Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada
Pelaku
Usaha
untuk
memulai
dan
menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
2.
Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian
dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan
akibat bahaya.
3.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan
Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
4.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha
untuk menunjang kegiatan usaha.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang kawasan ekonomi khusus.
8.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan
di
bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
9.
Administrator
Kawasan
Ekonomi
Khusus
yang
selanjutnya
disebut
Administrator
KEK
adalah
administrator sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi
khusus.
10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan
Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan
KPBPB
sebagaimana
diatur
dalam
peraturan
perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas.
11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
- Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
- Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
- Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam www.peraturan.go.id 2021, No.15 peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
- Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
- Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
- Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- Penanaman Modal adalah penanaman modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penanaman modal.
- Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. www.peraturan.go.id 2021, No.15
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.
- Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
