PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 135
(1)
Perizinan Berusaha subsektor kebudayaan meliputi
kegiatan usaha perfilman.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
(2)
Perizinan Berusaha pada kegiatan usaha perfilman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditetapkan
berdasarkan hasil analisis tingkat Risiko kegiatan
usaha terdiri atas:
a.
pembuatan film;
b.
jasa teknik film;
c.
pengedaran film;
d.
pertunjukan film;
e.
penjualan film dan/atau penyewaan film;
f.
pengarsipan film;
g.
ekspor film; dan/atau
h.
impor film.
