PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 248
Laporan perkembangan usaha untuk Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha subsektor peternakan dan kesehatan hewan sesuai karakteristiknya terdiri atas: a. laporan realisasi pemasukan dan/atau pengeluaran; b. laporan distribusi; c. laporan pelaksanaan usaha; d. laporan dalam hal ditemukan hasil diagnosis penyakit hewan menular strategis yang mengindikasikan wabah dan/atau penyakit hewan menular strategis; dan/atau e. pemenuhan persyaratan teknis.
www.peraturan.go.id 2021, No.15
