Pasal 134
(1) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. (2) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pendidikan. (3) Pelaksanaan perizinan pada subsektor pendidikan untuk lembaga pendidikan formal di KEK wajib dilakukan melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. (4) Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk satuan lembaga pendidikan formal di KEK diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (5) Peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah mendapat persetujuan Presiden berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
