PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 191
(1) Pelaku Usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (4) pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
alamat kantor cabang administrasi;
b.
nomor
pokok
wajib
pajak
kantor
cabang
administrasi; dan
c.
penanggung jawab kantor cabang administrasi.
(2)
Dalam hal kantor cabang administrasi lebih dari 1
(satu) lokasi, Pelaku Usaha harus melengkapi data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap
lokasi kantor cabang administrasi.
(3)
Pendaftaran kantor cabang administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem
OSS sebagai lampiran NIB.
