PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 440
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 dapat dilakukan secara langsung atau secara bertahap. (2) Pengenaan sanksi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila pelanggaran tersebut dapat secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan transportasi. (3) Pengenaan sanksi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa pembekuan Perizinan Berusaha dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 ayat (1) huruf b dan huruf c.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
