangunan kapal/surat perjanjian pembangunan kapal;
- Berita Acara Serah Terima; dan
- Surat keterangan galangan/builder certificate. d. Bukti hak milik atas kapal untuk kapal bangunan baru tradisional:
- Surat keterangan Tukang diketahui camat;
- Surat keterangan Tukang yang dilampiri surat keterangan hak milik yang diterbitkan oleh camat; e. Bukti hak milik atas kapal untuk kapal yang pernah didaftar di Negara lain:
- Invoice;
- Kuitansi/Bill of sale yang dilegalisir notaris;
- Berita acara serah terima/Protocol of delivery and acceptance; f. Bukti hak milik atas kapal untuk kapal yang
diperoleh melalui pemberian hibah oleh pemerintah dalam negeri maupun luar negeri, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Bukti hak milik atas kapal untuk kapal yang diperoleh melalui jual beli dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan notaris; h. Bukti hak milik atas kapal untuk kapal yang diperoleh melalui penyertaan modal:
- Penyertaan modal (inbreng) yang dibuat dihadapan notaris;
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyertaan modal Negara bagi instansi pemerintah/ BUMN/ BUMD; i. Bukti hak milik atas kapal untuk kapal yang diperoleh melalui pemberian hibah oleh perorangan/badan hukum dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat dihadapan notaris; j. Bukti hak milik atas kapal untuk kapal yang diperoleh melalui penetapan waris dibuktikan oleh penetapan waris oleh pengadilan; k. Bukti hak milik atas kapal untuk kapal yang diperoleh dari hasil sengketa antar perorangan/badan hukum Indonesia dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; l. Bukti hak milik atas kapal untuk kapal yang diperoleh dari hasil lelang oleh instansi pemerintah dibuktikan dengan risalah lelang; m. Fotokopi Identitas Pemilik (KTP/Akta Pendirian Perusahaan); n. Persetujuan Penggunaan nama kapal (khusus kapal bangunan baru); o. Persetujuan ganti nama kapal (khusus untuk kapal ganti nama); p. Surat keterangan perombakan kapal (khusus
untuk
kapal
yang
dilakukan
perombakan/perubahan bangunan);
q.
Surat persetujuan ganti bendera (khusus untuk
kapal yang pernah didaftarkan di luar negeri);
r.
Surat persetujuan penggunaan bendera (khusus
untuk kapal baru yang dibangun di luar negeri);
s.
Berita acara penggunaan bendera/ganti bendera;
dan
t.
Deletion certificate dari Negara bendera asal
khusus untuk kapal ganti bendera.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja.
- Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil
verifikasi (pengesahan Daftar Ukur Kapal) diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja. 4. Pengesahan Daftar Ukur Kapal yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, disahkan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan cq. Kepala Subdirektorat Pengukuran, Pnedaftaran dan Kebangsaan Kapal paling lama 1 (satu) hari kerja. Verifikasi selain dilakukan dengan pemeriksaan dokumen juga didukung dengan autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
b. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA
NO PENERBITAN SURAT UKUR DALAM NEGERI SEMENTARA (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan surat ukur dalam negeri sementara untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
- Istilah dan Definisi
- Surat Ukur Kapal adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran;
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah
- Tonase Kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor/gross tonnage (GT) dan tonase bersih/net tonnage (NT);
- Kode Pengukuran adalah rangkaian huruf yang disusun dan ditetapkan bagi masing-masing pelabuhan yang diberi wewenang untuk menerbitkan Surat Ukur;
- Tanda Selar adalah rangkaian huruf dan angka yang terdiri dari GT. angka tonase kotor, No. yang diikuti angka nomor surat ukur, dan kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan Surat Ukur ditetapkan;
- Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk
menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran; 7. Pemilik kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, badan usaha milik Negara dan badan hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat permohonan
b. Surat kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
KTP pemberi dan penerima kuasa
c. Daftar Ukur Kapal yang melampirkan:
- Bukti hak milik atas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Gambar-gambar kapal yang diperlukan.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan
verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar paling lama 1 (satu) hari kerja. 3. Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Surat Ukur Dalam Negeri Sementara diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja. 4. Penerbitan Surat Ukur Dalam Negeri Sementara yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas Penerbitan Surat Ukur Dalam negeri Sementara.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi
- Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Syahbandar terhadap standar yang berkaitan dengan
kegiatan Penerbitan Surat Ukur dalam
Negeri Sementara; dan
b) mengumpulkan
data,
bukti,
dan/atau
laporan tentang jumlah, jenis, dan kriteria
Surat
Ukur
yang
diterbitkan,
serta
kendala/permasalahan
yang
terjadi
di
lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a)
merupakan
informasi
yang
disampaikan
Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada
Pemerintah Pusat mengenai perkembangan
kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
dan/atau
kepatuhan
Syahbandar/Unit
Pelaksana Teknis terhadap standar serta
informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan
Penerbitan
Surat
Ukur
Dalam
Negeri
Sementara.
8. Informasi
sebagaimana
dimaksud
pada
angka7, dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; dan/atau b) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SURAT UKUR INTERNASIONAL SEMENTARA
NO PENERBITAN SURAT UKUR INTERNASIONAL SEMENTARA (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan surat ukur dalam negeri sementara untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi 1. Surat Ukur Kapal adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran; 2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah 3. Tonase Kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor/gross tonnage (GT) dan tonase bersih/net tonnage (NT); 4. Kode Pengukuran adalah rangkaian huruf yang disusun dan ditetapkan bagi masing-masing pelabuhan yang diberi wewenang untuk menerbitkan Surat Ukur; 5. Tanda Selar adalah rangkaian huruf dan angka yang terdiri dari GT. angka tonase kotor, No. yang diikuti angka nomor surat ukur, dan kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan Surat Ukur ditetapkan; 6. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan
terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran; 7. Pemilik kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, badan usaha milik Negara dan badan hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
KTP pemberi dan penerima kuasa;
b. Daftar Ukur Kapal yang melampirkan:
- Bukti hak milik atas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Gambar-gambar kapal yang diperlukan.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat
Standar
yang
belum
terverifikasi
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas
persyaratan administrasi dan teknis secara
lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam
jaringan yang tersedia;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk
oleh
Direktur
Perkapalan
dan
Kepelautan/Syahbandar paling lama 1 (satu)
hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Surat
Ukur Internasional Sementara diselesaikan
paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Penerbitan
Surat
Ukur
Internasional
Sementara yang telah memenuhi syarat umum
dan khusus, ditandatangani oleh Direktur
Perkapalan
dan
Kepelautan/Syahbandar
paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha Penerbitan Surat Ukur Internasional Sementara.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
- Monitoring dan Evaluasi sebagaimana
dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk:
a) memastikan
kepatuhan
Syahbandar
terhadap standar yang berkaitan dengan
kegiatan
Penerbitan
Surat
Ukur
Internasional Sementara; dan
b) mengumpulkan
data,
bukti,
dan/atau
laporan tentang jumlah, jenis, dan kriteria
Surat
Ukur
yang
diterbitkan,
serta
kendala/permasalahan
yang
terjadi
di
lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a)
merupakan
informasi
yang
disampaikan
Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada
Pemerintah Pusat mengenai perkembangan
kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
dan/atau
kepatuhan
Syahbandar/Unit
Pelaksana Teknis terhadap standar serta
informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan
Penerbitan Surat Ukur Internasional Sementara. 8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; dan/atau b) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SURAT UKUR DALAM NEGERI
NO PENERBITAN SURAT UKUR DALAM NEGERI (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan surat ukur dalam negeri untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi
- Surat Ukur Kapal adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran;
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah
- Tonase Kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor/gross tonnage (GT) dan tonase bersih/net tonnage (NT);
- Kode Pengukuran adalah rangkaian huruf yang disusun dan ditetapkan bagi masing-masing pelabuhan yang diberi wewenang untuk menerbitkan Surat Ukur;
- Tanda Selar adalah rangkaian huruf dan angka yang terdiri dari GT. angka tonase kotor, No. yang diikuti angka nomor surat ukur, dan kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan Surat Ukur ditetapkan;
- Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran; 7. Pemilik kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, badan usaha milik Negara dan badan hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan
b. Fotokopi Surat pengesahan Daftar Ukur kapal
c. Fotokopi Identitas pemilik (KTP/Akta Pendirian
Perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan
dari
Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia).
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara
lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar paling lama 1 (satu) hari kerja; 3. Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Surat Ukur Dalam Negeri diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja; 4. Penerbitan Surat Ukur Dalam Negeri yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusahamelaksanakan pengawasan perizinan berusaha Penerbitan Surat Ukur Dalam Negeri.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
- Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Syahbandar terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Surat Ukur dalam Negeri; dan
b) mengumpulkan
data,
bukti,
dan/atau
laporan tentang jumlah, jenis, dan kriteria
Surat
Ukur
yang
diterbitkan,
serta
kendala/permasalahan
yang
terjadi
di
lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a,
merupakan
informasi
yang
disampaikan
Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada
Pemerintah Pusat mengenai perkembangan
kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
dan/atau
kepatuhan
Syahbandar/Unit
Pelaksana Teknis terhadap standar serta
informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan
Penerbitan Surat Ukur Dalam Negeri.
8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka
7,
dilakukan
secara
manual
dengan
mengedepankan
prinsip
transparansi,
akuntabilitas, dan data sharing.
- Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; dan/atau b) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SURAT UKUR INTERNASIONAL
NO PENERBITAN SURAT UKUR INTERNASIONAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan surat ukur internasional untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi
- Surat Ukur Kapal adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran.
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Tonase Kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor/gross tonnage (GT) dan tonase bersih/net tonnage (NT).
- Kode Pengukuran adalah rangkaian huruf yang disusun dan ditetapkan bagi masing-masing pelabuhan yang diberi wewenang untuk menerbitkan Surat Ukur.
- Tanda Selar adalah rangkaian huruf dan angka yang terdiri dari GT. angka tonase kotor, No. yang diikuti angka nomor surat ukur, dan kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan Surat Ukur ditetapkan.
- Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 7. Pemilik kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, badan usaha milik Negara dan badan hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan;
b. Fotokopi Surat pengesahan Daftar Ukur kapal;
c. Fotokopi Identitas pemilik (KTP/Akta Pendirian
Perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan
dari
Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia).
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas
persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikansebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar paling lama 1 (satu) hari kerja; 3. Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Surat Ukur Internasional diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja; 4. Penerbitan Surat Ukur Internasional yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar paling lama 1 (satu) hari kerja. b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan atas Penerbitan Surat Ukur Internasional.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
- Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Syahbandar terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Surat Ukur Internasional; dan
b) mengumpulkan
data,
bukti,
dan/atau
laporan tentang jumlah, jenis, dan kriteria
Surat
Ukur
yang
diterbitkan,
serta
kendala/permasalahan
yang
terjadi
di
lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a)
merupakan
informasi
yang
disampaikan
Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada
Pemerintah Pusat mengenai perkembangan
kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
dan/atau
kepatuhan
Syahbandar/Unit
Pelaksana Teknis terhadap standar serta
informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan
Penerbitan Surat Ukur Internasional.
8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka
7,
dilakukan
secara
manual
dengan
mengedepankan
prinsip
transparansi,
akuntabilitas, dan data sharing.
- Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; dan/atau b) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SURAT UKUR KHUSUS
NO PENERBITAN SURAT UKUR KHUSUS (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan surat ukur khususuntuk kapal-kapal yang akan berlayar pada Terusan Panama dan Terusan Suez, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2 Istilah dan Definisi
- Surat Ukur Kapal adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran;
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah
- Tonase Kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor/gross tonnage (GT) dan tonase bersih/net tonnage (NT);
- Kode Pengukuran adalah rangkaian huruf yang disusun dan ditetapkan bagi masing-masing pelabuhan yang diberi wewenang untuk menerbitkan Surat Ukur;
- Tanda Selar adalah rangkaian huruf dan angka yang terdiri dari GT. angka tonase kotor, No. yang diikuti angka nomor surat ukur, dan kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan Surat Ukur ditetapkan;
- Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan
terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran; 7. Pemilik kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, badan usaha milik Negara dan badan hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat permohonan;
b. Surat kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
KTP pemberi dan penerima kuasa;
c. Daftar Ukur Kapal yang melampirkan:
- Bukti hak milik atas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Gambar-gambar kapal yang diperlukan d. Surat Ukur Lama e. Fotokopi Identitas pemilik (KTP/Akta Pendirian Perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia.
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja.
- Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Surat Ukur Khusus diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja.
- Penerbitan Surat Ukur Khusus yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGESAHAN BERITA ACARA PEMASANGAN TANDA SELAR
NO PENGESAHAN BERITA ACARA PEMASANGAN TANDA SELAR (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengesahan berita acara pemasangan tanda selar untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi
- Surat Ukur Kapal adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran;
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah
- Tonase Kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor/gross tonnage (GT) dan tonase bersih/net tonnage (NT);
- Kode Pengukuran adalah rangkaian huruf yang disusun dan ditetapkan bagi masing-masing pelabuhan yang diberi wewenang untuk menerbitkan Surat Ukur;
- Tanda Selar adalah rangkaian huruf dan angka yang terdiri dari GT. angka tonase kotor, No. yang diikuti angka nomor surat ukur, dan kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan Surat Ukur ditetapkan;
- Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan
terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran; 7. Pemilik kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, badan usaha milik Negara dan badan hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a.
Surat permohonan dari pemilik kapal
b. Fotokopi surat ukur kapal
c.
Fotokopi surat tanda kebangsaan kapal (surat
laut/pas besar)(permanen/sementara)
d. Surat
Perintah
dari
kepala
kantor
untuk
menghadiri
pemasangan
tanda
selar
(Syahbandar/staf yang mewakili)
e.
Berita
acara
pemasangan
tanda
selar
(ditandatangani
oleh
pemilik
dan
Syahbandar/staf yang mewakili menyaksikan
pemasangan tanda selar).
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan;dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Pelaksanaan verifikasi dan Pengesahan Berita Acara Pemasangan Tanda Selar diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Pengesahan Berita Acara Pemasangan Tanda Selar yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan/Syahbandar paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan atas Pengesahan Berita Acara Pemasangan Tanda Selar.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Syahbandar terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan Pengesahan Berita Acara Pemasangan Tanda Selar; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan tentang Pemasangan Tanda Selar, serta kendala/permasalahan yang terjadi di lapangan.
Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara: a) rutin; dan/atau b) insidentil.
Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan berdasarkan: a) Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.Monitoring dan Evaluasi insidentil sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b) dilakukan berdasarkan: a) Laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; b) Kebutuhan pemerintah lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a) merupakan informasi yang disampaikan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada Pemerintah Pusat mengenai perkembangan kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis dan/atau kepatuhan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis terhadap standar serta informasi lain yang berkaitan dengan
kegiatan Pengesahan Berita Acara Pemasangan Tanda Selar. 8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; dan/atau b) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SALINAN SURAT UKUR KAPAL
NO PENERBITAN SALINAN SURAT UKUR KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan salinan surat ukur kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi 1. Surat Ukur Kapal adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran. 2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 3. Tonase Kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor/gross tonnage (GT) dan tonase bersih/net tonnage (NT). 4. Kode Pengukuran adalah rangkaian huruf yang disusun dan ditetapkan bagi masing-masing pelabuhan yang diberi wewenang untuk menerbitkan Surat Ukur. 5. Tanda Selar adalah rangkaian huruf dan angka yang terdiri dari GT. angka tonase kotor, No. yang diikuti angka nomor surat ukur, dan kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan Surat Ukur ditetapkan. 6. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 7. Pemilik kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, badan usaha milik Negara dan badan hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan;
b. Fotokopi Surat Ukur yang hilang/ asli surat ukur
yang rusak;
c. Surat laporan kehilangan dari pemilik kapal;
d. Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
e. Fotokopi Identitas pemilik (KTP/Akta Pendirian
Perusahaan yang telah mendapatkan pengesahan
dari
Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia).
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan
verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja; 3. Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Salinan Surat Ukur Kapal diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja; 4. Penerbitan Salinan Surat Ukur Kapal yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN
PENERBITAN GROSS AKTA PENDAFTARAN KAPAL
NO PENERBITAN GROSS AKTA PENDAFTARAN KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan gross akta pendaftaran kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
- Minut Akta adalah Akta asli.
- Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
- Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
- Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum. 8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal 9. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 10. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. 11. Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. 12. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan. 13. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
a. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
- bukti hak milik atas kapal;
- surat ukur;
- laporan pemeriksaan keselamatan kapal yang
dibuat oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; 4. surat kuasa untuk mengajukan permohonan dan pengurusan pendaftaran kapal dari pemilik kapal (apabila dikuasakan); 5. bukti pelunasan bea balik nama kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 6. rekomendasi dari menteri yang bertanggung jawab terhadap kegiatan khusus kapal penangkap ikan. b. Surat kuasa untuk mengajukan permohonansebagaimana dimaksud dapatdilakukan dalam hal:
- apabila pemiliknya terdiri dari perorangan maupunbeberapa orang;
- apabila pemiliknya suatu badan hukum;
- apabila pemiliknya bertempat tinggal ditempat lain dari pada tempat dilakukannya pendaftaran; dan
- apabila pemiliknya Kementerian dan/atau lembaga. c. Bukti hak milik atas kapal sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- bagi kapal bangunan baru yang dibuat olehgalangan: a) kontrak pembangunan kapal atau suratperjanjian pembangunan kapal; b) berita acara serah terima kapal; c) surat keterangan galangan (builder certificate); dan d) Bukti Pelunasan pembangunan kapal.
- bagi kapal bangunan baru yang dibuat oleh tukangsecara tradisional: a) surat keterangan tukang yang diketahui olehCamat; atau
b) surat keterangan tukang yang dilampiri suratketerangan hak milik yang diterbitkan olehCamat. 3. bagi kapal yang pernah didaftar di negara lain: a) bukti penerimaan uang/kwitansi (bill of sale)yang dilegalisasi oleh Notaris yang menyaksikanpenandatanganan bill of sale tersebut atau olehPejabat Pemerintah yang berwenang dari negarabendera asal kapal; dan b) berita acara serah terima kapal (protocol ofdelivery and acceptance). 4. bagi kapal yang diperoleh melalui pemberian hibaholeh Pemerintah baik dalam negeri maupun luarnegeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. 5. bagi kapal yang diperoleh melalui jual belidibuktikan dengan akta jual beli yang dibuatdihadapan Notaris; 6. bagi kapal yang diperoleh melalui penyertaan modaldibuktikan dengan: a) akta penyertaan modal (inbreng) yang dibuat dihadapan Notaris bagi badan hukum Indonesia; b) peraturan perundang-undangan yang mengaturmengenai Penyertaaan Modal Negara bagiinstansi pemerintah/BUMN/BUMD; 7. bagi kapal yang diperoleh melalui pemberian hibahperorangan/badan hukum dibuktikan dengan aktahibah yang dibuat dihadapan Notaris; 8. bagi kapal yang diperoleh melalui penetapan warisdibuktikan denganpenetapan warisoleh pengadilan; 9. bagi kapal yang diperoleh dari hasil sengketa
antarperorangan/Badan Hukum Indonesia dibuktikandengan putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap; atau 10. bagi kapal yang diperolehdari hasil lelang olehinstansi Pemerintah dibuktikan dengan risalahlelang; d. Identitas pemilik kapal dapat berupa:
- Kartu Tanda Penduduk bagi pemilik perseorangan;atau
- akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang dibuat di hadapan Notaris yang dapat menunjukkan susunan direksi dan/atau komposisi saham terakhir serta telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang bagi pemilik kapal yang merupakan perusahaan disertai dengan profil perusahaan dari Instansi terkait;
- akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar Koperasi dan yayasan yang dibuat di hadapan Notaris yang dapat menunjukkan susunan pengurus terakhir yang telah mendapat pengesahan dari instansi terkait; dan
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah/lembaga; e. Pendaftaran hak milik atas kapal yang berasal daripengadaan kapal yang dilakukan dengan caramemasukkan kapal bekas berbendera asing wajibdilengkapi dengansurat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara bendera asalkapal; f. Bukti hak milik atas kapal dan surat keterangan penghapusan daridaftar kapal yang diterbitkan oleh negara bendera asalkapal yangdiserahkan kepada Pejabat Pendaftar dan PencatatBaliknama
Kapal harus dokumen asli; g. Asli bukti hak milik atas kapal yang diserahkan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal,dikembalikan kepada pemilik kapal setelah gross aktaditerbitkan dan dokumen asli surat keteranganpenghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan olehnegara bendera asal kapal disimpan dalam daftar kapalIndonesia; h. Bagi kapal yang telah dihapus dapat didaftarkan kembali:
- Surat keterangan penghapusan;
- Akta jual beli apabila kapal pada saat penghapusan dijual ke luar negeri;
- Surat keterangan dari Syahbandar bahwa kapal belum berganti bendera; dan
- Gambar kapal.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benarke SPKE;
Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari;
Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Gross Akta Pendaftaran Kapal diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
Penerbitan Gross Akta Pendaftaran Kapal yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan dan Pemilik Kapal/Pelaku usahapaling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Gross Akta Pendaftaran Kapal Sementara sesuai dengan kewenangannya;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
- Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Syahbandar terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Gross Akta Pendaftaran Kapal; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau
laporan tentang jumlah, jenis, dan kriteria
Gross
Akta
yang
diterbitkan,
serta
kendala/permasalahan
yang
terjadi
di
lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a)
merupakan
informasi
yang
disampaikan
Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada
Pemerintah Pusat mengenai perkembangan
kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
dan/atau
kepatuhan
Syahbandar/Unit
Pelaksana Teknis terhadap standar serta
informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan
Penerbitan Gross Akta Pendaftaran Kapal.
8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka
7,
dilakukan
secara
manual
dengan
mengedepankan
prinsip
transparansi,
akuntabilitas, dan data sharing.
9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud
pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan. c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN GROSS AKTA PENDAFTARAN KAPAL SEMENTARA
NO PENERBITAN GROSS AKTA PENDAFTARAN KAPAL SEMENTARA (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan gross akta pendaftaran kapal sementara untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
- Istilah dan Definisi
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
- Minut Akta adalah Akta asli.
- Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
- Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
- Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi
pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum. 8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal. 9. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 10. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. 11. Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. 12. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan. 13. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
pemberi dan penerima kuasa
b. Fotokopi Surat keterangan data ukuran dan perhitungan tonase kapal berdasarkan gambar rancang bangun kapal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal c. Gambar Rancang Bangun kapal d. Fotokopi bukti hak milik atas kapal berupa kontrak pembangunan kapal atau surat perjanjian pembangunan kapal e. Laporan tahapan pembangunan kapal f. Persetujuan dari galangan untuk mendaftarkan kapal atas nama pemesan selaku pemilik kapal
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan c. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke SPKE;
- Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling
lama 1 (satu) hari; 3. Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Gross Akta Pendaftaran Kapal Sementara diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja; 4. Penerbitan Gross Akta Pendaftaran Kapal Sementara yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan dan Pemilik Kapal/Pelaku usahapaling lama 1 (satu) hari kerja.
d. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Gross Akta Pendaftaran Kapal Sementara sesuai dengan kewenangannya;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
- Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Syahbandar terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Gross Akta Pendaftaran Kapa Sementaral; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan tentang jumlah, jenis, dan kriteria Gross Akta yang diterbitkan, serta kendala/permasalahan yang terjadi di lapangan.
- Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a)
merupakan
informasi
yang
disampaikan
Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada
Pemerintah Pusat mengenai perkembangan
kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
dan/atau
kepatuhan
Syahbandar/Unit
Pelaksana Teknis terhadap standar serta
informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan
Penerbitan Gross Akta Pendaftaran Kapal
Sementara.
8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka
7,
dilakukan
secara
manual
dengan
mengedepankan
prinsip
transparansi,
akuntabilitas, dan data sharing.
9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud
pada
angka
5
huruf
b,
dalam
bentuk
kunjungan fisik untuk melakukan:
a) pemeriksaan administratif dan fisik atas
pemenuhan standar;
b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
e. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
f. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN GROSS AKTA PENGGANTI
No. PENERBITAN GROSS AKTA PENGGANTI (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan gross akta pengganti untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
Minut Akta adalah Akta asli
Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum.
Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal
Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal.
Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan.
Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan;
b. Penetapan pengadilan untuk gross akta yang
hilang;
c. Gross
akta
yang
rusak
untuk
permohonan
penggantian gross akta yang rusak.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keSPKE;
- Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari;
- Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Gross Akta Pengganti diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
- Penerbitan Gross Akta Pengganti yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Gross Akta Pengganti sesuai dengan kewenangannya;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
- Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Syahbandar terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Gross Akta Pengganti; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan tentang jumlah, jenis, dan kriteria Gross Akta yang diterbitkan, serta kendala/permasalahan yang terjadi di lapangan.
- Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara: a) rutin; dan/atau b) insidentil.
- Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan. - Monitoring dan Evaluasi insidentil sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b) dilakukan berdasarkan:
a) Laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; b) Kebutuhan pemerintah lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a) merupakan informasi yang disampaikan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada Pemerintah Pusat mengenai perkembangan kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis dan/atau kepatuhan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis terhadap standar serta informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Gross Akta Pengganti. 8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akun tabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN BERITA ACARA PEMASANGAN TANDA PENDAFTARAN KAPAL
NO PENERBITAN BERITA ACARA PEMASANGAN TANDA PENDAFTARAN KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan berita acara pemasangan tanda pendaftaran kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 2. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal. 4. Minut Akta adalah Akta asli 5. Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta. 6. Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
- Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum.
- Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal
- Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
- Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal.
- Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal.
- Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan
- Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Tanda Pendaftaran Kapal adalah rangkaian angka dan huruf yang menunjukkan Tahun Pendaftaran, Kode pengukuran dari tempat kapal didaftar, nomor urut akta pendaftaran dan kategori pendaftaran kapal.
- Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a.
Surat permohonan dari pemilik kapal
b. Fotokopi surat ukur kapal
c.
Fotokopi gross akta pendaftaran kapal
d. Surat
Perintah
dari
kepala
kantor
untuk
menghadiri
pemasangan
tanda
pendaftaran
(Syahbandar/staf yang mewakili)
e.
Berita acara pemasangan tanda pendaftaran
(ditandatangani oleh pemilik dan Syahbandar/staf
yang mewakili menyaksikan pemasangan tanda
pendaftaran)
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara
lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam
jaringan yang tersedia;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk
oleh
Direktur
Perkapalan
dan
Kepelautan/Syahbandar paling lama 1 (satu)
hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dan Pengesahan Berita
Acara
Pemasangan
Tanda
Pendaftaran
diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Pengesahan Berita Acara Pemasangan Tanda
Pendaftaran yang telah memenuhi syarat
umum
dan
khusus,
ditandatangani
oleh
Direktur
Perkapalan
dan
Kepelautan/Syahbandar paling lama 1 (satu)
hari kerja;
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan atas Pengesahan Berita Acara Pemasangan Tanda Pendaftaran.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
- Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Syahbandar terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan Pengesahan Berita Acara Pemasangan Tanda Pendaftaran; dan
b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan tentang Pemasangan Tanda Pendaftaran, serta kendala/permasalahan yang terjadi di lapangan.
- Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara: a) rutin; dan/atau b) insidentil.
- Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan. - Monitoring dan Evaluasi insidentil sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b) dilakukan berdasarkan: a) Laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; b) Kebutuhan pemerintah lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a) merupakan informasi yang disampaikan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada Pemerintah Pusat mengenai perkembangan kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis dan/atau kepatuhan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis terhadap standar serta informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Pengesahan Berita Acara Pemasangan Tanda Pendaftaran.
- Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; dan/atau b) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN GROSS AKTA BALIK NAMA KAPAL
NO PENERBITAN GROSS AKTA BALIK NAMA KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan gross akta balik nama kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
- Minut Akta adalah Akta asli
- Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
- Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
- Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang
telah memperoleh status badan hukum. 8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal 9. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 10. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. 11. Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. 12. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan 13. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat permohonan;
b. Surat kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
KTP pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi Surat Ukur / surat ukur sementara; d. Fotokopi bukti pengalihan hak milik atas kapal berupa antara lain:
- akta jual beli yang dibuat dihadapan notaris;
- akta hibah yang dibuat dihadapan notaris;
- akta pengalihan asset(inbreng) yang dibuat dihadapan notaris;
- peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penyertaan modal Negara ke dalam badan usaha milik negara;
- penetapan waris dari pengadilan negeri atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- penetapan pengadilan atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- risalah lelang;
- Identitas pemilik (KTP/Akta Pendirian Perusahaan yang telah mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang);
- Alat bukti lain yang dapat berfungsi sebagai bukti kepemilikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. e. NPWP; dan f. Gross akta pendaftaran/baliknama kapal.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keSPKE;
- Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari;
- Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Gross Akta Baliknama Kapal diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
- Penerbitan Gross Akta Baliknama Kapal yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan dan Pemilik Kapal/Pelaku usahapaling lama 1 (satu) hari kerja.
b. PENGAWASAN
Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Gross Akta Baliknama Kapal sesuai dengan kewenangannya;
Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk:
memastikan kepatuhan Syahbandar terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Gross Akta Baliknama Kapal; dan
mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan tentang jumlah, jenis, dan kriteria Gross Akta yang diterbitkan, serta kendala/permasalahan yang terjadi di lapangan.
Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
rutin; dan/atau
insidentil.
Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, dilakukan berdasarkan:
Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis; dan/atau
Inspeksi lapangan.
Monitoring dan Evaluasi insidentil sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, dilakukan berdasarkan:
Laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat;
Kebutuhan pemerintah lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a, merupakan informasi yang disampaikan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada Pemerintah Pusat mengenai perkembangan kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis dan/atau kepatuhan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis terhadap standar serta informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Gross Akta
Baliknama Kapal. 8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b, dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan:
- pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar;
- pengujian; dan/atau
- pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN GROSS AKTA HIPOTEK KAPAL
NO PENERBITAN GROSS AKTA HIPOTEK KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan gross akta hipotek kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
- Minut Akta adalah Akta asli.
- Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
- Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
- Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang
telah memperoleh status badan hukum. 8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal. 9. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 10. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. 11. Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. 12. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan 13. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a.
Surat
permohonan
dari
kreditur
dengan
mencantumkan nilai Hipotek yang dibebankan;
b. Surat kuasa apabila dikuasakan;
c.
Asli Gross Akta Pendaftaran/Baliknama Kapal;
d. Fotokopi Akta Perjanjian Kredit; e. Asli Akta Kuasa Memegang/Memasang Hipotek Kapal; f. Fotokopi Legalitas terhadap:
- Kreditur berupa Fotokopi KTP, NPWP, SK Pengangkatan, SK Direksi;
- Debitur berupa Fotokopi KTP, NPWP, Anggaran dasar perusahaan; dan g. Gross akta pendaftaran/baliknama kapal. h. Bagi pembebanan hipotek kapal kedua ketiga dan seterusnya dilengkapi dengan:
- Perjanjian kredit;
- Gross akta hipotek sebelumnya;
- Surat kuasa memasang hipotek, jika dikuasakan.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam
jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari; 3. Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Gross Akta Hipotek Kapal diselesaikan paling lama 5 (tiga) hari kerja; 4. Penerbitan Gross Akta Hipotek Kapal yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan dan Pemilik Kapal/Pelaku usahapaling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Gross Akta Hipotek Kapal sesuai dengan kewenangannya;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
- Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Syahbandar terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Gross Akta Hipotek Kapal; dan
b) mengumpulkan
data,
bukti,
dan/atau
laporan tentang jumlah, jenis, dan kriteria
Gross
Akta
yang
diterbitkan,
serta
kendala/permasalahan
yang
terjadi
di
lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a)
merupakan
informasi
yang
disampaikan
Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada
Pemerintah Pusat mengenai perkembangan
kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
dan/atau
kepatuhan
Syahbandar/Unit
Pelaksana Teknis terhadap standar serta
informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan
Penerbitan Gross Akta Hipotek Kapal.
8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka
7,
dilakukan
secara
manual
dengan
mengedepankan
prinsip
transparansi,
akuntabilitas, dan data sharing.
- Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan. c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN ROYA HIPOTEK KAPAL
NO PENERBITAN ROYA HIPOTEK KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan royahipotek kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 2. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal. 4. Minut Akta adalah Akta asli 5. Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta. 6. Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal. 7. Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum
Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum. 8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal 9. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 10. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. 11. Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. 12. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan 13. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 14. Roya Hipotek adalah pencoretan Hipotek atas kapal yang tidak lagi dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek kapal. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan Roya Hipotek Kapal dari Kreditur b. Surat kuasa apabila dikuasakan c. Asli Akta Hipotek Kapal d. Asli Akta Pendaftaran/ Baliknama Kapal
Dalam hal pencoretan hipotek (roya) dimohonkan oleh penerima hipotek atas kapal, permohonan harus dilengkapi dengan asli:gross akta hipotek kapal dan atau gross akta pengalihan hipotek atas kapal;
Dalam hal pencoretan hipotek (roya) dimohonkan oleh pemberi hipotek atas kapal, permohonan harus dilengkapi dengan asli : a. surat persetujuan dari penerima hipotek atas kapal; b. gross akta hipotek kapal dan atau gross akta pengalihan hipotek kapal; dan c. gross akta pendaftaran kapal atau gross akta baliknama kapal.
Permohonan pencoretan hipotek (roya) atau surat persetujuan pencoretan hipotek (roya) yang diajukan atau diberikan oleh penerima hipotek atas kapal yang merupakan badan hukum asing, harus dilegalisasi oleh Notaris di tempat dibuatnya permohonan atau surat persetujuan. 5. Sarana
Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari;
- Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Roya Hipotek Kapal diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Penerbitan Roya Hipotek Kapal yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Roya Hipotek Kapal sesuai dengan kewenangannya;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di
lingkungan
Direktorat
Perkapalan
dan
Kepelautan
yang
berkompeten
melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
standar
melalui
mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
3. Monitoring
dan
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk:
a) memastikan
kepatuhan
Syahbandar
terhadap standar yang berkaitan dengan
kegiatan Penerbitan Roya Hipotek Kapal;
dan
b) mengumpulkan
data,
bukti,
dan/atau
laporan tentang jumlah, jenis, dan kriteria
Roya
Hipotek
yang
diterbitkan,
serta
kendala/permasalahan
yang
terjadi
di
lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a)
merupakan
informasi
yang
disampaikan
Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada
Pemerintah Pusat mengenai perkembangan kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis dan/atau kepatuhan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis terhadap standar serta informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Roya Hipotek Kapal. 8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: 2. pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; 3. pengujian; dan/atau 4. pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN GROSS AKTA PENGALIHAN HIPOTEK KAPAL
NO PENERBITAN GROSS AKTA PENGALIHAN HIPOTEK KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan gross akta pengalihan hipotek kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
- Minut Akta adalah Akta asli
- Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
- Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
- Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum. 8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal 9. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 10. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. 11. Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. 12. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan 13. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a.
Surat
permohonan
dari
kreditur
dengan
mencantumkan nilai Hipotek yang dibebankan;
b. Surat kuasa apabila dikuasakan;
c. Asli/ Fotokopi Gross Akta Pendaftaran/Baliknama Kapal; d. Fotokopi Akta Perjanjian Kredit; e. Asli Akta Kuasa Memegang/Memasang Hipotek Kapal; dan f. Fotokopi Legalitas terhadap:
- Kreditur berupa Fotokopi KTP, NPWP, SK Pengangkatan, SK Direksi
- Debitur berupa Fotokopi KTP, NPWP, Anggaran dasar perusahaan.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur
Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari; 3. Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Gross Akta Pengalihan Hipotek Kapal diselesaikan paling lama 5 (tiga) hari kerja; 4. Penerbitan Gross Akta Pengalihan Hipotek Kapal yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan dan Pemilik Kapal/Pelaku usahapaling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Gross Akta Hipotek Kapal sesuai dengan kewenangannya;
Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Syahbandar terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Gross Akta Pengalihan Hipotek Kapal; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan tentang jumlah, jenis, dan kriteria Gross Akta yang diterbitkan, serta kendala/permasalahan yang terjadi di lapangan.
Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara: a) rutin; dan/atau b) insidentil.
Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan berdasarkan: a) Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.Monitoring dan Evaluasi insidentil sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b) dilakukan berdasarkan: a) Laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; b) Kebutuhan pemerintah lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a)merupakan informasi yang disampaikan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada Pemerintah Pusat mengenai perkembangan kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis dan/atau kepatuhan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis terhadap standar serta informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Gross Akta Pengalihan Hipotek Kapal.
Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing.
Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas
pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGHAPUSAN PENDAFTARAN KAPAL DARI DAFTAR KAPAL INDONESIA
NO PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGHAPUSAN PENDAFTARAN KAPAL DARI DAFTAR KAPAL INDONESIA (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal dari daftar kapal Indonesiauntuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
Minut Akta adalah Akta asli
Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum.
Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal
Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal.
Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan
Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat.
Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal.
Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta.
Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data dan status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan dari pemilik dengan alasan
penghapusan;
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
c. Asli Surat Ukur Kapal;
d. Asli Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
e. Asli Gross Akta Pendaftaran/Baliknama Kapal;
f.
Fotokopi Surat Perjanjian Jual Beli (untuk kapal
yang dijual);
g. Penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap apabila pemilik kapal terbukti
melakukan tindak pidana, pailit, perselisihan
antara pemegang saham;
Dalam hal telah terjadi peralihan hak milik atas kapal, permohonan penghapusan pendaftaran hak milik atas kapal dari Daftar Kapal Indonesia, harus dilengkapi dengan dokumen asli : a. gross akta pendaftaran kapal atau gross akta baliknama kapal; b. surat ukur; c. surat tanda kebangsaan kapal. Bagi kapal yang beralih kepemilikan kepada warga
negara asing dan/atau badan hukum asing, permohonan penghapusan harus dilengkapi dengan bukti pengalihan hak milik atas kapal yang dibuat atau dilegalisasi oleh Notaris.
Bagi kapal tidak dapat dioperasikan lagi:
a. Asli gross akta pendaftaran atau gross akta
baliknama kapal
b. asli Laporan Kecelakaan Kapal yang dibuat oleh
instansi
yang
berwenang
dan/atau
adanya
penetapan status kapal tidak dipergunakan lagi
dalam proses pembuktian.
Bagi kapal yang dirampas oleh bajak laut atau musuh
atau musnah :
a. Asli gross akta pendaftaran atau gross akta
baliknama kapal;
b. Asli Surat Laporan dari Kepolisian, sesuai pasal
667 KUHD.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan Pemohon akan diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari; 3. Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal dari Daftar Kapal Indonesia diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja; 4. Penerbitan Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal dari Daftar Kapal Indonesia yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal dari Daftar Kapal Indonesia sesuai dengan kewenangannya;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
- Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk:
a) memastikan
kepatuhan
Syahbandar
terhadap standar yang berkaitan dengan
kegiatan
Penerbitan
Surat
Keterangan
Penghapusan
Pendaftaran
Kapal
dari
Daftar Kapal Indonesia; dan
b) mengumpulkan
data,
bukti,
dan/atau
laporan
tentang
Surat
Keterangan
Penghapusan
Pendaftaran
Kapal
dari
Daftar Kapal Indonesia yang diterbitkan,
serta kendala/permasalahan yang terjadi
di lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a)
merupakan
informasi
yang
disampaikan
Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada
Pemerintah Pusat mengenai perkembangan
kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
dan/atau
kepatuhan
Syahbandar/Unit
Pelaksana Teknis terhadap standar serta
informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal dari Daftar Kapal Indonesia. 8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN STATUS HUKUM KAPAL
NO PENERBITAN SURAT KETERANGAN STATUS HUKUM KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan surat keterangan status hukum kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
- Minut Akta adalah Akta asli
- Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
- Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
- Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi
pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum. 8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal 9. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 10. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. 11. Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. 12. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan 13. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 14. Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat. 15. Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal. 16. Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari
minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta. 17. Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data dan status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat permohonan; dan
b. Fotokopi Akta Pendaftaran/ Baliknama Kapal.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari;
Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Surat Keterangan Status Hukum Kapal diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja;
Penerbitan Surat Keterangan Status Hukum Kapal yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Surat Keterangan Status Hukum Kapal sesuai dengan kewenangannya;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
- Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Syahbandar terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Surat Keterangan Status Hukum Kapal; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan tentang Penerbitan Surat
Keterangan Status Hukum Kapal yang
diterbitkan, serta kendala/permasalahan
yang terjadi di lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a)
merupakan
informasi
yang
disampaikan
Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada
Pemerintah Pusat mengenai perkembangan
kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
dan/atau
kepatuhan
Syahbandar/Unit
Pelaksana Teknis terhadap standar serta
informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan
Penerbitan Surat Keterangan Status Hukum
Kapal.
8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka
7,
dilakukan
secara
manual
dengan
mengedepankan
prinsip
transparansi,
akuntabilitas, dan data sharing.
9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud
pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN HALAMAN TAMBAHAN
NO PENERBITAN HALAMAN TAMBAHAN (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan halaman tambahanuntuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
Minut Akta adalah Akta asli
Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum.
Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal
Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal.
Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan
Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat.
Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal.
Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta.
Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data dan
status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal. 18. Halaman Tambahan adalah setiap perubahan muatan akta pendaftaran kapal atau akta baliknama kapal dan status hukum kapal yang tercatat dalam daftar induk. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a.
Surat permohonan
b. Fotokopi
Gross
Akta
Pendaftaran/baliknama
Kapal
c.
Fotokopi Dokumen yang berisikan perubahan:
- Surat Ukur untuk perubahan nama kapal, ukuran, dan/atau tonase kapal;
- Surat keterangan penggantian mesin dari syahbandar/sertifikat klas untuk perubahan mesin induk;
- Akta perubahan anggaran dasar yang telah disahkan Instansi yang berwenang untuk perubahan nama atau domisili perusahaan;
- Sertifikat keselamatan untuk perubahan kategori kapal.
- Sarana
Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keSPKE;
- Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari;
- Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Halaman Tambahan diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Penerbitan Penerbitan Halaman Tambahan yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Halaman Tambahan sesuai dengan kewenangannya;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
standar
melalui
mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
3. Monitoring
dan
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk:
a) memastikan
kepatuhan
Syahbandar
terhadap standar yang berkaitan dengan
kegiatan Penerbitan Halaman Tambahan;
dan
b) mengumpulkan
data,
bukti,
dan/atau
laporan tentang jumlah, jenis, dan kriteria
Halaman Tambahan Akta yang diterbitkan,
serta kendala/permasalahan yang terjadi
di lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan
Syahbandar/Unitinformasi
yang
disampaikan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis kepada Pemerintah Pusat mengenai
perkembangan
kegiatan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis
dan/atau
kepatuhan
Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis terhadap
standar serta informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Halaman Tambahan. 8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN DOKUMEN RIWAYAT KAPAL (CSR)
NO
PENERBITAN DOKUMEN RIWAYAT KAPAL (CSR)
(KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
penerbitan
dokumen
riwayat
kapal
(CSR)untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan
Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141,
50133, 50142)
2.
Istilah dan Definisi
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
- Minut Akta adalah Akta asli
- Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
- Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
- Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang
telah memperoleh status badan hukum. 8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal 9. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 10. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. 11. Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. 12. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan 13. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 14. Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat. 15. Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal. 16. Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta.
- Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data dan status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal.
- Dokumen Riwayat Kapal adalah daftar isian yang mencatat dan melaporkan setia perubahan yang terjadi atas informasi yang tercantum dalam kapal penumpang semua ukuran dan kapal barang berukuran tonase kotor GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih yang telah didaftar di Indonesia dan dipergunakan untuk pelayaran internasional.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasiwaktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan;
b. Surat Kuasa jika dikuasakan beserta fotokopi KTP
pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi
Gross
Akta
Pendaftaran/baliknama
kapal;
d. Fotokopi Surat ijin usaha perusahaan angkutan
laut (SIUPAL) dan atau surat ijin operasi angkutan
laut khusus (SIOPSUS);
e. Fotokopi
Dokumen
penyesuaian
manajemen
keselamatan (DOC);
f.
Fotokopi Sertifikat manajemen keselamatan kapal
(SMC);
g. Fotokopi Sertifikat keamanan kapal internasional
(ISSC);
h. Fotokopi Sertifikat-sertifikat Klas;
i.
Fotokopi Surat tanda kebangsaan Kapal;
j.
Daftar isian tentang informasi riwayat kapal;
k. Fotokopi
CSR
Lama/Surat
pernyataan
CSR
Pertama oleh pemilik kapal. 5. Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; b. Berkas persyaratan yang telah disampaikan Pemohon akan diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari; c. Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Dokumen Riwayat Kapal diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja; d. Penerbitan Dokumen Riwayat Kapal yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SALINAN DOKUMEN RIWAYAT KAPAL
No. PENERBITAN SALINAN DOKUMEN RIWAYAT KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan salinan dokumen riwayat kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 2. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal. 4. Minut Akta adalah Akta asli 5. Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta. 6. Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal. 7. Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang
telah memperoleh status badan hukum. 8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal 9. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 10. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. 11. Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. 12. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan. 13. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan;
b. Surat keterangan Kepolisian Republik Indonesia
bagi Dokumen Riwayat Kapal yang hilang; dan
c. Dokumen Riwayat Kapal yang rusak untuk permohonan penerbitan Dokumen Riwayat Kapal yang rusak. 5. Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standaratas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keSPKE;
- Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari;
- Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Salinan Dokumen Riwayat Kapal diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
- Penerbitan Salinan Dokumen Riwayat Kapal
yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja. b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Salinan Dokumen Riwayat Kapal sesuai dengan kewenangannya;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SURAT LAUT SEMENTARA
NO
PENERBITAN SURAT LAUT SEMENTARA
(KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
penerbitan surat laut sementara untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111,
50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
2.
Istilah dan Definisi 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya
dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan
air, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
2. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal
adalah
Pejabat
Pemerintah
yang
berwenang
menyelenggarakan
pendaftaran
kapal
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
3. Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama
Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk
membantu
Pejabat
Pendaftar
dan
Pencatat
Baliknama
Kapal
dalam
menyelenggarakan
pendaftaran kapal.
4. Minut Akta adalah Akta asli
5. Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
6. Sistem
Pendaftaran
Kapal
Elektronik
yang
selanjutnya
disingkat
SPKE
adalah
sistem
pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran
kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal.
7. Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi
pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang
telah memperoleh status badan hukum.
- Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal
- Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
- Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal.
- Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal.
- Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan
- Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat.
- Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal.
- Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta.
- Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data dan
status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal. 18. Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah bukti kebangsaan yang diberikan kepada kapal-kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasiwaktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan
b. Surat kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
KTP pemberi dan penerima kuasa
c. Fotokopi Surat ukur / surat ukur sementara
d. Fotokopi bukti hak milik atas kapal
e. Identitas pemilik (KTP/Akta Pendirian Perusahaan
yang telah disahkan Instansi yang berwenang)
f.
surat pernyataan dari pemilik mengenai data dan
peruntukan kapal
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan
verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari; 3. Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Surat Laut Sementara diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja; 4. Penerbitan Surat Laut Sementara yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Surat Laut Sementara sesuai dengan kewenangannya;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
- Monitoring dan Evaluasi sebagaimana
dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk:
a) memastikan
kepatuhan
Syahbandar
terhadap standar yang berkaitan dengan
kegiatan Penerbitan Surat Laut Sementara;
dan
b) mengumpulkan
data,
bukti,
dan/atau
laporan tentang jumlah, kategori, dan jenis
Surat
Tanda
Kebangsaan
Kapal
yang
diterbitkan, serta kendala/permasalahan
yang terjadi di lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan
Syahbandar/Unitinformasi
yang
disampaikan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis kepada Pemerintah Pusat mengenai
perkembangan
kegiatan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis
dan/atau
kepatuhan
Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis terhadap
standar serta informasi lain yang berkaitan
dengan kegiatan Surat Laut Sementara.
8. Informasi
sebagaimana
dimaksud
pada
angka7, dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan:
- pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar;
- pengujian; dan/atau
- pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SURAT LAUT
NO
PENERBITAN SURAT LAUT
(KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
penerbitan surat laut untuk menunjang pelaksanaan
kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121,
50131, 50134, 50141, 50133, 50142).
2.
Istilah dan Definisi 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya
dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan
air, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
2. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal
adalah
Pejabat
Pemerintah
yang
berwenang
menyelenggarakan
pendaftaran
kapal
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
3. Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama
Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk
membantu
Pejabat
Pendaftar
dan
Pencatat
Baliknama
Kapal
dalam
menyelenggarakan
pendaftaran kapal.
4. Minut Akta adalah Akta asli
5. Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
6. Sistem
Pendaftaran
Kapal
Elektronik
yang
selanjutnya
disingkat
SPKE
adalah
sistem
pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran
kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal.
7. Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi
pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang
telah memperoleh status badan hukum.
- Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal
- Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
- Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal.
- Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal.
- Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan
- Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat.
- Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal.
- Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta.
- Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data dan
status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal. 18. Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah bukti kebangsaan yang diberikan kepada kapal-kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasiwaktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan;
b. Surat kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
KTP pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi Surat ukur;
d. Fotokopi
Gross
Akta
Pendaftaran/Baliknama
Kapal;
e. Fotokopi
Surat
Laut
Lama/surat
laut
sementara/surat tanda kebangsaan kapal lama;
f.
Identitas pemilik (KTP/Akta Pendirian Perusahaan
yang telah disahkan Instansi yang berwenang);
dan
g. Surat Keterangan Kapal.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari;
- Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Surat Laut diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Penerbitan Surat Laut yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Surat
Laut sesuai dengan kewenangannya;
2. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktur
Perkapalan
dan
Kepelautan
menunjuk
Pejabat
dan/atau
pegawai
di
lingkungan
Direktorat
Perkapalan
dan
Kepelautan
yang
berkompeten
melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
standar
melalui
mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
3. Monitoring
dan
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada angka 2, bertujuan:
a) memastikan
kepatuhan
Syahbandar
terhadap standar yang berkaitan dengan
kegiatan Penerbitan Surat Laut; dan
b) mengumpulkan
data,
bukti,
dan/atau
laporan tentang jumlah, kategori, dan jenis
Surat
Tanda
Kebangsaan
Kapal
yang
diterbitkan, serta kendala/permasalahan
yang terjadi di lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a) merupakan informasi yang disampaikan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada Pemerintah Pusat mengenai perkembangan kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis dan/atau kepatuhan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis terhadap standar serta informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Surat Laut. 8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN PAS BESAR SEMENTARA
NO
PENERBITAN PAS BESAR SEMENTARA
(KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
penerbitan pas besar sementara untuk menunjang
pelaksanaan kegiatan usahaAngkutan Laut (50111,
50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
2.
Istilah dan Definisi
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
Minut Akta adalah Akta asli
Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum.
Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal.
Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan.
Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat.
Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal.
Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta.
Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data
dan status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal. 18. Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah bukti kebangsaan yang diberikan kepada kapal-kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasiwaktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan;
b. Surat kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
KTP pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi Surat ukur/surat ukur sementara;
d. Bukti
hak
milik
atas
kapal/kontrak
pembangunan kapal;
e. Identitas
pemilik
(KTP/Akta
Pendirian
Perusahaan yang telah disahkan Instansi yang
berwenang); dan
f.
Surat Keterangan Kapal.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standaratas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari;
- Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Pas Besar Sementara diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Penerbitan Pas Besar Sementara yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Pas Besar Sementara sesuai dengan kewenangannya;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan
pemeriksaan pemenuhan standar melalui
mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
3. Monitoring
dan
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk:
a) memastikan
kepatuhan
Syahbandar
terhadap standar yang berkaitan dengan
kegiatan Penerbitan Pas Besar Sementara;
dan
b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau
laporan tentang jumlah, kategori, dan
jenis Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang
diterbitkan, serta kendala/permasalahan
yang terjadi di lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf
b) dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a)
merupakan
informasi
yang
disampaikan
Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada
Pemerintah Pusat mengenai perkembangan
kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
dan/atau kepatuhan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis terhadap standar serta informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Pas Besar Sementara. 8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN PAS BESAR
NO PENERBITAN PAS BESAR (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan pas besar untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
Minut Akta adalah Akta asli.
Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum.
Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal
Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal.
Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan
Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat.
Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal.
Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta.
Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data dan
status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal. 18. Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah bukti kebangsaan yang diberikan kepada kapal-kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasiwaktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan;
b. Surat kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
KTP pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi Surat ukur;
d. Fotokopi
Gross
Akta
Pendaftaran/Baliknama
Kapal;
e. Fotokopi
Pas
besar
Lama/pas
besar
sementara/surat tanda kebangsaan kapal lama;
f.
Identitas pemilik (KTP/Akta Pendirian Perusahaan
yang telah disahkan Instansi yang berwenang);
dan
g. Surat Keterangan Kapal.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari;
- Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Pas Besar diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Penerbitan Pas Besar yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Pas Besar sesuai dengan kewenangannya;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui
mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
3. Monitoring
dan
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk:
a) memastikan
kepatuhan
Syahbandar
terhadap standar yang berkaitan dengan
kegiatan Penerbitan Pas Besar; dan
b) mengumpulkan
data,
bukti,
dan/atau
laporan tentang jumlah, kategori, dan jenis
Surat
Tanda
Kebangsaan
Kapal
yang
diterbitkan, serta kendala/permasalahan
yang terjadi di lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a)
merupakan
informasi
yang
disampaikan
Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada
Pemerintah Pusat mengenai perkembangan
kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
dan/atau
kepatuhan
Syahbandar/Unit
Pelaksana Teknis terhadap standar serta
informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Pas Besar.
- Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing.
- Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN PAS KECIL
NO PENERBITAN PAS KECIL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan pas kecil untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
Minut Akta adalah Akta asli.
Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum.
Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal
Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal.
Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan
Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat.
Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal.
Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta.
Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data dan
status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal. 18. Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah bukti kebangsaan yang diberikan kepada kapal-kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat permohonan;
b. Surat kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
KTP pemberi dan penerima kuasa;
c. Surat keterangan data ukuran dan tonase kapal
atau surat hasil pengukuran kapal;
d. Bukti hak milik atas kapal; dan
e. Identitas
pemilik
(KTP/AKta
Pendirian
Perusahaan).
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat
Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari; 3. Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Pas Kecil diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja; 4. Penerbitan Pas Kecil yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan a. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Pas Kecil sesuai dengan kewenangannya; 2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi. 3. Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Syahbandar
terhadap standar yang berkaitan dengan
kegiatan Penerbitan Pas Kecil; dan
b) mengumpulkan
data,
bukti,
dan/atau
laporan tentang jumlah, kategori, dan jenis
Surat
Tanda
Kebangsaan
Kapal
yang
diterbitkan, serta kendala/permasalahan
yang terjadi di lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a)
merupakan
informasi
yang
disampaikan
Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada
Pemerintah Pusat mengenai perkembangan
kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
dan/atau
kepatuhan
Syahbandar/Unit
Pelaksana Teknis terhadap standar serta
informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan
Penerbitan Pas Kecil.
8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka
7,
dilakukan
secara
manual
dengan
mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SURAT GANTI BENDERA KAPAL
NO PENERBITAN SURAT GANTI BENDERA KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan surat ganti bendera kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
Minut Akta adalah Akta asli
Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum.
Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal
Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal.
Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan
Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat.
Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal.
Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta.
Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data dan status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia
yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal. 18. Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah bukti kebangsaan yang diberikan kepada kapal-kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan;
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan berserta fotokopi
KTP pemberi dan penerima kuasa;
c. Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris yang
menyaksikan penanda tanganan Bill of Sale
tersebut
atau
pejabat
pemerintah
yang
berwenang, atau Bill of Saleyang diregister oleh
notaris, atau akta jual beli;
d. Protocol of Delivery and Acceptance;
e. Deletion
Certificate
negara
bendera
asal
kapal/surat keterangan dari negara bendera asal
yang
menyatakan
tidak
berkeberatan
atas
penggantian
kapal
dimaksud
menjadi
kapal
berbendera Indonesia;
f.
Builder Certificate;
g. Fotokopi
dokumen/surat
kapal
dari
negara
bendera asal;
h. gambar Rencana Umum (General Arangement);
dan
i.
Identitas Pemilik (KTP/AD+Pengesahan instansi
yang berwenang).
5.
Sarana
- Penilaian a. Menengah Tinggi (MT):
Kesesuaian dan Pengawasan Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standaratas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari;
- Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Surat Ganti Bendera Kapal diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
- Penerbitan Surat Ganti Bendera Kapal yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan
melaksanakan pengawasan Penerbitan Surat
Ganti
Bendera
Kapal
sesuai
dengan
kewenangannya;
2. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk
Pejabat
dan/atau
pegawai
di
lingkungan
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang
berkompeten
melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
standar
melalui
mekanisme
Monitoring dan Evaluasi.
3. Monitoring
dan
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk:
a) memastikan
kepatuhan
Syahbandar
terhadap standar yang berkaitan dengan
kegiatan Penerbitan Surat Ganti Bendera
Kapal; dan
b) mengumpulkan
data,
bukti,
dan/atau
laporan tentang jumlah, kategori, dan jenis
kapal
yang
mengajukan
permohonan
Penerbitan Surat Ganti Bendera Kapal,
serta kendala/permasalahan yang terjadi di
lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring dan Evaluasi insidentil sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf b) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan pemerintah lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a) merupakan informasi yang disampaikan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada Pemerintah Pusat mengenai perkembangan kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis dan/atau kepatuhan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis terhadap standar serta informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Surat Ganti Bendera Kapal. 8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGUNAAN BENDERA KAPAL
NO PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENGGUNAAN BENDERA KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan surat keterangan penggunaan bendera kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
Minut Akta adalah Akta asli.
Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum.
Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal
Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal.
Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan.
Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat.
Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status
hukum kapal. 16. Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta. 17. Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data dan status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal. 18. Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah bukti kebangsaan yang diberikan kepada kapal-kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan;
b. Surat kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
KTP pemberi dan penerima kuasa;
c. Kontrak pembangunan kapal/kontrak jual beli;
d. Berita acara serah terima kapal/risalah lelang
(untuk kapal lelang)/ penjualan secara langsung
hasil barang rampasan;
e. Builder Certificate;
f.
Gambar-gambar rancang bangun kapal yang
telah disahkan; dan
g. Identitas
Pemilik
(KTP/AD+Pengesahan
instansi yang berwenang).
5.
Sarana
Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari;
- Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Surat Keterangan Penggunaan Bendera Kapal diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
- Penerbitan Surat Keterangan Penggunaan Bendera Kapal yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Surat Keterangan Penggunaan
Bendera Kapal sesuai dengan kewenangannya; 2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi; 3. Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Syahbandar terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Surat Keterangan Penggunaan Bendera Kapal; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan tentang jumlah, kategori, dan jenis
kapal
yang
mengajukan
permohonan Penerbitan Surat Keterangan
Penggunaan
Bendera
Kapal,
serta
kendala/permasalahan yang terjadi di
lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksilapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf
b) dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan pemerintah lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a) merupakan informasi yang disampaikan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada Pemerintah Pusat mengenai perkembangan kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis dan/atau kepatuhan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis terhadap standar serta informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Surat Keterangan Penggunaan Bendera Kapal 8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN PENGGANTIAN NAMA KAPAL
NO PENERBITAN PENGGANTIAN NAMA KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan penggantian nama kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
- Minut Akta adalah Akta asli.
- Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
- Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
- Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan
Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum. 8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal. 9. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 10. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. 11. Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. 12. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan. 13. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 14. Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat. 15. Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal. 16. Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari
minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta. 17. Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data dan status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal. 18. Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah bukti kebangsaan yang diberikan kepada kapal-kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan;
b. Surat
Kuasa
apabila
dikuasakan
beserta
fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi Surat Ukur kapal;
d. Fotokopi Gross akta pendaftaran/ baliknama
kapal.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan
verifikasi pemenuhan standaratas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari; 3. Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Penggantian Nama Kapal diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja; 4. Penerbitan Penggantian Nama Kapal yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN PENGGGUNAAN NAMA KAPAL
NO PENERBITAN PENGGGUNAAN NAMA KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan penggunaan nama kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
- Minut Akta adalah Akta asli.
- Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
- Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
- Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan
Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum. 8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal 9. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 10. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. 11. Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. 12. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan 13. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 14. Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat. 15. Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal. 16. Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari
minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta. 17. Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data dan status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal. 18. Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah bukti kebangsaan yang diberikan kepada kapal-kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan;
b. Surat
Kuasa
apabila
dikuasakan
beserta
fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa;
c. Bukti hak milik atas kapal; dan
d. Identitas pemilik (KTP/Akta Anggaran dasar
Perusahaan yang telah disahkan Instansi yang
berwenang).
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keSPKE;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikansebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikatorpaling lama 1 (satu) hari;
- Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Penggunaan Nama Kapal diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Penerbitan Penggunaan Nama Kapal yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN NOMOR PANGGILAN (CALL SIGN) KAPAL
NO PENERBITAN NOMOR PANGGILAN (CALL SIGN) KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan nomor panggilan (call sign) kapaluntuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
- Istilah dan Definisi
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
- Minut Akta adalah Akta asli
- Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
- Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
- Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi
pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum. 8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal. 9. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 10. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. 11. Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. 12. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan. 13. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 14. Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat. 15. Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal.
- Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta.
- Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data dan status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal.
- Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah bukti kebangsaan yang diberikan kepada kapal-kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut.
- Tanda Panggil (Callsign) adalah Identifikasi transmisi atau pancaran radio untuk menunjukan identitas nama stasiun radio dan kepemilikan kebangsaan.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan yang mencantumkan lokasi
pendaftaran kapal
b. Surat Kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
KTP Pemberi dan penerima kuasa
c. Fotokopi Surat ukur;
d. Fotokopi Gross Akta Pendaftaran/baliknama kapal; e. Fotokopi Sertifikat radio/keselamatan kapal/Laporan pemeriksaan radio. 5. Sarana
Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; b. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari; c. Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Nomor Panggilan (Call Sign) Kapal diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja; d. Penerbitan Nomor Panggilan (Call Sign) Kapal yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
SALURAN PENGADUAN Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGUKUHAN/ENDORSEMENT SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL
NO PENGUKUHAN/ ENDORSEMENT SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengukuhan/endorsement surat tanda kebangsaan kapalhanya untuk surat laut dan pas besar, dalam menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
Minut Akta adalah Akta asli.
Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum.
Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal
Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal.
Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal.
Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan
Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat.
Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal.
Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta.
Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data dan status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal.
Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah bukti kebangsaan yang diberikan kepada kapal-kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat permohonan dengan mencantumkan lokasi
kapal
b. Fotokopi
gross
akta
pendaftaran/baliknama
kapal;
c. Fotokopi surat ukur kapal; dan
d. Fotokopi surat tanda kebangsaan kapal (surat
laut/pas besar).
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan
verifikasi pemenuhan standaratas Sertifikat Standaryang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari; 3. Pelaksanaan verifikasi dan Pengukuhan/ Endorsement surat tanda kebangsaan kapal (pas besar/surat laut) diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja; 4. Pengukuhan/Endorsement surat tanda kebangsaan kapal (pas besar/surat laut) yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
dan/atau
Direktur
Perkapalan
dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Pengukuhan/ Endorsement surat tanda kebangsaan kapal (pas besar/surat laut)sesuai dengan kewenangannya; - Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
standar
melalui
mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
3. Monitoring
dan
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk:
a) memastikan
kepatuhan
Syahbandar
dan/atau Pelaku usaha terhadap standar
yang
berkaitan
dengan
kegiatan
Pengukuhan/ Endorsement surat tanda
kebangsaan kapal (pas besar/surat laut);
dan
b) mengumpulkan
data,
bukti,
dan/atau
laporan tentang jumlah, kategori, dan jenis
kapal
yang
mengajukan
permohonan
Pengukuhan/Endorsement
surat
tanda
kebangsaan kapal (pas besar/surat laut),
serta kendala/permasalahan yang terjadi
di lapangan.
4. Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara:
a) rutin; dan/atau
b) insidentil.
5. Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.
6. Monitoring
dan
Evaluasi
insidentil
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b)
dilakukan berdasarkan:
a) Laporan
dan/atau
pengaduan
dari
masyarakat;
b) Kebutuhan
pemerintah
lainnya
yang
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana
dimaksud
angka
5
huruf
a)merupakan informasi yang disampaikan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada Pemerintah Pusat mengenai perkembangan kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis dan/atau kepatuhan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis dan/atau Pelaku usaha terhadap standar serta informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Pengukuhan/Endorsement surat tanda kebangsaan kapal (pas besar/surat laut). 8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan/atau Syahbandar berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SALINAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL
No. PENERBITAN SALINAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan salinan surat tanda kebangsaan kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi 1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 2. Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal. 4. Minut Akta adalah Akta asli 5. Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta. 6. Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal. 7. Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang
telah memperoleh status badan hukum. 8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal 9. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 10. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. 11. Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. 12. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan. 13. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan;
b. Surat keterangan Kepolisian Republik Indonesia
bagi Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang hilang;
c. Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang rusak untuk
permohonan penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang rusak. 5. Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standaratas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keSPKE;
- Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari;
- Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
- Penerbitan Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan Penerbitan Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal sesuai dengan kewenangannya;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi.
- Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Syahbandar terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan tentang jumlah, jenis, dan kriteria Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diterbitkan, serta kendala/permasalahan yang terjadi di lapangan.
- Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara: a) rutin; dan/atau b) insidentil.
- Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan
berdasarkan:
a) Laporan
Syahbandar/Unit
Pelaksana
Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan. - Monitoring dan Evaluasi insidentil sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf
b)dilakukan berdasarkan: a) Laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; b) Kebutuhan pemerintah lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a) merupakan informasi yang disampaikan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada Pemerintah Pusat mengenai perkembangan kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis dan/atau kepatuhan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis terhadap standar serta informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal. 8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7, dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN SURAT IZIN KHUSUS 1(SATU) KALI PELAYARAN
NO PENERBITAN SURAT IZIN KHUSUS 1(SATU) KALI PELAYARAN (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan surat izin khusus 1(satu) kali pelayaran, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). Surat izin khusus 1 (satu) kali pelayaran diterbitkan khusus untuk kapal yang dibangun di tempat yang tidak dapat menerbitkan surat-surat kapal atau kapal dibangun atas pesanan pihak asing. 2. Istilah dan Definisi
- Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
- Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal adalah Pejabat Pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Baliknama Kapal adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dalam menyelenggarakan pendaftaran kapal.
- Minut Akta adalah Akta asli.
- Gross Akta adalah salinan resmi dari Minut Akta.
- Sistem Pendaftaran Kapal Elektronik yang
selanjutnya disingkat SPKE adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi pendaftaran kapal secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal. 7. Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi pemerintah Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum. 8. Kuasa Pemilik adalah perseorangan yang telah diberi kuasa oleh pemilik untuk menghadap dan menandatangani minut akta di hadapan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal 9. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain. 10. Pemberi Hipotek adalah pihak pemilik kapal yang dibuktikan dengan akta pendaftaran atau balik nama kapal. 11. Penerima hipotek adalah lembaga perbankan atau non perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kepada pemilik kapal. 12. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan 13. Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 14. Dokumentasi Pendaftaran adalah surat rangkaian kegiatan pendaftaran kapal meliputi
daftar induk, daftar harian, dan daftar pusat. 15. Daftar Induk adalah lembaran yang berisi ringkasan dari minut akta pendaftaran kapal dan catatan tentang perubahan data dan status hukum kapal. 16. Daftar Harian adalah berkah yang terdiri dari minut akta dan semua dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan akta. 17. Daftar Pusat adalah Daftar yang memuat data dan status hukum kapal yang terdaftar di Indonesia yang dibuat berdasarkan daftar induk dari seluruh tempat pendaftaran kapal. 18. Surat Tanda Kebangsaan Kapal adalah bukti kebangsaan yang diberikan kepada kapal-kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat permohonan kepada syahbandar/ kepala
wilayah kerja UPT Ditjen Perhubungan Laut
setempat;
b. Surat
Kuasa
apabila
dikuasakan
beserta
fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa;
c. Bukti hak Milik atas kapal;
d. Identitas
Pemilik
(KTP/Akta
pendirian
perusahaan
yang
telah
mendapatkan
pengesahan dari Instansi yang berwenang).
5.
Sarana
Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Syahbandar, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari;
- Pelaksanaan verifikasi dan Penerbitan Surat Ijin Khusus 1 (satu) kali Pelayaran diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Penerbitan Surat Ijin Khusus 1 (satu) kali Pelayaran yang telah memenuhi syarat umum dan khusus, ditandatangani oleh Syahbandar dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan
Penerbitan Surat Ijin Khusus 1 (satu) kali Pelayaran sesuai dengan kewenangannya; 2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme Monitoring dan Evaluasi. 3. Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk:
memastikan kepatuhan Syahbandar dan/atau Pelaku usaha terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Surat Ijin Khusus 1 (satu) kali Pelayaran; dan
mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan tentang jumlah, kategori, dan jenis
kapal yang mengajukan permohonan Penerbitan Surat Ijin Khusus 1 (satu) kali Pelayaran, serta kendala/permasalahan yang terjadi di lapangan.Monitoring dan Evaluasi dilakukan secara: a) rutin; dan/atau b) insidentil.
Monitoring dan Evaluasi rutin sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a) dilakukan berdasarkan: a) Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis; dan/atau
b) Inspeksi lapangan.Monitoring dan Evaluasi insidentil sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b) dilakukan berdasarkan: a) Laporan dan/atau pengaduan dari
masyarakat; b) Kebutuhan pemerintah lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Laporan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud angka 5 huruf a) merupakan informasi yang disampaikan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis kepada Pemerintah Pusat mengenai perkembangan kegiatan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis dan/atau kepatuhan Syahbandar/Unit Pelaksana Teknis dan/atau Pelaku usaha terhadap standar serta informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan Penerbitan Surat Ijin Khusus 1 (satu) kali Pelayaran 8. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan secara manual dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing. 9. Inspeksi Lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) dalam bentuk kunjungan fisik untuk melakukan: a) pemeriksaan administratif dan fisik atas pemenuhan standar; b) pengujian; dan/atau c) pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan/atau Syahbandar berupa monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN KESELAMATAN KAPAL BARANG (KONSTRUKSI, PERLENGKAPAN DAN RADIO KAPAL)
NO KESELAMATAN KAPAL BARANG (KONSTRUKSI, PERLENGKAPAN DAN RADIO KAPAL) (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan standar keselamatan kapal barang (konstruksi, perlengkapan dan radio), untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi Sertifikat Keselamatan Kapal Barang adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal barang setelah melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau persyaratan teknis a. Surat permohonan kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan; b. Surat Ukur Kapal; c. Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil; d. Sertifikat Keselamatan Konstruksi; e. Sertifikat Keselamatan Perlengkapan; f. Sertifikat Keselamatan Radio; g. Sertifikat Klass Lambung; h. Sertifikat ILR dan PMK; i. Dockspace; dan j. Memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan (jika ada).
Khusus untuk kapal tongkang: a. Surat permohonan kepada Direktorat Perkapalan
dan Kepelautan; b. Surat Ukur Kapal; c. Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil; d. Sertifikat Keselamatan Konstruksi; e. Sertifikat PMK (khusus kapal tongkang minyak); f. Dockspace; dan g. Memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan (jika ada). 5 Sarana Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk pemeriksaan 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan Tingkat Risiko: Menengah Tinggi (MT) a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan. b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN SERTIFIKAT PEMBEBASAN
NO SERTIFIKAT PEMBEBASAN (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan standar sertifikat pembebasan, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
- Istilah dan Definisi Sertifikat Pembebasan (Exemption Certificate) adalah suatu pengecualian yang diberikan oleh Administrator terhadap sebuah kapal terhadap aturan/persyaratan yang berlaku saat ini dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan keselamatan yang memadai.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
persyaratan
teknis
a. Sertifikat keselamtan kapal;
b. Sertifkat klasifikasi kapal;
c. Sertifikat lambung timbul kapal;
d. Surat ukur kapal; dan
e. Surat laut/gross akta.
5
Sarana
Kantor
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan Risiko Menengah Tinggi (MT) a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan.
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN PERSYARATAN KHUSUS UNTUK KAPAL YANG MENGANGKUT BARANG BERBAHAYA
NO PERSYARATAN KHUSUS UNTUK KAPAL YANG MENGANGKUT BARANG BERBAHAYA (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan Persyaratan khusus untuk kapal yang mengangkut barang berbahaya, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi Sertifikat Persyaratan khusus Untuk Kapal yang Mengangkut Barang Berbahaya adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal barang setelah melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan IMDG Code.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Sertifikat keselamatan kapal;
b. Sertifikat klasifikasi kapal;
c. Sertifikat lambung timbul kapal;
d. Surat ukur kapal; dan
e. Surat laut/ gross akta.
5
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa
Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN INTERNASIONAL UNTUK KELAYAKAN PENGANGKUTAN GAS CAIR SECARA CURAH
NO INTERNASIONAL UNTUK KELAYAKAN PENGANGKUTAN GAS CAIR SECARA CURAH (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan standar internasional untuk kelayakan pengangkutan gas cair secara curah, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi Sertifikat Internasional untuk Kelayakan Pengangkutan Gas Cair secara Curah adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal pengangkut gas (gas carrier) setelah melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan IGC Code. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dna
Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan (jika
ada)
b. Sertifikat keselamatan kapal;
c. Sertifikat klasifikasi kapal;
d. Sertifikat lambung timbul kapal;
e. Surat ukur kapal; dan
f. Surat laut/ grossakta.
5
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa
Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN INTERNASIONAL UNTUK KELAYAKAN PENGANGKUTAN BAHAN KIMIA SECARA CURAH
NO INTERNASIONAL UNTUK KELAYAKAN PENGANGKUTAN BAHAN KIMIA SECARA CURAH (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan standar internasional untuk kelayakan pengangkutan bahan kimia secara curah, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi Sertifikat Internasional untuk Kelayakan Pengangkutan Bahan Kimia secara Curah adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal pengangkut bahan kimia (Chemical tanker) setelah melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan IGC Code. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau persyaratan teknis a. Memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan (jika ada); b. Sertifikat keselamatan kapal; c. Sertifikat klasifikasi kapal; d. Sertifikat lambung timbul kapal; e. Surat ukur kapal; dan f. Surat laut/ grossakta. 5 Sarana Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk pemeriksaan. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan Risiko Menengah Tinggi a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN PEMENUHAN PERSYARATAN PENGANGKUTAN MUATAN PADAT SECARA CURAH
NO PEMENUHAN PERSYARATAN PENGANGKUTAN MUATAN PADAT SECARA CURAH (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan standar pemenuhan persyaratan pengangkutan muatan padat secara curah, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2 Istilah dan Definisi Sertifikat Pemenuhan Persyaratan Pengangkutan Muatan Padat Secara Curah adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal curah (bulk carrier) setelah melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan IMSBC Code. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan Khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan (jika
ada); dan
b. Sertifikat keselamatan kapal;
c. Sertifikat klasifikasi kapal;
d. Sertifikat lambung timbul kapal;
e. Surat ukur kapal; dan
f. Surat laut/ gross akta.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen
yang dilampirkan dalam permohonan; dan
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa
Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN INTERNASIONAL KELAYAKAN KAPAL YANG MENGANGKUT BAHAN BAKAR NUKLIR BERADIASI
NO INTERNASIONAL KELAYAKAN KAPAL YANG MENGANGKUT BAHAN BAKAR NUKLIR BERADIASI (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan standar internasional kelayakan kapal yang mengangkut bahan bakar nuklir beradiasi, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
2 Istilah dan Definisi Sertifikat Internasional Kelayakan Kapal yang Mengangkut Bahan Bakar Nuklir Beradiasi adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal barang setelah melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan INF Code. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
Persyaratan Khusus atau Persyaratan Teknis
a. Memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan (jika ada) b. Sertifikat keselamatan kapal; c. Sertifikat klasifikasi kapal; d. Sertifikat lambung timbul kapal; e. Surat ukur kapal; dan f. Surat laut/ grossakta.Sarana Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk pemeriksaan
Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan Risiko Menengah Tinggi a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN KESELAMATAN KAPAL KECEPATAN TINGGI
NO KESELAMATAN KAPAL KECEPATAN TINGGI (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan keselamatan kapal kecepatan tinggi, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2 Istilah dan Definisi Sertifikat Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal penumpang atau kapal barang yang mempunyai kecepatan maksimum dalam meter per detik secara terus menerus sehingga mencapai titik tertentu sesuai dengan ketentuan HSC Code. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan (jika
ada).
b. Sertifikat keselamatan kapal;
c. Sertifikat klasifikasi kapal;
d. Sertifikat lambung timbul kapal;
e. Surat ukur kapal; dan
f. Surat laut/ gross akta.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan; dan
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa
Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN KESELAMATAN KAPAL PENUMPANG
NO KESELAMATAN KAPAL PENUMPANG (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan keselamatan kapal penumpang, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi Sertifikat Keselamatan Kapal penumpang adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal penumpang setelah melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan Khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Surat laut sementara/Permanen;
b. Gross akta (khusus untuk sertifikat pertama)
c. Surat ukur sementara/permanen;
d. Sertifikat
pembangunan
kapal/builder
certificate;
e. Rekomendasi pengesahan gambar;
f. Sertifikat garis muat;
g. Sertifikat klasifikasi/surat pernyataan;
h. Berita acara pemeriksaan; dan
i. Sertifikat ILR dan PMK.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen
yang dilampirkan dalam permohonan;
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa
Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
SERTIFIKATKELAIKAN DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN
NO KELAIKAN DAN PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal penangkap ikan setelah melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan (jika
ada);
b. Surat permohonan;
c. Sertifikat keselamatan kapal sementara;
d. Sertifikat garis muat kapal;
e. Sertifikat klasifikasi kapal;
f. Surat pernyataan/kapal (non klas)
g. Surat ukur kapal;
h. Surat laut/ gross akta kapal;
i. Sertifikat pembangunan kapal (builder certificate);
j. Nota
dinas
penggunaan/penggantian
bendera/ganti nama/perombakan kapal;
k. Rekomendasi pengesahan gambar;
l. Berita acara pemeriksaan (BAP) kapal;
m. Laporan pemeriksaan:
- Laporan pemeriksaan konstruksi kapal;
- Laporan pemeriksaan perlengkapan kapal;
- Laporan pemeriksaan radio kapal;
- Laporan pemeriksaan docking kapal;
- Laporan pemeriksaan fitness kapal.
- Sarana Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk pemeriksaan.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan Risiko Menengah Tinggi a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan; dan b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN KESELAMATAN KAPAL DENGAN FUNGSI KHUSUS (SPECIAL PURPOSE) NO KESELAMATAN KAPAL DENGAN FUNGSI KHUSUS (SPECIAL PURPOSE) (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan keselamatan kapal dengan fungsi khusus (special purpose), untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi Sertifikat Keselamatan Kapal dengan Fungsi Khusus (Special Purpose) adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal penumpang atau kapal barang yang mengangkut special personal melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan SPS Code. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Surat laut sementara/Permanen;
b. Gross akta (khusus untuk sertifikat pertama)
c. Surat ukur sementara/permanen;
d. Sertifikat pembangunan kapal/builder certificate;
e. Rekomendasi pengesahan gambar;
f.
Sertifikat garis muat;
g. Sertifikat klasifikasi/surat pernyataan;
h. Berita acara pemeriksaan.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan; dan
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa
Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
SERTIFIKAT KESELAMATAN UNIT PENGEBORAN LEPAS PANTAI BERPINDAH
NO KESELAMATAN UNIT PENGEBORAN LEPAS PANTAI BERPINDAH (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan keselamatan unit pengeboran lepas pantai berpindah, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi Sertifikat Keselamatan Unit Pengeboran Lepas Pantai Berpindah adalah Sertifikat yang diberikan pada unit pengeboran lepas pantai berpindah atau kapal yang berfungsi sebagai FSO, PFSO, FRSUmelalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan MODU Code. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Surat laut sementara/Permanen;
b. Gross akta (khusus untuk sertifikat pertama)
c. Surat ukur sementara/permanen;
d. Sertifikat pembangunan kapal/builder certificate;
e. Rekomendasi pengesahan gambar;
f.
Sertifikat garis muat;
g. Sertifikat klasifikasi/surat pernyataan;
h. Berita acara pemeriksaan.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan; dan
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN KESELAMATAN KAPAL PESIAR NON-KOMERSIAL DENGAN TONASE KOTOR SD GT < 35
NO KESELAMATAN KAPAL PESIAR NON-KOMERSIAL DENGAN TONASE KOTOR SD GT < 35 (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan keselamatan kapal pesiar non-komersialdengan tonase kotor sd GT < 35, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi Sertifikat Keselamatan Kapal Pesiar Non-Komersial dengan Tonase Kotor sd GT < 35 adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal pesiar yang tidak digunakan untuk kegiatan komersial setelah melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Surat laut sementara/Permanen;
b. Gross akta (khusus untuk sertifikat pertama)
c. Surat ukur sementara/permanen;
d. Sertifikat pembangunan kapal/builder certificate;
e. Rekomendasi pengesahan gambar;
f. Sertifikat garis muat;
g. Sertifikat klasifikasi/surat pernyataan;
h. Berita acara pemeriksaan.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan; dan
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN DOKUMEN OTORISASI UNTUK PENGANGKUTAN BIJI-BIJIAN
NO DOKUMEN OTORISASI UNTUK PENGANGKUTAN BIJI-BIJIAN (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan dokumen otorisasi untuk pengangkutan biji-bijian, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi Dokumen Otorisasi untuk Pengangkutan Biji-bijian adalah dokumen yang diberikan pada kapal curah (bulk carrier) setelah melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan Grain Code. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Surat laut sementara/Permanen;
b. Gross akta (khusus untuk sertifikat pertama)
c. Surat ukur sementara/permanen;
d. Sertifikat pembangunan kapal/builder certificate;
e. Rekomendasi pengesahan gambar;
f. Sertifikat garis muat;
g. Sertifikat klasifikasi/surat pernyataan;
h. Berita acara pemeriksaan.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan; dan
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa
Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN KESELAMATAN KAPAL BARANG DENGAN TONASE KOTOR GT 7 SD GT < 35
NO KESELAMATAN KAPAL BARANG DENGAN TONASE KOTOR GT 7 SD GT < 35 (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan keselamatan kapal barang dengan tonase kotor GT 7 s.d GT < 35, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi Sertifikat Keselamatan Kapal Kapal Barang dengan Tonase Kotor GT 7 sd GT < 35 adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal barang dengan tonase kotor GT 7 sd GT < setelah melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Surat laut sementara/Permanen;
b. Gross akta (khusus untuk sertifikat pertama)
c. Surat ukur sementara/permanen;
d. Sertifikat pembangunan kapal/builder certificate;
e. Rekomendasi pengesahan gambar;
f. Sertifikat garis muat;
g. Sertifikat klasifikasi/surat pernyataan;
h. Berita acara pemeriksaan.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan; dan
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN KESELAMATAN KAPAL PENUMPANG DENGAN TONASE KOTOR GT 7 SD GT < 35
NO KESELAMATAN KAPAL PENUMPANG DENGAN TONASE KOTOR GT 7 SD GT < 35 (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan keselamatan kapal penumpang dengan tonase kotor GT 7 s.d GT < 35, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2 Istilah dan Definisi Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang dengan Tonase Kotor GT 7 sd GT < 35 adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal penumpang dengan tonase kotor GT 7 sd GT < setelah melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Surat laut sementara/Permanen;
b. Gross akta (khusus untuk sertifikat pertama)
c. Surat ukur sementara/permanen;
d. Sertifikat pembangunan kapal/builder certificate;
e. Rekomendasi pengesahan gambar;
f. Sertifikat garis muat;
g. Sertifikat klasifikasi;
h. Berita acara pemeriksaan.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan; dan
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN KESELAMATAN KAPAL TRADISIONAL PENGANGKUT PENUMPANG
NO KESELAMATAN KAPAL TRADISIONAL PENGANGKUT PENUMPANG (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan keselamatan kapal tradisionalpengangkut penumpang, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi Sertifikat Keselamatan Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal penumpang penumpang tradisional setelah melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat.
Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Surat laut sementara/Permanen;
b. Gross akta (khusus untuk sertifikat pertama)
c. Surat ukur sementara/permanen;
d. Sertifikat pembangunan kapal/builder certificate;
e. Rekomendasi pengesahan gambar;
f. Sertifikat garis muat;
g. Sertifikat klasifikasi/surat pernyataan;
h. Berita acara pemeriksaan.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan; dan
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN GUIDELINES FOR VESSEL WITH DYNAMIC POSITIONING SYSTEM
NO GUIDELINES FOR VESSEL WITH DYNAMIC POSITIONING SYSTEM (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan guidelines for vessel with dynamic positioning system, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2 Istilah dan Definisi Guidelines for Vessel with Dynamic Positioning System adalah dokumen yang diberikan pada kapal yang memiliki fasilitas dan sistem Dynamic Positioning. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Surat laut sementara/Permanen;
b. Gross akta (khusus untuk sertifikat pertama)
c. Surat ukur sementara/permanen;
d. Sertifikat pembangunan kapal/builder certificate;
e. Rekomendasi pengesahan gambar;
f.
Sertifikat garis muat;
g. Sertifikat klasifikasi/surat pernyataan;
h. Berita acara pemeriksaan.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan; dan
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa
Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN SURAT DINAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
NO SURAT DINAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan surat dinas pelaksanaan pemeriksaan, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi Surat Dinas Pelaksanaan Pemeriksaan adalah surat dinas yang diterbitkan oleh kantor pusat yang ditujukan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai petunjuk dalam perpanjangan sertifikat keselamatan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis a. Sertifikat keselamatan kapal; b. Sertifikat klasifikasi kapal; c. Sertifikat lambung timbul kapal; d. Surat ukur kapal; dan e. Surat laut/ gross akta.
Sarana Kantor
Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan Risiko Menengah Tinggi a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan; dan b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN SURAT DINAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PENERBITAN SERTIFIKAT KESELAMATAN
NO SURAT DINAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PENERBITAN SERTIFIKAT KESELAMATAN (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan surat dinas pelaksanaan pemeriksaanpenerbitan sertifikat keselamatan, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi Surat Dinas Pelaksanaan Pemeriksaan Penerbitan Sertifikat Keselamatan adalah surat dinas yang diterbitkan oleh kantor pusat yang ditujukan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai petunjuk dalam penerbitan sertifikat keselamatan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis
a. Sertifikat keselamatan kapal;
b. Sertifikat klasifikasi kapal;
c. Sertifikat lambung timbul kapal;
d. Surat ukur kapal; dan
e. Surat laut/ gross akta
5.
Sarana
Kantor
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan; dan
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa
Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN SURAT DINAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN UNTUK MELAKSANAKAN DOK
NO SURAT DINAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PERSIAPAN UNTUK MELAKSANAKAN DOK (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan surat dinas pelaksanaan pemeriksaanpersiapan untuk melaksanakan dok, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142)
- Istilah dan Definisi Surat Dinas Pelaksanaan Pemeriksaan Persiapan Untuk Melaksanakan Dok adalah surat dinas yang diterbitkan oleh kantor pusat yang ditujukan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap kapal yang akan melaksanakan pengedokan.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Sertifikat keselamatan kapal;
b. Sertifikat klasifikasi kapal;
c. Sertifikat lambung timbul kapal;
d. Surat ukur kapal;
e. Surat laut/ gross akta; dan
f.
Dockspace galangan kapal.
5.
Sarana
Kantor
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa
Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN PENIMBALAN PEDOMAN
NO PENIMBALAN PEDOMAN (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penimbalan pedoman, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi Penimbalan Pedoman adalah suatu kegiatan dalam rangka penerbitan deviation card yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk compass adjuster. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan (jika
ada); dan
b. Surat laut sementara/Permanen;
c. Gross akta (khusus untuk sertifikat pertama)
d. Surat ukur sementara/permanen;
e. Sertifikat pembangunan kapal/builder certificate;
f. Rekomendasi pengesahan gambar;
g. Sertifikat garis muat;
h. Sertifikat klasifikasi/surat pernyataan;
i. Berita acara pemeriksaan; dan
j. Sertifikat ILR dan PMK.
5.
Sarana
Kantor
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan Risiko Menengah Tinggi a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan; dan b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN SURAT DINAS PERSETUJUAN PELAKSANAAN UNDER WATER INSPECTION LIEU DRY DOCK (UWILD)
NO SURAT DINAS PERSETUJUAN PELAKSANAAN UNDER WATER INSPECTION LIEU DRY DOCK (UWILD) (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan surat dinas persetujuan pelaksanaanunder water inspection lieu dry dock (UWILD), untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi Surat Dinas Persetujuan Pelaksanaan Under Water Inspection Lieu Dry Dock (UWILD) adalah surat dinas yang diterbitkan oleh kantor pusat yang ditujukan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan UWILD sebagai dasar untuk perpanjangan sertifikat keselamatan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis
- Sarana Kantor
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan Risiko Menengah Tinggi a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN KESELAMATAN KAPAL TRADISIONAL PENGANGKUT BARANG DENGAN TONASE KOTOR GT 7 S.D. ≤ GT 35 NO KESELAMATAN KAPAL TRADISIONAL PENGANGKUT BARANG DENGAN TONASE KOTOR GT 7 S.D. ≤ GT 35 (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan keselamatan kapal tradisional pengangkut barang dengan tonase kotor GT 7 s.d ≤ GT 35, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi Sertifikat Keselamatan Kapal Tradisional Pengangkut Barang dengan Tonase Kotor GT 7 s.d ≤ GT 35 adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal tradisonal pengangkut barang dengan tonase kotor GT 7 s.d ≤ GT 35 setelah melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Surat laut sementara/Permanen;
b. Gross akta (khusus untuk sertifikat pertama)
c. Surat ukur sementara/permanen;
d. Sertifikat pembangunan kapal/builder certificate;
e. Rekomendasi pengesahan gambar;
f. Sertifikat garis muat;
g. Sertifikat klasifikasi/surat pernyataan;
h. Berita acara pemeriksaan.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang
Pengawasan dilampirkan dalam permohonan b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN KESELAMATAN KAPAL TRADISIONAL PENGANGKUT BARANG DENGAN TONASE KOTOR GT 35 S.D. ≤ GT 500
NO KESELAMATAN KAPAL TRADISIONAL PENGANGKUT BARANG DENGAN TONASE KOTOR GT 35 S.D. ≤ GT 500 (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan keselamatan kapal tradisional pengangkut barang dengan tonase kotor GT 35 s.d ≤ GT 500, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi Sertifikat Keselamatan Kapal Tradisional Pengangkut Barang dengan Tonase Kotor GT 35 s.d ≤ GT 500 adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal tradisonal pengangkut barang dengan tonase kotor GT 35 s.d ≤ GT 500 setelah melalui pengujian dan pemeriksaan serta memenuhi persyaratan keselamatan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Surat laut sementara/Permanen;
b. Gross akta (khusus untuk sertifikat pertama)
c. Surat ukur sementara/permanen;
d. Sertifikat pembangunan kapal/builder certificate;
e. Rekomendasi pengesahan gambar;
f. Sertifikat garis muat;
g. Sertifikat klasifikasi/surat pernyataan;
h. Berita acara pemeriksaan.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan
6.
Penilaian
Risiko Menengah Tinggi
Kesesuaian dan Pengawasan a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan; dan b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN KESELAMATAN KAPAL UNTUK 1 KALI PELAYARAN (ONE SINGLE VOYAGE) NO KESELAMATAN KAPAL UNTUK 1 KALI PELAYARAN (ONE SINGLE VOYAGE) (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan keselamatan kapal untuk 1 kali pelayaran(one single voyage), untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 2. Istilah dan Definisi Sertifikat Keselamatan Kapal untuk 1 kali pelayaran (one single voyage) adalah Sertifikat yang diberikan pada kapal yang memiliki masa berlaku hanya 1 (satu) kali pelayaran. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita acara verifikasi pemenuhan sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Surat laut sementara/Permanen;
b. Gross akta (khusus untuk sertifikat pertama)
c.
Surat ukur sementara/permanen;
d. Sertifikat pembangunan kapal/builder certificate;
e.
Rekomendasi pengesahan gambar;
f.
Sertifikat garis muat;
g. Sertifikat klasifikasi/surat pernyataan;
h. Berita acara pemeriksaan; dan
i.
Sertifikat ILR dan PMK.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
Risiko Menengah Tinggi
a. Verifikasi dan evaluasi keabsahan dokumen yang
dilampirkan dalam permohonan.
b. Pengawasan dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa
Keselamatan Kapal ditempat kapal berada.
STANDAR KEGIATAN SERTIFIKASI PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DI PERAIRAN
NO SERTIFIKASI PENCEGAHAN PENCEMARAN DAN MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL DAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DI PERAIRAN (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan sertifikasi pencegahan pencemaran danmanajemen keselamatan kapal danperlindungan lingkungan di perairan, untuk menunjang pelaksanaan kegiatanusaha Angkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi 1. Perusahaan adalah pemilik atau operator kapal, berbentuk organisasi atau perorangan yang bertindak sebagai manager, yang mengoperasikan dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pengoperasian. 2. Manajemen Keselamatan Kapal adalah manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal yang aman serta upaya pencegahan pencemaran lingkungan yang diterapkan di perusahaan dan di kapal. 3. Sistem Manajemen Keselamatan adalah sistem penataan dan pendokumentasian yang memungkinkan personil menerapkan kebijakan manajemen keselamatan dan perlindungan lingkungan pcrusahaan secara efektif. 4. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System Manual/ SMS Manuat) adalah dokumen yang berisikan kebijakan dan prosedur untuk penerapan sistem manajemen keselamatan perusahaan dan kapal.
- Audit Manajemen Keselamatan adalah verifikasi yang dilakukan secara sistematis terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan perusahaan dan kapal terhadap kesesuaian persyaratan sistem manajemen keselamatan yang telah ditetapkan dan diterapkan secara efektif.
- Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/ DOC) adalah dokumen pernenuhan yang diterbitkan bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan peraturan ini.
- Personil darat yang ditunjuk (Designated Persons Ashore/ DPA) adalah seorang atau beberapa orang di darat yang memiliki hubungan langsung dengan pcjabat tertinggi di perusahaan.
- Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/ SMC) adalah sertifikat yang diterbitkan untuk kapal yang membuktikan bahwa perusahaan dan manajemen di atas kapal bekerja/ terselenggara sesuai dengan sistem manajemen keselamatan yang telah disahkan.
- Ketidaksesuaian (Non Conformity) adalah keadaan pengamatan dengan bukti obyektif yang menunjukkan tidak dipenuhinya salah satu persyaratan yang ditentukan.
- Ketidaksesuaian Besar (Major Non Conformity) adalah penyimpangan yang dapat diidentifikasi yang akan mengakibatkan ancaman serius terhadap keselamatan personil atau kapal atau resiko yang serius terhadap lingkungan sehingga memerlukan tindakan perbaikan segera, termasuk lemahnya pengimplementasian dari persyaratan dalam
peraturan ini secara efektif dan sistematis. 11. Tanggal Ulang Tahun adalah hari dan bulan dari setiap tahun yang menunjukkan tanggal berakhirnya masa berlaku dokumen atau sertifikat. 12. Auditor Manajemen Keselamatan (Auditor ISM- Code) adalah Pejabat Pernerintah yang diberi kewenangan untuk melaksanakan audit terhadap kesesuaian persyaratan sistem manajemen keselamatan dan memiliki kompetensi. 13. Pencemaran dari Kapal adalah kerusakan pada perairan dengan segala dampaknya yang diakibatkan oleh tumpahnya atau keluarnya bahan yang disengaja atau tidak sengaja berupa minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, kotoran, sampah, dan Lidara dari kapal. 14. Pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran (sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan Udara. 15. Kecelakaan Kapal adalah kejadian yang dialami oleh kapal yang diakibatkan faktor alam, teknis, serta kelalaian manusia yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia serta pencemaran lingkungan berupa kapal kandas, tubrukan, tenggelam, dan terbakar. 16. Kapal adalah kendaraan air dengan bcntuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 17. Kapal Tangki Minyak adalah kapal yang dibangun dan diperuntukkan untuk mengangkut minyak secara curah dalam ruang-ruang muatan termasuk kapal tangki dengan muatan kombinasi dan kapal tangki pengangkut bahan cair beracun jika mengangkut muatan minyak secara curah. 18. Tangki Kapal adalah ruangan tertutup yang merupakan bagian dari konstruksi tetap kapal yang dipergunakan untuk menempatkan atau mengangkut cairan dalam bentuk curah. 19. Panjang Kapal adalah panjang yang diukur pada 96% (sembilan puluh enam persen) dari panjang garis air dengan sarat 85% (delapan puluh lima persen) dari ukuran dalam terbesar yang terendah diukur dari sebelah atas lunas, atau panjang garis air tersebut diukur dari sisi depan linggi haluan sampai ke sumbu poros kemudi, dipilih panjang yang lebih besar. 20. Displacement adalah berat kapal yang setara dengan berat cairan yang dipindahkan. 21. Berat Kapal Kosong (Lightweight) adalah berat kapal yang terdiri atas badan kapal, mesin- mesin kapal, dan peralatan tetap kapal. 22. Bobot Mati (Deadweight) adalah kemampuan kapal untuk dapat dimuati beban sampai pada sarat tertentu. Beban tersebut meliputi muatan, bahan bakar, pelumas, air tawar, air balas, barang bawaan/bekal, penumpang, dan crew. 23. Pemilik Kapal adalah orang perseorangan atau perusahaan yang terdaftar sebagai pemilik
kapal atau yang bertanggung jawab atas nama pemilik kapal termasuk operator. 24. Minyak adalah minyak bumi dalam bentuk apapun termasuk minyak mentah, minyak bahan bakar, minyak kotor, kotoran minyak, dan hasil olahan pemurnian seperti berbagai jenis aspal, bahan bakar diesel, minyak pelumas, minyak tanah, bensin, minyak suling, naptha, dan sejenisnya. 25. Bahan Cair adalah semua bahan yang memiliki tekanan uap tidak melebihi 0,28 MPa mutlak pada suhu 37,8° C. 26. Bahan Cair Beracun adalah bahan cair yang mengandung racun yang telah diindikasikan dalam kategori pencemaran pada IBC Code Bab 17 dan Bab 18 atau bahan yang sementara ini telah dinilai termasuk dalam kategori X, Y atau Z pada Konvensi Internasional MARPOL 73/78. 27. Kotoran (Sewage) adalah drainase dan buangan lainnya yang berasal dari toilet dan urinal, drainase yang berasal dari ruang medis melalui bak cucian, bak mandi, dan lubang kuras, drainase dari lokasi yangberisi hewan hidup atau air limbah yang bercampur dengan buangan buangan tersebut. 28. Sampah (Garbage) adalah semua jenis limbah sisa makanan, limbah domestik, limbah kegiatan, semua plastik, sisa muatan, minyak bekas sisa memasak yang tidak terpakai, jaring ikan, bangkai binatang yang dihasilkan selama kegiatan kapal secara normal dan dapat dibuang secara terus menerus atau secara periodik, kecuali bahan-bahan seperti minyak, bahan cair beracun atau kotoran sebagaimana diIstilah dan Definisikan di atas, tidak termasuk ikan segar.
Pengendalian Sistem Anti Teritip (Anti-Fouling Systems) adalah sejenis lapisan pelindung, cat, lapisan perawatan permukaan, atau peralatan yang digunakan di atas kapal untuk mengendalikan atau mencegah menempelnya organisme yang tidak diinginkan.
Manajemen Air Balas (Ballast Water Management) adalah sistem manajemen proses-proses mekanis, fisika, kimiawi, biologis yang dilakukan secara terpisah atau bersamaan untuk menghilangkan, mengurangi tingkat bahaya, atau menghindari pengambilan atau pembuangan organisme air yang membahayakan dan bibit penyakit yang berasal dari air balas dan sedimen-sedimennya.
Standar Daya Tahan Cat Pelindung Anti Karat (Performance Standar for Protective Coating) adalah sistem manajemen penentuan dan pengerjaan serta inspeksi pengecatan terhadap tangki air balas untuk semua tipe kapal dan ruangan lambung ganda untuk tipe kapal muatan curah dengan tujuan menghindari terjadinya karat.
Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran adalah dana yang dijamin oleh perusahaan asuransi atau klub pemilik kapal atau lembaga jaminan keuangan resmi lainnya untuk menjamin pemenuhan tanggung jawab pemilik kapal terhadap pencemaran perairan oleh minyak atau bahan cair beracun yang bersumber dari muatannya dan/atau minyak sebagai bahan bakar kapalnya, termasuk jaminan atas biaya yang dikeluarkan untuk tindakan pencegahan pencemaran yang dapat ditimbulkan akibat kecelakaan kapal.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Penilaian Kondisi Kapal (Condition Assessment Scheme/CAS) adalah kegiatan close up survey dan pengukuran ketebalan konstruksi kapal sebagaimana diatur dalam ketentuan MEPC 94 (46) dan amandemen Konvensi Internasional MARPOL 73/78.
Fasilitas Penampungan adalah semua fasilitas tetap, terapung atau bergerak yang mampu menerima limbah/sampah pencemar di laut yang berasal dari kapal dan memadai untuk tujuan penampungan dimaksud.
Dumping adalah setiap pembuangan dengan sengaja limbah atau benda lainnya dari kapal, pesawat udara, platforms atau bangunan lainnya di laut, atau setiap pembuangan sengaja kapal, pesawat udara, platforms, atau bangunan lainnya di laut dan tidak termasuk pembuangan limbah atau lainnya yang berasal dari operasional normal kapal atau penempatan benda untuk suatu tujuan tertentu yang bukan pembuangan benda tersebut.
Tanggal Ulang Tahun adalah hari dan bulan dari setiap tahun yang menunjukkan tanggal berakhirnya masa berlaku dokumen atau sertifikat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal adalah pejabat pada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang manajemen keselamatan kapal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Penggolongan Sertifikat Penerbitan Sertifikat, mencakup: a. Penerbitan Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal (SMC) Sementara; b. Penerbitan Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal (SMC); c. Pelaksanaan Verifikasi antara Sertifikat Manajemen Keselamatan Kapal (SMC); d. Penerbitan Dokumen Penyesuaian (Document of Compliance/ DOC) Sementara; e. Penerbitan Dokumen Penyesuaian (Document of Compliance/ DOC); f. Pelaksanaan Verifikasi tahunan Dokumen Penyesuaian (Document of Compliance/ DOC); g. Penerbitan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal (SNPP) Sementara; h. Penerbitan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal (SNPP); i. Pengukuhan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal (SNPP); j. Penerbitan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak (IOPP) Sementara; k. Penerbitan Sertifikat Internasional Pencegahan
Pencemaran Oleh Minyak (IOPP); l. Pengukuhan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak (IOPP); m. Penerbitan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara (IAPP) Sementara; n. Penerbitan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara (IAPP); o. Pengukuhan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara (IAPP); p. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran (ISPP) Sementara; q. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran (ISPP); r. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara Dari Mesin (EIAPP); s. Sertifikat Internasional Efisiensi Energi (IEEC) Sementara; t. Sertifikat Internasional Efisiensi Energi (IEEC); u. Engine International Air Pollution Prevention (EIAPP); v. Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak (CLC); w. Sertifikat Internasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak (CLC); x. Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar (CLCB); y. Sertifikat Internasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar (CLCB); z. Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Bahan Cair Beracun; aa. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun secara Curah; bb. Surat Keterangan Pemenuhan Pencegahan Pencemaran oleh Barang Berbahaya dalam Bentuk Kemasan;
cc. Sertifikat Nasional Sistem Anti Teritip (AFS)
Sementara;
dd. Sertifikat Nasional Sistem Anti Teritip (AFS);
ee. Sertifikat Internasional Sistem Anti Teritip
(AFS) Sementara;
ff.
Sertifikat Internasional Sistem Anti Teritip
(AFS);
gg. Pernyataan Pemenuhan Standar Daya Tahan
untuk Pelindung Anti Karat;
hh. Pernyataan
Pemenuhan
Penilaian
Kondisi
Kapal (CAS), Akan dihapuskan setelah 1 Juli
2026 (sudah tidak diperbolehkan kapal dasar
tunggal dan/atau lambung tunggal;
ii.
Pernyataan
Pemenuhan
Penilaian
Kondisi
Kapal (CAS) Sementara, Akan dihapuskan
setelah 1 Juli 2026 (sudah tidak diperbolehkan
kapal
dasar
tunggal
dan/atau
lambung
tunggal);
jj.
Sertifikat
Nasional
Manajemen
Air
Ballas
(BWM) ;
kk. Pengukuhan Sertifikat Nasional Manajemen Air
Ballas (BWM);
ll.
Sertifikat
Nasional
Manajemen
Air
Ballas
(BWM) Sementara;
mm. Sertifikat Internasional Manajemen Air Ballas
(BWM);
nn. Pengukuhan
Sertifikat
Internasional
Manajemen Air Ballas (BWM);
oo. Sertifikat Internasional Manajemen Air Ballas
(BWM) Sementara;
pp. Dokumen Otorisasi Melaksanakan Fasilitas
Penutuhan Kapal;
qq. Dokumen Otorisasi Melaksanakan Fasilitas
Penutuhan Kapal Sementara;
rr.
Sertifikat Nasional Kesiapan Penutuhan;
ss. Sertifikat Internasional Kesiapan Penutuhan;
tt.
Sertifikat Nasional Kesiapan Penutuhan (kapal
GT 100 s.d. GT < 500);
uu. Sertifikat
Nasional
Inventaris
Material
Berbahaya;
vv. Sertifikat
Internasional
Inventaris
Material
Berbahaya;
ww. Pengawasan Pencucian Tangki Kapal
(dilaksanaan
di
UPT
Direktorat
Jenderal
Perhubungan Laut)
xx. Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki
Kapal;
yy. Surat Keterangan Pencucian Tangki Kapal;
(dilaksanaan
di
UPT
Direktorat
Jenderal
Perhubungan Laut)
zz.
Persetujuan
(Approval)
Buku
Manajemen
Keselamatan;
aaa. Sertifikat
Dana
Jaminan
Ganti
Rugi
Penyingkiran Kerangka-Kerangka Kapal;
bbb. Sertifikat Nasional Dana Jaminan Ganti Rugi
Penyingkiran
Kerangka-Kerangka
Kapal
(Untuk kapal GT 35 s.d. GT < 300);
ccc. Statement of Compliance;
ddd. Persetujuan
(Approval)
Buku
Rencana
Pencegahan Pencemaran;
eee. Persetujuan (Approval) Peralatan Pencegahan
Pencemaran;
fff.
Sertifikat
Pembebasan
alat
pencegahan
pencemaran.
5.
Persyaratan
Umum
Persyaratan Umum, meliputi: a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Sertifikat/Surat/Dokumen-Dokumen Kapal; c. Data Kapasitas dan Jenis Bahan Bakar Yang Digunakan Kapal; d. Laporan pemeriksaan/audit perusahaan/kapal; dan
e.
Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
6.
Persyaratan
khusus
Pelaku
usaha
untuk
melakukan
pemenuhan
persyaratan
teknis
Penerbitan
Dokumen
Penyesuaian (Document of Compliance/ DOC), yaitu:
a. Surat Penunjukan Designated Person Asshore
(DPA)dan Sertifikat (DPA);
b. SIUPAL/ SIOPSUS/ SIUP; dan
c. Sistem
Manajemen
Keselamatan
Perusahaan
(SMK Manual).
Pelaku usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan teknis Penerbitan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal (Safety Management System/ SMC), yaitu: a. Dokumen Penyesuaian (Document of Compliance/ DOC); b. Sistem Manajemen Keselamatan Kapal (SMK Manual); c. Surat kerjasama pengoperasian kapal bagi kapal yang tidak dioperasikan oleh pemilik kapal sesuai gross akta atau surat laut.
Pelaku usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan teknis penerbitan Dokumen Otorisasi Melaksanakan Penutuhan Kapal (Document of Authorization to Conduct Ship Recycling), yaitu: a. Ijin Usaha Perusahaan; b. Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan yang terakhir; c. Rencana Fasilitas Penutuhan Kapal yang sudah disetujui; d. Daftar perlengkapan perlindungan diri, peralatan dan perlengkapan kerja dan sarana penampungan limbah; e. Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus atau
Terminal untuk Kepentingan Sendiri; f. Daftar tenaga kerja terlatih. Pelaku usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan teknis penerbitan Sertifikat Kesiapan Penutuhan Kapal (Ready for Recycling Certificate), yaitu: a. Dokumen yang menyatakan kapal tidak dalam jaminan/ agunan di bank atau pihak lainnya; b. Daftar inventaris material berbahaya yang ada di kapal; c. Rencana lokasi penutuhan kapal.
Pelaku usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan teknis penerbitan Sertifikat Inventaris Material Berbahaya (Certificate of Inventory Hazardous Material), yaitu:
- Daftar inventaris material berbahaya yang ada di kapal.
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis Penerbitan Sertifikat Nasional/Internasional Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar, Minyak muatan, penyingkiran Kerangka Kapal (CLC, CLC B, WR), yaitu: a. Polis Asuransi (Certificate of Entry) jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka Kapal bagi kapal dengan GT > 35 s/d GT 299; b. Polis Asuransi (Certificate of Entry) jaminan ganti rugi penanggulangan pencemaran minyak bagi kapal dengan GT ≥ 100 s/d GT 999; c. Polis Asuransi (Certificate of Entry) jaminan ganti rugi penanggulangan pencemaran minyak bagi kapal dengan muatan ≥ 100 ton s/d muatan 1999 ton; d. Blue Card jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka Kapal bagi kapal dengan GT ≥ 300;
e. Polis Asuransi (Certificate of Entry) jaminan ganti rugi penanggulangan pencemaran minyak bagi kapal dengan GT ≥ 1000; f. Polis Asuransi (Certificate of Entry) jaminan ganti rugi penanggulangan pencemaran minyak bagi kapal dengan muatan ≥ 2000 ton.
Pelaku
usaha
untuk
melakukan
pemenuhan
persyaratan
teknis
Penerbitan
Sertifikat
Internasional/Nasional Sistem Anti Teritip (AFS),
yaitu:
a. Sertifikat Cat Bebas TBT (TBT Free Certificate);
b. Gambar Bukaan Kulit (Shell Expansion);
c. laporan docking kapal.
Pelaku usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan teknis PenerbitanSertifikat Internasional/Nasional Manajemen Air Ballas (BWM), yaitu: a. type approval BWM Treatment bagi kapal yang memasang BWM Treatment; b. Cover BWM Plan yang sudah disetujui.
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis Penerbitan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal (SNPP), yaitu: a. Sertifikat approval OWS bagi kapal bangunan baru; b. Cover SOPEP yang sudah disetujui bagi kapal tangki minyak GT ≥ 150 atau kapal bukan tangki minyak GT ≥ 400; c. Fotokopi Statement of Compliance (Laporan Konsumsi Bahan Bakar).
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis PenerbitanSertifikat Internasional
Pencegahan Pencemaran Udara Dari Mesin (EIAPP), yaitu: a. Data Mesin Induk dan Mesin Bantu; b. Dokumen Manual Teknis Mesin (Manual Engine Technical File); c. Salinan Sertifikat EIAPP dari Engine Maker.
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis PenerbitanSertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Kotoran (ISPP), yaitu: a. Sertifikat approval Sewage Treatment bagi kapal bangunan baru; b. Data jumlah pelayar.
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis
Penerbitan
Sertifikat
Internasional
Pencegahan Pencemaran Udara (IAPP), yaitu:
a. Statement of Compliance (Laporan Konsumsi
Bahan Bakar);
b. NOx Technical Code bagi kapal dibangun di atas
tahun 2000
c. Sertifikat approval insinerator (bagi kapal yang
memasang insinerator).
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis Penerbitan Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Oleh Minyak (IOPP), yaitu: a. Sertifikat approval OWS bagi kapal bangunan baru; b. Cover SOPEP yang sudah disetujui bagi kapal tangki minyak GT ≥ 150 atau kapal bukan tangki minyak GT ≥ 400; c. Sertifikat CAS bagi kapal tangki minyak lambung tunggal DWT ≥ 600 umur 20 tahun atau lebih.
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis PenerbitanSertifikat Internasional Efisiensi Energi (IEEC), yaitu: a. Cover Buku SEEMP Bagian 1 dan 2 yang sudah disetujui; b. Data Mesin Induk dan Mesin Bantu; c. Dokumen Manual Teknis Mesin (Manual Engine Technical File).
Pelaku usaha melakukan pemenuhan Pernyataan Pemenuhan Penilaian Kondisi Kapal (CAS), yaitu: a. CAS Plan yang sudah disetujui; b. Docking Report/ Laporan Docking; c. Laporan CAS (survey dan perhitungan kekuatan memanjang); d. Laporan Pengukuran Ketebalan Pelat (Ultrasonic Test).
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis Penerbitan Pengawasan Pencucian Tangki Kapal (dilaksanaan di UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), yaitu: a. Ijin atau kerja sama dengan pihak Pengelolaan Limbah B3 dari Menteri yang Bertanggung Jawab dibidang Lingkungan Hidup; b. Daftar Perlengkapan Pembersihan Tangki; c. Daftar Peralatan Penanggulangan Pencemaran; d. Surat Persetujuan Pencucian Tangki Kapal (bagi badan usaha).
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis Penerbitan Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal, yaitu: a. Izin atau kerja sama dengan pihak Pengelolaan Limbah B3 dari Menteri yang Bertanggung Jawab dibidang Lingkungan Hidup
b. Daftar Perlengkapan Pembersihan Tangki; c. Daftar Peralatan Penanggulangan Pencemaran; d. Izin Usaha; e. Daftar tenaga kerja terampil yang dimiliki; f. Daftar peralatan/perlengkapan yang dimiliki/ dikuasai; g. Laporan kegiatan (bagi penerbitan pembaruan/ perpanjangan).
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis PenerbitanSurat Keterangan Pencucian Tangki Kapal (dilaksanaan di UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), yaitu: a. Surat Pengawasan Pencucian Tangki Kapal; b. Buku Laporan Pemeriksaan Pencucian Tangki Kapal; c. Bukti penyerahan limbah ke fasilitas pengelola limbah di darat.
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis PenerbitanPersetujuan (Approval) Buku Manajemen Keselamatan, yaitu: a. Buku Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan / Kapal (Hard/ Soft Copy); b. Safe Manning dan Crew list; c. data kapal/ ship particular.
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis PenerbitanPersetujuan (Approval) Buku Rencana Pencegahan Pencemaran, yaitu: a. Buku Rencana Pencegahan Pencemaran; b. Data kapal. Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis PenerbitanPersetujuan (Approval) Buku Catatan Eletronik Pencegahan Pencemaran, yaitu: a. Buku Catatan Eletronik Pencegahan Pencemaran
(Aplikasi/software); b. Manual Book Buku Catatan Eletronik Pencegahan Pencemaran (Aplikasi/software).
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis PenerbitanPersetujuan (Approval) Peralatan
Pencegahan Pencemaran, yaitu:
a. Buku Manual/prosedur peralatan dari pabrik
pembuat
b. Spesifikasi bahan/ peralatan yang diajukan
approval.
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis PenerbitanSertifikat Pembebasan alat pencegahan pencemaran, yaitu: a. Sertifikat Pencegahan Pencemaran; b. Data kapal; c. dasar/ alasan pengajuan pembebasan.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Pemerintah. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standaratas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai
dengan berkas persyaratan administrasi dan
teknis secara lengkap dan benar ke layanan
aplikasi dalam jaringan yang tersedia atau
loket PTSA;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1
(satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan
verifikasi
dan
laporan
hasil
verifikasi diselesaikan paling lama 1 (satu) hari
kerja;
4. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang
menyatakan telah adanya pemenuhan standar
usaha/sertifikasi,
Pemohon
melakukan
pembayaran penerimaan negara bukan pajak
melalui SIMPONI berdasarkan kode billing
palinglama 7 (tujuh) hari kerja;
5. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi
penerbitan sertifikat atau dokumen atau
persetujuan oleh Direktur Perkapalan dan
Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja;
6. sertifikat atau dokumen atau persetujuan
diberikan kepada pemohon melalui aplikasi
OSS terintegrasi atau layanan PTSA.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan/ standar dengan menunjuk Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Auditor Sistem Manajemen Keselamatan Kapal atau Penilik Peralatan Pencegahan Pencemaran) untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan atau standar terhadap perusahaan atau kapal niaga melalui
mekanisme pengawasan baik tingkat pusat maupun melalui Unit Penyelenggara Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; 2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Pelaku usaha terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan pemenuhan terhadap persyaratan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Auditor Sistem Manajemen Keselamatan Kapal atau Penilik Peralatan Pencegahan Pencemaran); b) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana. 6. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pelaku usaha atau awak kapal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN DOKUMEN PENGAWAKAN KAPAL
NO DOKUMEN PENGAWAKAN KAPAL (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan dokumen pengawakan kapal, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usahaAngkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi
- Pengawakan minimum adalah jumlah awak geladak dan mesin minimum yang dipersyaratkan baik yang memenuhi kualifikasi maupun yang tidak memenuhi kualifikasi untuk memungkinkan kapal berlayar dalam situasi pelayaran dalam area operasi yang ditentukan dalam kon- disi yang wajar.
- Pengukuhan adalah pengakuan kewenangan jabatan di atas kapal sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat, ukuran kapal dan daerah pelayaran.
- Sertifikat Pengukuhan adalah sertifikat yang memberikan kewenangan kepada pemegang sertifikat tersebut untuk menduduki suatu jabatan di kapal.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Fotokopi Sertifikat Keselamatan; c. Fotokopi Surat Ukur; d. Fotokopi Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Besar/Surat Laut); e. Fotokopi Sertifikat Pelaut; f. Fotokopi Crew List; dan g. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus atau a. Melakukan pelaporan apabila ada perubahan data kapal dan daerah pelayaran; dan
Persyaratan
Teknis
b. Laporan pemeriksaan bagi kapal baru/ganti
bendera.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui
verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan
Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar kelayanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia, Pemohon akan diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Pelaksanaan verifikasi dan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 2 (dua) hari kerja;
- Berdasarkan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing
palinglama 1 (satu) hari kerja; 5. Hasil verifikasi menjadi dasar penerbitan Sertifikat Standar Dokumen Pengawakan Kapal (Safe Manning Document) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan beserta Syahbandar setempat melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Pelaku usaha terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumendan/atau mendokumentasikan secara elektronik; e) melakukan pengambilan sampel;
f) melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana. 6. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pelaku usaha.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151
STANDAR KEGIATAN KETENAGAKERJAAN MARITIM (MLC) SEMENTARA
NO KETENAGAKERJAAN MARITIM (MLC) SEMENTARA (KBLI 50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan ketenagakerjaan maritim (MLC) sementara, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usahaAngkutan Laut (50111, 50114, 50121, 50131, 50134, 50141, 50133, 50142). 2. Istilah dan Definisi
- Maritime Labour Convention, 2006 selanjutnya disebut MLC 2006 adalah konvensi ketenagakerjaan maritim.
- Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim selanjutnya disebut Sertifikat MLC adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menyatakan suatu kapal telah memenuhi ketentuan MLC 2006 dan amandemennya.
- Deklarasi Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerjaan Maritim Bagian I selanjutnya disebut Deklarasi MLC Bagian I adalah Deklarasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menyatakan suatu kapal telah memenuhi ketentuan MLC 2006 dan amandemennya serta peraturan nasional.
- Deklarasi Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerj aan Maritim Bagian II selanjutnya disebut Deklarasi MLC Bagian II adalah Deklarasi yang dibuat oleh pemilik kapal yang menyatakan kapalnya telah memenuhi ketentuan MLC 2006 dan arnandemennya.
- Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim Sementara selanjutnya disebut Sertifikat MLC Sementara adalah sertifikat sementara yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal dengan jangka waktu tertentu tanpa dilengkapi dengan Deklarasi MLC yang
menyatakan suatu kapal dalam proses pemenuhan ketentuan MLC 2006 dan amandemennya. 3. Persyaratan umum
a.
Persyaratan administratif yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b.
Surat Ukur sementara;
c.
Surat Tanda Kebangsaan Kapal sementara;
d.
Sertifikat Keselamatan sementara;
e.
Sertifikat Minimum Safe Manning;
f.
Sertifikat Manajemen Keselamatan sementara;
g.
Sertifikat
MLC
bagi
kapal
yang
pernah
didaftarkan di negara lain (jika ada);
h.
Prosedur perusahaan terkait MLC 2006; dan
i.
Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
atau
Persyaratan
Teknis
Memenuhi hasil pemeriksaan kesesuaian audit.
5.
Sarana
Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk
pemeriksaan.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui
verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan
Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut,
disertai
dengan
berkas
persyaratan
administrasi dan teknis secara lengkap dan
benar kelayanan aplikasi dalam jaringan
yang tersedia;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi oleh tim verifikator paling lama
paling lama 1 (satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil
verifikasi diselesaikan paling lama 2 (dua)
hari kerja;
4. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan
standar
usaha,
Pemohon
melakukan
pembayaran penerimaan negara bukan pajak
melalui SIMPONI berdasarkan kode billing
palinglama 1 (satu) hari kerja;
5. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi
penerbitan
Sertifikat
Ketenagakerjaan
Maritim (MLC) Sementara oleh Direktur
Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1
(satu) hari kerja.
b. Pengawasan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan beserta Syahbandar setempat melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Pelaku usaha terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha.
Pengawasansebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan
menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik; e) melakukan pengambilan sampel; f) melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana. 6. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pelaku usaha.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151
STANDAR KEGIATAN KETENAGAKERJAAN MARITIM (MLC) DAN DEKLARASI KEPATUHAN PERLINDUNGAN AWAK KAPAL (DMLC) BAG. I
NO KETENAGAKERJAAN MARITIM (MLC) DANDEKLARASI KEPATUHAN PERLINDUNGAN AWAK KAPAL (DMLC) BAG. I (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan ketenagakerjaan maritim (MLC) dandeklarasi kepatuhan perlindungan awak kapal (DMLC) Bag. I)
- Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan ketenagakerjaan maritim (MLC) dandeklarasi kepatuhan perlindungan awak kapal (DMLC) Bag. I.
- Istilah dan Definisi
- Maritime Labour Convention, 2006 selanjutnya disebut MLC 2006 adalah konvensi ketenagakerjaan maritim.
- Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim selanjutnya disebut Sertifikat MLC adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menyatakan suatu kapal telah memenuhi ketentuan MLC 2006 dan amandemennya.
- Deklarasi Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerjaan Maritim Bagian I selanjutnya disebut Deklarasi MLC Bagian I adalah Deklarasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menyatakan suatu kapal telah memenuhi ketentuan MLC 2006 dan amandemennya serta peraturan nasional.
- Deklarasi Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerjaan Maritim Bagian II selanjutnya disebut Deklarasi MLC Bagian II adalah Deklarasi yang dibuat oleh pemilik kapal yang menyatakan kapalnya telah memenuhi ketentuan MLC 2006 dan arnandemennya.
- Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim Sementara selanjutnya disebut Sertifikat MLC Sementara
adalah sertifikat sementara yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal dengan jangka waktu tertentu tanpa dilengkapi dengan Deklarasi MLC yang menyatakan suatu kapal dalam proses pemenuhan ketentuan MLC 2006 dan amandemennya. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Surat Ukur; c. Surat Tanda Kebangsaan Kapal; d. Sertifikat Keselamatan; e. Sertifikat Minimum Safe Manning f. Sertifikat Manajemen Keselamatan; g. Gambar Rencana Umum Kapal (General Arrangement) yang sudah disahkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut; h. Deklarasi MLC Bagian II yang sudah disahkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut; i. Sertifikat MLC bagi yang sudah pernah terdaftar di negara lain; dan j. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis a. Melaksanakan pemeriksaan antara (intermediate); b. Memenuhi temuan saat dilakukan pemeriksaan/audit. 5. Sarana Kantor dan sarana transportasi ke kapal untuk pemeriksaan. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar kelayanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 2 (dua) hari kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 1 (satu) hari kerja;
- Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim (MLC) dan Deklarasi Kepatuhan Perlindungan Awak Kapal (DMLC) Bag. I oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan beserta Syahbandar setempat melaksanakan
pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya. 2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Pelaku usaha terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha. 4. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
- Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pelaku usaha.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGESAHAN DEKLARASI KEPATUHAN PERLINDUNGAN AWAK KAPAL (DMLC) BAG. II
NO PENGESAHAN DEKLARASI KEPATUHAN PERLINDUNGAN AWAK KAPAL (DMLC) BAG. II (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan pengesahan deklarasi kepatuhan perlindungan awak kapal (DMLC) Bag. II) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengesahan deklarasi kepatuhanperlindungan awak kapal (DMLC) Bag. II. 2. Istilah dan Definisi
- Maritime Labour Convention, 2006 selanjutnya disebut MLC 2006 adalah konvensi ketenagakerjaan maritim.
- Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim selanjutnya disebut Sertifikat MLC adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menyatakan suatu kapal telah memenuhi ketentuan MLC 2006 dan amandemennya.
- Deklarasi Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerj aan Maritim Bagian I selanjutnya disebut Deklarasi MLC Bagian I adalah Deklarasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menyatakan suatu kapal telah memenuhi ketentuan MLC 2006 dan amandemennya serta peraturan nasional.
- Deklarasi Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerjaan Maritim Bagian II selanjutnya disebut Deklarasi MLC Bagian II adalah Deklarasi yang dibuat oleh pemilik kapal yang menyatakan kapalnya telah memenuhi ketentuan MLC 2006 dan arnandemennya.
- Sertifikat Ketenagakerjaan Maritim Sementara selanjutnya disebut Sertifikat MLC Sementara adalah sertifikat sementara yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal dengan jangka waktu tertentu tanpa dilengkapi dengan Deklarasi MLC yang menyatakan suatu kapal dalam proses pemenuhan ketentuan MLC 2006 dan amandemennya. 3. Persyaratan umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Laporan pemenuhan rekomendasi pemeriksaan saat penerbitan Sertifikat MLC sementara; c. Deklarasi MLC Bagian II yang telah divalidasi oleh perusahaan; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis a. Melaksanakan pemeriksaan antara (intermediate); b. Memenuhi temuan saat dilakukan pemeriksaan/audit; c. Melaporkan apabila terdapat perubahan dalam Deklarasi Kepatuhan Perlindungan Awak Kapal (DMLC) Bag. II kepada DJPL. 5. Sarana Kantor
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar kelayanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja; 3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja; 4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Pengesahan Deklarasi Kepatuhan Perlindungan Awak Kapal (DMLC) Bag. II oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan beserta Syahbandar setempat melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Pelaku usaha terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap
keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha. 4. Pengawasansebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau
membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumendan/atau mendokumentasikan secara elektronik; e) melakukan pengambilan sampel; f) melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana. 6. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pelaku usaha.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGESAHAN KESEPAKATAN KERJA BERSAMA (KKB)/ COLLECTIVE BARGAINING AGREEMENT (CBA)
NO PENGESAHAN KESEPAKATAN KERJA BERSAMA (KKB)/ COLLECTIVE BARGAINING AGREEMENT (CBA) (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan pengesahan kesepakatan kerja bersama (KKB)/ collective bargaining agreement (CBA)) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengesahan kesepakatan kerja bersama (KKB)/ collective bargaining agreement (CBA). 2. Istilah dan Definisi
- Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)/ Collective Bargaining Agreement (CBA) adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut dan/atau pemilik dan/atau operator kapal dengan serikat pekerja pelaut dan diketahui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang sesuai dengan ketentuan nasional dan/atau organisasi pekerja internasional yang berafiliasi dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional.
- Persyaratan umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. CBA dengan asosiasi pekerja; c. Akta Pendirian Perusahaan dan akta perubahannya (jika ada); d. Surat Keputusan Pengesahan dan atau perubahan dari Keinstansi yang berwenang; e. Manning agreement terdiri dari: Letter of Apangkatment yang telah diendorse (principal asing) atau Letter of Apangkatment (principal lokal); f. Surat Kuasa untuk bertindak atas nama principal;
g. Draft PKL;
h. Ship Registry; dan
i.
Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
atau
Persyaratan
Teknis
Perusahaan wajib melaksanakan ketentuan dalam
CBA
dan
melaporkan
perubahannya
kepada
Syahbandar atau pejabat berwenang yang ditunjuk.
5.
Sarana
Kantor
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar kelayanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 2 (dua)
hari kerja; 4. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 1 (satu) hari kerja; 5. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Pengesahan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)/ Collective Bargaining Agreement (CBA) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Pelaku usaha terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen;
e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana. 6. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pelaku usaha.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN REKOMENDASI PELAKSANAAN SKK (SURAT KETERANGAN KECAKAPAN PELAUT)
NO
REKOMENDASI PELAKSANAAN SKK
(SURAT KETERANGAN KECAKAPAN PELAUT)
(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan
rekomendasi pelaksanaan SKK (Surat Keterangan Kecakapan Pelaut)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
rekomendasi pelaksanaan SKK(Surat Keterangan
Kecakapan Pelaut).
2.
Istilah dan Definisi 1. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang
digunakan untuk menangkap ikan, ikan paus,
ikan duyung atau hewan yang hidup di laut,
termasuk apabila kapal tersebut di samping
untuk penangkapan ikan juga digunakan untuk
mengangkut hasil tangkapan sendiri.
2. Kapal Motor adalah kapal yang dilengkapi
dengan motor sebagai penggerak utama.
3. Kapal Tradisional adalah kapal yang dibangun
secara tradisional termasuk kapal layar motor
dan tidak mengikuti kaidah rancang bangun
konvensi.
4. Surat Keterangan Kecakapan adalah surat
keterangan
yang
diterbitkan
oleh
Direktur
Jenderal untuk melaksanakan tugas sesuai
kapasitas dan melaksanakan fungsi sesuai
tanggung jawab bagi kapal penangkap ikan dan
kapal tradisional ukuran <35 GT.
3.
Persyaratan umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Daftar sarana dan prasarana; c. Tenaga pengajar paling rendah Ahli Nautika/Teknika Tingkat V; d. Kurikulum dan silabus pembelajaran sesuai Peraturan Ka. Badan Diklat; dan e. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan
lembaga OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
atau
Persyaratan Teknis
Melaporkan setiap pelaksaaan kegiatan dan SKK
yang diterbitkan.
5
Sarana
Ruangan kelas untuk proses pembelajaran
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan
terhadap
standar
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Unit Pelaksana teknis mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lamapaling lama 1 (satu) hari kerja;
- Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Surat Rekomendasi Pelaksanaan SKK (Surat Keterangan Kecakapan Pelaut) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar kegiatan melalui mekanisme pengawasan dan laporan kegiatan sebelumnya dari Unit Pelaksana Teknis.
- Pengawasansebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik.
- Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban:
a) Menyusun tinjauan atas laporan; b) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; c) Memberikan rekomendasi untuk melaksanakan kegiatan sesuai standar.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN KARTU IDENTITAS PELAUT
(SEAFARERS IDENTITY DOCUMENT/SID)
NO KARTU IDENTITAS PELAUT (SEAFARERS IDENTITY DOCUMENT/SID) (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan kartu identitas pelaut (seafarers identity document/SID)) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan kartu identitas pelaut(seafarers identity document/SID). 2. Istilah dan Definisi
- Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.
- Awak kapal adalah orang yang bekerja atau
dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau
operator kapal untuk melakukan tugas di
atas kapal sesuai dalam jabatan apa pun
yang tercantum dalam Sijil Awak Kapal. - Dokumen Pelaut adalah dokumen identitas pelaut dan perjanjian kerja laut.
- Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mencantumkan keterangan lengkap yang sah tentang pribadi dan hubungan kerja dari pemegang buku pelaut dengan pengusaha kapal yang dapat berlaku dengan perjanjian kerja laut yang masih berlaku.
- Kartu ldentitas Pelaut adalah dokumen resmi
negara
yang
dikeluarkan
oleh
Pemerintah
Republik Indonesia yang berdiri sendiri (stand-
alone
documents)
merupakan
dokumen
perjalanan naik kapal bentuk lain dari Kartu
Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan bukan
pengganti paspor sesuai dengan “ILO Convention
No. 185 Concerning Revising The Seafarers'
Identity Documents Convention, 1958 as
amended’’yang
telah
diratifikasi
dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Pengesahan Konvensi ILO No. 185 mengenai
Perubahan Konvensi Dokumen Identitas Pelaut,
1958.
3.
Persyaratan
umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. memiliki Buku Pelaut yang masih berlaku; c. memiliki kepesertaan asuransi ketenagakerjaan; d. surat pengantar atau jaminan dari perusahaan pemberi kerja merupakan pengganti Perjanjian Kerja Laut; dan e. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau persyaratan teknis Setiap pelaut dan taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar di kapal yang akan berlayar keluar negeri dan/atau bekerja di atas kapal berbendera asing sebagai dokumen perjalanan naik kapal wajib memiliki Kartu Identitas Pelaut. 5. Sarana Kantor dilengkapi dengan komputer dan printer khusus.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan dokumen;dan/atau b. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standaratas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja; 3. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 1 (satu) hari kerja; 4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Kartu Identitas Pelaut (Seafarers Identity Document/SID)) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan a. Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangannya. b. Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan. c. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik.
- Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban: a) Menyusun tinjauan atas laporan; b) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; c) Memberikan rekomendasi untuk penerbitan sesuai standar
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN BUKU PELAUT (BARU)
NO BUKU PELAUT (BARU) (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan buku pelaut (baru)) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan buku pelaut (baru). 2. Istilah dan Definisi
Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.
Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di
atas kapal sesuai dalam jabatan apa pun
yang tercantum dalam Sijil Awak Kapal.Dokumen Pelaut adalah dokumen identitas pelaut dan perjanjian kerja laut.
Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mencantumkan keterangan lengkap yang sah tentang pribadi dan hubungan kerja dari pemegang buku pelaut dengan pengusaha kapal yang dapat berlaku dengan perjanjian kerja laut yang masih berlaku.
Kartu ldentitas Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berdiri sendiri (stand- alone documents) merupakan dokumen perjalanan naik kapal bentuk lain dari Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan bukan pengganti paspor sesuai dengan “ILO Convention No. 185 Concerning Revising The Seafarers'
Identity Documents Convention, 1958 as amended’’ yang telah diratifikasi dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 185 mengenai Perubahan Konvensi Dokumen Identitas Pelaut,Perjanjian Kerja laut atau Seafarers Employment Agreement adalah perjanjian kerja perseorangan yang ditandatangani oleh awak kapal dengan pengusaha angkutan di perairan.
Sijil adalah pencatatan daftar awak kapal dan penumpang (supernumery) diatas kapal.
Sijil awak kapal adalah pencatatan daftar awak kapal pada Buku Sijil diatas kapal dan/atau Buku Pelaut bagi awak kapal yang memiliki Perjanjian Kerja Laut yang masih berlaku.
Sijil penumpang (supernumery) adalah pencatatan daftar penumpang (supernumery) diatas kapal.
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Persyaratan umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Surat pernyataan belum pernah memiliki Buku
Pelaut;
c. Fotokopi sertifikat keahlian pelaut dan/atau
sertifikat
keterampilan
pelaut
yang
telah
dilegalisir atau asli Surat Keterangan Praktik
Laut untuk taruna/i yang melaksanakan praktik
laut;
d. Fotokopi surat keterangan kesehatan dari
dokter;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
f. Fotokopi akta kelahiran/KTP;
g. Pas foto berwarna terbaru ukuran 5x5 dan 3x4
sebanyak 3 (tiga) lembar dengan baju kemeja
putih berdasi hitam (berlatar belakang warna
biru untuk bagian dek, warna merah untuk
bagian mesin); dan
h. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
atau
Persyaratan
Teknis
Melakukan penyjilan saat naik dan turun kapal
(sign on dan sign off).
- Sarana Kantor dilengkapi dengan komputer dan printer khusus.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 4 (empat) jam kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan
standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 2 (dua) jam kerja; 4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Buku Pelaut (Baru) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 2 (dua) jam kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau
mendokumentasikan secara elektronik;
4. Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban:
a) Menyusun tinjauan atas laporan;
b) Melakukan pengawasan sesuai dengan
prosedur;
c) Memberikan
rekomendasi
untuk
penerbitan sesuai standar
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN BUKU PELAUT (HABIS MASA BERLAKU)
NO BUKU PELAUT (HABIS MASA BERLAKU) (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan buku pelaut (habis masa berlaku)) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan standar buku pelaut (habis masa berlaku). 2. Istilah dan Definisi
Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.
Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di
atas kapal sesuai dalam jabatan apa pun
yang tercantum dalam Sijil Awak Kapal.Dokumen Pelaut adalah dokumen identitas pelaut dan perjanjian kerja laut.
Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mencantumkan keterangan lengkap yang sah tentang pribadi dan hubungan kerja dari pemegang buku pelaut dengan pengusaha kapal yang dapat berlaku dengan perjanjian kerja laut yang masih berlaku.
Kartu ldentitas Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berdiri sendiri (stand- alone documents) merupakan dokumen perjalanan naik kapal bentuk lain dari Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan bukan pengganti paspor sesuai dengan “ILO Convention No. 185 Concerning Revising The Seafarers'
Identity Documents Convention, 1958 as amended’’ yang telah diratifikasi dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 185 mengenai Perubahan Konvensi Dokumen Identitas Pelaut,Perjanjian Kerja laut atau Seafarers Employment Agreement adalah perjanjian kerja perseorangan yang ditandatangani oleh awak kapal dengan pengusaha angkutan di perairan.
Sijil adalah pencatatan daftar awak kapal dan penumpang (supernumery) diatas kapal.
Sijil awak kapal adalah pencatatan daftar awak kapal pada Buku Sijil diatas kapal dan/atau Buku Pelaut bagi awak kapal yang memiliki Perjanjian Kerja Laut yang masih berlaku.
Sijil penumpang (supernumery) adalah pencatatan daftar penumpang (supernumery) diatas kapal.
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Persyaratan umum
a.
Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b.
Fotokopi Buku Pelaut yang lama;
c.
Surat Keterangan Kesehatan dari dokter;
d.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 5x5 dan 3x4
sebanyak 3 (tiga) lembar dengan baju putih
berdasi hitam (berlatar belakang warna biru
untuk bagian dek, warna merah untuk bagian
mesin); dan
e.
Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
atau
Persyaratan
Teknis
Melakukan penyijilan saat naik dan turun kapal
(sign on dan sign off).
Sarana Kantor dilengkapi dengan komputer dan printer khusus.
Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
pemeriksaan dokumen; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 4 (empat) jam kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan
standar
usaha,
Pemohon
melakukan
pembayaran penerimaan negara bukan pajak
melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 2 (dua) jam kerja; - Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Buku Pelaut (habis masa berlaku) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 2 (dua) jam kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;.
- Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban: a) Menyusun tinjauan atas laporan; b) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; c) Memberikan rekomendasi untuk penerbitan sesuai standar.
d. Saluran Pengaduan
Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN BUKU PELAUT (HILANG ATAU RUSAK)
NO BUKU PELAUT (HILANG ATAU RUSAK) (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan buku pelaut (hilang atau rusak)) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan standar buku pelaut (hilang atau rusak). 2. Istilah dan Definisi
Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.
Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di
atas kapal sesuai dalam jabatan apa pun
yang tercantum dalam Sijil Awak Kapal.Dokumen Pelaut adalah dokumen identitas pelaut dan perjanjian kerja laut.
Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mencantumkan keterangan lengkap yang sah tentang pribadi dan hubungan kerja dari pemegang buku pelaut dengan pengusaha kapal yang dapat berlaku dengan perjanjian kerja laut yang masih berlaku.
Kartu ldentitas Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berdiri sendiri (stand- alone documents) merupakan dokumen perjalanan naik kapal bentuk lain dari Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan bukan pengganti paspor sesuai dengan “ILO Convention No. 185 Concerning Revising The Seafarers'
Identity Documents Convention, 1958 as amended’’ yang telah diratifikasi dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 185 mengenai Perubahan Konvensi Dokumen Identitas Pelaut,Perjanjian Kerja laut atau Seafarers Employment Agreement adalah perjanjian kerja perseorangan yang ditandatangani oleh awak kapal dengan pengusaha angkutan di perairan.
Sijil adalah pencatatan daftar awak kapal dan penumpang (supernumery) diatas kapal.
Sijil awak kapal adalah pencatatan daftar awak kapal pada Buku Sijil diatas kapal dan/atau Buku Pelaut bagi awak kapal yang memiliki Perjanjian Kerja Laut yang masih berlaku.
Sijil penumpang (supernumery) adalah pencatatan daftar penumpang (supernumery) diatas kapal.
Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Persyaratan umum
a.
Persyaratan administratif yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Fotokopi Buku Pelaut yang hilang/rusak (jika
ada);
c.
Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
untuk Buku Pelaut yang hilang;
d. Surat Kesehatan dari dokter;
e.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 5x5 dan 3x4
sebanyak 3 (tiga) lembar dengan baju putih
berdasi hitam (berlatar belakang warna biru
untuk bagian dek, warna merah untuk bagian
mesin); dan
f.
Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
- Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Melakukan penyjilan saat naik dan turun kapal (sign on dan sign off).
- Sarana Kantor dilengkapi dengan komputer dan printer khusus.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standaryang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 4 (empat) jam kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan
standar
usaha,
Pemohon
melakukan
pembayaran penerimaan negara bukan pajak
melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 2 (dua) jam kerja; - Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi
penerbitan Buku Pelaut (hilang atau rusak) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 2 (dua) jam kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. PELAKSANA PENGAWASAN
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
- Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban: a) Menyusun tinjauan atas laporan; b) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur;
c) Memberikan rekomendasi untuk penerbitan sesuai standar.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PERPANJANGAN BUKU PELAUT
NO PERPANJANGAN BUKU PELAUT (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan perpanjangan buku pelaut) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan perpanjangan buku pelaut. 2. Istilah dan Definisi
- Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.
- Awak kapal adalah orang yang bekerja atau
dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau
operator kapal untuk melakukan tugas di
atas kapal sesuai dalam jabatan apa pun
yang tercantum dalam Sijil Awak Kapal. - Dokumen Pelaut adalah dokumen identitas pelaut dan perjanjian kerja laut.
- Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mencantumkan keterangan lengkap yang sah tentang pribadi dan hubungan kerja dari pemegang buku pelaut dengan pengusaha kapal yang dapat berlaku dengan perjanjian kerja laut yang masih berlaku.
- Kartu ldentitas Pelaut adalah dokumen resmi
negara
yang
dikeluarkan
oleh
Pemerintah
Republik Indonesia yang berdiri sendiri (stand-
alone
documents)
merupakan
dokumen
perjalanan naik kapal bentuk lain dari Kartu
Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan bukan
pengganti paspor sesuai dengan “ILO Convention
No. 185 Concerning Revising The Seafarers'
Identity Documents Convention, 1958 as amended’’ yang telah diratifikasi dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 185 mengenai
Perubahan Konvensi Dokumen Identitas Pelaut, 1958. 6. Perjanjian Kerja laut atau Seafarers Employment Agreement adalah perjanjian kerja perseorangan yang ditandatangani oleh awak kapal dengan pengusaha angkutan di perairan. 7. Sijil adalah pencatatan daftar awak kapal dan penumpang (supernumery) diatas kapal. 8. Sijil awak kapal adalah pencatatan daftar awak kapal pada Buku Sijil diatas kapal dan/atau Buku Pelaut bagi awak kapal yang memiliki Perjanjian Kerja Laut yang masih berlaku. 9. Sijil penumpang (supernumery) adalah pencatatan daftar penumpang (supernumery) diatas kapal. 10. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 3. Persyaratan umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Asli Buku Pelaut dan c. Durasi waktusesuaidengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Melakukan penyjilan saat naik dan turun kapal (sign on dan sign off). 5. Sarana Kantor dilengkapi dengan komputer dan printer khusus 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan
Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 4 (empat) jam kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan
standar
usaha,
Pemohon
melakukan
pembayaran penerimaan negara bukan pajak
melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 2 (dua) jam kerja; - Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Perpanjangan Buku Pelaut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 2 (dua) jam kerja;
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut
membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik.
- Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban: a) Menyusun tinjauan atas laporan; b) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; c) Memberikan rekomendasi untuk perpanjangan sesuai standar.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN BUKU PELAUT UNTUK PELAUT PADA KAPAL PENANGKAP IKAN/ KAPAL LAYAR MOTOR/ KAPAL YANG DIBANGUN TRADISIONAL (BARU)
NO BUKU PELAUT UNTUK PELAUT PADA KAPAL PENANGKAP IKAN/KAPAL LAYAR MOTOR/KAPAL YANG DIBANGUN TRADISIONAL (BARU) (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan buku pelaut untuk pelaut pada kapal penangkap ikan/ Kapal Layar Motor/ kapal yang dibangun tradisional (baru))
- Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan buku pelaut untuk pelaut pada kapalpenangkap ikan/kapal layar motor/ kapal yang dibangun tradisional (baru).
- Istilah dan Definisi
- Buku pelaut untuk pelaut pada kapal penangkap ikan /kapal layar motor /kapal yang dibangun secara tradisional adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pelaut yang bekerja diatas kapal layar motor/kapal tradisional/kapal penangkap ikan yang berisi identitas fisik pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan dokumen paerjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor
- Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, ikan paus, anjing laut, ikan duyung dan hewan yang hidup dilaut termasuk apabila kapal tersebut di samping untuk menangkap ikan juga digunakan untuk mengangkut hasil tangkapannya sendiri
- Kapal Motor adalah kapal yang dilengkapi dengan motor sebagai penggerak utama
- Kapal Tradisional adalah kapal yang dibangun secara tradisional termasuk kapal layar motor
dan tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi.
- Persyaratan umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Surat pernyataan belum pernah memiliki Buku
Pelaut;
c. Fotokopi akta kelahiran/KTP;
d. Surat
keterangan
sehat
dari
rumah
sakit/puskesmas;
e. Fotokopi SKK 30/60 mil atau sertifikat Mualim
Pelayaran
Rakyat/Juru
Motor
Pelayaran
Rakyatatau
sertifikat
BASIC
SAFETY
TRAININGKapal Ikan atau sertifikat kecakapan
kapal tradisonal pengangkut penumpang;
f.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 dan 2x3
sebanyak 2 (dua) lembar dengan baju putih
berdasi hitam berlatar belakang warna biru; dan
g. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
Melakukan penyjilan saat naik dan turun kapal
(sign on dan sign off).
5.
Sarana
Kantor dilengkapi dengan komputer dan printer
khusus.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui
verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan
Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 4 (empat) jam kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan
standar
usaha,
Pemohon
melakukan
pembayaran penerimaan negara bukan pajak
melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 2 (dua) jam kerja; - Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Buku Pelaut untuk Pelaut pada Kapal Penangkap Ikan/Kapal Layar Motor/ Kapal yang Dibangun Tradisional (Baru) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 2 (dua) jam kerja.
b. Pengawasan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik.
- Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban: a) Menyusun tinjauan atas laporan; b) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; c) Memberikan rekomendasi untuk penerbitan sesuai standar.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN BUKU PELAUT UNTUK PELAUT PADA KAPAL PENANGKAP IKAN/KAPAL LAYAR MOTOR/ KAPAL YANG DIBANGUN TRADISIONAL (HABIS MASA BERLAKU)
NO BUKU PELAUT UNTUK PELAUT PADA KAPAL PENANGKAP IKAN/KAPAL LAYAR MOTOR/ KAPAL YANG DIBANGUN TRADISIONAL (HABIS MASA BERLAKU) (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan buku pelaut untuk pelaut pada kapal penangkap ikan/kapal layar motor/ kapal yang dibangun tradisional (habis masa berlaku)) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan buku pelaut untuk pelaut pada kapalpenangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun tradisional(habis masa berlaku). 2. Istilah dan Definisi
- Buku pelaut untuk pelaut pada kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pelaut yang bekerja diatas kapal layar motor/kapal tradisional/kapal penagkap ikan yang berisi identitas fisik pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan dokumen paerjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor
- Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, ikan paus, anjing laut, ikan duyung dan hewan yang hidup dilaut termasuk apabila kapal tersebut disamping untuk menangkap ikan juga digunakan untuk mengangkut hasil tangkapannya sendiri
- Kapal Motor adalah kapal yang dilengkapi dengan motor sebagai penggerak utama
- Kapal Tradisional adalah kapal yang dibangun
secara tradisional termasuk kapal layar motor dan tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi. 3. Persyaratan umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Asli Buku Pelaut;
c. Surat
keterangan
sehat
dari
rumah
sakit/puskesmas;
d. Fotokopi SKK 30/60 mil atau sertifikat Mualim
Pelayaran
Rakyat/Juru
Motor
Pelayaran
Rakyatatau
sertifikat
BASIC
SAFETY
TRAININGKapal Ikan atau sertifikat kecakapan
kapal tradisonal pengangkut penumpang;
e. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 dan 2x3
sebanyak 2 (dua) lembar dengan baju putih
berdasi hitam berlatar belakang warna biru; dan
f.
Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
Melakukan penyjilan saat naik dan turun kapal
(sign on dan sign off).
5
Sarana
Kantor dilengkapi dengan komputer dan printer
khusus.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT):
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui
verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan
Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan
verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat
Standar yang belum terverifikasi kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut,
disertai
dengan
berkas
persyaratan
administrasi dan teknis secara lengkap dan
benar ke layanan aplikasi dalam jaringan
yang tersedia;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 4
(empat) jam kerja;
3. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan
standar
usaha,
Pemohon
melakukan
pembayaran penerimaan negara bukan pajak
melalui SIMPONI berdasarkan kode billing
palinglama 2 (dua) jam kerja;
4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi
penerbitan Buku Pelaut untuk Pelaut pada
Kapal Penangkap Ikan/Kapal Layar Motor/
Kapal yang Dibangun Tradisional (habis
masa
berlaku)
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut paling lama 2 (dua) jam
kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik.
- Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban: a) Menyusun tinjauan atas laporan; b) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; c) Memberikan rekomendasi untuk penerbitan sesuai standar.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN BUKU PELAUT UNTUK PELAUT PADA KAPAL PENANGKAP IKAN/KAPAL LAYAR MOTOR/ KAPAL YANG DIBANGUN TRADISIONAL (HILANG ATAU RUSAK)
NO BUKU PELAUT UNTUK PELAUT PADA KAPAL PENANGKAP IKAN/KAPAL LAYAR MOTOR/KAPAL YANG DIBANGUN TRADISIONAL (HILANG ATAU RUSAK) (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan buku pelaut untuk pelaut pada kapal penangkap ikan/kapal layar motor/ kapal yang dibangun tradisional (hilang atau rusak)) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan buku pelaut untuk pelaut pada kapalpenangkap ikan/kapal layar motor/ kapal yang dibangun tradisional(hilang atau rusak). 2. Istilah dan Definisi
- Buku pelaut untuk pelaut pada kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pelaut yang bekerja diatas kapal layar motor/kapal tradisional/kapal penagkap ikan yang berisi identitas fisik pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan dokumen paerjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor.
- Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, ikan paus, anjing laut, ikan duyung dan hewan yang hidup dilaut termasuk apabila kapal tersebut disamping untuk menangkap ikan juga digunakan untuk mengangkut hasil tangkapannya sendiri.
- Kapal Motor adalah kapal yang dilengkapi dengan motor sebagai penggerak utama.
- Kapal Tradisional adalah kapal yang dibangun
secara tradisional termasuk kapal layar motor dan tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi. 3. Persyaratan umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Fotokopi Buku Pelaut yang hilang/rusak (jika
ada);
c. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
untuk Buku Pelaut yang hilang;
d. Surat
keterangan
sehat
dari
rumah
sakit/puskesmas;
e. Fotokopi SKK 30/60 mil atau sertifikat Mualim
Pelayaran
Rakyat/Juru
Motor
Pelayaran
Rakyatatau
sertifikat
BASIC
SAFETY
TRAININGKapal Ikan atau sertifikat kecakapan
kapal tradisonal pengangkut penumpang;
f.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 dan 2x3
sebanyak 2 (dua) lembar dengan baju putih
berdasi hitam berlatar belakang warna biru; dan
g. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
Melakukan penyjilan saat naik dan turun kapal
(sign on dan sign off)
- Sarana Kantor dilengkapi dengan komputer dan printer khusus.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 4 (empat) jam kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan
standar
usaha,
Pemohon
melakukan
pembayaran penerimaan negara bukan pajak
melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 2 (dua) jam kerja; - Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Buku Pelaut untuk Pelaut pada Kapal Penangkap Ikan /kapal layar motor/ Kapal yang Dibangun Tradisional (hilang atau rusak) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 2 (dua) jam kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme
verifikasi dokumen persyaratan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
angka
2
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik.
- Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban: a) Menyusun tinjauan atas laporan; b) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; c) Memberikan rekomendasi untuk penerbitan sesuai standar.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PERPANJANGAN BUKU PELAUT UNTUK PELAUT PADA KAPAL PENANGKAP IKAN/KAPAL LAYAR MOTOR/ KAPAL YANG DIBANGUN TRADISIONAL
NO PERPANJANGAN BUKU PELAUT UNTUK PELAUT PADA KAPAL PENANGKAP IKAN/KAPAL LAYAR MOTOR/ KAPAL YANG DIBANGUN TRADISIONAL (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan perpanjangan buku pelaut untuk pelaut pada kapal penangkap ikan/kapal layar motor/ kapal yang dibangun tradisional) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan perpanjangan buku pelaut untuk pelaut padakapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun tradisional. 2. Istilah dan Definisi
Buku pelaut untuk pelaut pada kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal yang dibangun secara tradisional adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pelaut yang bekerja diatas kapal layar motor/kapal tradisional/kapal penagkap ikan yang berisi identitas fisik pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan dokumen paerjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor.
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, ikan paus, anjing laut, ikan duyung dan hewan yang hidup dilaut termasuk apabila kapal tersebut disamping untuk menangkap ikan juga digunakan untuk mengangkut hasil tangkapannya sendiri.
Kapal Motor adalah kapal yang dilengkapi dengan motor sebagai penggerak utama.
Kapal Tradisional adalah kapal yang dibangun secara tradisional termasuk kapal layar motor dan tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi.
Persyaratan umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Asli Buku Pelaut; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Melakukan penyjilan saat naik dan turun kapal (sign on dan sign off). 5. Sarana Kantor dilengkapi dengan komputer dan printer khusus 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 4 (empat) jam kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran
penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 2 (dua) jam kerja; 4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Perpanjangan Buku Pelaut untuk Pelaut pada Kapal Penangkap Ikan/kapal layar motor/Kapal yang Dibangun Tradisional oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 2 (dua) jam kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik. 4. Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban: a) Menyusun tinjauan atas laporan; b) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; c) Memberikan rekomendasi untuk perpanjangan sesuai standar.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGESAHAN PERJANJIAN KERJA LAUT (PKL) DAN PENYIJILAN BUKU PELAUT
NO PENGESAHAN PERJANJIAN KERJA LAUT (PKL) DAN PENYIJILAN BUKU PELAUT (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan pengesahan perjanjian kerja laut (PKL) dan penyijilan buku pelaut) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengesahan perjanjian kerja laut (PKL) dan penyijilan buku pelaut. 2. Istilah dan Definisi
- Perjanjian Kerja laut atau Seafarers Employment Agreement adalah perjanjian kerja perseorangan yang ditandatangani oleh awak kapal dengan pengusaha angkutan di perairan.
- Sijil adalah pencatatan daftar awak kapal dan penumpang (supernumery) diatas kapal.
- Sijil awak kapal adalah pencatatan daftar awak kapal pada Buku Sijil diatas kapal dan/atau Buku Pelaut bagi awak kapal yang memiliki Perjanjian Kerja Laut yang masih berlaku.
- Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Persyaratan umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Asli Buku Pelaut; c. Surat Mutasi Sign on atau Sign off; d. Perjanjian Kerja Laut yang sudah ditandatangani oleh perusahaan dan pelaut dan diketahui oleh Syahbandar; e. Surat persetujuan orang tua/wali dan sekolah bagi taruna/I;
f. Fotokopi Surat Keterangan Praktik Laut bagi
taruna/i yang akan melaksanakan Praktek Kerja
Laut dari pimpinan lembaga diklat;
g. Letter
of
Guarantee
dari
perusahaan
yang
mempekerjakan (untuk Pelaut Mandiri);
h. Surat Persetujuan dari Keluarga (untuk pelaut
mandiri);
i. Surat
Pernyataan
akan
melaporkan
diri
ke
Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal RI di
Negara tujuan (untuk pelaut mandiri); dan
j. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
atau
Persyaratan
Teknis
a. Mengecek
keabsahan
dokumen
yang
dipersyaratkan;
b. Melaporkan
daftar
awak
kapal
kepada
Syahbandar; dan
c. Melaporkan
diri
di
Kedubes
RI
di
Negara
tujuan/tempat sandar atau kepada pelabuhan
Negara (Pelaut Mandiri).
- Sarana Kantor dilengkapi dengan komputer dan printer.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai
dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 4 (empat) jam kerja; 3. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 2 (dua) jam kerja; 4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan penyijilan Buku Pelaut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 2 (dua) jam kerja;
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasansebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada
angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya. 3. Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan yang diperlukan; c) Membuat catatan yang diperlukan; d) Meminta salinan dari dokumen; dan/atau e) Mendokumentasikan secara elektronik. 4. Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban: a) Menyusun tinjauan atas laporan; b) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; c) Memberikan rekomendasi untuk pengesahan dan penyijilan sesuai standar
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN SURAT KETERANGAN MASA LAYAR
NO SURAT KETERANGAN MASA LAYAR (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan surat keterangan masa layar) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan surat keterangan masa layar. 2. Istilah dan Definisi
Masal Layar (Sea Going Service) adalah pengalaman bekerja di atas kapal yang berkaitan dengan penerbitan ata revalidasi sertifikat atau kualifikasi lainnya
Penyijilan awak kapal pada Buku Pelaut dilakukan oleh Syahbandar atau Perwakilan Atase Perhubungan pada Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia wajib dilakukan pada fasilitas dalam jaringan (daring) sistem informasi kepelautan.
Buku Pelaut adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang mencantumkan keterangan lengkap yang sah tentang pribadi dan hubungan kerja dari pemegang buku pelaut dengan pengusaha kapal yang dapat berlaku dengan perjanjian kerja laut yang masih berlaku.
Perjanjian Kerja Laut atau Seafarers Employment Agreement adalah perjanjian kerja perseorangan yang ditandatangani oleh awak kapal dengan pengusaha angkutan di perairan.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Asli Buku Pelaut dan Fotokopi; d. Fotokopi Sertifikat Keahlian/Keterampilan Pelaut; dan e. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
- Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Memastikan keabsahan dokumen yang dilampirkan.
- Sarana Kantor dilengkapi dengan komputer dan printer .
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 4 (empat) jam kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 2 (dua) jam kerja;
- Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Surat Keterangan Masa Layar oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut
palinglama 2 (dua) jam kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik.
- Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban: a) Menyusun tinjauan atas laporan; b) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; c) Memberikan rekomendasi untuk penerbitan sesuai standar.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (SKK) 30 MIL/60 MIL
NO SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (SKK) 30 MIL/60 MIL (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 mil/60 mil) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan surat keterangan kecakapan (SKK) 30 mil/60 mil.
- Istilah dan Definisi
- Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, ikan paus, ikan duyung atau hewan yang hidup di laut, termasuk apabila kapal tersebut di samping untuk penangkapan ikan juga digunakan untuk mengangkut hasil tangkapan sendiri.
- Kapal Motor adalah kapal yang dilengkapi dengan motor sebagai penggerak utama.
- Kapal Tradisional adalah kapal yang dibangun secara tradisional termasuk kapal layar motor dan tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi.
- Surat Keterangan Kecakapan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal untuk melaksanakan tugas sesuai kapasitas dan melaksanakan fungsi sesuai tanggung jawab bagi kapal penangkap ikan dan kapal tradisional ukuran <35 GT.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Fotokopi akta kelahiran/KTP; c. Fotokopi ijazah paling rendah SD atau sederajat; d. Surat keterangan sehat dari rumah sakit/puskesmas; e. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan baju putih (berlatar
belakang warna biru untuk bagian dek, warna merah untuk bagian mesin); dan f. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis a. Memenuhi seleksi administrasi; b. Mengikuti pelatihan SKK 30 mil/60 mil. 5. Sarana Ruangan kelas untuk proses pembelajaran 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Pendidikan, Pelatihan, pengujian dan sertifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Prosedur pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1diverifikasi oleh penyelenggara pendidikan yang telah diberikan wewenang untuk dilaksanakan pendidikan dan pelatihan paling lama 2 (dua) hari;
- Laporan hasil pedidikan, pelatihan dan pengujian yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar menjadi dasar bagi penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 mil/60 mil oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 2 (dua) jam kerja.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal bersama Direktur Jenderal
Perhubungan
Laut
Kepala
Badan
melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. - Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Instruktur dan Pendidik b) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; c) Auditor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
- Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban: a) Menyusun tinjauan atas laporan; b) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur;
c) Memberikan rekomendasi untuk penerbitan sesuai standar.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN MUALIM PELAYARAN RAKYAT/JURU MOTOR PELAYARAN RAKYATTK. II
NO MUALIM PELAYARAN RAKYAT/JURU MOTOR PELAYARAN RAKYATTK. II (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan Mualim Pelayaran Rakyat/Juru Motor Pelayaran RakyatTk. II) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan Mualim Pelayaran Rakyat/Juru Motor Pelayaran RakyatTk. II. 2. Istilah dan Definisi
- kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, ikan paus, ikan duyung atau hewan yang hidup di laut, termasuk apabila kapal tersebut di samping untuk penangkapan ikan juga digunakan untuk mengangkut hasil tangkapan sendiri.
- Kapal Motor adalah kapal yang dilengkapi dengan motor sebagai penggerak utama.
- Kapal Tradisional adalah kapal yang dibangun secara tradisional termasuk kapal layar motor dan tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi.
- Surat Keterangan Kecakapan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melaksanakan tugas sesuai kapasitas dan melaksanakan fungsi sesuai tanggung jawab bagi kapal penangkap ikan dan kapal tradisional ukuran <35 GT.
- Persyaratan umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Fotokopi akta kelahiran/KTP; c. Fotokopi
ijazah
paling
rendah
SD
atau
sederajat;
d. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak
3 (tiga)lembar dengan baju putih (berlatar
belakang warna biru untuk bagian dek, warna merah untuk bagian mesin); dan e. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis a. Memenuhi seleksi administrasi; dan b. Mengikuti pelatihan Mualim Pelayaran Rakyat/Juru Motor Pelayaran RakyatTk. II. 5. Sarana Ruangan kelas untuk proses pembelajaran
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Pendidikan, Pelatihan, pengujian dan sertifikasi oleh Pemerintah.
Prosedur pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1diverifikasi oleh penyelenggara pendidikan yang telah diberikan wewenang untuk dilaksanakan pendidikan dan pelatihan paling lama 2 (dua) hari;
- Laporan hasil pedidikan, pelatihan dan pengujian yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Mualim Pelayaran Rakyat/Juru Motor Pelayaran RakyatTk.
IIoleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 2 (dua) jam kerja;
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut bersama Kepala Badan melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Instruktur dan Pendidik b) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; c) Auditor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik.
Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban: a) Menyusun tinjauan atas laporan; b) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; c) Memberikan rekomendasi untuk penerbitan sesuai standar d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN MUALIM PELAYARAN RAKYAT/JURU MOTOR PELAYARAN RAKYATTK. I
NO MUALIM PELAYARAN RAKYAT/JURU MOTOR PELAYARAN RAKYATTK. I (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan Mualim Pelayaran Rakyat/Juru Motor Pelayaran Rakyat Tk. I) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan Mualim Pelayaran Rakyat/Juru Motor Pelayaran RakyatTk. I. 2. Istilah dan Definisi
- Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, ikan paus, ikan duyung atau hewan yang hidup di laut, termasuk apabila kapal tersebut di samping untuk penangkapan ikan juga digunakan untuk mengangkut hasil tangkapan sendiri.
- Kapal Motor adalah kapal yang dilengkapi dengan motor sebagai penggerak utama.
- Kapal Tradisional adalah kapal yang dibangun secara tradisional termasuk kapal layar motor dan tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi.
- Surat Keterangan Kecakapan adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melaksanakan tugas sesuai kapasitas dan melaksanakan fungsi sesuai tanggung jawab bagi kapal penangkap ikan dan kapal tradisional ukuran <35 GT.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Fotokopi
Sertifikat
Mualim
Pelayaran
Rakyat/Juru Motor Pelayaran RakyatTk. II;
c. Fotokopi akta kelahiran/KTP;
d. Fotokopi ijazah paling rendah SD atau sederajat;
e. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak
3 (tiga) lembar dengan baju putih (berlatar
belakang warna biru untuk bagian dek, warna merah untuk bagian mesin); dan f. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis a. Memenuhi seleksi administrasi; dan b. Menikuti pelatihan Mualim Pelayaran Rakyat/Juru Motor Pelayaran RakyatTk. I. 5. Sarana Ruangan kelas untuk proses pembelajaran. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Pendidikan, Pelatihan, pengujian dan sertifikasi oleh Pemerintah.
Prosedur pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh penyelenggara pendidikan yang telah diberikan wewenang untuk dilaksanakan pendidikan dan pelatihan paling lama 2 (dua) hari;
- Laporan hasil pedidikan, pelatihan dan pengujian yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Mualim Pelayaran Rakyat/Juru Motor Pelayaran RakyatTk. I oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 2 (dua) jam kerja;
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut bersama Kepala Badan melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya masing- masing.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Instruktur dan Pendidik b) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; c) Auditor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
- Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban: a) Menyusun tinjauan atas laporan; b) Melakukan pengawasan sesuai dengan
prosedur; c) Memberikan rekomendasi untuk penerbitan sesuai standar.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENYIJILAN PADA BUKU SIJIL
NO PENYIJILAN PADA BUKU SIJIL (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan penyijilan pada buku sijil) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penyijilan pada buku sijil.
- Istilah dan Definisi
- Perjanjian Kerja laut atau Seafarers Employment Agreement adalah perjanjian kerja perseorangan yang ditandatangani oleh awak kapal dengan pengusaha angkutan di perairan.
- Sijil adalah pencatatan daftar awak kapal dan penumpang (supernumery) diatas kapal.
- Sijil awak kapal adalah pencatatan daftar awak kapal pada Buku Sijil diatas kapal dan/atau Buku Pelaut bagi awak kapal yang memiliki Perjanjian Kerja Laut yang masih berlaku.
- Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
- Persyaratan umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis a. Surat mutase on/off dari perusahaan; dan b. Asli Buku Pelaut yang sudah disijil on kapal. 5. Sarana Kantor
- Penilaian a. Menengah Tinggi (MT):
Kesesuaian dan Pengawasan Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen; dan/atau
- autentikasi melalui perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 4 (empat) jam kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 2 (dua) jam kerja; dan
- Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Penyijilan pada Buku Sijil oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 2 (dua) jam kerja.
b. Pengawasan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pengawasan berhak: a) Memeriksa laporan; b) Meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) Meminta salinan dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
- Aparatur Sipil Negara memiliki kewajiban: a) Menyusun tinjauan atas laporan; b) Melakukan pengawasan sesuai dengan prosedur; c) Memberikan rekomendasi untuk Penyijilan pada Buku Sijil sesuai standar.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL
NO PEMBUKAAN KANTOR CABANG PERUSAHAAN PEREKRUTAN DAN PENEMPATAN AWAK KAPAL (KBLI 78101, 78102) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pembukaan kantor cabangperusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha: a. Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (78101); dan b. Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (78102). 2. Istilah dan Definisi
Perusahaan Angkutan Laut adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan atau dari dan ke pelabuhan diluar negeri.
Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) adalah usaha jasa keagenan awak kapal yang berbentuk badan hukum yang bergerak di bidang rekrutmen dan penempatan awak kapal di atas kapalsesuai kualifikasi.
Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang sesuai dengan ketentuan nasional dan/atau organisasl pekerja internasional yang berafiliasi dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional.
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)/Collective Bargaining Agreement (CBA) adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut dan/atau pemilik dan/atau operator kapal dengan serikat pekerja pelaut dan diketahui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Perjanjian Kerja Laut (Seafarers's Employment Agreement) adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat oleh perusahaan angkutan laut atau perusahaan keagenan dengan pelaut yang akan diperkerjakan sebagai awak kapal.
Kesepakatan Kerja adalah kesepakatan antara pekerjal pelaut mandiri dengan pemilik/operator kapal yang wajib diketahui oleh pejabat yang ditunjuk atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang terdekat.
Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian dan/atau keterampilan sebagai awak kapal.
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil dan/atau perjanjian kerja laut.
Pelaut Mandiri adalah pelaut yang melakukan ikatan kontrak dengan perusahaan pelayaran asing dengan tidak melalui agen.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
Persyaratan umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Akta pendirian perusahaan;
c. Sertifikat
Standar
Usaha
Perekrutan
dan
Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK);
d. Surat keputusan pengangkatan kepala kantor
cabang;
e. Urgensi pendirian kantor cabang; dan
f.
Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
- Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SEHATI;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke aplikasi SEHATI sebagaimana dimaksud pada angka 1
diverifikasi oleh tim verifikatorpaling lama 1 (satu) hari kerja; 3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 2 (dua) hari kerja; 4. Berdasarkan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI
berdasarkan kode billing palinglama 1 (satu)
hari kerja;
5. Hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan
Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang
Perusahaan
Perekrutan
dan
Penempatan
Awak Kapal oleh Direktur Perkapalan dan
Kepelautan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
6. Sertifikat Standar Pembukaan Kantor Cabang
Perusahaan
Perekrutan
dan
Penempatan
Awak Kapal secara otomatis akan terkirim
online
ke
sistem
OSS
untuk
diaktifkan
Perizinan Berusahanya.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan beserta Syahbandar setempat melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untukmelakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan 5. Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator. 6. Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau
c) Pejabat fungsional lainnya. 7. Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang. 8. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 9. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana, dan/atau sarana. 10. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pelaku usaha. d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGESAHAN (APPROVAL) PROGRAM STUDI LEMBAGA DIKLAT KEPELAUTAN
NO PENGESAHAN (APPROVAL) PROGRAM STUDI LEMBAGA DIKLAT KEPELAUTAN (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan pengesahan (approval) program studi lembaga diklat kepelautan) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengesahan (approval)program studi lembaga diklat kepelautan. 2. Istilah dan Definisi Pengesahan (approval) adalah pengakuan program diklat, simulator, laboratorium, bengkel kerja, pengalaman di kapal latih, masa layar, buku catatan pelatihan (training record book), dan rumah sakit serta bentuk pengakuan lainnya terkait peraturan ini yang diterbitkan oleh Direktur JenderalPerhubungan Laut. 3. Persyaratan umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus a. Memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga mutu yang diakui Internasional maupun nasional; b. Memiliki tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai program diklat yang diselenggarakan; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 5. Sarana Alat peraga simulasi yang terawat dan berfungsi serta mengikuti persyaratan untuk pembelajaran sesuai standar international. 6. Penilaian Kesesuaian dan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui
Pengawasan
verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi oleh tim verifikator paling lama (satu) hari kerja; - Pelaksanaan verifikasi dan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 2 (dua) hari kerja;
- Berdasarkan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 1 (satu) hari kerja;
- hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Pengesahan (approval) Program Studi Lembaga Diklat Kepelautan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan
perizinandan
Kepala
Badan
Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
Perhubungan melaksanakan pengawasan perizinan berusaha. - Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Pelaku usaha terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan/atau Auditor Kepelautan.
Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pelaku usaha.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGESAHAN (APPROVAL) PROGRAM STUDI LEMBAGA DIKLAT KEPELAUTAN
NO PENGESAHAN (APPROVAL) PROGRAM STUDI LEMBAGA DIKLAT KEPELAUTAN (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan pengesahan (approval) program studi lembaga diklat kepelautan) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengesahan (approval)program studi lembaga diklat kepelautan. 2. Istilah dan Definisi Pengesahan (approval) adalah pengakuan program diklat, simulator, laboratorium, bengkel kerja, pengalaman di kapal latih, masa layar, buku catatan pelatihan (training record book), dan rumah sakit serta bentuk pengakuan lainnya terkait peraturan ini yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
a. Memiliki
sistem
manajemen
mutu
yang
tersertifikasi oleh lembaga mutu yang diakui
Internasional maupun nasional
b. Memiliki
tenaga
pendidik
yang
memiliki
kualifikasi dan kompetensi sesuai program diklat
yang diselenggarakan.
5.
Sarana
Alat peraga simulasi yang terawat dan berfungsi
serta mengikuti persyaratan untuk pembelajaran
sesuai standar International.
6.
Penilaian
Kesesuaian
dan
Pengawasan
a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon segera menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi oleh tim verifikatorpaling lama 1 (satu) hari kerja; - Pelaksanaan verifikasi dan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 2 (dua) hari kerja;
- Berdasarkan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak
melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 1 (satu) hari kerja; 5. Hasil verifikasi menjadi dasar bagi Perpanjangan Sertifikat Pengesahan (approval) Program Studi Lembaga Diklat Kepelautan oleh Direktur JenderalPerhubungan
Lautpaling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasanbeserta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubunganmelaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk tim verifikator yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Pelaku usaha terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dan/atau Auditor
Kepelautan. 3. Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang. 4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana. 6. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pelaku usaha. d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN SERTIFIKAT KEAHLIAN PELAUT (CERTIFICATE OF COMPETENCY/COC) KAPAL NIAGA
NO
SERTIFIKAT KEAHLIAN PELAUT
(CERTIFICATE OF COMPETENCY/COC) KAPAL NIAGA
(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan
sertifikat keahlian pelaut
(certificate of competency/COC) kapal niaga)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
sertifikat
keahlian
pelaut
(certificate
of
competency/COC) kapal niaga.
2.
Istilah
dan
Definisi
Sertifikat Keahlian Pelaut adalah sertifikat
yang diterbitkan dan dikukuhkan untuk
Nakhoda, Perwira, Operator Radio GMDSS,sesuai
dengan ketentuan pada Chapter II, III atau IV
Konvensi STCW 1978 beserta amandemennya dan
pemilik sah sertifikat untuk melaksanakan
tugas sesuai kapasitasnya dan melaksanakan
fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawab
yang tertera pada sertifikat.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Dokumen kelulusan diklat (pernyataan mandiri
atas pemenuhan kelulusan peserta diklat);
c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat; dan
d. Durasi waktusesuaidengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
a. Memiliki
sistem
manajemen
mutu
yang
tersertifikasi oleh lembaga mutu yang diakui
Internasional maupun nasional;
b. Memiliki
tenaga
pendidik
yang
memiliki
kualifikasi dan kompetensi sesuai program diklat
yang diselenggarakan.
5.
Sarana
Alat peraga simulasi yang terawat dan berfungsi
serta mengikuti persyaratan untuk pembelajaran
sesuai standar International.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan tterhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon segera menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi oleh penyelenggara pendidikan yang telah diberikan approval untuk dilaksanakan pendidikan dan pelatihan, durasi pendidikan dan pelatihan sesuai dengan Kurikulum yang telah ditetapkan Kepala Badan; - Laporan hasil pedidikan, pelatihan dan pengujian yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency/COC) Kapal Niaga oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal
Perhubungan Laut dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubunganmelaksanakan pengawasan perizinan berusaha. 2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Instruktur dan Pendidik b) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; c) Auditor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi
lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 4. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN SERTIFIKAT KEAHLIAN PELAUT (CERTIFICATE OF COMPETENCY/COC) KAPAL IKAN
NO
SERTIFIKAT KEAHLIAN PELAUT
(CERTIFICATE OF COMPETENCY/COC) KAPAL IKAN
(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan
sertifikat keahlian pelaut
(certificate of competency/coc) kapal ikan)
1
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
sertifikat
keahlian
pelaut(certificate
of
competency/COC) kapal ikan.
2
Istilah
dan
Definisi
Sertifikat Keahlian Pelaut adalah sertifikat
yang diterbitkan dan dikukuhkan untuk
Nakhoda, Perwira, Operator Radio GMDSS,sesuai
dengan ketentuan pada Chapter II, III atau IV
Konvensi STCW 1978 beserta amandemennya
dan pemilik sah sertifikat untuk melaksanakan
tugas sesuai kapasitasnya dan melaksanakan
fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawab
yang tertera pada sertifikat.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Dokumen kelulusan diklat (pernyataan mandiri atas pemenuhan kelulusan peserta diklat); c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat; dan d. Durasiwaktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus a. Memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga mutu yang diakui Internasional maupun nasional b. Memiliki tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai program diklat yang diselenggarakan. 5. Sarana Alat peraga simulasi yang terawat dan berfungsi serta mengikuti persyaratan untuk pembelajaran
sesuai standar international 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan tterhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator oleh penyelenggara pendidikan yang telah diberikan approval untuk dilaksanakan pendidikan dan pelatihan, durasi pendidikan dan pelatihan sesuai dengan Kurikulum yang telah ditetapkan Kepala Badan;
- Laporan hasil pedidikan, pelatihan dan pengujian yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency/COC) Kapal Ikan oleh Direktur JenderalPerhubungan Lautpaling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubunganmelaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Instruktur dan Pendidik; b) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; c) Auditor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 4. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN SERTIFIKAT KEAHLIAN PELAUT (CERTIFICATE OF COMPETENCY/COC) KAPAL NEGARA
NO
SERTIFIKAT KEAHLIAN PELAUT
(CERTIFICATE OF COMPETENCY/COC) KAPAL NEGARA
(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan
sertifikat keahlian pelaut
(certificate of competency/COC) kapal negara)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
sertifikat
keahlian
pelaut(certificate
of
competency/COC) kapal negara.
2.
Istilah
dan
Definisi
Sertifikat Keahlian Pelaut adalah sertifikat
yang diterbitkan dan dikukuhkan untuk
Nakhoda, Perwira, Operator Radio GMDSS,sesuai
dengan ketentuan pada Chapter II, III atau IV
Konvensi STCW 1978 beserta amandemennya dan
pemilik sah sertifikat untuk melaksanakan
tugas sesuai kapasitasnya dan melaksanakan
fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawab
yang tertera pada sertifikat.
3.
Persyaratan
umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Dokumen kelulusan diklat (pernyataan mandiri atas pemenuhan kelulusan peserta diklat); c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus a. Memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga mutu yang diakui Internasional maupun nasional b. Memiliki tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai program diklat yang diselenggarakan. 5. Sarana Alat peraga simulasi yang terawat dan berfungsi serta mengikuti persyaratan untuk pembelajaran
sesuai standar International. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon segera menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diverifikasi oleh penyelenggara pendidikan yang telah diberikan approval untuk dilaksanakan pendidikan dan pelatihan, durasi pendidikan dan pelatihan sesuai dengan Kurikulum yang telah ditetapkan Kepala Badan;
- Laporan hasil pedidikan, pelatihan dan pengujian yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate of Competency/COC) Kapal Negara oleh Direktur JenderalPerhubungan Lautpaling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal
Perhubungan Laut dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubunganmelaksanakan pengawasan perizinan berusaha. 2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Instruktur dan Pendidik b) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; c) Auditor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan
f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 4. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN PELAUT (CERTIFICATE OF PROFICIENCY/COP)
NO
SERTIFIKAT KETERAMPILAN PELAUT
(CERTIFICATE OF PROFICIENCY/COP)
(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan
sertifikat keterampilan pelaut (certificate of proficiency/COP))
1
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
sertifikat
keterampilan
pelaut(certificate
of
proficiency/COP).
2
Istilah
dan
Definisi
SertifikatKeterampilanadalah
sertifikatselaindarisertifikat
keahlian dan pengukuhanyang
diterbitkanuntukPelautyang
menyatakantelahmemenuhi
persyaratanpelatihan,kompetensi,dan masalayar.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Dokumen kelulusan diklat (pernyataan mandiri atas pemenuhan kelulusan peserta diklat); c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus a. Memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga mutu yang diakui internasional maupun nasional; b. Memiliki tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai program diklat yang diselenggarakan. 5. Sarana Alat peraga simulasi yang terawat dan berfungsi serta mengikuti persyaratan untuk pembelajaran sesuai standar Internasional. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon segera menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi oleh penyelenggara pendidikan yang telah diberikan approval untuk dilaksanakan pendidikan dan pelatihan, durasi pendidikan dan pelatihan sesuai dengan Kurikulum yang telah ditetapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan; - Laporan hasil pedidikan, pelatihan dan pengujian yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Keterampilan Pelaut (Certificate of Proficiency/COP) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubunganmelaksanakan pengawasan
perizinan berusaha. 2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Instruktur dan Pendidik; b) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; c) Auditor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak:
a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN SERTIFIKAT PENGUKUHAN PELAUT (CERTIFICATE OF ENDORSEMENT/COE)
NO
SERTIFIKAT PENGUKUHAN PELAUT
(CERTIFICATE OF ENDORSEMENT/COE)
(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan
sertifikat pengukuhan pelaut (certificate of endorsement/COE))
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
sertifikat
pengukuhan
pelaut(certificate
of
endorsement/COE).
2.
Istilah
dan
Definisi
SertifikatPengukuhanadalah
sertifikatyangmenyatakan
kewenangan
jabatankepada pemiliksertifikatkeahlianpelaut
untukmelaksanakantugas dan fungsi sesuai dengan
tingkat tanggung jawabnya.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Dokumen kelulusan diklat (pernyataan mandiri atas pemenuhan kelulusan peserta diklat); c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus a. Memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga mutu yang diakui Internasional maupun nasional; b. Memiliki tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai program diklat yang diselenggarakan. 5. Sarana Alat peraga simulasi yang terawat dan berfungsi serta mengikuti persyaratan untuk pembelajaran sesuai standar International 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur
Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon segera menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja; - Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 2 (dua) hari kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat Pengukuhan Pelaut (Certificate of Endorsement/COE) oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal
Perhubungan Laut dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubunganmelaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya masing- masing. 2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan. 3. Pengawasansebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Instruktur dan Pendidik b) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; c) Auditor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan
menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 4. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGESAHAN KEWENANGAN DALAM COE
NO PENGESAHAN KEWENANGAN DALAM COE (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan pengesahan kewenangan dalam COE) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengesahan kewenangan dalam COE. 2. Istilah dan Definisi Pengesahan kewenangan adalah pengakuan kepada pemilik sertifikat keahlian setelah memastikan keaslian dan validitas sertifikat yang dimiliki sesuai Regulasi V-1-1 dan V-1-2 STCW 1978 beserta amandemenya. 3. Persyaratan umum
Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
Dokumen kelulusan diklat (pernyataan mandiri atas pemenuhan kelulusan peserta diklat);
Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat; dan
Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
Persyaratan Khusus Sertifikat COC/COE/COP asli
Sarana Alat peraga simulasi yang terawat dan berfungsi serta mengikuti persyaratan untuk pembelajaran sesuai standar Internasional.
Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon segera menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja; - Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 1 (satu) hari kerja;
- Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Pengesahan kewenangan dalam COE oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubunganmelaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya masing- masing.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
4. Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di
bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
dan Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan.
5. Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada
angka 1 terdiri atas:
a) Instruktur dan Pendidik;
b) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
c) Auditor; atau
d) Pejabat fungsional lainnya.
6. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan
pemberitahuan
tertulis
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal
pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku
usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada
Pelaku usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian
laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan
menyampaikan kesimpulan; dan
f)
menjaga kerahasiaan informasi pelaku
usaha.
7. Pelaksana Pengawasan berhak:
a)
meminta keteranganyang diperlukan;
b)
membuat catatan yang diperlukan;
c)
memeriksa
kepatuhan
pemenuhan
kewajiban;
d)
meminta salinan dari dokumen;
e)
mendokumentasikan secara elektronik;
f)
melakukan
pengambilan
sampel;melakukan pengujian; dan/atau g) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana. d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGGANTI COC/COP/COE HILANG ATAU RUSAK
NO PENGGANTI COC/COP/COE HILANG ATAU RUSAK (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan pengganti coc/cop/coe hilang atau rusak) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengganti COC/COP/COE hilang atau rusak.
- Istilah dan Definisi
- Sertifikat Keahlian Pelaut adalah
sertifikat yang diterbitkan dan dikukuhkan
untuk Nakhoda, Perwira, Operator Radio GMDSS,sesuai dengan ketentuan pada Chapter II, III atau IV Konvensi STCW 1978
beserta amandemennya dan pemilik sah
sertifikat untuk melaksanakan tugas
sesuai kapasitasnya dan melaksanakan
fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawab yang tertera pada sertifikat. - Sertifikat Pengukuhan adalah
sertifikat yang menyatakan kewenangan
jabatan kepada pemilik sertifikat
keahlian pelaut untuk melaksanakan
tugas dan fungsi sesuai dengan tingkat
tanggung jawabnya. - SertifikatKeterampilanadalah sertifikat selain
darisertifikat keahlian dan pengukuhan
yang diterbitkan untuk Pelaut
yangmenyatakan telah memenuhipersyaratan pelatihan,kompetensi, dan masa layar. - Persyaratan umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Dokumen kelulusan diklat (pernyataan mandiri atas pemenuhan kelulusan peserta diklat); c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS. 4. Persyaratan Khusus a. Memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga mutu yang diakui Internasional maupun nasional; dan b. Memiliki tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai program diklat yang diselenggarakan. 5. Sarana Alat peraga simulasi yang terawat dan berfungsi serta mengikuti persyaratan untuk pembelajaran sesuai standar International. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon segera menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 2 (dua) hari kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan
standar, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billingpaling lama 1 (satu) hari kerja; 5. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat pengganti COC/COP/COE hilang atau rusak oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubunganmelaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya masing- masing.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Instruktur dan Pendidik b) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; c) Auditor; atau
d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 4. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT PENGUKUHAN PELAUT (CERTIFICATE OF ENDORSEMENT/COE)
NO
PERPANJANGAN SERTIFIKAT PENGUKUHAN PELAUT (CERTIFICATE OF
ENDORSEMENT/COE)
(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan
perpanjangan sertifikat pengukuhan pelaut (certificate of
endorsement/coe)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
perpanjangan
sertifikat
pengukuhan
pelaut
(certificate of endorsement/COE).
2.
Istilah
dan
Definisi
Sertifikat Pengukuhan adalah sertifikat yang
menyatakan kewenangan jabatan kepada
pemilik sertifikat keahlian pelaut untuk
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
tingkat tanggung jawabnya.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Dokumen kelulusan diklat (pernyataan mandiri atas pemenuhan kelulusan peserta diklat); c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus a. Memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga mutu yang diakui Internasional maupun nasional b. Memiliki tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai program diklat yang diselenggarakan. 5. Sarana Alat peraga simulasi yang terawat dan berfungsi serta mengikuti persyaratan untuk pembelajaran sesuai standar Internasional. 6. Penilaian Kesesuaian dan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui
Pengawasan Pendidikan, Pelatihan, pengujian dan sertifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Prosedur pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikatoryang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Sertifikat pengganti COC/COP/COE hilang atau rusak oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Pengawasan
Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubunganmelaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya masing- masing.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikatoruntuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Instruktur dan Pendidik b) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; c) Auditor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan;
b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN LEGALISASI SERTIFIKAT PELAUT
NO LEGALISASI SERTIFIKAT PELAUT (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan legalisasi sertifikat pelaut) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan legalisasi sertifikat pelaut. 2. Istilah dan Definisi Legalisasi Sertifikat Pelaut adalah legalisasi sertifikat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Dokumen kelulusan diklat (pernyataan mandiri atas pemenuhan kelulusan peserta diklat); c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus a. Memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga mutu yang diakui Internasional maupun nasional; b. Memiliki tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai program diklat yang diselenggarakan. 5. Sarana Alat peraga simulasi yang terawat dan berfungsi serta mengikuti persyaratan untuk pembelajaran sesuai standar Internasional. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Legalisasi Sertifikat Pelaut oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubunganmelaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya masing- masing.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Instruktur dan Pendidik b) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; c) Auditor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha,
prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN KEABSAHAN SERTIFIKAT PELAUT
NO KEABSAHAN SERTIFIKAT PELAUT (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan keabsahan sertifikat pelaut) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan keabsahan sertifikat pelaut. 2. Istilah dan Definisi Keabsahan Sertifikat Pelaut adalah keabsahan sertifikat dari penerbit sertifikat baik oleh Lembaga Diklat maupun dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Dokumen kelulusan diklat (pernyataan mandiri atas pemenuhan kelulusan peserta diklat); c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus a. Memiliki sistem manajemen mutu yang tersertifikasi oleh lembaga mutu yang diakui Internasional maupun nasional; b. Memiliki tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai program diklat yang diselenggarakan. 5. Sarana Alat peraga simulasi yang terawat dan berfungsi serta mengikuti persyaratan untuk pembelajaran sesuai standar Internasional. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Surat Keabsahan Sertifikat Pelaut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubunganmelaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya masing- masing.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Instruktur dan Pendidik b) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; c) Auditor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATANONLINE DATA SERTIFIKAT
NO ONLINE DATA SERTIFIKAT (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan online data sertifikat) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan online data sertifikat. 2. Istilah dan Definisi Online Data Sertifikat adalah penginputan data online setelah keabsahan sertifikat yang diberikan bagi sertifikat yang diterbitkan sebelum adanya data online sertifikat.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Dokumen kelulusan diklat (pernyataan mandiri atas pemenuhan kelulusan peserta diklat); c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai
dengan berkas persyaratan administrasi dan
teknis secara lengkap dan benar ke layanan
aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan
Pemohon akan diverifikasi oleh Tim verifikator
yang
ditunjuk
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan Laut paling lama 2 (dua) hari
kerja;
3. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi
Online Data Sertifikat oleh Direktur Jenderal
paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubunganmelaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya masing- masing.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a) Instruktur dan Pendidik b) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; c) Auditor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 4. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN REKOMENDASI PENGGUNAAN PELAUT ASING
NO REKOMENDASI PENGGUNAAN PELAUT ASING (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan rekomendasi penggunaan pelaut asing) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan rekomendasi penggunaan pelaut asing. 2. Istilah dan Definisi
Sertifikat keahlian pelaut adalah sertifikat yang di terbitkan dan dikukuhkan untuk Nakhoda, Perwira, Operator Radio GMDSS, sesuai ketentuan pada Chapter II, III atau IV Konvensi STCW 1978 beserta amandemenya dan pemilik sah sertifikat untuk melaksanakan tugas sesuai kapasitasnya dan melaksanakan fungsi sesuai dengan tingkat tanggung jawab yang tertera pada sertifikat.
Sertifikat pengukuhan adalah sertifikat yang menyatakan wewenang jabatan kepada pemilik sertifikat keahlian pelaut untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tingkat tanggung jawabnya.
Persyaratan Umum
Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
Fotokopi sertifikat keahlian dari negara penerbit;
Fotokopi sertifikat pengakuan;
Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kemudahan Khusus Keimigrasian; dan
Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis
Memastikan proses alih teknologi;
Memastikan jabatan yang dapat diberikan hanya untuk perwira manajemen level.
Sarana Kantor dilengkapi dengan komputer dan printer
Penilaian a. Menengah Tinggi (MT):
Kesesuaian dan Pengawasan Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan Pemohon akan diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Surat Rekomendasi Penggunaan Pelaut Asing oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1,
Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGAKUAN PELAUT ASING (CERTIFICATE OF RECOGNITION/COR)
NO PENGAKUAN PELAUT ASING (CERTIFICATE OF RECOGNITION/COR) (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan pengakuan pelaut asing (certificate of recognition/cor)) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengakuan pelaut asing(certificate ofrecognition/COR). 2. Istilah dan Definisi Sertifikat pengakuan pelaut asing adalah pengakuan sertifikat pelaut asing berdasarkan kesepakatan antar pihak sesuai regulasi I/10 STCW 1978 beserta amandemenya. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Fotokopi sertifikat keahlian dari negara asal; c. Fotokopi sertifikat keterampilan dari negara asal; d. Fotokopi sertifikat pengukuhan dari negara asal; e. Pengesahan keabsahan sertifikat dari negara asal; f. Sertifikat keselamatan kapal; g. Daftar awak kapal; dan h. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus Masih dalam rentang masa studi 5 tahun. 5. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan Pemohon akan diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing paling lama 1 (satu) hari kerja.
- Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Sertifikat Pengakuan Pelaut Asing (Certificate of Recognition/COR) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk
melakukan pemeriksaan pemenuhan standar
usaha melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
angka
2
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
.
c. Pelaksana Pengawasan
4. Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di
bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
5. Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada
angka 1 terdiri atas:
a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
b) Auditor; atau
c) Pejabat fungsional lainnya.
6. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a) menyampaikan pemberitahuan tertulis
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku
usaha yang akan diperiksa;
c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada
Pelaku usaha yang diperiksa;
d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian
laporan
berkala
dengan
kondisi
lapangan;
e) membuat berita acara pemeriksaan dan
menyampaikan kesimpulan; dan
f)
menjaga kerahasiaan informasi pelaku
usaha.
7. Pelaksana Pengawasan berhak:
a) meminta keteranganyang diperlukan;
b) membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa
kepatuhan
pemenuhan
kewajiban;
d) meminta salinan dari dokumen;
e) mendokumentasikan secara elektronik;
f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN REKOMENDASI PELAKSANAAN UKP (UJIAN KEAHLIAN PELAUT) PRA PRAKTIK LAUT
NO REKOMENDASI PELAKSANAAN UKP (UJIAN KEAHLIAN PELAUT) PRA PRAKTIK LAUT (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan rekomendasi pelaksanaan ukp (ujian keahlian pelaut) pra praktik laut) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan rekomendasi pelaksanaan UKP(ujian keahlian pelaut) pra praktik laut. 2. Istilah dan Definisi Surat Rekomendasi adalah surat rekomendasi yang diajukan kepada DPKP untuk pelaksanaan UKP Pra- Praktik laut bagi taruna/i yang masih terdaftar di Dapodik/PDPT dengan masa studi paling lama 5 (lima) Tahun. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Dokumen pemenuhan UKP (pernyataan mandiri atas pemenuhan rekomendasi UKP); c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Rekomendasi UKP; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus Masih dalam rentang masa studi 5 tahun. 5. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan Pemohon akan diverifikasi oleh Tim verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 2 (dua) hari kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing palinglama 1 (satu) hari kerja
- Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Surat Rekomendasi Pelaksanaan UKP (Ujian Keahlian Pelaut) Pra Praktik Lautoleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN REKOMENDASI PELAKSANAAN UKP (UJIAN KEAHLIAN PELAUT) PASCA PRAKTIK LAUT
NO REKOMENDASI PELAKSANAAN UKP (UJIAN KEAHLIAN PELAUT) PASCA PRAKTIK LAUT (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan rekomendasi pelaksanaan UKP (ujian keahlian pelaut) pasca praktik laut) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan rekomendasi pelaksanaan UKP(ujian keahlian pelaut) pascapraktik laut. 2. Istilah dan Definisi Surat Rekomendasi adalah surat rekomendasi yang diajukan kepada DPKP untuk pelaksanaan UKP Pasca-Praktik Laut bagi taruna/I yang telah menyelesaikan Praktek Laut dengan memiliki Surat Keterangan Lulus Pra-Praktik Laut yang masih berlaku paling lama 3 (tiga) tahun, terhitung mulai lulus ujian Pra-Praktik Laut sampai dengan lulus ujian Pasca-Praktik laut. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Dokumen pemenuhan UKP (pernyataan mandiri atas pemenuhan rekomendasi UKP); c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Rekomendasi UKP; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus Masih dalam rentang masa studi 3 tahun setelah lulus ujian Pra Praktik Laut. 5. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan Pemohon akan diverifikasi oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 2 (dua) hari kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing paling lama 1 (satu) hari kerja
- Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Surat Rekomendas;i Pelaksanaan UKP (Ujian Keahlian Pelaut) Pasca Praktik Lautoleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Dalam melaksanakan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: d) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; e) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; f) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; g) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; h) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan i) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan
kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN UJIAN TRAINING RECORD BOOK (TRB)
NO UJIAN TRAINING RECORD BOOK (TRB) (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan ujian training record book (trb)) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan ujian training record book (TRB). 2. Istilah dan Definisi Ujian Training Record Bookadalah kegiatan ujian buku catatan pelatihan dan pengalaman seorang kadet diatas kapal oleh DPKP/PUKP sesuai STCW 1978 beserta amandemenya. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Dokumen pemenuhan UKP (pernyataan mandiri atas pemenuhan rekomendasi Ujian TRB); dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan
teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikansebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 3(tiga) hari kerja; 3. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billingpaling lama 1 (satu) kerja; 4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Ujian Training Record Book (TRB) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) kerja.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal;
b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 4. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN UJIAN KEAHLIAN PELAUT PRA PRAKTIK LAUT
NO UJIAN KEAHLIAN PELAUT PRA PRAKTIK LAUT (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan ujian keahlian pelaut pra praktik laut) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan ujian keahlian pelaut pra praktik laut. 2. Istilah dan Definisi Ujian Keahlian Pelaut Pra Praktik Lautadalah ujian kompetensi untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut bagi peserta Ujian dengan metode ujian tulis dan praktek komprehensif sebelum melakukan Praktek Laut diatas kapal. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Dokumen pemenuhan UKP (pernyataan mandiri atas pemenuhan UKP); c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan UKP; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus Masih dalam rentang masa studi 5 tahun 5. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikansebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 3(tiga) hari kerja; 3. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing paling lama 1 (satu) kerja; 4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Ujian Keahlian Pelaut Pra Praktik Lautoleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) kerja;
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada
angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 4. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN UJIAN KEAHLIAN PELAUT PASCA PRAKTIK LAUT
NO UJIAN KEAHLIAN PELAUT PASCA PRAKTIK LAUT (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan ujian keahlian pelaut pasca praktik laut) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan ujian keahlian pelaut pascapraktik laut. 2. Istilah dan Definisi Ujian Keahlian Pelaut Pasca Praktik lautadalah ujian kompetensi untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut bagi peserta Ujian dengan metode ujian tulis dan praktek komprehensif setelah melakukan Praktek Laut diatas kapal. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Dokumen pemenuhan UKP (pernyataan mandiri atas pemenuhan UKP); c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan UKP; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus a. Masih dalam rentang masa studi 3 tahun; b. Lulus ujian TRB. 5. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. MENENGAH TINGGI (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai
dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaiman dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 3(tiga) hari kerja; 3. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing paling lama 1 (satu) kerja; 4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Ujian Keahlian PelautPasca Praktik Lautoleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) kerja;
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 4. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN UJIAN KEAHLIAN PELAUT
NO UJIAN KEAHLIAN PELAUT (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan ujian keahlian pelaut) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan ujian keahlian pelaut. 2. Istilah dan Definisi Ujian Keahlian Pelaut Adalah ujian kompetensi untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut bagi peserta Ujian dengan metode ujian tulis dan praktek komprehensif. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Dokumen pemenuhan UKP (pernyataan mandiri atas pemenuhan UKP); c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan UKP; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan
teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 3(tiga) hari kerja; 3. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing paling lama 1 (satu) kerja; 4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi Ujian Keahlian Pelaut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) kerja;
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau
c) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikanpemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 4. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN SERTIFIKAT KESEHATAN PELAUT
NO SERTIFIKAT KESEHATAN PELAUT (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan sertifikat kesehatan pelaut) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan sertifikat kesehatan pelaut. 2. Istilah dan Definisi Sertifikat Kesehatan adalah sertifikat yang ditandatangani oleh praktisi medis yang dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan pelaut sesuai STCW 1978 beserta amandemennya. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan sertifikat kesehatan; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus a. KTP/Passpor/Buku Pelaut; b. Sertifikat keterampilan Basic Safety Training; c. Pas foto terbaru ukuran 3x4 2 (dua) lembar:
Latar warna biru bagi pelaut bagian deck;
Latar warna merah bagi pelaut bagian mesin; atau
Latar warna putih bagi pelaut bagian departmen lain.
Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melaluimelalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasimelalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikansebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 3 (tiga) hari kerja;
- Dalam hal persyaratan dinyatakan lengkap, maka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pemeriksaan kesehatan pelaut di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau Rumah Sakit/Klinik Utama yang ditunjuk;
- Berdasarkan laporan hasil penilaian olehdokter pemeriksaan kesehatan pelaut, maka diberikan sertifikat kesehatan pelaut.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme verifikasi dokumen persyaratan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal; b) Auditor; atau c) Pejabat fungsional lainnya.
Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN SURAT/SERTIFIKAT PENUNJUKAN RUMAH SAKIT/KLINIK UTAMA UNTUK MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT
NO SURAT/SERTIFIKAT PENUNJUKAN RUMAH SAKIT/KLINIK UTAMA UNTUK MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan surat/sertifikat penunjukan rumah sakit/klinik utama untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan pelaut) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan surat/sertifikat penunjukan rumah sakit/klinik utamauntuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan pelaut. 2. Istilah dan Definisi Surat/Sertifikat Penunjukan Rumah Sakit/Klinik Utamaadalah penetapan Rumah Sakit/Klinik Utama yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan pelaut. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Sertifikat (pernyataan mandiri atas pemenuhan rekomendasi penunjukan Rumah Sakit); c. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan rekomendasi penunjukan Rumah Sakit; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Khusus a. Mentaati ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran, kesehatan, dan ketenagakerjaan; b. Memenuhi sistem penyelenggaran pemeriksaan kesehatan pelaut sesuai dengan International Convention on Standar of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers 1978 dan Maritime Labour Convention 2006 beserta amandemennya; c. Bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh kegiatan pemeriksaan kesehatan pelaut;
d. Menyampaikan laporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal. 5. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia, Pemohon akan diverifikasi oleh tim verifikatorpaling lama 2 (dua) hari kerja;
- Pelaksanaan verifikasi dan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
- Berdasarkan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Surat/sertifikat Rekomendasi PenunjukanRumah Sakit oleh Direktur
Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan beserta BKKP melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan menunjuk Pejabat dan/atau pegawai yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, bertujuan untuk: a) memastikan kepatuhan Pelaku usaha terhadap standar yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan b) mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator di bawah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, Auditor Kepelautan dan
Tenaga Medis. 3. Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang. 4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana. 6. Pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administratif dalam hal ditemukannya pelanggaran dari Pelaku usaha.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGUJIAN ALAT KESELAMATAN PELAYARAN
NO PENGUJIAN ALAT KESELAMATAN PELAYARAN (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan pengujian alat keselamatan pelayaran) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pengujian alat keselamatan pelayaran. 2. Istilah dan Definisi
- Alat Keselamatan Pelayaran adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran, yang dipersyaratkan mendapat pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
- Muatan kapal adalah semua muatan dan/atau kemasan muatan yang berdampak pada keselamatan dan keamanan pelayaran, yang dipersyaratkan mendapat pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
- Sertifikasi Alat Keselamatan Pelayaran adalah pelaksanaan kegiatan pengujian, pemeriksaan dan penilaian terhadap alat-alat keselamatan pelayaran menurut ketentuan dan prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
- Sertifikasi Muatan Kapal adalah pelaksanaan kegiatan pengujian, pemeriksaan, dan penilaian terhadap muatan dan/atau kemasan menurut ketentuan dan prosedur tertentu yang sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
- Pengujian Pertama Alat Keselamatan Pelayaran adalah pengujian yang dilakukan terhadap alat keselamatan pelayaran sebelum dipasarkan oleh
pabrikan di Indonesia untuk memastikan kesesuaian tipe alat keselamatan pelayaran; 6. Pengujian Berkala Alat Keselamatan Pelayaran adalah pengujian yang dilakukan untuk memastikan bahwa alat keselamatan pelayaran masih sesuai dengan parameter yang digunakan pada sertifikat pengujian pertama dan pemutakhiran dokumen tertentu yang menjadi persyaratan pengujian pertama; 7. Pemeriksaan Tahunan adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap alat keselamatan pelayaran yang telah dilakukan pengujian pertama atau pengujian berkala namun tetap diperlukan inspeksi setelah dilaksanakan pemasangan di atas kapal dan/atau pada periode tertentu untuk memastikan alat tersebut masih berfungsi dengan baik; 8. Pengujian Muatan Kapal adalah pengujian yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian karakteristik dari muatan dan/atau kemasan muatan yang ada di kapal berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian pencemaran perairan serta keselamatan pelayaran; 9. Pelabelan adalah identitas setiap unit tipe alat keselamatan pelayaran yang telah memperoleh sertifikat pengujian pertama; 10. Alat Uji adalah alat yang digunakan untuk melakukan pengujian Alat Keselamatan Pelayaran dan Bahan Keselamatan Pelayaran sesuai fungsinya. 3. Persyaratan Umum
Persyaratan umum pengujian pertama alat keselamatan pelayaran: a. Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS; b. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat Standar.
Persyaratan umum pengujian berkala alat keselamatan pelayaran: a. Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS; b. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat Standar.
Persyaratan umum pemeriksaan tahunan: a. Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS; b. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat Standar.
Persyaratan umum pengujian muatan kapal: a. Sesuai dengan ketentuan lembaga OSS; b. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat Standar.
Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
4.
Persyaratan
Khusus atau
Persyaratan
Teknis
Persyaratan khusus:
a. Pengujian pertama alat keselamatan pelayaran
- dokumen atau sertifikat pemegang merek (principal) yang dikeluarkan oleh perusahaan pembuat alat keselamatan pelayaran;
- dokumen spesifikasi teknis, gambar, dan desain Alat Keselamatan Pelayaran;
- buku petunjuk penggunaan Alat Keselamatan Pelayaran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia;
- Standar operasional prosedur berisi tahapan pembuatan alat atau bahan keselamatan pelayaran;
- surat pernyataan yang berisi: a) bersedia melakukan pengiriman sampel; b) jaminan spesifikasi teknis, gambar, dan desain pada sampel sesuai dengan dokumen spesifikasi teknis, gambar dan desain alat keselamatan pelayaran; dan
c) bersedia mengambil kembali sampel yang telah dilakukan pengujian 6. surat pernyataan dari pabrik pembuat alat keselamatan pelayaran bahwa dokumen yang dikirimkan merupakan milik pabrik.
b. Pengujian berkala alat keselamatan pelayaran
- dokumen atau sertifikat pemegang merek (principal) yang dikeluarkan oleh perusahaan pembuat alat keselamatan pelayaran;
- dokumen spesifikasi teknis, gambar, dan desain Alat Keselamatan Pelayaran;
- buku petunjuk penggunaan Alat Keselamatan Pelayaran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia;
- Standar operasional prosedur berisi tahapan pembuatan alat atau bahan keselamatan pelayaran;
- surat pernyataan yang berisi: a) bersedia melakukan pengiriman sampel; b) jaminan spesifikasi teknis, gambar, dan desain pada sampel sesuai dengan dokumen spesifikasi teknis, gambar dan desain alat keselamatan pelayaran; dan c) bersedia mengambil kembali sampel yang telah dilakukan pengujian
c. Pemeriksaan Tahunan alat keselamatan pelayaran
Salinan Surat Persetujuan Kewenangan (SPK) Service Station (SS);
Laporan hasil pemeriksaan (Service Report);
Dokumentasi alat sebelum dan setelah dilakukan pemeriksaan;
Sarana No. Nama Unit/ Jenis Bentuk Ket
Instalasi (1) (2) (3) (4) (5) a. Laborato rium Fasili tas Ruang Uji Ruangan untuk pengujian alat- alat keselamatan pelayaran. Peral atan Pengujian Peralatan Navigasi dan Komunikas i
GMDSS Ship Station Console Marine Radio Test Set GMDSS Tester Radio MF/ HF/VHF Test Console GPS Receiver Beacon Tester GMDSS Tester Jotron Tron Stat Unidec Vessel Traffic Service AIS Base Station Global Position System (GPS) Simulator Simulator Kapal Electronic Chart Display System AIS Kelas A AIS Kelas B Luminance Colorymeter
Humidity and Temperature Test Tensile Strength Ozone Aging Chamber Charpy Impact Test Under Water Thickness Gauge Agilent Network Analyzer Portable Radio Test Set
b.
Instalasi
Bengkel
Peral
atan
Mesin
Bubut
Mesin Las
Mesin Frais Vertikal
Mesin Pelubang Plat
Genset Denyo
Genset Hartech
Genset Fuji
Mesin Pemotong Kayu
Mesin Gerinda
Mesin Bor
Duduk Mesin Penekuk Pipa
Shaping Machine (Skraf)
Table Spot Welding Machine
Alat Pemotong Plat
Hydraulic Press
Roll Plat
Perle ngka pan Forklift Heli
Forklift Yale
Kompresor
Hard Jack Lifter
HighPressu re Water Jet
Tangga Besi
Dongkrak Buaya
Gerobak Drum
Pemotong Rumput
c. Instalasi Worksho Peral atan GMDSS Tester
p Hydrotest HRU Unit
Breathing Air Compressio n Machine
Hydrotest Hand Pump
Level Liquid Indicator
Manometer
Peralatan
pemeriksa
an
Immersion
Suit
Adjustable Wrench
Perle ngka pan ILR kapasitas 20 orang
EEBD kapasitas 15 menit
Ratchet Belt
Pillow Bag
Webbing Sling
Stripping
Timbangan gantung Digital
Foam
Applicator Tank Fire Extinguish er
Mini CO2 System
Safety Cage Cylinder
d. Kapal Negara Peral atan Radar
Echo Sounder
GPS
AIS
ECDIS
RADIO
EPIRB
SART
Gyro Track
Remote Kemudi
Switch Handle
Perle ngka pan Lifejacket
Liferaft
APAR
Lifebouy
Sekoci
6 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1, diverifikasi oleh tim verifikator paling lamapaling lama 2 (dua) hari kerja;
- Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
- Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Surat/sertifikat oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinanberusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN
PEMBERIAN PERSETUJUAN KEWENANGAN PERBAIKAN DAN
PERAWATAN ALAT-ALAT KESELAMATAN PELAYARAN
NO
PEMBERIAN PERSETUJUAN KEWENANGAN PERBAIKAN DAN
PERAWATAN ALAT-ALAT KESELAMATAN PELAYARAN
(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan
persetujuan kewenangan perbaikan dan perawatan alat-alat
keselamatan pelayaran)
1
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
pemberian
persetujuan
kewenangan
perbaikan
danperawatan alat-alat keselamatan pelayaran.
2
Istilah dan
Definisi
1.
Alat Keselamatan Pelayaran adalah setiap alat
perlengkapan
yang
digunakan
dalam
peningkatan
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
yang
dipersyaratkan
mendapat
pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat
sesuai
dengan
ketentuan
nasional
atau
internasional
yang
terkait
beserta
perubahannya.
2.
Penyedia Jasa Perawatan dan Perbaikan Alat
Keselamatan Pelayaran adalah badan usaha
yang
khusus
didirikan
untuk
melakukan
kegiatan
perawatan
dan
perbaikan
alat
keselamatan pelayaran yang telah diberikan
persetujuan dari Direktur Jenderal.
3.
Monitoring sebagai bentuk pembinaan adalah
hal pengawasan dari BTKP dengan tim khusus
untuk melakukan survey dan pengecekan baik
dokumen administrasi dan dokumen teknis
serta peralatan dan perlengkapan kerja pada
workshop
penyedia
jasa
perawatan
dan
perbaikan alat keselamatan pelayaran.
4.
Uji petik merupakan kegiatan BTKP dalam
melakukan pengawasan di lapangan terhadap
kualitas dan kuantitas hasil perawatan dan perbaikan alat keselamatan pelayaran di atas kapal baik kapal penumpang dan kapal barang yang memiliki pola trayek tetap dan tidak tetap. 5. Audit merupakan kegiatan pengawasan terhadap hasil kinerja penyedia jasa perawatan dan perbaikan alat keselamatan pelayaran yang bersifat administratif dan teknis. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat
Standar; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan Lembaga
OSS
4 Persyaratan khusus atau persyaratan teknis Persyaratan Teknis Penyedia Jasa Perawatan dan Perbaikan Alat Kespel: a. Dimensi bengkel paling sedikit: Panjang : 15 meter Lebar : 7 meter Tinggi : 6 meter
b. Perawatan Inflatable Liferaft (ILR):
Luas ruangan bengkel ILR paling sedikit dapat menampung 2 buah ILR dengan kapasitas paling sedikit 25 orang, tidak bercampur dengan kegiatan perawatan alat keselamatan lainnya;
Memiliki tenaga ahli yang memiliki Authorized Certificate yang disahkan oleh BTKP;
Tenaga pembantu/ asisten harus memiliki sertifikat basic perawatan dari BTKP; dan
Tersedia tempat pembuangan limbah. c. Perawatan PMK:
Luas min : 25 m2
Tinggi min : 3 meter
Tenaga ahli memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Manufaktur;
Tenaga pembantu harus memiliki sertifikat basic perawatan dari BTKP;
Tersedianya: a) Pembuangan/ pengelolaan limbah; b) Pintu darurat; c) Alat penghisap udara (Exhaust Fan). 5 Sarana No. Nama Unit/ Instal asi Jenis Bentuk Ket (1) (2) (3) (4) (5) a. Labor atoriu m Fasili tas Ruang Uji Ruangan untuk pengujian alat-alat keselamatan pelayaran. Peral atan Pengujian peralatan Navigasi dan Komunikasi GMDSS Ship Station Console Marine Radio Test Set GMDSS Tester Radio MF/ HF/VHF Test Console GPS Receiver Beacon Tester GMDSS Tester Jotron Tron Stat Unidec Vessel Traffic Service
AIS Base Station Global Position System (GPS) Simulator Simulator Kapal Electronic Chart Display System AIS Kelas A AIS Kelas B Luminance Colorymeter Humidity and Temperature Test Tensile Strength Ozone Aging Chamber Charpy Impact Test Under Water Thickness Gauge Agilent Network Analyzer Portable Radio Test Set
b. Instal asi Bengk el Peral atan Mesin Bubut
Mesin Las
Mesin Frais
Vertikal Mesin Pelubang Plat
Genset Denyo
Genset Hartech
Genset Fuji
Mesin Pemotong Kayu
Mesin Gerinda
Mesin Bor Duduk
Mesin Penekuk Pipa
Shaping Machine (Skraf)
Table Spot Welding Machine
Alat Pemotong Plat
Hydraulic Press
Roll Plat
Perle ngka pan Forklift Heli
Forklift Yale
Kompresor
Hard Jack Lifter
High Pressure Water Jet
Tangga Besi
Dongkrak Buaya
Gerobak Drum
Pemotong Rumput
c.
Instal
asi
Works
hop
Peral
atan
GMDSS
Tester
Hydrotest HRU Unit
Breathing Air Compressio n Machine
Hydrotest Hand Pump
Level Liquid Indicator
Manometer
Peralatan pemeriksaa n Immersion Suit
Adjustable Wrench
Perle ngka pan ILR kapasitas 20 orang
EEBD kapasitas 15 menit
Ratchet Belt
Pillow Bag
Webbing Sling
Stripping
Timbangan gantung Digital
Foam Applicator Tank
Fire Extinguisher
Mini CO2 System
Safety Cage Cylinder
6 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Pemerintah. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja;
Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing paling lama 1 (satu) hari kerja;
Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Surat/sertifikat oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanismepengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang. 4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGUJIAN MUATAN IMSBC DAN KEMASAN IMDG
NO
PENGUJIAN MUATAN IMSBC DAN KEMASAN IMDG
(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan
pengujian muatan IMSBC dan kemasan IMDG)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
pengujian muatan IMSBC dan kemasan IMDG.
2.
Istilah dan
Definisi
Alat Keselamatan Pelayaran adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran, yang dipersyaratkan mendapat pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
Muatan kapal adalah semua muatan dan/atau kemasan muatan yang berdampak pada keselamatan dan keamanan pelayaran, yang dipersyaratkan mendapat pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
Sertifikasi Alat Keselamatan Pelayaran adalah pelaksanaan kegiatan pengujian, pemeriksaan dan penilaian terhadap alat-alat keselamatan pelayaran menurut ketentuan dan prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
Sertifikasi Muatan Kapal adalah pelaksanaan kegiatan pengujian, pemeriksaan, dan penilaian terhadap muatan dan/atau kemasan menurut ketentuan dan prosedur tertentu yang sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
Pengujian Pertama Alat Keselamatan Pelayaran adalah pengujian yang dilakukan terhadap alat keselamatan pelayaran sebelum dipasarkan oleh pabrikan di Indonesia untuk memastikan kesesuaian tipe alat keselamatan pelayaran;
Pengujian Berkala Alat Keselamatan Pelayaran adalah pengujian yang dilakukan untuk memastikan bahwa alat keselamatan pelayaran masih sesuai dengan parameter yang digunakan pada sertifikat pengujian pertama dan pemutakhiran dokumen tertentu yang menjadi persyaratan pengujian pertama;
Pemeriksaan Tahunan adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap alat keselamatan pelayaran yang telah dilakukan pengujian pertama atau pengujian berkala namun tetap diperlukan inspeksi setelah dilaksanakan pemasangan di atas kapal dan/atau pada periode tertentu untuk memastikan alat tersebut masih berfungsi dengan baik;
Pengujian Muatan Kapal adalah pengujian yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian karakteristik dari muatan dan/atau kemasan muatan yang ada di kapal berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian pencemaran perairan serta keselamatan pelayaran;
Pelabelan adalah identitas setiap unit tipe alat keselamatan pelayaran yang telah memperoleh sertifikat pengujian pertama;
Alat Uji adalah alat yang digunakan untuk melakukan pengujian Alat Keselamatan Pelayaran dan Bahan Keselamatan Pelayaran sesuai fungsinya.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum pengujian muatan IMSBC: a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat Standar.
Persyaratan umum pengujian kemasan IMDG:
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat
Standar; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan Lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus atau
Persyaratan
Teknis
Persyaratan khusus:
a. Pengujian Muatan IMSBC
- salinan informasi sifat fisik dan karakteristik yang terkandung pada sampel bahan keselamatan pelayaran;
- khusus kargo grup A wajib melampirkan sertifikat MC dan TML;
- tandar operasional prosedurpengambilan sampel bahan keselamatan pelayaran;
- standar operasional prosedur (SOP) pengendalian kadar air sampel bahan keselamatan pelayaran;
- surat pernyataan yang berisi: a) bersedia melakukan pengiriman sampel; b) jaminan spesifikasi teknis, gambar, dan desain pada sampel sesuai dengan dokumen spesifikasi teknis, gambar dan desain alat keselamatan pelayaran; dan c) bersedia mengambil kembali sampel yang telah dilakukan pengujian.
b. Pengujian Kemasan IMDG
- salinan informasi zat yang terkandung pada
contoh muatan bahan keselamatan pelayaran; 2. standar operasional prosedur pengambilan contoh kemasan muatan bahan keselamatan pelayaran; 3. surat pernyataan yang berisi: a) bersedia melakukan pengiriman sampel; b) jaminan spesifikasi teknis, gambar, dan desain pada sampel sesuai dengan dokumen spesifikasi teknis, gambar dan desain alat keselamatan pelayaran; dan c) bersedia mengambil kembali sampel yang telah dilakukan pengujian 5. Sarana No. Nama Unit/ Instalasi Jenis Bentuk Ket (1) (2) (3) (4) (5) a. Laborato rium Fasili tas Ruang Uji Ruangan untuk pengujian alat- alat keselamatan pelayaran.
Peral atan Pengujian Peralatan Navigasi dan Komunik asi GMDSS Ship Station Console Marine Radio Test Set GMDSS Tester Radio MF/ HF/VHF Test Console GPS Receiver Beacon Tester GMDSS Tester Jotron Tron Stat Unidec Vessel Traffic
Service AIS Base Station Global Position System (GPS) Simulator Simulator Kapal Electronic Chart Display System AIS Kelas A AIS Kelas B Luminance Colorymeter Humidity and Temperature Test Tensile Strength Ozone Aging Chamber Charpy Impact Test Under Water Thickness Gauge Agilent Network Analyzer Portable Radio Test Set
b. Instalasi Bengkel Peral atan Mesin Bubut
Mesin Las
Mesin
Frais
Vertikal
Mesin
Pelubang Plat Genset Denyo
Genset Hartech
Genset Fuji
Mesin Pemotong Kayu
Mesin Gerinda
Mesin Bor Duduk
Mesin Penekuk Pipa
Shaping Machine (Skraf)
Table Spot Welding Machine
Alat Pemotong Plat
Hydraulic Press
Roll Plat
Perle nkap an Forklift Heli
Forklift Yale
Kompreso r
Hard Jack Lifter
High Pressure Water Jet
Tangga Besi
Dongkrak Buaya
Gerobak Drum
Pemotong Rumput
c. Instalasi Worksho p Peral atan GMDSS Tester
Hydrotest HRU Unit
Breathing Air Compress ion Machine
Hydrotest Hand Pump
Level Liquid Indicator
Manomet er
Peralatan pemeriks
aan Immersion Suit Adjustabl e Wrench
Perle ngka pan ILR kapasitas 20 orang
EEBD kapasitas 15 menit
Ratchet Belt
Pillow Bag
Webbing Sling
Stripping
Timbanga n gantung Digital
Foam Applicator Tank
Fire Extinguis her
Mini CO2 System
Safety Cage Cylinder
d. Kapal Negara Peral atan Radar
Echo Sounder
GPS
AIS
ECDIS
RADIO
EPIRB
SART
Gyro Track
Remote Kemudi
Switch Handle
Perle ngka pan Lifejacket
Liferaft
APAR
Lifebouy
Sekoci
6 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (mt): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan
benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama paling lama 2 (dua) hari kerja; 3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja; 4. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing paling lama 1 (satu) hari kerja; 5. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Surat/sertifikat oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanismepengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada
angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang. 4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana. d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PEMBERIAN LABEL
NO
PEMBERIAN LABEL
(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan
pemberian label)
1.
Ruang Lingkup
Standar
ini
memuat
pengaturan
terkait
dengan
pemberian label alat keselamatan pelayaran.
2.
Istilah dan
Definisi
Alat Keselamatan Pelayaran adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran, yang dipersyaratkan mendapat pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
Muatan kapal adalah semua muatan dan/atau kemasan muatan yang berdampak pada keselamatan dan keamanan pelayaran, yang dipersyaratkan mendapat pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
Sertifikasi Alat Keselamatan Pelayaran adalah pelaksanaan kegiatan pengujian, pemeriksaan dan penilaian terhadap alat-alat keselamatan pelayaran menurut ketentuan dan prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
Sertifikasi Muatan Kapal adalah pelaksanaan kegiatan pengujian, pemeriksaan, dan penilaian terhadap muatan dan/atau kemasan menurut ketentuan dan prosedur tertentu yang sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
Pengujian Pertama Alat Keselamatan Pelayaran adalah pengujian yang dilakukan terhadap alat
keselamatan pelayaran sebelum dipasarkan oleh pabrikan di Indonesia untuk memastikan kesesuaian tipe alat keselamatan pelayaran; 6. Pengujian Berkala Alat Keselamatan Pelayaran adalah pengujian yang dilakukan untuk memastikan bahwa alat keselamatan pelayaran masih sesuai dengan parameter yang digunakan pada sertifikat pengujian pertama dan pemutakhiran dokumen tertentu yang menjadi persyaratan pengujian pertama; 7. Pemeriksaan Tahunan adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap alat keselamatan pelayaran yang telah dilakukan pengujian pertama atau pengujian berkala namun tetap diperlukan inspeksi setelah dilaksanakan pemasangan di atas kapal dan/atau pada periode tertentu untuk memastikan alat tersebut masih berfungsi dengan baik; 8. Pengujian Muatan Kapal adalah pengujian yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian karakteristik dari muatan dan/atau kemasan muatan yang ada di kapal berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian pencemaran perairan serta keselamatan pelayaran; 9. Pelabelan adalah identitas setiap unit tipe alat keselamatan pelayaran yang telah memperoleh sertifikat pengujian pertama; 10. Alat Uji adalah alat yang digunakan untuk melakukan pengujian Alat Keselamatan Pelayaran dan Bahan Keselamatan Pelayaran sesuai fungsinya. 3. Persyaratan Umum
Persyaratan umum pengujian kemasan IMDG: a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat Standar; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan Lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus atau
Persyaratan
Teknis
Persyaratan khusus:
a. salinan sertifikat pengujian pertama;
b. paling sedikit 500 unit label per permohonan.
Sarana No. Nama Unit/ Instalasi Jenis Bentuk Ket (1) (2) (3) (4) (5) a. Laborato rium Fasilitas Ruang Uji Ruangan untuk pengujian alat-alat keselamat an pelayaran
Peralatan Pengujian Peralatan Navigasi dan Komunikasi
GMDSS Ship Station Console Marine Radio Test Set GMDSS Tester Radio MF/ HF/VHF Test Console GPS Receiver Beacon
Tester GMDSS Tester Jotron Tron Stat Unidec Vessel Traffic Service AIS Base Station Global Position System (GPS) Simulator Simulator Kapal Electronic Chart Display System AIS Kelas A AIS Kelas B Luminanc e Colorymet er Humidity and Temperat ure Test Tensile Strength
Ozone Aging Chamber Charpy Impact Test Under Water Thickness Gauge Agilent Network Analyzer Portable Radio Test Set
b. Instalasi Bengkel Peralatan Mesin Bubut
Mesin Las
Mesin Frais Vertikal
Mesin Pelubang Plat
Genset Denyo
Genset Hartech
Genset Fuji
Mesin Pemotong Kayu
Mesin Gerinda
Mesin Bor Duduk
Mesin
Penekuk Pipa Shaping Machine (Skraf)
Table Spot Welding Machine
Alat Pemotong Plat
Hydraulic Press
Roll Plat
Perlengk apan Forklift Heli
Forklift Yale
Kompresor
Hard Jack Lifter
High Pressure Water Jet
Tangga Besi
Dongkrak Buaya
Gerobak Drum
Pemotong Rumput
c. Instalasi Workshop Peralatan GMDSS Tester
Hydrotest HRU Unit
Breathing Air Compression Machine
Hydrotest Hand Pump
Level Liquid Indicator
Manometer
Peralatan pemeriksaan Immersion Suit
Adjustable Wrench
Perlengk apan ILR kapasitas 20 orang
EEBD kapasitas 15 menit
Ratchet Belt
Pillow Bag
Webbing Sling
Stripping
Timbangan gantung Digital
Foam Applicator Tank
Fire Extinguisher
Mini CO2 System
Safety Cage Cylinder
d. Kapal Negara Peralatan Radar
Echo
Sounder GPS
AIS
ECDIS
RADIO
EPIRB
SART
Gyro Track
Remote Kemudi
Switch Handle
Perlengk apan Lifejacket
Liferaft
APAR
Lifebouy
Sekoci
6 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. Prosedur verifikasi pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama paling lama 2 (dua) hari kerja; 3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja; 4. Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing paling lama 1 (satu) hari kerja; 5. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Surat/sertifikat oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanismepengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur;
b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang. 4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENGGUNAAN ASET BTKP
NO
PENGGUNAAN ASET BTKP
(*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan
pemberian label)
1.
Ruang Lingkup
Standar
ini
memuat
pengaturan
terkait
dengan
penggunaan aset BTKP.
2.
Istilah dan
Definisi
- Alat Keselamatan Pelayaran adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran, yang dipersyaratkan mendapat pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
- Muatan kapal adalah semua muatan dan/atau kemasan muatan yang berdampak pada keselamatan dan keamanan pelayaran, yang dipersyaratkan mendapat pengujian yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
- Sertifikasi Alat Keselamatan Pelayaran adalah pelaksanaan kegiatan pengujian, pemeriksaan dan penilaian terhadap alat-alat keselamatan pelayaran menurut ketentuan dan prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
- Sertifikasi Muatan Kapal adalah pelaksanaan kegiatan pengujian, pemeriksaan, dan penilaian terhadap muatan dan/atau kemasan menurut ketentuan dan prosedur tertentu yang sesuai dengan ketentuan nasional atau internasional yang terkait beserta perubahannya;
- Pengujian Pertama Alat Keselamatan Pelayaran adalah pengujian yang dilakukan terhadap alat
keselamatan pelayaran sebelum dipasarkan oleh pabrikan di Indonesia untuk memastikan kesesuaian tipe alat keselamatan pelayaran; 6. Pengujian Berkala Alat Keselamatan Pelayaran adalah pengujian yang dilakukan untuk memastikan bahwa alat keselamatan pelayaran masih sesuai dengan parameter yang digunakan pada sertifikat pengujian pertama dan pemutakhiran dokumen tertentu yang menjadi persyaratan pengujian pertama; 7. Pemeriksaan Tahunan adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap alat keselamatan pelayaran yang telah dilakukan pengujian pertama atau pengujian berkala namun tetap diperlukan inspeksi setelah dilaksanakan pemasangan di atas kapal dan/atau pada periode tertentu untuk memastikan alat tersebut masih berfungsi dengan baik; 8. Pengujian Muatan Kapal adalah pengujian yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian karakteristik dari muatan dan/atau kemasan muatan yang ada di kapal berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian pencemaran perairan serta keselamatan pelayaran; 9. Pelabelan adalah identitas setiap unit tipe alat keselamatan pelayaran yang telah memperoleh sertifikat pengujian pertama; 2. 10. Alat Uji adalah alat yang digunakan untuk melakukan pengujian Alat Keselamatan Pelayaran dan Bahan Keselamatan Pelayaran sesuai fungsinya. 3. Persyaratan Umum
Persyaratan umum pengujian kemasan IMDG: a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat Standar; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan Lembaga
OSS. 4. Persyaratan khusus atau persyaratan teknis Persyaratan khusus: a. Penggunaan aset BTKP
- melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran;
- Sarana No. Nama Unit/ Instalasi Jenis Bentuk Ket (1) (2) (3) (4) (5) a. Laboratori um Fasili tas Ruang Uji Ruangan untuk pengujian alat- alat keselamatan pelayaran. Peral atan Pengujian Peralatan Navigasi dan Komunikas i
GMDSS Ship Station Console Marine Radio Test Set GMDSS Tester Radio MF/ HF/VHF Test Console GPS Receiver Beacon Tester GMDSS Tester Jotron Tron Stat Unidec Vessel Traffic Service AIS Base Station Global Position System (GPS) Simulator
Simulator Kapal Electronic Chart Display System AIS Kelas A AIS Kelas B Luminance Colorymeter Humidity and Temperature Test Tensile Strength Ozone Aging Chamber Charpy Impact Test Under Water Thickness Gauge Agilent Network Analyzer Portable Radio Test Set
b. Instalasi Bengkel Peral atan Mesin Bubut
Mesin Las
Mesin Frais Vertikal
Mesin Pelubang Plat
Genset Denyo
Genset Hartech
Genset Fuji
Mesin
Pemotong
Kayu
Mesin Gerinda
Mesin Bor Duduk
Mesin Penekuk Pipa
Shaping Machine (Skraf)
Table Spot Welding Machine
Alat Pemotong Plat
Hydraulic Press
Roll Plat
Perle ngka pan Forklift Heli
Forklift Yale
Kompresor
Hard Jack Lifter
High Pressure Water Jet
Tangga Besi
Dongkrak
Buaya Gerobak Drum
Pemotong Rumput
c.
Instalasi
Workshop
Peral
atan
GMDSS
Tester
Hydrotest HRU Unit
Breathing Air Compressi on Machine
Hydrotest Hand Pump
Level Liquid Indicator
Manometer
Peralatan
pemeriksaa
n
Immersion
Suit
Adjustable Wrench
Perle ngka pan ILR kapasitas 20 orang
EEBD kapasitas 15 menit
Ratchet Belt
Pillow Bag
Webbing Sling
Stripping
Timbangan gantung Digital
Foam Applicator Tank
Fire Extinguish er
Mini CO2 System
Safety Cage Cylinder
d. Kapal Negara Peral atan Radar
Echo Sounder
GPS
AIS
ECDIS
RADIO
EPIRB
SART
Gyro Track
Remote Kemudi
Switch Handle
Perle ngka pan Lifejacket
Liferaft
APAR
Lifebouy
Sekoci
6 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Prosedur verifikasi pemenuhan terhadap standar sebagai berikut:
- Pemohon mengajukansurat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan menyampaikan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh Tim verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja;
- Pelaksanaan verifikasi dan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
- Berdasarkan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan kode billing paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Hasil verifikasi menjadi dasar bagi penerbitan Surat/sertifikat oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 1 (satu) hari kerja;
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanismepengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan
menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PEMASANGAN/ PEMBANGUNAN SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PIHAK KE-3
NO PEMASANGAN/ PEMBANGUNAN SARANA BANTU NAVIGASI PELAYARAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PIHAK KE-3 (KBLI 42914, 43120, 52229) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan pemasangan/ pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran yang dilaksanakan oleh pihak ke-3, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha: a. Pengerukan (42914); b. Penyiapan Lahan (43120); c. Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya(52229). 2. Istilah dan Definisi
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
Menara suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 20 (dua puluh) mil laut yang dapat membantu para navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal, menunjukan arah daratan dan adanya pelabuhan serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.
Rambu suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari 10 (sepuluh) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, dan bahaya terpencil serta menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.
Pelampung suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran apung yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 4 (empat) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan/atau untuk menunjukan perairan aman serta pemisah alur, dan dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.
Tanda Siang (Day Mark) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa anak pelampung dan/atau rambu siang yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan menunjukan perairan yang aman serta pemisah alur yang hanya dapat dipergunakan pada siang hari.
Rambu Radio (Radio Beacon) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang menggunakan gelombang radio untuk membantu para navigator dalam menentukan arah baringan dan/atau posisi kapal.
Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) adalah peralatan yang beroperasi secara otomatis dan terus menerus dalam rentang frekwensi sangat tinggi VHF maritim bergerak, yang memancarkan data spesifik kapal maupun Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran.
Kecukupan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah terpenuhinya Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran untuk mencakup perairan Indonesia sesuai dengan rasio yang ditetapkan.
Keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah tingkat kemampuan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran untuk menjalankan
fungsinya sesuai ketentuan. 10. Kelainan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah kondisi tidak optimalnya fungsi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran baik karena gangguan alam, gangguan teknis dan kesalahan manusia. 11. Pemilik kapal adalah orang atau badan usaha yang memiliki kapal. 12. Operator kapal adalah orang atau badan usaha yang mengoperasikan kapal. 13. Jarak aman adalah jarak tertentu kapal yang sedang berlayar, berolah gerak atau berlabuh jangkar terhadap Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sehingga tidak menabrak dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun dengan melaksanakan kecakapan pelaut yang baik. 14. Zona keamanan dan keselamatan adalah ruang disekitar Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana Telekomunikasi-Pelayaran, dan bangunan atau instalasi yang dibatasi oleh radius, tinggi, dan/atau kedalaman tertentu. 15. International Association of Lighthouse Authorities (IALA) adalah suatu badan dunia non pemerintah yang bersama para wakil dari negara-negara penyelenggara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) untuk saling tukar informasi dan merekomendasikan improvisasi- improvisasi untuk Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran berdasarkan teknologi terkini. 16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesiayang khusus didirikan untuk pelayaran. 18. Bangunan atau instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di
bawah permukaan perairan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. peta yang menggambarkan batas-batas wilayah
daratan
dan
perairan
dilengkapi
titik-titik
koordinat geografis;
b. peta laut yang menggambarkan titik koordinat
lokasi yang akan dibangun;
c. peta
batimetrik
yang
diperuntukkan
untuk
mengetahui kondisi kedalaman dan kondisi dasar
laut lokasi yang akan dibangun;
d. hasil survei hidrografi, kondisi pasang surut dan
kekuatan arus;
e. dimensi kapal yang akan keluar dan masuk pada
alur pelayaran;
f. posisi
koordinat
dan
gambaran
tata
letak
dermaga beserta fasilitasnya; dan
g. rencana induk pelabuhan bagi kegiatan yang
berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/ atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keaplikasi SBNP ONLINE;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Verifikasi selain dilakukan dengan pemeriksaan dokumen juga didukung dengan verifikasi lapangan oleh pejabat/pegawai pada Distrik Navigasi setempat;
- Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lamapaling lama 1 (satu) hari kerja;
- Sertifikat Standar Pemasangan/Pembangunan Sarana bantu Navigasi Pelayaran yang dilaksanakan oleh Pihak ke-3 secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas penerapan standar Pemasangan/Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran yang Dilaksanakan oleh Pihak ke-3 untuk Keperluan salvage/pengerukan/reklamasi, instalasi
terminal/dermaga dan instalasi bangunan di laut/Daerah terlarang Terbatas (DTT). 2. Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Kenavigasian yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh petugas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran pada Distrik Navigasi setempat berupa monitoring yang dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENOMORAN DAFTAR SUAR INDONESIA (DSI)
NO PENOMORAN DAFTAR SUAR INDONESIA (DSI) (KBLI 52229) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penomoran daftar suar Indonesia (DSI) untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya(52229). 2. Istilah dan Definisi 1. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal; 2. Menara suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 20 (dua puluh) mil laut yang dapat membantu para navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal, menunjukan arah daratan dan adanya pelabuhan serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara; 3. Rambu suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari 10 (sepuluh) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, dan bahaya terpencil serta menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara; 4. Pelampung suar adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran apung yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 4 (empat) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong,
kerangka kapal dan/atau untuk menunjukan perairan aman serta pemisah alur, dan dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara. 5. Tanda Siang (Day Mark) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa anak pelampung dan/atau rambu siang yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan menunjukan perairan yang aman serta pemisah alur yang hanya dapat dipergunakan pada siang hari; 6. Rambu Radio (Radio Beacon) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang menggunakan gelombang radio untuk membantu para navigator dalam menentukan arah baringan dan/atau posisi kapal; 7. Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) adalah peralatan yang beroperasi secara otomatis dan terus menerus dalam rentang frekwensi sangat tinggi VHF maritim bergerak, yang memancarkan data spesifik kapal maupun Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; 8. Kecukupan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah terpenuhinya Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran untuk mencakup perairan Indonesia sesuai dengan rasio yang ditetapkan; 9. Keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah tingkat kemampuan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran untuk menjalankan fungsinya sesuai ketentuan; 10. Kelainan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah kondisi tidak optimalnya fungsi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran baik karena gangguan alam, gangguan teknis dan
kesalahan manusia; 11. Pemilik Kapal adalah orang atau badan usaha yang memiliki kapal; 12. Operator Kapal adalah orang atau badan usaha yang mengoperasikan kapal; 13. Jarak Aman adalah jarak tertentu kapal yang sedang berlayar, berolah gerak atau berlabuh jangkar terhadap Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sehingga tidak menabrak dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun dengan melaksanakan kecakapan pelaut yang baik; 14. Zona Keamanan dan Keselamatan adalah ruang disekitar Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, sarana TelekomunikasiPelayaran, dan bangunan atau instalasi yang dibatasi oleh radius, tinggi, dan / atau kedalaman tertentu; 15. International Association of Lighthouse Authorities (IALA) adalah suatu badan dunia non pemerintah yang bersama para wakil dari negara-negara penyelenggara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) untuk saling tukar informasi dan merekomendasikan improvisasi- improvisasi untuk Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran berdasarkan teknologi terkini; 16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesiayang khusus didirikan untuk pelayaran; 17. Bangunan atau instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Sertifikat Standar Pemasangan/ Pembangunan
Sarana
Bantu
Navigasi
Pelayaran
Yang
Dilaksanakan Oleh Pihak Ke-3;
b. Berita
Acara
Verifikasi
Sertifikat
Standar
Pemasangan/Pembangunan
Sarana
Bantu
Navigasi Pelayaran Yang Dilaksanakan Oleh
Pihak Ke-3;
c. Dokumentasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SBNPONLINE;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1
(satu) hari kerja; 3. Verifikasi selain dilakukan dengan pemeriksaan dokumen juga didukung dengan verifikasi lapangan oleh pejabat/pegawai pada Direktorat Kenavigasian; 4. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja; 5. Laporan hasil verifikasi atas pemenuhan syarat umum dan khusus, diunggah ke dalam aplikasi untuk diproses lanjut oleh Direktur Kenavigasian paling lama 1 (satu) hari kerja; 6. Sertifikat Standar Penomoran Daftar Suar Indonesia (DSI) secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas penerapan Sertifikat Standar Penomoran Daftar Suar Indonesia (DSI).
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Kenavigasian yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh petugas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa monitoring
yang dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENETAPAN FREKUENSI MARINE UNTUK KOMUNIKASI STASIUN RADIO PANTAI
NO
PENETAPAN FREKUENSI MARINE UNTUK KOMUNIKASI STASIUN
RADIO PANTAI (KBLI 52229)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
penetapan frekuensi marine untuk komunikasi
stasiun radio pantai,
untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha
Aktivitas
Penunjang
Angkutan
Perairan
Lainnya(52229).
2.
Istilah
dan
Definisi
- Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.
- Menara suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 20 (dua puluh) mil laut yang dapat membantu para navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal, menunjukan arah daratan dan adanya pelabuhan serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.
- Rambu suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari 10 (sepuluh) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, dan bahaya terpencil serta menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta dapat dipergunakan sebagai
tanda batas wilayah negara. 4. Pelampung suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran apung yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 4 (empat) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan/atau untuk menunjukan perairan aman serta pemisah alur, dan dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara. 5. Tanda Siang (Day Mark) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa anak pelampung dan/atau rambu siang yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan menunjukan perairan yang aman serta pemisah alur yang hanya dapat dipergunakan pada siang hari. 6. Rambu Radio (Radio Beacon) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang menggunakan gelombang radio untuk membantu para navigator dalam menentukan arah baringan dan/atau posisi kapal. 7. Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) adalah peralatan yang beroperasi secara otomatis dan terus menerus dalam rentang frekwensi sangat tinggi VHF maritim bergerak, yang memancarkan data spesifik kapal maupun Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. 8. Kecukupan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah terpenuhinya Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran untuk mencakup perairan Indonesia sesuai dengan rasio yang ditetapkan. 9. Keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah tingkat kemampuan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran untuk menjalankan fungsinya sesuai ketentuan. 10. Kelainan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah kondisi tidak optimalnya fungsi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran baik karena gangguan alam, gangguan teknis dan kesalahan manusia. 11. Pemilik Kapal adalah orang atau badan usaha yang memiliki kapal. 12. Operator Kapal adalah orang atau badan usaha yang mengoperasikan kapal. 13. Jarak Aman adalah jarak tertentu kapal yang sedang berlayar, berolah gerak atau berlabuh jangkar terhadap Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sehingga tidak menabrak dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun dengan melaksanakan kecakapan pelaut yang baik. 14. Zona Keamanan dan Keselamatan adalah ruang disekitar Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana TelekomunikasiPelayaran, dan bangunan atau instalasi yang dibatasi oleh radius, tinggi, dan/atau kedalaman tertentu. 15. International Association of Lighthouse Authorities (IALA) adalah suatu badan dunia non pemerintah yang bersama para wakil dari negara-negara penyelenggara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) untuk saling tukar informasi dan merekomendasikan improvisasi- improvisasi untuk Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran berdasarkan teknologi terkini. 16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesia. 17. Bangunan atau instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di
bawah permukaan perairan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Sertifikat Standar Pemasangan/Pembangunan
Sarana
Bantu
Navigasi
Pelayaran
Yang
Dilaksanakan Oleh Pihak Ke-3;
b. Berita
Acara
Verifikasi
Sertifikat
Standar
Pemasangan/Pembangunan
Sarana
Bantu
Navigasi Pelayaran Yang Dilaksanakan Oleh
Pihak Ke-3;
c. Dokumentasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan
benar keaplikasi SBNPONLINE; 2. Berkas Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja; 3. Verifikasi selain dilakukan dengan pemeriksaan dokumen juga didukung dengan verifikasi lapangan oleh pejabat/pegawai pada Direktorat Kenavigasian; 4. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja; 5. Laporan hasil verifikasi atas pemenuhan syarat umum dan khusus, diunggah ke dalam aplikasi untuk diproses lanjut oleh Direktur Kenavigasian paling lama 1 (satu) hari kerja; 6. Sertifikat Standar Penomoran Daftar Suar Indonesia (DSI) secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas penerapan Sertifikat Standar Penomoran Daftar Suar Indonesia (DSI).
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Kenavigasian yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh petugas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa monitoring yang dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENYELENGGARAAN VESSEL TRAFFIC SERVICE UNTUK BADAN USAHA
NO PENYELENGGARAAN VESSEL TRAFFIC SERVICE UNTUK BADAN USAHA (KBLI 52229) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan standar penyelenggaraan vessel traffic service untuk badan usaha untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya(52229). 2. Istilah dan Definisi 1. Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran. 2. Menara suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 20 (dua puluh) mil laut yang dapat membantu para navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal, menunjukan arah daratan dan adanya pelabuhan serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara. 3. Rambu suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari 10 (sepuluh) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, dan bahaya terpencil serta menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.
- Pelampung suar adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran apung yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 4 (empat) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan/atau untuk menunjukan perairan aman serta pemisah alur, dan dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.
- Tanda Siang (Day Mark) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa anak pelampung dan/atau rambu siang yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan menunjukan perairan yang aman serta pemisah alur yang hanya dapat dipergunakan pada siang hari.
- Rambu Radio (Radio Beacon) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang menggunakan gelombang radio untuk membantu para navigator dalam menentukan arah baringan dan/atau posisi kapal.
- Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) adalah peralatan yang beroperasi secara otomatis dan terus menerus dalam rentang frekwensi sangat tinggi VHF maritim bergerak, yang memancarkan data spesifik kapal maupun Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
- Kecukupan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah terpenuhinya Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran untuk mencakup perairan Indonesia sesuai dengan rasio yang ditetapkan.
- Keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah tingkat kemampuan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran untuk menjalankan fungsinya sesuai ketentuan. 10. Kelainan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah kondisi tidak optimalnya fungsi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran baik karena gangguan alam, gangguan teknis dan kesalahan manusia. 11. Pemilik Kapal adalah orang atau badan usaha yang memiliki kapal. 12. Operator Kapal adalah orang atau badan usaha yang mengoperasikan kapal. 13. Jarak Aman adalah jarak tertentu kapal yang sedang berlayar, berolah gerak atau berlabuh jangkar terhadap Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sehingga tidak menabrak dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun dengan melaksanakan kecakapan pelaut yang baik. 14. Zona Keamanan dan Keselamatan adalah ruang disekitar Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, sarana TelekomunikasiPelayaran, dan bangunan atau instalasi yang dibatasi oleh radius, tinggi, dan / atau kedalaman tertentu. 15. International Association of Lighthouse Authorities (IALA) adalah suatu badan dunia non pemerintah yang bersama para wakil dari negara-negara penyelenggara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) untuk saling tukar informasi dan merekomendasikan improvisasi- improvisasi untuk Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran berdasarkan teknologi terkini. 16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesiayang khusus didirikan untuk pelayaran.
- Bangunan atau instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Sertifikat Standar Pemasangan/ Pembangunan
Sarana
Bantu
Navigasi
Pelayaran
Yang
Dilaksanakan Oleh Pihak Ke-3;
b. Berita
Acara
Verifikasi
Sertifikat
Standar
Pemasangan/Pembangunan
Sarana
Bantu
Navigasi Pelayaran Yang Dilaksanakan Oleh
Pihak Ke-3;
c. Dokumentasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standaryang belum terverifikasi kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keSBNPONLINE; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja; 3. Verifikasi selain dilakukan dengan pemeriksaan dokumen juga didukung dengan verifikasi lapangan oleh pejabat/pegawai pada Direktorat Kenavigasian; 4. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja; 5. Laporan hasil verifikasi atas pemenuhan syarat umum dan khusus, diunggah ke dalam aplikasi untuk diproses lanjut oleh Direktur Kenavigasian paling lama 1 (satu) hari kerja; 6. Sertifikat Standar Penomoran Daftar Suar Indonesia (DSI) secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS.
b. Pengawasan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas penerapan Sertifikat Standar Penomoran Daftar Suar Indonesia (DSI).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Kenavigasian yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme pengawasan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh petugas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa monitoring yang dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN MAKLUMAT PELAYARAN (MAPEL)
NO MAKLUMAT PELAYARAN (MAPEL) (KBLI 52229) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan maklumat pelayaran (MAPEL) untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya(52229). 2. Istilah dan Definisi
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
- Menara suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 20 (dua puluh) mil laut yang dapat membantu para navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal, menunjukan arah daratan dan adanya pelabuhan serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.
- Rambu suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari 10 (sepuluh) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, dan bahaya terpencil serta menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.
- Pelampung suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran apung yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 4 (empat) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan/atau
untuk menunjukan perairan aman serta pemisah alur, dan dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara. 5. Tanda Siang (Day Mark) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa anak pelampung dan/atau rambu siang yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan menunjukan perairan yang aman serta pemisah alur yang hanya dapat dipergunakan pada siang hari. 6. Rambu Radio (Radio Beacon) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang menggunakan gelombang radio untuk membantu para navigator dalam menentukan arah baringan dan/atau posisi kapal. 7. Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) adalah peralatan yang beroperasi secara otomatis dan terus menerus dalam rentang frekwensi sangat tinggi VHF maritim bergerak, yang memancarkan data spesifik kapal maupun Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. 8. Kecukupan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah terpenuhinya Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran untuk mencakup perairan Indonesia sesuai dengan rasio yang ditetapkan. 9. Keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah tingkat kemampuan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran untuk menjalankan fungsinya sesuai ketentuan. 10. Kelainan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah kondisi tidak optimalnya fungsi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran baik karena gangguan alam, gangguan teknis dan kesalahan manusia.
- Pemilik kapal adalah orang atau badan usaha yang memiliki kapal.
- Operator kapal adalah orang atau badan usaha yang mengoperasikan kapal.
- Jarak aman adalah jarak tertentu kapal yang sedang berlayar, berolah gerak atau berlabuh jangkar terhadap Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sehingga tidak menabrak dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun dengan melaksanakan kecakapan pelaut yang baik.
- Zona keamanan dan keselamatan adalah ruang disekitar Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana TelekomunikasiPelayaran, dan bangunan atau instalasi yang dibatasi oleh radius, tinggi, dan / atau kedalaman tertentu.
- International Association of Lighthouse Authorities (IALA) adalah suatu badan dunia non pemerintah yang bersama para wakil dari negara-negara penyelenggara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran) untuk saling tukar informasi dan merekomendasikan improvisasi-improvisasi untuk Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berdasarkan teknologi terkini.
- Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesiayang khusus didirikan untuk pelayaran.
- Bangunan atau instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Kegiatan yang akan dilaksanakan;
b. Jadwal
rencana
kegiatan
yang
akan
dilaksanakan;
c. Area titik koordinat didalam wilayah pekerjaan
yang akan diumukan;
d. Nama kapal, call sign, dan IMO number yang
akan melakukan kegiatan tersebut;
e. Nama
kontraktor/penyedia
jasa
pelaksana
kegiatan;
f. Berita Acara hasil verifikasi lapangan, atas lokasi
yang akan diberikan Maklumat Pelayaran (jika
diperlukan).
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan
benar keSBNPONLINE. 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja; 3. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja. 4. Verifikasi selain dilakukan dengan pemeriksaan dokumen juga didukung dengan verifikasi lapangan oleh pejabat/pegawai pada Distrik Navigasi setempat. 5. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja. 6. Laporan hasil verifikasi atas pemenuhan syarat umum dan khusus, diunggah ke dalam aplikasi untuk diproses lanjut oleh Direktur Kenavigasian paling lama 1 (satu) hari kerja. 7. Sertifikat Standar Maklumat Pelayaran (MAPEL) secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS.
b. Pengawasan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas penerapan Sertifikat Standar Maklumat Pelayaran (MAPEL).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Kenavigasian yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme pengawasan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh petugas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa monitoring yang dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN DAERAH TERBATAS TERLARANG (DTT)
NO DAERAH TERBATAS TERLARANG (DTT) (KBLI 52229) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan daerah terbatas terlarang (DTT) untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya(52229). 2. Istilah dan Definisi
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal;
- Menara suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 20 (dua puluh) mil laut yang dapat membantu para navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal, menunjukan arah daratan dan adanya pelabuhan serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara;
- Rambu suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari 10 (sepuluh) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, dan bahaya terpencil serta menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara;
- Pelampung suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran apung yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 4 (empat) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan/atau
untuk menunjukan perairan aman serta pemisah alur, dan dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara. 5. Tanda Siang (Day Mark) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa anak pelampung dan/atau rambu siang yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan menunjukan perairan yang aman serta pemisah alur yang hanya dapat dipergunakan pada siang hari; 6. Rambu Radio (Radio Beacon) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang menggunakan gelombang radio untuk membantu para navigator dalam menentukan arah baringan dan/atau posisi kapal; 7. Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) adalah peralatan yang beroperasi secara otomatis dan terus menerus dalam rentang frekwensi sangat tinggi VHF maritim bergerak, yang memancarkan data spesifik kapal maupun Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran; 8. Kecukupan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah terpenuhinya Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran untuk mencakup perairan Indonesia sesuai dengan rasio yang ditetapkan; 9. Keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah tingkat kemampuan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran untuk menjalankan fungsinya sesuai ketentuan; 10. Kelainan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah kondisi tidak optimalnya fungsi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran baik karena gangguan alam, gangguan teknis dan kesalahan manusia; 11. Pemilik kapal adalah orang atau badan usaha
yang memiliki kapal; 12. Operator kapal adalah orang atau badan usaha yang mengoperasikan kapal; 13. Jarak aman adalah jarak tertentu kapal yang sedang berlayar, berolah gerak atau berlabuh jangkar terhadap Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sehingga tidak menabrak dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun dengan melaksanakan kecakapan pelaut yang baik; 14. Zona keamanan dan keselamatan adalah ruang disekitar Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana TelekomunikasiPelayaran, dan bangunan atau instalasi yang dibatasi oleh radius, tinggi, dan / atau kedalaman tertentu; 15. International Association of Lighthouse Authorities (IALA) adalah suatu badan dunia non pemerintah yang bersama para wakil dari negara-negara penyelenggara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) untuk saling tukar informasi dan merekomendasikan improvisasi- improvisasi untuk Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran berdasarkan teknologi terkini; 16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesiayang khusus didirikan untuk pelayaran; 17. Bangunan atau instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
khusus
teknis, yaitu:
- Area titik koordinat pipa dan umbilikal.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi olehDirektur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keSBNPONLINE;
Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja;
Verifikasi selain dilakukan dengan pemeriksaan dokumen juga didukung dengan verifikasi lapangan oleh pejabat/pegawai pada Direktorat Kenavigasian;
Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
Laporan hasil verifikasi atas pemenuhan syarat umum dan khusus, diunggah ke dalam aplikasi untuk diproses lanjut oleh Direktur Kenavigasian paling lama 1 (satu) hari kerja;
Sertifikat Standar Daerah Terbatas Terlarang (DTT) secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas penerapan Sertifikat Standar Daerah Terbatas Terlarang (DTT).
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Kenavigasian yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh petugas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa monitoring yang dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN DAERAH SHIP TO SHIP (STS)
NO DAERAH SHIP TO SHIP (STS) (KBLI 52229) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan daerah ship to ship (STS) untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya(52229). 2. Istilah dan Definisi
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
- Menara suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 20 (dua puluh) mil laut yang dapat membantu para navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal, menunjukan arah daratan dan adanya pelabuhan serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.
- Rambu suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari 10 (sepuluh) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, dan bahaya terpencil serta menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.
- Pelampung suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran apung yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 4 (empat) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan/atau
untuk menunjukan perairan aman serta pemisah alur, dan dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara. 5. Tanda Siang (Day Mark) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa anak pelampung dan/atau rambu siang yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan menunjukan perairan yang aman serta pemisah alur yang hanya dapat dipergunakan pada siang hari. 6. Rambu Radar (Radar Beacon) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dapat membantu para navigator untuk menentukan posisi kapal dengan menggunakan radar. 7. Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) adalah peralatan yang beroperasi secara otomatis dan terus menerus dalam rentang frekwensi sangat tinggi VHF maritim bergerak, yang memancarkan data spesifik kapal maupun Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. 8. Kecukupan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah terpenuhinya Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran untuk mencakup perairan Indonesia sesuai dengan rasio yang ditetapkan. 9. Keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah tingkat kemampuan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran untuk menjalankan fungsinya sesuai ketentuan. 10. Kelainan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah kondisi tidak optimalnya fungsi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran baik karena gangguan alam, gangguan teknis dan kesalahan manusia. 11. Pemilik kapal adalah orang atau badan usaha yang memiliki kapal.
- Operator kapal adalah orang atau badan usaha yang mengoperasikan kapal.
- Jarak aman adalah jarak tertentu kapal yang sedang berlayar, berolah gerak atau berlabuh jangkar terhadap Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sehingga tidak menabrak dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun dengan melaksanakan kecakapan pelaut yang baik.
- Zona keamanan dan keselamatan adalah ruang disekitar Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana Telekomunikasi-Pelayaran, dan bangunan atau instalasi yang dibatasi oleh radius, tinggi, dan/atau kedalaman tertentu;
- International Association of Lighthouse Authorities (IALA) adalah suatu badan dunia non pemerintah yang bersama para wakil dari negara-negara penyelenggara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) untuk saling tukar informasi dan merekomendasikan improvisasi- improvisasi untuk Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran berdasarkan teknologi terkini.
- Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk pelayaran.
- Bangunan atau instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Daftar muatan berbahaya (cargo manifest & dangerous good); b. Hasil pemeriksaan petugas jaga patroli pengawas yang dilakukan diatas kapal dengan mengacu pada SOLAS 1974 dan kode IMDG.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi SBNPONLINE;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Verifikasi selain dilakukan dengan pemeriksaan dokumen juga didukung dengan verifikasi lapangan oleh pejabat/pegawai pada Direktorat
Kenavigasian; 4. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja; 5. Laporan hasil verifikasi atas pemenuhan syarat umum dan khusus, diunggah ke dalam aplikasi untuk diproses lanjut oleh Direktur Kenavigasian paling lama 1 (satu) hari kerja; 6. Sertifikat Standar Daerah Ship to Ship (STS) secara otomatis akan terkirim online ke sistem.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas penerapan Sertifikat Standar Daerah Ship to Ship (STS).
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Kenavigasian yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasansebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh petugas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa monitoring yang dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PERTIMBANGAN TEKNIS PEMASANGAN/PEMBANGUNAN SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN (SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN)
NO PERTIMBANGAN TEKNIS PEMASANGAN/PEMBANGUNAN SARANA BANTU NAVIGASI-PELAYARAN (SARANA BANTU NAVIGASI- PELAYARAN) (42914, 43120, 52229) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait pertimbangan teknis pemasangan/pembangunan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha: a. pengerukan (42914); b. penyiapan lahan (43120); c. aktivitas penunjang angkutan perairan lainnya(52229).
- Istilah dan Definisi
- Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
- Menara suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 20 (dua puluh) mil laut yang dapat membantu para navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal, menunjukan arah daratan dan adanya pelabuhan serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara.
- Rambu suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran tetap yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih dari 10 (sepuluh) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, dan bahaya
terpencil serta menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara. 4. Pelampung suar adalah Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran apung yang bersuar dan mempunyai jarak tampak sama atau lebih 4 (empat) mil laut yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan/atau untuk menunjukan perairan aman serta pemisah alur, dan dapat dipergunakan sebagai tanda batas wilayah negara. 5. Tanda Siang (Day Mark) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa anak pelampung dan/atau rambu siang yang dapat membantu para navigator adanya bahaya/rintangan navigasi antara lain karang, air dangkal, gosong, kerangka kapal dan menunjukan perairan yang aman serta pemisah alur yang hanya dapat dipergunakan pada siang hari. 6. Rambu Radar (Radar Beacon) adalah Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dapat membantu para navigator untuk menentukan posisi kapal dengan menggunakan radar. 7. Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) adalah peralatan yang beroperasi secara otomatis dan terus menerus dalam rentang frekwensi sangat tinggi VHF maritim bergerak, yang memancarkan data spesifik kapal maupun Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. 8. Kecukupan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah terpenuhinya Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran untuk mencakup perairan Indonesia sesuai dengan rasio yang ditetapkan. 9. Keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
adalah tingkat kemampuan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran untuk menjalankan fungsinya sesuai ketentuan. 10. Kelainan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah kondisi tidak optimalnya fungsi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran baik karena gangguan alam, gangguan teknis dan kesalahan manusia. 11. Pemilik kapal adalah orang atau badan usaha yang memiliki kapal. 12. Operator kapal adalah orang atau badan usaha yang mengoperasikan kapal. 13. Jarak aman adalah jarak tertentu kapal yang sedang berlayar, berolah gerak atau berlabuh jangkar terhadap Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sehingga tidak menabrak dan/atau merusak Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dalam situasi dan kondisi yang bagaimanapun dengan melaksanakan kecakapan pelaut yang baik. 14. Zona keamanan dan keselamatan adalah ruang disekitar Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, sarana TelekomunikasiPelayaran, dan bangunan atau instalasi yang dibatasi oleh radius, tinggi, dan / atau kedalaman tertentu. 15. International Association of Lighthouse Authorities (IALA) adalah suatu badan dunia non pemerintah yang bersama para wakil dari negara-negara penyelenggara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) untuk saling tukar informasi dan merekomendasikan improvisasi- improvisasi untuk Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran berdasarkan teknologi terkini. 16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan hukum Indonesiayang khusus didirikan untuk pelayaran.
Bangunan atau instalasi adalah setiap konstruksi baik berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. peta yang menggambarkan batas-batas wilayah
daratan
dan
perairan
dilengkapi
titik-titik
koordinat geografis;
b. peta laut yang menggambarkan titik koordinat
lokasi yang akan dibangun;
c. peta
batimetrik
yang
diperuntukkan
untuk
mengetahui kondisi kedalaman dan kondisi
dasar laut lokasi yang akan dibangun;
d. hasil survei hidrografi, kondisi pasang surut dan
kekuatan arus;
e. dimensi kapal yang akan keluar dan masuk pada
alur pelayaran; dan
f. posisi
koordinat
dan
gambaran
tata
letak
dermaga beserta fasilitasnya.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keaplikasi SBNPONLINE;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
- Verifikasi selain dilakukan dengan pemeriksaan dokumen juga didukung dengan verifikasi lapangan oleh pejabat/pegawai pada Distrik Navigasi setempat;
- Laporan hasil verifikasi atas pemenuhan syarat umum dan khusus, diunggah ke dalam aplikasi untuk diproses lanjut oleh Direktur Kenavigasian paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Sertifikat
Standar
Pertimbangan
Teknis
Pemasangan/Pembangunan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas penerapan Sertifikat Standar Pertimbangan Teknis
Pemasangan/Pembangunan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran.
2. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di
lingkungan Direktorat Kenavigasian yang
berkompeten
melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
standar
melalui
mekanisme
pengawasan.
3. Pengawasansebagaimana
dimaksud
pada
angka
2
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh dilakukan oleh petugas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berupa monitoring yang dilakukan secara periodik setiap bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENYELENGGARAAN VESSEL TRAFFIC SERVICE (VTS) UNTUK BADAN USAHA
NO
PENYELENGGARAANVESSEL TRAFFIC SERVICE (VTS)
UNTUK BADAN USAHA
(KBLI 52229)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan standar penyelenggaraan VTS untuk badan usaha untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya(52229). 2. Istilah dan Definisi 1. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran. 2. Jaringan Telekomunikasi-Pelayaran adalah sistem telekomunikasi yang terdiri dari komunikasi antar dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran atau gabungan dari dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran yang menggunakan rangkaian peralatan elektronika, telekomunikasi, dan informatika beserta kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi dan bernavigasi pelayaran. 3. Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran. 4. Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas
bergerak antara stasiun pantai dengan stasiun kapal atau antarstasiun kapal atau antarstasiun komunikasi yang ada di atas kapal, sedangkan stasiun sekoci penolong dan stasiun rambu radio petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian dalam dinas ini. 5. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 6. Kuasa Perhitungan adalah pelaku usaha angkutan laut nasional dan pelaku usaha yang memiliki izin usaha jasa maritime dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi serta menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional. 7. Stasiun Radio Pantai (SROP) adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran. 8. Stasiun Radio Kapal atau Stasiun Kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang terletak di atas kapal yang tidak ditambatkan secara tetap atau permanen selain stasiun kapal penyelamat (survival craft). 9. Ship Reporting System (SRS) adalah sistem pelaporan kapal yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyediakan informasi yang terkini kepada Kementerian Perhubungan melalui SROP, stasiun VTS, Automatic Identification System (AIS), dan/atau National Data Centre (NDC) LRIT dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika
pelayaran. 10. Vessel Traffic Services (VTS) adalah pelayanan lalu lintas kapal di wilayah yang ditetapkan yang saling terintegrasi dan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan serta dirancang untuk meningkatkan keselamatan kapal, efisiensi bernavigasi dan menjaga lingkungan, yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan menanggapi situasi perkembangan lalu lintas kapal di wilayah VTS dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran. 11. Local Port Services (LPS) adalah pelayanan lalu lintas kapal yang terbatas hanya pada pemberian informasi mengenai data yang berkaitan dengan keperluan dan operasional kepelabuhanan maupun terminal yang tidak bersifat responsif terhadap lalu lintas pelayaran dalam wilayah cakupan stasiun terkait. 12. Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT) adalah sistem identifikasi dan penjejakan kapal jarak jauh yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyediakan informasi data kapal, posisi dan penjejakan kepada Kementerian Perhubungan melalui peralatan LRIT. 13. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 14. Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) adalah sistem telekomunikasi marabahaya dan keselamatan secara
menyeluruh
dalam
dunia
pelayaran
yang
berlaku di dunia dengan menggunakan jaringan
radio terestrial maupun satelit.
15. Maritime Mobile Servicess Identity (MMSI) adalah
identifikasi dinas bergerak pelayaran.
16. Tanda Panggil (Callsign) adalah Identifikasi
transmisi
atau
pancaran
radio
untuk
menunjukan identitas nama stasiun radio dan
kepemilikan kebangsaan.
17. Automatic Identification System (AIS) sistem
pemancaran radio Very High Frequency (VHF)
yang menyampaikan data-data melalui VHF
Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima
informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun
Vessel
Traffic
Services
(VTS),
satelit
AIS
dan/atau stasiun radio pantai (SROP).
18. Navigasi
Elektronik
(E-Navigation)
adalah
pengumpulan, integrasi, pertukaran, penyajian,
dan analisis informasi pelayaran di atas kapal
dan di darat yang diselaraskan dengan sarana
elektronik untuk meningkatkan navigasi dari
satu tempat ke tempat lainnya dan layanan
terkait untuk peningkatan keselamatan dan
keamanan
di
laut
serta
perlindungan
lingkungan maritim.
19. Navigation Telex (NAVTEX)
adalah
layanan
pencetakan langsung (automated direct-printing)
dalam jaringan internasional untuk penyebaran
informasi keselamatan pelayaran, peringatan
navigasi dan meteorologi, prakiraan meteorologi
dan berita segera lainnya terkait keselamatan
pelayaran.
20. Differential Global Positioning System (DGPS)
adalah sistem pengukuran Global Positioning
System yang menggunakan radio beacon di
darat untuk mengirimkan koreksi posisi ke
receiver Global Positioning System di kapal.
21. Marine
Electronic
Highway
(MEH)
adalah
jaringan navigasi elektronik yang diperuntukkan
kepada kapal-kapal yang bernavigasi di Selat
Malaka dan Singapura yang datanya diperoleh
dari 3 (tiga) Negara Pantai dengan tujuan untuk
mendukung
keselamatan
pelayaran
dan
perlindungan
lingkungan
maritim
melalui
aplikasi web base yang menampilkan data
kapal, cuaca, informasi angin, posisi dan
informasi seputar lingkungan laut.
22. Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime
Distress and Safety System (GMDSS) Area A1
adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan
area pelayaran dengan jarak jangkau VHF
radiotelephony
yang
dijaga
terus
menerus
selama 24 jam dengan menggunakan Radio VHF
DSC.
23. Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime
Distress and Safety System (GMDSS) Area A2
adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan
area pelayaran diluar Area A1 dengan jarak
jangkau MF radiotelephony yang dijaga terus
menerus selama 24 jam dengan menggunakan
Radio MF DSC.
24. Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime
Distress and Safety System (GMDSS) Area A3
adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan
area pelayaran diluar Area A1 dan Area A2
dengan
jarak
jangkau
HF
radiotelephony
dan/atau Recognized Mobile Satellite Service
yang dijaga terus menerus selama 24 jam
dengan menggunakan Radio HF DSC dan/atau
Recognized Mobile Satellite Service.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Daftar
tenaga
operator
vts
yang
akan
mengoperasikan dilengkapi dengan sertifikat
keahlian IALAV.103/1 yang masih berlaku;
c. Izin usaha pokok dari instansi yang berwenang
terkait kepentingan kegiatan pada terminal
khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri;
dan
d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Denah rencana lokasi, disertai posisi geografis;
b. Gambar rencana instalasi;
c. Spesifikasi teknis perangkat yang akan dipasang
sesuai dengan standar peralatan;
d. Menggunakan frekuensi yang diperuntukkan
dinas bergerak pelayaran pada alokasi Band
Very High Frequency.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat
Standaryang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keaplikasi E-Licensing; 2. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja; 3. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) jam; 4. Sertifikat Standar PenyelenggaraanVessel Traffic Service (VTS) Untuk Badan Usahasecara otomatis akan terkirim online ke dalam Sistem OSS dan/atau ke Pelaku usaha untuk dapat dicetak sendiri.
b. Pengawasan
a. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan pengawasan atas penerapan
Sertifikat Standar Penyelenggaraan Vessel
Traffic Service (VTS) Untuk Badan Usaha.
b. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di
lingkungan Direktorat Kenavigasian yang
berkompeten
melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
standar
melalui
mekanisme
pengawasan.
c. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
angka
2
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada
angka 1 merupakan Petugas Pemeriksa Telekomunikasi Pelayaran. 3. Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang. 4. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana. d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENETAPAN FREKUENSI MARINE UNTUKKOMUNIKASI STASIUN RADIO PANTAI
NO PENETAPAN FREKUENSI MARINE UNTUKKOMUNIKASI STASIUN RADIO PANTAI (KBLI 52229) 1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penetapan frekuensi marine untuk komunikasistasiun radio pantai, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya(52229). 2. Istilah dan Definisi
Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
Jaringan Telekomunikasi-Pelayaran adalah sistem telekomunikasi yang terdiri dari komunikasi antar dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran atau gabungan dari dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran yang menggunakan rangkaian peralatan elektronika, telekomunikasi, dan informatika beserta kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi dan bernavigasi pelayaran.
Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran.
Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak antara stasiun pantai dengan stasiun kapal atau antarstasiun kapal atau antarstasiun komunikasi yang ada di atas kapal, sedangkan stasiun sekoci penolong dan stasiun rambu radio petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian dalam dinas ini.
Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Kuasa Perhitungan adalah pelaku usaha angkutan laut nasional dan pelaku usaha yang memiliki izin usaha jasa maritim dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi serta menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional.
Stasiun Radio Pantai (SROP) adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran.
Stasiun Radio Kapal atau Stasiun Kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang terletak di atas kapal yang tidak ditambatkan secara tetap atau permanen selain stasiun kapal penyelamat (survival craft).
Ship Reporting System (SRS) adalah sistem pelaporan kapal yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyediakan informasi yang terkini kepada Kementerian Perhubungan melalui SROP, stasiun VTS, Automatic Identification System (AIS), dan/atau National Data Centre (NDC) LRIT dengan menggunakan
sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran. 10. Vessel Traffic Services (VTS) adalah pelayanan lalu lintas kapal di wilayah yang ditetapkan yang saling terintegrasi dan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan serta dirancang untuk meningkatkan keselamatan kapal, efisiensi bernavigasi dan menjaga lingkungan, yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan menanggapi situasi perkembangan lalu lintas kapal di wilayah VTS dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran. 11. Local Port Services (LPS) adalah pelayanan lalu lintas kapal yang terbatas hanya pada pemberian informasi mengenai data yang berkaitan dengan keperluan dan operasional kepelabuhanan maupun terminal yang tidak bersifat responsif terhadap lalu lintas pelayaran dalam wilayah cakupan stasiun terkait. 12. Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT) adalah sistem identifikasi dan penjejakan kapal jarak jauh yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyediakan informasi data kapal, posisi dan penjejakan kepada Kementerian Perhubungan melalui peralatan LRIT. 13. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 14. Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) adalah sistem telekomunikasi
marabahaya
dan
keselamatan
secara
menyeluruh
dalam
dunia
pelayaran
yang
berlaku di dunia dengan menggunakan jaringan
radio terestrial maupun satelit.
15. Maritime Mobile Servicess Identity (MMSI) adalah
identifikasi dinas bergerak pelayaran.
16. Tanda Panggil (Callsign) adalah Identifikasi
transmisi
atau
pancaran
radio
untuk
menunjukan identitas nama stasiun radio dan
kepemilikan kebangsaan.
17. Automatic Identification System (AIS) sistem
pemancaran radio Very High Frequency (VHF)
yang menyampaikan data-data melalui VHF
Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima
informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun
Vessel Traffic Services (VTS), satelit AIS dan/atau
stasiun radio pantai (SROP).
18. Navigasi
Elektronik
(E-Navigation)
adalah
pengumpulan, integrasi, pertukaran, penyajian,
dan analisis informasi pelayaran di atas kapal
dan di darat yang diselaraskan dengan sarana
elektronik untuk meningkatkan navigasi dari
satu tempat ke tempat lainnya dan layanan
terkait untuk peningkatan keselamatan dan
keamanan di laut serta perlindungan lingkungan
maritim.
19. Navigation Telex (NAVTEX)
adalah
layanan
pencetakan langsung (automated direct-printing)
dalam jaringan internasional untuk penyebaran
informasi keselamatan pelayaran, peringatan
navigasi dan meteorologi, prakiraan meteorologi
dan berita segera lainnya terkait keselamatan
pelayaran.
20. Differential Global Positioning System (DGPS)
adalah sistem pengukuran Global Positioning
System yang menggunakan radio beacon di darat
untuk mengirimkan koreksi posisi ke receiver
Global Positioning System di kapal.
21. Marine
Electronic
Highway
(MEH)
adalah
jaringan navigasi elektronik yang diperuntukkan
kepada kapal-kapal yang bernavigasi di Selat
Malaka dan Singapura yang datanya diperoleh
dari 3 (tiga) Negara Pantai dengan tujuan untuk
mendukung
keselamatan
pelayaran
dan
perlindungan
lingkungan
maritim
melalui
aplikasi web base yang menampilkan data kapal,
cuaca, informasi angin, posisi dan informasi
seputar lingkungan laut.
22. Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime
Distress and Safety System (GMDSS) Area A1
adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan area
pelayaran
dengan
jarak
jangkau
VHF
radiotelephony
yang
dijaga
terus
menerus
selama 24 jam dengan menggunakan Radio VHF
DSC.
23. Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime
Distress and Safety System (GMDSS) Area A2
adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan area
pelayaran diluar Area A1 dengan jarak jangkau
MF radiotelephony yang dijaga terus menerus
selama 24 jam dengan menggunakan Radio MF
DSC.
24. Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime
Distress and Safety System (GMDSS) Area A3
adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan area
pelayaran diluar Area A1 dan Area A2 dengan
jarak
jangkau
HF
radiotelephony
dan/atau
Recognized Mobile Satellite Service yang dijaga
terus
menerus
selama
24
jam
dengan
menggunakan
Radio
HF
DSC
dan/atau
Recognized Mobile Satellite Service.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;
b. Daftar
tenaga
operator
radio
yang
akan
mengoperasikan
dilengkapi
dengan
sertifikat
keahlian yang masih berlaku;
c. Izin usaha pokok dari instansi yang berwenang
terkait kepentingan kegiatan pada Terminal
Khusus (Terminal Khusus) / Terminal untuk
Kepentingan
Sendiri
(Terminal
untuk
Kepentingan Sendiri); dan
d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a.
Denah rencana lokasi, disertai posisi geografis;
b.
Gambar rencana instalasi;
c.
Spesifikasi
teknis
perangkat
yang
akan
dipasang;
d.
Menggunakan frekuensi yang diperuntukkan
dinas bergerak pelayaran pada
alokasi Band Medium Frequency, Band High
Frequency, dan Band Very High
Frequency;
e.
Menggunakan
emisi
pancaran
A1A
untuk
telegrafi, J3E dan G3E untuk teleponi,dan F1B
untuk panggilan angka pilih; dan
f.
Stasiun radio pantai yang menggunakan daya
pancar sama dengan atau lebih besar 1 (satu)
kilowatt antara pemancar dan penerima agar
dipisah dengan jarak paling sedikit 5 (lima)
kilometer.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui
Pengawasan verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi E-Licensing;
- Pelaksanaan verifikasi dan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) jam;
- Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantaisecara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS dan/atau ke Pelaku usaha untuk dapat dicetak sendiri.
b. Pengawasan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas penerapan Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Pantai.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Kenavigasian yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme pengawasan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN KOMUNIKASI DATA LONG RANGE IDENTIFICATION AND TRACKING OF SHIP(LRIT)
NO KOMUNIKASI DATA Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT) (KBLI 52229) 1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan komunikasi data Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT) untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (52229). 2. Istilah dan Definisi 1. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran. 2. Jaringan Telekomunikasi-Pelayaran adalah sistem telekomunikasi yang terdiri dari komunikasi antar dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran atau gabungan dari dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran yang menggunakan rangkaian peralatan elektronika, telekomunikasi, dan informatika beserta kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi dan bernavigasi pelayaran. 3. Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran. 4. Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak antara stasiun pantai dengan stasiun
kapal atau antar stasiun kapal atau antarstasiun komunikasi yang ada di atas kapal, sedangkan stasiun sekoci penolong dan stasiun rambu radio petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian dalam dinas ini. 5. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 6. Kuasa Perhitungan adalah pelaku usaha angkutan laut nasional dan pelaku usaha yang memiliki izin usaha jasa maritime dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi serta menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional. 7. Stasiun Radio Pantai (SROP) adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran. 8. Stasiun Radio Kapal atau Stasiun Kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang terletak di atas kapal yang tidak ditambatkan secara tetap atau permanen selain stasiun kapal penyelamat (survival craft). 9. Ship Reporting System (SRS) adalah sistem pelaporan kapal yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyediakan informasi yang terkini kepada Kementerian Perhubungan melalui SROP, stasiun VTS, Automatic Identification System (AIS), dan/atau National Data Centre (NDC) LRIT dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran.
- Vessel Traffic Services (VTS) adalah pelayanan lalu lintas kapal di wilayah yang ditetapkan yang saling terintegrasi dan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan serta dirancang untuk meningkatkan keselamatan kapal, efisiensi bernavigasi dan menjaga lingkungan, yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan menanggapi situasi perkembangan lalu lintas kapal di wilayah VTS dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran.
- Local Port Services (LPS) adalah pelayanan lalu lintas kapal yang terbatas hanya pada pemberian informasi mengenai data yang berkaitan dengan keperluan dan operasional kepelabuhanan maupun terminal yang tidak bersifat responsif terhadap lalu lintas pelayaran dalam wilayah cakupan stasiun terkait.
- Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT) adalah sistem identifikasi dan penjejakan kapal jarak jauh yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyediakan informasi data kapal, posisi dan penjejakan kepada Kementerian Perhubungan melalui peralatan LRIT.
- Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) adalah sistem telekomunikasi marabahaya dan keselamatan secara menyeluruh dalam dunia pelayaran yang
berlaku di dunia dengan menggunakan jaringan
radio terestrial maupun satelit.
15. Maritime Mobile Servicess Identity (MMSI) adalah
identifikasi dinas bergerak pelayaran.
16. Tanda Panggil (Callsign) adalah Identifikasi
transmisi
atau
pancaran
radio
untuk
menunjukan identitas nama stasiun radio dan
kepemilikan kebangsaan.
17. Automatic Identification System (AIS) sistem
pemancaran radio Very High Frequency (VHF)
yang menyampaikan data-data melalui VHF
Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima
informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun
Vessel
Traffic
Services
(VTS),
satelit
AIS
dan/atau stasiun radio pantai (SROP).
18. Navigasi
Elektronik
(E-Navigation)
adalah
pengumpulan, integrasi, pertukaran, penyajian,
dan analisis informasi pelayaran di atas kapal
dan di darat yang diselaraskan dengan sarana
elektronik untuk meningkatkan navigasi dari
satu tempat ke tempat lainnya dan layanan
terkait untuk peningkatan keselamatan dan
keamanan
di
laut
serta
perlindungan
lingkungan maritim.
19. Navigation Telex (NAVTEX)
adalah
layanan
pencetakan langsung (automated direct-printing)
dalam jaringan internasional untuk penyebaran
informasi keselamatan pelayaran, peringatan
navigasi dan meteorologi, prakiraan meteorologi
dan berita segera lainnya terkait keselamatan
pelayaran.
20. Differential Global Positioning System (DGPS)
adalah sistem pengukuran Global Positioning
System yang menggunakan radio beacon di
darat untuk mengirimkan koreksi posisi ke
receiver Global Positioning System di kapal.
- Marine Electronic Highway (MEH) adalah jaringan navigasi elektronik yang diperuntukkan kepada kapal-kapal yang bernavigasi di Selat Malaka dan Singapura yang datanya diperoleh dari 3 (tiga) Negara Pantai dengan tujuan untuk mendukung keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim melalui aplikasi web base yang menampilkan data kapal, cuaca, informasi angin, posisi dan informasi seputar lingkungan laut.
- Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) Area A1 adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan area pelayaran dengan jarak jangkau VHF radiotelephony yang dijaga terus menerus selama 24 jam dengan menggunakan Radio VHF DSC.
- Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) Area A2 adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan area pelayaran diluar Area A1 dengan jarak jangkau MF radiotelephony yang dijaga terus menerus selama 24 jam dengan menggunakan Radio MF DSC.
- Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) Area A3 adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan area pelayaran diluar Area A1 dan Area A2 dengan jarak jangkau HF radiotelephony dan/atau Recognized Mobile Satellite Service yang dijaga terus menerus selama 24 jam dengan menggunakan Radio HF DSC dan/atau Recognized Mobile Satellite Service.
- Persyaratan Umum
a. Conformance Test Report; b. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
c. Notice of conformity yang diterbitkan oleh Recognized Application ServiceProvider jika Conformance Test diselenggarakan oleh Authorized Testing Application Service Provider; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan khusus
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keE-Licensing;
Berdasarkan laporan hasil verifikasi yang menyatakan telah adanya pemenuhan standar usaha, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI;
Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) jam;
Sertifikat Standar Registrasi Izin Komunikasi Data LRIT secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS dan/atau ke Pelaku usaha untuk dapat dicetak sendiri.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas penerapan Sertifikat Standar Registrasi Izin Komunikasi Data LRIT.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Kenavigasian yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasansebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan Petugas Pemeriksa Telekomunikasi Pelayaran.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN REGISTRASI NOMOR MARITIME MOBILE SERVICE IDENTITIES (MMSI)
NO REGISTRASI NOMOR MARITIME MOBILE SERVICE IDENTITIES (MMSI) (KBLI 52229) 1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan registrasi nomor MMSI untuk mengaktifkan perangkat telekomunikasi radio yang ada diatas kapal, termasuk di dalamnya untuk Automatic Identification System (AIS) dan Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB), untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya(52229). 2. Istilah dan Definisi
- Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
- Jaringan Telekomunikasi-Pelayaran adalah sistem telekomunikasi yang terdiri dari komunikasi antar dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran atau gabungan dari dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran yang menggunakan rangkaian peralatan elektronika, telekomunikasi, dan informatika beserta kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi dan bernavigasi pelayaran.
- Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat
yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran. 4. Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak antara stasiun pantai dengan stasiun kapal atau antarstasiun kapal atau antarstasiun komunikasi yang ada di atas kapal, sedangkan stasiun sekoci penolong dan stasiun rambu radio petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian dalam dinas ini. 5. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 6. Kuasa Perhitungan adalah pelaku usaha angkutan laut nasional dan pelaku usaha yang memiliki izin usaha jasa maritime dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi serta menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional. 7. Stasiun Radio Pantai (SROP) adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran. 8. Stasiun Radio Kapal atau Stasiun Kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang terletak di atas kapal yang tidak ditambatkan secara tetap atau permanen selain stasiun kapal penyelamat (survival craft). 9. Ship Reporting System (SRS) adalah sistem pelaporan kapal yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyediakan informasi yang terkini kepada Kementerian Perhubungan melalui SROP, stasiun VTS, Automatic
Identification System (AIS), dan/atau National Data Centre (NDC) LRIT dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran. 10. Vessel Traffic Services (VTS) adalah pelayanan lalu lintas kapal di wilayah yang ditetapkan yang saling terintegrasi dan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan serta dirancang untuk meningkatkan keselamatan kapal, efisiensi bernavigasi dan menjaga lingkungan, yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan menanggapi situasi perkembangan lalu lintas kapal di wilayah VTS dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran. 11. Local Port Services (LPS) adalah pelayanan lalu lintas kapal yang terbatas hanya pada pemberian informasi mengenai data yang berkaitan dengan keperluan dan operasional kepelabuhanan maupun terminal yang tidak bersifat responsif terhadap lalu lintas pelayaran dalam wilayah cakupan stasiun terkait. 12. Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT) adalah sistem identifikasi dan penjejakan kapal jarak jauh yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyediakan informasi data kapal, posisi dan penjejakan kepada Kementerian Perhubungan melalui peralatan LRIT. 13. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
- Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) adalah sistem telekomunikasi marabahaya dan keselamatan secara menyeluruh dalam dunia pelayaran yang berlaku di dunia dengan menggunakan jaringan radio terestrial maupun satelit.
- Maritime Mobile Servicess Identity (MMSI) adalah identifikasi dinas bergerak pelayaran.
- Tanda Panggil (Callsign) adalah Identifikasi transmisi atau pancaran radio untuk menunjukan identitas nama stasiun radio dan kepemilikan kebangsaan.
- Automatic Identification System (AIS) sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun Vessel Traffic Services (VTS), satelit AIS dan/atau stasiun radio pantai (SROP).
- Navigasi Elektronik (E-Navigation) adalah pengumpulan, integrasi, pertukaran, penyajian, dan analisis informasi pelayaran di atas kapal dan di darat yang diselaraskan dengan sarana elektronik untuk meningkatkan navigasi dari satu tempat ke tempat lainnya dan layanan terkait untuk peningkatan keselamatan dan keamanan di laut serta perlindungan lingkungan maritim.
- Navigation Telex (NAVTEX) adalah layanan pencetakan langsung (automated direct-printing) dalam jaringan internasional untuk penyebaran informasi keselamatan pelayaran, peringatan navigasi dan meteorologi, prakiraan meteorologi dan berita segera lainnya terkait keselamatan pelayaran.
- Differential Global Positioning System (DGPS)
adalah sistem pengukuran Global Positioning
System yang menggunakan radio beacon di
darat untuk mengirimkan koreksi posisi ke
receiver Global Positioning System di kapal.
21. Marine
Electronic
Highway
(MEH)
adalah
jaringan navigasi elektronik yang diperuntukkan
kepada kapal-kapal yang bernavigasi di Selat
Malaka dan Singapura yang datanya diperoleh
dari 3 (tiga) Negara Pantai dengan tujuan untuk
mendukung
keselamatan
pelayaran
dan
perlindungan
lingkungan
maritim
melalui
aplikasi web base yang menampilkan data
kapal, cuaca, informasi angin, posisi dan
informasi seputar lingkungan laut.
22. Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime
Distress and Safety System (GMDSS) Area A1
adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan
area pelayaran dengan jarak jangkau VHF
radiotelephony
yang
dijaga
terus
menerus
selama 24 jam dengan menggunakan Radio VHF
DSC.
23. Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime
Distress and Safety System (GMDSS) Area A2
adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan
area pelayaran diluar Area A1 dengan jarak
jangkau MF radiotelephony yang dijaga terus
menerus selama 24 jam dengan menggunakan
Radio MF DSC.
24. Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime
Distress and Safety System (GMDSS) Area A3
adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan
area pelayaran diluar Area A1 dan Area A2
dengan
jarak
jangkau
HF
radiotelephony
dan/atau Recognized Mobile Satellite Service
yang dijaga terus menerus selama 24 jam
dengan menggunakan Radio HF DSC dan/atau
Recognized Mobile Satellite Service.
3.
Persyaratan
Umum
a. Kapal yang dimiliki oleh Instansi Pemerintah:
Surat Keterangan Kepala Kantor/Intansi yang bertanggung jawab atas Kapal yang akan diterbitkan Sertifikat Pernyataan Nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI).
Daftar dan spesifikasi peralatan terpasang yang disertai dengan foto peralatan. b. Kapal yang dimiliki oleh Pelaku usaha dengan status badan hukum Badan Usaha:
Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS;
Gross Akta Kapal;
Buku laporan hasil pemeriksaan Radio Kapal c. Kapal yang dimiliki oleh Pelaku usaha dengan status badan hukum perseorangan:
Fotokopi KTP;
Surat Laut;
Gross Akta Kepemilikan Kapal;
Buku laporan hasil pemeriksaan radio kapal; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
Persyaratan khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, yaitu: a. Pesawat yang digunakan untuk keperluan operasi Search and Rescue (SAR); b. Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; c. Kapal penolong, sekoci penolong, kapal penyelamat dan kapal lain yang menjadi bagian dari kapal induk; d. Perangkat Man overboard yang mentransmisikan Digital Selective Calling (DSC) dan/atau Automatic Identification System (AIS).Sarana
Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keaplikasi E-Licensing;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) jam;
- Sertifikat StandarNomor Maritime Mobile Service Identities(MMSI) secara otomatis akan terkirim online ke Pelaku usaha untuk dapat dicetak sendiri.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas penerapan Sertifikat Standar Nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI).
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di
lingkungan Direktorat Kenavigasian yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme pengawasan. 3. Pengawasansebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan Petugas Pemeriksa Telekomunikasi Pelayaran.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana, dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PEMBERIAN KUASA PERHITUNGAN JASA TELEKOMUNIKASI DALAMDINAS BERGERAK PELAYARAN ACCOUNTING AUTHORITY IDENTIFICATION CODE (AAIC)
NO PEMBERIAN KUASA PERHITUNGAN JASA TELEKOMUNIKASI DALAMDINAS BERGERAK PELAYARAN ACCOUNTING AUTHORITY IDENTIFICATION CODE (AAIC) (KBLI 52229) 1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
pemberian kuasa perhitungan jasa telekomunikasi
dalamdinas bergerak pelayaran Accounting Authority
Identification
Code
(AAIC)untuk
menunjang
kepentingan serta memonitor kapal-kapal yang
dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan
melakukan
korespondensi
umum
dalam
melaksanakan perhitungan dan pembayaran biaya
pelayanan telekomunikasi pelayaran untuk umum
dalam dinas bergerak perlayaran dari kapal ke darat
dan sebaliknya, untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan
usaha
Aktivitas
Penunjang
Angkutan
Perairan Lainnya (52229).
2.
Istilah
dan
Definisi
1.
Telekomunikasi-Pelayaran
adalah
telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas
pelayaran yang merupakan setiap pemancaran,
pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda,
gambar, suara dan informasi dalam bentuk
apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau
sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas
bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari
keselamatan pelayaran.
2.
Jaringan
Telekomunikasi-Pelayaran
adalah
sistem
telekomunikasi
yang
terdiri
dari
komunikasi
antar
dinas
tetap
dan
dinas
bergerak pelayaran atau gabungan dari dinas
tetap dan dinas bergerak pelayaran yang
menggunakan rangkaian peralatan elektronika,
telekomunikasi, dan informatika beserta kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi dan bernavigasi pelayaran. 3. Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran. 4. Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas bergerak antara stasiun pantai dengan stasiun kapal atau antarstasiun kapal atau antarstasiun komunikasi yang ada di atas kapal, sedangkan stasiun sekoci penolong dan stasiun rambu radio petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian dalam dinas ini. 5. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 6. Kuasa Perhitungan adalah pelaku usaha angkutan laut nasional dan pelaku usaha yang memiliki izin usaha jasa maritime dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi serta menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional. 7. Stasiun Radio Pantai (SROP) adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran. 8. Stasiun Radio Kapal atau Stasiun Kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang terletak di atas kapal yang tidak ditambatkan secara tetap atau permanen selain
stasiun kapal penyelamat (survival craft). 9. Ship Reporting System (SRS) adalah sistem pelaporan kapal yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyediakan informasi yang terkini kepada Kementerian Perhubungan melalui SROP, stasiun VTS, Automatic Identification System (AIS), dan/atau National Data Centre (NDC) LRIT dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran. 10. Vessel Traffic Services (VTS) adalah pelayanan lalu lintas kapal di wilayah yang ditetapkan yang saling terintegrasi dan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan serta dirancang untuk meningkatkan keselamatan kapal, efisiensi bernavigasi dan menjaga lingkungan, yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan menanggapi situasi perkembangan lalu lintas kapal di wilayah VTS dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran. 11. Local Port Services (LPS) adalah pelayanan lalu lintas kapal yang terbatas hanya pada pemberian informasi mengenai data yang berkaitan dengan keperluan dan operasional kepelabuhanan maupun terminal yang tidak bersifat responsif terhadap lalu lintas pelayaran dalam wilayah cakupan stasiun terkait. 12. Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT) adalah sistem identifikasi dan penjejakan kapal jarak jauh yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyediakan informasi data kapal, posisi dan penjejakan kepada Kementerian Perhubungan melalui peralatan
LRIT. 13. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 14. Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) adalah sistem telekomunikasi marabahaya dan keselamatan secara menyeluruh dalam dunia pelayaran yang berlaku di dunia dengan menggunakan jaringan radio terestrial maupun satelit. 15. Maritime Mobile Servicess Identity (MMSI) adalah identifikasi dinas bergerak pelayaran. 16. Tanda Panggil (Callsign) adalah Identifikasi transmisi atau pancaran radio untuk menunjukan identitas nama stasiun radio dan kepemilikan kebangsaan. 17. Automatic Identification System (AIS) sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun Vessel Traffic Services (VTS), satelit AIS dan/atau stasiun radio pantai (SROP). 18. Navigasi Elektronik (E-Navigation) adalah pengumpulan, integrasi, pertukaran, penyajian, dan analisis informasi pelayaran di atas kapal dan di darat yang diselaraskan dengan sarana elektronik untuk meningkatkan navigasi dari satu tempat ke tempat lainnya dan layanan terkait untuk peningkatan keselamatan dan keamanan di laut serta perlindungan lingkungan maritim.
Navigation Telex (NAVTEX) adalah layanan pencetakan langsung (automated direct-printing) dalam jaringan internasional untuk penyebaran informasi keselamatan pelayaran, peringatan navigasi dan meteorologi, prakiraan meteorologi dan berita segera lainnya terkait keselamatan pelayaran.
Differential Global Positioning System (DGPS) adalah sistem pengukuran Global Positioning System yang menggunakan radio beacon di darat untuk mengirimkan koreksi posisi ke receiver Global Positioning System di kapal.
Marine Electronic Highway (MEH) adalah jaringan navigasi elektronik yang diperuntukkan kepada kapal-kapal yang bernavigasi di Selat Malaka dan Singapura yang datanya diperoleh dari 3 (tiga) Negara Pantai dengan tujuan untuk mendukung keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim melalui aplikasi web base yang menampilkan data kapal, cuaca, informasi angin, posisi dan informasi seputar lingkungan laut.
Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) Area A1 adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan area pelayaran dengan jarak jangkau VHF radiotelephony yang dijaga terus menerus selama 24 jam dengan menggunakan Radio VHF DSC.
Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) Area A2 adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan area pelayaran diluar Area A1 dengan jarak jangkau MF radiotelephony yang dijaga terus menerus selama 24 jam dengan menggunakan Radio MF DSC.
Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) Area A3 adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan area pelayaran diluar Area A1 dan Area A2 dengan jarak jangkau HF radiotelephony dan/atau Recognized Mobile Satellite Service yang dijaga terus menerus selama 24 jam dengan menggunakan Radio HF DSC dan/atau Recognized Mobile Satellite Service.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. memiliki tenaga ahli di bidang radio elektronika paling rendah SRE- II; c. kapal yang terdaftar pada kuasa perhitungan paling sedikit:
- 5 (lima) unit kapal untuk perusahaan angkutan laut nasional; atau
- 10 (sepuluh) unit kapal untuk pelaku usaha lainnya; dan d. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
- Persyaratan khusus
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standaryang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keaplikasi E-Licensing;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) jam;
- Sertifikat
Standar
Pemberian
Kuasa
Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam
Dinas
Bergerak
Pelayaran
Accounting
Authority Identification Code (AAIC) secara
otomatis akan terkirim online ke Pelaku usaha untuk dapat dicetak sendiri.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas penerapan Sertifikat Standar Pemberian Kuasa Perhitungan Jasa Telekomunikasi Dalam Dinas Bergerak Pelayaran Accounting Authority Identification Code(AAIC).
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Kenavigasian yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme pengawasan;
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan Petugas Pemeriksa Telekomunikasi Pelayaran.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keterangan yang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana, dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENETAPAN FREKUENSI MARINE UNTUKKOMUNIKASI STASIUN RADIO KAPAL
NO PENETAPAN FREKUENSI MARINE UNTUKKOMUNIKASI STASIUN RADIO KAPAL (KBLI 52229) 1. Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penetapan frekuensi marine untukkomunikasi stasiun radio kapaluntuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya(52229). 2. Istilah dan Definisi
- Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
- Jaringan Telekomunikasi-Pelayaran adalah sistem telekomunikasi yang terdiri dari komunikasi antar dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran atau gabungan dari dinas tetap dan dinas bergerak pelayaran yang menggunakan rangkaian peralatan elektronika, telekomunikasi, dan informatika beserta kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi dan bernavigasi pelayaran.
- Stasiun Bumi Pantai adalah stasiun bumi dalam dinas tetap satelit atau dalam beberapa hal, dalam dinas bergerak satelit pelayaran yang ditempatkan di suatu tempat tertentu di darat yang disediakan untuk jaringan pencatu bagi dinas bergerak satelit pelayaran.
- Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas
bergerak antara stasiun pantai dengan stasiun kapal atau antarstasiun kapal atau antarstasiun komunikasi yang ada di atas kapal, sedangkan stasiun sekoci penolong dan stasiun rambu radio petunjuk posisi darurat dapat juga mengambil bagian dalam dinas ini. 5. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 6. Kuasa Perhitungan adalah pelaku usaha angkutan laut nasional dan pelaku usaha yang memiliki izin usaha jasa maritime dan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan jasa telekomunikasi serta menyelesaikan pembayaran jasa telekomunikasi radio kapal laut sehubungan dengan penggunaan fasilitas telekomunikasi untuk umum dalam dinas bergerak pelayaran dan/atau dinas bergerak satelit pelayaran baik nasional maupun internasional. 7. Stasiun Radio Pantai (SROP) adalah stasiun darat dalam dinas bergerak pelayaran. 8. Stasiun Radio Kapal atau Stasiun Kapal adalah stasiun bergerak dalam dinas bergerak pelayaran yang terletak di atas kapal yang tidak ditambatkan secara tetap atau permanen selain stasiun kapal penyelamat (survival craft). 9. Ship Reporting System (SRS) adalah sistem pelaporan kapal yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyediakan informasi yang terkini kepada Kementerian Perhubungan melalui SROP, stasiun VTS, Automatic Identification System (AIS), dan/atau National Data Centre (NDC) LRIT dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika
pelayaran. 10. Vessel Traffic Services (VTS) adalah pelayanan lalu lintas kapal di wilayah yang ditetapkan yang saling terintegrasi dan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan serta dirancang untuk meningkatkan keselamatan kapal, efisiensi bernavigasi dan menjaga lingkungan, yang memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan menanggapi situasi perkembangan lalu lintas kapal di wilayah VTS dengan menggunakan sarana perangkat radio dan elektronika pelayaran. 11. Local Port Services (LPS) adalah pelayanan lalu lintas kapal yang terbatas hanya pada pemberian informasi mengenai data yang berkaitan dengan keperluan dan operasional kepelabuhanan maupun terminal yang tidak bersifat responsif terhadap lalu lintas pelayaran dalam wilayah cakupan stasiun terkait. 12. Long Range Identification and Tracking of Ship (LRIT) adalah sistem identifikasi dan penjejakan kapal jarak jauh yang melibatkan kapal-kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia untuk menyediakan informasi data kapal, posisi dan penjejakan kepada Kementerian Perhubungan melalui peralatan LRIT. 13. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang Kenavigasian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan tanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 14. Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) adalah sistem telekomunikasi marabahaya dan keselamatan secara
menyeluruh
dalam
dunia
pelayaran
yang
berlaku di dunia dengan menggunakan jaringan
radio terestrial maupun satelit.
15. Maritime Mobile Servicess Identity (MMSI) adalah
identifikasi dinas bergerak pelayaran.
16. Tanda Panggil (Callsign) adalah Identifikasi
transmisi
atau
pancaran
radio
untuk
menunjukan identitas nama stasiun radio dan
kepemilikan kebangsaan.
17. Automatic Identification System (AIS) sistem
pemancaran radio Very High Frequency (VHF)
yang menyampaikan data-data melalui VHF
Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima
informasi secara otomatis ke kapal lain, stasiun
Vessel
Traffic
Services
(VTS),
satelit
AIS
dan/atau stasiun radio pantai (SROP).
18. Navigasi
Elektronik
(E-Navigation)
adalah
pengumpulan, integrasi, pertukaran, penyajian,
dan analisis informasi pelayaran di atas kapal
dan di darat yang diselaraskan dengan sarana
elektronik untuk meningkatkan navigasi dari
satu tempat ke tempat lainnya dan layanan
terkait untuk peningkatan keselamatan dan
keamanan di laut serta perlindungan lingkungan
maritim.
19. Navigation Telex (NAVTEX)
adalah
layanan
pencetakan langsung (automated direct-printing)
dalam jaringan internasional untuk penyebaran
informasi keselamatan pelayaran, peringatan
navigasi dan meteorologi, prakiraan meteorologi
dan berita segera lainnya terkait keselamatan
pelayaran.
20. Differential Global Positioning System (DGPS)
adalah sistem pengukuran Global Positioning
System yang menggunakan radio beacon di darat
untuk mengirimkan koreksi posisi ke receiver
Global Positioning System di kapal.
21. Marine
Electronic
Highway
(MEH)
adalah
jaringan navigasi elektronik yang diperuntukkan
kepada kapal-kapal yang bernavigasi di Selat
Malaka dan Singapura yang datanya diperoleh
dari 3 (tiga) Negara Pantai dengan tujuan untuk
mendukung
keselamatan
pelayaran
dan
perlindungan
lingkungan
maritim
melalui
aplikasi web base yang menampilkan data
kapal, cuaca, informasi angin, posisi dan
informasi seputar lingkungan laut.
22. Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime
Distress and Safety System (GMDSS) Area A1
adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan
area pelayaran dengan jarak jangkau VHF
radiotelephony
yang
dijaga
terus
menerus
selama 24 jam dengan menggunakan Radio VHF
DSC.
23. Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime
Distress and Safety System (GMDSS) Area A2
adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan
area pelayaran diluar Area A1 dengan jarak
jangkau MF radiotelephony yang dijaga terus
menerus selama 24 jam dengan menggunakan
Radio MF DSC.
24. Stasiun Radio Pantai (SROP) Global Maritime
Distress and Safety System (GMDSS) Area A3
adalah Stasiun Radio Pantai (SROP) dengan
area pelayaran diluar Area A1 dan Area A2
dengan
jarak
jangkau
HF
radiotelephony
dan/atau Recognized Mobile Satellite Service
yang dijaga terus menerus selama 24 jam
dengan menggunakan Radio HF DSC dan/atau
Recognized Mobile Satellite Service.
3.
Persyaratan
Umum
a.
Kapal yang dimiliki oleh Pelaku usaha dalam
bentuk badan hukum perusahaan :
- Fotokopi Gross Akta Kapal;
- Fotokopi Surat Ukur Kapal;
- Buku Laporan hasil pemeriksaan Radio Kapal; b. Kapal yang dimiliki oleh Pelaku usaha dalam bentuk badan hukum perseorangan :
- Fotokopi KTP Pemilik;
- Surat Laut/Surat Ukur;
- Gross Akta Kapal; dan
- Buku Laporan hasil pemeriksaan Radio Kapal; dan c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
- Persyaratan khusus
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keaplikasi E-Licensing;
Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) jam;
Sertifikat Standar Penetapan Frekuensi Marine Untuk Komunikasi Stasiun Radio Kapal secara otomatis akan terkirim online ke Pelaku usaha untuk dapat dicetak sendiri.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan Petugas Pemeriksa Telekomunikasi Pelayaran.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha. 5. Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana, dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN ALUR PELAYARAN TERMINAL KHUSUS/TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
NO ALUR PELAYARAN TERMINAL KHUSUS/Terminal untuk Kepentingan Sendiri (KBLI 52229) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan standar alur pelayaran terminal khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (52229). 2. Istilah dan Definisi
- Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antar moda transportasi.
- Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
- Perlintasan adalah suatu perairan dimana terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur utama lainnya.
- Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak kapal dan pesawat udara asing untuk melakukan pelayaran atau penerbangan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Konvensi dengan
cara normal hanya untuk melakukan transit
yang terus menerus, langsung, dan secepat
mungkin serta tidak terhalang.
6. Survei
Hidrografi
adalah
kegiatan-kegiatan
pengukuran dan pengamatan yang dilakukan di
wilayah perairan dan sekitar pantai untuk
menggambarkan sebagian atau keseluruhan
permukaan bumi, terutama yang digenangi oleh
air, pada suatu bidang datar.
7. Sistem Rute adalah suatu sistem dari satu atau
lebih
dan
atau
menentukan
jalur
yang
diarahkan
agar
mengurangi
resiko
korban
kecelakaan.
8. Bagan pemisah lalu lintas (Traffic Separation
Scheme)
adalah
skema
penjaluran
yang
dimaksudkan untuk memisahkan lalu lintas
kapal arah berlawanan dengan tatacara yang
tepat dan dengan pengadaan jalur lalu lintas.
9. Rute Dua Arah (Two-way Route) adalah suatu
lajur dengan diberikan batas-batas didalamnya
dimana
ditetapkan
lalulintas
dua
arah,
bertujuan menyediakan lintas aman bagi kapal-
kapal melalui perairan dimana bernavigasi sulit
dan berbahaya.
10. Jalur yang Direkomendasikan (Recommended
Track) adalah suatu lajur yang mana telah diuji
khususnya untuk memastikan sejauh mungkin
bahwa itu adalah bebas dari bahaya disepanjang
yang
mana
kapal-kapal
disarankan
melintasinya.
11. Area yang Harus Dihindari (Area to be Avoid)
adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan
diberi batasbatas di dalamnya yang mana salah
satu sisi Navigasi amat serius berbahaya atau
pengecualian penting untuk menghindari bahaya
kecelakaan dan yang mana harus dihindari oleh
semua kapal-kapal atau ukuran-ukuran kapal
tertentu.
12. Daerah Lintas Pantai (Inshore Traffic Zone)
adalah suatu lalu lintas terdiri dari suatu area
tertentu diantara batas arah menuju darat dari
suatu bagan pemisah lalu lintas dan berdekatan
pantai.
13. Dracone adalah kapal dengan benda yang
terbenam sebagian (tidak terlihat dengan jelas)
dalam satu rangkaian.
14. Daerah Putaran (roundabout) adalah suatu jalur
tertentu terdiri dari sebuah titik pemisah atau
edaran began pemisah dan edaran jalur lalu
lintas dalam batas-batas ditentukan. Lalu lintas
dalam Roundabout adalah dibatasi oleh gerakan
dalam berlawanan arah jarum jam sekitar titik
batas pemisah atau area.
15. Daerah
Kewaspadaan
(Precautionary
Area)
adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan
diberi batas-batas dimana kapal-kapal harus
bernavigasi dengan perhatian utama sekali dan
dimana didalam arah arus lalu lintas telah
dianjurkan.
16. Rute Air Dalam (Deep Water Route) adalah suatu
lajur dengan diberikan batas- batas yang mana
telah disurvey dengan akurat untuk jarak batas
dari dasar laut dan rintangan-rintangan bawah
air sebagai yang digambarkan dipeta laut.
17. Bahaya Pelayaran adalah segala hambatan pada
perairan
yang
dapat
membahayakan
dan
mengganggu kapal untuk bernavigasi, antara
lain bangunan dan/atau instalasi di perairan,
kerangka kapal, karang, gosong, dan ranjau.
18. Badan Usaha adalah badan hukum Indonesia
yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum
Republik Indonesia yang khusus didirikan
untuk pelayaran.
19. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis di
bidang kenavigasian di lingkungan Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
Kementerian
Perhubungan
yang
berada
di
bawah
dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
20. Daerah
Lingkungan
Kerja
adalah
wilayah
perairan dan daratan pada pelabuhan atau
terminal
khusus
yang
digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
21. Daerah
Lingkungan
Kepentingan
adalah
perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja
perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
22. Unit
Pelaksana
Teknis
untuk
selanjutnya
disingkat UPT adalah Kantor Kesyahbandaran
Utama,
Kantor
Otoritas
Pelabuhan
Utama,
Kantor
Pelabuhan
Batam,
Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Surat perjanjian kerja sama antara badan usaha dengan badan usaha Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri disahkan pejabat berwenang; c. Izin pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; d. Izin pengadaan SARANA BANTU NAVIGASI- PELAYARAN;
e. Rekomendasi dari UPT setempat berupa tata
ruang
perairan
pelabuhan
sesuai
dengan
peruntukkan dan kepentingannya;
f. Rekomendasi teknis dari Disnav setempat berupa
rencana desain alur-pelayaran serta Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran, sistem rute dan tata
cara berlalulintas; dan
g. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Rencana
Induk
Pelabuhan
Terminal
Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri
dilengkapi
dengan
peta
lokasi
yang
menggambarkan batas-batas wilayah daratan
dan perairan yang ditandai dengan titik-titik
koordinat geografis;
b. Peta laut yang menggambarkan titik koordinat
lokasi yang akan dibangun;
c. Hasil
survei
hidro-oceanografi
berupa
peta
batimetri yang dapat menunjukkan kondisi lebar,
kedalaman dan dasar laut pada alur yang akan
ditetapkan serta informasi terkait kondisi pasang
surut,
arah
dan
kekuatan
arus
serta
sedimentasi;
d. Informasi mengenai dimensi kapal yang akan
keluar dan masuk pada alur pelayaran;
e. Rancangan penetapan alur pelayaran, sistem
rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh
kapal sesuai dengan kepentingannya pada alur
yang akan ditetapkan.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
5.
pemeriksaan dokumen;
6.
pemeriksaan fisik;
7.
kunjungan lapangan; dan/atau
8.
autentikasi melalui layanan perizinan
secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan umum dan khusus;
- Kunjungan lapangan dilaksanakan untuk memastikan posisi Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri sesuai dengan koordinat yang diberikan;
- Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim verifikator telah adanya pemenuhan syarat umum dan khusus, permohonan dteruskan ke Direktur Jenderal dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja;
- Sertifikat Standar Alur Pelayaran Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan oleh Badan Usaha berupa Keputusan Menteri mengenai Penetapan Alur Pelayaran dikeluarkan oleh Menteri 2 (dua) hari kerja dan diunggah ke dalam Sistem OSS.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh petugas Pengamatan Laut berupa monitoring yang dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENENTUAN RUANG BEBAS (CLEARANCE) KABEL SALURAN UDARA ATAU JEMBATANDI ATAS PERAIRAN
NO
PENENTUAN RUANG BEBAS (CLEARANCE)
KABEL SALURAN UDARA ATAU JEMBATANDI ATAS PERAIRAN
(KBLI 52229)
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait dengan
penentuan ruang bebas (clearance) kabel saluran
udara
atau
jembatandi
atas
perairan,
untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas
Penunjang Angkutan Perairan Lainnya(52229).
2.
Istilah
dan
Definisi
1.
Perairan
Indonesia
adalah
laut
teritorial
Indonesia beserta perairan kepulauan dan
perairan pedalamannya.
2.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik turun
penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan
intra-
dan
antar
moda
transportasi.
3.
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman,
lebar
dan
bebas
hambatan
pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat
untuk dilayari kapal angkutan laut.
4.
Perlintasan adalah suatu perairan dimana
terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang
saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur
utama lainnya.
5.
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak
kapal
dan
pesawat
udara
asing
untuk
melakukan pelayaran atau penerbangan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Konvensi dengan
cara normal hanya untuk melakukan transit
yang terus menerus, langsung, dan secepat
mungkin serta tidak terhalang.
6.
Survey
Hidrografi
adalah
kegiatan-kegiatan
pengukuran dan pengamatan yang dilakukan di
wilayah perairan dan sekitar pantai untuk
menggambarkan sebagian atau keseluruhan
permukaan bumi, terutama yang digenangi oleh
air, pada suatu bidang datar (kertas peta yang
disajikan dalam bentuk informasi titik-titik
kedalaman,garis kontur kedalaman dan titik-
titik tinggi serta berbagai keragaman diatas dan
di bawah permukaan laut.
7.
Sistem Rute adalah suatu system dari satu atau
lebih
dan
atau
menentukan
jalur
yang
diarahkan agar mengurangi resiko korban
kecelakaan.
8.
Bagan pemisah lalu lintas (Traffic Separation
Scheme)
adalah
skema
penjaluran
yang
dimaksudkan untuk memisahkan lalu lintas
kapal arah berlawanan dengan tatacara yang
tepat dan dengan pengadaan jalur lalu lintas.
9.
Rute Dua Arah (Two-way Route) adalah suatu
lajur dengan diberikan batas-batas didalamnya
dimana
ditetapkan
lalu
lintas
dua
arah,
bertujuan menyediakan lintas aman bagi kapal-
kapal melalui perairan dimana bernavigasi sulit
dan berbahaya.
10. Jalur yang Direkomendasikan (Recommended
Track) adalah suatu lajur yang mana telah diuji
khususnya untuk memastikan sejauh mungkin
bahwa
itu
adalah
bebas
dari
bahaya
disepanjang yang mana kapal-kapal disarankan
melintasinya.
- Area yang Harus Dihindari (Area to be Avoid) adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan diberi batasbatas di dalamnya yang mana salah satu sisi Navigasi amat serius berbahaya atau pengecualian penting untuk menghindari bahaya kecelakaan dan yang mana harus dihindari oleh semua kapal-kapal atau ukuran- ukuran kapal tertentu.
- Daerah Lintas Pantai (Inshore Traffic Zone) adalah suatu lalu lintas terdiri dari suatu area tertentu diantara batas arah menuju darat dari suatu bagan pemisah lalu lintas dan berdekatan pantai.
- Dracone adalah kapal dengan benda yang terbenam sebagian (tidak terlihat dengan jelas) dalam satu rangkaian.
- Daerah Putaran (roundabout) adalah suatu jalur tertentu terdiri dari sebuah titik pemisah atau edaran began pemisah dan edaran jalur lalu lintas dalam batas-batas ditentukan. Lalu lintas dalam Roundabout adalah dibatasi oleh gerakan dalam berlawanan arah jarum jam sekitar titik batas pemisah atau area.
- Daerah Kewaspadaan (Precautionary Area) adalah suatu lalu lintas terdiri dari area dengan diberi batas-batas dimana kapal-kapal harus bernavigasi dengan perhatian utama sekali dan dimana didalam arah arus lalu lintas telah dianjurkan.
- Rute Air Dalam (Deep Water Route) adalah suatu lajur dengan diberikan batas- batas yang mana telah disurvey dengan akurat untuk jarak batas dari dasar laut dan rintangan-rintangan bawah air sebagai yang digambarkan dipeta laut.
- Bahaya Pelayaran adalah segala hambatan pada
perairan
yang
dapat
membahayakan
dan
mengganggu kapal untuk bernavigasi, antara
lain bangunan dan/atau instalasi di perairan,
kerangka kapal, karang, gosong, dan ranjau.
18. Badan Usaha adalah badan hukum Indonesia
yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum
Republik
Indonesiayang
khusus
didirikan
untuk pelayaran;
19. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis
di bidang kenavigasian di lingkungan Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
Kementerian
Perhubungan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
20. Daerah
Lingkungan
Kerja
adalah
wilayah
perairan dan daratan pada pelabuhan atau
terminal
khusus
yang
digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
21. Daerah
Lingkungan
Kepentingan
adalah
perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja
perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
22. Unit
Pelaksana
Teknis
untuk
selanjutnya
disingkat UPT adalah Kantor Kesyahbandaran
Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama,
Kantor
Pelabuhan
Batam,
Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan serta
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
24. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
3.
Persyaratan
Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Ruang bebas dihitung dengan memperhatikan:
- kepadatan lalu lintas kapal (traffic) dan
pesawat udara;
2. dimensi kapal;
3. kondisi alur;
4. air pasang tertinggi;
5. tinggi tiang utama kapal;
6. gelombang;
7. kedalaman perairan; dan
8. pilar konstruksi kabel saluran udara atau
jembatan; dan
c. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
Khusus
RUANG BEBAS TINGGI KABEL SALURAN UDARA DAN/ATAU JEMBATAN
Tinggi Kabel Saluran Udara dan/atau Jembatan = (HHWL + TM) +{(HHWL+TM) x Fk)
TM = SM + TK + M
HHWL : Air Pasang Paling Tertinggi (High Highest
Water Level)
TM : tinggi maxmimun kapal (m)
SM : free board + draft (sarat maksimal) (m)
M : tinggi tiang mast (m)
TK : tinggi muatan (m) / tinggi crane
Fk : faktor keselamatan 10% (sepuluh persen)
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar ke layanan aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan umum dan khusus;
- Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim verifikator telah adanya pemenuhan persyaratan, permohonan dteruskan ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut paling lama 3 (tiga) hari kerja;
- Sertifikat Standar Penentuan Ruang Bebas (Clearance) Kabel Saluran Udara Atau Jembatan Di Atas Perairan yang Dilaksanakan oleh Badan Usaha yang telah ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Laut diunggah ke dalam Sistem OSS.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar
usaha melalui mekanisme pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh petugas pada Distrik Navigasi setempat berupa monitoring yang dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
NO KEGIATAN SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR (KBLI 52229) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan kegiatan salvage dan/atau pekerjaan bawah air guna menunjang usaha salvage dan/atau pekerjaan bawah air (52229). 2. Istilah dan Definisi 1. Pelaku usaha adalah Badan Hukum atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air; 2. Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesia yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia 3. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya. 4. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air. 5. Bangunan atau instalasi adalah setiap kontruksi baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan perairan 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Kegiatan Salvage
- daftar peralatan;
- kualifikasi tenaga kerja; dan
- jadwal dan metode kerja
- tenaga penyelam
b. Kegiatan Pekerjaan Bawah Air
- rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal, metode kerja,
tenaga kerja, peralatan kerja, dan peta wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis; 2. tenaga penyelam.
- Sarana
Sarana dan fasilitas yang wajib dimiliki oleh perusahaan salvage dan Pekerjaan Bawah Air, yaitu: a. Bangunan : kantor, gudang peralatan. b. Alat dan Mesin yang digunakan untuk kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air. 6. Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/ atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan
administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keaplikasi SEHATI; 2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja; 3. Verifikasi selain dilakukan dengan pemeriksaan dokumen juga didukung dengan verifikasi lapangan oleh pejabat/pegawai pada Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai; 4. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama2 (dua) hari kerja; 5. Laporan hasil verifikasi atas pemenuhan syarat umum dan khusus, diunggah ke dalam aplikasi untuk diproses lanjut oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai paling lama 1 (satu) hari kerja; 6. Sertifikat Standar Kegiatan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS.
b. Pengawasan
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan atas Pelaksanaan Kegiatan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang berkompeten melakukan pemeriksaan pemenuhan standar melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh dilakukan oleh Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai berupa monitoring yang dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PERSETUJUAN USAHA PENANGGULANGAN PENCEMARAN NO PERSETUJUAN USAHA PENANGGULANGAN PENCEMARAN (KBLI 39000) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan persetujuan usaha penanggulangan pencemaran untuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktifitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya (39000). 2. Istilah dan Definisi 1. Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan lain ke perairan dan pelabuhan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut. 2. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya. 3. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. 4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,
berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 6. Unit Kegiatan Lain adalah pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan. 7. Minyak adalah minyak bumi dalam bentuk apapun termasuk minyak mentah, minyak bahan bakar, minyak kotor, kotoran minyak, dan hasil olahan pemurnian seperti berbagai jenis aspal, bahan bakar diesel, minyak pelumas, minyak tanah, bensin, minyak suling, naptha, dan sejenisnya. 8. Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya minyak dan/atau bahan lain ke dalam perairan dan pelabuhan sehingga melampaui baku mutu yang ditetapkan. 9. Prosedur Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Prosedur adalah pengaturan mengenai struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi, dan tata kerja organisasi operasional, sistem pelaporan, komunikasi dan pedoman teknis operasi penanggulangan pencemaran. 10. Personil Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Personil adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di unit kegiatan lain
dan pelabuhan untuk melakukan tugas penanggulangan pencemaran. 11. Peralatan dan Bahan Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Peralatan dan Bahan adalah peralatan dan bahan yang digunakan sebagai sarana penanggulangan pencemaran. 12. Pemilik kapal adalah orang atau badan usaha yang memiliki kapal. 13. Operator kapal adalah orang atau badan usaha yang mengoperasikan kapal.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Tenaga ahli:
- 6 (enam) orang Personil Operator;
- 1 (satu) orang Personil Penyelia/ Supervisor;
- 1 (satu) orang Teknisi Pemeliharaan Peralatan Penanggulangan Pencemaran; b. Sertifikat Tenaga Ahli:
- Sertifikat IMO Level Tingkat 1;
- Sertifikat IMO Level Tingkat 2;
- Sertifikat/Surat Keterangan Teknisi Pemeliharaan Peralatan Penanggulangan Pencemaran.
- Sarana
Peralatan dan bahan serta bukti kepemilikan: a. Alat Pelokalisir (Oil Boom) paling sedikit sepanjang 200 meter; b. 1 (satu) Set Alat Penghisap (Skimmer) dengan minimum kapasitas 10 m3 / jam; c. 1 (satu) buah Alat Penampung Sementara (Temporary Storage) dengan minimum kapasitas
25 m3; d. 1 (satu) Pack Bahan Penyerap (Sorbent); e. Bahan Pengurai (Dispersant) minimum 100 (seratus) Liter.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/ atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keaplikasi SEHATI;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Verifikasi selain dilakukan dengan pemeriksaan dokumen juga didukung dengan verifikasi lapangan oleh pejabat/pegawai pada Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai;
- Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 1 (satu)
hari kerja; 5. Laporan hasil verifikasi atas pemenuhan syarat umum dan khusus, diunggah ke dalam aplikasi untuk diproses lanjut oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai paling lama 1 (satu) hari kerja; 6. Surat Persetujuan Usaha Penanggulangan Pencemaran secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan Pencemaran.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanismepengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh dilakukan oleh Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai berupa monitoring yang dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA PELATIHAN PERSONIL PENANGGULANGAN PENCEMARAN
NO PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA PELATIHAN PERSONIL PENANGGULANGAN PENCEMARAN (KBLI 7431) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan persetujuan sebagai penyelenggara pelatihan personil penanggulangan pencemaranuntuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktivitas Sertifikasi Hasil Pendidikan dan/atau Pelatihan Berbasis Kompetensi (7431). 2. Istilah dan Definisi 1. Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan lain ke perairan dan pelabuhan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut; 2. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya; 3. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah; 4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah; 6. Unit Kegiatan Lain adalah pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan; 7. Minyak adalah minyak bumi dalam bentuk apapun termasuk minyak mentah, minyak bahan bakar, minyak kotor, kotoran minyak, dan hasil olahan pemurnian seperti berbagai jenis aspal, bahan bakar diesel, minyak pelumas, minyak tanah, bensin, minyak suling, naptha, dan sejenisnya; 8. Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya minyak dan/atau bahan lain ke dalam perairan dan pelabuhan sehingga melampaui baku mutu yang ditetapkan; 9. Prosedur Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Prosedur adalah pengaturan mengenai struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi, dan tata kerja organisasi operasional, sistem pelaporan, komunikasi dan pedoman teknis operasi penanggulangan pencemaran;
Personil Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Personil adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di unit kegiatan lain dan pelabuhan untuk melakukan tugas penanggulangan pencemaran;
Peralatan dan Bahan Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Peralatan dan Bahan adalah peralatan dan bahan yang digunakan sebagai sarana penanggulangan pencemaran;
Pemilik kapal adalah orang atau badan usaha yang memiliki kapal.
Operator kapal adalah orang atau badan usaha yang mengoperasikan kapal.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.Persyaratan khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan teknis, yaitu: a. Tenaga Pengajar:1 (satu) Orang Sertifikasi IMO Level 1;
1 (satu) Orang Sertifikasi IMO Level 2;
1 (satu) Orang Sertifikasi IMO Level 3; b. Silabus/Materi.
Sarana
a. Ruang Kantor; b. Ruang Belajar; c. Alat Peraga Peralatan Penanggulangan Pencemaran:
Oil Boom;
Skimmer;
Sorbent;
Storage;
Dispersant.
Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/ atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keaplikasi SEHATI;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Verifikasi selain dilakukan dengan pemeriksaan dokumen juga didukung dengan verifikasi lapangan oleh pejabat/pegawai pada Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai;
- Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Laporan hasil verifikasi atas pemenuhan syarat umum dan khusus, diunggah ke dalam aplikasi untuk diproses lanjut oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan
Pantai paling lama 1 (satu) hari kerja; 6. Sertifikat Standar Persetujuan Sebagai Penyelenggara Pelatihan Personil Penanggulangan Pencemaran secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh dilakukan oleh Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai berupa monitoring yang dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PERSETUJUAN PERUSAHAAN PENILAIAN PERSYARATAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN
NO PERSETUJUAN PERUSAHAAN PENILAIAN PERSYARATAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN (KBLI 39000) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan persetujuan
perusahaan penilaian persyaratan penanggulangan pencemaranuntuk menunjang pelaksanaan kegiatan usaha Aktifitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya (39000). 2. Istilah dan Definisi 1. Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan lain ke perairan dan pelabuhan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut; 2. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya; 3. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah; 4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang,
dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. 5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 6. Unit Kegiatan Lain adalah pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan. 7. Minyak adalah minyak bumi dalam bentuk apapun termasuk minyak mentah, minyak bahan bakar, minyak kotor, kotoran minyak, dan hasil olahan pemurnian seperti berbagai jenis aspal, bahan bakar diesel, minyak pelumas, minyak tanah, bensin, minyak suling, naptha, dan sejenisnya. 8. Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya minyak dan/atau bahan lain ke dalam perairan dan pelabuhan sehingga melampaui baku mutu yang ditetapkan. 9. Prosedur Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Prosedur adalah pengaturan mengenai struktur, tanggung jawab, tugas, fungsi, dan tata kerja organisasi operasional, sistem pelaporan, komunikasi dan pedoman teknis operasi penanggulangan pencemaran. 10. Personil Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Personil adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di unit kegiatan lain dan pelabuhan untuk melakukan tugas
penanggulangan pencemaran. 11. Peralatan dan Bahan Penanggulangan Pencemaran yang selanjutnya disebut Peralatan dan Bahan adalah peralatan dan bahan yang digunakan sebagai sarana penanggulangan pencemaran. 12. Pemilik kapal adalah orang atau badan usaha yang memiliki kapal. 13. Operator kapal adalah orang atau badan usaha yang mengoperasikan kapal. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif yang disesuaikan dengan
ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a.
Tenaga Ahli:
- Tenaga Ahli di Bidang Kartografi;
- Tenaga Ahli di Bidang Lingkungan/Amdal/Pengendali dampak lingkungan;
- Tenaga Ahli di Bidang Pencemaran Minimum Tingkat 2;
- Tenaga Ahli di Bidang Perkapalan dan/atau Kepelabuhanan; b. Sertifikat Tenaga Ahli.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT) Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/ atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standaratas Sertifikat Standaryang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keaplikasi SEHATI;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Verifikasi selain dilakukan dengan pemeriksaan dokumen juga didukung dengan verifikasi lapangan oleh pejabat/pegawai pada Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai;
- Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Laporan hasil verifikasi atas pemenuhan syarat umum dan khusus, diunggah ke dalam aplikasi untuk diproses lanjut oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai paling lama 1 (satu) hari
- Sertifikat Standar Persetujuan Perusahaan Penilaian Persyaratan Penanggulangan Pencemaran secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya.
- Tim verifikator menjalankan tugas Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
- Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis palinglambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi pelaku usaha.
- Pelaksana Pengawasan berhak: a) meminta keteranganyang diperlukan; b) membuat catatan yang diperlukan;
c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) meminta salinan dari dokumen; e) mendokumentasikan secara elektronik; f) melakukan pengambilan sampel; g) melakukan pengujian; dan/atau h) memeriksa lokasi kegiatan usaha, prasarana, dan/atau sarana.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN INTERNATIONAL SHIP SECURITY CERTIFICATE (ISSC) SEMENTARA
NO PENERBITAN INTERNATIONAL SHIP SECURITY CERTIFICATE (ISSC) SEMENTARA (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan international ship security certificate (issc) sementara)
Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan ISSC sementara.
Istilah dan Definisi
International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, selanjutnya disebut Koda adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran;
International Ship Security Certificate selanjutnya disebut ISSC adalah Sertifikat Keamanan Kapal Internasional;
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang memiliki kompetensi dan telah dikukuhkan;
Pejabat yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal adalah Pejabat pada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang manajemen keamanan kapal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan adalah proses pemeriksaan secara sistematis, Independen dan terdokumentasi untuk menilai keefektifan penerapan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap Koda;
Perwira Keamanan Perusahaan atau Company Security Offıcer selanjutnya disingkat CSO adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan untuk memastikan penilaian keamanan kapal dilaksanakan, rencana keamanan kapal dikembangkan, diterapkan dan dipelihara, serta berkoordirıasi dengarı para Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan Kapal;
Perwira Keamanan Kapal atan Ship Security Officer selanjutnya disingkat SSO adalah perwira kapal yang bertanggung jawab kepada nakhoda, dan ditunjuk oleh perusahaan
sebagai penanggungjawab terhadap keamanan kapal, penerapan, pemeliharaan dan revisi dari rencana keamanan kapal dan untuk berkoordinasi dengan perwira keamanan perusahaan dan perwira keamanan fasilitas pelabuhan.Penilaian Keamanan Kapal atau Ship Security Assessment selanjutnya disebut SSA adalah bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan kapal.
Rencana Keamanan Kapal atau Ship Security Plan selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari Langkah-langkah diatas kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan kapal atau kapal terhadap resiko suatu gangguan keamanan.
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a. Surat Permohonan Pelaku usaha;
b. Ship
Security
Assessment
(SSA)
dan
Ship
Security Plan (SSP) dalam 2 (dua) Bahasa (Inggris
dan Indonesia);
c. Document of Compliance (DOC);
d. Safety Management Certificate (SMC);
e. Gross Akta Kapal;
f. Sertifikat SSO;
g. Sertifikat CSO;
h. Melaksanakan Verifikasi Awal.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan
Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/ atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keaplikasi SIMKPLP;
Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim Auditor yang ditunjuk oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai paling lama 1 (satu) hari kerja;
Verifikasi selain dilakukan dengan pemeriksaan dokumen juga didukung dengan verifikasi di kapal oleh pejabat Auditor ISPS Code Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil verifikasi diselesaikan dalam
waktu 2 (dua) hari kerja;setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui SIMPONI diterbitkan berdasarkan GT (Gross Tonnage) Kapal kode billing paling lama 1 (satu) hari kerja;
Laporan hasil verifikasi atas pemenuhan syarat umum dan khusus, diunggah ke dalam aplikasi untuk diproses lanjut oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai paling lama 1 (satu) hari kerja;
Sertifikat Standar Penerbitan International Ship Security Certificate (ISSC) secara otomatis akan terkirim online ke sistem OSS.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan Auditor ISPS Code.
d. saluran pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN INTERNATIONAL SHIP SECURITY CERTIFICATE (ISSC) PERMANEN
NO PENERBITAN INTERNATIONAL SHIP SECURITY CERTIFICATE (ISSC) PERMANEN (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan international ship security certificate (issc) permanen) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan ISSC permanen.
Istilah dan Definisi
International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, selanjutnya disebut Koda adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran;
International Ship Security Certificate selanjutnya disebut ISSC adalah Sertifikat Keamanan Kapal Internasional;
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang memiliki kompetensi dan telah dikukuhkan;
Pejabat yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal adalah Pejabat pada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang manajemen keamanan kapal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan adalah proses pemeriksaan secara sistematis, Independen dan terdokumentasi untuk menilai keefektifan penerapan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap Koda;
Perwira Keamanan Perusahaan atau Company Security Offıcer selanjutnya disingkat CSO adalah orang yang ditunjuk oleh perusahaan untuk memastikan penilaian keamanan kapal dilaksanakan, rencana keamanan kapal dikembangkan, diterapkan dan dipelihara, serta berkoordirıasi dengan para Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan Kapal;
Perwira Keamanan Kapal atan Ship Security Officer selanjutnya disingkat SSO adalah perwira kapal yang bertanggung jawab kepada nakhoda, dan ditunjuk oleh perusahaan
sebagai penanggungjawab terhadap keamanan kapal, penerapan, pemeliharaan dan revisi dari rencana keamanan kapal dan untuk berkoordinasi dengan perwira keamanan perusahaan dan perwira keamanan fasilitas pelabuhan.Penilaian Keamanan Kapal atau Ship Security Assessment selanjutnya disebut SSA adalah bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan kapal.
Rencana Keamanan Kapal atau Ship Security
Plan selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari Langkah-langkah diatas kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan kapal atau kapal terhadap resiko suatu gangguan keamanan. 11. Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
a. Pelaku
usaha
melakukan
pemenuhan
persyaratan teknis, yaitu:
Surat Permohonan Pelaku usaha;
Lembar Persetujuan Ship Security Assessment (SSA) dan Ship Security Plan (SSP);
Document of Compliance (DOC);
Safety Management Certificate (SMC);
Gross Akta Kapal;
Sertifikat SSO;
Sertifikat CSO; dan
Pemenuhan temuan ketidaksesuaian pada verifikasi awal. b. Bagi pengesahan (endorsement) ISSC Kapal diuar negeri melampirkan:
Sertifikat SSO;
Sertifikat CSO;
Surat penunjukan sebagai CSO;
Surat penunjukan SSO;
Laporan training, drill, dan exercise;
Dokumen internal audit;
ISSC;
DoC; dan/atau
SMC.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/ atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benar keaplikasi SIMKPLP;
- Berkas persyaratan yang telah diunggah Pemohon akan diverifikasi oleh Tim Auditor yang ditunjuk oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai paling lama 1 (satu) hari kerja;
- setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui
SIMPONI diterbitkan berdasarkan GT (Gross
Tonnage) kapal kode billing paling lama 1
(satu) hari kerja
4. Laporan hasil verifikasi atas pemenuhan
syarat umum dan khusus, diunggah
ke
dalam aplikasi untuk diproses lanjut oleh
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan
Pantai paling lama 1 (satu) hari kerja;
5. Sertifikat Standar Penerbitan International
Ship Security Certificate
(ISSC)
secara
otomatis akan terkirim online ke sistem OSS.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan Auditor ISPS Code
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN STATEMENT OF COMPLIANCE OF PORT FACILITY (SoCPF) SEMENTARA
NO PENERBITAN STATEMENT OF COMPLIANCE OF PORT FACILITY (SoCPF) SEMENTARA (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan statement of compliance of port facility (socpf) sementara) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan SoCPF sementara. 2. Istilah dan Definisi 1. International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, selanjutnya disebut Koda adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran; 2. Statement of Compliance of a Port Facility (SoCPF) adalah suatu pernyataan tertulis dari pemerintah (Designated Authority) bahwa fasilitas pelabuhan memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan dalam Koda. 3. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan danatau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat, barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi; 4. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan
memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran; 5. Komite Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee) yang selanjutnya disebut PSC adalah wadah yang terdiri dari seluruh pihak terkait di pelabuhan yang terlibat dalam penanganan keamanan pelabuhan. 6. Koordinator PSC adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama dan/atau Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di wilayah kerja pelabuhan yang tugas operasionalnya dibantu oleh PSO; 7. Perwira Keamanan Pelabuhan atau Port Security Officer selanjutnya disebut PSO adalah pejabat struktural atau tingkat di bawah Kepala Kantor pada Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang bidang tugas dan fungsinya terkait dengan penerapan Koda. 8. Fasilitas Pelabuhan adalah lokasi yang meliputi area labuh jangkar, dermaga, atau tempat kegiatan operasional kapal dan pelabuhan yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah. 9. Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan atan Port Facility Security Offıcer selanjutnya disingkat PFSO adalah petugas yang ditunjuk
oleh manajemen perusahaan fasilitas pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, implementasi, revisi dari pemeliharaan rencana keamanan fasilitas pelabuhan serta untuk bekerjasama dengan para SSO, CSO dan Pengelola Fasilitas Pelabuhan. 10. Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang memiliki kompetensi dan telah dikukuhkan. 11. Pejabat yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal adalah Pejabat pada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang manajemen keamanan kapal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; 12. Verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan adalah proses pemeriksaan secara sistematis, Independen dan terdokumentasi untuk menilai keefektifan penerapan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap Koda; 13. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Port Facility Security Assessment selanjutnya disebut PFSA adalah suatu pengembangan dan pembaharuan perencanaan rencana keamanan fasilitas pelabuhan. 14. Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Port Facility Security Plan selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi kapal dan fasilitas pelabuhan, orang-orang,
muatan, peralatan angkut muatan, Gudang perbekalan didalam fasilitas pelabuhan dari resiko suatu gangguan keamanan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
1.
Surat Permohonan Pelaku usaha;
2.
Port Facility Security Assessment (PFSA) dan Port
Facility Security Plan (PFSP);
3.
Ijin Operasional Pelabuhan;
4.
Sertifikat PFSO;
5.
Surat Penunjukan PFSO;
6.
Presentasi PFSA;
7.
Melaksanakan Verifikasi Pertama.
5.
Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/ atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat Standar yang belum terverifikasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
disertai
dengan
berkas
persyaratan
administrasi dan teknis secara lengkap dan
benar keaplikasi SIMKPLP;
2. Berkas persyaratan yang telah diunggah
Pemohon akan diverifikasi oleh
Tim
Auditor
yang
ditunjuk
oleh
Direktur
Kesatuan Penjagaan Laut
dan
Pantai
paling lama 1 (satu) hari kerja;
3. Penyiapan
jadwal
dan
administrasi
pelaksanaan presentasi dalam
waktu
1
(satu) hari kerja.
4. Pelaksanaan presentasi PFSA paling lama 1
(satu) hari kerja;
5. Verifikasi
selain
dilakukan
dengan
pemeriksaan dokumen juga didukung
dengan verifikasi di fasilitas pelabuhan oleh
pejabat
Auditor
ISPS
Code
Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut;
6. Pelaksanaan verifikasi dan laporan hasil
verifikasi diselesaikan dalam
waktu
2
(dua) hari kerja;
7. setelah dinyatakan memenuhi persyaratan,
Pemohon melakukan pembayaran
penerimaan negara bukan pajak melalui
SIMPONI diterbitkan per sertifikat kode
billing paling lama 1 (satu) hari kerja;
8. Laporan hasil verifikasi atas pemenuhan
syarat umum dan khusus, diunggah
ke
dalam aplikasi untuk diproses lanjut oleh
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan
Pantai paling lama 1 (satu) hari kerja;
9. Sertifikat Standar Penerbitan Statement of
Compliance of a Port
Facility
(SoCPF)
Sementara secara otomatis akan terkirim
online ke sistem OSS.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan Auditor ISPS Code.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PENERBITAN STA TEMENT OF COMPLIANCE OF PORT FACILITY (SoCPF) PERMANEN
NO PENERBITAN STATEMENT OF COMPLIANCE OF PORT FACILITY (SoCPF) PERMANEN (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan statement of compliance of port facility (SoCPF) permanen)
- Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan SoCPF permanen.
- Istilah dan Definisi
- International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) atau Ketentuan Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, selanjutnya disebut Koda adalah peraturan internasional yang merupakan amandemen Konvensi SOLAS 1974 untuk keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran.
- Statement of Compliance of a Port Facility (SoCPF) adalah suatu pernyataan tertulis dari pemerintah (Designated Authority) bahwa fasilitas pelabuhan memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan dalam Koda.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan danatau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat, barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi;
- Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di
pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran; 5. Komite Keamanan Pelabuhan (Port Security Committee) yang selanjutnya disebut PSC adalah wadah yang terdiri dari seluruh pihak terkait di pelabuhan yang terlibat dalam penanganan keamanan pelabuhan. 6. Koordinator PSC adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama dan/atau Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di wilayah kerja pelabuhan yang tugas operasionalnya dibantu oleh PSO; 7. Perwira Keamanan Pelabuhan atau Port Security Officer selanjutnya disebut PSO adalah pejabat struktural atau tingkat di bawah Kepala Kantor pada Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang bidang tugas dan fungsinya terkait dengan penerapan Koda. 8. Fasilitas Pelabuhan adalah lokasi yang meliputi area labuh jangkar, dermaga, atau tempat kegiatan operasional kapal dan pelabuhan yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah. 9. Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan atan Port Facility Security Offıcer selanjutnya
disingkat PFSO adalah petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan fasilitas pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, implementasi, revisi dari pemeliharaan rencana keamanan fasilitas pelabuhan serta untuk bekerjasama dengan para SSO, CSO dan Pengelola Fasilitas Pelabuhan. 10. Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang memiliki kompetensi dan telah dikukuhkan. 11. Pejabat yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal adalah Pejabat pada unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang manajemen keamanan kapal pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 12. Verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan adalah proses pemeriksaan secara sistematis, Independen dan terdokumentasi untuk menilai ke efektifan penerapan manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap Koda. 13. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Port Facility Security Assessment selanjutnya disebut PFSA adalah suatu pengembangan dan pembaharuan perencanaan rencana keamanan fasilitas pelabuhan. 14. Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan atau Port Facility Security Plan selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikembangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang untuk melindungi
kapal dan fasilitas pelabuhan, orang-orang, muatan, peralatan angkut muatan, Gudang perbekalan didalam fasilitas pelabuhan dari resiko suatu gangguan keamanan. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga
OSS.
4.
Persyaratan
khusus
Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan
teknis, yaitu:
a.
Surat Permohonan Pelaku usaha;
b.
Lembar
Persetujuan
Port
Facility
Security
Assessment (PFSA) dan Port Facility Security
Plan (PFSP);
c.
Ijin Operasional Pelabuhan;
d.
Sertifikat PFSO;
e.
Surat Penunjukan PFSO; dan
f.
Pemenuhan
temuan
ketidaksesuaian
pada
Verifikasi Pertama.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/ atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standar atas Sertifikat
Standar yang belum terverifikasi disertai
dengan berkas persyaratan administrasi dan
teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi
SIMKPLP;
2. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan pengawasan oleh tim auditor
yang
ditunjuk
oleh
Direktur
Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai paling lama 1
(satu) hari kerja;
3. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan,
Pemohon
melakukan
pembayaran
penerimaan negara bukan pajak melalui
SIMPONI diterbitkan per sertifikat kode
billing paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Hasil
verifikasi
atas
pemenuhan
syarat
umum dan khusus,
diunggah
ke
dalam
aplikasi untuk diproses lanjut oleh Direktur
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai paling
lama 1 (satu) hari kerja;
5. Sertifikat Standar Penerbitan Statement of
Compliance of a Port
Facility
(SoCPF)
Permanen secara otomatis akan terkirim
online ke sistem OSS.
b. Pengawasan
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim verifikator untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
- Pengawasan dilakukan oleh tim verifikator.
- Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan Auditor ISPS Code.
d. Saluran Pengaduan Pengaduandisampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, contact centre 151.
STANDAR KEGIATAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
NO PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN (*KBLI acuan sesuai dengan bidang usaha pokok yang memerlukan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan) 1. Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan. 2. Istilah dan Definisi 1. Kegiatan Kapal di Pelabuhan adalah antara lainkegiatan pengelasan, pembersihan tangki (tank cleaning), perpindahan sandar kapal, melarang atau mengizinkan orang naik ke atas kapal, dan alihmuat barang di pelabuhan 2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan danatau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat, barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi; 3. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. 3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan administratif administratif yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; dan b. Durasi waktu sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 4. Persyaratan a. Persyaratan khusus kegiatan pengelasan:
khusus
- pemilik kapal/perusahaan keagenan kapalwajib mengajukan surat permohonan dengan melampirkan: a) surat keterangan perusahaan pengelasan yang terdaftar di UPT setempat; b) dokumen memorandum kapal; c) kontrak kerja; d) sertifikat keahlian pekerja; e) surat perintah kerja bagi ahli yang akan melaksanakan; f) rincian dan sketsa /foto dari bagian kapal yang akan diperbaiki; g) rencana kerja yang meliputi diantaranya tanggal pelaksanaan pekerjaan, lama pekerjaan, posisi kapal, metode kerja, daftar peralatan kerja; h) daftar alat dan prosedur penanggulangan keadaan darurat; i) daftar peralatan kerja dan kru kapal yang melakukan kegiatan pengelasan; j) hasil survei yang akan dilas.
- Surat persetujuan pengawasan kapal.
- Petugas/pengawas Syahbandar melakukan pemeriksaan kesiapan perbaikan kapal (berdasarkan check list).
- Petugas melakukan pengawasan kegiatan perbaikankapal;
b. Persyaratan khusus pembersihan tangki (tank cleaning):
- Pemilik/agen/Nakhoda/Badan Usaha mengajukan permohonan untuk pembersihan tangka (tank cleaning) kepada Syahbandar dengan melampirkan: a) Jumlah dan jenis limbah yang akan dibersihkan;
b) Peralatan dan perlengkapan pencucian tangki kapal; c) Nama/nomor tanki penyimpanan di atas kapal; d) Tempat fasilitas penampung di pelabuhan; 2. Syahbandar menunjuk petugas/pengawas untuk melakukan pemeriksaan pembuangan limbah (check list). 3. Setelah melakukan pembongkaran, Syahbandar menerbitkan sertifikat persetujuan pelaksanaan pencucian tangki kapal (permit to ship tank cleaning) dan surat keterangan pengawasan pencucian tangki kapal (supervising statement letter of ship tank clening);
c. Persyaratan khusus perpindahan sandar kapal:
- Nakhoda mengirimkan Master Cable selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum kapal tiba, yang berisi Estimated Time Arrival (ETA).
- Pemilik/agen kapal menyampaikan surat pemberitahuan kedatangan kapal/rencana kegiatan kapal dan pre-arrival notification (ISPS Code).
- Syahbandar menunjuk tempat labuh kapal.
- Syahbandar mengkoordinir pemeriksaan/pengawasan dengan Custom, Imigration, Quarantine (CIQ).
- Petugas/Pengawas Syahbandar menyerahkan warta kapal dan Document of Security (DoS) untuk diisi dan ditandatangani oleh Nakhoda.
- Pemilik/agen/Nakhoda menyerahkan surat- surat dan dokumen kapal dan muatan
kepada Syahbandar. 7. Syahbandar memeriksa kelengkapan surat- surat dan dokumen kapal serta menyerahkan memorandum kedatangan kapal dan menyimpan semua dokumen kapal. d. Persyaratan khusus melarang atau mengizinkan orang naik ke atas kapal:
- Nakhoda/operator mengajukan permohonan ke Syahbandar dengan melampirkan: a. Identitas orang naik/turun ke/dari kapal b. Tanggal dan waktu
- Syahbandar memferifikasi dan mengevaluasi permohonan dengan: a. Cek posisi kapal. b. Bendera dan tanda-tanda labuh. c. Daftar Crew kapal dan naik dan/atau turun orang (Surat Persetujuan) d. Untuk kapal asing, bagi ABK diberlakukan shore pass.
- Diatas kapal Diawasi petugas keamanan kapal
- Di area pelabuhan diawasi petugas syahbandar dan polri
e. Persyaratan khusus alih muat barang di pelabuhan:
- Pemilik mengajukan surat permohonan alih muat kepada Syahbandar dengan melampirkan : a. Data kapal yang melakukan kegiatan b. Rencana muat c. Prosedur tanggap darurat d. Tanggal pelaksanaan pekerjaan dan posisi kapal
e. Daftar peralatan yang digunakan f. Daftar Jumlah tenaga kerja 2. Surat Persetujuan alih muat dari Syahbandar. 3. Petugas/Pengawas Syhabandar melakukan pemeriksaan kesiapan alih muat 4. Petugas/pengawas Syhabandar melakukan pengawasan alih muat.
- Sarana
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Tinggi (MT): Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi dilakukan melalui verifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/ atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan standar dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon mengajukan surat permohonan verifikasi pemenuhan standaratas Sertifikat Standaryang belum terverifikasi disertai dengan berkas persyaratan administrasi dan teknis secara lengkap dan benarkepada Syahbandar, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Berkas persyaratan yang telah disampaikan kepada Syahbandar sebagaimana dimaksud pada angka 1 diverifikasi oleh petugas Syahbandar paling lama 1 (satu) hari kerja;
- Berdasarkan hasil verifikasi yang dinyatakan telah memenuhi standar kegiatan, Pemohon
melakukan pembayaran penerimaan negara
bukan pajak melalui SIMPONI berdasarkan
kode billing;
4. Hasil
verifikasi
atas
pemenuhan
syarat
umum
dan/atau
khusus,akan
diproses
lanjut oleh Syahbandar paling lama 1(satu)
jam;
5. Sertifikat
Standar
Persetujuan
Kegiatan
Kapal di Pelabuhan disampaikan langsung
kepada Pemohon.
b. Pengawasan 1. Syahbandar melaksanakan pengawasan atas Sertifikat Standar Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan. 2. Syahbandar menunjuk Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan kantor Kesyahbandaran Utama/KSOP/KSOP Khusus Batam/UPP untuk melakukan pengawasan. 3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh dilakukan oleh
Petugas Keselamatan
Berlayar,
Penjagaan
dan Patroli.
d. Saluran Pengaduan Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak pengaduan pada masing-masing kantor Syahbandar.
C. Transportasi Udara
STANDAR PERSETUJUAN PENUNJUKAN PERWAKILAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA ASING DI INDONESIA
NO PERSETUJUAN PENUNJUKAN PERWAKILAN PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA ASING DI INDONESIA
(KBLI Terkait 51103, 51203) 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan prosedur pemberian Persetujuan Penunjukan Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing di Indonesia, yang bertujuan untuk memastikan perusahaan angkutan udara asing yang melayani angkutan udara niaga berjadwal luar negeri ke dan dari Indonesia memiliki perwakilan yang bertanggung jawab untuk pengurusan kegiatan operasi dan administrasi di Indonesia. 2 Istilah dan Definisi
Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah badan usaha hukum asing yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri untuk mengangkut penumpang dan kargo berdasarkan perjanjian bilateral dan multilateral.
Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perwakilan yang ditempatkan atau ditunjuk untuk mengurus kepentingan di bidang operasi dan administrasi dari perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal ke dan dari Indonesia.
Perusahaan Angkutan Udara adalah perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang dan/atau kargo dan/atau pos dengan memungut pembayaran. 3 Persyaratan Umum a. Untuk badan usaha/hukum yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara asing, persyaratan:
surat penunjukan penanggung jawab perwakilan dari perusahaan angkutan udara asing yang diwakili;
salinan dokumen kerjasama penanganan pesawat, penumpang, dan/atau kargo;
surat pernyataan bertanggung jawab penuh terhadap akibat hukum yang ditimbulkan dari pengoperasian pesawat udara perusahaan angkutan udara asing yang diwakili dari dan ke indonesia;
struktur organisasi kantor perwakilan yang memuat struktur jabatan dan nama asli karyawan;
salinan surat penguasaan kantor (sewa ruang/memiliki); dan
bukti identitas diri (KTP/Paspor) penanggung jawab. b. Untuk perusahaan angkutan udara asing yang bersangkutan, persyaratan:
surat penunjukan penanggung jawab perwakilan dari perusahaan angkutan udara asing yang diwakili;
salinan dokumen kerjasama penanganan pesawat, penumpang, dan/atau kargo;
surat pernyataan bertanggung jawab penuh terhadap akibat hukum yang ditimbulkan dari pengoperasian pesawat udara perusahaan angkutan udara asing yang diwakili dari dan ke indonesia;
struktur organisasi kantor perwakilan yang memuat struktur jabatan dan nama asli karyawan;
salinan surat penguasaan kantor (sewa ruang/memiliki); dan
bukti identitas diri (KTP/Paspor) penanggung jawab.
c. Untuk mengajukan perubahan data administrasi Penunjukan Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing, memenuhi persyaratan:
- surat penunjukan penanggung jawab perwakilan dari perusahaan angkutan udara asing yang diwakili;
- salinan dokumen kerjasama penanganan pesawat, penumpang, dan/atau kargo;
- surat pernyataan bertanggung jawab penuh terhadap akibat-akibat hukum yang ditimbulkan dari pengoperasian pesawat udara perusahaan angkutan udara asing yang diwakili dari dan ke indonesia;
- struktur organisasi kantor perwakilan yang memuat struktur jabatan dan nama asli karyawan;
- salinan surat penguasaan kantor (sewa ruang/memiliki); dan
- bukti identitas diri (KTP/Paspor) penanggung jawab. 4 Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa Setiap kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri yang dilaksanakan, harus memenuhi ketentuan: a. memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate)AOC 129; b. memiliki persetujuan rute penerbangan dari Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan; dan d. memiliki dasar penyelenggaraan angkutan udara melalui perjanjian bilateral dan multilateral dengan Pemerintah Indonesia. 5 Sarana Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing harus: a. memiliki atau menguasai kantor yang layak; b. memiliki peralatan dan jaringan komunikasi yang mendukung kegiatan operasional; dan
c. memiliki sumber daya manusia yang memahami ketentuan peraturan di bidang penerbangan sipil. 6 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Verifikasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
- Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
- Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR PEMBERIAN SERTIFIKAT ATAU REGISTER BANDAR UDARA
NO
SERTIFIKAT ATAU REGISTER BANDAR UDARA
(KBLI Terkait 52231)
1
Ruang Lingkup
Standar
ini
memuat
pengaturan
terkait
dengan
Sertifikat atau Register Bandar Udara yang bertujuan
sebagai
tanda
bukti
terpenuhinya
persyaratan
keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan
dalam pengoperasian bandar udara.
2
Istilah
dan
Definisi
1.
Bandar Udara adalah adalah kawasan di daratan
dan/atauperairan dengan batas-batas tertentu yang
digunakansebagai tempat pesawat udara mendarat
dan lepaslandas, naik turun penumpang, bongkar
muat barang,dan tempat perpindahan intra dan
antar modatransportasi, yang dilengkapi dengan
fasilitaskeselamatan dan keamanan penerbangan,
serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2.
Sertifikat
Bandar
Udara
adalah
tanda
bukti
terpenuhinya
aspek
keselamatan,
keamanan,
pelayanan jasa kebandarudaraan serta kelestarian
lingkungan dalam pengoperasian bandar udara yang
melayani pesawat udara dengan kapasitas lebih dari
30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat
maksimum tinggal landas lebih dari 5700 (lima ribu
tujuh ratus) kilogram.
3.
Register Bandar Udara adalah adalah tanda bukti
terpenuhinya
aspek
keselamatan,
keamanan,
pelayanan jasa kebandarudaraan serta kelestarian
lingkungan dalam pengoperasian bandar udara yang
melayani
pesawat
udara
dengan
kapasitas
maksimum 30 (tiga puluh) tempat duduk atau
dengan berat maksimum tinggal landas sampai
dengan 5700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram.
3 Persyaratan a. buku pedoman pengoperasian bandar udara/
Umum heliport/waterbase (Aerodrome/Heliport/Water Aerodrome Manual); b. program keamanan bandar udara yang mengacu kepada program keamanan penerbangan nasional; dan c. maklumat pelayanan. 4 Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa Bandar udara yang diberikan sertifikat bandar udaraatau register bandar udara terdiri dari: a. Bandar udara; b. Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter(heliport); dan c. Bandar udara perairan (water aerodrome). Penerbitan register bandar udaradibedakan atas: a. Register bandar udara, bagi bandar udara yangmempunyai runway yang melayani pesawat udaradengan kapasitas maksimum 30 (tiga puluh) tempatduduk untuk angkutan udara niaga dan angkutanudara bukan niaga; b. Register khusus bandar udara non penumpang,bagi bandar udara yang digunakan antara lainuntuk kegiatan pemupukan, perikanan, dankehutanan; c. Register heliport, bagi tempat pendaratan dan lepaslandas helikopter yang melayani helikopter yangmemiliki kapasitas maksimum 30 (tiga puluh)tempat duduk; dan d. Register bandar udara perairan (water aerodrome),bagi bandar udara perairan yang mempunyai wateroperating area yang melayani pesawat udara yangmemiliki kapasitas maksimum 30 (tiga puluh)tempat duduk. Persyaratan teknis untuk sertifikat atau register bandar udara sesuai dengan persyaratan teknis terkait keselamatan bandar udara, keamanan penerbangan, pelayanan jasa kebandarudaraan, dan kelestarian lingkungan yang mengacu pada Peraturan Menteri.
5 Sarana Pemilik Sertifikat atau Register Bandar Udara dalam menjalankan kegiatannya wajib dilengkapi dengan: a. fasilitas bandar udara yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta pelayanan jasa bandar udara sesuai dengan standar yang ditetapkan; b. prosedur pengoperasian dan pemeliharaan Bandar Udara; dan c. personel yang telah memiliki sertifikat kompetensi. 6 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Verifikasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan dapat dilakukan melalui:
- evaluasi dokumen; dan
- pemeriksaan teknis dan operasional. b. Pengawasan
- Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
- Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR PEMBERIAN SERTIFIKAT LEMBAGA INSPEKSI KESELAMATAN BANDAR UDARA, HELIPORT DAN WATERBASE BEREGISTER
NO SERTIFIKAT LEMBAGA INSPEKSI KESELAMATAN BANDAR UDARA, HELIPORT DAN WATERBASE REGISTER (KBLI Terkait 52231) 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan Sertifikat Lembaga Inspeksi Keselamatan Bandar Udara, Heliport dan Waterbase beregister, yang bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan inspeksi keselamatan yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi dimaksud sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. 2 Istilah dan Definisi a. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas,naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra danantarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dankeamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya. b. Bandar Udara Perairan (Waterbase) adalah bandar udara yang digunakan untuk keberangkatan, kedatangan atau pergerakan pesawat udara seaplane. c. Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter untuk selanjutnya disebut Heliportadalah Bandar udara yang digunakan untuk pendaratan dan lepas landas helikopter didaratan (surface level heliport), di atas gedung (elevated heliport), dan dianjungan lepas pantai/kapal (helideck). d. Sertifikat Lembaga Inspeksi Keselamatan yang selanjutnya disebut sertifikat adalah tanda bukti terpenuhinya persyaratan untuk mendapatkan kewenangan/izin dalam melaksanakan inspeksi keselamatan di bidang Bandar Udara/Heliport/WaterbaseBeregister yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan
Udara.
e. Lembaga
Inspeksi
Keselamatan
adalah
Badan
Hukum Indonesia yang diberi kewenangan/izin oleh
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai
pelaksana inspeksi Keselamatan di Bandar Udara,
Heliport dan Waterbase beregister.
f.
Fasilitas dan Peralatan Bandar Udara adalah semua
fasilitas dan peralatan baik di dalam maupun di luar
batas bandar udara, yang dibangun atau dipasang
(diinstalasi) dan dipelihara untuk tujuan melayani
kedatangan,
keberangkatan
dan
permukaan
pergerakan pesawat udara, termasuk pelayanan
darat pesawat udara.
g. Personel Bandar Udara adalah personel yang terkait
langsung
dengan
pelaksanaan
pengoperasian
dan/atau
pemeliharaan
fasilitas
dan
peralatan
bandar udara.
h. Personel Inspeksi Keselamatan adalah personel
lembaga inspeksi keselamatan yang dinilai mampu
dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan
inspeksi
keselamatan
bandar
udara,
heliport,
dan/atau waterbase beregister.
3
Persyaratan
Umum
a. pedoman inspeksi Keselamatan (Safety Inspection
Manual);
b. personel inspeksi keselamatan yang berkompeten
dibidang-nya;
c. peralatan inspeksi keselamatan;
d. buku kerja pendukung dan peraturan; dan
e. struktur
organisasi
perusahaan,
paling
sedikit
memiliki 2 (dua) bidang yaitu bidang inspeksi
keselamatan dan bidang kendali mutu pelaksanaan
inspeksi tersebut.
4 Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa
5 Sarana Peralatan inspeksi keselamatan yang wajib dimiliki paling sedikit terdiri dari: a. kompas; b. slopemeter; c. globalpositioning system; d. alat ukur jarak elektronik atau manual; e. alat ukur ketinggian (altimetersetting); f. peralatan perlindungan diri; g. laptop; h. peralatan dokumentasi; dan i. peralatan komunikasi (handy talky). 6 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Verifikasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan dapat dilakukan melalui:
- pemeriksaan dokumen;
- pemeriksaan fisik;
- kunjungan lapangan; dan/atau
- autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
- Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
- Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
- Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR PEMBERIAN SERTIFIKAT PENYELENGGARA KALIBRASI
FASILITAS NAVIGASI PENERBANGAN
NO
SERTIFIKAT PENYELENGGARA KALIBRASI
FASILITAS NAVIGASI PENERBANGAN
(KBLI 52232)
1
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan terkait Sertifikat
Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan,
yang bertujuan untuk memastikan bahwa pemegang
sertifikat melaksanakan kegiatan kalibrasi penerbangan
sesuai dengan standar keselamatan penerbangan.
2
Istilah dan
Definisi
a.
Bandar
Udara
adalah
kawasan
di
daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
yang digunakan sebagai tempat pesawat udara
mendarat
dan
lepas
landas,
naik
turun
penumpang, bongkar muat barang, dan tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi,
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan
keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan
fasilitas penunjang lainnya.
b.
Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan
gerak pesawat udara dari titik satu ke titik yang
lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari
bahaya dan/atau rintangan penerbangan.
c.
Fasilitas navigasi penerbangan adalah fasilitas
telekomunikasi
penerbangan
dan
fasilitas
pelayanan pendaratan visual.
d.
Kalibrasi penerbangan adalah pengujian akurasi,
jangkauan
atau
semua
parameter
kinerja
pelayanan atau fasilitas yang dilakukan dengan
cara menggunakan peralatan uji yang terpasang di
pesawat udara dengan terbang inspeksi.
e.
Penyelenggara
Kalibrasi
Fasilitas
Navigasi
Penerbangan adalah Pemerintah dan/atau Badan
Hukum Indonesia yang mendapatkan sertifikat
untuk
menyelenggarakan
kalibrasi
fasilitas
navigasi penerbangan.
f.
Personel
kalibrasi
yang
selanjutnya
disebut
personel adalah petugas kalibrasi penerbangan
yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam
penyelenggaraan
kalibrasi
fasilitas
navigasi
penerbangan.
3
Persyaratan
Umum
Persyaratan umum berupa surat permohonan yang
dilengkapi dengan formulir permohonan yang paling
sedikit memuat informasi:
a.
nama dan alamat pejabat yang diberi tugas dan
tanggung jawab atas unit kerja tersebut; dan
b.
jenis fasilitas navigasi penerbangan yang dapat
dikalibrasi dan sistem kalibrasi yang dimiliki.
4
Persyaratan
khusus atau
Persyaratan
Teknis Produk,
Proses,
dan/atau Jasa
a.
memenuhi ketentuan pedoman penyelenggaraan
kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dalam
bentuk manual operasi;
b.
memenuhi ketentuan organisasi;
c.
memenuhi ketentuan personel atau sumber daya
manusia
d.
memenuhi ketentuan fasilitas penyelenggaraan;
e.
memenuhi
ketentuansistem
manajemen
keselamatan;
f.
memenuhi ketentuan personel;
g.
memenuhi ketentuan prosedur koordinasi; dan
h.
memenuhi
ketentuan
sistem
penyimpanan
dokumen dan rekaman.
5
Sarana
Penyelenggara kalibrasi fasilitas Navigasi Penerbangan
harus memiliki sistem kalibrasi penerbangan (flight
inspection system) yang mencakup:
a.
pesawat udara yang memuat karakteristik secara
umum paling sedikit sebagai berikut:
1.
memiliki
sertifikat
kelaikan
udara
yang
dikeluarkan
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan Udara;
2.
memiliki
kemampuan
untuk
melakukan
penerbangan kalibrasi dengan aman;
pesawat udara dilengkapi dengan instrumen untuk terbang malam;
kapasitas yang cukup untuk personel;
memiliki jangkauan dan daya tahan yang memadai;
aerodinamik yang stabil sepanjang daerah laju;
suara dan getaran rendah;
sistem elektrik yang stabil dan memadai dan compatible dengan peralatan kalibrasi penerbangan;
memiliki ragam kecepatan dan jangkauan ketinggian;dan
dapat dimodifikasi sesuai kebutuhan inspeksi penerbangan yang baru atau peningkatan pelayanan navigasi. b. personel yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan lisensi dan rating yang dimiliki; dan c. peralatanpenunjang untuk didarat dan dipesawat udara dikalibrasi sesuai dengan standar teknologi internasional. 6 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Verifikasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan dapat dilakukan melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR PEMBERIAN SERTIFIKAT OPERATOR PESAWAT UDARA TANPA AWAK (REMOTELY PILOTED AIRCRAFT OPERATOR CERTIFICATE)
NO SERTIFIKAT OPERATOR PESAWAT UDARA TANPA AWAK (REMOTELY PILOTED AIRCRAFT OPERATOR CERTIFICATE / ROC) (KBLI Terkait 51101, 51102, 51103, 51201, 1203, 51104, 51202, 51204, 51108) 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Operator Certificate/ROC), yang bertujuan untuk memastikan bahwa pengoperasian pesawat udara tanpa awak sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan. 2 Istilah dan Definisi 1. Sertifikat Operator Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Operator Certificate)adalah sertifikat yang diberikan kepada badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara sipil tanpa awak. 2. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara (berawak atau tanpa awak) untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. 3. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran. 4. Pesawat Udara Tanpa Awak Sipil adalah pesawat udara tanpa awak yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga. 5. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi. 6. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau
badan hukum Indonesia berbentuk perseroan
terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya
mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan
mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos
dengan memungut pembayaran.
3
Persyaratan
Umum
a.
memiliki perizinan berusaha angkutan udara niaga
atau perizinan kegiatan angkutan udara bukan
niaga;
b.
memiliki standar pengoperasian pesawat udara
tanpa awak yang telah disahkan;
c.
memiliki standar perawatan pesawat udara tanpa
awak yang telah disahkan;
d.
memiliki Safety Management System Manual yang
telah disahkan;
e.
memiliki
pernyataan
kepatuhan
(compliance
statement);
f.
memiliki Quality Management System Manual yang
telah disahkan; dan
g.
memiliki
program keamanan angkutan udara
mengacu kepada ketentuan Program Keamanan
Penerbangan Nasional.
4
Persyaratan
khusus atau
Persyaratan
Teknis Produk,
Proses,
dan/atau Jasa
Pelaku
usaha
yang
mengajukan
untuk
memiliki
sertifikat operator pesawat udara tanpa awak (remotely
piloted aircraft operator certificate) harus memenuhi
Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan
Keselamatan Penerbangan Sipil terkait pengoperasian
pesawat udara tanpa awak yang memiliki spesifikasi
berat tertentu.
5
Sarana
Pelaku
usaha
yang
mengajukan
untuk
memiliki
sertifikat operator pesawat udara tanpa awak (remotely
piloted aircraft operator certificate) harus memenuhi
persyaratan sarana sebagai berikut:
a.
memiliki dan/atau menguasai pesawat udara tanpa
awak;
b.
pesawat udara sipil tanpa awak yang dioperasikan
harus memenuhi ketentuan pendaftaran pesawat
udara sipil tanpa awak di Indonesia dan standar kelaikudaraan serta standar pengoperasian pesawat udara tanpa awak; dan c. memiliki atau menguasai fasilitas atau sarana pendukung lainnya yang mendukung pengoperasian pesawat udara tanpa awak. 6 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Verifikasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan dapat dilakukan melalui: 1. pemeriksaan dokumen; 2. pemeriksaan fisik; 3. kunjungan lapangan; dan/atau 4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan 1. Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya. 2. Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. 3. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR PEMBERIAN SERTIFIKAT PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA (OPERATINGCERTIFICATE) - OC 91
NO SERTIFIKAT PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA (OPERATING CERTIFICATE) (KBLI Terkait 51108) 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara (Operating Certificate) OC 91, yang bertujuan untuk memastikan pengoperasian pesawat udara untuk angkutan udara bukan niaga sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan penerbangan. 2 Istilah dan Definisi a. Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara (Operarating Certificate) OC 91 adalah Sertifikat yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga. b. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. c. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara. d. Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga. 3 Persyaratan Umum a. memiliki Operation Manual yang telah disahkan; b. memiliki Safety Management System Manual yang telah disahkan; c. memiliki Maintenance Program yang telah disahkan;
d. memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement); dan e. memiliki program keamanan angkutan udaramengacu kepada ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional. 4 Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa a. memiliki perizinan kegiatan angkutan udara bukan niaga; b. memiliki atau menguasai pesawat udara; c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara dan personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi dan rating sesuai bidangnya; dan d. memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil tentang pengoperasian pesawat udara terkait. 5 Sarana a. memiliki atau menguasai pesawat udara. b. memiliki atau menguasai fasilitas atau sarana pendukung lainnya yang mendukung pengoperasian dan perawatan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara bukan niaga. 6 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Verifikasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan dapat dilakukan melalui: 1. pemeriksaan dokumen; 2. pemeriksaan fisik; 3. kunjungan lapangan; dan/atau 4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan 1. Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya. 2. Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk
melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. 3. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR PEMBERIAN SERTIFIKAT OPERATOR PESAWAT UDARA
(AIR OPERATOR CERTIFICATE)
NO
SERTIFIKAT OPERATOR PESAWAT UDARA
(AIR OPERATOR CERTIFICATE / AOC)
(KBLI Terkait 51101, 51102, 51103, 51201,
51203, 51104, 51105, 51202, 51204)
1
Ruang Lingkup
Standar
ini
memuat
pengaturan
terkait
dengan
Sertifikat
Operator
Pesawat
Udara
(Air
Operator
Certificate / AOC), yang bertujuan untuk memastikan
pengoperasian pesawat udara untuk angkutan udara
niaga
sesuai
dengan
standar
keselamatan
dan
keamanan penerbangan.
2
Istilah dan
Definisi
1.
Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator
Certificate) adalah sertifikat yang diberikan kepada
badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara
sipil untuk angkutan udara niaga.
2.
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan
menggunakan pesawat udara untuk mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu
perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke
bandar udara yang lain atau beberapa bandar
udara.
3.
Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara
untuk umum dengan memungut pembayaran.
4.
Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang
digunakan untuk kepentingan angkutan udara
niaga dan bukan niaga.
5.
Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan
desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman
untuk beroperasi.
6.
Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, atau
badan hukum Indonesia berbentuk perseroan
terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya
mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan
mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran. 3 Persyaratan Umum a. Operation Manual yang telah disahkan. b. Company Maintenance Manual yang telah disahkan. c. Quality ManagementSystem Manual yang telah disahkan. d. Safety Management System Manual yang telah disahkan. e. MEL/CDL yang telah disahkan. f. Airplane Flight Manual yang telah disahkan. g. Maintenance Program yang telah disahkan. h. memiliki pernyataan kepatuhan (compliance statement). i. bukti langganan manual perawatan dan pengoperasian pesawat udara dari pabrikan. j. bukti berlangganan Aeronautical Information Publication (AIP). k. memiliki program keamanan angkutan udara yang telah mendapat pengesahan. 4 Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa a. Operasi penerbangan dalam negeri sesuai dengan persyaratan yang berlaku dari Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 121 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional, dan Angkutan Udara Niaga, dan akan diterbitkan spesifikasi operasi untuk operasi tersebut sesuai dengan persyaratan tersebut. b. Operasi penerbangan internasional sesuai dengan persyaratan yang berlaku dari Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 121 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional, dan Angkutan Udara Niaga, dan akan diterbitkan spesifikasi operasi untuk operasi
tersebut sesuai dengan persyaratan tersebut. c. Operasi penerbangan tambahan (supplemental) sesuai dengan persyaratan yang berlaku dari Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 121 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional, dan Angkutan Udara Niaga, dan akan diterbitkan spesifikasi operasi untuk operasi tersebut sesuai dengan persyaratan tersebut. d. Operasi penerbangan komuter sesuai dengan persyaratan yang berlaku dari Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 135 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Carter, dan akan diterbitkan spesifikasi operasi untuk operasi tersebut sesuai dengan persyaratan tersebut. e. Operasi penerbangan carter sesuai dengan persyaratan yang berlaku dari Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 135 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Carter, dan akan dikeluarkan spesifikasi operasi untuk operasi tersebut sesuai dengan persyaratan tersebut. f. Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara dapat mengajukan permohonan untuk jenis operasi pesawat udara tanpa awak dan akan diterbikan spesifikasi operasi untuk operasi tersebut sesuai dengan peryaratan tersebut. g. Pelaku usaha yang mengajukan untuk memiliki sertifikatoperator pesawat udara (AOC) harus
memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil terkait pengoperasian pesawat udara terkait. 5 Sarana a. memiliki atau menguasai fasilitas atau sarana pendukung lainnya yang mendukung pengoperasian dan perawatan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara bukan niaga. b. pelaku usaha yang mengajukan untuk memiliki sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) harus memenuhi persyaratan sarana antara lain: 1. memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu sesuai dengan perizinan berusahaangkutan udara niaga yang dimiliki: a) untuk angkutan udara niaga berjadwal, wajib memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani. b) untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, wajib memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan pesawat udara lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani. 2. Pesawat udara sipil yang dioperasikan harus memenuhi ketentuan pendaftaran pesawat udara di Indonesia dan standar kelaikudaraan pesawat udara. 6 Penilaian a. Penilaian Kesesuaian
Kesesuaian dan Pengawasan Verifikasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan dapat dilakukan melalui: 1. pemeriksaan dokumen; 2. pemeriksaan fisik; 3. kunjungan lapangan; dan/atau 4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan 1. Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya. 2. Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. 3. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. d. Saluran Pengaduan. Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
STANDAR PEMBERIAN SERTIFIKAT OPERATOR PESAWAT UDARA (AIR OPERATOR CERTIFICATE) 129
NO SERTIFIKAT OPERATOR PESAWAT UDARA (AIR OPERATOR CERTIFICATE) AOC 129 (KBLI Terkait 51103, 51203) 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan terkait dengan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate) AOC 129, yang bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan angkutan udara asing dan operator asing yang beroperasi di wilayah Indonesia memenuhi standar keselamatan penerbangan. 2 Istilah dan Definisi 1. Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate)AOC 129 selanjutnya disingkat AOC 129 adalah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan angkutan udara asing yang menjalankan operasinya di wilayah Negara Republik Indonesia, berupa proses validasi sertifikat operator pesawat udara yang diterbikat oleh Otoritas Penerbangan Sipil Negara Lain. 2. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. 3. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran. 4. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya. 5. Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
- Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yangdigunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
- Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi. 3 Persyaratan Umum a. Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate)AOC 129 yang diterbitkan dari otoritas penerbangan sipil negara asal yang masih berlaku; b. Operation Specification yang diterbitkan dari otoritas penerbangan sipil negara asal yang masih berlaku; c. Data Pesawat Udara yang akan digunakan untuk operasional ke atau dari wilayah NKRI; d. Kontrak perusahaan penunjang, baik untuk Ground Handling dan Perawatan Pesawat udara di Indonesia; e. Melampirkan dokumen operasional perusahaan yang telah disahkan oleh otoritas penerbangan sipil negara asal; dan f. Surat Penunjukan (Designation Letter) dari Negara Pemohon dan Surat Penerimaan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhadap surat penunjukan tersebut, sebagai tindak lanjut dari perjanjian transportasi udara bilateral, jika perjanjian tersebut diperlukan. 4 Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa Pelaku usaha yang mengajukan untuk memiliki sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate) 129 harus memenuhi ketentuan antara lain: a. Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 91 tentang Pengoperasian Pesawat Udara; b. melampirkan pernyataan kepatuhan (Compliance Statement) terhadap Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan
Penerbangan Sipil Bagian 129 tentang Validasi dan Pengawasan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Operator Asing yang Mengoperasikan Pesawat Udara Indonesia; c. Sertifikat Operator Pesawat Udara dan Spesifikasi Operasi yang terkait yang diterbitkan oleh negara dimana operator tersebut terdaftar; d. peraturan dari negara dimana pesawat dan sertifikat operator pesawat udara tersebut terdaftar; dan e. memiliki persetujuan program keamanan operator pesawat udara asing dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 5 Sarana Mengoperasikan pesawat udara asing yang memenuhi persyaratan pendaftaran pesawat udara dan kelaikudaraan pesawat udara sesuai dengan standar yang diatur oleh negara asal. 6 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Verifikasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan dapat dilakukan melalui: 1. pemeriksaan dokumen; 2. pemeriksaan fisik; 3. kunjungan lapangan; dan/atau 4. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan 1. Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya. 2. Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. 3. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh Inspektur
Penerbangan.
d.
Saluran Pengaduan
Dapat
disampaikan
melalui
contact
centre
Kementerian Perhubungan 151.
SERTIFIKAT ORGANISASI PEMEGANG SERTIFIKAT PRODUKSI
(PRODUCTION APPROVAL HOLDER)
PESAWAT UDARA DAN/ATAU KOMPONEN PESAWAT
NO (SERTIFIKAT ORGANISASI PEMEGANG SERTIFIKAT PRODUKSI (PRODUCTION APPROVAL HOLDER) PESAWAT UDARA DAN/ATAU KOMPONEN PESAWAT UDARA) (KBLI TERKAIT 30300)
1 Ruang lingkup
Standar ini mengatur tentang persyaratan dalam penerbitan Sertifikat Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi (Production Approval Holder) Pesawat Udara dan/atau Komponen Pesawat Udara yang bertujuan agar pesawat udara, baling-baling pesawat udara, mesin pesawat udara dan komponen yang diproduksi sesuai dengan standar keselamatan penerbangan. Kegiatan produksi pesawat udara dan/atau komponen pesawat udara dapat dilakukan oleh organisasi yang memiliki kemampuan dalam memproduksi pesawat udara dan/atau komponen pesawat udara. Berdasarkan kewenangannya, terdapat 3 (tiga) sertifikat yaitu: a. Production Certificate (PC) Holder yaitu Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi (Production Approval Holder) yang melakukan kegiatan produksi Pesawat Udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat udara; b. Parts Manufacturer Approval (PMA) Holder yaitu Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi (Production Approval Holder) yang melakukan kegiatan produksi komponen pengganti Pesawat Udara; dan c. Technical Standard Orders Authorization (TSOA) yaitu Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi (Production Approval Holder) yang melakukan kegiatan produksi komponen yang dapat dipasang pada pesawat udara pengganti Pesawat Udara
setelah memenuhi persyaratan kelaikudaraan tertentu (certification basis) yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan standar teknis (technical standard orders). 2 Istilah dan Definisi 1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. 2. Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri. 3. Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin. 4. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman utnuk beroperasi. 5. Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi Pesawat Udara dan/atau Komponen Pesawat Udara (Production Approval Holder) merupakan organisasi yang diberikan kewenangan untuk melakukan produksiproduksi pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat udara (Production Certificate), produksi komponen pengganti pesawat udara (Parts Manufacturer Approval), dan produksi komponen yang dapat dipasang pada pesawat udara pengganti pesawat udara setelah memenuhi persyaratan kelaikudaraan tertentu (certification basis) yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan standar teknis (Technical Standard Orders Authorization). 3 Persyaratan Umum a. Persyaratan administrasi Untuk memperoleh Sertifikat Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi (Production Approval Holder), pemohon harus memenuhi persyaratan sesuai
Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi Untuk Produk dan Bagian-Bagiannya sebagai berikut: 1. formulir permohonan sertifikat tipe, sertifikat produksi, atau sertifikat tipe tambahan (application for type certificate, production certificate, or supplement type certificate) dengan melampirkan sertifikat tipe atau memiliki lisensi produksi atau memiliki kerja sarna dengan organisasi rancang bangun pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain; 2. struktur organisasi Production Approval Holder yg telah disahkan; 3. buku pedoman organisasi Pemegang Sertifikat Produksi (Production Approval Holder manual); 4. buku pedoman sistem mutu yang telah disahkan; 5. daftar produksi yang telah disahkan (Production Limitation Record/PMA Listing/TSOA Listing); dan 6. Safety Management Manual yang telah disetujui. Ketentuan terkait kegiatan produk Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi (Production Approval Holder) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 tentang Prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-Bagiannya. b. Kewajiban Pelaku Usaha 1. melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan Sertifikat Produksi (Production
Approval Holder); 2. melaksakaan kegiatan produksi sesuai batasan kemampuan yang disahkan; 3. melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan (Quality Manual, dan Safety Management Manual). 4. Persyaratan khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan teknis/khusus sebagai berikut: a. mendemonstrasikan kemampuannya sesuai dengan jenis sertifikat yang diajukan; b. mendemonstrasikan Buku pedoman Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi (Production Approval Holder manual); dan c. mendemonstrasikan sistem jaminan kualitas (quality system). 6 Sarana Sarana dan prasarana Organisasi Pemegang Sertifikat Produksi berupa: a. gedung atau bangunan kantor; b. fasilitas kegiatan penerimaan barang (receiving); c. fasilitas kegiatan proses produksi; d. fasilitas kegiatan proses perakitan (assembly); dan e. fasilitas kegiatan produk akhir. 11 Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Penilaian Kesesuaian Verifikasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan dapat dilakukan melalui:
pemeriksaan dokumen;
pemeriksaan fisik;
kunjungan lapangan; dan/atau
autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik. b. Pengawasan
Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sesuai dengan pendelegasian kewenangannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara menunjuk Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pelaksana Pengawasan Pengawasan dilakukan oleh Inspektur Penerbangan. d. Saluran Pengaduan Dapat disampaikan melalui contact centre Kementerian Perhubungan 151.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
dan membuat catatan mengenai
muatan, untuk kepentingan pemilik muatan dan
atau
pengangkut.
Termasuk
kegiatan
tally
mandiri di pelabuhan.
2.
Definisi
1.
Kegiatan
Tally
adalah
kegiatan
usaha
menghitung, mengukur, menimbang dan
membuat catatan mengenai muatan, untuk
kepentingan
pemilik
muatan
dan/atau
pengangkut.
2.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk
dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan
tenaga
angin,
tenaga
mekanik,
energi
lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah permukaan air, serta
alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah
3.
Barang
adalah
semua
jenis
komoditi
termasuk hewan yang dibongkar/dimuat dari
dan ke kapal.
4.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-
batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/
atau bongkar muat barang, berupa terminal
dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan
serta sebagai tempat perpindahan intra- dan
antarmoda transportasi.
5.
Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang
terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal
bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan, tempat menunggu dan naik
turun penumpang, dan/atau tempat bongkar
muat barang.
6.
Peti Kemas (Cargo Container) adalah peti
kemas kotak yang memenuhi persyaratan
teknis sesuai dengan standar internasional
(international standard organization), sebagai
alat atau perangkat pengangkut barang.
7.
Penyedia jasa tally adalah perusahaan tally
Berbadan Hukum Indonesia yang didirikan
khusus
untuk
menyelenggarakan
dan
mengusahakan kegiatan tally pada kegiatan
bongkar muat barang dari dan ke kapal di
pelabuhan yang bersifat independen.
8.
Pengguna jasa tally adalah pemilik muatan
dan/atau pengangkut serta pihak lain yang
memerlukan jasa pelayanan menghitung,
mengukur,
menimbang
dan
membuat
catatan
terhadap
barangnya
dan/atau
barang yang diangkutnya.
9.
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang
terdiri
atas
angkutan
di
perairan,
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan,
serta pelindungan lingkungan maritim.
10. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia
yang
melakukan
kegiatan
angkutan laut di dalam wilayah perairan
Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan
di luar negeri.
11. Dokumen tally adalah dokumen yang berisi
tentang jenis muatan, jenis kemasan, kondisi
serta jumlah muatan dalam ukuran ton/meter kubik/unit dan menunjukan tempat, nama kapal, dan waktu pelaksanaan bongkar muat. 12. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan. 13. Badan Usaha adalah badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk tally mandiri. 14. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah. 15. Sertifikat Standar usaha Tally Mandiri adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan Tally Mandiri selama menjalankan kegiatan usaha. 16. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha tally mandiri. 3. Penggolongan Usaha - 4. Persyaratan Umum Usaha a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 5. Persyaratan Khusus Usaha A. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu:
a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia di bidang Tally Mandiri, sebagai berikut: 1. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; 2. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan pengumpan. 3. Dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau tally yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Tally Mandiri. b. Memiliki sistem manajemen usaha; c. Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan; d. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha tally mandiri berdasarkan jumlah perusahaan tally mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat. B. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: 1) Memiliki tenaga ahli
berkewarganegaraan Indonesia di bidang Tally Mandiri, sebagai berikut: a. Paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau transportasi laut yang diseterakan atau sederajat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul; b. Tenaga ahli disesuaikan dengan kondisi pelabuhan setempat, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan pengumpan. c. Dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang pelayaran atau Tally Mandiri yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran atau Tally Mandiri. 2) Memiliki sistem manajemen usaha; 3) Memiliki peralatan, termasuk peralatan teknologi informasi yang digunakan; 4) Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Tally Mandiri berdasarkan jumlah perusahaan Tally Mandiri dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat; 5) Memiliki kantor. 6. Sarana
Usaha Tally Mandiri 1. Sarana minimum usaha TallyMandiri yang
harus dimiliki meliputi antara lain:
a.
Ruang kantor yang dilengkapi peralatan
dan
perlengkapan
dengan
sistem
pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
Papan nama terbuat dari bahan aman
dan kuat dengan tulisan yang terbaca
dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c.
Ruang penerimaan tamu yang bersih
dan terawat;
d.
Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
Instalasi
air
bersih
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
f.
Toilet umum pria dan wanita yang
terpisah
dengan
sirkulasi
dan
pencahayaan udara yang sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
g.
Tempat penampungan sampah;
h.
Gudang
atau
tempat
penyimpanan
barang.
2.
Fasilitas minimum, adalah peralatan dan
perlengkapan antara lain :
a.
Alat keselamatan dan keamanan;
b.
Peralatan komunikasi yang terdiri dari
telepon, email, dan fasilitas internet;
c.
Peralatan Pertolongan Pertama pada
Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api
Ringan (APAR)sesuai dengan ketentuan
peraturan per-undang-undangan;
3.
Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi
minimum yang terdapat dalam usaha Tally
Mandiri antara lain:
a.
Informasi
Petunjuk
Keselamatan
pekerja;
b.
Pencegahan
dan
penanggulangan
kebakaran
atau
keadaan
darurat
lainnya;
c.
Kondisi lingkungan yang aman.
7.
Struktur Organisasi
SDM dan SDM
Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
a.
Direktur, tugas dan tanggung jawab:
1)
Melaksanakan kewajiban sebagai
pemegang sertifikat standar Tally
Mandiri;
2)
Menjalankan
perusahaan
sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di
bidang usaha Tally Mandiri;
b.
Komisaris,
tugas
dan
tanggung
jawabnya
adalah
melakukan
Pengawasan
terhadap
pengurusan
perusahaan yang dilakukan oleh direksi
dan memberikan nasihat berkenaan
dengan
kebijakan
direksi
dalam
menjalankan perusahaan;
c.
Tenaga
ahli,
tugas
dan
tanggung
jawabnya
adalah
sebagai
penyelia
terselenggaranya kegiatan Tally Mandiri
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang Tally Mandiri;
d.
Tenaga
kerja,
tugas
dan
tanggung
jawabnya
adalah
melaksanakan
kegiatan sesuai dengan keterampilan /
kompetensi
yang
sesuai
dengan
pekerjaannya.
B.
Kualifikasi SDM
1.
Kualifikasi
SDM
untuk
penanaman
modal
dalam
negeri
yaitu
Memiliki
tenaga
ahli
berkewarganegaraan
Indonesia,
dengan
syarat
minimal,
Paling sedikit 1 (satu) orang dengan
kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau D III
ahli kepelabuhanan dan Pelayaran atau
transportasi laut atau sederajat, untuk
perusahaan yang melakukan kegiatan
Tally Mandiri di pelabuhan utama dan
pelabuhan pengumpul;
2.
Kualifikasi
SDM
untuk
penanaman
modal asing, yaitu :
a.
Paling sedikit 1 (satu) orang dengan
kualifikasi Ahli Nautika Tk III, atau
D
III
ahli
kepelabuhanan
dan
Pelayaran atau transportasi laut
yang diseterakan atau sederajat,
untuk perusahaan yang melakukan
kegiatan Tally Mandiri di pelabuhan
utama dan pelabuhan pengumpul;
b.
Fasih berbahasa Indonesia baik
lisan
dan
tulisan
dan
bisa
berkomunikasi
dengan
Bahasa
daerah setempat.
8.
Pelayanan
Pelayanan Tally Mandiri:
a.
menghitung;
b.
mengukur;
c.
menimbang; dan
d.
membuat catatan mengenai muatan untuk
kepentingan
pemilik
muatan
dan/atau
pengangkut.
9.
Persyaratan
Produk/Proses/Jasa
a.
Melaksanakan kegiatan usaha Tally Mandiri
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
b.
Menerapkan
prinsip-prinsip
keadilan,
kesetaraan
dan
hidup
berdampingan
(coexistence),
serta
prinsip
efektifitas
pelayanan
dengan
prinsip
saling
menguntungkan antar para pelaku usaha di
pelabuhan;
c.
Memenuhi standar kinerja pelayanan kapal
dan barang yang telah ditetapkan oleh
penyelenggara pelabuhan;
d.
Menggunakan peralatan Tally Mandiri yang
memenuhi standar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
e.
Memiliki surat penunjukan dari pemberi
kerja kepada pelaksana tally mandiri.
10.
Sistem
Manajemen
Usaha
a.
Perusahaan tally mandiriyang melaksanakan
kegiatan usaha tally mandiri wajib memiliki
sistem manajemen usaha yang terstandar
dan
menerapkan
dalam
organisasi
perusahaan;
b.
Sistem
manajemen
usaha
sebagaimana
dimaksud pada butir 1 (satu), minimal
mencakup:
1.
perizinan;
2.
organisasi;
3.
persyaratan tenaga ahli;
4.
tanggung jawab manajemen usaha tally
mandiri;
5.
program
pembekalan
dan
pengembangan
pengetahuan
sumber
daya manusia yang akan ditempatkan;
6.
verifikasi, internal audit, dan tinjauan
manajemen;
7.
kesiapan menangani keadaan darurat;
8.
pelaporan dan analisa ketidaksesuaian
dan perselisihan yang timbul;
- prosedur penyampaian keluhan (complaint) pemilik barang dan penanganannya;
- penetapan suatu sistem perlindungan terhadap kesehatan, pengobatan, kesejahteraan dan jaminan sosial; dan
- pendokumentasian. c. Sistem manajemen usaha Tally Mandiri yang dilakukan oleh perusahaan Tally Mandiri, wajib dilaporkan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan Tally Mandiridengan memperhatikan hasil pertimbangan evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat; d. Perusahaan Tally Mandiri wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat setiap 2 (dua) tahunan; e. Perusahaan Tally Mandiri wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan setempat; f. Laporan kegiatan Tally Mandiri dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Perusahaan Tally Mandiri wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR):
Verifikasi dilakukan pada saat Pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar atas Standar Usaha Tally Mandiri dari OSS.
b. Pengawasan
- Gubernur melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha.
- Gubernur dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan 1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. 2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas: a. Inspektur; b. Auditor; c. Surveyor; atau d. Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan
mempunyai tugas: a. menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan; b. menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c. menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d. melakukan pemeriksaan atas
kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e. membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f. menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a. meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b. memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c. memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d. menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik; e. melakukan pengambilan sampel dan/atau pengujian SOP pelayanan Tally Mandiri; dan/atau f. memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SALURAN PENGADUAN Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA
PERAWATAN DAN PERBAIKAN KAPAL
NO
KBLI 33151 REPARASI KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG
1.
Ruang Lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan terkait
dengan aktivitas: jasa reparasi dan perawatan alat
angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi
dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal
atau
perahu
untuk
keperluan
rekreasi
dan
olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa
reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan
lepas pantai.
2.
Definisi
1.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk
dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan
tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya,
ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan
yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan
bangunan terapung yang tidak berpindah-
pindah.
2.
Perawatan kapal adalah suatu usaha yang
dilakukan
secara
sengaja
dan
sistematis
terhadap peralatan permesinan, peralatan
bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan,
dek dan lambung kapal diatas garis air
sehingga mencapai hasil/ kondisi yang dapat
diterima dan diinginkan.
3.
Perbaikan
kapal
adalah
perubahan
yang
mengakibatkan penggunaan alat dapat lebih
lama yang dilakukan karena telah terjadi
kerusakan atau penurunan kualitas peralatan
permesinan,
peralatan
bantu,
pekerjaan
bangunan, ruang-ruangan, dek dan lambung
kapal diatas garis air.
4.
Floating repair pemeliharaan dilakukan dalam
keadaan kapal terapung diatas air, yang
diutamakan pekerjaan permesinan, peralatan
bantu, pekerjaan bangunan, ruang-ruangan,
dek dan lambung kapal diatas garis air yang
dapat
dikerjakan
tanpa
membahayakan
keselamatan
5.
Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal (ship
repairing and maintenance) adalah usaha jasa
perawatan
dan
perbaikan
kapal
yang
dilaksanakan
di
kapal
dalam
kondisi
mengapung.
6.
Inspeksi Bawah air pada kondisi kapal
terapung atau Under Water Inspection In Lieu
Dry Docking untuk selanjutnya disebut UWILD
adalah kegiatan pemeriksaan bagian luar
kapal di bawah garis air yang dilakukan pada
saat kapal tetap berada diatas permukaan air
dengan metode teknologi tertentu.
7.
Kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi persyaratan keselamatan kapal,
pencegahan pencemaran perairan dari kapal,
pengawakan,
garis
muat,
pemuatan,
kesejahteraan awak kapal dan kesehatan
penumpang, status hukum kapal, manajemen
keselamatan dan pencegahan pencemaran
dari kapal dan manajemen kapal untuk
berlayar di perairan tertentu.
8.
Pemilik kapal adalah perusahaan nasional
maupun asing, perorangan ataupun badan
usaha yang terdaftar sebagai pemilik kapal.
9.
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan
laut di dalam wilayah perairan Indonesia
dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar
negeri.
10. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-
batas tertentu sebagai ternpat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi. 11. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim. 12. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. 13. Dokumen tally adalah dokumen yang berisi tentang jenis muatan, jenis kemasan, kondisi serta jumlah muatan dalam ukuran ton/meter kubik/unit dan menunjukan tempat, nama kapal, dan waktu pelaksanaan bongkar muat. 14. Penyelenggara Pelabuhan adalah Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan. 15. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan Pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
- Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha
yang kegiatan usahanya khusus di bidang
pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. - Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal.
- Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah
- Sertifikat Standar usaha perawatan dan perbaikan kapal adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh Perusahaan perawatan dan perbaikan selama menjalankan kegiatan usaha.
- Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal.
- Penggolongan Usaha -
- Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS. 5. Persyaratan Khusus Usaha Pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: 1. Tenaga ahli Warga Negara Indonesia: a. sekurang-kurangnya 1 (satu) orang S-1 (sarjana strata satu) Teknik Perkapalan atau Teknik Sistem Perkapalan yang
sederajat
dengan
pengalaman
kerja
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
b.
sekurang-kurangnya
1
(satu)
orang
tenaga
ahli
mesin/
mesin
kapal/
kelistrikan kapal berijazah D-III (Diploma
tiga)
atau
yang
sederajat
dengan
pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun; dan
c.
sekurang-kurangnya
1
(satu)
orang
tenaga ahli pengelasan dengan sertifikat
khusus
dengan
pengalaman
kerja
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
2.
Memiliki
dan/atau
menguasai
peralatan
dan/atau
perlengkapan
Perawatan
dan
Perbaikan Kapal sesuai dengan kebutuhan
kegiatannya
sesuai
dengan
standar
dan
ketentuan yang berlaku;
3.
Memiliki
dan/atau
menguasai
peralatan
dan/atau perlengkapan keselamatan kerja
sesuai dengan standar;
4.
Peralatan Perawatan dan Perbaikan Kapal
sebagaimana yang dimaksud pada butir 3
(tiga) minimal berupa:
a.
Kompresor;
b.
Genset;
c.
Peralatan pengecekan permesinan;
d.
Mesin Bor;
e.
Gerinda Tangan;
f.
Mesin Las;
g.
Peralatan Pengecatan;
h.
Peralatan pengecekan alat komunikasi;
dan
i.
Peralatan pengecekan alat navigasi.
5.
Surat
rekomendasi
dari
penyelenggara
pelabuhan setempat tentang keseimbangan
penyediaan dan permintaan usaha Perawatan
dan Perbaikan Kapal berdasarkan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat. 6. Sarana
Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal
1.
Sarana
minimum
usaha
Perawatan
dan
Perbaikan Kapal yang harus dimiliki meliputi
antara lain:
a.
Ruang kantor yang dilengkapi peralatan
dan
perlengkapan
dengan
sistem
pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
Papan nama terbuat dari bahan aman
dan kuat dengan tulisan yang terbaca
dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c.
Ruang penerimaan tamu yang bersih dan
terawat;
d.
Instalasi
listrik
sesuai
dengan
ketentuanperaturan
perundang-
undangan;
e.
Instalasi
air
bersih
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
f.
Toilet umum pria dan wanita yang
terpisah
dengan
sirkulasi
dan
pencahayaan udara yang sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
g.
Tempat penampungan sampah;
h.
Gudang
atau
tempat
penyimpanan
barang.
2.
Fasilitas minimum, adalah peralatan dan
perlengkapan antara lain :
a.
Alat keselamatan dan keamanan;
b.
Peralatan komunikasi yang terdiri dari
telepon, email, dan fasilitas internet;
c.
Peralatan
Pertolongan
Pertama
pada
Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api
Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d.
Peralatan Perawatan dan Perbaikan Kapal
yang laik minimal berupa:
1)
Kompresor;
2)
Genset;
3)
Peralatan pengecekan permesinan;
4)
Mesin Bor;
5)
Gerinda Tangan;
6)
Mesin Las;
7)
Peralatan Pengecatan;
8)
Peralatan
pengecekan
alat
komunikasi; dan
9)
Peralatan pengecekan alat navigasi.
3.
Kondisi Lingkungan usaha adalah kondisi
minimum yang terdapat dalam Perawatan dan
Perbaikan Kapal antara lain:
a.
Informasi Petunjuk Keselamatan pekerja;
b.
Pencegahan
dan
penanggulangan
kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
c.
Kondisi lingkungan yang aman.
Struktur Organisasi SDM dan SDM Organisasi dan SDM antara lain: A. Struktur Organisasi
Direktur, tugas dan tanggung jawab : a. Melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat standar Perawatan dan Perbaikan Kapal; b. Menjalankan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal.
Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan Pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat berkenaan dengan kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan;
Tenaga ahli tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Perawatan dan Perbaikan Kapalsesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perawatan dan Perbaikan Kapal;
Tenaga kerja tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan / kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B. Kualifikasi SDM
- Kualifikasi SDM, memiliki tenaga ahli warga negara Indonesia: a. sekurang-kurangnya 1 (satu) orang S-1 (sarjana strata satu) Teknik Perkapalan atau Teknik Sistem Perkapalan yang sederajat dengan pengalaman kerja sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; b. sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli mesin/ mesin kapal/ kelistrikan kapal berijazah D-III (Diploma tiga) atau yang sederajat dengan pengalaman kerja sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun; dan c. sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli pengelasan dengan
sertifikat khusus dengan pengalaman kerja sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun. 2. Tenaga ahli sebagaimana disebutkan pada angka (1) merupakan pilihan sesuai dengan kebutuhan usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal.
- Pelayanan Pelayanan Perawatan dan Perbaikan Kapal: a. perawatan kapal yang dilakukan di atas garis air tanpa membahayakan keselamatan; b. pemeriksaan bagian bawah garis air yang dilakukan dalam kondisi terapung di atas air dapat dilakukan dengan metode Under Water Survey; c. perbaikan dan perlengkapan kapal; d. perbaikan bangunan atas kapal e. perbaikan atau perawatan permesinan di atas kapal; f. perbaikan atau perawatan peralatan navigasi kapal; g. perbaikan atau perawatan peralatan radio kapal; dan atau h. perbaikan atau perawatan peralatan keselamatan kapal saat terapung (floating).
- Persyaratan Produk/Proses/Jasa a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perawatan dan Perbaikan Kapal yang ditetapkan oleh pemerintah; b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di pelabuhan; c. Memenuhi standar keselamatan kegiatan
perawatan dan perbaikan kapal yang telah ditetapkan oleh pemerintah; d. Menggunakan peralatan perawatan dan perbaikan kapal yang memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku; e. Memiliki surat penunjukan dari pemberi kerja kepada pelaksana perawatan dan perbaikan kapal. 10. Sistem Manajemen Usaha a. Sistem manajemen usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal yang dilakukan oleh perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal, wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan sebagai pedoman perusahaan dalam menjalankan perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal dengan memperhatikan hasil pertimbangan evaluasi dari penyelenggara pelabuhan setempat; b. Perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal wajib menyampaikan laporan internal audit dan pemutakhiran dokumen persyaratan kepada Bupati/Walikota dan penyelenggara pelabuhan setempat setiap 2 (dua) tahunan; c. Perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal wajib menyampaikan laporan kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati/Walikota dan Penyelenggara Pelabuhan setempat; d. Laporan kegiatan Perawatan dan Perbaikan Kapal dapat disampaikan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Perusahaan Perawatan dan Perbaikan Kapal wajib membantu dan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan verifikasi.
- Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan a. Menengah Rendah (MR): Verifikasi dilakukan dalam ranah Pengawasan, setelah terbitnya Sertifikat Standar Pelaku Usaha atas pemenuhan Standar Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal dari OSS. b. Pengawasan
- Bupati/Walikota melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan melaksanakan Pengawasan perizinan berusaha;
- Bupati/Walikota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui instansi terkait dan penyelenggara Pelabuhan membentuk dan/atau menunjuk tim pengawasa untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan;
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pelaksana Pengawasan 1. Pengawasan dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. 2. Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) huruf a terdiri atas: a) Inspektur; b) Auditor; c) Surveyor; atau d) Pejabat fungsional lainnya. 3. Pelaksana Pengawasan mempunyai tugas: a) menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum tanggal pemeriksaan; b) menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa; c) menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa; d) melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan; e) membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikan kesimpulan; dan f) menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha. 4. Pelaksana Pengawasan dalam melakukan Pengawasan berhak: a) meminta keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; b) memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan; c) memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban; d) menyusun salinan dari dokumen dan/ atau mendokumentasikan secara elektronik; e) melakukan pengambilan sampel dan/atau melakukan pengujian SOP Perawatan dan Perbaikan Kapal; dan/atau f) memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
d. SaluranPengaduan Pengaduan disampaikan melalui portal SIMADU Kementerian Perhubungan, Contact centre 151 atau unit layanan pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
STANDAR USAHA ANGKUTAN PERAIRAN PELABUHAN
NO
KBLI 50112ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM
NEGERI UNTUKPENUMPANG
KBLI 50132 ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM
NEGERI UNTUKBARANG
1.
Ruang lingkup
Standar usaha ini memuat pengaturan
terkait dengan aktivitas:
a.
pengangkutan penumpang melalui laut
pada pelabuhan-pelabuhan yang belum
memiliki
fasilitas
lengkap,
dengan
menggunakan
angkutan
perairan
pelabuhan
(rede
transport)
sebagai
penghubung dari dermaga (pelabuhan)
ke kapal atau sebaliknya, dari kapal
utama ke kapal lainnya di perairan
pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau
dari
dermaga
dan/atau
kapal
ke
bangunan/instalasi di perairan laut
atau sebaliknya;
b.
pengangkutan barang melalui laut pada
pelabuhan-pelabuhan
yang
belum
memiliki
fasilitas
lengkap,
dengan
menggunakan
angkutan
perairan
pelabuhan
(rede
transport)
sebagai
penghubung dari dermaga (pelabuhan)
ke kapal atau sebaliknya, dari kapal
utama ke kapal lainnya di perairan
pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau
dari
dermaga
dan/atau
kapal
ke
bangunan/instalasi di perairan laut
atau sebaliknya.
- Definisi
- Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairanpelabuhan.
- Kapal adalah kendaraan air dengan
bentuk dan jenis tertentu, yang
digerakkan
dengan
tenaga
angin,
tenaga mekanik, energi lainnya,
ditarik atau ditunda,
termasuk
kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air, serta alat apung dan
bangunan
terapung
yang
tidak
berpindah-pindah.
3.
Kapal
Berbendera
Indonesia
adalah
kapal yang telah didaftarkan dalam
daftar kapal Indonesia.
4.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri
atas daratan dan/atau perairan dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat
kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan
yang
dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar, naik
turun penumpang, dan/atau bongkar
muat barang, berupa terminal dan
tempat berlabuh kapal yang dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intradan
antarmoda transportasi.
- Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
- Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
- Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk Angkutan Perairan Pelabuhan.
- Sertifikat Standar Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah dokumen perizinan berusaha berbasis risiko yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan selama menjalankan kegiatan usaha.
- Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik maupun non elektronik atas pemenuhan standar usaha Angkutan Perairan Pelabuhan.
- Penggolongan Usaha -
- Persyaratan Umum Usaha
a. Persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan Lembaga OSS; b. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan; c. Durasi waktu pemenuhan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan lembaga OSS.
- Persyaratan Khusus Usaha A. Pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangpelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran; b. Memiliki sistem manajemen usaha; c. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha Angkutan Perairan Pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat.
B. Pelaku usaha Penanaman Modal Asing melakukan pemenuhan persyaratan, yaitu: a. Memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalanyang disetarakan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangpelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran; b. Memiliki sistem manajemen usaha; c. Surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat tentang keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkutan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan Angkutan Perairan Pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat; d. Penanaman modal asing untuk usaha Angkutan Perairan Pelabuhan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang usaha penanaman modal. 6. Sarana
Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan: 1. Sarana minimum usaha Angkutan
Perairan Pelabuhan yang harus dimiliki
meliputi antara lain:
a.
Ruang
kantor
yang
dilengkapi
peralatan
dan
perlengkapan
dengan sistem pencahayaan dan
sirkulasi
udara
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b.
Papan nama terbuat dari bahan
aman dan kuat dengan tulisan
yang terbaca dan terlihat jelas, dan
dipasang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
Ruang
penerimaan
tamu
yang
bersih dan terawat;
d.
Instalasi
listrik
sesuai
dengan
ketentuanperaturan
perundang-
undangan;
e.
Instalasi air bersih sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f.
Toilet umum pria dan wanita yang
terpisah
dengan
sirkulasi
dan
pencahayaan udara yang sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
g.
Tempat penampungan sampah;
h.
Gudang atau tempat penyimpanan
barang.
2.
Fasilitas minimum, adalah peralatan
dan perlengkapan antara lain :
a.
Alat keselamatan dan keamanan;
b.
Peralatan komunikasi yang terdiri
dari telepon, email, dan fasilitas
internet;
c.
Peralatan
Pertolongan
Pertama
pada Kecelakaan (P3K) dan Alat
Pemadam
Api
Ringan
(APAR)
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan per-undang-undangan;
d.
Memiliki
kapal
berbendera
Indonesia yang laik laut dan sesuai
kegiatan.
3.
Kondisi
Lingkungan
usaha
adalah
kondisi minimum yang terdapat dalam
usaha Angkutan Perairan Pelabuhan
antara lain:
a.
Informasi Petunjuk Keselamatan
pekerja;
b.
Pencegahan dan penanggulangan
kebakaran atau keadaan darurat
lainnya;
c.
Kondisi lingkungan yang aman.
7.
Struktur Organisasi
SDM dan SDM
Organisasi dan SDM antara lain:
A.
Struktur Organisasi
1.
Direktur,
tugas
dan
tanggung
jawab:
a.
Melaksanakan
kewajiban
sebagai
pemegang
sertifikat
standar
Angkutan
Perairan
Pelabuhan;
b.
Menjalankan
perusahaan
sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
di
bidang
usaha
Angkutan Perairan Pelabuhan.
2.
Komisaris, tugas dan tanggung
jawabnya
adalah
melakukan
Pengawasan terhadap pengurusan
perusahaan yang dilakukan oleh
direksi dan memberikan nasihat
berkenaan
dengan
kebijakan
direksi
dalam
menjalankan
perusahaan; 3. Tenaga ahli, tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai penyelia terselenggaranya kegiatan Angkutan Perairan Pelabuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Angkutan Perairan Pelabuhan; 4. Tenaga kerja, tugas dan tanggung jawabnya adalah melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan / kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
B. Kualifikasi SDM 1. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal dalam negeri yaitu memiliki tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia, minimal Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalanyang disetarakan sesuai dengan ketentuan di bidang pendidikan dan kebudayaan dengan memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang pelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran; 2. Kualifikasi SDM untuk penanaman modal asing, yaitu : a. Memiliki tenaga ahli
berkewarganegaraan Indonesia, minimal tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang dengan kualifikasi Ahli Nautika Tk III; atau2 (dua) orang ahli ketatalaksanaan; atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan yang disetarakan sesuai dengan ketentuan pendidikan dan kebudayaan, dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangpelayaran yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran; b. Fasih berbahasa Indonesia baik lisan dan tulisan dan bisa berkomunikasi dengan Bahasa daerah setempat. 8. Pelayanan a. Pelayanan Angkutan Perairan Pelabuhan: 1. dari dermaga ke kapal berlabuh; 2. dari kapal berlabuh ke dermaga; 3. dari kapal berlabuh ke kapal lainnya. b. usaha Angkutan Perairan Pelabuhan meliputi jenis kegiatan angkutan perairan pelabuhan berupa: 1. Kapal mengangkut barang; 2. Kapal mengangkut penumpang; 3. Kapal mengangkut hewan..
- Persyaratan Produk/Proses/Jasa a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Angkutan Perairan Pelabuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. Menerapkan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan hidup berdampingan (coexistence), serta prinsip efektifitas pelayanan dengan prinsip saling menguntungkan antar para pelaku usaha di wilayah setempat; c. Memenuhi standar kinerja pelayanan kapal dan barang yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan; d. Menggunakan kapal berbendera Indonesia yang laik laut sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pelayaran; e. Memiliki surat penunjukan dari pemberi kerja kepada pelaksana Angkutan Perairan Pelabuhan; f. Kegiatan usaha Angkutan Perairan Pelabuhan dilakukan di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp); g. Bagi pelabuhan yang belum memilki Rencana Induk Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan/atau Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), penyelenggara pelabuhan dapat
