PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 193
(1) Lembaga OSS menerbitkan NIB melalui Sistem OSS berdasarkan: a. tingkat Risiko; b. pemeriksaan ketentuan bidang usaha; c. ketentuan minimum investasi; dan d. ketentuan permodalan. (2) Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengikuti tingkat Risiko sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang secara otomatis terverifikasi oleh Sistem OSS.
www.peraturan.go.id 2021, No.15 Paragraf 8 Penerbitan Perizinan Berusaha Risiko Rendah
