PP
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Pasal 167
(1)
Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui
Sistem OSS.
(2)
Sistem OSS terdiri dari:
a.
subsistem pelayanan informasi;
b.
subsistem Perizinan Berusaha; dan
c.
subsistem Pengawasan.
(3)
Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib digunakan oleh:
a.
kementerian/lembaga;
b.
pemerintah provinsi;
c.
pemerintah kabupaten/kota;
d.
Administrator KEK;
e.
Badan Pengusahaan KPBPB; dan
f.
Pelaku Usaha.
www.peraturan.go.id 2021, No.15 Bagian Kedua Subsistem Pelayanan Informasi
