Pasal 391
(1) Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran subsektor pemanfaatan sumber radiasi pengion menjatuhkan sanksi administratif kepada pemegang Perizinan Berusaha apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Perizinan Berusaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. www.peraturan.go.id 2021, No.15 (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan secara bertahap. (4) Dalam hal terdapat kondisi yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
