Pasal 441
(1)
Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 439 ayat (1) huruf a terdiri
dari peringatan pertama sampai dengan peringatan
ketiga dengan jangka waktu peringatan masing-
masing paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(2)
Dalam hal Pelaku Usaha belum menindaklanjuti
peringatan sampai berakhir jangka waktu peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
memberikan sanksi administratif berupa pembekuan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 439 ayat (1) huruf b dengan jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) Hari.
(3)
Dalam hal Pelaku Usaha belum menindaklanjuti
pembekuan Perizinan Berusaha sampai berakhirnya
jangka waktu pembekuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
transportasi,
gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi
administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 ayat (1)
huruf c.
