Pasal 71
(1)
Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang melakukan
perubahan:
a.
jumlah tenaga kerja;
b.
nilai investasi;
c.
kapasitas produksi terpasang;
d.
penambahan kelompok industri sesuai dengan
KBLI 5 (lima) digit; dan
e.
penambahan/pemindahan lokasi usaha,
wajib
melakukan
penyesuaian
data
Perizinan
Berusaha.
(2)
Pelaku Usaha di sektor perindustrian yang melakukan
perubahan
jumlah
tenaga
kerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau nilai
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang mengakibatkan perubahan klasifikasi usaha
www.peraturan.go.id
2021, No.15
industri
wajib
memenuhi
ketentuan
lokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikecualikan
bagi
Pelaku
Usaha
di
sektor
perindustrian yang melakukan perubahan klasifikasi
usaha industri tanpa menambah lahan lokasi industri
dan pindah lokasi industri.
(4)
Penyesuaian data Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS.
