PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 245
(1)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
subsektor peternakan dan kesehatan hewan yang
ditetapkan berdasarkan analisis Risiko pada kegiatan
usaha disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2)
Laporan Pelaku Usaha untuk Perizinan Berusaha
Untuk
Menunjang
Kegiatan
Usaha
subsektor
peternakan dan kesehatan hewan disampaikan setiap
3 (tiga) bulan sekali.
www.peraturan.go.id
2021, No.15
