PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 121
(1) Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor kesehatan meliputi: a. pelayanan kesehatan; b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; c. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit; dan d. kesehatan lingkungan. (2) Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor obat dan makanan meliputi: a. obat dan bahan obat; b. obat tradisional, suplemen kesehatan, obat kuasi, dan kosmetik; dan c. pangan olahan.
