Pasal 120
(1) Perizinan Berusaha subsektor kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a meliputi kegiatan usaha: a. pelayanan kesehatan; b. kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan www.peraturan.go.id 2021, No.15 c. pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit. (2) Perizinan Berusaha subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf b meliputi Izin dan Sertifikat Standar obat dan makanan. (3) Perizinan Berusaha subsektor obat dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimiliki oleh Pelaku Usaha yang membuat/memproduksi dan/atau yang mengimpor obat dan makanan untuk diedarkan. (4) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pangan olahan industri rumah tangga yang diproduksi oleh UMK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
