PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 192
Dalam hal 1 (satu) kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (2) merupakan: a. dalam 1 (satu) lini produksi menghasilkan lebih dari 1 (satu) produk yang berbeda kode KBLI 5 (lima) digit dengan lokasi yang sama; atau b. kegiatan yang menghasilkan jasa lebih dari 1 (satu) kode KBLI 5 (lima) digit berbeda dengan lokasi yang sama, kelengkapan data dapat digabung menjadi 1 (satu).
