PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 136
(1)
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
pada sektor kebudayaan meliputi:
a.
pemberitahuan pembuatan film;
b.
penggunaan lokasi pembuatan film di Indonesia
oleh pihak asing;
c.
rekomendasi impor film; dan
d.
tanda lulus sensor.
(2)
Pelaku Usaha perfilman yang telah memiliki Perizinan
Berusaha atas kegiatan usaha pembuatan film
menyampaikan surat pemberitahuan pembuatan film
setiap akan melakukan kegiatan pembuatan film.
(3)
Pelaku Usaha perfilman yang telah memiliki Perizinan
Berusaha atas kegiatan usaha impor film mengajukan
permohonan rekomendasi impor film setiap akan
melakukan kegiatan impor film.
