PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 247
Laporan perkembangan usaha untuk Perizinan Berusaha
subsektor peternakan dan kesehatan hewan disampaikan
oleh Pelaku Usaha setiap:
a.
1 (satu) bulan untuk kegiatan usaha hijauan pakan
ternak, rumah potong hewan, penanganan daging dan
hasil ikutannya, dan veteriner; atau
b.
3 (tiga) bulan untuk kegiatan usaha peternakan dan
obat hewan.
