Pasal 72
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b diberikan hanya kepada Pelaku Usaha nonperseorangan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan perseroan terbatas, yang berlokasi di dalam kawasan peruntukan industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (2) Pelaku Usaha nonperseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha kawasan industri merupakan perusahaan kawasan industri. (3) Perizinan Berusaha kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang kegiatan usaha kawasan industri.
