Pasal 246
Laporan perkembangan usaha untuk Perizinan Berusaha
subsektor
peternakan
dan
kesehatan
hewan
yang
ditetapkan berdasarkan analisis Risiko pada kegiatan
usaha:
a.
peternakan meliputi:
1.
jumlah populasi yang diusahakan;
2.
jumlah produksi ternak; dan
3.
jumlah tenaga kerja;
b.
hijauan pakan ternak meliputi:
1.
jumlah luas yang diusahakan;
2.
jumlah produksi hijauan pakan ternak;
3.
pengolahan dan distribusi; dan
4.
jumlah tenaga kerja;
c.
rumah potong hewan meliputi:
1.
kapasitas pemotongan;
2.
sarana prasarana;
3.
jumlah tenaga kerja;
4.
jumlah hewan yang dipotong;
5.
hasil pemeriksaan ante mortem dan post mortem;
dan
6.
penerapan kesejahteraan hewan;
d.
penanganan daging dan hasil ikutannya meliputi:
1.
jenis produk;
2.
kapasitas produksi;
3.
hasil pemeriksaan laboratorium; dan
4.
distribusi;
e.
veteriner meliputi:
1.
jumlah tenaga kerja; dan
2.
rekam medik veteriner; dan
f.
obat hewan meliputi:
1.
produsen melaporkan:
a.
produksi obat hewan;
b.
pemakaian bahan baku obat hewan; dan
c.
eksistensi produk;
2.
distribusi obat hewan;
3.
importir melaporkan:
www.peraturan.go.id
2021, No.15
a.
pemasukan produk jadi obat hewan;
b.
pemasukan bahan baku obat hewan;
c.
distribusi obat hewan; dan
d.
eksistensi produk;
4.
eksportir melaporkan:
a.
pengeluaran produk jadi obat hewan; dan
b.
pengeluaran bahan baku obat hewan;
5.
distributor melaporkan:
a.
pengadaan obat hewan; dan
b.
distribusi obat hewan; dan
6.
depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan
toko obat melaporkan:
a.
pembelian obat hewan; dan
b.
penjualan obat hewan.
