PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 442
(1) Sanksi denda administratif dapat dikenakan berdiri sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, pembekuan Perizinan Berusaha, dan pencabutan Perizinan Berusaha. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah poin pelanggaran dikalikan dengan besaran tarif denda administratif. (3) Besaran tarif denda administratif 1 (satu) poin sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). www.peraturan.go.id 2021, No.15
