Pasal 198
(1) Dalam hal berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (7) dinyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan kepada Pelaku Usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar www.peraturan.go.id 2021, No.15 dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria. (2) Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS untuk dilakukan verifikasi kembali setelah melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar. (3) Dalam melakukan verifikasi kembali, ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan Pasal 197 berlaku secara mutatis mutandis. (4) Dalam hal berdasarkan verifikasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria, Sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi.
